siwah.com

Tag: aceh

  • Partai Aceh Tunggu Sikap Presiden Terkait Pemilukada

    Banda Aceh – Partai Aceh masih menunggu adanya sebuah kepastian hukum dan juga sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pelaksanaan Pemilukada Aceh.

    “Kami masih menunggu pernyataan Bapak Presiden terkait dengan pilkada Aceh, karena sikap tegas beliau akan segera mengakhiri konflik regulasi terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi di daerah ini,” kata fungsionaris Partai Aceh Suardi Sulaiman di Banda Aceh, Sabtu (24/12/2011).

    Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan jadwal pemungutan suara pilkada Aceh pada tanggal 16 Februari 2012.

    Namun banyak pihak yang masih meragukan dan khawatir bahwa pilkada di Aceh akan berlangsung dengan lancar, hal ini terkait dengan tidak ikut sertanya Partai Aceh dalam pesta demokrasi yang akan memilih tujuh belas bupati/wali kota serta gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2012-2017.

    Menurut Suardi yang juga anggota DPRK Pidie itu, Partai Aceh sangat menghargai proses pembangunan perdamian yang terjadi saat ini.

    Namun, lanjutnya, ketika ada potensi bahwa pelaksanaan pilkada ditengarai akan berdampak luas terhadap keberlangsungan perdamian yang sudah dibangun selama ini, maka presiden harus turun tangan guna memastikan perdamaian di Aceh tetap berlangsung abadi.

    “Perdamaian Aceh akan menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah di mata dunia, nah ketika pilkada berpotensi mengancam perdamaian seharusnya presiden tidak diam,” jelasnya.

    Dijelaskannya, seorang presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara seharusnya menjelaskan sikapnya tentang Aceh.

    “Jika Presiden SBY tidak mempunyai sikap yang tegas atas kemelut pilkada Aceh, maka hal ini sama saja bahwa Pak SBY ingin mengulangai kesalahan yang sama yang dilakukan oleh Presiden sebelumnya dalam pendekatan dengan rakyat Aceh,” lirihnya.

    Ditegaskannya, sesuai dengan amanat dan Istruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, maka proses pembangunan perdamian dan juga proses penyelenggaraan pilkada Aceh layak untuk dievaluasi.

    “Presiden yang menerbitkan Inpres tersebut, maka presiden juga harus mengevaluasi untuk memastikan bahwa apa yang terjadi di Aceh sudah sesuai dengan apa yang sudah disepakati dalam perundingan damai,” urainya.

    Hal senada disampaikan juru bicara Partai Aceh Facrul Razi, yang menurutnya hingga saat ini partainya masih berkeyakinan kuat dan optimis bahwa Presiden SBY akan mengambil sikap terkait dengan pilkada Aceh.

    “Kami optimis bahwa akan ada sikap tegas dan jelas dari Pak SBY tentang dasar hukum pilkada Aceh,” katanya.

    Selain itu, Fachrul juga menyakini bahwa pelaksanaan pilkada Aceh masih akan ditunda hingga ditemukan suatu kesepakatan bersama yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak.

    “Kami masih yakin bahwa pilkada akan ditunda kembali,” katanya.(ant)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Aceh Cadangkan Rp17 Milyar Untuk Pidie

    Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh anggarkan cadangan dana Rp17 miliar untuk KIP Pidie, apabila pemilihan gubernur tidak bisa digelar serentak dengan pilkada bupati di kabupaten itu.

    “Ini untuk jaga-jaga apabila pilkada Bupati Pidie ditunda, sehingga tidak ikut menunda pilkada gubernur dan wakil gubernur Aceh,” kata Sekretaris KIP Aceh Djasmi Has di Banda Aceh, Rabu (21/12).

    KIP Aceh menjadwalkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serentak dengan pemilihan bupati dan wakil bupati Pidie serta pilkada di 16 kabupaten/kota lainnya di Aceh pada 16 Februari 2012.

    Namun karena terhambatnya pencairan dana pilkada dari Pemerintah Kabupaten Pidie, KIP setempat mengusulkan penundaan pemilihan bupati dan wakil bupati di kabupaten itu.

    Menurut Djasmi, pilkada gubernur sepenuhnya dibiayai oleh APBA. Sedangkan anggaran pilkada bupati didanai oleh APBK masing-masing kabupaten/kota.
    “Karena di Kabupaten Pidie juga menggelar pemilihan kepala daerah bersamaan dengan pilkada gubernur, pembiayaan kedua pilkada tersebut dibiayai oleh ABPA dan APBK,” kata dia.

    Ia mengatakan, APBA menanggung 60 persen dan APBK sebesar 40 persen. Namun yang ditanggung APBA tersebut hanya untuk lima item, seperti honor petugas, verifikasi bakal calon perseorangan, dan kegiatan lainnya.

