siwah.com

Tag: aceh

  • Tiga Parpol Besar Jajaki Koalisi

    3 parpol besar Aceh berkoalisi

    BANDA ACEH – Komitmen sejumlah pihak untuk melaksanakan pilkada tepat waktu, mulai membuat bursa kandidat gubernur/wakil gubernur bergairah lagi. Terakhir, tiga pimpinan partai politik peraih kursi di DPR Aceh, yakni Partai Demokrat (10 kursi), Partai Golkar (8 kursi), dan PAN (5 kursi), melakukan pertemuan khusus untuk menjajaki kemungkinan berkoalisi mengusung bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

    Pertemuan di Restoran Banda Sea Food Uleelheue, Senin (2/5) kemarin, dihadiri langsung oleh tiga pimpinan parpol dimaksud, yakni Ketua Partai Demokrat Aceh Ir Mawardy Nurdin, Ketua Partai Golkar Aceh Drs Sulaiman Abda, dan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Anwar SE.

    Ketua Partai Demokrat Aceh Mawardy Nurdin mengatakan, dalam pertemuan itu mereka membahas figur bakal calon pemimpin yang punya visi, misi, kemampuan memimpin, serta jaringan yang luas untuk memimpin Aceh pada fase kedua Aceh pascadamai. Dimana masih banyak permasalahan politik, ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial, dan agama yang harus dibenahi.

    “Menjelang pergantian kepemimpinan Aceh ini, partai-partai politik di Aceh  perlu memberikan sumbangan pikiran politiknya untuk kejayaan masa depan yang lebih baik lagi,” ujarnya.

    Seperti diketahui, saat ini baru satu partai politik yang sudah mendeklarasikan diri untuk mengajukan pasangan balon gubernur dan wagub dalam Pilkada Aceh 2011. Pasangan itu adalah dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf (mantan Panglima GAM) yang diusung oleh Partai Aceh.

    Di luar itu, Irwandi Yusuf yang masih menjabat Gubernur Aceh juga telah beberapa kali menyatakan dirinya akan mencalonkan kembali menjadi gubernur  Aceh melalui jalur perseorangan (independen). Namun hinggi bulan ini Irwandi belum mengumumkan nama yang akan dipasang sebagai balon wagub.

    Begitu juga Muhammad Nazar yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Aceh. Ia  telah menyatakan akan mencalonkan jadi Gubernur Aceh untuk periode 2012 – 2017 mendatang. Namun belum diperoleh kepastian jalur yang akan digunakan Muhammad Nazar dalam Pilkada 2011.

    Kondisi inilah yang disikapi oleh ketiga partai nasional ini untuk menjajaki koalisi agar tidak ketinggalan momen dalam mengusung bakal calon dalam pesta demokrasi ini. Mawardy Nurdin mengatakan, dalam pertemuan awal kemarin mereka sudah mengarah untuk membahas figur yang pantas dicalonkan menjadi gubernur dan wakil gubernur Aceh lima tahun ke depan.

    Hasil pembahasan bertiga, kata Mawardy Nurdin, banyak nama yang muncul untuk calon gubernur. Antara lain Irwandi Yusuf (Gubernur saat ini), Ir Mawardy Nurdin (Wakilota Banda Aceh/Ketua Partai Demokrat Aceh), Mirwan Amir (Anggota DPR RI dari Partai Demokrat) Dr Farhan Hamid (Wakil Ketua MPR dari PAN), Prof Darni Daud (Rektor Unsyiah), Tarmizi Karim (mantan Bupati Aceh Utara), Muhammad Nazar (Wagub saat ini) dan sejumlah figur dari kalangan birokrat, kampus, serta profesional dan pebisnis.

    Sedangkan untuk posisi Wakil Gubernur muncul nama, Drs Hasbi Abdullah (Ketua DPRA dari Partai Aceh), Drs Sulaiman Abda (Wakil Ketua II DPRAdari Partai Golkar), Amir Helmi Wakil (Ketua II DPRI dari Partai Demokrat), Ir Nova Iriansyah (Anggota DPR RI dari Partai Demokrat), Muhyan Yunan (Kadis BMCK Aceh), Aminullah Usman (mantan Dirut BPD Aceh), Prof Dr Yuwaldi Away MSc (Kadishubkomintel Aceh), Nasruddin (Bupati Aceh Tengah), Muchsalmina (Kadis Mobilitas Penduduk/mantan Bupati Aceh Selatan), serta sejumlah nama dari kalangan birokrat, kampus, dan professional serta pebisnis.

    Nama-nama calon gubernur dan wakil gubernur itu, kata Mawardy Nurdin, akan dibicarakan kembali ke masing-masing internal partai untuk dibawa pada pertemuan bersama pada minggu depan.

    Ketua DPD Partai Golkar Aceh Sulaiman Abda dan Ketua DPD PAN Aceh Anwar Ahmad berharap mereka dapat secepatnya mengumumkan nama kandidat yang akan diusung agar bisa segera dipromosikan kepada pemilih. “Semakin cepat diumumkan, semakin baik. Paling lambat awal bulan depan sudah bisa diumumkan kepada publik,” tuntas Sulaiman Abda.(her)

    Source : Serambi Indonesia

  • “Jika Kisruh, KIP Harus Bertanggungjawab”

    BANDA ACEH – Gerakan Nasional Calon Independen mengingatkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) agar berpegang pada Undang Undang Pemerintahan Aceh dan Qanun sebagai pedoman Pilkada Aceh 2011 ini.

    “Persoalan pilkada Aceh masih menjadi multi tafsir di kalangan elit Aceh. Jangan sampai KIP membuat tafsir lagi. Berpedomanlah pada aturan yang sudah berlaku,” kata Safaruddin, Ketua GNCI Aceh, kepada The Atjeh Post di Banda Aceh, Minggu 1 Mei 2011.

    Safaruddin menilai, para elit politik di Aceh saat ini sedang menjalankan program menebar kebingungan di tengah masyarakat. “Masyarakat sekarang sedang menonton para elit berteori untuk kepentingannya masing-masing, dan mencari pembenar pada semua teori yang menguntungkannya,” kata Safaruddin.

    “Jadi, sekarang ini saatnya perlu KIP yang bukan menciptakan kebingungan baru. Jadilah penerang buat pencerahan politik bagi masyarakat Aceh.”

