siwah.com

Tag: aceh

  • Qanun Wali Nanggroe

    ISU pro dan kontra urusan raqan Wali Nanggroe menimbulkan polemik di dalam masyarakat Aceh dewasa ini. Hal ini kita takutkan akan menjadi pertumpahan darah sesama bangsa Aceh akibat dari fanatik mempertahankan pendapat dan golongan masing-masing. Yang saya sesalkan banyak orang Aceh yang tidak tahu menahu ikut terkorban hanya karena fanatik dan ikut-ikutan tanpa mengetahui latar belakang politik GAM sampai saat ini. Beberapa senior pejuang AM (Atjeh Merdeka) meminta saya untuk membuat ulasan tentang sepak terjang sejarah perjuangan AM, berhubung dengan  banyaknya orang-orang tua GAM yang telah berpulang kerahmatullah dan hanya tinggal beberapa orang yang masih hidup.

    Sebelum mempersoalkan kedudukan Wali Nanggroe, saya rasa rakyat Aceh perlu mengetahui latar belakang sejarah perjuangan bangsa Aceh dalam mempertahankan marwahnya sebagai satu bangsa di  Aceh di ujung Pulau Sumatra.  Sejarah ini saya ceritakan berdasarkan dari pengalaman saya sendiri yang telah mengikuti perjuangan GAM sejak dari semula sampai sekarang, tidak pernah berhenti: mulai dari pergerakan dibawah tanah yang kami mulai di Medan bersama-sama dengan Dr. Mukhtar Y. Hasbi,  Ir. T. Asnawi  dan Tgk. Amir Ishak, jauh sebelum Proklamasi 4 Desember. 1976, malah jauh sebelum Tgk. Hasan di Tiro kembali ke Aceh.

    Sebagai patokan untuk sejarah AM masa kini dimulai sejak Tgk. Daud di Beureu-eh pergi berobat keluar negeri di tahun 1974. Tentu sebelum Abu Beureu-eh berangkat keluar negeri telah bermusyawarah dengan orang-orang tua Aceh yang masih setia dengan perjuangan, antara lain: Tgk. Umar di Tiro, Tgk. Muhammad Zainul Abidin dan beberapa pengikut setia DII, TII Aceh. Salah seorang sahabat saya, Dr. Ishak Abbas ikut mengawal Abu sebagai doktor pribadi beliau. Program yang dibuat oleh Tgk. Daud di Beureu-eh pada saat itu antara lain adalah menjumpai Tgk. Hasan Muhammad di Tiro dan memberi tugas kepada beliau untuk urusan pembelian senjata dan membawa pulang perlengkapan angkatan perang tersebut ke Aceh.  Fakta sejarah ini membuktikan bahwa Prang AM ini adalah sambungan dari Prang Darul Islam, cuma sifatnya tidak lagi Indonesia di belakangnya tetapi Aceh berdiri sendiri di luar Indonesia, karena Tgk. Daud di Beureu-eh  telah memproklamirkan RIA (Republik Islam Aceh) pada akhir perjuangan DII, tahun 1961.

    Yang penting kita ketahui bahwa kesalahan pemimpin Aceh ditahun 1945 telah diperbaiki kembali oleh Tgk. Daud di Beureu-eh dengan memproklamirkan Aceh kembali merdeka dan berdaulat atas Aceh seperti masa sebelum Belanda datang memerangi Aceh 26 Maret 1873. Bedanya kalau di masa awal Prang Aceh-Belanda masih ada Raja atau wakil Raja yang memegang tampuk pimpinan pemerintahan dan pimpinan angkatan Prang, tetapi pada akhir prang Aceh Belanda, yang tinggal tetap berjuang melawan penjajahan Belanda adalah dari golongan ulama dan rakyat. Sebagai Republik, Aceh adalah milik bersama rakyat Aceh.

    Sekembalinya Tgk. Hasan M. di Tiro, dan memproklamirkan Atjèh Meurdéhka pada 4 December 1976, tidak dijelaskan bentuk sistem pemerintahan di Aceh pada saat itu. Kami para menteri AM pada waktu kuliah di University Gunong Halimon, bertanya pada beliau apa bentuk pemerintahan AM. Beliau menjawab dan menerangkan semua bentuk-bentuk sistem pemerintahan yang ada di atas dunia; monarki (bentuk kerajaan), teokrasi (bentuk agama), demokrasi (bentuk republik), dll. Beliau selanjutnya menerangkan kepada kami sejumlah kelebihan dan kekurangan daripada sistem bentuk-bentuk pemerintahan tersebut. Pada saat proklamasi 4 Desember 1976 belum kita tetapkan apakah bentuk dari pada sistem pemerintahan AM; Tgk. Hasan di Tiro sebagai Wali Neugara, sebagai pucuk pimpinan Angkatan Perang Atjèh Meurdéhka dan Kepala Negara menyerahkan kepada rakyat Aceh untuk menentukan bentuk sistem pemerintahannya bila sudah merdeka dan kedaulatan Aceh sudah berada di tangan kita, bangsa Aceh. Dengan demikian, kedaulatan bangsa Aceh otomatis berada ditangan rakyat Aceh. Tengku Hasan M. di Tiro sendiri menuliskan lakap dirinya sebagai Tengku dan akhirnya sebagai Tengku Tjhik atau Panglima Tjhik, dan tidak pernah menyebut dirinya sebagai Tuanku.

    Kedudukan wali negara adalah sebagai wali bangsa Aceh, diambil dari dasar agama Islam sebagai agama dan cara hidup orang Aceh. Dalam satu keluarga perlu ada seorang wali, penanggung jawab yang berdiri di depan untuk menjawab soal-soal hidup-mati satu keluarga, satu bangsa. Terlebih-lebih lagi dalam soal darurat, seperti kedudukan bangsa Aceh sekarang, setelah sekian lama berperang melawan Belanda dan kehilangan begitu banyak walinya dan pemimpin-pemimpinnya. Saat ini kita perlu seorang wali, seorang pemimpin untuk memimpin perjuangan dan mengatur barisan supaya perjuangan kebangsaan ini terarah dan tidak kacau balau ketika menghadapi musuh yang sama yaitu NKRI. Menegakkan kembali kedaulatan bangsa Aceh dan membebaskan bangsa Aceh dari belenggu penjajahan NKRI dan membangun Aceh.

    Semasa saya bersama dengan PYM WN Tgk. Hasan M. di Tiro, kami tidak pernah memisahkan Perjuangan GAM dari perjuangan Rakyat Aceh. Motto kami adalah ‘perjuangan dari rakyat dan untuk rakyat’. Diawal-awal tahun 1976-1979, kami semua para menteri kabinet turun ke kampung-kampung dan berjuang bersama rakyat, duduk bersama rakyat, dalam segala lapisan masyarakat, termasuk ulama dan menggerakkan mahasiswa dan pemuda, yang kesemuanya menjadi anggota angkatan tentera AM. Kita tidak pernah memisahkan diri kita dari rakyat. Rakyat di kampung-kampung yang kami lalui di seluruh Aceh, dimana-mana benar-benar merasakan bahwa kami adalah anak rakyat, bahagian dari mereka yang mengorbankan diri dan karir kami untuk mereka, untuk kelanjutan bangsa dan Negara Aceh. Demikian yang dilakukan oleh Asysyahid Dr. Tgk. Mokhtar Yahya Hasbi di Wilayah Pase; asysyahid Tengku Haji Ilyas Leube dari Lingge, Takengon; asysyahid Dr. Zubir Mahmud di Wilayah Peureulak, assyahid Nek ‘Un di Wilajah Teumiëng, asysyahid Tgk. Idris Ahmad di Wilajah Batèë Iliëk; asysyahid Tgk. Ibrahim Abdullah di Wilayah Glumpang Minjeuk; asysyahid Tgk. Abdullah Shafii di Wilayah Pidië dan Tgk. Bataqiah di Meulaboh, semuanya berjuang untuk rakyat Aceh, demi bangsa Aceh.