    “Tetapi karena ada usulan penundaan pilkada bupati oleh KIP Pidie, dengan sendirinya KIP Aceh terpaksa membiayai 100 persen penyelenggaraan pemilihan gubernur di kabupaten itu,” ujarnya.

    “Ini masih ancang-ancang karena keputusan resmi penundaan pilkada Bupati Pidie tersebut belum ada. Dana cadangan untuk KIP Pidie ini diambil dari alokasi pilkada gubernur putaran kedua,” katanya.

    Ia mengatakan, penggunaan dana putaran kedua tersebut harus melalui peraturan gubernur. Rancangan peraturan gubernur sudah disiapkan, sehingga ketika keputusan resmi penundaan pilkada Pidie dikeluarkan, dana pemilihan gubernur di kabupaten itu bisa langsung dicairkan.

    “Peraturan gubernur belum dikeluarkan karena belum tentu usulan penundaan pilkada Pidie diterima. Namun semua kemungkinan sudah dipersiapkan sebagai langkap antisipasi,” kata Djasmi Has. T.KR.HSA.[Antara]

    Source : Acehcorner.com

  • Arun, Riwayatmu Kini…

    Masa kejayaan kilang Arun yang berlokasi di Lhokseumawe, Aceh, telah redup. Realisasi produksi gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) terus merosot seiring penurunan pasokan gas dari lapangan Arun. Dari enam kilang yang ada, hanya satu kilang yang beroperasi dan menghasilkan LNG untuk diekspor.

    Untuk tahun 2012, menurut Presiden Direktur PT Arun NGL Fauzi Husin, volume produksi LNG diperkirakan hanya 22 kapal kargo. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan saat puncak produksi tahun 1994 yang mencapai 224 kapal per tahun dengan volume LNG 2.200 juta standar metrik kaki kubik per hari (million metric standard cubic feet per day/ MMSCFD).

    Kelangkaan sumber gas alam dan melambungnya harga gas di pasar dunia mengakibatkan volume produksi LNG kilang Arun terus anjlok. Akibatnya, beberapa industri pengguna gas di daerah itu terpaksa mengurangi kapasitas produksi. Bahkan, ada perusahaan yang berhenti berproduksi sehingga ribuan karyawan kehilangan pekerjaan dan fasilitas pabrik yang ada terbengkalai.

    Saat ini, kontrak pembelian gas dengan pihak pembeli dari Jepang telah berakhir, sedangkan kontrak penjualan LNG ke Korea Selatan akan segera berakhir tahun 2014. Dengan berakhirnya kontrak itu, kegiatan operasional kilang LNG Arun akan secara otomatis berakhir.

    Padahal kehadiran kilang LNG Arun telah menciptakan sentra-sentra ekonomi Aceh berbasis pada industri dan beragam bentuk jasa perdagangan. Keberadaan kilang LNG Arun mendorong tumbuhnya industri-industri baru lain, seperti pabrik pupuk PT Pupuk Iskandar Muda, PT ASEAN Aceh Fertilizer, dan PT Kertas Kraft Aceh.

    Jika kilang LNG Arun ditutup, kalangan ulama dan akademisi Aceh mengkhawatirkan hal itu akan menimbulkan dampak sosial ekonomi secara luas. Penghentian kegiatan produksi kilang LNG Arun akan berdampak langsung pada kegiatan ekonomi di Aceh yang sudah bergantung pada sektor industri utama. Fasilitas kilang LNG yang masih siap pakai dan bernilai triliunan rupiah pun akan terbengkalai dan jadi besi tua.

    PT Arun NGL, di Lhokseumawe, Aceh, memiliki catatan sejarah panjang sebagai pemasok besar LNG internasional dan ditugasi pemerintah untuk mengekspor LNG ke Jepang dan Korea Selatan sesuai kontrak. Kehadiran kilang Arun yang beroperasi sejak 37 tahun silam itu menciptakan sentra-sentra ekonomi Aceh berbasis industri pengguna gas dan aneka bentuk jasa perdagangan.

    Perusahaan yang dibentuk dan mulai berproduksi tahun 1978 itu didirikan secara patungan dengan komposisi saham milik PT Pertamina (55 persen), Mobil Oil Inc selaku perusahaan merger ExxonMobil (30 persen), dan asosiasi para pembeli gas di Jepang (JILCO) memiliki porsi saham 15 persen.

    Fasilitas kilang Arun saat ini masih dalam kondisi baik. Mesin-mesin masih terpelihara, misalnya, delapan unit pembangkit turbin gas dengan kapasitas 20 megawatt per unit pembangkit. Fasilitas penting lain, seperti tangki penyimpan LNG, elpiji, dan kondensat, masih bisa digunakan untuk mengembangkan model logistik berupa tempat penampung cadangan bahan bakar yang siap didistribusikan ke sejumlah tempat.

