siwah.com

Tag: aceh

  • Ketua KIP: Kami Siap Mengundurkan Diri


    Banda Aceh | Harian Aceh – Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh mengatakan para Komisioner KIP siap mundur bila Pemilukada Aceh ditunda. Sebab, penundaan Pemilukada akan menyulitkan pihaknya.

    Hal ini disampaikan Salam Poroh di depan Peserta Pelatihan Penyusunan Rencanan Strategis Sosialisasi dan Pendidikan Pemilihan KIP se-kabupaten/kota di Hotel Naggroe, Banda Aceh, Sabtu (7/1) pagi. Kepada wartawan, usai acara itu, Salam Poroh menjelaskan, bila penundaan kembali terjadi, tentu akan sangat merepotkan KIP Aceh. “Saya sedih, sudah sejauh ini masih ada pikiran-pikiran untuk melakukan penundaan,” katanya.

    Soal pembukaan kembali pendaftaran peserta, lanjut Salam, asal dasar hukumnya kuat, KIP siap melaksanakannya. Tapi bila sebaliknya, kata dia, tak akan dijalankan. “Sejauh ini, belum ada arahan dari KPU soal ini,” katanya. “Bila KPU nanti akhirnya memutuskan menunda pemilukada, kemungkinan saya mundur.”

    Menurut Salam, sampai sejauh ini, baru Akmal Abzal, salah satu komisioner KIP Aceh yang memiliki komitmen sama dengan dirinya. “Yang sudah saya dengar (juga ingin mundur) Pak Amal,” kata Salam.

    Soal usulan Partai Aceh untuk mendiskualifikasi Irwandi Yusuf dari calon Gubernur Aceh, Salam menjawab, “Itu harus hati-hati, apakah betul yang bersangkutan itu memang kader parpol tersebut. Jangan sembarang dituduh anggota partai, nanti bisa berbalik tuduhannya.”

    Sementara itu, ditanya soal komitmen pengunduran dirinya bila pemilukada ditunda, Akmal Abzal cepat mengelak. “Saya tidak ada mengatakan itu,” katanya pada wartawan.

    Menurut Akmal, dia hanya merasa perlu mempertimbangkan untuk mundur atau tetap bertahan sebagai komisioner KIP bila tahapan pemilukada dijalankan tidak berlandaskan hukum yang berlaku. “Jangan sampai kita kerja dengan hukum yang tak pasti, karena sejarah akan mencatat bahwa kita gagal menjalankan sebuah produk hukum,” jelasnya.

    “Jadi, bila memang nanti ditunda dengan kekuatan hukum yang kuat, why not (mengapa tidak)?” lanjutnya. Proses hukum itu, kata dia, harus pasti karena azas penyelenggaraan pemilukada adalah kepastian hukum. “Kalau kepastian hukum itu sudah tak jelas, maka itu patut dipertimbangkan apakah bertahan atau mundur,” katanya.

    Sementara itu, Roby Syahputra, Komisioner KIP Aceh yang membidangi logistik yang ditanyai wartawan soal rencana pengunduran diri dari komisioner KIP Aceh bila pemilukada ditunda, mengatakan hal itu masih pendapat pribadi Ketua KIP Aceh Salam Poroh. “Itu pendapat ketua. Kami belum pernah membawa soal sikap ini dalam rapat,” katanya.

    Menurut Roby, hal tersebut sah-sah saja sebagai sikap pribadi dari masing-masing komisioner KIP Aceh. “Silakan saja, itu hak masing-masing. Tapi tentu ada mekanismenya,” katanya.(dad)

    Source : Harian Aceh

  • Teuku Kemal Fasya: Opsi Tunda Pemilukada Lebih Baik

    Banda Aceh | Harian Aceh — Antropolog Aceh Teuku Kemal Fasya mengatakan yang terpenting dalam konteks saat ini adalah menjamin perdamaian, baru kemudian memikirkan kembali tentang Pemilukada.