    Gerak langkah GAM dibawah pimpinan Malik Mahmud (MM) sangat jauh berbeda dengan GAM yang kami pimpin pada permulaannya. Meskipun nama MM telah dicantumkan sebagai Menteri Negara  di tahun 1976, tetapi yang membuat MM berpengaruh di dalam GAM  dimulai ditahun 1987, di saat ia mendapat tugas untuk me-rekrut anak-anak muda dari Aceh dan dari Malaysia untuk dilatih di Libya dan dari Libya dipulangkan ke Aceh. Semua mereka ini sebelum pulang ke Aceh juga harus melalui MM.  Semua pemuda latihan Libya hanya mengenal MM sebagai pemimpin AM, tidak tahu menahu seluk beluk ideologi AM apatah lagi sejarah Pra AM. Tidaklah heran kalau garis perjuangan TNA dibawah MM berbeda daripada dari tujuan semula. Secara garis besarnya GAM MM memisahkan diri dari rakyat. Mereka menunjukkan dirinya sebagai penguasa dan mendikte rakyat. Siapa yang membangkang langsung ditindak. Hanya ada dua pilihan, yaitu: jalankan perintah atau bayar pajak yang ditetapkan atau anakmu yatim, kehilangan bapaknya. Bukan saja kepada rakyat, bahkan kepada rekan seperjuangan yang berlainan pendapat langsung digeser, difitnah dan tidak sedikit yang dihukum mati. Contoh rekan seperjuangan yang saya maksud: T. Don Zulfahri, Tgk. Haji Usman, Tgk. Abdul Wahab, Tgk. Abdullah Shafii dll. Gurèë Rahman difitnah dan diperangkap hingga dimasukkan ke dalam penjara Malaysia. Tgk. Daud Husin difitnah dan dicopot dari jabatannya serta diperintah bunuh. Besar dugaan pembunuhan Djafar Siddik SH, Prof. Safwan Idris, dan Prof. Dr. Dayan Daud pun ada sangkut-pautnya dengan perebutan kuasa dikalangan masyarakat Aceh dan dalam usaha pembersihan lawan politik MM.

    Sangat disayangkan, Tgk. Hasan diserang penyakit Stroke ditahun 1997 dan MM berusaha menutup-nutupi keadaan WN agar dia dapat menggunakan bayangan WN untuk menutupi gerak langkahnya sendiri, sebelum ia yakin bahwa massa rakyat Aceh telah dapat dipegangnya, untuk menunjukkan kepada rakyat bahwa semua ulah dan tingkah lakunya berdasarkan atas perintah WN.

    Sifat pemerintahan GAM MM yang berbau mafia ini terlihat jelas di dalam Perundingan HDC pertama atau pada Pra HDC di Geneva. Direktur HDC, Martin Griffith dan sekretarisnya Dr. Louiza datang ke Stockholm menjumpai saya dan kawan-kawan sehubungan dengan pembahasan kemungkinan untuk menyelesaikan konflik Aceh-RI di meja perundingan. Dalam kesempatan ini saya meminta kepada HDC supaya tim Aceh dipersatukan dahulu secara terpisah sebelum bertemu dengan utusan dari RI. Maksud saya menggunakan kesempatan yang sangat baik untuk mempersatukan semua golongan dari aktivis Aceh dengan GAM dari dalam dan luar negeri. Saya menyatakan kepada Martin Griffith dan Louiza untuk memanggil lima orang Aceh dari dalam Negeri untuk datang ke Jeneva, antara lain: Sdr. Nazar sebagai wakil mahasiswa dan SIRA; Tengku Ibrahim Panton mewakili Ulama; Otto Syamsuddin Ishak, wakil NGO, Prof. Abdullah Ali dll. Lagi. Saya juga menelepon kepada Sdr. Hasballah MS yang pada waktu itu menjabat Menteri HAM, supaya memberi fasilitas (uang dan passport) kepada orang-orang yang tersebut diatas agar mereka semua dapat datang mengikuti  perundingan di Jeneva. Saya juga meminta kepada HDC agar diberi satu hari untuk kami sendiri dapat berjumpa untuk merekonsiliasi dan sama-sama mengatur strategi dalam menghadapi NKRI. Saya meminta kepada HDC untuk mempertemukan kami dengan pihak MM serta dihadiri juga oleh wakil-wakil dari Aceh tersebut. Tetapi malang, apa yang terjadi adalah semua rancana saya itu dibatalkan oleh MM. Dr. Louiza menceriterakan kepada saya bahwa MM menolak bertemu dengan kami dan wakil-wakil dari Aceh seperti yang saya usulkan diatas. Ia hanya mau bertemu dengan Wakil NKRI dihari Kamis dan kami bertemu dengan NKRI pada hari Jumat. Dan yang paling ironis lagi, pada hari Jumat tersebut Dr. Louiza membisikkan kepada saya bahwa MM baru saja meneleponnya dan mengancam supaya kami tidak di-ikut sertakan dalam perundingan-perundingan selanjutnya.

    Perlu saya tambahkan sedikit lagi bahwa rekonsiliasi yang saya usahakan diatas adalah rekonsiliasi ke II yang saya usahakan dengan bantuan teman-teman seperjuangan yang cinta kepada perdamaian dan persatuan bangsa Aceh dan tidak ingin pertumpahan darah sesama bangsa. Rekonsiliasi pertama yang kami usahakan adalah dengan bantuan IFA, USA. Dalam rapat IFA di Washington tahun 1999 yang dihadiri juga oleh wakil-wakil dari Aceh oleh Prof. Dr. Abdullah Ali, Ir. Ibrahim Abdullah,  Sdr. Ghazali Abbas, dan beberapa aktivis; disitu kami memutuskan untuk mengirim delegasi penengah untuk menjumpai MM melalui M.Nur Juli di Singapura untuk mengadakan rekonsiliasi mendamaikan perpecahan dikalangan GAM. Team delegasi penengah yang dikirim untuk menjumpai MM waktu itu diketuai oleh Sdr. Asjsjahid Jafar Siddik SH dengan dua orang anggota Sdr. Ir. Ibrahim Abdullah dan Sdr. Adam Djuli. Ternyata tim pendamai ini gagal dan ditolak oleh MM, dan yang sangat sedih bagi kita Sdr. Jafar Siddik sendiri didapati terbunuh dengan sangat sadis dan misterius.

