BANDA ACEH – Partai politik (parpol) tidak perlu khawatir dengan pemilih ganda karena Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) telah melakukan penelitian ulang terhadap daftar pemilih tetap (DPT).
“Parpol tidak perlu cemas dengan pemilih ganda, karena KIP kabupaten/kota sudah melakukan penelitian ulang terhadap DPT,” kata Ketua Pokja Sosialisasi KIP NAD Akmal Afzal di Banda Aceh, tadi sore.
Jumlah pemilih yang tercatat dalam DPT setelah ada perubahan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 3.009.965 orang. Perubahan DPT itu sudah diteliti ulang secara intensif, sesuai dengan petunjuk KPU.
“Jadi, setelah dilakukan pengecekan ulang secara intensif, jumlah pemilih di DPT tidak akan bertambah, tapi sebaliknya justru berkurang, karena ada pemilih ganda atau yang sudah meninggal dunia,” katanya.
Menurut petujuk KPU, apabila di dalam DPT ditemukan nama ganda atau nama pemilih lebih dari satu kali, baik di satu TPS maupun di beberapa TPS, maka yang ditetapkan di DPT hanya satu kali, selebihnya dicoret.
Dalam DPT ditemukan nomor induk kependudukan (NIK) sama atau satu NIK untuk beberapa nama, sementara pemilik nama benar-benar ada, maka semuanya diperbolehkan memilih dengan menunjukkan indentitas yang sah.
Jadi, kata Akmal, pada prinsipnya tidak boleh ada satu orang pun yang tidak memenuhi syarat masuk ke TPS dan memberikan suara, serta memilih lebih dari satu kali. (put/ann)
Source : Waspada Online, 31 Maret 2009