    Jadi, kata Safaruddin, jangan sampai KIP datang mencari-cari dalil yang membuat pelaksanaan Pemilukada di Aceh menjadi abnormal. “Ini akan merugikan semua pihak khususnya keuangan pemerintah aceh akan terbuang percuma jika pemilukada nanti cacat hukum,” katanya. “KIP jangan jadi biang memperkeruh suasana dan mempermainkan rakyat Aceh.”

    Safaruddin melihat sebuah gejala tidak sehat dalam politik di Aceh. Salah satunya, dia mencium gelagat untuk menyingkirkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dalam pelaksanaan Pilkada 2011 ini. “Padahal kehadiran mereka adalah berdasarkan konstitusi. Jika mereka dipinggirkan, ini artinya mereka hendak memperkosa produk hukum yang sah. DPRA adalah perwujudan masyarakat Aceh, sebab dipilih secara demokrasi. Artinya, para elit ini hendak menafikan keberadaan masyarakat Aceh lewat wakil-wakilnya itu.”

    Secara khusus Safaruddin mengecam Staf Ahli Gubernur M.Jafar yang menyebutkan bahwa pemberitahuan DPRA tidak mengikat KIP dalam pelaksanaan pemilukada di Aceh. Bahkan dia juga mengkritik Mawardi ismail, seorang Staf Ahli Tata Negara dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh yang juga Staf Ahli Gubernur Aceh, yang mengusulkan Pemilukada dilaksanakan dengan Qanun No 7/2006 dan Pergub.

    Menurut Safaruddin, dua orang ahli hukum itu hendak mencari-cari dalil untuk menafikan keberadaan DPRA. “Ini cukup krusial dan berbahaya bagi martabat DPRA. Dan ini berarti juga hendak menyingkirkan martabat rakyat Aceh secara keseluruhan. Janganlah untuk kepentingan diri sendiri lalu merusak sistem yang sudah sah. Ini juga bisa melukai hati rakyat Aceh,” katanya.

    “Saya bertanya Apa jadinya pemilukada Aceh tanda keterlibatan DPRA? Dapatkan mereka jelaskan apa konsekuensi nya jika DPRA tidak di libatkan.” Untuk itu, GNCI mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mendorong DPRA untuk segera menuntaskan Qanun pemilukada dengan tetap mengakomodir calon Independen dalam Qanun.

    GNCI juga meminta kepada KIP Aceh agar jangan memaksakan pelaksanaan pemilukada tanpa Qanun seperti yang diamanahkan dalam UUPA. “Jika Pemilukada ini dipaksakan dan timbul konflik maka yang harus bertanggung jawab itu KIP Aceh,” kata Safaruddin. Sebab, katanya, berbagai elemen masyarakat sudah menyampaikan aspirasi terhadap pelaksanaan pemilukada Aceh, dan mari kita hormati UUPA dan memikirkan Aceh ini yang masih dalam masa transisi konflik dan masa konsolidasi demokrasi.

    Source : AtjehPost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pilkada Balapan

    Pilkada Aceh sebagai wadah rakyat untuk memilih kepala daerah secara demokratis tampaknya mulai terceredai. Bermula dengan adanya keputusan MK yang membatalkan pasal 256 UUPA berdasarkan permohonan judicial review telah menyebabkan wacana Pilkada Aceh stagnan di persoalan waktu penyelenggaraan.

    Itu artinya, secara politik rakyat Aceh kini sudah terbelah tiga. Pertama, mereka yang ingin bersegera menggelar hajatan demokrasi dengan keikutsertaan calon independen. Kedua, mereka yang ingin mengundur Pilkada untuk menyelesaikan masalah calon independen paska keputusan MK. Sedangkan ketiga adalah mereka yang lega dengan keputusan MK namun tetap menginginkan adanya payung hukum baru terkait Pilkada Aceh 2011.

    Jadilah kini Pilkada Aceh sebagai Pilkada balapan. Ada yang ingin segera tancap gas meski hanya mungkin menyetir kendaraan calon independen. Ada pula yang ingin menunda lebih dahulu meski sudah memiliki kendaraan partai politik. Dan, ada juga yang mengajak bertanding jika sudah ada aturan baru.
    Sampai pada tahapan ini, kelihatannya, yang ingin segera “tancap gas” adalah mereka yang sudah biasa “ngebut” dan “nyelip” di sirkuit politik  sementara lainnya baru akan melakukan starter kendaraan politik.

    Namun, jika ditelesuri lebih dalam semua pihak sepertinya sedang berusaha mengabaikan apa yang disebut dengan “ruh” politik Aceh. Sesuatu yang terus diperjuangkan dan akan masih harus diperjuangkan untuk menemukan bentuknya yang ideal Aceh, yang dahulu kerap dimunculkan yakni self-government dalam pengertiannya yang meuaceh.

    Dengan begitu, mau tidak mau yang disebut dengan Politik Aceh itu memang berbeda dengan politik nasional. Jika saja UUPA itu lahir dari dinamika politik perubahan biasa tentu saja ke-spesial-an Aceh menjadi aneh dalam rumah besar keindonesiaan. Namun, karena UUPA itu hadir dalam ruang negosiasi dengan latar konflik politik yang begitu panjang maka sesuatu yang uniquely Aceh tidak serta merta dipandang aneh dan menyimpang melainkan harus dilihat sebagai sesuatu yang khas dan bila perlu sebagai sesuatu yang exotic.

    Dalam bacaan inilah keputusan MK terkait pasal 256 menjadi sesuatu yang biasa dan bisa menjadi hadiah yang semakin mengelokkan taman sari demokrasi Indonesia karena hak demokrasi semakin penuh dikembalikan kepada rakyat yang berdaulat namun dalam konteks keacehan  bisa jadi menjadi sesuatu yang “melukai” karena merusak citra politik Aceh yang dalam perundingan politik sudah komit untuk mengelola demokrasi khas Aceh yang membolehkan kehadiran  partai politik lokal.

    Andai kedua pihak yang dahulunya berkonflik tidak terikat pada komitmen perdamaian dan spirit kemanusiaan sudah barang tentu “alat picu” konflik akan dengan mudah ditarik begitu ada percikan api politik. Dalam konteks inilah mengapa pelaksanaan Pilkada Aceh 2011 masih sangat penting untuk dikelola dengan hati-hati dan matang. Pilkada Aceh 2011 bukan pilkada ke 12 kali paska konflik melainkan Pilkada ke 2 paska konflik. Jadi bobot transisi politiknya masih sangat rapuh dan karena itu belum bisa diklaim bahwa proses transisi politik Aceh sudah selesai.