    Demikianlah serba singkat pengalaman saya bersama ‘Wali Nanggroe Atjèh’ yang telah beberapa kali membatalkan usaha kami untuk mengadakan rekonsiliasi dan pemersatu semua grup aktivis dan pejuang kemerdekaan Aceh untuk sama-sama memikirkan kelanjutan nasib bangsa. Bagi saya tidak ada gunanya kita memperdebatkan kedudukan Wali Nanggroe pada saat ini. Wali Nanggroe apa? Nanggroe kita belum ada. Wali Nanggroe dari Provinsi Aceh of the Republic of Indonesia? Jangankan kedudukan Wali Nanggroe, kedudukan Sultan pun kalau dibawah NKRI tidak ada harganya. Lihat Sultan Deli, di Istana Maimun.  Beliau tidak mempunyai kekuasaan apa-apa sekarang! Yang penting perjuangan kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Aceh yang kini telah diselewengkan kedalam NKRI menjadi Propinsi NKRI harus dikembalikan ke tujuan semula. Atjèh harus merdeka sebagaimana sebelum kolonial Belanda datang. Indonesia yang menggantikan kolonial Belanda harus keluar dari Aceh. Proklamasi 4 Desember 1976 yang telah dikhianati. hak menentukan nasib diri sendiri bangsa Aceh inilah yang harus kita tuntut, sampai kapanpun, kalau perlu sampai dunia kiamat bersambung-sambung, turun-teumurun sampai ke anak cucu, Insya Allah.[]

    Penulis; Dr Husaini Hasan, Menteri Pendidikan Aceh Merdeka angkatan tahun 1976.

    Source: Harian Aceh

  • PA Pertegas “Zaim” Cagub/Cawagub Aceh

    Konferensi Pers Partai Aceh

    BANDA ACEH – Meski sehari sebelumnya pimpinan Komite Peralihan Aceh (KPA) dari 18 wilayah di Aceh telah sepakat mengusung dr Zaini Abdullah-Muzakir Manaf sebagai calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Aceh periode 2012-2017, Senin kemarin duet yang bisa disingkat “Zaim” itu kembali dipertegas sebagai pasangan resmi cagub dan cawagub Aceh besutan KPA.

    Penegasan itu disampaikan Ketua Umum Partai Aceh (PA) Pusat, Muzakir Manaf dalam konferensi pers tambahan di Kantor PA Pusat, Banda Aceh, Senin (7/2).  Pernyataan Muzakir itu khusus membantah Juru Bicara (Jubir) PA Pusat, Ligadinsyah yang menyatakan kepada media massa bahwa pasangan Zaini-Muzakkir itu belum final. Menurut Liga, rapat pimpinan KPA di Mes Meuntroe, Minggu (6/7), berakhir tanpa putusan karena 20 dari 23 pimpinan KPA/PA di wilayah Aceh tidak menyetujui usulan pimpinan.

    “Tadi sudah kita dengar bersama bahwa Dewan Pimpinan Partai Aceh kembali mempertegas Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai cagub dan cawagub Aceh sesuai rapat pimpinan PA dari 23 kabupaten/kota, 7 Februari 2011. Sedangkan Ligadinsyah adalah jubir PA yang ‘haram’. Sudah tiga bulan lalu dia diberhentikan dan resmi diberhentikan hari ini (kemarin -red). Pernyataannya selain tidak sah, juga bohong belaka. Dia juga tidak ikut dalam rapat pimpinan KPA itu,” tegas Muzakir Manaf kemarin sore.

    Didampingi sejumlah petinggi PA, seperti Darwis Jeunieb dan Muzakir Abdul Hamid, Muzakir Manaf menyatakan, Ligadinsyah menyampaikan hal itu karena yang bersangkutan disebut-sebut juga berniat mencalonkan diri sebagai cawagub Aceh. Namun, Muzakir menyayangkan sikap Liga yang sudah menebar kebohongan sebelum bertarung.

    “Tgk Darwis Jeunieb yang sudah jelas mengikuti keputusan forum bahwa cagub dan cawagub Aceh adalah Zaini dan Muzakir. Namun, Ligadinsyah berani menyatakan Tgk Darwis tidak menerima keputusan forum itu. Ini jelas-jelas pembohongan publik, semoga masyarakat bisa menilai sendiri,” tegas Muzakir. “Saya tetap ikuti keputusan komando,” timpal Tgk Darwis menjawab wartawan.

    Ditanya apakah keputusan rapat itu tidak akan memecah belah PA, mengingat sebagian anggota PA dikabarkan mendukung Irwandi Yusuf untuk mencalonkan diri (lagi) sebagai cagub Aceh, Muzakir mengatakan jajaran PA tetap taat pada komando. “Ya, kalaupun beliau maju, paling persaingan antarpribadi,” jawab Muzakir.

    Dirinya juga mengaku pernah meminta Irwandi tidak maju lagi sebagai gubernur, namun menurut Muzakir, permintaannya itu boleh ditanggapi serius, juga boleh disikapi sebagai canda. “Kita sudah berikan waktu kepada beliau selama lima tahun, kita bisa menilai sendiri hasilnya belum signifikan untuk kemajuan Aceh,” timpal Muzakir Abdul Hamid yang kemarin resmi menggantikan posisi Ligadinsyah. Baik Liga maupun Muzakir Hamid selama ini aktif di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang SK-nya justru diteken Gubernur Irwandi Yusuf.

    Sebelumnya, pada kesempatan itu, Muzakir Manaf membacakan keputusan rapat pimpinan PA dari 23 kabupaten/kota di Mes Meuntroe, Banda Aceh, Senin (7/2). Menurut Muzakir, rapat yang dipimpinnya itu turut dihadiri Ketua Dewan Pembina Penasihat PA, Malik Mahmud Al Haytar, tujuh orang Pengurus Dewan Pimpinan Aceh PA Pusat dan antara lain 19 ketua dewan pimpinan wilayah PA se-Aceh, termasuk Darwis Jeunieb, selaku Ketua PA Bireuen.

    “Seluruh pimpinan DPA PA Pusat, Ketua dan Sekretaris DPW PA sepakat memilih dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai calon gubernur dan wakil gubernur (2012-2017),” baca Muzakir dalam siaran pers yang ditandatanganinya, selaku Ketua Umum DPA PA dan Sekjen DPA PA, Muhammad Yahya.

    Bantah dipecat
    Dihubungi terpisah malam tadi, Liga mengakui bahwa hingga kemarin dia belum menerima pemberitahuan secara lisan tentang pemberhentian dirinya sebagai Jubir PA, apalagi menerima SK pemecatan. Sedangkan pengangkatan diakuinya sudah sekitar setahun lalu menggantikan Tgk Adnan Beuransyah yang terpilih menjadi anggota DPRA.

    “SK pengangkatan saya sebagai Jubir KPA Pusat diteken Ketua PA Pusat, Tgk Muzakir Manaf dan Sekjen PA Pusat, Muhammad Yahya. Jadi, sampai kini, PA di 23 kabupaten/kota di Aceh masih mendengar saya sebagai jubir. Adapun Tgk Darwis saya katakan tidak menerima keputusan pimpinan itu berdasarkan pengakuan Panglima Wilayah Batee Iliek, Saiful alias Cage yang mengaku telah dikonfirmasi kepadanya,” jawab Linga.

    Tadi malam, Saiful alias Cage menelepon khusus Serambi untuk menyatakan kekesalannya atas putusan pimpinan KPA dan PA yang dinilainya tidak demokratis itu. “Keputusan diambil secara otoriter, tanpa mengindahkan pendapat yang berbeda. Persis cara-cara militer. Padahal GAM sudah bertransformasi menjadi kekuatan politik yang harusnya menjunjung tinggi demokrasi,” ujarnya.

