siwah.com

Tag: aceh

  • Mendagri : Kalau Pilkada Ditunda Kita Tunjuk Pj Gubernur

    mendagri Gamawan Fauzi

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan penundaan Pilkada sangat dimungkinkan. “Kalau sepakat semua daerah, KPU juga sepakat minta penundaan kita bisa terima,” kata Gamawan usai mengikuti sidang kabinet terbatas di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

    Gamawan juga mengatakan sudah membicarakan masalah itu bersma Menteri Koordintaor Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto. “Kalau pilkada ditunda kita bisa tunjuk Pejabat Gubernur Aceh,” kata Mendagri kepada The Atjeh Post.

    Selain itu, Gamawan menjelaskan bahwa Laporan sengketa pendapat dan peningkatan kekerasan di Aceh sudah disampaikan kepada Presiden SBY. “Khususnya dari Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kementerian Dalam Negeri,” katanya. “Presiden berharap semua pihak di Aceh mentaati peraturan yang sudah ada.”

    Disinggung mengenai koalisi 16 partai politik yang meminta pilkada ditunda, menurut Gamawan tidak ada masalah asalkan permintaan ini datang dari seluruh Aceh. Kemarin, 16 partai politik itu sudah meneken surat permintaan penundaan Pilkada. Mereka meminta Pilkada dimundurkan enam bulan. Surat ini akan dikirim ke Presiden SBY.

    Mendagri mempersilahkan koalisi 16 parpol bertemu Presiden SBY sekitar 20-25 Juli 2011. “Silahkan saja, semoga Presiden ada waktu, tetapi persoalan ini sudah saya sampaikan tadi meskipun tidak secara khusus,” ujarnya.

    Mendagri membantah persoalan Pilkada Aceh selalu diselesaikan lebih dulu dengan pendekatan keamanan. “Enggak, enggak betul itu. Kami sering ke Aceh. Kemarin saya sudah instruksikan Dirjen beserta tim untuk ke sana lagi. Nanti tim akan ke sana untuk melakukan dialog, ini yang terpenting.”

    Gamawan Fauzi menilai situasi di Aceh dari segi keamanan sebetulnya dapat dikendalikan, hanya memang diakui ada perbedaan pendapat. “Sampai sekarang saya dapat laporan situasi masih bagus, cuma ada perbedaan pendapat antara Gubernur dan DPRA, itu saja,” ujarnya []

    Source : Atjehpost.com

    Note:
    berdasarkan info dari Edi Suhaimi di facebook :
    Informasi yg di pangkas olh oknum wartawan. Ada seorang anggota MPR asal aceh yg datang menemui mendagri dgn membawa wartawan, tp sayang hsl pembicaraan tsersbut dipangkas olh wartawan krn orderan dan perintah oknum MPR RI. Mendagri mengatakan apabila ada maslah seperti bencana atau ketiadaan dana utk pilkada maka pilkada akn ditunda dan ditunjuk Pj.

    update terbaru dari Yuswardi A Suud, sebagai salah satu penanggung jawab media Atjehpost memberikan jawabannya :
    Pak Aji dan komentator lain, sebagai salah satu penanggungjawab di www.atjehpost.com, saya harus menjelaskan soal berita ini agar tidak timbul fitnah. Berita itu ditulis berdasarkan wawancara wartawan atjehpst.com dan sejumlah wartawan lain yang sehari-hari ngepos di Istana Negara. Kemarin, Mendagri Gamawan datang ke Istana untuk mengikuti sidang kabinet terbatas soal Pilkada di Indonesia, salah satunya soal Aceh. Wawancara itu dilakukan usai rapat. Wartawan kami bertanya,”Pak, seandainya atas permintaan 16 parpol pilkada ditunda, bagaimana langkah selanjutnya?” Pertanyaan itu dijawab Mendagri,”Kalau ditunda ya kita tunjuk Pj Gubernur.” Lalu ditanya lagi,”emangnya bisa ditunda?”. Dijawab Mendagri yang intinya,”kalau semua sepakat bisa saja.” Saya kira tidak perlu kecerdasan yang teramat tinggi untuk memahami judul,”Kalau Pilkada Ditunda Kita Tunjuk Pj Gubernur.” Judul itu sama sekali tidak menyiratkan pilkada akan ditunda. Bukankah ada kata “kalau” didepannya? atau di layar komputer orang lain kata ‘kalau’ gak muncul ya? atau karena panik, gak sempat baca ada kata ‘kalau’ di awal berita? Nah, kalau kemudian ada yng menyebut berita itu adalah informasi yang dipangkas oleh wartawan, sampe bawa-bawa anggota MPR segala, saya bingung, apa hubungannya dengan berita dari Istana Negara ini? Lalu wartawan mana yang dibawa si Anggota MPR ini? Jangan sampe karena ada kepentingan yang terganggu, lalu panik, dan mengait-ngaitkan. Demikian penjelasan saya mewakili redaksi www.atjehpost.com. Thanks

    Tambahan lagi dari Yuswardi A Suud, oh ya Pak Aji, tolong kasih tau pada kesulitan memahami berita itu, kami masih menyimpan rekaman wawancara dengn Mendagri 🙂

  • Hari ini, 80 Organisasi Deklarasi Dukung Nazar

    muhammad nazar

    Banda Aceh | Harian Aceh – Puluhan organisasi kepemudaan, kemasyarakatan, tokoh ulama, dan akademisi, Minggu (10/7) pagi ini, akan mendeklarasikan diri untuk mendukung Muhammad Nazar sebagai  Calon Gubernur Aceh periode mendatang. Sementara itu, Partai Golkar Aceh akan mengumumkan bakal calon gubernur yang diusungnya pada Rabu (31/7) lusa.

