siwah.com

Tag: DPRA

  • Politik Parlemen

    MENINGKATNYA kegaduhan politik di Aceh pada paruh kedua 2011 lalu menyisakan ketidakpastian baru bagi masyarakat. Setidaknya ini menyangkut pemenuhan kebutuhan empat jutaan masyarakat Aceh terhadap perbaikan di bidang ekonomi, sosial, politik dan keamanan di provinsi ini. Dengan sistem politik yang ada, parlemen –dalam hal ini DPRA– menjadi ujung tombak masyarakat atas berbagai kebutuhannya tersebut. Namun melihat berbagai manuver politik yang dilakukan DPRA yang cukup mencemaskan banyak orang, wajar-wajar saja jika kemudian ada pertanyaannya; Benarkah mereka sedang berjuang untuk jutaan orang yang mereka wakili?

    Salah satu indikator sahih yang bisa digunakan guna mendeteksi kepada siapa para wakil rakyat itu bekerja bisa dilihat dari seberapa banyak rancangan qanun yang sudah diparipurnakan oleh DPRA. Pascapengesahan UUPA, tidak kurang 59 qanun diperlukan untuk mengoperasionalisasi secara utuh UU yang semata-mata bertujuan bagi kemaslahatan masyarakat Aceh (lihat: Keputusan DPRA No.6 Tahun 2007 tentang Persetujuan Program Legislasi Aceh).

    Ironisnya institusi –yang sering mengklaim diri sebagai “pengawal setia UUPA”– ini sedang menunjukkan tindakan yang kontradiktif dengan klaim yang mereka buat sendiri. Hingga akhir 2011 lalu, DPRA hanya mampu menyelesaikan pembahasan delapan dari 31 target tahunan qanun yang harus diselesaikan. Kalau mau dilihat lebih detail lagi, sebagian besar qanun yang berhasil dibahas tersebut, justru berasal dari eksekutif.

    Logika publik akan sulit menerima bila DPRA beralasan rendahnya capaian ini karena kesibukan mengurusi payung hukum pelaksanaan pilkada. UUPA bukan hanya mengatur soal-soal politik kekuasaan yang manfaatnya cuma dirasakan oleh segelintir elit saja. UU itu juga mengatur tentang pentingnya perbaikan kesejahteraan yang seharusnya juga mendapat atensi yang sama besarnya dari DPRA.

    Publik sepertinya juga semakin terhina jika melihat polah anggota DPRA yang lebih mau merengek-rengek ke Pusat minta quota “sampah mewah” Singapura untuk alasan kelancaran bertugas. Fakta DPRA ini sudah cukup untuk menghasilkan kesimpulan bahwa para anggota legislatif itu sedang tidak bekerja untuk rakyat. Karena itu pula muncul pertanyaan lain, sebagai wakil rakyat, kepada siapa mereka menghamba jika bukan lagi rakyat yang pernah memilih mereka?

    Politik Parlemen
    Sistem pemilu proporsional yang digunakan di Indonesia, termasuk berlaku di Aceh, selama ini menjadi kunci siapa sebenarnya tuan dari para anggota parlemen. UU Parpol, UUPA, bahkan tatib DPRA secara jelas menyebut berbagai hak yang menegaskan parpol adalah pemilik sah dari kursi-kursi yang tersedia di parlemen. Seperti disebut dalam Pasal 80 UUPA yang menyebutkan parpol memiliki hak mengajukan calon anggota dan mengusulkan penghentian anggotanya dari DPRA dan DPRK (SICD, 2009).

    Sistem proporsional ini tidak terlalu menjadi soal sebenarnya dalam relasi rakyat sebagai pemilih dengan wakil yang dipilih sejauh kebutuhan rakyat bisa dijembatani secara baik oleh parpol. Patut disayangkan hal ini belum terjadi dalam praktik parpol di Indonesia. Dengan kenyataan ini, boleh dibilang kekuasaan rakyat atas para anggota parlemen hanya terjadi sesaat sebelum rakyat menentukan kepada siapa hak politiknya diberikan. Setelah hak itu ditunaikan, kuasa beralih kepada parpol. Dan seketika itu pula rakyat tidak lagi memiliki kemampuan untuk menjatuhkan atau meminta pergantian seorang anggota parlemen kecuali atas persetujuan parpol.