    Cage mengaku sulit menerima sikap pimpinan politik GAM yang datang-datang dari luar negeri, kerjanya main pecat saja pihak yang berseberang pendapat dengannya. “Tgk Ligadinsyah itu adalah korban kesewenang-wenangan pimpinan politik GAM maupun elite KPA,” kata Cage yang mengaku siap menerima risiko apa pun dari korpsnya atas sikapnya yang mbalelo itu. (sal/dik)

    Source : Serambi Indonesia

  • Soal Calon Gubernur, Suara PA Terbelah

    Minggu (6/2) sore saya dapat kabar, Partai Aceh (PA) mengusung pasangan Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf sebagai kandidat Gubernur-Wakil Gubernur dalam Pilkada pada Oktober 2011. Informasi tersebut berasal dari Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Muzakkir Manaf yang disampaikan dalam konferensi pers di kediaman Meuntroe Malek Mahmud, di kawasan Geucue Kaye Jatoe, Banda Aceh, seusai rapat pimpinan KPA/PA.

    Dalam rapat yang dipimpin Meuntroe Malek tersebut, pimpinan mengajukan nama Dr Zaini Abdullah (abang kandung Hasbi Abdullah, Ketua DPRA) sebagai calon gubernur dan Muzakkir Manaf sebagai calon wakil gubernur. Meski terlanjur tersebar di sejumlah media online dan jejaring sosial, namun ternyata keputusan tersebut mendapat penolakan dari dalam internal KPA/PA.

    “Usul ini TIDAK mendapat dukungan dari mayoritas Ketua KPA/PA Wilayah. Sebanyak 20 dari 23 wilayah menolak untuk menyetujui usulan pimpinan karena yang dicalonkan kami nilai TIDAK LAYAK dan bernuansa nepotisme,” ujar Tgk Ir. Linggadinsyah, Juru Bicara Partai Aceh (PA) dalam pernyataan yang disampaikan ke sejumlah pekerja media, Minggu (6/2) malam.

    Tgk Linggadinsyah menjelaskan, rapat dengan agenda tunggal menentukan Cagub dan Cawagub Aceh berakhir deadlock atau tanpa keputusan apapun.

    “Namun anehnya, pimpinan jam 18.00 tadi (Minggu, 6/2) telah mengumumkan nama Cagub dan Cawagub, yaitu Dr. Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf secara fait a compli. Ini adalah tindakan yang anti demokrasi, tidak terpuji dan pembohongan publik yang dilakukan oleh unsur pimpinan yang tidak peduli dengan suara mayoritas para Ketua KPA/PA Wilayah,” tandas Linggadinsyah yang disebut-sebut sebagai salah satu kandidat Wakil Gubernur berpasangan dengan Irwandi Yusuf.

    Dalam rilisnya, Lingga juga memaparkan bahwa 20 orang dari 23 total Ketua KPA/PA dari dulu telah berjuang di tanah Aceh pada masa konflik dan sekarang menjunjung tinggi perdamaian menyatakan menolak keputusan pimpinan.

    “Menolak dengan tegas sikap anti demokrasi dan tidak mendidik tersebut. Kami menyatakan TETAP mendukung Sdr. Irwandi Yusuf sebagai Cagub Aceh periode 2012-2017,” tegas Lingga sembari menyebutkan bahwa keputusan tersebut didukung oleh Tgk. Muharram (Ketua KPA Aceh Rayeuk), Tgk. Mukhlis (Ketua PA Aceh Rayeuk), Tgk. Izir Azhar (Katua KPA/PA Sabang), Tgk. Saiful (Ketua KPA Bireuen), Tgk. Darwis Jeunieb (Ketua PA Bireuen), Tgk. Cek Mat (Ketua PA Lhokseumawe), Tgk. Abu Sanusi (Ketua KPA/PA Aceh Timur dan Langsa), Tgk. Helmy Ahmad (Ketua KPA/PA Aceh Tamiang), Tgk. Bakhtiar Syarbini (Ketua KPA/PA Aceh Jaya), Tgk. Yusaini MS (Ketua KPA/PA Aceh Barat), Tgk. Anas (Ketua KPA Nagan Raya), Tgk. Raja Mulia (Ketua PA Nagan Raya), Tgk. Abdurrahman Ubit (Ketua KPA/PA Abdya), Tgk. Abrar Muda (Ketua KPA/PA Aceh Selatan), Tgk. Nurdin Ramli (Ketua KPA Singkil dan Subulussalam), Tgk. Makdan Sagala (Ketua PA Singkil), Tgk. H. Alimuddin Sijabat, Tgk. Jamani Patra (Win KK) (Ketua KPA/PA Aceh Tenggara), Tgk. Panji (Ketua KPA Gayo Lues), Tgk. Tawarnate (Ketua PA Gayo Lues), Tgk. Jakaruddin (Ketua KPA Aceh Tengah), Tgk. Ibnu Sa’dan (Sapu Arang) (Ketua PA Aceh Tengah), Tgk. Ramdana (Gesing) (Ketua KPA/PA Bener Meriah).

    Jika berpijak pada data di atas, berarti hanya KPA/PA Pidie dan KPA/PA Aceh Utara yang mendukung Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf, seperti nama yang diajukan pimpinan. Ini mengingatkan kita pada kejadian Rapat Ban Sigo Donya sebelum Pilkada 2006 lalu. Pimpinan mengusung Hasbi-Humam (kemudian berubah menjadi Humam-Hasbi atau H2O), tetapi panglima wilayah sepakat mendukung Tgk Nashiruddin bin Ahmed-Muhammad Nazar (kemudian Tgk Nash mundur, sehingga muncul nama Irwandi Yusuf).

    Untuk kedua kalinya, mantan GAM tak satu suara dalam mengusung kandidat yang akan bertarung memperebutkan Aceh-1 dan Aceh-2. Setidaknya, kejadian Pilkada 2006 kembali terulang pada Pilkada 2011.[]

    Source : taufiq Blog

  • Partai Aceh Usung Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf

    Partai Aceh (PA) mulai memainkan jurus-jurus mautnya. Sebelumnya PA cukup berhati-hati mengeluarkan pernyataan resmi terkait siapa yang diusungnya dalam Pilkada pada Oktober 2011 nanti. Namun, kali ini PA seperti cukup percaya diri dan mengumumkan kandidat yang diusungnya nanti.

    Bertempat di kediaman Perdana Menteri GAM, Malek Mahmud, di kawasan Geucue Kaye Jatoe, Banda Aceh, Minggu (6/2) sore, Partai bentukan mantan GAM ini melansir sebuah pernyataan penting: mengusung Zaini Abdullah dan Muzakkir Manaf, masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur dari PA.

    Tak ada lagi teka-teki siapa kandidat yang didukung pemenang Pemilu 2009 di Aceh ini. Padahal, sebelumnya, pernah muncul wacana, PA mengusung Zaini Abdullah berpasangan dengan Aminullah Usman (mantan Dirut BPD-sekarang Bank Aceh). Informasi ini muncul dari kawasan Lamteumen. Saat itu, pihak PA tak membantahnya. Bisa saja, pasangan ini bubar karena tak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

    Sementara dalam salah satu pernyataan, politisi Adnan Beuransah, pernah mengeluarkan statemen bahwa PA tidak akan mendukung Irwandi Yusuf (Gubernur sekarang) sebagai kandidat dari PA. Irwandi sendiri dalam sebuah kesempatan kepada wartawan pernah menyatakan dirinya berharap didukung oleh PA. “Tahap pertama tentu melalui Partai yang saya besarkan dan saya biayai, yaitu Partai Aceh. Kalau Partai Aceh tidak berkenan mencalonkan saya ‘kan ada jalur independen dan ada partai lain,” kata Irwandi saat itu. Dengan keputusan PA tersebut yang mengusung Zaini Abdullah dan Muzakkir Manaf, harapan Irwandi pun pupus.