    “Menurut saya begitu,” kata Kemal yang dimintai tanggapannya, Sabtu (7/1). Krisis Pemilukada, kata Kemal, sudah diboncengi oleh aksi-aksi teror. “Ini bukan kasus kriminal, ini kasus teror dan sudah terbangun kultur ketakutan di tingkat masyarakat,” katanya.

    Menurut Kemal, situasi kriminal saat ini bukanlah suatu yang normal terjadi. Sebab, kasus seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya. “Dimana tak ada terjadi perampokan, kemudian tak ada hubungan antara korban dan pelaku dan mengapa targetnya adalah kelompok minoritas,” katanya.

    Itulah sebabnya, lanjut Kemal, rentetan kasus kriminal tersebut tak bisa dengan mudah dianggap kriminal biasa. “Dari fakta-fakta itu, kita sudah bisa menyimpulkan, kasus ini tidak alamiah,” katanya. Namun begitu, lanjutnya, terlalu dini bila mengambil kesimpulan bahwa kelompok elit yang bertikai di Pemilukada saat ini bagian dari yang bermain di lapangan.

    Sebetulnya, kata Kemal, salah satu aspek yang dapat membuat Pemilukada berjalan damai adalah bila kondisi keamanan terjamin. Tapi saat ini, kata Kemal, secara the facto kondisi keamanan tak bisa dijamin, terutama oleh pemangku di bidang keamanan. “Jadi, ada faktor yang sudah hilang dari proses menuju Pemilukada damai. Yang paling penting dalam konteks saat ini adalah jamin dulu perdamaian, baru kemudian dipikirkan lagi tentang Pemilukada,” kata Kemal.

    Menurut Kemal, opsi tunda Pemilukada menjadi pilihan yang lebih baik dibanding bila dipercepat tapi eskalasi kekerasan semakin inten. “Kemudian, siapa dibalik kasus-kasus teror ini harus benar-benar terungkap. Bukan hanya menangkap pelaku lapangan, tapi juga harus diketahui siap mastermain-nya, dan siapa yang membiayai?” tuturnya.

    Dikatakannya, ada beberapa variabel dari peristiwa-peristiwa penembakan yang terjadi di beberapa waktu terakhir. Ada kasus motif ekonomi yakni Zaratex, ada motif yang jelas politik seperti penggranatan kantor timses Irwandi, ada kasus yang betul-betul dibuat sangat kabur, tetapi pesannya menjadi politik. “Jadi, kasus-kasus tersebut tak bisa digeneralisir,” katanya.

    Kasus penembakan Zaratex di Aceh Utara, misalnya. Menurut Kemal, kasus ini sudah sangat jelas kriminal di mana pelaku menembak untuk menakut-nakuti surveyor demi keuntungan ekonomi dan tembakan mereka, tidak membunuh. “Tapi desain pembunuhan beberapa kasus lain, sudah kelihatan berpesan politik. Yang penting, ungkap konspirasi kotor yang sudah membuat situasi Aceh ini jadi tidak aman,” katanya.(dad)

    Source : Harian Aceh

  • Lagi, Tower PLN Digergaji OTK

    SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Aksi pemotongan tower PLN kembali terjadi, Sabtu malam tadi tower PLN Nomor 354 di Desa Matang Sijuk Barat, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara,  roboh akibat digergaji orang tak dikenal (OTK). Robohnya tower tersebut mengakibatkan padamnya aliran listrik di sebagian wilayah Aceh pada  Sabtu malam (7/1/2012).

    Manajer PLN Area Lhokseumawe, Ir Defiar Anis kepada Serambinews.com, Minggu (8/1/2012) mengatakan, dari dua line jaringan pada tower tersebut, hanya satu yang jatuh ke tanah, sedangkan satu line tergantung di atas.