    Jika proyek kilang itu dihentikan begitu kontrak ekspor gas berakhir, aset PT Arun NGL senilai Rp 6,3 triliun akan jadi besi tua. Untuk itu, pemerintah dan manajemen PT Pertamina berencana memanfaatkan kilang LNG Arun untuk memenuhi kebutuhan gas di Aceh dan Sumatera Utara. Delapan unit turbin gas Arun dengan total kapasitas 160 megawatt akan dipakai untuk memperkuat sistem kelistrikan di Aceh.

    Jadi, kilang LNG Arun akan beralih fungsi menjadi terminal penampung gas kapasitas 320 juta kaki kubik per hari. Pasokan gas untuk terminal Arun itu bisa berasal dari blok migas lain seperti LNG Tangguh, Papua Barat. Nilai investasi revitalisasi ini sekitar 374 juta dollar AS. Angka ini dinilai jauh lebih murah dibandingkan jika membangun terminal penerima gas baru yang mencapai sekitar 600 juta dollar AS.

    Apabila bisnis ini dijalankan dengan baik, industri-industri nasional di Aceh yang mati suri dapat kembali beroperasi. Bagi rakyat Aceh, Arun telah jadi simbol kemajuan ekonomi. (EVY RACHMAWATI)

    Source : Kompas.com

  • Dana Pilkada 2011 Bisa Digunakan pada 2012

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan anggaran pilkada yang dialokasikan pada 2011 masih dapat digunakan untuk membiayai tahapan pilkada pada 2012. Karena itu, dana pilkada yang dihibahkan pemerintah untuk penyelenggaraan pilkada di seluruh kabupaten/kota tidak perlu dikembalikan ke kas daerah pada masa berakhirnya tahun anggaran atau pada 31 Desember 2011.

    “Penggunaan anggaran pilkada tidak dikaitkan dengan momentum 31 Desember. Tapi pertanggungjabawabannya dilakukan oleh KIP tiga bulan setelah masa berakhir tahapan seluruhnya,” kata Sekretaris KIP, Drs H Djasmi Has kepada wartawan di Kantor KIP Aceh, Senin (19/12). Hal itu diungkapkannya untuk menepis keragu-raguan dan multitafsir di jajaran KIP kabupaten/kota yang khawatir akan terkena dampak hukum apabila menggunakan anggaran Pilkada 2011 untuk tahapan pilkada pada tahun 2012.

    Menurut Djasmi, penggunaan dana hibah oleh KPU atau KIP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Pasal 28 ayat (5) dan Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 Bab IV, Angka XI, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900/2288/SJ. Dalam aturan tersebut dinyatakan penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah pilkada dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada.

    Djasmi menambahkan, untuk memperkuat aturan tersebut, Menteri Dalam Negeri dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di Aceh.

    “Insya Allah dalam waktu dekat sudah diteken. Drafnya sudah ada dan sudah dibahas,” jelasnya.

    Menurut Djasmi, penggunaan dana hibah pilkada tidak bisa dibatasi hingga akhir tahun. Sebab, ada kalanya tahapan pilkada bisa saja dilakukan hanya beberapa bulan atau sebulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

    “Jadi, penggunaan dana hibah pilkada ini berbeda dengan anggaran yang digunakan oleh SKPD/SKPA,” ujar Djasmi.

    Sesuai kebutuhan
    Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900/2288/SJ juga disebutkan pemerintah daerah dapat mencairkan dana hibah pilkada kepada KIP provinsi/kabupaten/kota, dan panwaslu provinsi maupun kabupaten/kota dilakukan sekaligus atau maksimum dua tahap, sesuai kebutuhan dan ketersediaan dana.

    Pencairan dilakukan paling lambat satu bulan sebelum tahapan persiapan dimulai. Selanjutnya dalam hal dilakukan putaran kedua, maka pencairan dana hibah pilkada kepada KIP dan Panwaslu dilakukan hanya satu kali, yaitu paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya pilkada putaran kedua.

    “Dalam hal terdapat sisa belanja hibah pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka disetor ke kas daerah paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan pilkada,” ujar Djasmi.

    Ia sebutkan, surat edaran yang segara akan dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri itu tidak hanya mengatur soal penggunaan anggaran, tapi juga soal masa tahapan pemilihan. Dalam Permendagri sebelumnya disebutkan bahwa proses tahapan pilkada selama delapan bulan. Namun, putusan sela Mahkamah Konstitusi yang diperkuat dengan putusan MK Nomor 108/PHPU.D-IX/2011 memerintahkan KIP untuk melanjutkan pemilihan.

    Sebelumnya, MK juga memerintahkan KIP membuka kembali masa pendaftaran selama sepuluh hari dan menyesuaikan jadwal dan tahapan sebagai konsekuensi dari terbitnya putusan MK.