    Irwandi pun pantas kecewa. Sebab, dalam konferensi pers itu, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat Muzakkir Manaf juga meminta dirinya mengurungkan niat mencalonkan diri sebagai Gubernur dan memilih ikut keputusan PA.

    “Sebaiknya kita satu suara saja, dan mendukung pasangan yang sudah ditetapkan ini,” kata Muzakir Manaf. Namun, Muzakkir tak mempersoalkan jika Irwandi tetap memilih maju. “Itu terserah Bang Irwandi, tapi saya harap dia mundur dan satukan suara dengan Partai Aceh,” lanjut mantan Panglima GAM ini.

    Muzakkir Manaf sudah memprediksi Irwandi tak akan bisa mendulang suara dari Partai Aceh. Memang, diakuinya, ada beberapa anggota GAM dan PA yang mendukung Irwandi, tapi persentasenya kecil sekali (tak signifikan).

    Selain nama-nama tersebut, juga sudah muncul sejumlah kandidat yang dipastikan maju sebagai calon Gubernur, baik melalui jalur partai maupun independen, seperti Muhammad Nazar (Wakil Gubernur sekarang), Prof Darni Daud, Tarmizi A Karim, dan Otto Syamsuddin Ishak. Tapi Pilkada masih lama, Oktober 2011. Nama-nama ini bisa saja bertambah atau berkurang. Kita tunggu saja.

    “Saya membaca, masuknya nama Muzakkir Manaf (Ketua KPA) sebagai calon Wakil Gubernur menunjukkan petinggi GAM tidak yakin bisa mendulang suara jika hanya mengandalkan nama Zaini Abdullah yang tidak cukup populer di Aceh (di bawah bayang-bayang Meuntro Malek Mahmud). Partai Aceh banyak belajar dari kegagalan pasangan Humam-Hamid (H20) dalam Pilkada 2006 lalu setelah dikalahkan oleh Irwandi-Nazar (Irna)”—-komentar pribadi.

    Ini versi lengkap surat keputusan Partai Aceh:

    Siaran Pers
    Komite Peralihan Aceh (KPA)
    Tentang
    Rapat Pimpinan KPA Seluruh Aceh

    Rapat bersama pimpinan KPA yang berlangsung di Banda Aceh, Minggu 6 Februari 2011 menghasilkan beberapa keputusan :

    1. Rapat pimpinan ini adalah sebuah forum yang sengaja dibuat untuk mengevaluasi keadaan terakhir Aceh menyangkut dengan situasi perdamaian, keamanan, pembangunan dan kondisi politik nasional dan daerah menjelang Pilkada 2011.
    2. Forum menilai/bersepakat bahwa keadaan perdamaian dan keamanan di Aceh –Alhamdulillah- cukup kondusif walaupun ada catatan kecil disana sini.
    3. Dalam hal pelaksanaan pembangunan di Aceh, forum menilai tidak ada kemajuan yang signifikan bila dilihat dari kewenangan dan sumberdaya keuangan yang tersedia.
    4. Dalam hal kesiapan Pilkada 2011, KPA saat ini telah dan sedang melakukan evaluasi terhadap calon-calon kepala daerah baik di propinsi mahupun di kabupaten/kota terutama yang berasosiasi dengan Partai Aceh. Kami juga sepakat untuk melakukan evaluasi tentang kemungkinan kerjasama dengan partai-partai yang lain.
    5. Dalam hal koalisi dengan partai lain kami telah bersepakat bahwa untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Partai Aceh tidak akan berkoalisi dengan partai yang lain. Sedangkan di sejumlah kabupaten kota -yang akan kami sampaikan kemudian- kemungkinan koalisi sangat mungkin terbuka.
    6. Forum dengan penuh pertimbangan telah bersepakat mencalonkan pasangan Dr. Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh untuk periode 2012-2017 dari Partai Aceh. Keputusan ini kami ambil karena kami yakin bahwa pasangan ini memiliki pengetahuan, pengalaman dan dedikasi untuk memenuhi cita-cita perjuangan seperti yang telah termaktub dalam MoU Helsinki. Perlu juga kami tegaskan kami menerima berbagai dukungan untuk pasangan calon ini baik dari pendukung Partai Aceh mahupun dari masyarakat luas sampai dengan hari ini yang terus mengalir.

    Demikianlah kesimpulan pertemuan pada hari ini, bersamaan ini pula kami memohon dukungan dan doa restu dari seluruh komponen masyarakat Aceh.

    Banda Aceh, 6 Februari 2011
    Komite Peralihan Aceh

    Muzakir Manaf
    Ketua

    Source : Taufiq Al Mubarak Blog

  • Pilkada Aceh: Paket Itu belum Layak

    MESKI Ketua KPA Pusat, Muzakir Manaf menyatakan 18 pimpinan KPA bersepakat mendukung Dr Zaini Abdullah-Muzakir Manaf sebagai cagub/cawagub Aceh untuk periode 2012-2017, ternyata Juru Bicara (Jubir) Partai Aceh (PA), Ligadinsyah membantah adanya kesepakatan tersebut.

    Bantahan terhadap pernyataan Muzakir Manaf disampaikan Jubir PA, Ligadinsyah dalam siaran pers-nya yang diterima Serambi, Minggu (6/2) malam. Ligadinsyah menyatakan dirinya ikut dalam rapat di Mes Meuntroe, Banda Aceh, Minggu kemarin.
    (more…)

  • KPA Usung Zaini-Muzakir

    BANDA ACEH – Pimpinan Komite Peralihan Aceh (KPA) dari 18 wilayah di Aceh dilaporkan sepakat mengusung Dr Zaini Abdullah-Muzakir Manaf sebagai calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Aceh periode 2012-2017. Namun keputusan itu memunculkan kontroversi internal ditandai penolakan oleh Partai Aceh (PA).

    Kesepakatan para Ketua KPA se-Aceh mengusung Zaini-Muzakir sebagai cagub/cawagub yang akan bertarung di Pilkada Aceh 2011 diputuskan melalui rapat pimpinan KPA se-Aceh di Mes Meuntroe, Banda Aceh, Minggu (6/2).

    Seusai rapat tersebut, Ketua KPA Pusat, Muzakir Manaf yang akrab disapa Muallim menggelar konferensi pers. Menurut Muallim, salah satu keputusan penting yang disepakati dalam rapat adalah Partai Aceh (PA) selaku pendukung tidak akan berkoalisi dengan partai lain dalam mengusung cagub/cawagub Aceh.

    “Forum rapat dengan penuh pertimbangan telah bersepakat mencalonkan pasangan Dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai cagub/cawagub Aceh untuk periode 2012-2017 dari PA. Keputusan itu diambil karena kami yakin pasangan ini memiliki pengetahuan, pengalaman, dan dedikasi untuk memenuhi cita-cita perjuangan yang telah termaktub dalam MoU Helsinki,” demikian inti keputusan rapat yang tercantum dalam poin 6, sebagaimana dibacakan Muzakir Manaf.