    “Sekitar 80 organisasi massa, akademisi, tokoh agama, dan berbagai elemen sipil sudah berkoordinasi dengan kami. Mereka akan mendeklarasikan diri mendukung Wakil Gubernur Muhammad Nazar untuk dicalonkan menjadi gubernur dalam Pemilukada 2011,” kata Banta Syahrizal, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Muhammad Nazar Center (MMC), Sabtu (9/7).

    Menurutnya, aksi itu sebagai bentuk nyata dukungan masyarakat terhadap Muhammad Nazar untuk maju sebagai Cagub Aceh. “Massa rencananya akan berkumpul di MMC Banda Aceh serta akan konvoi keliling kota,” katanya.

    Organisasi-organisasi tersebut, kata Banta, sudah sepakat mendukung Muhammad Nazar maju melalui partai politik, baik laokal maupun nasional. “Ini semata-mata untuk penyatuan cara pandang dan jaringan dalam membangun Aceh ke depan,” katanya.

    Partai Golkar

    Sementara itu, Partai Golkar akan mengumumkan calon gubernur yang dimajukan dalam Pemilukada 2011 pada Rabu (13/7) atau dua hari setelah pengurus Golkar Aceh bertemu Ketua Golkar Aburizal Bakrie.

    “Senin lusa, unsur pimpinan Golkar Aceh akan bertemu dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie untuk menyampaikan perkembangan politik Aceh terakhir. Jika semua lancar, rencananya Rabu nanti akan diumumkan pasangan calon yang didukung Golkar,” ujar Hendra Budian, Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar, sebagaimana dilansir The Atjeh Post, Sabtu (9/7).

    Menurut Hendra, sejauh ini Golkar belum menentukan siapa yang akan dimajukan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Apalagi, kata dia, Golkar tidak memenuhi kuota di parlemen untuk memajukan calon sendiri. “Artinya harus menggandeng partai lain dan tentu saja ada konsensus politik yang harus disepakati bersama. Untuk mitra koalisi itu kewenangannya ada di tangan Dewan Pimpinan Pusat Golkar,” ujar Hendra.

    Terkait pertemuan Wagub Nazar dengan Aburizal Bakrie dua hari lalu, Hendra mengatakan Golkar memang berkomitmen untuk membangun komunikasi dengan tokoh-tokoh politik pemenang survei di Aceh. “Dalam survei kedua yang dilakukan Golkar, Nazar memang menempati urutan kedua, posisi teratas Gubernur Irwandi. Namun, karena Irwandi maju lewat calon perseorangan, otomatis Golkar berkomunikasi dengan Nazar,” kata Hendra.

    Meski menurut Hendra, Golkar belum menentukan calon, namun sebenarnya sinyal Golkar akan menggandeng Nazar cukup terang-benderang. Seperti diketahui, Nazar sendiri sudah menyatakan kepincut berpasangan dengan Bupati Aceh Tengah Nasrudin yang juga Ketua Golkar Aceh Tengah. Di sisi lain, nama Nasrudin tidak masuk dalam daftar calon bupati yang diumumkan Golkar beberapa waktu lalu.

    “Itu sebuah sinyal politik. Soal mitra koalisi, kalaupun misalnya Golkar tidak mencapai kata sepakat dengan koalisi partai nasional seperti Demokrat, PAN dan PKS, jangan lupa bahwa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah menyatakan mendukung Nazar. Artinya, Golkar dan PPP saja sudah cukup kuota untuk memajukan pasangan Nazar dan Nasrudin,” ujar seorang sumber.(mrd/apc)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Qanun Tidak Disetujui Gubernur Aceh

    Jakarta, Kompas – Pemilihan kepala daerah serentak di Aceh dibayangi kebuntuan. Kendati Pilkada Provinsi Aceh dan 17 kabupaten di Aceh dijadwalkan 14 November 2011, qanun atau peraturan daerah yang mendasarinya tidak berhasil disepakati Gubernur Aceh dan DPR Aceh.

    ”Kementerian Dalam Negeri akan memfasilitasi pertemuan semua pihak, mulai Gubernur Aceh, DPR Aceh, Komisi Independen Pemilu, KPU, dan Bawaslu supaya semua bisa duduk bersama dan mencari penyelesaian terbaik,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Jakarta, Jumat (8/7).

    Sehari sebelumnya, tujuh anggota DPR Aceh menyampaikan qanun tentang penyelenggaraan pilkada di Aceh kepada Menteri Dalam Negeri. Karena Mendagri menghadiri rapat kabinet, rombongan yang antara lain terdiri atas Adnan Beuransyah, Yahya Abdullah, Muslim Usman—ketiganya dari Partai Aceh—diterima Djohermansyah.

