siwah.com

Tag: democracy

  • Amanat Hasan Tiro Hana Peunawa Bak Musoh

    Pemecatan yang dilakukan terhadap beberapa Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah oleh pimpinan KPA adalah imbas penolakan KPA Wilayah terhadap pencalonan pimpinan GAM sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur dalam pilkada Aceh 2012.

    Dalam rapat khusus pimpinan KPA bersama pimpinan GAM dengan agenda pembahasan cagub yang akan diusung oleh PA di Mess Mentroe pada Februari 2011, pimpinan GAM Malik Mahmud langsung menunjuk calon gubernur dan wakil gubernur yaitu dr. Zaini Abdullah dan Muzakkir Manaf tanpa memberi ruang kepada KPA Wilayah untuk berdiskusi terhadap agenda yang akan dibahas.

    Saat itu, KPA wilayah bersikeras memberi masukan dan mempertanyakan kenapa kedua pimpinan GAM diputuskan menjadi calon gubernur yang merupakan  wakil pemerintah Republik Indonesia di Aceh. Diantara wilayah itu adalah, Batee Iliek yang dipimpin oleh Alm. Saiful alias Cagee. Saiful kemudian ditembak.  Selain itu wilayah Aceh Reyeuk yang dihadiri Muharram, Sabang Izil Azhar, Aceh Jaya Syarbaini dan Tapak Tuan yang diwakili oleh Kartiwi Dawood.

    Tujuan mantan pimpinan KPA Wilayah itu untuk mengingatkan pimpinan GAM Malik Mahmud terhadap keputusan itu, karena kedua pimpinan yang dicalonkan yaitu Dr. Zaini Abdullah yang bertugas sebagai menteri luar negeri GAM dan Muzakkir Manaf sebagai ketua KPA pusat, yang mana mereka berdua sebagai simbol perjuangan GAM dan pimpinan tertinggi dari GAM yang sangat tidak layak dicalonkan sebagai gubernur dan wakil gubernur.

    Dalam pandangan ketua KPA dan GAM di wilayah, yang dimaksud dengan citra perjuangan  yaitu menyelamatkan pimpinan dan misi perjuangan yang belum selesai, bukan pimpinan menjadi calon gub dan wagub. Sebagai bukti, butir-butir MoU Helsinki masih banyak yang belum terakomodir dalam UUPA.

    Pimpinan GAM seharusnya tetap berada dalam posisi setara dengan pemerintah indonesia, bukan malah menjadi wakil dari pemerintah indonesia di Aceh. Hal ini penting agar para pihak tetap dapat berunding untuk memperbaiki implementasi MoU Helsinki yang termasuk dalam kategori dispute (yang belum diamandemen/revisi oleh pemerintah RI kedalam UUPA).

    Ketika masukan daripada wilayah tidak diakomodir oleh pimpinan, kami merasa sangat kecewa, karena disaat perang kami selalu berprinsip, suksesnya diplomasi politik pimpinan GAM di swedia adalah karena adanya GAM dan TNA di hutan. Bertahannya TNA dan GAM di hutan, karena adanya bantuan dari masyarakat. Jika ketiga sistem itu tidak berjalan, mungkin perdamaian tidak akan lahir seperti yang kita rasakan saat ini.
         
    Kami yang bergerilya di hutan sudah terbukti sanggup mempertahankan perjuangan.  Milad yang sudah dilakukan sampai seterusnya merupakan bukti bahwa GAM dan TNA tidak kalah dalam berperang. Kalau kalah dalam berperang, sudah pasti GAM dan TNA tidak dapat melaksanakan milad tersebut.

    Disaat perang, segala kebutuhan logistik seperti tidak adanya senjata, kami membeli sendiri, tidak adanya peluru kami membeli sendiri, tidak adanya beras kami membeli sendiri. Syahidnya militer TNA dan sipil GAM, kami pun menguburkannya sendiri.

    Segalanya menjadi tanggungan kami sendiri tanpa bantuan dari pimpinan GAM. Yang kami kecewakan, kenapa tidak sedikitpun sikap murah hatinya dari pimpinan GAM untuk menghargai segala yang telah kami lakukan. Maksud daripada keinginan kami untuk dihargai adalah mengapa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan politik praktis yaitu untuk mencalonkan gub dan wagub. Keputusan itu diambil tanpa musawarah.

    Yang kami tahu, dalam sumpah (bai’at), tidak pernah tersebut GAM akan membuat partai, mencalonkan diri untuk menjadi anggota legislatif dan eksekutif baik di provinsi maupun kab/kota. Karena tidak ada dalam bai’at tersebutlah kami merasa hal itu harus diputuskan dalam musyawarah bersama yang melibatkan semua wilayah.
         
    Semua pihak GAM dan TNA tau jelas ketika mereka dituntut untuk perduli terhadap penderitaan rakyat saat itu, hingga mereka menjadi gerilyawan, tidak ada satupun tempat pendaftaran diterimanya GAM dan TNA. Sangatlah Aneh ketika perdamaian, lahir kategori pemecatan. Tapi kami tidak merisaukan terhadap bahasa pemecatan atau pengkhianat, karena yang kami lakukan saat perang bukanlah untuk pimpinan tetapi untuk rakyat Aceh.

    Kami tetap berkeyakinan masyarakat membantu kami saat perang karena kami memperjuangkan aspirasi rakyat. Sejauh kami masih memikirkan aspirasi rakyat, kami akan dihargai oleh rakyat. Ketika kami tidak lagi memikirkan rakyat, dengan sendirinya rakyat akan melupakan kami. Dalam artian yang kami takutkan adalah ketika kami dipecat oleh rakyat.

    Kami yang dipecat selalu ingat amanat Yang Mulia Wali Negara Tgk. Sjiek Di Tiro Hasan bin Muhammad, Hana peunawa bak musoh.

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • SBY Akui Dukungan Menurun

    Bogor, Kompas – Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengakui, kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah kadernya menimbulkan ekses menurunnya dukungan publik terhadap Demokrat. Ada desakan dari kader di daerah yang menginginkan pembersihan internal.

    ”Dukungan publik terhadap Partai Demokrat menurun. Itu fakta, itu realitas. Saya lebih bagus mengakui semua itu sebagai realitas yang dihadapi Partai Demokrat,” kata Yudhoyono seusai menerima sembilan pendiri dan deklarator, Minggu (5/2), di kediaman pribadinya di Puri Cikeas Indah, Bogor, Jawa Barat.

    Pendiri dan deklarator yang hadir dalam pertemuan itu adalah Ventje Rumangkang, Sutan Bhatoegana, Irzan Tandjung, Tata Mustakim, Denny Sutan, Markus Selano, Husein Abdul Aziz, Reza Ali, dan Rizald Max Rompas.

    Selain menyampaikan keprihatinan atas perilaku sejumlah kader partai yang dinilai menyimpang dari garis politik partai, mereka juga merekomendasikan Yudhoyono untuk turun tangan membenahi dan menyelamatkan Demokrat ke depan. Hal serupa menjadi rekomendasi sejumlah pimpinan partai di daerah.

