BANDA ACEH – Pemilihan Umum 2009 di Aceh tampaknya bakal menjadi pesta demokrasi terbesar dan paling ramai di tanah air. Selain diikuti oleh partai politik berbasis nasional (parnas) dan partai lokal (parlok), sejumlah pendiri, ketua, dan tokoh partai lokal di Aceh, ternyata juga ikut meramaikan bursa calon anggota senator/Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Aceh. Mereka diprediksi akan bertarung ketat dalam Pemilu 2009.
Hingga Selasa (1/7) sore kemarin, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mencatat 27 orang calon anggota DPD sudah mengambil formulir pendaftaran. Sebagian calon yang mendaftar, terdapat sejumlah nama yang selama ini dikenal sebagai publik figur di dunia politik.
Bahkan, dua di antaranya dikenal dan tercatat sebagai ketua dan pendiri partai politik lokal yakni, Ahmad Farhan Hamid (anggota DPR RI Fraksi PAN dan Ketua Partai Bersatu Aceh), serta Mediati Hafni Hanum (anggota DPD asal Aceh dan Pendiri Partai Darussalam). Selain dua nama itu juga terdapat sejumlah figur yang sudah cukup lama malang melintang di jagat politik Aceh dan nasional.
Kepala Bagian Humas KIP Aceh, Nasir Zalba mengatakan, kemungkinan besar jumlah calon DPD yang mengambil fomulir akan terus bertambah mengingat batas waktu pendaftaran dan penyerahan berkas calon berakhir pada 10 Juli 2008 pukul 16.00 WIB.
“Kemungkinan bertambah itu sangat besar. Karena saat ini KIP masih membuka kesempatan kepada calon untuk mendaftar sampai batas waku yang ditentukan,” kata Nasir Zalba didampingi Ketua Kelompok Kerja (Pokja) DPD KIP Aceh, Nurjani Abdullah kepada Serambi, Selasa (1/7).
Menurut Nasir, calon DPD yang sudah mengambil formulir itu ada yang datang mendaftar sendiri maupun mengutus wakilnya. Sesuai dengan ketentuan, calon anggota DPD harus memenuhi 17 persyaratan untuk dapat menjadi peserta Pemilu. Menurut ketentuan Pasal 13 UU Pemilu Nomor 10/2008, setiap calon DPD sekurang kurangnya harus mendapat dukungan 2000 pemilih yang dibuktikan dengan surat dukungan.
Disebutkan, seorang pendukung calon tidak boleh memberikan dukungannya kepada lebih dari satu calon anggota DPD. Selanjutnya, kata Nasir, KIP Provinsi akan melakukan penelitian administrasi dan faktual terhadap daftar dukungan calon anggota DPD bersangkutan.
Menurutnya, jika ditemukan seseorang memberikan dukungan ganda atau palsu, maka akan dikenakan pengurangan jumlah dukungan minimal pemilih sebanyak 50 kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan. Dengan demikian, kata dia, dukungan yang diberikan dianggap batal.
Data yang diperoleh Serambi dari KIP Aceh, ke-27 calon perseorangan yang sudah mendaftar dan mengambil formulir di KIP Aceh (berdasarkan urutan pendaftaran)adalah, Mursyid, TA Khalid, Teuku Fadlun, Bahrum Manyak, Muchtar Anshari ZA, Mukhlis Muktar, Adnan NS, M Fadli, Sofyan Pakeh, Asrizal H Asnawi, Marhaban, Syukur Kobath, Dian Karyawati, Iwan Gayo, Mustawalad.
Selanjutnya, Hamzah, Safwan, T Meurah, Helmi Hasan, Azhari AB, Hamdani, Ubaidillah, Sabela, Said Azis, Mediati Hafni Hanum, M Sari Subki dan Ahmad Farhan Hamid.(sar)
Artikel ini dikutip dari Harian Serambi Indonesia Online