    Dalam pertemuan di Kemendagri itu disampaikan pembahasan qanun pilkada mengenai dua masalah yang tidak disepakati, yakni terkait calon perseorangan dan penyelesaian sengketa calon pilkada. Dalam voting, mayoritas menyetujui calon perseorangan tidak masuk qanun, sedangkan sisanya abstain. Adapun dalam voting terkait penyelesaian sengketa pilkada, mayoritas memilih Mahkamah Agung dan sisanya abstain. Setelah disetujui dalam rapat paripurna, qanun dibawa kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Namun, Gubernur menolak menandatangani dengan alasan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, Kemendagri tidak dapat mengevaluasi qanun yang tidak disahkan Gubernur Aceh. Selain itu, tambah Djohermansyah, ketika terjadi kebuntuan seperti itu, qanun baru bisa diajukan kembali dalam masa sidang berikut.

    Karena tidak bisa mengevaluasi qanun, lanjut Djohermansyah, pihaknya menampung aspirasi DPR Aceh yang meminta supaya Gubernur diberi pemahaman.

    Rakyat diabaikan

    Sementara itu dari Banda Aceh kemarin diberitakan, pertentangan elite politik di Aceh menjelang pilkada dalam beberapa waktu terakhir telah mereduksi agenda kerakyatan. Persoalan kemiskinan, kerusakan lingkungan, rekonsiliasi pascakonflik, pemberantasan korupsi, dan pengangguran tertepikan oleh isu-isu kekuasaan.

    ”Semua pihak sekarang disibukkan dengan agenda konflik pilkada. Banyak isu rakyat yang ditinggalkan begitu saja oleh elite yang sekarang sibuk memperjuangkan kekuasaan,” ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Aceh Hendra Fadli dalam acara diskusi menyikapi stagnasi politik dan regulasi menjelang Pilkada Aceh di Banda Aceh, Kamis (7/7).

    Dominasi isu kekuasaan bahkan mengakibatkan realisasi APBD Aceh 2011 terhambat. Padahal, ekonomi Aceh sebagian besar digerakkan dengan dana pemerintah.

    ”Isu-isu penting semacam perlunya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau persoalan korban konflik tak lagi disentuh,” kata dia. (HAN/INA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Aceh Menolak Jadwal

    Banda Aceh, Kompas – Partai Aceh menolak jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah Aceh 2011 yang dibuat Komisi Independen Pemilu Aceh.

    ”Tahapan pilkada Aceh yang dibuat KIP (Komisi Independen Pemilu) Aceh ini ilegal. Semestinya berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, penyusunan tahapan pilkada dikonsultasikan dan DPR Aceh dilibatkan. Namun, itu tidak dilakukan KIP Aceh,” kata Juru Bicara Pusat Partai Aceh Fachrul Razi, Rabu (6/7).

    Qanun pilkada

    Partai Aceh hanya akan mengakui tahapan pilkada Aceh apabila penyusunannya didasarkan pada UU Pemerintahan Aceh dan qanun pilkada yang baru. Partai Aceh sudah mendeklarasikan pasangan Zaini Abdullah dan Muzakkir Manaf sebagai bakal pasangan calon yang mereka usung dalam Pilkada 2011. Pendaftaran calon pasangan gubernur dan wakil gubernur Aceh dari unsur partai politik akan dibuka pada 30 Juli-6 Agustus 2011.

    ”Yang pasti, kami akan mendaftar kalau tahapan pilkada menggunakan dasar hukum UU Pemerintahan Aceh dan qanun pilkada yang baru disahkan DPR Aceh. Tetapi, kami tak mengatakan tak akan mendaftar jika tahapan sekarang ini terus berlangsung. Sebab, perkembangan masih terus terjadi,” katanya.

    Tidak perlu libatkan DPR

    Staf ahli Gubernur Aceh, M Jaffar, mengatakan, berdasarkan UU Pemerintahan Aceh, tidak ada kewajiban bagi KIP Aceh untuk melibatkan DPR Aceh dalam penyusunan tahapan pilkada. Ketentuan mengenai pemberitahuan memang ada, tetapi tanpa pemberitahuan pun tetap sah karena sifatnya hanya administratif.

    ”Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur bahwa KIP Aceh harus menyediakan kepala daerah sebelum masa jabatannya berakhir,” ujarnya. (HAN)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Diantar ke Gubernur, Qanun Pilkada Ditolak

    qanun dpra

    BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menolak menerima rancangan Qanun Pilkada yang diantar langsung oleh Ketua Pansus Adnan Beuransyah dan sejumlah anggota dewan lainnya ke kantor gubernur siang tadi, Selasa (5/7). Adnan cs bahkan sempat ‘terlantar’ di lobi kantor gubernur.

    Tiba sekitar pukul 14.50 mereka langsung menuju lobi kantor gubernur. Ikut bersama Adnan, anggota Pansus dari Partai Aceh yaitu Ridwan Abubakar, Abdullah Saleh, Nasruddinsyah dan Ramli Sulaiman.