    Yudhoyono memberikan pemahaman kepada para kader bahwa inti persoalan yang dihadapi Demokrat adalah pelanggaran hukum oleh sejumlah kader Demokrat. Ia menegaskan, dugaan korupsi yang dilakukan kader itu bukan garis kebijakan partai.

    ”Semua kader PD harus memahami situasi dan masalah yang sebenarnya. Jangan dipindahkan masalah ini, jangan digeser isu ini seolah-olah ada konflik di internal PD,” katanya.

    Hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Januari-Februari 2012, yang dirilis Minggu, juga memperlihatkan dukungan masyarakat terhadap Partai Demokrat yang terus menurun. Pada Januari 2011, Partai Demokrat masih mendapat dukungan 20,5 persen responden. Pada Juni, dukungan turun menjadi 15,5 persen dan Oktober 16,5 persen.

    Pada survei terakhir, Januari-Februari 2012, dukungan itu kembali turun menjadi 13,7 persen. Setidaknya, dari 1.200 responden yang berasal dari 33 provinsi, 13,7 persen saja yang masih memilih Demokrat.

    ”Saat ditanya, jika pemilu diadakan hari ini, partai mana yang dipilih, hanya 13,7 persen responden yang memilih Demokrat,” kata Barkah Pattimahu, peneliti LSI. Partai Demokrat di posisi ketiga setelah Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    LSI menengarai, kasus suap proyek wisma atlet SEA Games menjadi pemicu turunnya dukungan masyarakat. Apalagi saat ini semakin banyak masyarakat yang mengetahui skandal suap wisma atlet.

    Jika pada Juni 2011 hanya 41 persen responden yang tahu suap wisma atlet, kini 62,6 persen responden mengetahuinya. Bukan hanya itu, masyarakat yang meyakini petinggi Partai Demokrat terlibat juga semakin banyak (57,8 persen).

    Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memang menjadi terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet di Palembang. Kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ini juga menjadikan anggota Badan Anggaran DPR Fraksi PD, Angelina Sondakh, sebagai tersangka. Nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum serta dua anggota Fraksi Partai Demokrat, Mirwan Amir dan Mahyuddin, juga disebut-sebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

    Terkait persoalan hukum itu, menurut Yudhoyono, Demokrat menginginkan agar proses hukum di KPK itu benar-benar selesai dan tuntas.

    Keterlibatan Anas

    Khusus mengenai Anas Urbaningrum yang disebut-sebut dalam kasus itu, Yudhoyono memilih menunggu tuntasnya proses hukum. Sepanjang belum ada keputusan hukum yang tengah berjalan di KPK, ia tidak akan mengambil keputusan terhadap Anas, termasuk penonaktifan sebagai ketua umum.

    ”Saya menghormati, saya menunggu tuntasnya proses hukum itu,” kata Yudhoyono.

    ”Tidak ada penonaktifan Saudara Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum PD. Mengapa? Karena proses hukum di KPK masih berjalan. Kita pegang asas praduga tak bersalah. Kita tak bisa mendahului KPK,” ujarnya.

    Dalam beberapa kesempatan, Anas menyatakan tidak bersalah dan tidak terlibat dalam semua dugaan korupsi ataupun politik uang. ”Saya pegang teguh pernyataan itu kecuali KPK berkata lain,” kata Yudhoyono.

    Terhadap kader lain yang menjadi tersangka, Yudhoyono meminta agar mereka menghormati proses hukum. Di sisi lain, ia memastikan kader yang menjadi tersangka akan diberhentikan dari partai. Ia juga akan memberikan sanksi kepada kader yang melanggar kode etik partai.

    Terkait kemelut internal yang makin menurunkan dukungan publik itu, menurut Yudhoyono, tidak boleh dibiarkan. Ia menyerukan kepada Ketua Umum, DPP, Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan pimpinan Partai Demokrat di daerah untuk aktif memberikan penjelasan kepada kader dan publik tentang masalah sebenarnya. ”Jelaskan, jangan pasif, jangan tiarap, atas dasar fakta, atas dasar apa yang berlangsung di KPK,” katanya.

    ”Kader PD harus berani menghadapi dan melawan upaya yang sangat berlebihan untuk menghancurkan PD yang tanpa dilandasi logika dan fakta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Saya tidak suka mengatakan ini, tetapi setahun terakhir ini saya harus memberikan penguatan dan semangat kepada kader partai. Hadapi, jangan mengelak, jangan lari, jangan tiarap. Kebenaran adalah kebenaran, fakta adalah fakta,” ujarnya.

    Di sisi lain, ia juga meminta kader Demokrat untuk tetap tenang serta tak mudah dipengaruhi dan diagitasi. Ia meminta keutuhan partai tetap dijaga.

    Yudhoyono juga menyerukan agar kader Demokrat mencegah dan menghindari godaan untuk melakukan korupsi. ”Saya masih mendengar satu-dua kader yang melakukan perbuatan tidak terpuji di daerah. Begitu itu terbukti, akan saya tindak tegas,” katanya.

    Di Yogyakarta, Anas Urbaningrum optimistis semua dewan pimpinan daerah masih sepakat mendukung dirinya. Menurut Anas, tidak ada DPD yang mengusulkan penonaktifan dirinya.

    Mengenai Angelina Sondakh, Anas mengatakan, proses hukum sebaiknya tidak banyak dikomentari agar nanti tidak muncul opini-opini. (WHY/NTA/ABK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Democracy bashing: on corruption and peace in Aceh

    Indonesia changes. In 1998, suddenly, democracy stood for everything good. Even Soeharto’s cronies and generals clung to it. Now, by contrast, it tends to be blamed for everything bad.

    A major example is how even radical NGOs and the liberal media often argue that corruption is because democracy and decentralization have paved the way for crooked politicians. The dictum is that freedom and elections may be good for other purposes, but obviously not for fighting corruption. For this there must be separate means, “just look at Singapore”. Another more recent claim is that elections had to be postponed “to save peace in Aceh”.

    How come that democracy which was seen as fundamental in fighting corruption, collusion and nepotism under Soeharto is now deemed to generate corruption? And how could the agreement on inclusive democracy in Aceh, which facilitated peace and reconstruction, be projected as a threat toagainst peace?

    One answer is that the decriers’ definition of democracy differs from that in unbiased studies. Most scholars of the development of democracy agree that the aim of democracy is popular control of public affairs on the basis of political equality – while the means to reach this aim include institutions such as human rights, equal citizenship and justice, rule of law, free and fair elections, representative parties and interest organizations in addition to free media, culture, academe and citizen associations.

    So although liberal democrats then claim that it is enough if all individuals have the chance to use these means, while social democrats say that democratization must also include the enhancement of the underprivileged’s social and political capacity to give them a fair chance too, both agree that the basic concepts enable unbiased studies of the extent to which the various means of democracy promote the aim of democracy.

