Home > Education > Political Marketing > RUU Pilpres Mulai Dibahas Hari Ini: Fraksi DPR Akan Ramaikan Syarat Calon Presiden

RUU Pilpres Mulai Dibahas Hari Ini: Fraksi DPR Akan Ramaikan Syarat Calon Presiden

Jakarta, Kompas – Pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dimulai lagi Rabu (28/5) ini. ”Pertarungan” antarfraksi di DPR dan juga dengan pemerintah diprediksi akan terjadi, terutama terkait syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dari 10 fraksi di DPR, syarat pengajuan calon presiden/wakil presiden beragam. Yang paling ”berat”, Fraksi Partai Golkar (F-PG) dan Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) mengusulkan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol yang memperoleh minimal 30 persen kursi DPR.

Yang paling ”ringan”, Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (F-BPD) mengusulkan agar semua parpol yang dinyatakan sah sebagai peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon presiden/wapres. ”Itu sesuai dengan semangat konstitusi. Sekaligus supaya rakyat diberikan lebih banyak alternatif pilihan,” kata Ketua F-BPD DPR Jamaluddin Karim, Selasa (27/5) di Jakarta.

Menurut anggota F-PG, Ferry Mursyidan Baldan, usul syarat pengajuan hanya oleh parpol atau gabungan parpol yang meraih minimal 30 persen kursi didasari keinginan membentuk pemerintahan presidensial yang kuat. Syarat minimal 30 persen kursi itu sulit diraih parpol sendirian sehingga kemungkinan besar hanya bisa dipenuhi dengan koalisi. Selain itu, F-PG mengusulkan pula format koalisi permanen pengusul pasangan calon, bukan sekadar koalisi administratif.

Sejumlah fraksi lainnya berada di kelompok ”menengah”. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dan Fraksi Partai Demokrat (F-PD) mengusulkan calon diajukan parpol dengan perolehan minimal 15 persen kursi atau 20 persen suara sah pemilu DPR. F-PDIP mengusulkan agar pasangan calon didaftarkan saat pendaftaran calon anggota DPR ke Komisi Pemilihan Umum.

Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) mengusulkan agar parpol yang melampaui ambang batas parlemen (parliamentary threshold) berhak mengajukan calon presiden/wapres. Untuk Pemilu 2009, ambang batas itu sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah pemilu anggota DPR secara nasional.

Dalam RUU Pemilu Presiden dan Wapres inisiatif pemerintah, pasangan calon mesti diajukan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan memperoleh kursi paling sedikit 15 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 20 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilu presiden. Syarat calon presiden/wapres, antara lain sehat jasmani dan jiwa, berusia paling sedikit 35 tahun, dan berpendidikan paling rendah SLTA atau yang sederajat.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2003, syarat calon presiden dan wapres, antara lain mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, berusia sekurang-kurangnya 35 tahun, berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat, serta tidak pernah dipenjara.

F-PD DPR kini mengusulkan agar calon presiden dan wapres mesti cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia. Syarat pendidikan calon mungkin akan alot juga. (dik)

Tulisan diatas dikutip dari Kompas Cetak Online, Rabu, 28 Mei 2008

You may also like
Capres dan Pemilih Independen Ajukan Uji Materil UU Pemilihan Presiden
RUU Pilpres Perlu Kata “Perseorangan”
Kampanye Rapat Umum dalam Pilpres Dibatasi
RUU Pemilihan Presiden: Materi yang Alot Dibahas, Persentase Suara Minimal

Leave a Reply