    Para anggota dewan itu sempat kebingungan di kantor gubernur dan tidak tahu hendak diserahkan kemana qanun itu. Tak ada satu pun pejabat  yang menyambut kedatangan mereka. Akibatnya, mereka sempat 45 menit ‘terlantar’ di kantor gubernur.   

    Menurut Adnan, awalnya mereka telah berkoordinasi dan akan diterima oleh Sekda T. Setia Budi. “Namun ketika kami sampai, Sekda ada kegiatan pelantikan pengurus Badan Narkotika Nasional Provinsi,” kata Adnan.

    Setelah menunggu hampir satu jam di lobi, akhirnya anggota Pansus dari Partai Aceh tersebut menuju ke Biro Hukum dan Humas Provinsi.

    Di sana qanun tersebut diserahkan pada Kepala Bagian Tata Usaha Biro Umum Sekda Aceh,  Zainuddin. Acara penyerahan disaksikan Asisten Pemerintahan Marwan  Sufi dan Kepala Biro Hukum dan Humas Makmur Saputra.

    Kepada anggota Pansus Makmur bilang, pemerintah hanya bisa menerima dua qanun yang telah disepakati bersama, yaitu Qanun Rumah Sakit Ibu dan Anak, dan Qanun Lingkungan hidup.

    “Sedangkan  Qanun Pilkada, tidak bisa kami terima sebab belum ada kesepakatan bersama,” kata kepala biro hukum dan Humas provinsi Aceh Makmur Ibrahim. Meski begitu, pihak dewan tetap menitipkan Qanun Pilkada bersama dua qanun lain.

    Menurut Makmur, Qanun Pilkada ditolak karena berdasarkan  ketentuan undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan, pasal 232  ayat 1 undang-undang nomor  11 tahun 2006, serta pasal 129 peraturan tata tertib DPR yang menyatakan setiap qanun harus ada persetujuan bersama untuk bisa diundangkan.

    Karena belum ada kesepakatan itu maka Pemerintah menolak menerima draf Qanun Pilkada, “Jadi tahapan dan proses pilkada tidak ada hambatan dan masih tetap menggunakan Qanun yang lalu, dan calon independen tetap ada. Kalau nanti ada ketentuan lebih tinggi akan kita ikuti.”

    Sementara anggota fraksi Partai Aceh, Abdullah Saleh berharap gubernur bersedia menandatangani dan memasukkan Qanun Pilkada ke lembaran daerah. “Ini (Qanun) penting sebagai landasan pelaksanaan pilkada di Aceh.”

    Abdullah Saleh berharap, Gubernur Irwandi yang telah menyatakan menolak menandatangani qanun pilkada agar berpikir ulang. Tujuannya, supaya pelaksanaan Pilkada didukung oleh konstitusi dan payung hukum yang benar untuk menghindari konflik.  

    Ketika ditanya wartawan sampai kapan DPR akan menunggu qanun diteken, Abdullah mengatakan akan memberi ruang secukupnya untuk gubernur. Jika tetap tidak diteken? “DPRA belum berpikir ke sana, kita akan melihat perkembangan ke depan,” kata Abdullah Saleh.

    Ketika didesak soal tindakan kongkrit DPR, Abdullah Saleh mengatakan pihaknya menunggu hasil kerja Pansus yang dibentuk untuk mengevaluasi kinerja Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang dinilai telah menetapkan tahapan Pilkada sepihak tanpa berkoordinasi dengan DPRA.

    “Kita tunggu rekomendasi pansus paling lambat dua minggu kedepan, tentang langkah DPRA ke depan,” ujarnya.

    Source : The AtjehPost

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mengemuka Opsi Jeda Pemilukada 2011

    Banda Aceh | Harian Aceh – Perbedaan dasar hukum dalam pelaksanaan Pemilukada Aceh 2011 dianggap sebagai konflik regulasi yang perlu dicari solusinya. Karena itu, perlu dicapai kesepahaman semua stakholder guna menyatukan sikap untuk memilih satu opsi, yakni jeda Pemilukada Aceh.Satu dari tiga kesimpulan yang dihasilkan ini mengemuka dalam diskusi terbatas yang digelar Forum LSM, Selasa (5/7).

    Tokoh politik Aceh, Taf Haikal yang hadir sebagai peserta diskusi mengatakan, tiga pihak yang dianggap sedang berseteru saat ini, yakni, eksekutif, legislatif dan KIP sebaiknya bersepaham untuk duduk berunding dengan mengesampingkan muatan-muatan kepentingan.

    “Jadi bertemu bukan dalam kapasitas klik kepentingan, tapi klik perdamaian,” katanya.

    Saat ini, kata dia, sebagian berpendapat tahapan Pemilukada Aceh yang sedang berlangsung saat ini memiliki dasar hukum kuat. Di sisi lain, proses yang sudah berjalan tersebut dianggap cacat karena tak sesuai undang-undang, khususnya beberapa pasal di UUPA.

    “Hal ini penting untuk menurunkan tensi politik yang cenderung memanas, di samping mencari win-win solusi agar hajatan rakyat lima tahunan ini berjalan sesuai kepentingan rakyat Aceh,” kata Taf Haikal.