    In Indonesia however, the increasingly common definitions of democracy are dichotomous and limited to a few of the institutional means, typically the “negative freedoms” (against the state) and fair elections. This might make some sense in static world wide measurements, but it is deceptive in analyses of the dynamics of democracy in a country or province.

    One reason is that with such definitions no regression or improvement is possible, only either-or.

    Another reason is that since democracy is so narrowly defined that even representation is ignored, it is hard to analyze whether freedoms and elections may improve if dissidents have the chance to, for instance, build interest organizations and thus better parties too.

    Thus it is also difficult to analyze whether elections combined with better representation of middle- and working-class interests would be a way of fighting for the improved rule of law and against corruption, as in successful democratic countries.

    No, when democracy is defined dichotomously, narrowly and procedurally, and then associated with corruption, the natural conclusion is that rule of law must be crafted and corruption must be resisted through undemocratic means, as for instance in Singapore.

    But how can such misplaced analyses survive and even become popular? One reason is that the ignorant scholarship is politically useful. It is good for those who are against popular control of public affairs on the basis of political equality to be able to associate  democracy with poorly functioning freedom and elections and with corruption.

    And it is fine for technocrats and civil society activists (who rarely win elections and  build representative popular parties and organizations) to first be able to say that they need to avoid crooked politics to promote better laws, rights and citizens’ self management through networks, campaigns and lobbying — and then forget that this has typically required tactical alliances with  rulers, businessmen, the army and religious leaders with quite separate different long term interests, as in Indonesia 1965 and as in Thailand from 2006.

    There is a similar logic to the claim that elections had to be postponed to save peace in Aceh because GAM leaders in the Aceh Party (PA) boycotted them. This would have been easier to understand if the electoral rules had blocked PA, as they are designed to bar local parties in other parts of Indonesia. But in Aceh they were not! The problem was instead that the pioneering Helsinki-formula to foster peace by including all parties and groups in democracy has been undermined by major actors such as PA itself.

    In face of the 2006 local elections, reformist leadex-commanders including the incumbent governor, Irwandi Yusuf, and related citizen activists could bypass autocratic GAM leaders by joining hands and running as independents. But even though the reformists won, they did not build a new party, develop strong democratic politics and foster popular movements but combined old command structures with government positions and opted for reconciliation within PA.

    Making things worse, the citizen groups also neglected popular organization, focusing on their own small parties. So when also harassed and isolated by PA’s and Irwandi’s tactical understanding with President Susilo Bambang Yudhoyono’s Democratic Party in the 2009 parliamentary elections, the civil society parties suffered disastrous electoral losses and were disqualified from further participation.

    Thereafter PA, which was now relieved from competing against local parties, also tried to prevent Irwandi and other leaders from running as independents in the upcoming local elections. So when the Constitutional Court upheld the national rights of independent candidates (pioneered in Aceh!), PA even resisted the legal system, obstructed democracy by boycotting the elections and generated fears that peace was at stake.

    So although Irwandi has also, though to a lesser degree, weakened the crucial inclusive democracy, it is important to remember that the Constitutional Court’s decision to reopen registration was unavoidable primarily because of PA’s tampering with democracy and should not allow the party to benefit from the postponement of the elections at the expense of other candidates.

    It is stronger democracy that is needed to save peace as well as to fight corruption, not the other way around!

    The writer is professor of Political Science and Development Research, University of Oslo, was the academic director of Indonesia’s participatory democracy surveys and is the lead-author and co-editor of Aceh: The Role of Democracy for Peace and Reconstruction 2 ed. 2011, Singapore: ISEAS, and in Indonesian by PCD Press.

    Source : The Jakarta Post

  • Mencegah Katastropik yang Menghancurkan

    Sejarawan Perancis, Alexis de Tocqueville penulis buku De la démocratie en Amérique (Demokrasi di Amerika) pada tahun 1835, menggambarkan bagaimana orang-orang Amerika menganggap kekayaan sebagai sesuatu yang dipuja dan dikejar, bukan hal yang harus dicemooh dan di redistribusi. ”Kesetaraan yang permanen atas kepemilikan,” tulis Tocqueville.

    Gagasan atas pemikiran ini terus melekat, setidaknya sampai berakhirnya Perang Dingin dan rontoknya kekuatan ideologi komunis bersamaan dengan rontoknya Tembok Berlin saat memasuki dekade 1990-an.

    Lalu ada gagasan Vladimir Lenin, almarhum mantan pemimpin Uni Soviet, mengenai komandnye vysoty (lazim diterjemahkan sebagai commanding heights) tahun 1924 tentang penguasaan dan dominasi aktivitas ekonomi, terutama produksi. Ini juga kelak menjadi dasar ekonomi liberal junjungan para pemimpin Barat, terutama almarhum mantan Presiden AS Ronald Reagan, mantan PM Inggris Margaret Thatcher, dan mantan PM Yasuhiro Nakasone yang menciptakan fondasi ekonomi pasar dan demokrasi liberal di bidang politik.

    Globalisasi abad ke-21 mengubah keseluruhan pemahaman liberalisme. Ini tidak lagi berbenturan dengan ideologi sosialistis seperti pada era Perang Dingin. Liberalisme menjadi rumit dan menjadi bumerang bersamaan dengan munculnya krisis zona euro dan AS.

    Ada yang berubah. Kebangkitan China tidak bisa dibendung secara ekonomi. Model pertumbuhan ekonomi pun berubah, tidak lagi dominasi ekonomi liberal yang dijagokan selama beberapa dekade ini.

    Perdebatan soal ini juga berlangsung dalam Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss. Perdebatan meruncing antara kapitalisme liberal sesuai gagasan tiga sekawan, Reagan, Thatcher, dan Nakasone, versus kapitalisme negara dengan basisnya di China dan Rusia pemilik kekuatan BUMN yang meluas.

    China berubah, dunia pun berubah. Di sisi China, belum pernah ada upaya ekonomi sehingga bisa sampai lebih dari 400 juta jiwa berhasil terangkat dari kemiskinan absolut. Inilah buah keberhasilan modernisasi pembangunan dan reformasi ekonomi yang dijalankan selama tiga dekade di China.

    Krisis ekonomi global sekarang ini berbeda dengan Depresi Besar tahun 1929-1933 di AS, karena sifat dan skalanya yang juga berbeda. Memang kelesuan ekonomi dan keuangan dulu dan sekarang bersifat sistemis, tetapi secara prinsip berbeda satu sama lain.

    Krisis ekonomi menjelang Perang Dunia II ketika itu mewakili keruwetan berbagai institusi keuangan, ekonomi, sosial, dan politik di Amerika dan negara-negara yang terkait dengan kawasan itu. Sedangkan kawasan lain, mencakup negara China, India, dan Uni Soviet, lama tidak terkena dampak Depresi Besar tersebut. Artinya, krisis itu bersifat regional. Dan upaya satu negara saja, khususnya AS, cukup untuk mengatasi persoalan tersebut.