    Begitupun di DPRA, cengkeraman parpol terhadap anggotanya bisa dilihat melalui fraksinya yang sejatinya menjadi basis politik di parlemen. Bagaimanapun juga, meski bukan bagian dari alat kelengkapan lembaga parlemen-seperti pimpinan dewan, badan musyawarah, dan komisi-komisi-fraksi memiliki peran strategis karena setiap keputusan yang mengatasnamakan parlemen yang diperhitungkan adalah suara-suara fraksi (ibid). Dalam aturannya keputusan seperti ini harus ditempuh melalui mekanisme sidang paripurna (lihat: Peraturan DPRA No. 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib, BAB XVIII, pasal 84 huruf. a).

    Sebagai perpanjangan tangan parpol, tentunya suara fraksi memantulkan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh parpol dari fraksi tersebut. Persoalannya kemudian, sikap skeptis publik terhadap DPRA semakin bertambah seiring meruncingnya konflik terkait Pilkada Aceh. Dalam beberapa kasus, seperti gugatan DPRA terhadap KIP Aceh ke MK (Reg. Perkara No. 6/SKLN-IX/2011), DPRA sepertinya begitu cepat mengambil keputusan yang cenderung dinilai lebih mewakili sikap Fraksi Partai Aceh (FPA) saja. Lebih konyol lagi, terkadang sikap yang mengatasnamakan institusi DPRA secara mudah “dianulir” cukup oleh satu-dua orang “pengawal” FPA.

    Di jarak yang lain, publik hampir tidak mengetahui bagaimana sikap fraksi lainnya. Kondisi ini justru bisa menimbulkan berbagai prasangka, jangan-jangan mekanisme pengambilan keputusan juga tidak ditempuh karena fraksi lain “sudah kalah duluan” oleh dominasi kuantitas FPA. Atau bahkan dugaan lebih ekstrem, fraksi lainnya memang memiliki pandangan politik yang sama dengan FPA. Selain untuk menepis berbagai prasangka tersebut, penjelasan fraksi non-PA secara luas juga dinilai berguna untuk menumbuhkan kembali kepercayaan publik kepada DPRA.

    Titik balik
    Usulan penggunaan hak interpelasi untuk menanyakan beberapa kebijakan Gubernur yang digagas 38 anggota DPRA mengirim sejumlah pesan yang sangat kuat bagi masyarakat luas. Pertama, meski ini hak individu anggota, tapi melihat seluruh anggota FPA ikut dan hanya seoranganggota dari fraksi lain yang turut serta, bisa dikatakan bahwa keinginan ini lebih didorong oleh Partai Aceh. Kedua, dilihat dari substansi yang ingin ditanyakan, tidak ada kata yang lebih halus selain kedangkalan berpikir dan minimnya pengalaman dari penggagas hak bertanya ini. Misalnya saja, terkait proses hukum kasus CT-Scan dan penjualan besi jembatan, mengapa justru menanyakan ke lembaga yang “diduga” terlibat, tidakkah lebih tepat kepada lembaga penegak hukum?

    Ketiga, yang paling menarik, sejumlah anggota DPRA yang tersebar di berbagai fraksi lainnya justru menjadikan ini sebagai titik balik, setidaknya sementara waktu, untuk tidak terus-menerus mengikuti gendang yang dimainkan PA. Dengan berbagai alasan, mereka menolak mendukung hak interpelasi ini. Meski sikap fraksi non-PA belum mengubah banyak hal, perbedaan pandangan di parlemen tetap dibutuhkan. Di tengah semakin terasingnya publik dalam proses politik formal, keberagaman sikap politik partai-partai di DPRA bisa menjadi harapan baru.