    Sayangnya opsi jeda Pemilukada ini ditolak M. Jafar yang hadir dengan kapasitas Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Gubernur Aceh. Sedangkan dua pembicara kunci lainnya, masing-masing, Mukhlis Mukthar dan Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh Abdullah Saleh, menyatakan sepaham dengan opsi jeda.

    Penolakan Jafar tadi didasari ketentuan yuridis bahwa pemilu hanya dapat ditunda dengan alasan, karena faktor gangguan stabilitas keamanan, bencana alam dan tak adanya anggaran. “Tak bisa menggunakan alasan-alasan politik,” kata Jafar.

    Apalagi, menurut Jafar, bila melakukan jeda, artinya sama saja dengan menghentikan tahapan-tahapan yang sudah dijalankan KIP Aceh. “Pertanyaan lainnya, lembaga mana yang berwenang untuk melakukan jeda pemilukada ini? Tak ada,” katanya. Karena itu, pelaksanaan Pemilukada harus diteruskan.

    Sedangkan Mukhlis Mukthar mengatakan, konflik regulasi di Aceh sebenarnya dapat dijadikan alasan untuk penundaan Pemilukada. Menurut dia hal ini masuk dalam koridor yuridis, dan dikategorikan dalam bentuk gangguan Lain, selain keamanan, bencana dan ketiadaan dana.

    Kecuali itu, ketiga pembicara sepakat sebuah peraturan perundang-undangan (Perpu) yang diterbitkan presiden dapat menjawab silang pendapat Pemilukada Aceh ini. Usulan Perpu disampaikan Mukhlis Mukthar. Menurut dia, Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) menawarkan Pemerintahan Aceh dan DPRA untuk mengajukan usulan Perpu pada presiden untuk melaksanakan Pemilukada Aceh berdasarkan sistem nasional. “Kamis pekan ini, GNCI  Pusat akan sampaikan dalam pertemuan dengan KPU,” katanya.(dad)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Gamawan Minta Qanun Pemilu Diperbaiki Dulu

    Jakarta, Kompas – Waktu pemilihan umum kepala daerah di Provinsi Aceh semakin dekat, tetapi aturan daerah atau qanun yang disepakati DPR Aceh bertentangan dengan perundang-undangan. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharap DPR Aceh dan pemerintah kembali membahas qanun.

    Qanun atau peraturan daerah (perda) untuk pelaksanaan pilkada di Aceh disepakati DPR Aceh pekan lalu. Namun, qanun tetap tidak memberi peluang calon perseorangan maju dalam pilkada. Selain itu, perselisihan hasil pilkada di Aceh diselesaikan di Mahkamah Agung.

    Qanun juga bertentangan dengan peraturan perundangan terkait dengan penyelesaian hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun tentang calon perseorangan, MK memutuskan hal itu juga berlaku dalam pilkada di Aceh. Padahal, rencananya Pilkada Provinsi Aceh dan 17 kabupaten/kota diselenggarakan pada 14 November 2011.

    Ketika ditanya apakah berharap qanun diubah, Senin (4/7) di Jakarta, Gamawan membenarkan. ”Saya berharap, iya, supaya masih ada pembicaraan. Putusan MK sudah jelas, final, dan mengikat. Inspirasi adanya calon perseorangan, kan, juga dari Aceh. Masak, setelah aturan diadaptasi ke semua daerah, Aceh mundur,” tuturnya.

    Sejauh ini, Gamawan melanjutkan, Kementerian Dalam Negeri belum dapat mengevaluasi qanun yang disepakati DPR Aceh. Pasalnya, qanun belum sah sepanjang belum ditandatangani Gubernur Aceh. Perda atau qanun juga diajukan kepada Mendagri oleh Gubernur.

    Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kemarin menyampaikan kekhawatirannya atas pelaksanaan pilkada di Aceh terkait dengan usaha meniadakan calon perseorangan dalam pilkada dan beberapa aturan. Komisi Independen Pemilihan (KPU di Aceh) juga terancam dibubarkan.

    Pencalonan

    Di tengah sengketa tentang calon perseorangan dalam pilkada di Aceh, Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh kemarin memulai tahap pencalonan, khususnya untuk calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan.

    Pada hari pertama penyerahan dokumen, empat bakal calon gubernur perseorangan mengambil formulir pendaftaran, satu pasang di antaranya adalah Irwandi Yusuf (gubernur petahana) dan Muhyan Yunan (birokrat), yang juga menyerahkan dokumen dukungannya.

    Ketua Divisi Pencalonan KIP Aceh Nurjani Abdullah mengungkapkan, tiga bakal calon perseorangan lain yang mengambil formulir adalah Otto Syamsuddin (peneliti Imparsial), Mahyuddin Is alias Udin Pelor (seniman Banda Aceh), dan Muhammad Nazar (wakil gubernur petahana).

    ”Sesuai dengan tahapan pilkada yang sudah dibuat, tanggal 4 Juli ini pencalonan sudah dimulai. Pada tahap pertama, penyerahan dokumen dukungan bakal calon. Ini sampai 8 Juli,” katanya. (HAN/INA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Serahkan 166.283 KTP, Irwandi Tak Hadir

    pilkada aceh

    BANDA ACEH  – Tim sukses pasangan Irwandi Yusuf – Muhyan pagi tadi menyerahkan 166.283 Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukti dukungan sebagai salah satu syarat untuk maju ke Pilkada mendatang. Pasangan Irwandi- Muhyan tak ikut hadir dalam penyerahan dukungan di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP).