    “Jadi sementara ini, hanya line di atas yang digunakan. Sedangkan untuk perbaikan, kita sedang pesan tower ermegency dari Medan. Mungkin waktu perbaikan butuh dua tiga hari,” katanya

    Sebelumnya, pemotongan tower PLN juga terjadi, Kamis (5/1/2012) lalu pada Dua tower transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) Aceh yang berada di Gampong Lueng Sagoe dan Blang Tidiek, Kemukiman Bereue’eh, Kecamatan Mutiara, Pidie, dipotong orang tak dikenal pada keempat kaki sikunya. (bah)

    Source : Serambi Indonesia

  • KIP Aceh Tetapkan Pemilih Tetap 3.227.586

    Banda Aceh-Setelah melalui perdebatan yang panjang melalui rapat pleno, akhirnya Sabtu (7/1), KIP Aceh berhasil menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilukada 2012.  Dari hasil rapat tersebut, KIP Aceh memutuskan,  jumlah DPT Aceh mencapai 3.227.586 pemilih, terdiri dari 1.591.712 laki-laki dan 1.635.874 perempuan. Sedangkan jumlah TPS sebanyak 9.768.

    Tapi DPT tersebut tetap saja masih menuai persoalan, sebab masih ada masalah soal status pemilih yang ada di perbatasan wilayah Bener Meriah dan Aceh Timur.  Setidaknya ada dua desa di wilayah itu yang sampai sekarang statusnya masih menjadi perdebatan dengan jumlah penduduk di desa itu sekitar 750 orang.

    Pemerintah Aceh Timur menganggap desa itu masuk dalam wilayah mereka, sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah juga mengklaim yang sama. Makanya,  baik KIP Bener Meriah maupun KIP Aceh Timur sama-sama memasukkan pemilih di desa itu ke dalam DPT mereka.  Masalah ini sempat memunculkan perdebatan panjang, karena cukup menyulitkan KIP Aceh dalam penyusunan DPT Provinsi.

    Tapi akhirnya disepakati untuk tetap memasukkan data dua KIP itu dalam rekapitulasi, dengan catatan, KIP Aceh akan kembali memverifikasi nama-nama pemilih yang tercantum di dua KIP tersebut. Jika nantinya ada nama pemilih yang sama-sama terdaftar dalam DPT kedua wilayah tersebut, maka salah satunya akan dihapus.

    “Jika itu terjadi, maka DPT yang kami umumkan ini kemungkinan berkurang,” kata Akmal Abzal, Ketua Kelompok Kerja Panitia Pendaftaran Pemilih. Seberapa besar pengurangan itu, Akmal belum bisa memastikan.  “Pokonya dalam seminggu ini permasalahan pemilih di perbatasan Bener Meriah dan Aceh Timur akan kita selesaikan,” katanya.

    Bagi KIP Aceh, perselihan itu sebenarnya hanya mengganggu pada data jumlah pemilih. Jika data ini bisa divalidasi, maka tidak ada masalah untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Yang menjadi persoalan adalah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di kedua wilayah itu, karena belum jelas kepala daerah mana yang akan mereka pilih.

    Untuk menyelesaikan masalah ini, KIP Aceh berjanji akan melakukan pertemuan khusus guna memediasi perselisihan ini. “Kita targetkan dalam seminggu ini perselisihan pemilih di perbatasan ini tuntas sehingga tidak ada masalah dalam pemilukada Bupati di wilayah itu,” kata Akmal dalam konferensi pers yang berlangsung di Media Center KIP Aceh.

    Rapat pleno membahas DPT yang berlangsung di Aula KIP Aceh itu, hadir pula tim Panitia Pengawas Pemilu Aceh yang diwakili  Sekretaris Panwaslu Yusriadi, serta perwakilan tim sukses dari empat kandidat  Gubernur dan Wakil Gubernur.

    Source : Acehcorner.com

  • Payung Hukum untuk Partai Aceh

    Jakarta, Kompas – Komisi Pemilihan Umum masih mencari peluang dan payung hukum untuk mengakomodasi permintaan Partai Aceh yang minta diberi kesempatan mendaftarkan calon kepala daerahnya. Sebagai pelaksana pilkada, KPU tidak bisa menggunakan diskresi dalam kasus ini karena akan mengubah aturan yang ada.