    Dalam masa transisi politik tentu sangat penting untuk memastikan “pertarungan” politik dilangsungkan dalam sebuah game politik yang cantik, jujur, dan juga adil, yang dalam istilah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi disebutnya dengan istilah fairness khususnya terhadap incumbent yang ingin kembali bertarung untuk kedua kalinya. Pada Pilkada 2010, mantan gubernur itu mengingatkan kepala daerah untuk mengutamakan fairness saat ikut pemilihan (Pilkada). Jangan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. “Banyak incumbent berlindung di balik program kerja dengan memasang foto diri besar-besar, padahal itu kampanye gratis dirinya,” tandasnya. (Sumber: http://bataviase.co.id/node/289891)

    Jika semua pihak masih bersikeras berada di Pilkada Balapan ada baiknya untuk saling bertemu dan berbincang untuk saling memetik pembelajaran guna menghadirkan Pilkada Aceh yang menyenangkan sehingga bukan hanya pembalap (kandidat) yang akan menikmati pertandingan “balapan” demokrasi melainkan pemilih juga akan sangat antusias menjadi pemilih.

    Mungkin ada baiknya mencontoh apa yang dilakukan seorang pembalap MotoGP Ben Spies yang  mendapat pembelajaran berharga dari bincang-bincang dengan pembalap lainnya Casey Stoner. Kata Spies “Dia (Casey Stoner) di sana bukan untuk sekadar gaya, tetapi benar-benar sibuk menata srategi dan menyapu trek. Itu sebabnya, saya menghormati dia.”

    Sungguh, kalau sudah bisa saling menghormati maka persoalan kendaraan yang akan dipakai tidak akan dihabiskan untuk berdebat karena semua akan lebih mementingkan bagaimana bertanding dengan fairplay yang didukung oleh role of the game yang sudah disepakati. Mari kita semua kembali kepada spirit Aceh dan menjadikan Pilkada Aceh sebagai salah satu paket dari banyak paket yang juga masih perlu dirawat, dijaga, dan disempurnakan. Saleum

    Risman A Rachman
    *Pengasuh OPSI 2011Risman – Antero 102 FM ,  Pembuat RControl (Software Sistem Informasi Kerja Pemenangan Pilkada)

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Putusan MK Jadi Acuan untuk Calon Perseorangan

    Banda Aceh, Kompas – Aceh harus tetap menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan calon perseorangan ikut dalam pemilihan kepala daerah di Aceh. Hal ini karena Aceh merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atas dasar itu, tak ada alasan untuk menunda pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah Aceh 2011 yang semestinya digelar Oktober 2011.

    Pernyataan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tersebut disampaikan menanggapi sikap sejumlah kalangan di DPR Aceh yang sampai saat ini belum mengesahkan Rancangan Qanun Pilkada 2011. Sejumlah pihak dalam Panitia Khusus Komisi III DPR Aceh, yang membahas qanun pilkada itu, masih berkeberatan dengan putusan MK yang memperbolehkan calon perseorangan. ”Keputusan harus ditegakkan. Jangan karena ada kepentingan elite terus dilanggar. Harus dilihat kepentingan umum,” kata Irwandi, Selasa (19/4).

    Dari hasil rapat dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Senin (18/4), diputuskan bahwa pilkada tak boleh ditunda. Tahapan pilkada sudah harus dimulai Mei 2011.

    Terkait calon perseorangan, lanjut Irwandi, keputusan MK tak dapat diganggu gugat karena bersifat mengikat dan harus dilaksanakan. Jika hingga Mei DPR Aceh belum membuat qanun pilkada yang menampung calon perseorangan tanpa mempersulit, Qanun Nomor 7 tentang Pilkada 2006 berlaku kembali. Penolakan ketentuan yang membolehkan partisipasi calon perseorangan, menurut Irwandi, lebih mengacu pada kepentingan politik tertentu dan tak berdasarkan kehendak umum rakyat Aceh.

    Secara terpisah, Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh berharap pada rekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan Pilkada Aceh 2011. ”Besok (Rabu ini) kami akan bertemu KPU dan menyampaikan persoalan yang ada. Kami akan meminta pernyataan tertulis rekomendasi KPU tentang pelaksanaan pilkada Aceh. Apa pun putusan KPU akan kami laksanakan,” kata Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra. (HAN)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

    Posted with WordPress for BlackBerry.

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Keputusan MK Bukan Keputusan Tuhan

    Kaskus Partai Politik Untuk Demokrasi Aceh

    Kaskus Partai Politik Untuk Demokrasi Aceh

    BANDA ACEH- Pansus III DPR Aceh yang menangani Qanun Pemilukada Aceh mengaku belum bisa mensahkan Qanun itu secepat mungkin. Pasalnya mereka mengaku masih perlu membahas Qanun itu lebih jauh.

    Seketaris Pansus III T.Ermiadi, menyebutkan, hingga kini Qanun itu masih dalam tahap pembahasan di tingkat Pansus, dan belum diparipurnakan. Kata dia,  ada beberapa hal dalam Qanun tersebut masih harus dipertimbangkan, termasuk mengenai calon independen.

    “Kami harus berkonsultasi dengan pakarnya mengenai calon independen dan beberapa aturan lain dalam Qanun itu, jadi masih membutuhkan waktu, jadi memang belum bisa disahkan segera,” katanya saat perwakilan Kaukus Partai Politik Untuk Demokrasi Aceh melakukan audiensi ke Gedung DPR Aceh, Kamis, (7/4).

    Mengenai keputusan MK yang membolehkan calon independen di Aceh, ia mengatakan, hal tersebut bisa saja dirubah. Katanya, keputusan MK bukanlah hukum tuhan.

    “Itu bukan hukum tuhan yang tidak bisa diotak-atik, dan harus dengan serta-merta dijalankan. Yang pasti kita tetap akan tetap netral dalam merancang qanun, dan tentu demi kemaslahatan rakyat Aceh,” ujarnya.