    “Dalam surat edaran nanti masa kerja pilkada dari delapan bulan bisa menjadi 12 bulan. Bahkan kita usulkan bila perlu masa kerjanya disesuaikan dengan kebutuhan,” demikian Djasmi. (sar)

    Source : Serambi Indonesia

  • KIP Tetapkan DPT 28 Desember

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) segera mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) pilkada Aceh pada 28 Desember 2011.

    “Kami minta masyarakat untuk melihat apakah nama mereka sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau belum. Jika belum, sebaiknya beritahukan kepada petugas PPS setempat agar dicatatkan,” kata Ketua Pokja Pantarlih Akmal Abzal kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (19/12).

    Dia sebutkan, apabila KIP sudah menetapkan calon pemilih tetap (DPT), maka tidak ada lagi kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftarkan namanya sebagai pemilih dalam pilkada 2011. Ia juga mengingatkan, pemilih pemula yang lahir 16 Februari 1995 dan berusia 17 tahun dapat mendaftar sebagai pemilih.

    Ditambahkan, KIP melalui PPK di tingkat kecamatan maupun PPS di tingkat desa telah mengumumkan DPS di berbagai tempat, termasuk di meunasah, kantor kepala desa, masjid, dan tempat-tempat lainnya.

    Selain mengumumkan DPS, KIP provinsi dan kabupaten/kota sudah menjalankan uji kesehatan dan tes baca Alquran kepada semua calon. Untuk calon independen, sedang berlangsung verifikasi tahap kedua.

    Sedangkan pada pada 30 Desember 2011, KIP provinsi dan kabupaten/kota akan mengumumkan nama bakal calon kepala daerah yang dinyatakan lolos verifikasi. Selanjutnya, pada 31 Desember 2011 akan dilakukan pengundian untuk menentukan nomor urut masing-masing calon.(sar)
    Salam Poroh: Jangan Percaya Isu Tunda Pilkada

    KETUA KIP Abdul Salam Poroh yang dikonfirmasi secara terpisah menyatakan, pihaknya telah menjalankan semua tahapan pilkada secara transparan. Ia juga mengakui bahwa saat ini banyak beredar isu yang menyebutkan pilkada akan ditunda. Bahkan ada pesan pendek (sms) berantai yang menyebutkan Presiden RI akan mengeluarkan Keppres atau Perpres untuk menunda pilkada.

    Terkait hal ini, Abdul Salam Poroh menyatakan, “Kalau ada isu begitu sebaiknya jangan percaya.”(sar)

    Source : Serambi Indonesia

  • Darni Daud Diultimatum, Pilih Rektor Unsyiah Atau Cagub

    Banda Aceh | Harian Aceh – Sejumlah anggota Senat Universitas Syiah Kuala memprotes sikap Darni M Daud yang tidak tegas dalam berpolitik. Mereka mengultimatum Darni segera menentukan sikap, pilih rektor atau calon gubernur.

    “Kalau memilih tetap menjadi rektor, harus mundur dari bursa calon gubernur. Begitu juga kalau memilih maju sebagai cagub, harus mundur dari rektor Unsyiah,” kata Prof Yusuf Azis, Guru Besar yang juga anggota Senat Unsyiah, Kamis (15/12).

    Dikatakannya, persoalan itu sebenarnya bukan boleh tidaknya Darni menjadi Cagub di saat masih memegang jabatan Rektor Unsyiah. “Tapi ini soal sikap dan wibawa sebuah lembaga pendidikan. Kalau ragu-ragu, kita khawatirkan yang bersangkutan justru akan kehilangan kedua-duanya,” kata Yusuf Azis.

    Yusuf Azis mengatakan ketegasan dari rektor sangat penting dalam kondisi perpolitikan Aceh saat ini. “Apalagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2011 mengharuskan setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bersikap netral. Hal ini sepatutnya dijaga serta ditaati,” sebutnya.

    Terlepas dari perdebatan apakah rektor termasuk jabatan fungsional atau struktural, lanjut dia, sikap Darni yang abu-abu akan merugikan karier politiknya serta kelembagaan Unsyiah ke depan. ”Janganlah ada statemen ke depan lagi, saya maju untuk hanya menunda Pemilukada. Kita berharap Darni harus tegas dalam berpolitik,” kata Dekan FKIP Unsyiah ini.

    Anggota Senat Unsyiah lainnya, Prof Husni Jalil menambahkan, PP No.53/2011 mengamanahkan bahwa PNS tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik serta mendukung salah satu kandidat kepala daerah. “PNS bahkan dilarang memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendukung salah satu calon independen,” kata Guru Besar dari Fakultas Hukum Unsyiah ini.