    Diuntungkan

    Sekarang persoalannya berbeda. Integrasi Uni Eropa (UE) belum mencapai titik optimum, termasuk sistem keuangannya. Utang yang menumpuk di negara-negara UE, termasuk AS, sangat masif. Di sisi lain, ada kecemburuan negara-negara Barat yang melihat Asia memiliki rumusan efektif untuk mempertahankan dan melindungi pertumbuhan ekonominya, khususnya China.

    Berbagai tuduhan pun dilontarkan, mulai dari persoalan depresiasi mata uang yuan, krisis nuklir Iran, terorisme, hak asasi manusia, hingga berbagai persoalan lain, termasuk ketimpangan perdagangan. Ketidakseimbangan struktural China-AS telah mendorong terjadinya berbagai ketegangan. Para politisi dan akademisi AS melihat hubungan persoalan ini dengan Beijing sebagai zero-sum games, dia atau saya yang hidup.

    Total defisit perdagangan AS dengan China diperkirakan mencapai 300 miliar dollar AS atau sekitar 40 persen dari total perdagangan kedua negara. Kenyataannya, statistik perdagangan kedua negara ini sering kali menyesatkan. Ambil iPad sebagai contoh. Produk merek Apple ini adalah buatan perusahaan AS, tetapi dirakit di China oleh Foxconn, perusahaan asal Taiwan.

    Apple mendapat keuntungan 30 persen dari harga iPad yang dijual, sedangkan China hanya memperoleh 2 persen keuntungan untuk biaya buruh dan manufaktur. Kecilnya kontribusi iPad bagi China, menurut berbagai penelitian, menunjukkan sebenarnya AS sangat diuntungkan oleh produk yang dibuat dan dijual di China. Ekonomi AS tetap diuntungkan oleh perusahaan multinasional AS yang beroperasi di China dan menjual produknya secara global.

    Katastropik

    Sekarang ada kecenderungan ekonomi pasar bergeliat dan bergerak ke arah yang tidak menentu dan dibarengi oleh kegagalan pemerintah untuk meregulasinya. Perdebatan kapitalisme pasar dan kapitalisme negara menunjukkan ekonomi pasar global sekarang ini bergerak jauh lebih cepat dibandingkan dengan kapasitas pemerintah untuk memahaminya.

    Sistem demokrasi liberal dalam politik global ditusuk dan diporakporandakan oleh krisis keuangan pada saat globalisasi bergerak menuju integrasi ekonomi. Yang paling parah, krisis zona euro telah melenyapkan pemerintahan seperti kekosongan politik yang terjadi di Belgia selama hampir dua tahun terakhir ini.

    Sistem internasional yang berlaku sekarang ini adalah relik masa lalu yang usang dan tidak mampu untuk menjawab tantangan krisis ekonomi keuangan global yang dihadapi Barat. Konflik globalisasi tidak lagi antara demokrasi liberal melawan komunisme, tetapi konflik kekayaan di dalam negara-negara makmur yang ditandai oleh rontoknya Lehman Brothers.

    Ketika AS mencari terobosan-terobosan baru melalui perang di Afganistan dan Irak, kebijakan sumbu (pivot) dengan menempatkan pasukan Marinir AS di Darwin (Australia), maupun pembentukan Kemitraan Trans-Pasifik (TPP) yang dilihat sebagai arogansi negara makmur, konflik globalisasi menjadi tidak terbendung.

    Hubungan antara China dan negara-negara makmur akan menjadi sangat menentukan arah globalisasi ketika keterbukaan ekonomi dan perdagangan bebas di tengah praktik kapitalisme negara yang tidak memiliki preseden sebelumnya.

    Kehancuran bersama, yang dipastikan (mutual assured destruction) dalam Perang Dingin dengan persenjataan nuklir yang mampu menghancurkan dunia berkali-kali, menjadi prinsip penting bagi perkembangan ekonomi global dewasa ini untuk mencegah terjadinya situasi katastropik.

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Demokrasi Dibajak Uang

    Kupang, Kompas – Praktik berdemokrasi di Indonesia sedang dibajak kekuatan uang dan kekuasaan. Uang dan kekuasaan yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan rakyat justru dipakai untuk merusak nilai moral, etika berdemokrasi, dan menginjak-injak hak warga.

    Setiap pesta demokrasi, dana di posisi sentral. Namun, uang yang digunakan untuk merusak moral bangsa itu bersumber dari uang rakyat. Kekuasaan dan jabatan tak dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, tetapi semua hanya berorietansi pada uang.

    Demikian dikatakan Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto saat melantik Eston Foenay sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, Sabtu (7/1). Soal uang yang berkuasa itu, lanjutnya, tampak dari setiap hari media massa memberitakan kasus korupsi oleh pejabat.

    ”Mereka masih aktif atau mantan, seperti gubernur, dirjen, bupati, anggota DPR dan DPRD, serta seterusnya sampai ketua RT yang mengurus beras untuk rakyat miskin (Raskin). Bangsa ini mengalami dekadensi moral luar biasa, tetapi pengambil kebijakan tidak pernah sadar akan kondisi ini. Mereka bahkan berjuang untuk meneruskan situasi ini ke depan,” kata Prabowo.

    Eston adalah Wakil Gubernur NTT. Dia mendampingi Gubernur NTT Frans Lebu Raya yang adalah Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Frans menambahkan, meski berbeda partai, dia dan Eston bersepakat untuk terus membangun provinsi itu.

    Prabowo memisalkan, di Jawa Tengah biaya kampanye pasangan calon bupati menghabiskan dana Rp 15 miliar. Gaji bupati hanya Rp 5 juta. Dari mana bupati yang memenangi pemilu kepala daerah melunasi ongkos kampanyenya? Di sinilah proses pencurian uang rakyat terjadi. Dana APBN/APBD setiap tahun ratusan triliun rupiah, tetapi tidak pernah sampai kepada rakyat bawah. (kor)

    Source : Kompas.com

  • Apresiasi Pemimpin di Tengah Kegamangan

    Meskipun secara umum publik cukup mengapresiasi hasil kinerja pemerintah daerah mereka, banyak catatan yang membuat proses demokratisasi di daerah harus dikoreksi. Karut-marutnya penegakan hukum dan dinamika politik yang dimainkan elite telah membangun kegamangan publik.

    Apresiasi itu terekam dari hasil jajak pendapat Kompas pekan lalu yang mencatat kecenderungan publik memberikan penilaian positif terhadap pembangunan dan pelaksanaan berbagai aspek di daerahnya. Tak terhindarkan bahwa bagian terbesar publik lebih banyak menengok kemampuan kepala daerah dalam membangun sarana infrastruktur ketimbang sarana yang bersifat soft competencies seperti aspek ketahanan budaya.

    Dilihat dari latar belakang wilayah responden, cenderung kurang tampak perbedaan persepsi responden terhadap pembangunan di daerahnya. Paling tidak hal ini terlihat dari sikap 62,4 persen responden yang menyebutkan kinerja pemerintah daerah mereka secara umum dinilai baik di tengah berbagai kekurangan.