    Menyikapi hal itu, Seketaris Kaukus Partai Politik Untuk Demokrasi, Rahmat Jailani menilai, pihak legislatif sengaja menunda pembahasan Qanun pilkada Aceh. Seharusnya, dia mengatakan, legeslatif Aceh harus menjunjung tinggi konstitusi, bukan justru mengajak rakyat Aceh untuk membangkang keputusan konstitusi.

    “Dengan tidak menyetujui keputusan MK, sama saja dengan melanggar konstitusi Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Republik indonesia,” sebutnya.

    Source : Atjehpost.com

  • Qanun Nomor 7 Bisa Jadi Rujukan Pilkada Aceh

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tampaknya tetap berkomitmen menyelenggarakan pilkada tahun ini kendati DPRA tidak mensahkan rancangan qanun pilkada terbaru yang kini tinggal menunggu pembahasan. Sedangkan Ketua Pansus III DPRA, Drs Adnan Beuransyah mengatakan, pansus memutuskan pembahasan lanjutan Raqan Pilkada akan dilaksanakan setelah RAPBA disahkan pada pekan depan.

    Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Zainal Abdin SH MHum kepada Serambi, Selasa (29/3) mengatakan, pemilihan kepala daerah di Aceh yang serentak dilaksanakan di 17 kabupaten/kota plus gubernur dinilai sudah sangat mendesak jika dikaitkan dengan masa berakhir jabatan gubernur dan beberapa bupati. Namun, sejauh ini DPRA memberi sinyal qanun pilkada terbaru sebagai payung hukum pelaksana pilkada di Aceh belum dapat disahkan pada akhir April ini karena beberapa persoalan, bahkan terancam molor dari jadwal semula pencoblosan yang direncanakan Oktober 2011.

    Terkait kemungkinan ini, KIP Aceh menyatakan sudah mempersiapkan beberapa alternatif agar pilkada tetap berjalan sesuai dengan amanat UUPA. Salah satu kemungkinannya KIP akan mengadopsi qanun pilkada yang lama (Qanun Nomor 7/2006) sebagai payung hukum dan pedoman pelaksanaan pilkada di Aceh.

    “Kami melihat Qanun Nomor 7/2006 belum pernah dicabut dan mengikat penyelengara pilkada sebagai hukum positif dapat dijadikan pedoman (pelaksana pilkada),” kata Zainal Abidin.

    Berdasarkan qanun
    Menurut Zainal, pada Pasal 66 ayat (1), Pasal 73 dan Pasal 261 UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan, pemilihan kepala daerah di Aceh berpedoman pada qanun.

    Apabila qanun pilkada lama yang menjadi rujukan, maka akan ada beberapa mekanisme yang harus dilalui dan ini diatur dalam Pasal 2 A ayat (1) huruf c dan ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 46/2006 tentang penyatuan dalam satu naskah materi qanun Provinsi Aceh Nomor 2/2004, Qanun Nomor 3/2005 dan Qanun Nomor 7/2006.

    Zainal menjelaskan, berdasarkan rujukan peraturan tersebut ditentukan persiapan pilkada diawali dengan pemberitahuan DPRA kepada KIP mengenai berakhirnya masa jabatan gubernur. “Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur/bupati/walikota,” tegasnya.

    Selanjutnya, kata Zainal, pada pasal 2b ayat (2) dijelaskan, KIP setelah menerima pemberitahuan DPRA/DPRK, maka langkah selanjutnya adalah menyusun tatacara dan jadwal tahapan pilkada. Ayat (3) pada Pasal 2b selanjutnya menyebutkan, penetapan tatacara dan jadwal tahapan dilaksanakan oleh KIP selambat-lambatnya 20 hari setelah pemberitahuan DPRA/DPRK.

    Menurut Zainal, jika merujuk pada masa akhir jabatan gubernur pada 8 Februari 2011, maka tahapan awal pilkada di Aceh berdasarkan Qanun Nomor 7/2006 akan dimulai September 2011. Sedangkan pencoblosan diperkirakan akan melewati Februari 2012. Kondisi ini berimplikasi 17 bupati/walikota plus gubernur akan diisi oleh Pj kepala daerah.

    “Jika merujuk pada Permendagri, persiapan pilkada maksimal membutuhkan waktu 8 bulan. Maka dapat dipahami jika berangkat dari aturan yang ada (qanun lama), maka tahapan pilkada di Aceh sudah dapat diprediksi kapan akan dilaksanakan jika dikaitkan dengan masa berakhir jabatan kepala daerah,” katanya.

    Zainal menyebutkan, KIP sebagai lembaga independen dan bersifat hirarki, akan mengkoordinasikan semua kemungkinan yang bakal terjadi tersebut kepada KPU pusat. “Setiap keputusan yang kita ambil akan kita koordinasikan dengan KPU Pusat yang secara langsung melakukan supervisi terhadap KPU di daerah,” ungkapnya.

    Setelah APBA
    Ketua Pansus III DPRA, Drs Adnan Beuransyah mengatakan, dalam jadwal awal yang disusun Pansus III, pembahasan draf Raqan Pilkada ini akan dituntaskan pada akhir bulan ini. Tapi berhubung dalam perjalanannya, DPRA juga harus secepatnya menyelesaikan pengesahan RAPBA 2011, maka anggota Pansus III yang juga merangkap anggota Badan Anggaran DPRA, tak bisa bekerja di dua tempat sekaligus, sehingga pansus memutuskan pembahasan lanjutan Raqan Pilkada akan dilaksanakan setelah RAPBA disahkan pada pekan depan.

    Jadwal agenda pembahasan Raqan Pilkada ke depan, sebut Adnan, pertama adalah pertemuan dengan Pemerintah Aceh, kemudian pertemuan dengan ulama Aceh. Tujuan bertemu ulama, untuk meminta pendapat dan saran mengenai kriteria dan persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh. Selain persyaratan yang sudah ada di dalam raqan, persyaratan apa lagi yang perlu ditambah agar terlihat mencerminkan kekhususan Aceh.

    Setelah agenda itu selesai dilaksanakan, maka akan dilanjutkan pertemuan dengan pemerintah pusat. Antara lain dengan Menkopolhukam, Kementerian Hukum dan HAM, MK, dan Kemendagri, KPU, serta dengan para pakar dan ahli hukum tata negara di Jakarta. “Setelah agenda itu dilaksanakan dan RAPBA 2011 telah disahkan pada minggu pertama bulan depan, memasuki minggu kedua, draf Raqan Pilkada yang telah dibahas dan disempurnakan Pansus III diserahkan kembali kepada Pimpinan DPRA untuk dijadwalkan sidang paripurnanya untuk pengesahan raqan tersebut,” ujar Adnan.