    Dia menjelaskan, bagi para PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah diwajibkan untuk menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan PNS. “Ketegasan ini tercantum dalam Pasal 59 UU No.12/2008 huruf a. Jadi bukan harus mengundurkan diri dari PNS, tetapi cukup dari jabatan PNS,” sebut Husni Jalil.

    Tuntutan agar Darni M Daud menanggalkan jabatan rektor Unsyiah juga terus disuarakan sejumlah mahasiswa. Bahkan, para mahasiswa membentuk posko antipolitisasi kampus Unsyiah di lapangan kampus, terkait pencalonan sebagai kandidat gubernur Aceh periode 2012-2017.

    Selain Rektor, mahasiswa juga mendesak para dosen yang terlibat dalam tim sukses kandidat kepala daerah agar non-aktif sementara dari kegiatan kampus.

    Sementara itu, Sekretaris Senat Unsyiah Prof Said Muhammad mengatakan hingga kini belum ada rapat senat khusus terkait ultimatum terhadap Darni. ”Belum ada rapat senat terkait masalah ini. Pendapat para guru besar soal jabatan Rektor adalah pendapat pribadi,” tegasnya di sela-sela pengukuhan tiga guru besar baru di lingkungan Unsyiah, kemarin.

    Sebelumnya, Darni mengatakan dirinya tidak perlu mengundurkan diri karena jabatan rektor berbeda dengan jabatan struktural lainnya. Bahkan Darni sempat mengeluarkan statemen bahwa dirinya mencalonkan diri agar Pemilukada ditunda.

    Darni maju sebagai calon gubernur berpasangan dengan Ahmad Fauzi, dosen di IAIN Ar-Raniry Banda Aceh. Dia mendaftarkan diri ke KIP dengan memanfaatkan penambahan waktu pendaftaran calon sebagaimana amanah Mahkamah Konstitusi dalam putusan sela sengketa tahapan Pemilukada Aceh.(mur/mrd)

    Source : Harian Aceh

  • DPRA Tidak Akan Akui Gubernur Terpilih

    Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak akan mengakui gubernur terpilih pada pemilihan kepala daerah 16 Februari 2012 karena tahapan pemilihannya dinilai cacat hukum.
    “DPRA sebagai lembaga legislatif tidak akan mengakui siapa pun Gubernur Aceh terpilih pada pilkada nanti,” tegas Ketua DPRA Hasbi Abdullah seperti dilansir ANTARA, Kamis (15/12).
    Menurut dia, tidak diakuinya gubernur terpilih tersebut karena DPRA menilai tahapan pilkada Aceh yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melanggar undang-undang.
    Ia mengatakan, undang-undang yang dilanggar adalah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) beserta turunannya Qanun Nomor 7 Tahun 2006 tentang pilkada Aceh.
    Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa tahapan pilkada baru bisa ditetapkan setelah DPRA menyampaikan surat pemberitahuan masa berakhirnya jabatan gubernur dan wakil gubernur.
    “Namun, KIP Aceh menetapkan tahapan pilkada sebelum surat pemberitahuan tersebut. Surat pemberitahuan disampaikan Agustus 2011, sementara tahapan pilkada ditetapkan beberapa bulan sebelumnya,” kata Hasbi Abdullah.
    Selain itu, kata dia, pihaknya juga tidak akan menggelar sidang paripurna istimewa mendengarkan visi dan misi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur saat dimulainya masa kampanye.
    Ia mengatakan, semua itu akibat tidak diakuinya tahapan pilkada yang ditetapkan KIP Aceh yang tidak mempedomani Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006.
    “Kami juga berencana dalam waktu dekat ini akan menjumpai Presiden RI menyampaikan semua permasalahan terkait pilkada Aceh,” ungkap Hasbi Abdullah. [ANTARA]

    Source : Aceh Corner

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Memadamkan Bara Kuasa Pilkada Aceh

    Kumandang lagu ”Dari Sabang sampai Merauke” sebagai impian bangsa untuk hidup bersama dalam keragaman yang bersatu mewujudkan kebahagiaan tampaknya belum mampu menghentikan duka dan nestapa Provinsi Aceh dan Papua. Kekerasan di Papua yang memilukan belum lagi dapat diselesaikan dengan tuntas, menyusul konflik penyelenggaraan pemilu kepala daerah di Aceh yang memicu munculnya secara sporadis kekerasan yang dapat mengancam perdamaian.

    Penyebab awalnya adalah konflik regulasi penyelenggaraan pilkada. Namun, banyak kalangan percaya perseteruan tersebut terutama terkait keretakan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sejak Pilkada Aceh 2006. Manifestasinya, lima tahun lalu pimpinan GAM tidak sepakat bulat mencalonkan Irwandi Yusuf menjadi gubernur representasi GAM.