    ”Kami masih mencari payung hukum, apakah diperlukan peraturan pengganti undang-undang atau peraturan Mendagri,” kata anggota KPU, Saut Sirait, seusai rapat pleno KPU untuk membahas permintaan Partai Aceh, Jumat (6/1), di Jakarta.

    Apabila membuka kembali masa pendaftaran calon kepala daerah yang sudah berlalu, maka akan berimplikasi pada teknis tahapan pilkada, salah satunya adalah tender dan pengadaan surat suara. Proses lelang memerlukan waktu paling tidak 17 hari. Perlu juga diperhitungkan masa kampanye dan masa tenang.

    Kendati memikirkan peluang akomodasi pendaftaran calon kepala daerah dari Partai Aceh, Saut ataupun Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi secara terpisah menegaskan, jadwal Pilkada Aceh tidak akan ditunda lagi. ”Kalau masih tidak bersedia, mau apa lagi, itu kesepakatannya dua hari lalu. Pilkada akan jalan, dengan atau tanpa (calon dari Partai Aceh),” kata Saut.

    Gamawan mengatakan, kalaupun pilkada harus diundur, ini harus diputuskan berdasarkan analisis daerah yang ditentukan forum komunikasi pimpinan daerah bersama KIP. Mengenai usul DPR Aceh untuk memberi kesempatan Partai Aceh mendaftarkan calonnya, hasilnya akan diketahui minggu depan.(ina)

    Source : Kompas.com

  • Masyarakat agar Tak Terprovokasi

    Banda Aceh, Kompas – Penembakan oleh orang tak dikenal terhadap pekerja bangunan di Aceh akhir-akhir ini memiliki pola sasaran yang sama. Jenis senjata yang digunakan pun sama, yaitu AK-47. Semua pihak diminta tak terprovokasi dengan kejadian tersebut.

    ”Sasarannya pun sama, warga pendatang. Kami masih mengembangkan untuk mempelajari keterkaitan peristiwa-peristiwa itu,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh Ajun Komisaris Besar Gustav Leo di Banda Aceh, Jumat (6/1).

    Belum ada pelaku penembakan yang ditangkap. Polisi juga belum mengetahui motif penembakan. Namun yang jelas, sasaran penembakan adalah warga pendatang dari kalangan bawah, seperti buruh kasar, petani, pekerja toko, dan pekerja bangunan.

    Secara terpisah, Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar mengatakan, siapa pun yang menetap di Aceh, termasuk pendatang, untuk bekerja mencari nafkah harus dilindungi dan mendapatkan rasa aman. ”Jangan sampai ada yang terprovokasi pancingan-pancingan yang destruktif seperti ini. Apalagi provokasi kekerasan yang mengorbankan suku tertentu,” katanya.

    Muhammad Nazar mengatakan, perdamaian Aceh sangat mahal harganya dan perlu diisi seluruh rakyat serta pemerintahan. ”Karena itu, kami mengharapkan dan meminta tak ada satu pun dan dari pihak mana pun yang mengganggu Aceh serta memanfaatkan isu-isu Pilkada 2012,” ujarnya.

    Komite Peralihan Aceh (KPA) melalui juru bicaranya, Mukhlis Abee, menyatakan mendukung langkah polisi untuk mengungkap serangkaian kasus penembakan di Aceh tersebut. KPA Pusat telah menginstruksikan hal ini ke semua mantan kombatan Gerakan Aceh merdeka (GAM) di lapangan.

    KPA merupakan tempat bernaung mantan kombatan GAM pasca-berakhirnya konflik bersenjata di Aceh.

    Penembakan oleh orang tak dikenal di Aceh terakhir menimpa tiga pekerja bangunan di sebuah mes bangunan di Desa Aneuk Galong, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar, Kamis malam. Ketiga korban asal Jawa Tengah tersebut adalah pekerja sejumlah proyek rumah toko di Aneuk Galong. Mereka adalah Gunoko (30) dan Sotiku Anas (25), warga Demak; serta Agus Suwignyo (35), warga Grobogan.

    Kondisi Gunoko kritis. Bapak satu anak itu tertembak di pelipis kanan dan iga. Kondisi Agus dan Sotiku mulai membaik. Mereka dirawat di Rumah Sakit Zainoel Abidin, Banda Aceh.