    Pelayanan pendidikan dan kesehatan, misalnya, menjadi dua indikator yang paling disoroti publik. Hampir 60 persen responden menyebut pelaksanaan dua bidang ini di daerah cukup memuaskan, baik dalam penyediaan fasilitas maupun pelayanan, dibandingkan dengan bidang lainnya. Upaya sejumlah pemerintah daerah melalui program jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu dan program sekolah dasar gratis boleh jadi memengaruhi penilaian responden pada dua bidang ini. Meskipun demikian, tidak dimungkiri sejumlah anomali pelayanan bidang kesehatan dan pendidikan, khususnya kepada warga miskin, masih terjadi di sejumlah daerah.

    Kepuasan ini, mau tidak mau, juga berdampak pada penilaian responden kepada kinerja pemerintahan di daerah. Lebih dari separuh responden puas dengan kinerja pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi di mana mereka tinggal. Kepuasan terhadap kinerja gubernur tidak hanya diungkapkan responden pemilih gubernur itu di pilkada, tetapi juga disampaikan oleh responden yang tidak memilihnya. Dari kelompok responden yang puas, sebanyak 56,3 persen di antaranya adalah pemilih gubernur yang bersangkutan.

    Terhadap peraturan daerah yang dikeluarkan juga terlihat responden di sejumlah besar daerah cenderung tidak merasa dirugikan dengan berbagai aturan daerah yang dikeluarkan. Meski demikian, bagi responden DKI Jakarta, justru lebih banyak bagian yang dirasa bahwa perda yang ada saat ini tidak banyak memberi manfaat.

    Pecah kongsi

    Potret bagaimana di tingkat lokal muncul sikap oposisi terhadap kepala daerah juga tecermin dari kinerja dan kiprah kepala daerah. Sikap oposan yang muncul ini bisa saja tidak lepas dari kerapnya kasus hukum ataupun politik menjerat kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam hal kasus korupsi, misalnya, kepala daerah juga tidak lepas dari jerat kasus ini. Kompas mencatat, lebih dari separuh provinsi dipimpin kepala daerah bermasalah dengan hukum, terutama terkait dugaan korupsi (Kompas, 18 Januari 2011).

    Belakangan, selain dugaan korupsi, hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah turut menimbulkan konflik politik, meskipun secara kasatmata tidak muncul di muka publik. Mundurnya Wakil Bupati Garut Dicky Chandra dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto adalah potret melemahnya tingkat konsolidasi pemimpin politik di pemerintahan daerah. Kasus ini diduga kuat akibat tidak harmonisnya hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

    Hasil riset Arif Afandi yang juga mantan Wakil Wali Kota Surabaya ini menyebutkan, tidak harmonisnya hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah akibat gaya kepemimpinan kepala daerah yang memusat kepada diri kepala daerah sehingga relasi dengan wakil kepala daerah cenderung hegemonik sekaligus subordinatif (Afandi, 2010).

    Di mata publik, kasus ini tidak ubahnya persoalan kepentingan politik semata. Tak heran jika kemudian sikap publik cenderung tidak mempermasalahkan seorang kepala daerah mundur di tengah periode jabatannya.

    Hal ini tidak lepas dari penilaian publik bahwa pimpinan pemerintahan daerah dari awal sudah tidak lepas dari ”kepentingan politik” alias tidak benar-benar solid. Hal ini juga tecermin dari hasil kebijakan publik yang ditelurkan. Lebih dari separuh responden menyebutkan, selama ini kebijakan kepala daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, cenderung lebih mengutamakan kepentingan politik mereka di tengah berbagai program pembangunan yang digalakkan.

    Diakui atau tidak, kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah di daerah adalah sebuah apresiasi yang semestinya mampu menjadi investasi bagi pemerintah dalam membangun kepercayaan publik. Hal ini penting. Sebab, di tengah apresiasi ini, publik sebenarnya dihadapkan pada kegamangan, khususnya saat melihat kondisi umum penegakan hukum dan pertentangan elite di negeri ini.

    Kondisi ini menghadapkan publik pada situasi yang dilematis. Di satu sisi relatif bisa merasakan upaya perbaikan dari pemerintah daerah, terutama untuk pelayanan yang langsung dirasakan masyarakat. Namun, di sisi yang lain, publik dihadapkan pada kegamangan situasi politik nasional yang belum menunjukkan arah positif. Padahal, kegamangan situasi nasional pasti berimbas pada situasi politik dan sosial di daerahnya. Apresiasi yang ada pun tertatih di tengah kegamangan.(LITBANG KOMPAS)

    Source : Kompas.com

  • Politik Uang Biang Kehancuran Bangsa

    JAKARTA–MICOM: Demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini, memberikan terlalu banyak ruang terjadinya pengerahan modal secara besar-besaran, akibatnya politik uang merajalela merusak tatanan demokrasi itu sendiri.  Hal ini juga yang memicu pihak-pihak yang terlibat di dalamnya menjadi kriminal.

    Direktur Reform Institute Yudi Latief mengungkapkan dalam diskusi refleksi akhir tahun 2011 di DPP PKB Jakarta, Kamis (29/12). “Kekacauan politik hari ini itu sebenarnya disebabkan satu iblis, yang namanya uang. Uang merusak seluruh tatanan demokrasi kita. Desain institusi demokrasi kita memaksa kita menjadi kriminal,” ujar Yudi.

    Yudi mengatakan, maraknya praktik politik uang tidak akan sirna, selama tatanan demokrasi masih memberikan ruang besar bagi pihak yang bermodal banyak. Untuk itulah, ia menyarankan adanya pembatasan kampanye dan penyederhanaan mekanisme pemilu. “Selama desain demokrasi beri ruang kapital terlalu banyak, tidak akan sirna. Sederhanakan pemilihan, batasi kampanye,” ujar Yudi.

    Ia pun menegaskan, jika ingin mewujudkan iklim demokrasi yang berkeadilan sosial, politik harus dipimpin ide, mengedepankan gagasan, tidak hanya modal. “Kalau mau jujur banyak yang tidak mampu bayar modal politik. Terpaksa menjadi kriminal,” tukasnya. (Mad/OL-2)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Demokrasi, Keniscayaan Sejarah

    Kesetaraan dan kebebasan tampaknya lebih gegas berlabuh sebagai keniscayaan sejarah ketimbang keadilan dan kesejahteraan bersama. Inilah ”moral” cerita Arab Spring, pergolakan demokratisasi di 17 negara Afrika Utara dan Timur Tengah yang telah menelan lebih dari 30.000 jiwa.

    Pergolakan ini telah menumbangkan tiga kepala negara, mencopot lima perdana menteri, dan mengurungkan pencalonan kembali beberapa kepala negara/perdana menteri. Belum terbilang sejumlah konsesi politik, mulai pelepasan tahanan politik, pencabutan undang-undang darurat, sampai ke pengakuan hak-hak sipil.