    Sedangkan di poin 5 keputusan rapat KPA se-Aceh ditegaskan, dalam hal koalisi dengan partai lain, KPA bersepakat bahwa untuk posisi gubernur/wakil gubernur, “PA tidak akan berkoalisi dengan partai lain, sedangkan di sejumlah kabupaten/kota yang akan disampaikan kemudian kemungkinan koalisi sangat mungkin terbuka”.

    Sebelumnya, pada poin 3 keputusan tersebut, KPA menilai tidak ada kemajuan Aceh yang signifikan dibanding kewenangan dan sumber daya keuangan yang tersedia selama ini. Hal itu, menurut Muzakir bisa dilihat dari pembangunan infrastruktur, seperti jalan di daerah dan peningkatan ekonomi rakyat Aceh.

    “Forum menilai dengan keuangan yang begitu besar, Aceh harus lebih maju. Misalnya, rakyat Aceh yang 70 persen petani harus bisa mencapai kemakmuran hidup dengan bertani. Selain itu, kenyataan selama ini, realisasi APBA dari setiap SKPA selalu tidak mencapai terget,” tegas Muzakir didampingi Wakil Jubir KPA, Muzakkir Abdul Hamid.(sal)

    Source: Serambi Indonesia

  • Beasiswa UWC South East Asia (Singapore) utk Siswa/i SMP – NAD

    We are opening 2 scholarships for UWC South East Asia, Singapore 2011 intake for students from Nangroe Aceh Darussalam, funded by Trafigura Foundation. This scholarship started in 2006 and was established initially to support children whose education was disrupted by the tsunami and is also aimed at building a post-conflict Aceh

    The selection will be opened in January 3rd to January 28th, 2011. The winners will get 3 years full scholarships at the UWC SEA started from August 2011.

    These are the basic selection criteria:

    Academic:

    Academic result average with minimum 8.0 out of 10.0 (calculated from the 1st semester of year 7 up to the 1st semester of year 9 of of Junior High School/SMP).

    General Requirement:

    Indonesian citizens age between 14 – 16 (currently in 3rd year of Junior High School or SMP)
    Completed and signed application form
    Achievements in Extra curricular activities
    Completed reference forms from two referrers (see application form)
    2 recent passport-size (4 x 6) colour photographs

    Certified copy of documents:

    Academic transcripts or report card from the first year until the last completed quarter/semester of Junior High School or SMP;
    Family card (Kartu Keluarga) and parents’ or guardian’s valid ID cards (KTP or passports);
    Certificates of courses (English, Computer, etc.), TOEFL or similar test’s result which may have been taken in the past.
    Also proof of being members of an organization, and other merits/awards which had been attained in the past. These are optional;

    For more information and application form please contact us: info@uwc-indonesia.org

  • Berkesenian di Tanah Rencong

    deklarasi damai

    Malam semakin larut. Jarum jam menunjuk ke angka satu dini hari. Ruangan luas di salah satu gedung Taman Budaya Banda Aceh dipenuhi selaksa manusia yang sesekali bertepuk tangan dan tertawa bergemuruh. Dari arah panggung, terdengar suara berirama melantunkan larik demi larik syair berbahasa Gayo, yang ditingkahi dengan bunyi ritmis tangan menepuk bantal-bantal kecil.

    Saat itu, 11 Desember 2010, sedang dipertunjukkan kesenian Didong, sebuah produk budaya tradisional yang sangat populer di masyarakat Gayo. Didong adalah bentuk kesenian yang memadukan sastra, seni suara, dan gerak. Dua grup yang terdiri dari 30-40 laki-laki tampil melantunkan syair diiringi variasi tepuk tangan dan gerak tubuh serempak.

    Sementara itu, ratusan penonton asyik menikmati lantunan syair indah berisi nasihat, sindiran, dan informasi aktual di masyarakat. Tak ada insiden apa pun yang terjadi malam itu meskipun para lelaki dan perempuan berkerudung duduk bersebelahan tanpa pembatas, saling berbaur hingga dini hari.

    Namun, pada momen lain, sikap berkesenian yang sama sekali berbeda mewarnai Aceh. Sebut saja peristiwa penyelenggaraan konser musik sejumlah grup band terkenal dari Jakarta tahun 2007 di Banda Aceh. Saat itu, rencana konser terpaksa batal sehari sebelum waktu pertunjukan karena sekelompok orang menuduh pentas musik seperti itu akan mendorong terjadinya perbuatan maksiat di kalangan anak muda. Tak hanya itu. Tahun 2008 sejumlah santri di Lhokseumawe memblokade pintu masuk stadion tempat akan diselenggarakannya konser musik yang dianggap melanggar Syariat Islam di Aceh.

    Pentas malam

    Aceh pascakonflik dan pemberian otonomi khusus mengalami perubahan dalam cara pandang terhadap sikap berkesenian. ”Saat konflik, masyarakat sering khawatir berkegiatan malam hari, termasuk ketika mengekspresikan rasa seninya, terutama bila isinya berupa kritik atas situasi sosial-politik,” tutur Azhari, penyair dan pekerja kebudayaan Komunitas Tikar Pandan.

    Pada tahun 1990-an, misalnya, kesenian Didong turut membangkitkan kritisisme terhadap otoritarianisme rezim militer Orde Baru. Ketika itu, di wilayah Aceh Tengah marak terjadi penebangan pohon damar oleh salah satu perusahaan yang diduga milik kroni Soeharto, PT Kertas Kraft Aceh (PT KKA), yang tak memberi manfaat bagi rakyat. Menanggapi ini, Ali Amran, seorang penyair Didong, mencipta syair Uyem (damar) yang isinya mengkritik perlakuan PT KKA terhadap alam Takengon. Sambutan masyarakat cukup antusias sehingga lagu ini dikenal luas melampaui Takengon, bahkan menjadi simbol perlawanan rakyat.

    Namun, akibatnya, ”Saya dilarang pentas selama empat tahun,” kata Ali Amran yang berasal dari desa Kenawat Lut, sebuah tempat yang dikenal sebagai daerah asal sejumlah anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ataupun Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII). Ia baru bisa pentas kembali setelah Orde Baru tumbang.

    Kini, angin perubahan turut membentuk cara pandang melihat kesenian. ”Sekarang, sebaliknya pemerintah yang sering takut. Mereka takut akan keramaian di malam hari karena sering kali dianggap dapat mendorong perbuatan maksiat,” ujar Azhari lagi.

    Tak pelak sejumlah peraturan sesuai Syariat Islam di Aceh pun menjadi syarat agar sebuah pertunjukan kesenian bisa dilaksanakan. Beberapa konser musik yang pernah berlangsung di Aceh memisahkan penonton perempuan dan laki-laki untuk menghindarkan perbuatan maksiat yang ditakutkan akan terjadi. Namun, meskipun prasyarat ini telah dipenuhi, kekhawatiran itu tak juga berkurang, sehingga pemerintah daerah tertentu perlu mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan kepada pimpinan kelompok musik tertentu untuk tak menyelenggarakan kegiatan hiburan malam dengan alasan melanggar Syariat Islam.

    ”Surat edaran semacam itu dikeluarkan oleh pimpinan daerah Kabupaten Aceh Tengah dan dipasang di kantor pemerintah, tempat umum seperti pasar, serta diumumkan di masjid saat shalat Jumat,” urai Khalisuddin, penulis dan pekerja kebudayaan di Takengon. Alhasil, saat ini pertunjukan musik keyboard tunggal yang mengiringi penyanyi hanya boleh diselenggarakan antara pukul 09.00 dan 17.00 saja.

