BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi tiga kategori penilaian sah atau tidak sah sebuah surat suara pada pemilu 2009. Ketiga kategori penilaian tersebut yakni, surat suara yang dinyatakan sah, tidak sah, dan surat suara yang dianggap sah, saat ini mulai disosialisasikan secara masiv kepada para pemilih maupun penyelenggara pemilu.
“Bila dilihat memang ada kesan sangat rumit. Tapi ini bisa diantisipasi kalau KIP kabupaten kota, parpol, caleg, dan semua stakeholder dapat secara bersama ikut dalam mensosialisasikannya kepada pemilih,” kata Anggota KIP Aceh, Yarwin Adi Dharma Spt, kepada wartawan, di Kantor Sekretariat KIP Aceh, Sabtu (7/2).
Ia menjelaskan, surat suara dinyatakan sah apa bila ditemukan beberapa unsur. Yaitu; tanda centang (contreng) hanya ditemukan satu kali pada surat suara, pada kolom nama parpol; atau kolom nomor urut calon; atau kolom nama caleg. Hal ini sesuai pasal 153 ayat 1 UU Nomor 10/2008 yang menyebutkan, pemberian suara untuk pemilu anggota DPR/DPRD/DPRK/DPD dilakukan dengan memberi tanda centang satu kali pada surat suara”.
Sedangkan surat suara yang dinyatakan tidak sah apabila ditemukan ada dua tanda centang dalam kertas suara. Misalnya setelah mencentang kolom nama calon, pemilih juga mencetang kolom partai. Atau setelah mencetang nama calon, kemudian mencetang lagi kolom partai. Atau setelah mencentang nomor urut calon, kemudian pemilih mencentang lagi kolom nama calon. Surat suara juga dinyatakan tidak sah apabila ditemukan tanda centang tiga kali, pada nomor urut calon, kolom nama caleg, dan kolom lambang partai.
Selain itu, bentuk suara tidak sah juga dapat dilihat bila dalam surat suara ditemukan tanda centang di luar nama kolom lambang partai, kolom nomor urut caleg dan kolom nama caleg, serta sudut tanda “V” berada di luar ketiga kolom tersebut. “Kalu ada petugas menemukan bentuk surat suara seperti ini maka, suara itu tidak sah,” kata Yarwin.
Selain kedua bentuk penilaian di atas, KPU juga menetapkan satu penilaian lagi, yakni surat suara yang dianggap sah. Suarat suara yang dianggap sah ini adalah, bila dalam surat suara ditemukan ada tanda garis miring (/) baik dalam kolom lambang partai, atau; kolom nomor urut atau; kolom nama caleg. Tapi, titik awal penandaan tersebut harus berada dalam kolom nama partai, atau; kolom nomor urut, atau; kolom nama caleg. “Suara yang tercoblos juga dianggap sah. Baik tanda coblosnya itu berada di lambang partai, atau; di kolom nomor urut, atau; di kolom nama caleg,” sebut Yarwin.
Menurutnya, bila dalam penghitungan suara petugas KPPS menemukan bentuk pemberian tanda pada suara selain tanda centang/contreng juga dianggap sah. Misalkan di sebuah kertas suara ada ditemukan tanda coblos. Atau karena keadaan tertentu tinta balpoint ternyata tidak dapat berfungsi sempurna yang menyebabkan bentuk tanda centang menjadi tidak sempurna, maka suara tersebut tetap dianggap sah.
Meskipun demikian, kata Yarwin, pihaknya saat ini masih menunggu berbagai perkembangan lanjutan di KPU pusat terkait tata cara pemberian surat saura dalam Pemilu 2009. Termasuk dalam kaitannya, bagaimana jika ada pemilih yang memberi tanda dua kali dalam kertas suara, yang menurut informasi hal ini juga sedang dibahas di KPU Pusat. “Sejauh belum ada Perpu, kita masih tetap mengacu pada UU Nomor 10/2008,” katanya.(sar)
Source : Serambi Indonesia, 8 Februari 2009
Leave a Reply