    Ada 18 pekerja bangunan yang tinggal di mes bersama tiga korban. Kini, mereka dievakuasi ke Kantor Polsek Sukamakmur. Mereka minta segera dipulangkan.

    ”Kami ini hanya buruh biasa, hanya mencari sesuap nasi. Mengapa kami dijadikan sasaran seperti ini,” kata Safi’i (30), pekerja bangunan asal Demak.

    Sebelumnya terjadi penembakan terhadap pekerja bangunan oleh orang tak dikenal di Desa Blang Cot Tunong, Bireuen; Desa Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh; dan di Dusun Blok B, Desa Seureuke, Langkahan, Aceh Utara. Lima orang tewas dan 11 lainnya luka berat dalam peristiwa itu. Pelaku mengendarai sepeda motor. Sebagian besar bersenjata AK-47.

    Banyak senjata

    Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro memastikan jenis senjata yang digunakan dalam penembakan di Aceh adalah AK-47. Meski jenis senjata itu dahulu juga digunakan pasukan GAM, belum tentu pelaku adalah mantan pasukan GAM.

    Ia mengakui, masih banyak senjata sisa konflik di Aceh yang beredar di masyarakat. Belum dipastikan siapa atau kelompok mana yang menggunakan senjata-senjata tersebut dalam teror penembakan akhir-akhir ini.

    ”Di Aceh itu setelah selesai konflik, (GAM) itu kemudian melaporkan senjatanya. Di Aceh masih banyak senjata, yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah,” kata Purnomo di Jakarta.

    Purnomo menilai, serangkaian penembakan itu murni pembunuhan dan tidak terkait dengan separatisme. Oleh karena kejahatan murni dan masih dalam ranah keamanan publik, hal itu ditangani kepolisian.

    Gustav juga mengatakan, polisi mengindikasikan sejumlah kasus penembakan itu merupakan aksi kriminalitas murni. ”Belum mengarah ke politik,” ujarnya.

    Namun, menurut Ketua Konsorsium Aceh Baru Otto Syamsuddin Ishak, penembakan di Aceh setahun terakhir yang meningkat akhir-akhir ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Kejadian itu sarat muatan politik untuk mengganggu stabilitas negara dan pemerintahan.

    ”Terlihat ini pola pengondisian atau dalam bahasa aparat negara lazim disebut cipta kondisi, terlebih dengan pembunuhan warga pendatang dari Jawa. Sasarannya menasionalkan persoalan di Aceh. Bisa untuk menggagalkan Pilkada Aceh ataupun menjatuhkan wibawa pemerintah di daerah dan pusat,” kata Otto dalam jumpa pers di Imparsial, Jakarta.

    Direktur Program Imparsial Al Araf menambahkan, motif politik yang kuat terlihat dengan meningkatnya kekerasan di Aceh setiap kali ada perhelatan politik, seperti pada 2006 dan Pemilu 2009. ”Sedang terjadi upaya meningkatkan suhu politik di Aceh menjelang pilkada,” ujar Al Araf.

    Otto mendesak polisi menangkap dan menuntaskan kasus penembakan dan pembunuhan di Aceh yang selama 2011 mengakibatkan 15 orang tewas dan 17 orang luka berat. Hingga pekan pertama tahun 2012, total korban pembunuhan mencapai 20 orang. Terjadi pula 13 kasus penembakan misterius yang tidak terungkap pada 2011.

    Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, dan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta pemerintah menjamin kenyamanan dan keamanan di Aceh. (ong/nwo/why/han/nta)

    Source : Kompas.com

  • Imparsial Tuding Kekerasan di Aceh Ulah Tim Operasi Khusus

    JAKARTA–MICOM: Kekerasan di Aceh dalam beberapa hari terakhir bukan kriminal biasa.

    Kekerasan di Bumi Serambi Mekkah itu merupakan operasi khusus untuk membuat ekskalasi atau perdamaian di masyarakat Aceh rusak.