    Sejumlah seniman dan pegiat kebudayaan di Aceh menganggap ketakutan itu berlebihan. ”Itu sangat mengada-ada. Kalau orang mau bermaksiat bisa kapan saja, dalam kesempatan apa pun, tak perlu saat berkesenian,” kata Jauhari Samalanga, pekerja musik dan pendiri Lembaga Budaya Saman.

    Di Takengon, pekerja kebudayaan memperlihatkan kekhawatiran itu tidak beralasan. ”Pertengahan tahun 2010, kami menyelenggarakan konser Kangen Band di Takengon hingga jam 24.00 dan dihadiri ratusan penonton. Acara itu berlangsung tertib dan aman-aman saja,” ungkap Khalisuddin. Saat pertunjukan berlangsung, penonton perempuan dan laki-laki dipisah, tetapi setelah selesai konser, jalan-jalan di Takengon dipadati kaum muda, laki-laki dan perempuan, hingga pukul 03.00.

    Apa yang terjadi saat ini, menurut Bulman Satar, seorang antropolog Aceh, membuat kehidupan berkesenian terus dilingkupi polemik. ”Dibilang tak boleh, ya, memang enggak boleh, tetapi kadang boleh juga. Ada seorang praktisi kesenian yang mempertanyakan, dulu ada tari Aceh yang ditarikan bersama-sama antara laki-laki dan perempuan. Sekarang sudah ada larangan tidak boleh. Bagaimana ini? Itu, kan, terjadi karena menyangkut tafsir terhadap Syariat Islam. Masalahnya, apakah tafsir itu dilandasi pemahaman yang valid atau semata-mata alasan politis?” paparnya.

    Politik kebudayaan

    Bahkan, kehidupan kebudayaan pun tak bisa lepas dari politik. Apa yang terjadi di Aceh menunjukkan hal itu. Tarik-menarik izin pentas kesenian menjadi representasi kentalnya politik kebudayaan yang berlandaskan tafsir terhadap agama. Dalam situasi ini, pengembangan kesenian tradisi yang telah mengakar kuat di masyarakat bisa jadi terabaikan. Tak mengherankan jika penyair Didong seperti Ali Amran berucap, ”Perhatian pemerintah daerah untuk pengembangan Didong masih sangat kurang.”

    Di sisi lain, politik kebudayaan pemerintah daerah dapat dilihat dari pola pemanfaatan anggaran yang disediakan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun 2010 tercatat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh menganggarkan sekitar Rp 41,02 miliar untuk program pengembangan kebudayaan dan pariwisata, di luar anggaran untuk belanja pegawai. Dari jumlah itu, proporsi dana yang dianggarkan untuk program kebudayaan hanya berkisar 10 persen (Rp 10,598 miliar), jauh lebih rendah dibandingkan dengan program untuk pengembangan pariwisata yang mencapai Rp 28,93 miliar (70,5 persen).

    Dari jumlah total itu, hanya sekitar 13,54 persen dimanfaatkan untuk program pengembangan kebudayaan yang di dalamnya mencakup penyelenggaraan dialog kebudayaan (Rp 106,7 juta), pembinaan dan evaluasi sanggar kesenian (Rp 269 juta), serta festival seni dan pagelaran budaya (Rp 140 juta).

    Proporsi anggaran seperti ini menunjukkan apa yang oleh Bulman Satar dikatakan sebagai pemahaman kebudayaan sebagai benda mati, artefak, dan karena itu dia menjadi bagian kecil dari pariwisata, komoditas pariwisata. Menurutnya, ”Pemajuan kebudayaan tak bisa memakai logika ekonomi semata. Enggak nyambung itu.”

    Bisa jadi, cara pandang seperti ini yang menyebabkan, seperti dituturkan Jauhari Samalanga, ”Jarang sekali ada acara di Taman Budaya. Acara kebudayaan yang besar seperti Pekan Kebudayaan Aceh tahun 2008 pun tidak melibatkan seniman, tetapi orang-orang (kantor) dinas. Kegiatan kebudayaan berlangsung karena ada uang semata.” Lantas, masih adakah ruang-ruang bagi sikap berkesenian yang berpihak pada pemajuan kebudayaan Aceh? (Litbang Kompas)

    Source : Kompas.com

  • Bergulat Meraih Kesetaraan

    Sejarah perempuan Aceh merupakan sejarah kesetaraan. Sederet tokoh perempuan yang hidup pada rentang abad ke-15 hingga ke-20 pernah memimpin di ranah politik, medan perang, hingga ranah agama.

    Sebut saja beberapa di antaranya, yaitu Sri Ratu Tajul Alam Safiatuddin, Laksamana Keumalahayati, Laksamana Meurah Ganti, Tjut Nyak Dhien, Tjut Meutia, dan Teungku Fakinah. Kepemimpinan mereka menunjukkan perempuan Aceh mampu berkiprah di bidang yang sering dianggap sebagai ranah para lelaki. Ingatan terhadap para leluhur itulah barangkali yang menggerakkan sejumlah perempuan di Kabupaten Bener Meriah untuk terlibat dalam proses perdamaian.
    (more…)

  • Masih Perlu Deklarasi Damai

    deklarasi damai

    Perjanjian damai Aceh telah ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada Agustus 2005. Namun, di Dataran Tinggi Gayo, Aceh, warga masih merasa perlu untuk mengikrarkan kembali rekonsiliasi dan perdamaian pada 22 Desember 2010.

    Sore itu langit hitam. Hujan turun dengan deras, menambah dingin udara di Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Nanggroe Aceh Darussalam. Namun, di salah satu rumah yang difungsikan menjadi kantor pertemuan, puluhan perempuan, mulai dari usia belasan hingga 70-an tahun, bernyanyi bersama. Tak hanya keragaman usia, suku mereka pun beragam, yaitu Gayo, Aceh, dan Jawa. Mereka menyanyikan lagu Gayo ”Tawar Sedenge”, kemudian lagu Aceh ”Bungong Jeumpa”, hingga lagu Jawa ”Suwe Ora Jamu”.

    Para perempuan yang berasal dari berbagai desa, yang tergabung dalam Kelompok Perempuan Cinta Damai (KPCD), itu tengah mempersiapkan diri untuk mendeklarasikan ”Kampung Damai” pada 22 Desember 2010.

    Ada tiga poin deklarasi mereka. Pertama, sebagai perempuan Bener Meriah mereka menyatakan dengan sepenuh hati, bersama-sama, akan terus-menerus menyiarkan hakikat perdamaian dari keluarga sampai masyarakat luas. Kedua, perempuan Bener Meriah menolak setiap bentuk diskriminasi, adu domba, dan segala usaha yang memicu munculnya konflik dalam masyarakat. Dan, ketiga, perempuan Bener Meriah menyerukan kepada semua lapisan masyarakat agar menghilangkan rasa curiga, menghasut, dan segala sikap permusuhan terhadap masyarakat dengan alasan perbedaan ras, bahasa, kebudayaan, bahkan pandangan politik.

    Dwi Handayani (25), Ketua KPCD, mengatakan, sejak perjanjian damai ditandatangani, pemerintah belum berupaya melakukan rekonsiliasi etnik hingga ke akar rumput. Padahal, Bener Meriah adalah daerah yang terimbas konflik sangat keras.

