Home > Education > Political Marketing > Tak Ada Pengurus Parpol Tingkat Provinsi: Caleg tidak Dibenarkan Mendaftar

Tak Ada Pengurus Parpol Tingkat Provinsi: Caleg tidak Dibenarkan Mendaftar

* 30 Partai Ambil Formulir Pencalonan

BANDA ACEH – Partai politik yang belum membentuk kepengurusan tingkat provinsi tidak dibenarkan mengajukan daftar bakal calon legislatif ke KIP kabupaten/kota setempat.

Penegasan itu disampaikan Ketua Pokja Pecalonan Anggota DPRA/DPRK KIP Aceh, Yarwin Adidarma SPt kepada Serambi, Senin (28/7). Ia mengatakan, pihaknya mendapat informasi beberapa partai politik nasional saat ini ada yang sudah mengambil formulir pencalonan anggota DPRK ke KIP kabupaten/kota setempat untuk pengajuan bakal calon legislatif, sedangkan secara adminsitrasi, kepengurusan partai bersangkutan di tingkat provinsi belum terbentuk.

Menurutnya, kebijakan itu dinilai sebagai tindakan keliru. “KIP Aceh tidak membenarkan bila ini terjadi. Lagi pula masalah ini tengah dibahas dalam rapat pleno KPU dan belum ada keputusan tertulis dari KPU pusat yang bisa memberi jawaban terhadap persoalan ini,” ujarnya.

Menurut Yarwin, dari informasi yang diperoleh, ada juga pengurus partai yang menjemput langsung SK kepengurusan partai ke DPP agar bisa mengajukan bakal calon legislatif mereka ke KIP setempat. Terkait informasi ini, Yarwin mengakui pihaknya telah melaporkan ke KPU pusat. “Dari laporan kita itu, KPU langsung merespon dan menggelar rapat pleno untuk membahas masalah ini,” kata dia.

Disebutkan, secara tertib administrasi, sebuah partai politik harus memiliki kepengurusan di tingkat provinsi sebagai wadah kepengurusan partai yang lebih tinggi. Tapi, kata dia, di lapangan justru KIP menemukan ada partai berbasis nasional yang hingga saat ini belum membentuk pengurus tingkat provinsi.

SKCK

Pada bagian lain, Yarwin mengatakan, hal lain yang dinilai juga menjadi persoalan serius terkait proses pencalonan, adalah mengenai pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang saat ini banyak dipertanyakan bakal calon legislatif. Karena, untuk mendapat SKCK bakal calon harus lebih dulu mendapat surat keterangan dari pengadilan setempat yang menyatakan mereka bebas dari perkara pidana.

Tapi, kata Yarwin, pihaknya tidak mengetahui kalau dalam pengurusan SKCK tersebut, bakal calon legislatif harus mengantongi surat keterangan dari pengadilan lebih dulu agar pihak kepolisian dapat mengeluarkan SKCK.

Dia menyebutkan, berdasarkan pasal 50 Ayat 2 poin C, UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu hanya menyebutkan, salah satu kelengkapan administrasi bakal calon annggota DPR Provinsi dan DPR kabupaten/kota adalah melengkapi SKCK dari kepolisian yang menyatakan, orang bersangkutan tidak tersangkut perkara pidana dari kepolisian negara RI.

Meskipun begitu, kata dia, KIP telah melaporkan masalah ini agar KPU meninjau kembali redaksi formulir SKCK (Model BB3) yang harus diisi oleh setiap bakal calon yang juga harus mendapat pengesahan dari kepala polisi resort setempat. “Kita menginginkan KPU dapat mengubah redaksi formulir model BB3 ini karena isinya sangat multitafsir,” jelasnya.

ambil formulir

Sementara itu, sampai saat ini KIP Aceh telah menerima 24 partai berbasis nasional dan 6 partai lokal yang sudah mengambil formulir pencalonan anggota DPR Pronvinsi. Sedangkan 10 partai nasional lainnya dinyatakan belum mengambil formulir yaitu Partai Barisan Nasional (PBN), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), Partai Kedaulatan (PK), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Pelopor, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI), Partai Bintang Reformasi (PBR), dan Partai Patriot.

“Khusus untuk PBR kami akan menghubungi melalui kontak person dengan pengurus partai bersangkutan. Sedangkan sembilan partai lainnya, kami masih mengalami kendala untuk menghubungi karena partai tersebut tidak memiliki alamat jelas dan tidak masuk dalam data base KIP Aceh,” tegasnya.(sar)

Source : Serambi Indonesia

You may also like
Arie Sudjito: PKS Partai Dakwah yang Krisis Etika
Protes Putusan MK, Caleg Dinilai Takut Bersaing
PKS Dinilai Progresif dalam Melangkah
Parpol Baru tidak Miliki Format Kaderisasi yang Baik

Leave a Reply