    Tetap komit
    Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menegaskan, Pemerintah Aceh masih tetap komit dan konsisten dengan jadwal tahapan pemilihan 18 kepala daerah (pilkada) yang telah disusun KIP Aceh, di mana tahapan awalnya dimulai bulan depan dan pemungutan suaranya pada 10-10-2011.

    “Terkait dengan penetapan jadwal tahapan pilkada itu, Pansus III DPRA yang ditugasi Pimpinan DPRA untuk menyelesaikan pembahasan draf Raqan Pilkada secepatnya, juga setuju akan menyelesaikan raqan itu setelah pengesahan RAPBA 2011. Ini artinya, tidak ada alasan lagi bagi legislatif untuk memolorkan jadwal pilkada tersebut,” tegas Irwandi Yusuf menjawab Serambi, Selasa (29/3), seusai memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Lelang Paket Proyek RAPBA 2011 SKPA di Kantor P2K APBA, kompleks Kantor Gubernur Aceh.

    Menurut Ketua KIP Aceh, Drs Abdul Salam Poroh, dalam pertemuannya dengan Irwandi, tahapan pilkada akan dimulai April 2011. Sementara itu, minggu pertama bulan depan, RAPBA 2011 akan diparipurnakan untuk disahkan. Setelah RAPBA 2011 disahkan, memasuki minggu kedua atau ketiga April, DPRA bisa kembali membuka sidang paripurna untuk pengesahan Raqan Pilkada.

    Sudah final
    Mengenai pasal bagi calon perseorangan (independen) yang menurut dewan masih alot atau diwarnai pro-kontra, menurut Gubernur Irwandi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu sudah final dan mengikat semua warga negara, tak terkecuali DPRA. Oleh karena putusan itu sudah menjadi putusan yang mengikat, maka pasal itu wajib dan harus dimasukkan dalam Raqan Pilkada, tidak boleh ditiadakan.

    Jadi, kata Irwandi, tidak semestinya lagi sesama orang Aceh berdebat dengan apa yang telah menjadi putusan MK tersebut. Sebab, tujuan MK menyetujui judicial review Pasal 256 UUPA itu adalah untuk memberikan hak demokrasi kepada setiap warga negara dalam menyalurkan aspirasinya di luar partai politik yang telah ada.  

    Seandainya Pansus III dan DPRA menganulir pasal pencalonan menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah itu melalui jalur perseorangan, maka Pemerintah Aceh tidak akan sependapat.

    Sementara itu, Ketua KNPI Aceh, Ihsanuddin MZ mengatakan penundaan pelaksanaan Pilkada di Aceh akan berimplikasi negatif dari sisi sosial masyarakat Aceh. “Tarik-menarik kepentingan politik menjadi sangat berlarut-larut, sementara agenda-agenda tentang pembangunan serta kesejahteraan rakyat menjadi terbengkalai,” tegasnya.(sar/her/nal)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Calon Independen di Aceh bukan Lagi Urusan MK

    JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK, Mahfud MD menegaskan, persoalan calon independen di Aceh sudah final. Sementara persoalan diterima atau tidaknya keputusan itu bukan lagi urusan MK, karena lembaga ini hanya berwenang menetapkan putusan hukum, bukan lembaga eksekutor.

    “MK hanya menetapkan hukum, tak berurusan dengan orang setuju atau tak setuju. Kalau menggubris orang yang setuju, ya, tak selesai-selesai, sebab putusan MK pasti ada yang setuju dan pasti ada yang tidak setuju,” ungkap Mahfud menjawab Serambi, di Jakarta, Selasa (28/3).

    Ketua MK dimintai tanggapannya sehubungan dengan  penolakan DPRA mengeksekusi putusan MK yang meloloskan calon independen dalam Pilkada Aceh. Alasannya, karena putusan itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh(UUPA) pasal 269 ayat (3), yang berisi, “dalam hal adanya perubahan terhadap perubahan perundang-undang ini terlebih dahulu mendapat persetujuan dan pertimbangan DPRA.”

    Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, Sekjen Partai Aceh M Yahya Muaz kerap mempersoalkan bahwa putusan MK yang mengabulkan permohonan judicial review tentang calon independen, sama sekali tidak mendapat pertimbangan dan persetujuan DPRA. “Kami tidak menolak adanya calon independen, melainkan karena prosesnya tidak sesuai undang-undang,” kata Yahya Muaz.

    Sejalan dengan MoU
    Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI yang membidangi politik dan kemanan, Azwar Abubakar yang dihubungi terpisah, menyatakan, memang benar setiap perubahan terhadap UUPA yang dilakukan Pemerintah dan DPR harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRA.

    Namun, kata Azwar, MK yang memiliki kewenangan sangat luas dalam mengkoreksi undang-undang, sehingga keputusannya tidak bertentangan dengan UUD 45 tanpa harus meminta persetujuan dari DPR atau yang membuat undang-undang. “Tugas MK menyelaraskan undang-undang sehingga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, tanpa harus meminta persetujuan pembuat undang-undang. Itu memang tugas MK yang diberikan oleh konstitusi,” kata Azwar Abubakar.

    Anggota DPR asal Aceh dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga berpendapat, diterimanya permohonan calon independen dalam pilkada Aceh oleh MK, sejalan dengan amanah MoU Helsinki dan semangat demokrasi. “Saran saya ikuti saja putusan MK  dan segera menuntaskan qanun pilkada. Masih terlalu banyak yang harus dikerjakan di Aceh dalam rangka meraih kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” ujar Azwar yang menjabat Wakil Gubernur Aceh periode 2000-2005.

    Azwar mengatakan, pada saat pembahasan UUPA, Aceh ingin pemberlakuan calon independen selamanya. “Tapi karena banyak yang menolak, lalu disepakati calon independen hanya satu kali,” kata Azwar.

    Pengalaman Aceh mengenai calon independen kemudian ditiru di seluruh Indonesia. “Seharusnya Aceh sebagai pionir mensyukuri konsep itu berlaku secara nasional. Keberadaan calon independen itu toh untuk meningkatkan kualitas demokrasi kita,” ujar Azawar.