    Musim semi Arab boleh jadi merupakan fenomena politik paling signifikan di bumi dalam dua dasawarsa terakhir setelah keterkepingan Uni Soviet dan ”balkanisasi” Eropa Timur awal 1990-an.

    Setelah berabad sunyi dalam cengkeraman tirani politik totalitarian ataupun hegemoni sosiokultural, masyarakat negeri-negeri Arab mendadak tergolak gelombang demokratisasi. Gelombang demokrasi ketiga ini—pertama, Revolusi Perancis dan ikutannya; kedua, kemerdekaan negara-negara Asia-Afrika dari kolonialisasi—mewujud lewat politik ”keras” maupun politik ”lunak”.

    Di satu sisi, ada penumbangan rezim penguasa baik lewat revolusi seperti di Tunisia dan Mesir maupun perang sipil di Libya. Di sisi lain, aksi artikulatoris kolektif menggerogoti politik yang melembagakan subordinasi, dominasi, dan operasi, baik lewat demonstrasi maupun pembangkangan sipil. Salah satu perwujudannya: penguasa Arab Saudi mengakui hak konstitusional perempuan ikut pemilu.

    Perkembangan ini sungguh tak terbayangkan sebelumnya. Pada abad demokrasi ini, di kawasan itu masih ada pemegang monopoli membuat hukum; undang-undang darurat militer yang sudah berusia 19 tahun; bahkan pemerintahan phalosentris yang menempatkan perempuan warganya tanpa hak-hak politik laiknya budak abad lampau.

    Bukan takdir

    Seperti diungkap Amartya Sen dalam The Idea of Justice (2009), masih banyak pihak yang berilusi bahwa tidak demokratis sudah menjadi takdir negeri-negeri Arab. Bahkan, seolah-olah demokrasi tidak kompatibel dengan budaya Islam.

    Ironisnya, pendapat semacam itu datang dari yang mencerca maupun membela. Di Indonesia kita sempat menyimak perdebatan serupa di jejaring sosial, terutama setelah Abu Bakar Baasyir mengatakan bahwa demokrasi tidak cocok dengan Allahkrasi sebagai konsep pemerintahan Islam (Al Jazeera, 8/9/2006).

    Maka kebangkitan dunia Arab membuktikan kepada kita, pandangan-pandangan semacam itu jauh panggang dari api. Benih nilai-nilai demokrasi, yakni menghargai kesetaraan dan kebebasan, ada dalam kebudayaan mana pun (Graeber, 2004). Boleh jadi, ini perwujudan kerinduan manusia untuk dihargai sebagai sesosok unikum dengan kekhasan pribadi dan kepentingannya sehingga berkehendak mengartikulasikan keunikan ke dalam imajineri bersama komunitasnya. Demokrasi institusional ini memang fenomena baru namun berlaku universal.

    Seperti diutarakan Sen, dalam selisih artikulatif ini yang kita butuhkan adalah pemahaman lebih menyeluruh mengenai watak dasar dan dinamika politik identitas. Maksudnya manusia diajak mengenali afiliasi berganda yang dimilikinya: terhadap agama,

    prioritas sekular, sampai kepentingan politis dalam mengeksploitasi perbedaan religius.

    Gamblangnya, identitas kewargaan seseorang dalam komunitas bersifat multitudo. Dia dapat sekaligus menjadi warga dari berbagai komunitas: negeri, agama, parpol, etnis, kerabat, tempat kerja, profesi, sampai hobi: dengan derajat loyalitas yang berbeda-beda. Keragaman identitas kewargaan itu menerbitkan paradoks artikulatif, tetapi tidak saling menegasikan.

    Jadi, kewargaan sekadar ”sebentuk prinsip pengartikulasian yang memengaruhi posisi-posisi subyek berbeda dari agen sosial, sementara membolehkan keragaman atas kepatuhan khusus dan bagi penghormatan atas kemerdekaan individual” (Mouffe: 1993). Dengan begitu, kewargaan sebagai rakyat dalam komunitas anak negeri, misalnya, pada dasarnya mempunyai fungsi mediasi, baik bagi keragaman masing-masing posisi subyek yang berbeda dari agen sosial maupun bagi keterjalinan antarindividu dengan komunitas-komunitas kecil lingkupnya.

    Legitimasi politik

    Musim semi Arab semakin mengukuhkan ketakterbendungan demokrasi sebagai label legitimasi tata kelola pemerintahan dan sistem politik lebih menyeluruh yang hendak dianggap absah oleh komunitas politik global.

    Sebuah penelitian memperlihatkan, dalam satu abad terakhir, jumlah negara yang memadai disebut demokratis melonjak 10 kali lipat menjadi 100 negara (Inoguchi dkk, 1998) Menilik penelitian ini berlangsung 1996, dapat diduga bahwa dewasa ini semakin sedikit negara yang masih bertahan dengan sistem totaliter.

    Memang, sebagian besar klaim ini masih dalam batasan formal-prosedural. Setidaknya dalam konteks terbatas, demokrasi telah menjadi semacam jargon keberadaban sistem dan perilaku politik; semacam prasyarat untuk legitimasi dalam pergaulan global.

    Barangkali yang menggelitik tinggallah mengapa nilai-nilai demokrasi tiba lebih dahulu sebagai keniscayaan sejarah mendahului keadilan dan kesejahteraan bersama yang diusung kebanyakan narasi besar termasuk sosialisme dan agama?

    Barangkali, seperti ditandaskan Sen, ”Keadilan tunadebat boleh jadi sebuah gagasan terpasung”. Kiranya, seturut konteks itulah peraih Nobel Ekonomi 1998 ini dalam berbagai bukunya selalu menekankan kembali ”pembangunan sebagai kebebasan”. Demokrasi, dengan kebebasan dan kesetaraannya mendatangkan kapabilitas untuk senantiasa menyempurnakan bahkan merekonstruksi prosedur dan proses pemerintahan dan politik.

    Jadi, selain nilai-nilai intrinsiknya demokrasi mempunyai kapasitas informatif, deliberatif, protektif, formatif, dan rekonstruktif; termasuk bagi artikulasi maupun praksis keadilan dan kesejahteraan.

    Kalau keterkepingan Uni Soviet dan ”balkanisasi” negara-negara satelitnya mengajarkan kepada kita bahwa keadilan dan kesejahteraan bersama tak perlu dipertentangkan dengan kesetaraan dan kebebasan; musim semi Arab barangkali mengajarkan kepada kita bahwa ”keselamatan” bersama di akhirat juga tak perlu dipertentangkan dengan kesetaraan dan kebebasan di dunia.

