JEURAM – Jadwal tahapan pilkada 2011 belum lagi ditetapkan, namun aksi kampanye terselebung yang melibatkan sejumlah figur yang disebut-sebut akan maju sebagai bupati mau pun wakil bupati akhir-akhir ini kian marak saja di Kabupaten Nagan Raya. Di pihak lain, pihak KIP setempat menyatakan tak bisa mengambil tindakan terhadap hal tersebut, karena belum ada payung hukum.
Pantauan Serambi, di beberapa tempat dan kesempatan, para figur calon kepala daerah maupun tim suksesnya malah tidak segan-segan melakukan kampanye secara terbuka. Selain baliho, spanduk, kalender yang disebar secara luas, beberapa kandidat juga menggelar pertemuan dengan masyarakat di sejumlah kecamatan. Bahkan tak tanggung-tanggung, sejumlah pernyataan sikap yang diwakili tokoh masyarakat, perkumpulan pemuda, serta kelompok tertentu di wilayah itu semakin terang-terangan saja.
Aris Irwansyah, seorang mahasiswa asal Nagan Raya kepada Serambi Minggu (20/2) mengatakan, aksi kampanye terselubung dan terbuka yang terjadi di wilayah itu kini telah mencapai pada tahap yang mencemaskan dan membingungkan. Pasalnya, beberapa bakal calon kepala daerah dan wakil telah melakukan kampanye yang intinya warga harus memilih mereka pada pemilihan mendatang.
Tak hanya itu, aksi kampanye yang kini dilakukan itu seolah-olah telah memasuki tahapan pilkada. Sehingga masyarakat yang sedang melakukan aktivitas secara pribadi untuk melakukan kegiatan ekonomi, justru terganggu dengan hal itu. “Seharusnya Pemkab Nagan Raya atau pihak terkait lainnya segera mengambil tindakan, sehingga masyarakat tak dirugikan dengan kampanye terbuka dan terselubung ini,” keluhnya.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya T Abdul Rasyid SE yang dimintai tanggapannya mengatakan pihaknya tidak bisa mengambil tindakan apapun terhadap fenomena itu, karena belum ada aturan yang mengatur tentang hal itu. “Secara kelembagaan kami telah berupaya meminta penjelasan ke KPU pusat di Jakarta dan KIP Aceh tentang hal ini, namun sejauh ini sama sekali tak ada suatu aturan untuk mengatasi hal ini,” jelasnya.
Menurutnya, kalaupun ada solusi dan penanganan, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada pihak terkait untuk melakukan penertiban. Karena wewenang penertiban kampanye terbuka dan terselubung ini merupakan tanggung jawab Pemkab Nagan Raya serta aparat penegak hukum, pungkasnya.(edi)
Source: Serambi Indonesia
Posted with WordPress for BlackBerry.