    Penilaian itu disampaikan Peneliti Senior Imparsial Otto Syamsudin Ishak di Kantor Imparsial, Jakarta, Jumat (6/1).

    Menurut Otto, kekerasan di Aceh bukan karena masalah kecemburuan sosial atau masalah ekonomi. Kekerasan di sana merupakan masalah politik, apalagi Aceh akan menggelar pemilukada.

    Pola yang digunakan, kata Otto, kini berubah. Tercatat pada 2011 hingga 2012 sebanyak 17 kali kekerasan dengan korban meninggal 15 dan luka 17 orang. Polanya, yang melakukan kekerasan adalah orang tak dikenal. (MTV/OL-11)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Soal Permintaan DPRA, KPU Tunggu Fatwa MK

    Denpasar – Permintaan DPR Aceh untuk menunda memperpanjang jadwal pendaftaran kepala daerah hanya bisa dijawab melalui fatwa Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tak bisa berbuat banyak selain harus menunggu dan mengikuti fatwa tersebut.

    “Idealnya memang harus menunggu fatwa dari MK sekitar seminggu ini, semua proses Pilkada Aceh harus ditunda dulu sampai keluar fatwa agar tidak salah dalam mengambil keputusan,” kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha, di Denpasar, Jumat, (6/1).

    Ia menyampaikan bahwa KPU menyadari benar implikasi politik yang dapat timbul jika ada yang tidak diakomodasi dalam Pilkada Aceh sehingga pihaknya memutuskan meminta fatwa MK.

    “Tahapan Pilkada Aceh sebenarnya sudah sampai pada pengambilan nomor urut, tetapi perkembangan politik terakhir berdasarkan rapat 4 Januari di Kantor Menkopolhukam itu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Partai Aceh minta pilkada ditunda lalu calon-calonnya diberikan kesempatan untuk mendaftar,” ucapnya.

    Hari ini, lanjut dia, sebenarnya ada rapat pleno KPU di Jakarta, yang juga membahas persoalan apakah dimungkinkan kembali penundaan Pilkada Aceh untuk yang ketiga kalinya dan memberikan kesempatan Partai Aceh mengusung pasangan calonnya atau tidak.

    Partai Aceh, kata Artha merupakan partai mayoritas di daerah Serambi Mekah itu dan pada pilkada lalu memperoleh suara signifikan hingga 75 persen.

    “Selama menunggu fatwa dalam seminggu ini, kami pun telah minta agar tidak melakukan pencetakan surat suara dulu untuk meminimalisasi dampak kerugian dari sisi ekonomi. Sedangkan bagi tender yang menang silakan saja,” ujarnya.

    Dengan meminta fatwa dari Mahkamah Konstitusi, kata dia, sekaligus untuk mencegah timbulnya masalah hukum di kemudian hari.

    “Jika nanti sampai ada masalah dengan kebijakan yang kami ambil dan dibawa ke MK, bisa jadi diulang Pilkada Acehnya. Namun, kalau keputusan KPU telah berdasarkan rujukan fatwa MK, maka itu berarti juga sudah kebijakan dari lembaga yang berwenang memutus sengketa pilkada,” katanya.

    Ia mengatakan pula, mengelola Aceh harus berhati-hati agar tidak sampai mengganggu perdamaian yang sudah ada.

    “KPU bisa mempunyai sejarah buruk jika kebijakan yang diambil dalam Pilkada Aceh tidak tepat sehingga berimplikasi membuat carut-marut keamanan yang sudah tercipta,” ucapnya. []
    (Yul-Antara)

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Aceh Nilai Pilkada Cacat Hukum

    Banda Aceh, Kompas – Partai Aceh masih memandang tahapan pemilu kepala daerah di Aceh yang saat ini dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan Aceh cacat hukum selama masih menggunakan landasan Qanun Nomor 7 Tahun 2006. Partai lokal terbesar di Aceh itu belum akan mendaftarkan kandidatnya selama qanun baru untuk Pilkada Aceh masih menggunakan qanun lama tersebut.