    Penyerahan KTP bukti dukungan itu diserahkan oleh Amni bin Ahmad Marzuki (bekas juru runding GAM yang kini bergabung di kubu Irwandi) dan diterima Ketua KIP Abdul Salam Poroh dan jajarannya.

    “Jumlah KTP yang kita serahkan melebihi jumlah minimun yang ditetapkan KIP yaitu 3 persen dari total penduduk yang tersebar di separuh kabupaten/kota yang ada,” kata Linggadinsyah, juru bicara Seramoe Irwandi-Muhyan, Senin (4/7) usai penyerahan KTP bukti dukungan.

    Selain menyerahkan bukti dukungan berupa fotokopi KTP pendukung, pasangan ini juga ikut menyerahkan rekapitulasi dukungan KTP dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

    Lingga juga menyampaikan apresiasi kepada KIP yang dinilai konsisten melaksanakan Pilkada sesuai aturan hukum dan konstitusi yag berlaku.

    “Pilkada Aceh merupakan proses pemilihan pemimpin secara demokratis. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir Pasal 256 UU No 11/2006 tentang batasan calon Independen. Pilkada tahun ini bisa diikuti oleh calon Independen dan calon yang diusung Partai,” ujar Lingga.

    KTP bukti dukungan itu dibawa ke kantor KIP dengan menggunakan 23 becak motor oleh 23 pasangan muda-mudi yang mengenakan pakaian adat dari 23 kabupaten/kota di Aceh.

    Ketua KIP Abdul Salam Poroh mengatakan, pihaknya tetap menjalankan pemilu dengan berpegang pada keputusan KIP soal tahapan Pilkada yang telah dirilis beberapa waktu lalu dengan membuka peluang bagi jalur partai dan calon independen. []

    Source : The Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KPA: Irwandi Sedang Ciptakan Konflik Baru di Aceh

    Banda Aceh | Harian Aceh – Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat menyayangkan pernyataan Irwadi Yusuf yang menyebutkan pimpinan GAM mengorbankan sejumlah tokoh Aceh, seperti Muhammad Jafar Sidiq, Tengku Nazarudin Daud, Ismail Syahputra, Profesor Safwan Idris, Profesor Dayan Dawood, dan Teuku Johan. Menurut pihak KPA, Irwandi Yusuf sedang menciptakan konflik baru di Aceh.

    Wakil Ketua KPA Pusat Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak mengatakan pihaknya sangat menyesali pernyataan Irwandi tersebut. ”Ini sebagai upaya menciptakan konflik baru di tengah rasa damai yang sedang dinikmati oleh rakyat hasil dari kesepakatan bersama melalui MoU Helsinki yang ditandatangani oleh pimpinan GAM Malik Mahmud dan Wakil Pemerintah RI Hamid Awaludin,” kata Abu Razak dalam siaran pers yang diterima Harian Aceh, Minggu (3/7).

    Pernyataan Irwandi, lanjut dia, merupakan pernyataan yang keliru dan sangat menyesatkan serta dapat membangkitkan kembali konflik baru di Aceh. “Pernyataan yang tidak bertanggung jawab itu sangat meresahkan rakyat Aceh. Ini adalah sebuah niat jahat dan keji untuk mengganggu kestabilan politik di Aceh. Di samping itu, tujuan dari manuver ini adalah untuk memenuhi nafsu politik pribadinya agar tetap berkuasa di masa mendatang,” katanya.

    Abu Razak juga membeberkan kapasitas Irwandi semasa di GAM. Menurut dia, Irwandi masih tergolong baru bergabung dengan GAM yakni pada 2011. “Dia juga hanya bertugas sebagai salah satu juru terjemah dan juru ketik Teungku Ilyas Abed semasa CoHA (Cessation of Hostilities atau Jeda Kemanusiaan),” katanya. Pernyataan Irwandi juga menunjukkan kedangkalan pemahamannya akan struktur perjuangan dan pembagian kerja dalam GAM.

    Abu Razak menegaskan, pimpinan politik GAM pada masa konflik tidak pernah memerintahkan untuk mengorbankan rakyat Aceh, apalagi rakyat Aceh yang mempunyai daya intelektual yang tinggi seperti Muhammad Jafar Sidiq,Tengku Muhammad Nasruddin Daud, Ismail Saputra, Profesor Safwan Idris, Profesor Dayan Dawood, dan Teuku Johan (mantan Pangdam). “Apalagi tokoh-tokoh tersebut adalah sosok yang mempunyai kesetiaan tinggi untuk perdamaian dan kemajuan Aceh,” katanya.

    Karenanya, pimpinan KPA meminta seluruh rakyat Aceh untuk tetap menjaga perdamaian dan kestabilan politik di Aceh yang sedang dikacau- balaukan oleh Irwandi Yusuf dan tidak terpengaruh manuver-manuver politik jahatnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Irwandi Yusuf dalam rapat kerja Partai Rakyat Aceh (PRA), Kamis (30/6), menyatakan pimpinan GAM pada masa konflik pernah memerintahkan untuk menghilangkan sejumlah tokoh Aceh, seperti Muhammad Jafar Sidiq, Teungku Muhammad Nazarudin Daud, Ismail Syahputra, Profesor Safwan Idris, Profesor Dayan Dawood, dan Teuku Johan (mantan Pangdam dan Wakil Gubernur Aceh).