    Pilkada 2011 memanaskan bara rivalitas lama dalam GAM antara Irwandi Yusuf dan orang-orang dekat Malik Mahmud. Sementara itu, Partai Aceh dalam Pilkada 2011 memilih pasangan Zaini Abdullah, mantan GAM yang berbasis di Swedia, dan Muzakkir Manaf, mantan panglima sayap bersenjata GAM. Pasangan Irwandi-Muhyan Yunan melalui jalur independen.

    Untuk mengganjal pencalonan Irwandi, Partai Aceh yang mendominasi DPR Aceh, di bawah pengaruh tokoh karismatis Malik Mahmud, menolak rancangan qanun penyelenggaraan pilkada yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi pada Desember 2010. Isinya membatalkan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyatakan calon perseorangan berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali tahun 2006. Artinya, calon independen dimungkinkan ikut pilkada di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sejumlah kalangan juga berpendapat pencalonan dari jalur independen berlaku sekali mengingat situasi keamanan di Aceh saat itu sangat rentan terhadap kekerasan.

    Sementara itu, DPR Aceh menolak keras putusan Mahkamah Konstitusi karena Pasal 256 UU No 11/2006, sebagai dasar hukum perjanjian damai Helsinki, sangat tegas menyatakan calon perseorangan berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali, yaitu Pilkada 2006. Artinya, setelah itu kandidat kepala daerah harus melalui partai lokal atau partai nasional. Partai Aceh menganggap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai pengkhianatan terhadap janji dan komitmen ”Jakarta” terhadap otonomi Aceh. Pemerintah telah membuat undang-undang sendiri, tetapi tidak konsisten sehingga merugikan rakyat Aceh.

    Oleh karena itu, DPR Aceh yang didominasi Partai Aceh tak bersedia merampungkan qanun yang menampung calon independen. Taktik ulur waktu juga dimaksudkan agar Pilkada Aceh ditunda setelah jabatan Irwandi Yusuf yang berakhir 8 Februari 2012. Harapannya, pemerintah menunjuk penjabat gubernur dan, dengan demikian, Irwandi tidak dapat mempergunakan jabatannya untuk kepentingan subyektifnya.

    Dengan demikian, jelas di balik argumentasi yuridis tersebut, penolakan didasarkan atas kalkulasi politik bahwa Irwandi kemungkinan besar akan memenangi pilkada provinsi 2011. Tingkat popularitasnya cukup tinggi berkat program-program populisnya, terutama yang dikenal sebagai Jaminan Kesehatan Aceh.

    Penolakan Partai Aceh mendapat dukungan yang luas karena Malik Mahmud sebagai tokoh GAM dan Partai Aceh masih mempunyai pengaruh besar dalam masyarakat. Aksi-aksi ribuan orang yang menganjurkan pilkada ditunda menggema di mana-mana. Namun, harus diingat pula, selain gubernur yang populer, Irwandi juga tokoh GAM yang mempunyai jaringan dan pengaruh yang tak kalah besar dari basis dukungan yang dimiliki Malik Mahmud. Sangat dikhawatirkan terjadi konflik horizontal. Kekhawatiran itu sangat beralasan karena intimidasi meluas, secara sporadis terjadi kekerasan, lemparan granat, ledakan bom, bahkan penembakan yang menewaskan beberapa orang, termasuk Saiful Husen alias Cagee, orang kepercayaan Irwandi.

    Dalam konteks Aceh, tidak terlalu salah ungkapan yang menyatakan perjuangan politik adalah perjuangan melawan lupa, termasuk perjuangan mengingat sesuatu yang pernah diperjuangkan dengan berdarah-darah: bebas dari penindasan, perdamaian abadi menuju hidup bahagia. Kesepakatan Helsinki merupakan pintu masuk harapan tersebut dan intinya dijabarkan secara rinci dalam UU No 11/2006.

    Peristiwa bersejarah dan monumental adalah terselenggaranya 20 pilkada di Aceh secara serentak pada Desember 2006 secara damai, tertib, dan adil. Masyarakat Aceh yang tercabik-cabik karena ”perang saudara” puluhan tahun telah mengguratkan ukiran peradaban dengan tinta emas pada bangunan Indonesia. Keindahan torehan emas membuktikan masyarakat Aceh mempunyai budaya luhur dan menjunjung tinggi perdamaian. Dunia internasional pun memuji keberhasilan Pilkada Aceh 2006.

    Oleh sebab itu, Pilkada Aceh 2011 harus diselamatkan. Konflik regulasi pilkada adalah titik api yang dapat mengobarkan bara kekuasaan menjadi bola api yang dapat membakar perdamaian di Aceh. Kegagalan Pilkada Aceh pertaruhannya sangat mahal: perdamaian abadi. Oleh sebab itu, semua pihak harus berusaha sangat keras agar bara api kuasa yang dapat membakar perdamaian dapat dipadamkan. Api harapan hidup bahagia harus semakin dikobarkan.