    Bergeser

    Kawasan Dataran Tinggi Gayo ini memiliki keragaman etnik cukup tinggi dan, semasa konflik, hal ini dimanfaatkan oleh pihak yang bertikai untuk menyemai kecurigaan. ”Selalu saja diembuskan kalau korbannya Jawa pasti yang membunuh orang Aceh. Akibatnya, orang Jawa takut orang Aceh. Demikian sebaliknya,” kata Dwi.

    Rasa curiga antaretnik masih menebal hingga bertahun-tahun setelah perjanjian damai Aceh ditandatangani. ”Karena itu, deklarasi damai diadakan sebagai kampanye bahwa tidak ada perbedaan lagi antara etnik Gayo, Aceh, dan Jawa. Apalagi kami sudah terbentuk satu komunitas perempuan cinta damai dan kami tidak ingin pengalaman pahit yang pernah kami alami terulang kembali,” tutur Dwi, yang keturunan Jawa, tetapi lahir dan besar di Gayo.

    KPCD didirikan pada 19 Juli 2009. Selain mengampanyekan perdamaian, para perempuan yang tergabung dalam kelompok ini juga mengembangkan jaringan usaha bersama dan membentuk koperasi simpan pinjam. Kini, anggota KPCD sebanyak 80 perempuan dari 16 desa.

    Wiwin, staf Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang memfasilitasi pembentukan KPCD, mengatakan, walau intensitasnya menurun, segregasi antaretnik masih cukup terasa di wilayah tengah Aceh. Tanpa perawatan yang memadai, kondisi itu bisa dimanfaatkan untuk memancing konflik baru.

    Sebagian besar pedagang dan pemilik rumah makan yang ada di Dataran Tinggi Gayo berasal dari pantai timur Aceh, terutama Pidie dan Pidie Jaya. Mugee atau penjual ikan berasal dari Bireuen. Pulang menjajakan ikan laut, petang hari, membawa sayur-mayur produksi dari kawasan Bener Meriah dan Aceh Tengah. Adapun mayoritas suku Gayo dan keluarga transmigran asal Pulau Jawa adalah petani sayur-mayur dan agrikultur serta pemilik perkebunan kopi. Simbiosis mutualisme terjadi.

    Saat konflik memuncak, sentimen antaretnis dimunculkan sehingga isu konflik, yang semula mengenai ketidakadilan ekonomi, menjadi kemarahan antaretnis. Hal ini dimanfaatkan pelaku konflik untuk membuat jurang antaretnis.

    Kasus pembakaran rumah yang ditempati para mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Atu Lintang tahun 2008 hampir menjadi pemicu konflik baru. Berawal dari rebutan penguasaan terminal di Kota Takengon, antara Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) dengan para mantan kombatan. Perebutan terminal berujung pada tewasnya lima orang mantan anggota GAM.

    Konflik lanjutan berhasil diredam, tetapi proses hukum yang cenderung tertutup membuat masyarakat tidak banyak tahu dengan perjalanan persidangan.

    Sentimen antaretnik masih terus berkembang. Segregasi diciptakan dengan merendahkan peran satu suku terhadap suku lainnya.

    Lemah

    Lalu, bagaimana peran Badan Reintegrasi Damai Aceh (BRA) yang dibentuk untuk merekonsiliasi Aceh pascadamai?

    Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja BRA. Pemerintah Aceh pun berniat memperbaiki sistem dan program kerja di lembaga itu. ”Susah. Susah. Rekomendasi sembarangan. Program tidak jelas, bahkan setengah liar. Panglima nyoe, panglima jih (panglima ini, panglima itu),” ujar Nazar.

    Nazar menyatakan, seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, harus duduk bersama. Lembaga reintegrasi tidak bisa mengatasnamakan satu kelompok atau kepentingan tertentu. Pembuatan program kerja harus dilakukan untuk semua pihak.

    ”GAM atau bukan GAM harus dapat kesempatan. Program juga harus lebih produktif. Tidak bisa bagi uang begitu saja,” katanya.

    Pimpinan BRA tidak menampik hal itu. Diakui, empat tahun (2006-2009) terakhir BRA terfokus mengurusi masalah ekonomi dan pembangunan rumah atau sarana fisik lain. Sisi psikologis jarang disentuh.

    Sekretaris BRA T Hanif Asmara menjelaskan, pemenuhan kebutuhan fisik dan ekonomi masih terus diupayakan. Diakui, masih banyak yang belum mendapatkan. Begitu juga dengan para korban konflik. ”Masih ada korban yang belum mendapatkan perawatan kesehatan. Belum semua korban terverifikasi,” tuturnya.

    Begitu juga dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi, seperti penyediaan lahan kebun gratis bagi mantan kombatan, terkendala dengan ketersediaan lahan. Pengembangan ekonomi terhambat.

    Hanif berupaya meyakinkan, pada tahun-tahun mendatang, BRA akan menekankan aspek psikososial dan mengurangi segregasi antaretnis. Nilai kearifan lokal akan lebih diakomodasi dalam program reintegrasi.

    ”Namun, hal itu juga tergantung dari pendanaan. Tanpa dana yang memadai, program tidak bisa berjalan. Semua program butuh pendanaan,” ujarnya. Tahun 2011, BRA mendapatkan jatah dana sebesar Rp 220 miliar dari pemerintah pusat, yang sejatinya merupakan dana tahun 2010.

    Masih ada ketakutan

    Walaupun suasana Aceh kini jauh lebih aman dan kondusif dibandingkan dengan sebelum perjanjian damai, ketakutan masih terus membayangi sebagian warganya. Ketakutan yang sepertinya sengaja dipelihara untuk melanggengkan praktik kotor berbisnis.

    Kebanyakan narasumber masih memilih menjadi anonim saat menyampaikan informasi yang menyangkut perilaku negatif aparat keamanan dan mantan petinggi GAM atau para pelaku konflik lain. Masyarakat memilih diam meski mengetahui kebenaran fakta yang ada. Mereka mengkhawatirkan keselamatan dirinya ataupun keluarganya.

    Pemukulan terhadap warga yang mengeluhkan kualitas kerja kontraktor, penembakan anggota Kodam Iskandar Muda (yang ternyata belakangan terkait kasus narkoba), pemukulan kepala dinas oleh kontraktor yang kalah tender, permintaan jatah keamanan untuk acara-acara publik atau area publik sudah menjadi rahasia umum. Hukum diabaikan.

    Taufik Abda, mantan aktivis Sentra Informasi Referendum Aceh (SIRA), menyatakan, rasa takut itu masih ada hingga lima tahun perdamaian berlangsung. Hingga sekarang. Terbukti, katanya, ratusan saksi dari partai politik lokal memilih mundur ketimbang melaksanakan tugasnya.

    Alhamda, anggota staf Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh, menyatakan, ketakukan tetap dipelihara karena penegakan hukum lemah. ”Hukum tidak boleh diskriminatif. Masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan tidak berani karena kekhawatiran mengganggu eksistensi kelompok tertentu lebih besar,” terangnya.

    Wiwin mengaku hal seperti itu masih terjadi di wilayah tengah Aceh. Masyarakat lebih senang diam daripada berkonfrontasi meski tidak sesuai dengan hati nuraninya.

    A Hamid Zein, Deputi Strategis dan Intervensi Kebijakan BRA, menyatakan, butuh waktu sepanjang konflik yang telah dijalani untuk mengembalikan kondisi Aceh lebih demokratis dan beradab. Ini artinya dibutuhkan waktu lebih dari 30 tahun. Mestikah selama itu?

    Source : Kompas.com