    BUDIARTO DANUJAYA Pengajar Filsafat Politik Departemen Filsafat FIB UI

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mengembalikan Feodalisme Partai

    Agaknya, hasil Pemilihan Umum Legislatif 2009 membuat petinggi partai politik tidak lagi ada artinya. Penentuan anggota legislatif terpilih berdasarkan suara terbanyak, proporsional terbuka, alias tidak lagi berdasar nomor urut membuat para petinggi partai yang dipatok di nomor kecil tak menjamin mereka melenggang ke gedung wakil rakyat.
    Para tokoh parpol mati-matian dan merasa berjasa membesarkan partai ternyata tidak punya dukungan yang kuat dari konstituen, sehingga harus tersisih dengan tokoh-tokoh yang kadang kala pencalonannya sebagai wakil rakyat hanya sekadar sebagai penambang suara, vote getter.

    Ternyata model proporsional terbuka memberi peluang emas kepada caleg yang tidak populer di tubuh partai menjadi wakil rakyat. Dengan bekal uang, jaringan, dan akses di daerah pemilihan membuat mereka punya kesempatan besar memijakkan kaki ke gedung legislatif mengalahkan elit partai. Sebagai tokoh yang dibesarkan oleh rakyat membuat mereka berkesempatan mengungguli para tokoh partai yang ditempatkan di nomor urut kecil.

    Masuknya tokoh-tokoh nonpartai ke berbagai lapisan lembaga legislatif tentu saja membuat kalang kabut elit partai. Suasana partai yang selalu memosisikan elit partai sebagai poros utama dalam proses distribusi kesejahteraan elit berangsur-angsur pupus. Kini, keberadaan tokoh baru tersebut secara perlahan mulai menggusur elit partai. Dengan kekuatan akses dan modal yang dimiliki —terutama setelah menjadi pejabat publik— tokoh nonpartai malah menjadi kekuatan penentu di tubuh partai, menyingkirkan elite partai yang merasa paling berjasa membesarkan partai.

    Tentu saja kenyataan ini membuat pusing tujuh keliling petinggi partai yang sudah terbiasa menjadi “raja kecil” di partai masing-masing. Mereka tak terima dan berusaha supaya Pemilu 2014 model penetapan caleg terpilih kembali seperti masa orde baru. Beberapa partai, seperti PDIP, dan beberapa partai lain bersikukuh untuk mengembalikan supermasi emas elit partai di kancah perpolitikan nasional.

    Mempertahankan Feodalisme

    Harus diakui tradisi feodalisme di perpolitikan nasional masih menjadi virus demokrasi yang sulit diberantas. Feodalisme menempatkan kekuasaan sebagai harta warisan bagi penerus di lingkaran elit partai. Feodalisme telah menjadikan elit partai atau patron sebagai pemilik syah parpol.

    Kekuasaan elit partai tak ubahnya kekuasaan sekelompok bangsawan pada masa keemasan feodalisme di abad pertengahan. Dalam sejarah feodalisme, sekelompok orang disebut bangsawan yang menguasai suatu wilayah, memiliki hak kuasa atas tanah, hasil produksi dan hak atas setiap individu dalam wilayah tersebut. Hak-hak yang dimiliki pun terkesan tak terbatas, kaum bangsawan dapat mengambil keputusan yang merugikan masyarakat yang tidak dapat diganggu gugat oleh masyarakat tersebut karena kaum feodal memegang kuasa atas apapun yang berada di wilayahnya. Dengan kata lain, dalam sistem feodalisme, kedaulatan rakyat berada ditangan satu orang atau sekelompok orang yang mengambil hak kemerdekaan individual masyarakat dalam suatu komunitas dan ini bertentangan dengan demokrasi.

    Dalam konteks sistem perpartaian Indonesia, feodalisme masih membelengu kuat pada setiap kebijakan dan kebijaksanaan partai. Paling tidak beberapa ciri berikut menjadi bukti cakar feodalisme begitu tajam menghunjam di partai negeri ini. Pertama, relasi kuasa berjalan dalam logika patron-klien. Pemimpin ditempatkan sebagai patron yang dipuja dan memiliki segalanya. Dalam posisi sebagai patron, pemimpin tidak hanya dicitrakan tanpa tanding, tetapi juga ditempatkan sebagai poros utama dalam proses distribusi kesejahteraan antarelite. Dalam posisi semacam ini, patron ibarat matahari yang menjadi sebab keteraturan dan akan selalu didekati demi memperoleh perlindungan dan akses sumber daya yang lebih besar.

    Kedua, dalam politik di mana patron adalah matahari, segala sesuatu menjadi serba personal. Tidak ada pemisahan yang tegas antara yang personal dan yang publik. Yang terjadi adalah memublikkan sesuatu yang sesungguhnya bersifat personal. Yang menjadi keinginan dan kepentingan sang patron dianggap sebagai kepentingan publik. Sebaliknya, respons publik atas keinginan patron selalu ditempatkan sebagai serangan personal atas sang patron.

    Ketiga, oposisi terhadap sang patron adalah pembangkangan. Tindakan oposisional tak bisa ditoleransi dan harus disingkirkan. Oposisi dianggap bukan penyeimbang dalam bertindak, melainkan ekspresi paling nyata dari ketidakpatuhan. Rivalitas hanya bisa dilakukan di bawah kontrol sang patron. Bahkan, dalam logika politik feodalisme baru, tidak boleh ada matahari kembar.

    Pertahankan Proporsional terbuka

    Beratnya risiko model proporsional terbuka yang harus ditanggung elit parpol membuat beberapa partai ingin kembali ke masa keemasan petinggi partai. Bagi elit partai yang terbiasa mendapat keistimewaan di tengah-tengah kader partai merasa tak terima jika di kemudian hari, kedudukan dan derajatnya malah di bawah pendatang baru.

    Padahal masyarakat modern yang menjunjung tinggi demokrasi harus menjadikan nilai-nilai kesetaraan dalam menetapkan anak bangsa yang berminat menjadi pejabat publik. Bahkan, semangat yang terkandung dalam falsafah bangsa Indonesia, Pancasila, terutama nilai yang terkandung pada sila ke 2, kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila ke 5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan gamblang mengatakan Indonesia sebuah negara demokrasi, dan menutup ruang bagi tradisi feodalisme dengan mengedepankan kesetaraan setiap warga negara.

    Atas dasar kesetaraan itulah kemudian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian pasal 214 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, mengubah sistem Pemilu legislatif dari sistem proporsional terbuka (Pasal 5 ayat 1 UU No 10 Tahun 2008) ke sistem distrik. Keputusan Mahkamah Konstitusi ini membatalkan penetapan anggota DPR dan DPRD melalui nomor urut menjadi suara terbanyak. Berdasar konstitusi, sesungguhnya kekuasaan tak terbatas elit partai sudah berujung, selesai.

    Karenanya, heboh, bahkan konon akan berujung pada negosiasi politik antara partai yang berkepentingan demi mengembalikan penentuan caleg terpilih berdasar nomor urut sama artinya keinginan mengembalikan bangsa ini seperti zaman kerajaan yang menumpukan kekuasaan kepada patron, bangsawan, kerabat, dan keturunan.