    Azwar mengajak seluruh elit dan elemen Aceh  agar melangkah lebih jauh ke depan untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. “Aceh ke depan harus mampu merangsang pertumbuhan investasi yang lebih besar. Ini mengingat dana Otsus yang diberikan akan terus menyusut. Kitalah yang bisa memikirkan Aceh terus menerus. Jakarta tentu tidak hanya memikirkan Aceh, melainkan juga propinsi lainnya,” kata Azwar, lulusan ITB yang berkiprah menjadi konsultan pembangunan di Aceh sejak 1980 sampai 2000.

    Mantan Ketua Pansus RUUPA DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan menyarankan agar pemanmgku kepentingan di Aceh duduk bersama mencari jalan keluar tentang keberadaan calon independen yang sudah diloloskan MK. “Tidak bisa saling ngotot, itu akan merugikan. Silakan duduk dan bicarakan jalan keluarnya,” kata Ferry yang sekarang aktif di organisasi Nasional Demokrat.

    Ia mengatakan dimasukannya calon independen dalam UUPA dimaksudkan untuk mengakomodir aspirasi masyarakat yang tidak masuk melalui jalur partai politik dan menunggu terbentuknya partai politik lokal. “Calon independen dulu memang didisain hanya untuk satu kali, sambil mempersiapkan lahirnya partai politik lokal,” kata Ferry Mursyidan.(fik)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Nanggroe Politik Resistensi

    MUZAKKIR MANAF, mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) meminta Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang juga mantan propaganda GAM untuk tidak lagi mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh periode kedua (Serambi, 2/2011).

    Pernyataan ini sangat menarik untuk didiskusikan, karena pertentangan dan perdebatan itu terjadi secara internal dikalangan kelompok yang notabene-nya merupakan para mantan gerakan pembebasan Aceh (Free Aceh Movement). Meskipun GAM telah melakukan transformasi, yaitu dari keinginan mewujudkan Aceh menjadi Negara merdeka, kembali menjadi bagian dari NKRI, serta dari perjuangan senjata ke perjuangan politik (baca:Partai Aceh).

    Namun dalam dalam sistem perpolitikan, Partai Aceh seakan masih mencerminkan karakteristik sitem komando militeristik. Sehingga hal ini berbanding terbalik dengan konsep perdamaian dan demokrasi, yang tidak membatasi hak politik dan hak hukum seseorang, baik dalam partainya maupun diluar partai tersebut.

    Secara hukum, konstitusi NKRI pasal 28 D telah mengakui bahwa “setiap warga Negara berhak yang sama dalam pemerintahan”. Tidak ada batasan seseorang boleh atau tidak boleh untuk mencalonkan diri sebagai seorang pemimpin. Pun demikian, secara prosedural, pencalonan seseorang untuk menjadi Gubernur/Bupati/walikota juga tidak lagi dibatasi oleh partai politik, sebagai media untuk mencalonkan diri, namun juga dapat dicalonkan melalui calon perseorangan (jalur independen).

    Inilah landasan yang semestinya menjadi guidance (pegangan/petunjuk) dalam proses pengembangan demokrasi di Aceh setelah ditandatangi Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah RI dengan GAM 15 Agustus 2005 di Helsinki Finland.

    Namun dalam realitas hari ini, seringkali guidance itu tidak dijadikan sebagai prinsip dasar (first Pillar) dalam perpolitikan dalam meraih kekuasaan. Hal ini tidak terlepas dari adanya ketakutan yang melahirkan sikap resisten terhadap kekuatan lawan (figur) politik lainnya.  Terutama figur  politik yang merupakan incumbent, yang secara struktural dan fungsional mempunyai pengaruh yang besar di hati rakyat. Resistensi (inggris:resistance) dalam kamus wikipedia adalah menunjukkan pada posisi sebuah sikap untuk berprilaku bertahan, berusaha melawan atau menentang sebagai upaya oposisi yang tidak berdasarkan pada paham demokrasi

    Politik resistensi

    Politik resistensi biasanya sering terjadi ketika proses transformasi kekuasaan dilakukan, dengan justifikasi tertentu terhadap lawan politiknya. Meskipun justifikasi itu belum tentu benar. Namun seringkali yang terjadi adalah pembenaran, bukan kebenaran.

    Setidaknya ada dua faktor yang menyebabkan resistensi, pertama resisten dari individu. Arvin Saputra (2002) mengambarkan bahwa ada lima faktor utama kenapa individu mengalami sikap resisten, yakni kebiasaan, keamanan, ekonomi, ketakutan dan distorsi informasi.

    Kebiasaan sebagai seorang komandan dalam garis komando militer secara tidak langsung dapat memberikan suatu prilaku dan atau sikap resisten, ketika bawahannya dulu, kini menjadi pemimpin dan mempunyai pengaruh yang lebih besar dari dirinya. Selain itu perihal keamanan, ekonomi, ketakutan dan distorsi informasi (mis-komunikasi) juga dapat menjadi faktor dan melahirkan sikap resistensi.

    Memang secara umum, hampir seluruh wilayah dan Negara yang keluar dari konflik menuju proses perdamaian dalam masa transisi selalu dipimpin oleh tokoh utama pergerakan tersebut. Misalnya, Timor Laste yang secara resmi merdeka dari NKRI pada 20 Mei 2002, dipimpin oleh Xanana Gusmao, yang merupakan pemimpin pasukan gerilyawan Fretilin.

    Namun dalam konteks Aceh, tokoh utama dalam pergerakan Aceh Merdeka tidak mendapatkan posisi utama dalam perpolitikan dan kekuasaan. Proses “revolusi intern” dalam kelompok mantan gerilyawan ini telah melahirkan fraksi kelompok tua (deklarator) dan kelompok muda (prajurit) dalam internal Partai Aceh saat ini. Hal ini juga menjadi salah satu faktor yang melahirkan sikap resistensi terhadap kekuatan incumbent yang merupakan dari kelompok muda. Apalagi hasil survey [demokrat, 2011] memperlihatkan Irwandi Jusuf masih menjadi tokoh favorit untuk periode yang akan datang.