    Vox populi vox dei! Suara Tuhan yang keluar dari rongga-rongga mulut publik sudah cukup lama terabaikan. Kinilah saatnya mendengarkan “suara-suara Tuhan” itu. Momentum “berani berbeda” ini harus terus dijaga oleh fraksi-fraksi non-PA. Bagi sebagian publik yang tidak selalu sepakat dengan PA, tidak penting kalau fraksi-fraksi non-PA ini mesti kalah karena konfigurasi kekuatan politik yang memang tidak menguntungkan. Selain ingin menghidupkan kembali harapan yang mati, mereka juga mau melihat kalau DPRA bukan hanya milik PA.

    * Oleh Teuku Alfiansyah Banta, Penulis adalah Pemerhati Hukum dan Politik.

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Calon Perseorangan Siap Diakomodasi

    Banda Aceh, Kompas – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh siap mengakomodasi calon perseorangan dalam Pemilu Kepala Daerah Aceh. Hal tersebut akan dimasukkan ke dalam qanun pilkada baru yang akan dibahas kembali dalam waktu dekat. Namun, DPR Aceh meminta pilkada ditunda.

    ”Dalam pembahasan qanun nantinya, selain dimasukkan calon perseorangan, juga akan dibuka ruang untuk partai politik yang belum sempat mendaftarkan pasangan calonnya,” ujar anggota Komisi A DPR Aceh yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh, Abdullah Saleh, Selasa (3/1). Sebelumnya, DPR Aceh menolak calon perseorangan karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

    Pengakomodasian calon perseorangan tersebut, lanjut Abdullah, sebagai bagian dari upaya kompromi politik di Aceh guna menyelesaikan polemik pilkada saat ini. Hal itu juga tindak lanjut dari pembahasan di Kementerian Dalam Negeri terkait masalah Pilkada Aceh.

    Pada 28 Juni 2011, DPR Aceh pernah mengesahkan qanun pilkada yang baru untuk menggantikan qanun lama, yakni Qanun Nomor 7 Tahun 2006. Qanun tersebut tak mengakomodasi calon perseorangan. DPR Aceh juga menolak putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh yang memungkinkan keikutsertaan calon perseorangan.

    Namun, qanun baru itu tak ditandatangani Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Akibatnya, qanun baru itu tak dapat diberlakukan. Sejak saat itu terjadilah polemik Pilkada Aceh. DPR Aceh memandang tahapan pilkada yang saat ini dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tak sah. Namun, KIP Aceh tetap melanjutkan tahapan pilkada.

    Senin (2/1), KIP Aceh menggelar penarikan nomor urut calon pasangan gubernur-wakil gubernur yang bertarung dalam Pilkada Aceh, 16 Februari 2012. Pasangan Abi Lampisang-Teuku Suriansyah mendapat nomor urut 1. Irwandi Yusuf (gubernur petahana)-Muhyan Yunan (2), Darni M Daud-Ahmad Fauzi (3), Muhammad Nazar (wagub petahana)-Nova Iriansyah (4).

    Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh mengatakan, penetapan nomor urut merupakan tahap akhir dari tahapan pencalonan. Kandidat petahana diwajibkan mengambil cuti pada saat kampanye. (HAN)

    Source : Kompas Cetak

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • DPRA Tidak Akan Akui Gubernur Terpilih

    Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak akan mengakui gubernur terpilih pada pemilihan kepala daerah 16 Februari 2012 karena tahapan pemilihannya dinilai cacat hukum.
    “DPRA sebagai lembaga legislatif tidak akan mengakui siapa pun Gubernur Aceh terpilih pada pilkada nanti,” tegas Ketua DPRA Hasbi Abdullah seperti dilansir ANTARA, Kamis (15/12).
    Menurut dia, tidak diakuinya gubernur terpilih tersebut karena DPRA menilai tahapan pilkada Aceh yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melanggar undang-undang.
    Ia mengatakan, undang-undang yang dilanggar adalah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) beserta turunannya Qanun Nomor 7 Tahun 2006 tentang pilkada Aceh.
    Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa tahapan pilkada baru bisa ditetapkan setelah DPRA menyampaikan surat pemberitahuan masa berakhirnya jabatan gubernur dan wakil gubernur.
    “Namun, KIP Aceh menetapkan tahapan pilkada sebelum surat pemberitahuan tersebut. Surat pemberitahuan disampaikan Agustus 2011, sementara tahapan pilkada ditetapkan beberapa bulan sebelumnya,” kata Hasbi Abdullah.
    Selain itu, kata dia, pihaknya juga tidak akan menggelar sidang paripurna istimewa mendengarkan visi dan misi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur saat dimulainya masa kampanye.
    Ia mengatakan, semua itu akibat tidak diakuinya tahapan pilkada yang ditetapkan KIP Aceh yang tidak mempedomani Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006.
    “Kami juga berencana dalam waktu dekat ini akan menjumpai Presiden RI menyampaikan semua permasalahan terkait pilkada Aceh,” ungkap Hasbi Abdullah. [ANTARA]