    Di tengah proses demokratisasi yang terus melaju sejak era reformasi, ternyata di tubuh partai politik masih tersimpan elit partai yang berusaha memagar dan memertahankan eksitensinya sebagai patron. Atas nama demokrasi, mereka kemudian beralasan bahwa proporsional terbuka hanya akan membuat soliditas partai kian tergerai ketika masing-masing caleg mengerahkan kemampuannya merebut kursi di parlemen.

    Agaknya, partai itu lupa bahwa inti keberhasilan demokrasi justru terletak dari proses demokrasi. Sesolid apapun internal partai kalau tidak mampu menyetarakan kesempatan seluruh warga negara menduduki jabatan strategis di negeri ini sebagai pertanda partai itu masih mewarisi mental feodalisme yang sudah dibabat habis oleh founding father kita. Bukankah Bapak Bangsa memilih bentuk negara ini republik, bukan kerajaan? Itu artinya, proses demokratisasi harus memungkinkan transformasi dari kultur “kawula” atau klien menjadi kultur warga negara.

    Dalam konteks inilah kemudian sesungguhnya wacana mengembalikan penetapan wakil rakyat berdasarkan keinginan elit partai (feodalisme) sudah berakhir sejak bangsa ini diproklamasikan. Sudah saatnya, rakyat Indonesia melawan kebijakan yang berusaha mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Negara Kesatuan Kerajaan Indonesia. Semoga.

    Oleh : Arfanda Siregar, Penulis adalah Dosen Politeknik Negeri Medan.

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Demokrasi yang Kehilangan Hati

    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai hati nuraninya. Pasal 28E Ayat 2 UUD 1945 menunjukkan bahwa setiap orang memiliki kebebasan politik untuk menyuarakan hati nurani tanpa tekanan dan paksaan pihak lain.

    Ketentuan itu pun mengandung arti adanya perintah normatif agar hati nurani jadi dasar bagi kebebasan politik dan sistem politik secara keseluruhan.

    Ketentuan konstitusi ini sejalan dengan ketentuan Artikel 1 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang menyebutkan, ”All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood”.

    Secara kodrati, demokrasi yang bersendikan kebebasan, persamaan, dan persaudaraan harus dibangun berdasarkan nalar dan hati nurani. Dengan hanya kekuatan nalar akan melahirkan sistem demokrasi yang rasional, sekaligus melahirkan pemerintahan yang ”disregard and contempt for human rights have resulted in barbarous acts which have outraged the conscience of mankind” (Preamble of UDHR).

    Akibatnya, sistem politik hanya tunduk pada formalitas yuridis yang ditentukan oleh batasan sah (legal) dan tidak sah (ilegal) berdasarkan pertimbangan rasional semata, tetapi tidak memiliki landasan etis atas penilaian baik dan buruk.

    Di bidang ekonomi, situasi serupa dewasa ini juga terjadi. Noam Chomsky berpendapat, ideologi pasar bebas yang tak berhati nurani hanya meningkatkan keserakahan korporasi, yang diwujudkan dalam bentuk demokrasi elektoral nominal.

    Namun, perlu pula diwaspadai data yang diajukan Larry Diamond. Ia mencatat adanya kecenderungan kontradiktif: di satu pihak terjadi pertumbuhan demokrasi elektoral (atau demokrasi formal), di pihak lain terjadi stagnasi dalam pemenuhan kebebasan dan kesejahteraan warga. Menurut Diamond, kecenderungan tersebut merupakan petunjuk dari terjadinya ”kedangkalan demokratisasi”.

    Situasi kontradiktif seperti itu ditunjukkan dengan kian banyak negara yang gagal memetik keuntungan dari demokrasi elektoral. Mereka malah menghasilkan pemerintahan yang—sekalipun punya legitimasi tinggi—tak efisien, korup, rabun, tidak akuntabel, dan didominasi kepentingan jangka pendek (Azhari, 2004). Situasi ini melahirkan kekhawatiran akan terjadi arus balik yang oleh Diamond disebutnya sebagai the third reverse wave.

    Moral dan etika

    Keberhasilan reformasi politik di Indonesia sejak 1998 memang telah diakui dunia. Sistem demokrasi elektoral telah dijalankan melalui pemilihan umum yang kompetitif untuk tujuan memperoleh kekuasaan efektif. Paling tidak Indonesia sudah melakukan pemilu tiga kali, yakni pada tahun 1999, 2004, dan 2009, yang menghasilkan pemerintahan yang cukup legitimate.

    Namun, kenyataannya, Indonesia pun harus mengalami akibat dari demokrasi tanpa hati itu dengan adanya kontradiksi antara keberhasilan mengembangkan demokrasi politik di satu pihak dan penurunan kesejahteraan di pihak lain.

    Berdasarkan data Bank Pembangunan Asia, dalam tiga tahun terakhir jumlah orang miskin di Indonesia meningkat tajam dari 40,4 juta tahun 2008 menjadi 43,1 juta tahun 2010, meningkat sekitar 2,7 juta orang. Ironisnya, saat yang sama juga terjadi peningkatan pendapatan per kapita dari Rp 23,1 juta tahun 2009 menjadi Rp 27 juta tahun 2010 (BPS, 27 Februari 2011). Adanya peningkatan jumlah orang miskin di satu sisi dan pendapatan per kapita di sisi lain menunjukkan terjadi ketimpangan sosial-ekonomi yang mencolok.

    Kenyataan ini menunjukkan, demokrasi elektoral tak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan rakyat. Demokrasi elektoral, yang merupakan instrumen bagi sistem ekonomi pasar bebas, terbukti hanya memfasilitasi kepentingan korporasi yang bertujuan untuk meraih keuntungan finansial dan mengakumulasi kapital semata-mata. Dalam ungkapan Chomsky, demokrasi elektoral hanya memfasilitasi keserakahan korporasi.

    Sejalan dengan rasionalitas ekonomi, demokrasi elektoral yang mengandalkan kalkulasi rasional akhirnya berkembang ke arah bentuk politik transaksional. Proses-proses politik akhirnya dikendalikan oleh kapital atau uang. Akibatnya, rakyat hanya jadi obyek transaksi dalam proses demokrasi. Dalam situasi seperti ini, sistem demokrasi berkembang menjadi sistem oligarkis yang hanya dinikmati oleh segelintir elite.

    Keadaan seperti itu menyadarkan kita untuk mengembalikan demokrasi agar tidak mengutamakan akal semata, tetapi harus diimbangi pertimbangan moral dan etika yang bersumber pada hati nurani. Hal ini bukan saja merupakan kewajiban etis yang bersifat universal, melainkan juga memiliki rujukan normatif dalam UUD 1945.

    Meminjam ungkapan Chomsky, pertimbangan etis dalam kehidupan politik dan ekonomi yang bersumber pada hati nurani akan membentuk sistem demokrasi partisipatif yang dapat mewujudkan keadilan sosial.

    WIRANTO Jenderal (Purn)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.