    Irwandi juga tak mengakui pimpinan GAM selain Hasan Tiro. “Kami punya perdana menteri, yang kerjanya hanya tidur. Kami punya menteri luar negeri yang alamat kedutaan besar negara sahabat saja tak tahu. Maka tak salah jika saya mengatakan hanya ada satu pemimpin GAM di Aceh, yaitu Teungku Hasan Muhammad Di Tiro,” katanya.(dad)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pernyataan Gubernur Petunjuk Baru Pengungkapan Kematian Safwan Idris’

    hokseumawe | Harian Aceh – Pos Bantuan Hukum dan Pengaduan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PB-HAM) Aceh Utara menilai pernyataan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bahwa banyak tokoh Aceh yang diperintahkan untuk ‘dihilangkan’  di massa konflik, bisa menjadi petunjuk baru bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus pembunuhan Rektor IAIN Ar-Raniry Prof Dr Safwan Idris.

    “Pernyataan Irwandi Yusuf itu harus dilihat sebagai petunjuk baru bagi proses hukum dalam rangka pengungkapan kasus pembunuhan Safwan Idris. Kami yakin bahwa pernyataan Irwandi bukan sekadar ‘isapan jempol’ yang tanpa dasar,” kata Direktur Eksekutif PB-HAM Aceh Utara Zulfikar Muhammad melalui siaran persnya kepada Harian Aceh, Minggu (3/7).

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat berbicara dalam Raker Partai Rakyat Aceh (PRA) di Hotel Hermes Palace, Kamis (30/6), Irwandi Yusuf menyebutkan, tugas yang diberikan pada anggota GAM dilaksanakan 120 persen. “Tapi apa yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku pemimpin-pemimpin GAM di luar negeri, tak mencapai 50 persen,” bebernya. “Itulah sebabnya, menjadi sia-sia banyak tokoh masyarakat Aceh yang diperintahkan untuk ‘dihilangkan’  di massa konflik, jika pada akhirnya seperti ini.”

    Dia mencontohkan, Muhammad Jafar Sidiq adalah korban yang dihilangkan secara sia-sia. Kemudian, Tengku Muhammad Nazrudin Daud, Ismail Saputra. “Ini pun dilenyapkan,” katanya. Lalu ada nama Profesor Safwan Idris, Profesor Dayan Dawood, Teuku Johan (mantan Pangdam). “Ini juga dikorbankan karena perintah pimpinan,” kata Irwandi.

    Zulfikar Muhammad menyatakan pihaknya terus melakukan monitoring khususnya terhadap pengungkapan kasus pembunuhan Safwan Idris sejak tahun 2000. “Maka pernyataan Irwandi Yusuf yang notabene adalah kalangan internal aktif Gerakan Aceh Merdeka, sangat penting menjadi petunjuk baru bagi polisi untuk menemukan ‘singa’  yang telah ‘memangsa’ nyawa Safwan Idris,” katanya.

    Proses Pengungkapan

    Menurut Zulfikar Muhammad, upaya pengungkapan kasus pembunuhan Safwan Idris telah dilakukan polisi sejak tahun 2000 mulai dari olah TKP sampai uji balistik terhadap proyektil yang menembus tubuh Rektor IAIN Ar-Raniry itu. Kepada media massa pada saat itu, kata Zulfikar, Kapolda Aceh Brigjen Pol Drs Dody Sumantyawan usai melantik tiga Kadit baru di lingkungan Polda Aceh tanggal 28 September 2000, mengatakan, dari uji balistik yang dilakukan pusat laboratorium Mabes Polri, diketahui jenis senjata yang digunakan menembak Prof Safwan adalah pistol kaliber 380 buatan Amerika.

    Kutipan pernyataan Kapolda Dody Sumantyawan pada saat itu, kata Zulfikar, antara lain, “Itu bukan senjata standard TNI dan Polri. Sedangkan visum korban juga sudah ada”. Menurut Kapolda Dody lagi, kata Zulfikar, senjata pistol kaliber 380 buatan Amerika tersebut, setelah diteliti tidak pernah terdaftar di Polda Aceh maupun pada Perbakin. Di samping itu, kata Zulfikar, Polda Aceh mengeluarkan sketsa wajah pembunuh Safwan Idris berdasarkan keterangan para saksi mata termasuk keterangan istri korban.

    Menurut catatan Zulfikar, usaha menemukan pembunuh Safwan Idris tidak hanya dilakukan oleh polisi saja pada saat itu, tapi GAM juga melakukan hal yang sama. Panglima GAM wilayah Aceh Besar Ayah Muni kepada media berbahasa Inggris pada saat itu, kata Zulfikar, menyatakan telah memerintahkan seluruh intelijen GAM untuk mencari pembunuh Safwan Idris. Sampai Ayah Muni meninggal, kata Zulfikar, tidak ada informasi sudah sejauh mana perkembangan upaya yang dilakukan GAM. Ketika itu, lanjut Zulfikar, pernyataan belasungkawa dan rasa kehilangan yang sangat dalam hanya disampaikan oleh dua Panglima Wilayah GAM, yaitu Ayah Muni (Panglima Aceh Rayek) dan Darwis Jeunib (Panglima Prang Wilayah Batee Iliek), yang waktu itu baru saja diangkat sebagai panglima wilayah.