    J Kristiadi Peneliti Senior CSIS

    Source : Kompas.com

  • Quo Vadis DPRA?

    MUZAKIR Manaf, Ketua DPA Partai Aceh (PA), menegaskan kembali komitmen partainya untuk menjaga perdamaian Aceh meski pilkada tetap dilaksanakan sesuai agenda KIP. Di saat yang sama, ia juga menilai Pemerintah Pusat telah mengingkari janjinya sebagaimana yang tertera dalam MoU Helsinki dan berharap Pusat mengeluarkan keputusan politik baru (Serambi Indonesia, 29 November 2011). Meski tidak menyebut secara eksplisit, mudah ditebak, bahwa penilaian Partai Aceh ini tengah menyoal keikutsertaan calon independen dalam pilkada nanti.

    Sederet pertanyaan muncul untuk mencerna sekaligus menghindari gagal-paham atas reaksi PA ini; Benarkah Pusat (kembali) ingkar? Mungkinkah Pusat mengeluarkan kebijakan politik baru yang bisa mengakomodir keinginan PA? Lalu, bagaimana DPRA harus meresponsnya untuk menyelamatkan perdamaian yang tengah berada dalam sandera politik saat ini?

    Hukum adalah Panglima
    Satu dari sejumlah syarat sebuah negara yang menganut sistem demokrasi adalah menempatkan hukum sebagai panglima. Hukum melalui berbagai produknya boleh saja dihasilkan dalam sebuah proses dan juga konteks politik tertentu. Namun ketika menjadi sebuah produk yang harus dijalankan, kekuatan politik, sebesar apa pun itu, harus tunduk di hadapan hukum. Meminjam istilah Jimly Asshiddiqie, terkait sengketa sistem hukum dan sistem keadilan, MK merupakan lembaga yang memiliki wewenang dalam mengadilinya. Keputusan MK, apa pun itu, bersifat final dan harus dipatuhi oleh seluruh warga dan lembaga negara, termasuk presiden sekalipun!

    Sebagai cabang dari yudikatif, untuk menjaga independensinya, sembilan orang hakim MK diisi oleh tiga lembaga negara lainnya yaitu Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR. Semua lembaga tersebut memiliki hak atas jumlah hakim yang sama untuk mengisi posisi hakim di MK. Begitu juga dengan pemilihan ketuanya yang dipilih oleh kesembilan hakim tersebut. Proses ini jelas berbeda dengan pemilihan pimpinan tertinggi di lembaga yudikatif lainnya. Kondisi ini lebih semata-mata untuk menjamin keputusan MK hanya mempertimbangkan aspek kebenaran atas nama hukum, tidak mempertimbangkan sama sekali tekanan dan dampak politik yang mungkin diakibatkan karena keputusannya. Satu kasus menarik yang bisa memperlihatkan independensi MK ini adalah kasus gugatan Yusri Ihza Mahendra terhadap keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

    Keputusan MK ketika itu dianggap “mempermalukan” Presiden SBY yang dinilai gagal memahami tata cara pengangkatan seorang jaksa agung. Tidak ada pilihan lain selain menghormati keputusan ini, SBY segera mengangkat jaksa agung yang baru.

    Uraian di atas sebenarnya secara jelas memperlihatkan bahwa tidak ditemukan satu alasan pun untuk mengatakan bahwa keputusan MK pertama terkait pilkada Aceh yang membatalkan pasal 256 UUPA adalah bentuk ingkarnya pemerintah pusat terhadap MoU seperti yang dipahami PA selama ini. Bagaimanapun MK tidak hanya berasal dari cabang lembaga negara yang berbeda, tapi juga tidak bisa diintervensi oleh pemerintah. Dengan kata lain adalah sesat-pikir jika memasukkan lembaga MK sebagai bagian dari pemerintah pusat, dan akan menjadi tragedi bila pemahaman seperti ini terus dibiarkan.

    Dengan kondisi ini, maka berharap SBY mengeluarkan kebijakan politik baru yang menganulir keputusan tentang keberadaan calon independen bisa diartikan sebagai usaha serius mengajak SBY berhenti lebih awal dari masa jabatan presiden sebelum berakhir pada 2014 nanti. Keputusan politik yang bertentangan dengan keputusan MK dapat dipastikan sebagai pelanggaran terhadap konstitusi, dan menjadi pintu masuk utama untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden. Oleh karena itu, menaruh harapan akan terbitnya keputusan politik baru dari pemerintahan SBY tentu saja sebuah kesia-siaan.