    Faktor kedua adalah resistensi organisasi, dalam konteks ini Partai Aceh sebagai partai pemenang mayoritas dalam pemilu 2006 merasa ada adanya distorsi “hegemoni” dalam penentuan calon Gubernur/Bupati pada pemilihan 2011 ini. Hal ini tidak terlepas dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut pasal 256 yang menyatakan tentang “ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangkan”. Dengan dicabutnya pasal ini, maka calon perseorangan berlaku kembali sebagai media pencalonan selain melalui partai politik. Jadi wajar saja Partai Aceh sebagai partai mayoritas saat ini tidak terlalu gembira dengan keputusan MK tersebut.

    Merubah paradigma

    Sikap PA terhadap fenomena tersebut, setidaknya telah merubah paradigm, baik secara internal maupun masyarakat secara luas. Proses pemecatan karena adanya perbedaan pendapat juga mencerminkan suatu dekandensi demokrasi dalam partai tersebut. Demikian juga, harapan masyarakat yang begitu besar terhadap partai ini sebagai agent of change menuju Aceh yang lebih makmur dan sejahtera dalam masa perdamaian ini perlahan pupus oleh kebijakan yang kurang bijak.

    Sebenarnya sikap yang resisten tersebut secara tidak langsung telah melemahkan posisi tawar partai dalam pemilu ke depan. Karena kadar politik (political laverage) tidak saja diukur dari keberhasilannya dalam mewujudkan kemenangan mayoritas di parlemen, melainkan kadar keterorganisasian (organizational leverage) dari partai politik dalam menampung dan mewujudkan berbagai aspirasi masyarakat, tidak terbatas pada aspirasi politik. Ada hak-hak warga/rakyat yang mestinya diperjuangkan secara parallel, bukan hanya aspirasi dewan dan sektoral semata.

    Persoalan KKR, Pengadilan HAM, pengembalian hak-hak korban selama konflik dan pembentukan peraturan-peraturan yang berpihak pada kemakmuran rakyat semestinya menjadi isu yang harus diperjuangan oleh partai pemenang saat ini. Bukan sebaliknya, membangun kekuasaan ala hegemonic yang meruntuhkan kepercayaan rakyat pada pemilu yang akan datang. Wallahu’alam.

    Chairul Fahmi | Peneliti pada the Aceh Institute (disadur dari www.acehinstitute.org)

    Source : Atjehpost.com

  • “Survei Demokrat & Golkar, Saya Teratas”

    irwandi

    KEPUTUSAN Partai Aceh mengusung pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada mendatang  menimbulkan kontroversi di internal Partai itu. Dukungan terbelah. Sebagian mendukung Zaini-Muzakkir, sebagian lainnya menjatuhkan pilihan pada Irwandi Yusuf yang saat ini masih menjabat Gubernur Aceh.

    Sehari setelah nama pasangan itu diumumkan, sejumlah pengurus Partai Aceh langsung bereaksi. “Pasangan Zaini-Muzakir tidak mendapat dukungan mayoritas dari daerah. Ada 20 dari 23 wilayah menolak usulan pimpinan karena kami nilai bernuansa nepotisme,” ujar Linggadinsyah. Karena memprotes keputusan itu, esoknya  Linggadinsyah langsung didepak dari jabatannya sebagai Juru Bicara Partai Aceh. Posisinya kemudian diganti oleh Muzakir Abdul Hamid yang merupakan adik ipar Zaini Abdullah.

    Hari-hari berikutnya, perpecahan itu kian benderang. Sejumlah Ketua Komite Peralihan Aceh yang tak lain mantan Panglima GAM wilayah pendukung Irwandi memilih menyewa kantor baru dan membiarkan kantor KPA resmi kosong melompong.  Kelompok ini dipimpin mantan juru bicara GAM Sofyan Daud.

    Ditolak di Partai Aceh, Irwandi tak hilang akal. Mantan juru propaganda Gerakan Aceh Merdeka itu lantas memutuskan kembali maju dari jalur independen. Hanya saja, ia belum punya pendamping. Yang pasti, ia memutuskan ‘talak tiga’ dari pasangannya saat ini: Muhammad Nazar. Sang Wagub pun memutuskan meramaikan bursa calon gubernur meski belum mengumumkan secara resmi.

    “Kami (Irwandi dan Nazar) memutuskan maju dalam dua paket terpisah,” ujar Irwandi ketika ditemui Yuswardi A.Suud dari The Atjeh Post di ruang restoran Hotel Hermes Palace di Banda Aceh . Dalam suasana santai dan diselingi tawa, Ia lantas bercerita soal perpecahan di tubuh Partai Aceh.  Berikut petikan wawancaranya.

    Sudah sejauh mana persiapan untuk maju kembali sebagai calon gubernur?

    Tidak perlu persiapan. Saya tinggal calonkan diri. Kalau saya naik dari calon independen saya sudah punya KTP, sudah dikumpulkan oleh orang-orang saya. Sebab untuk pencalonan kali ini, penuhi syarat dulu baru mendaftar. Beda dengan tahun 2006. Itu sudah kita lakukan.

    Sudah punya nama untuk calon wakil gubernur?

    Calon wagub masih terpendam. Semua calon masih mungkin.

    Anda mengatakan nama wakil gubernur akan diambil dari pantai Barat Aceh. Kenapa?

    Ini untuk memenuhi prinsip keadilan. Bukan hanya Pantai Barat, tapi juga dari Selatan dan Tengah Aceh.  Ini saatnya kita naikkan mereka ke level pimpinan. Kalau jadi wakil sekarang, ke depan mungkin bisa jadi orang nomor satu.

    Kabarnya soal nama Wagub ada deal dengan Panglima GAM wilayah yang mendukung anda?

    Tidak ada kesepakatan apapun. Karena mereka melihat saya sudah bekerja untuk rakyat, mereka mendukung saya. Ada 16 dari 19 Panglima Wilayah mendukung saya. Memang, Pantai Barat dan Tengah saya mintakan untuk mempersiapkan calon pendamping saya. Nanti saya yang putuskan.

    Kapan akan diumumkan?

    Segera saya umumkan. Yang lain pun belum mendeklarasikan diri.

    Kenapa tidak mungkin lagi berpasangan dengan Wagub Nazar?

    Orang wagub ada mendekati saya untuk naik lagi bersama.  Bahkan Wagub sendiri pernah minta saya agar  jangan maju lagi dan memberi jalan untuknya.

    Kenapa tidak mungkin naik dalam satu paket lagi?

    Karena memilih kami naik dalam dua paket ha-ha-ha.

    Anda yakin naik jalur independen lagi?