    Selain itu, kata Zulfikar lagi, gelombang demonstrasi ulama, cendekiawan serta mahasiswa yang meminta polisi segera menemukan pembunuh Safwan Idris terus bergulir, sampai lahirnya Ikrar Darussalam pada tanggal 12 Oktober 2000, dengan deklaratornya antara lain Ketua MUI Aceh Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA, Tgk Imam Syuja’, Drs Tgk Djailani Idris (abang kandung Safwan Idris), Dr Daniel Djuned MA, H Badruzzaman Ismail, kalangan aktivis, dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.

    Berita tentang ‘dugaan’ kelompok pelaku pembunuhan Safwan Idris, lanjut Zulfikar, kembali tersiar pada tahun 2003, tepatnya Minggu tanggal 22 Juni 2003 dalam acara ikrar kesetiaan NKRI di Abdya dengan Inspektur Upacara Pj Bupati Abdya Baharuddin, yang diikuti 23 ribu peserta upacara.

    “Kini, pada Juni 2011, Irwandi Yusuf yang merupakan Gubernur Aceh kembali membuka tabir tragedi pembunuhan Safwan Idris. Dengan demikian lengkap sudah bagi PB-HAM dalam mengumpulkan berbagai pernyataan terkait dugaan konspirasi pembunuhan Safwan Idris. Kelompok-kelompok yang bertikai di Aceh pada saat itu semua sudah angkat bicara, jadi tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak memerintahkan seluruh jajarannya segera mengejar pelaku pembunuh Rektor IAIN Ar-Raniry,” kata Zulfikar.

    Desak Polisi

    PB-HAM Aceh Utara meminta Kapolda Aceh segera memanggil Irwandi Yusuf untuk dimintai keterangan terkait pernyataannya di muka publik tentang pelaku pembunuhan Safwan Idris. Ini penting, kata Zulfikar, agar tidak terjadi fitnah dan saling tuduh. PB-HAM juga minta Kapolda memanggil pimpinan GAM pada tahun 2000 yang hingga saat ini masih hidup. Hal ini, kata Zulfikar, guna mengkonfrontir argumen dan keterangan terkait kasus pembunuhan Safwan Idris sebagaimana pernyataan Irwandi Yusuf.

    “Kapolda Aceh kami harapkan juga segera memanggil Baharuddin (Pj Bupati Abdy tahun 2003) untuk dimintai keterangan terkait penyataannya pada tahun 2003 tentang ‘dugaan’ kelompok pembunuhan Safwan Idris. Dan, Kapolda perlu memanggil perwakilan mantan kombatan GAM Aceh Rayek untuk dimintai keterangan terkait hasil dari upaya intelijen GAM sebagaimana yang diperintahkan (alm) Ayah Muni tentang pembunuhan Safwan Idris,” kata Zulfikar.

    Sedangkan kepada Komnas HAM, lanjut Zulfikar, PB-HAM Aceh Utara minta segera membentuk Tim Investigasi khusus untuk melakukan penelusuran tentang pelaku penghilangan paksa tokoh-tokoh Aceh sebagaimana pernyataan Irwandi Yusuf. “Dan, memasukkan Irwandi Yusuf serta Baharuddin dalam daftar perlindungan saksi bersama 11 saksi lainnya yang telah diperiksa Polda Aceh pada tahun 2000,” kata Zulfikar.

    Di sisi lain, Zulfikar mendesak seluruh deklarator Ikrar Darussalam untuk menyurati Presiden RI dan seluruh pihak terkait untuk kembali melakukan kerja-kerja pengungkapan kebenaran terhadap kasus pembunuhan Safwan Idris. Meminta Kolisi NGO HAM Aceh sebagai pemilik data terbaik untuk kasus-kasus penghilangan tokoh Aceh, kata dia, untuk serius mendampingi terkait pernyataan Irwandi Yusuf. “Kami juga menghimbau masyarakat Aceh tetap tenang dan membiarkan proses hukum berjalan dengan baik demi terungkapnya fakta tragedi pembunuhan Safwan Idris,” katanya.

    Kronologis Pembunuhan

    Menurut catatan Zulfikar, penembakan yang menewaskan Safwan Idris terjadi pada Sabtu tanggal 16 September 2000, sekitar pukul 06.00 WIB di kediamannya, Jalan Al-Kindi atau persisnya di samping Pustaka IAIN Ar-Raniry. Rektor IAIN Ar-Raniry itu, kata Zulfikar, ditembak oleh orang tidak dikenal, dan korban menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Zainal Abidin. “Meninggalnya Prof Dr Safwan Idris bertepatan dengan tanggal lahir cucu pertamanya dari putrinya Kausari,”  demikian Zulfikar.(nsy)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.