    Sekarang yang dibutuhkan adalah sikap dan jiwa besar PA untuk menerima apa pun keputusan MK tersebut. Hal ini akan meneguhkan komitmen untuk tidak terjerembab menggunakan cara-cara kekerasan dalam Pilkada Aceh. Tidak ada yang menyangkal bahwa PA tengah berada dalam kondisi sulit saat ini. Tapi partai ini akan semakin berada dalam kesulitan jika tidak sungguh-sungguh bersikap dalam mencegah kemungkinan-munculnya-kekerasan dari para pengikutnya. Semua orang, dan mungkin juga dunia internasional, berharap partai terbesar di Aceh itu tidak menggunakan “standar ganda” dalam menyikapi situasi ini; mampu memobilisasi massa dengan cepat untuk menunda pilkada, tetapi bersikap lemah dan lepas tangan dalam mengelola kekecewaan para pengikutnya dikemudian hari,terutama dalam konteks tahapan pelaksanaan pilkada.

    Demokrasi terancam mati
    Setali tiga uang dengan PA, sebagian parpol di DPRA, terutama parnas, cenderung bersikap “mendua” menghadapi keputusan MK, termasuk keputusan kedua MK terkait pilkada Aceh. Dalam keputusan kedua itu di antaranya MK menegaskan kembali keberadaan calon independen dan memastikan Qanun Pilkada lama sebagai payung hukum Pilkada nanti jika belum ada qanun baru. Di luar DPRA secara kelembagaan, sejumlah parnas menerima keputusan MK tersebut. Namun konsistensi sikap ini tidak tercermin ketika parpol-parpol tersebut berada di dalam di DPRA. Indikasinya terlihat dari belum adanya inisiatif dari anggota-anggota parlemen untuk mengajukan usulan perubahan atau pembuatan Qanun Pilkada.

    Meski masih ada gugatan baru DPRA terhadap KIP menyangkut payung hukum Pilkada Aceh, dengan keputusan kedua MK sebenarnya sudah cukup menjadi basis melakukan perubahan atau pembuatan Qanun. Berdasarkan Tatib DPRA, hanya butuh 5-7 orang anggota DPRA untuk melakukan hal tersebut. Sepertinya kalkulasi kekuatan politik di tubuh lembaga itu menjadi halangan untuk mengajukan usulan pembahasan Qanun Pilkada tersebut. Sebagaimana diketahui Fraksi Partai Aceh merupakan kekuatan mayoritas di parlemen saat ini.

    Namun halangan ini bisa diakhiri dengan lobi-lobi politik antar sesama fraksi yang ada di DPRA yang didasarkan pada pemahaman terhadap hokum secara komprehensif dan lebih baik serta menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Pada dasarnya, kalau mau jujur, warga lebih membutuhkan kenyamanan dibandingkan kondisi politik yang sangat tidak nyaman, seperti yang berlaku di Aceh saat ini.

    Perlu digarisbawahi, terus menunda bersikap secara cepat dan tepat terhadap putusan MK secara perlahan akan menempatkan parpol-parpol di DPRA sebagai pihak yang tidak patuh konstitusi yang pada gilirannya akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berlaku di negara ini. Di samping itu, terhadap demokratisasi di Aceh, posisi DPRA juga menjadi sangat krusial. Pascakonflik, seharusnya yang terjadi adalah akselerasi terhadap konsolidasi demokrasi. Harapan ini tentu saja bisa semakin jauh dari harapan dan sulit terpenuhi jika pilar demokrasi, seperti DPRA, justru tidak menunjukkan konsistensi kepatuhannya terhadap hukum, yang merupakan parameter penting dalam sistem politik demokrasi. Pada titik ini, DPRA berikut PA sudah saatnya mengutamakan dan memenangkan akal sehat. Terlalu mahal ongkos sosial yang harus dibayar, termasuk hilangnya rasa damai, bila ketidakmatangan berpikir dan mentalitas emosional yang dikedepankan.

    *Teuku Alfiansyah Banta, Penulis adalah Pemerhati Hukum dan Politik

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ini Dokumen Resmi Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pilkada Aceh

    Mahkamah Konstitusi akhirnya memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melanjutkan tahapan pilkada sesuai jadwal yang telah dibuat. Selain itu Mahkamah juga menyatakan, calon perseorangan tidak bertentangan Undang-Undang Dasar 1945 dan MoU Helsinki. Berikut adalah dokumen resmi putusan MK yang memuat lima poin terkait gugatan tahapan pilkada Aceh.

    Amar putusan MK Nomor 108/PHPU.D-IX/2011 yang dibacakan selama satu jam oleh Ketua MK Mahfud MD memuat lima poin, yaitu:

    1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
    Menguatkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PHPU.D-IX/2011 bertanggal 2 November 2011;

    2.Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota melanjutkan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dalam daerah Provinsi Aceh;

    3. Calon perseorangan dalam Pemilukada adalah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak pula melanggar butir 1.2.2 Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement (Nota
    Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka);

    4. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili sengketa hasil Pemilukada di Provinsi Aceh;

    5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

    Klik disini untuk membaca salinan keputusan Mahkamah Konstitusi []

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.