    Demikian disampaikan Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi saat dihubungi Kompas, Kamis (5/1). Pernyataan Fachrul tersebut menanggapi kesepakatan dalam pertemuan antara sejumlah petinggi Aceh dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Rabu (4/1).

    Dalam pertemuan itu, para pihak terkait bersepakat Pilkada Aceh tetap akan dilaksanakan pada 16 Februari 2012. Mereka juga sepakat membawa usulan DPR Aceh tentang perlunya dibuka pendaftaran kandidat pasangan calon kepala daerah kembali ke Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

    Pilkada terus berlangsung

    Anggota KIP Aceh, Akmal Abzal, mengatakan, KIP Aceh tetap akan melanjutkan tahapan pilkada sembari menunggu keputusan rapat pleno KPU tentang usulan DPR Aceh untuk membuka kembali pendaftaran kandidat.

    Kemarin, Menteri Koor-dinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan, rangkaian penembakan dan pembunuhan di Aceh tidak terkait pelaksanaan pilkada dalam waktu dekat. Djoko yang ditemui seusai peringatan ulang tahun ke-5 Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) di Jakarta, Kamis (5/1), menegaskan, penembakan di Aceh lebih terkait dengan kesempatan kerja dan pemberdayaan penduduk lokal. Kesimpulan itu disampaikan seusai bertemu Kapolri dan Muspida Aceh.

    ”Ada kecemburuan dalam proses kesempatan kerja dan keterlibatan dalam pembangunan. Pasti kita akan mencari akar masalah,” ujar Djoko. (ONG/HAN)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Calon Perseorangan Siap Diakomodasi

    Banda Aceh, Kompas – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh siap mengakomodasi calon perseorangan dalam Pemilu Kepala Daerah Aceh. Hal tersebut akan dimasukkan ke dalam qanun pilkada baru yang akan dibahas kembali dalam waktu dekat. Namun, DPR Aceh meminta pilkada ditunda.

    ”Dalam pembahasan qanun nantinya, selain dimasukkan calon perseorangan, juga akan dibuka ruang untuk partai politik yang belum sempat mendaftarkan pasangan calonnya,” ujar anggota Komisi A DPR Aceh yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh, Abdullah Saleh, Selasa (3/1). Sebelumnya, DPR Aceh menolak calon perseorangan karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

    Pengakomodasian calon perseorangan tersebut, lanjut Abdullah, sebagai bagian dari upaya kompromi politik di Aceh guna menyelesaikan polemik pilkada saat ini. Hal itu juga tindak lanjut dari pembahasan di Kementerian Dalam Negeri terkait masalah Pilkada Aceh.

    Pada 28 Juni 2011, DPR Aceh pernah mengesahkan qanun pilkada yang baru untuk menggantikan qanun lama, yakni Qanun Nomor 7 Tahun 2006. Qanun tersebut tak mengakomodasi calon perseorangan. DPR Aceh juga menolak putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh yang memungkinkan keikutsertaan calon perseorangan.

    Namun, qanun baru itu tak ditandatangani Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Akibatnya, qanun baru itu tak dapat diberlakukan. Sejak saat itu terjadilah polemik Pilkada Aceh. DPR Aceh memandang tahapan pilkada yang saat ini dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tak sah. Namun, KIP Aceh tetap melanjutkan tahapan pilkada.

    Senin (2/1), KIP Aceh menggelar penarikan nomor urut calon pasangan gubernur-wakil gubernur yang bertarung dalam Pilkada Aceh, 16 Februari 2012. Pasangan Abi Lampisang-Teuku Suriansyah mendapat nomor urut 1. Irwandi Yusuf (gubernur petahana)-Muhyan Yunan (2), Darni M Daud-Ahmad Fauzi (3), Muhammad Nazar (wagub petahana)-Nova Iriansyah (4).

    Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh mengatakan, penetapan nomor urut merupakan tahap akhir dari tahapan pencalonan. Kandidat petahana diwajibkan mengambil cuti pada saat kampanye. (HAN)

    Source : Kompas Cetak

    Posted with WordPress for BlackBerry.