    Kalau mungkin naik dari jalur independen, saya maju dari jalur itu. Kalau tidak mungkin, saya masih bisa naik dari partai nasional. Di Partai Golkar, saya masuk nominasi, di Demokrat  juga masuk. Dari survey kedua partai itu saya di atas.

    Hubungan dengan  pasangan Zaini Abdullah – Muzakir Manaf bagaimana sekarang?

    Dengan dr. Zaini, dari dulu tidak  pernah teleponan. Dengan Muzakir, dua hari sebelum pengumuman pencalonan dirinya sebagai Wagub, dia menemui saya di Medan. Dia mengaku bahwa untuk menjadi wakil gubernur bukan porsi dia. Dia juga sudah menjelaskan kepada Mentroe Malek Mahmud lewat orang lain,  bahwa dia tidak mau menjadi wakil gubernur karena tidak punya kapasitas untuk itu. Tapi karena dipaksa, sebagai prajurit dia harus ikut atasan. Mualem (Muzakir)  merasa dirinya korban dari keinginan politik orang lain. Terakhir ketemu dia di Medan.

    Sikap dr. Zaini yang tidak membangun komunikasi apakah ada kaitan dengan Pilkada sebelumnya karena anda mengalahkan pasangan dari Partai Aceh?

    Oh..tidak. Mungkin karena beliau tidak punya nomor telepon saya aja ha-ha-ha.

    Apakah mereka pernah minta anda jangan naik lagi?

    Sampai saat ini mereka tidak minta agar saya jangan naik. Dengan Dr.Zaini memang tidak ada komunikasi sama sekali.  Begini, ada indikasi di pihak pimpinan GAM ingin mendikte keputusan. Di masa perang itu, sah-sah saja, tapi di jaman sekarang itu tidak bisa lagi. Padahal dulu kita sudah sepakati bahwa keputusan yang diambil harus demokratis. Padahal di rapat penentuan pasangan itu pun, 20 dari 23 delegasi yang hadir rapat  menolak pencalonan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf.

    Di partai Aceh saya majelis tinggi. Saking tingginya kaki tidak menjejak di tanah. Tapi bagi saya, saya tetap kampanye di Partai Aceh. Saya kampanye di Benar Meriah, di atas dua  bom yang dipasang di bawah podium. Masalah tidak meledak itu urusan Tuhan. Waktu itu, saya terpaksa lari ke Kuala Lumpur malam-malam, karena keluar darah dari kotoran.

    Apa reaksi anda seandai dr.Zaini atau pimpinan GAM lain meminta anda jangan maju lagi?

    Kan saya tanya apa alasannya. Apa kegagalan saya selama ini. Kalau dibilang saya tidak bantu Mentroe Malek mahmud, saya akan bilang ada. Malah, dibanding untuk ibu sendiri lebih banyak saya kasih untuk Mentroe Malek. Yang lain saya tidak tahu dimana saya gagal.  Kalau dibilang MoU Helsinki tidak saya jalankan, ini sedang berjalan. Soal Peraturan Pemerintah sedang diproses. Tidak mungkin kita jalan dengan topi koboi, pake pistol kiri kanan, naik kuda, lalu todong pemerintah pusat bahwa ini besok harus selesai. Bukan begitu caranya. Kalau dipikir begitu caranya, lupakan saja. Seandainya dibilang, kesalahan kamu begini-begitu, mungkin saja saya bisa terima, tapi mungkin juga tidak. Dulu kami disumpah, bahwa perjuangan ini untuk rakyat. Sekarang ini tanya lagi, sebenarnya perjuangan ini untuk siapa, untuk kita atau untuk rakyat?

    Source: atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kampanye Terselubung Kian Marak

    JEURAM – Jadwal tahapan pilkada 2011 belum lagi ditetapkan, namun aksi kampanye terselebung yang melibatkan sejumlah figur yang disebut-sebut akan maju sebagai bupati mau pun wakil bupati akhir-akhir ini kian marak saja di Kabupaten Nagan Raya. Di pihak lain, pihak KIP setempat menyatakan tak bisa mengambil tindakan terhadap hal tersebut, karena belum ada payung hukum.

    Pantauan Serambi, di beberapa tempat dan kesempatan, para figur calon kepala daerah maupun tim suksesnya malah tidak segan-segan melakukan kampanye secara terbuka. Selain baliho, spanduk, kalender yang disebar secara luas, beberapa kandidat juga menggelar pertemuan dengan masyarakat di sejumlah kecamatan. Bahkan tak tanggung-tanggung, sejumlah pernyataan sikap yang diwakili tokoh masyarakat, perkumpulan pemuda, serta kelompok tertentu di wilayah itu semakin terang-terangan saja.

    Aris Irwansyah, seorang mahasiswa asal Nagan Raya kepada Serambi Minggu (20/2) mengatakan, aksi kampanye terselubung dan terbuka yang terjadi di wilayah itu kini telah mencapai pada tahap yang mencemaskan dan membingungkan. Pasalnya, beberapa bakal calon kepala daerah dan wakil telah melakukan kampanye yang intinya warga harus memilih mereka pada pemilihan mendatang.

    Tak hanya itu, aksi kampanye yang kini dilakukan itu seolah-olah telah memasuki tahapan pilkada. Sehingga masyarakat yang sedang melakukan aktivitas secara pribadi untuk melakukan kegiatan ekonomi, justru terganggu dengan hal itu. “Seharusnya Pemkab Nagan Raya atau pihak terkait lainnya segera mengambil tindakan, sehingga masyarakat tak dirugikan dengan kampanye terbuka dan terselubung ini,” keluhnya.

    Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya T Abdul Rasyid SE yang dimintai tanggapannya mengatakan pihaknya tidak bisa mengambil tindakan apapun terhadap fenomena itu, karena belum ada aturan yang mengatur tentang hal itu. “Secara kelembagaan kami telah berupaya meminta penjelasan ke KPU pusat di Jakarta dan KIP Aceh tentang hal ini, namun sejauh ini sama sekali tak ada suatu aturan untuk mengatasi hal ini,” jelasnya.

    Menurutnya, kalaupun ada solusi dan penanganan, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada pihak terkait untuk melakukan penertiban. Karena wewenang penertiban kampanye terbuka dan terselubung ini merupakan tanggung jawab Pemkab Nagan Raya serta aparat penegak hukum, pungkasnya.(edi)

    Source: Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.