    Source : Aceh Corner

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Quo Vadis DPRA?

    MUZAKIR Manaf, Ketua DPA Partai Aceh (PA), menegaskan kembali komitmen partainya untuk menjaga perdamaian Aceh meski pilkada tetap dilaksanakan sesuai agenda KIP. Di saat yang sama, ia juga menilai Pemerintah Pusat telah mengingkari janjinya sebagaimana yang tertera dalam MoU Helsinki dan berharap Pusat mengeluarkan keputusan politik baru (Serambi Indonesia, 29 November 2011). Meski tidak menyebut secara eksplisit, mudah ditebak, bahwa penilaian Partai Aceh ini tengah menyoal keikutsertaan calon independen dalam pilkada nanti.

    Sederet pertanyaan muncul untuk mencerna sekaligus menghindari gagal-paham atas reaksi PA ini; Benarkah Pusat (kembali) ingkar? Mungkinkah Pusat mengeluarkan kebijakan politik baru yang bisa mengakomodir keinginan PA? Lalu, bagaimana DPRA harus meresponsnya untuk menyelamatkan perdamaian yang tengah berada dalam sandera politik saat ini?

    Hukum adalah Panglima
    Satu dari sejumlah syarat sebuah negara yang menganut sistem demokrasi adalah menempatkan hukum sebagai panglima. Hukum melalui berbagai produknya boleh saja dihasilkan dalam sebuah proses dan juga konteks politik tertentu. Namun ketika menjadi sebuah produk yang harus dijalankan, kekuatan politik, sebesar apa pun itu, harus tunduk di hadapan hukum. Meminjam istilah Jimly Asshiddiqie, terkait sengketa sistem hukum dan sistem keadilan, MK merupakan lembaga yang memiliki wewenang dalam mengadilinya. Keputusan MK, apa pun itu, bersifat final dan harus dipatuhi oleh seluruh warga dan lembaga negara, termasuk presiden sekalipun!

    Sebagai cabang dari yudikatif, untuk menjaga independensinya, sembilan orang hakim MK diisi oleh tiga lembaga negara lainnya yaitu Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR. Semua lembaga tersebut memiliki hak atas jumlah hakim yang sama untuk mengisi posisi hakim di MK. Begitu juga dengan pemilihan ketuanya yang dipilih oleh kesembilan hakim tersebut. Proses ini jelas berbeda dengan pemilihan pimpinan tertinggi di lembaga yudikatif lainnya. Kondisi ini lebih semata-mata untuk menjamin keputusan MK hanya mempertimbangkan aspek kebenaran atas nama hukum, tidak mempertimbangkan sama sekali tekanan dan dampak politik yang mungkin diakibatkan karena keputusannya. Satu kasus menarik yang bisa memperlihatkan independensi MK ini adalah kasus gugatan Yusri Ihza Mahendra terhadap keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

    Keputusan MK ketika itu dianggap “mempermalukan” Presiden SBY yang dinilai gagal memahami tata cara pengangkatan seorang jaksa agung. Tidak ada pilihan lain selain menghormati keputusan ini, SBY segera mengangkat jaksa agung yang baru.

    Uraian di atas sebenarnya secara jelas memperlihatkan bahwa tidak ditemukan satu alasan pun untuk mengatakan bahwa keputusan MK pertama terkait pilkada Aceh yang membatalkan pasal 256 UUPA adalah bentuk ingkarnya pemerintah pusat terhadap MoU seperti yang dipahami PA selama ini. Bagaimanapun MK tidak hanya berasal dari cabang lembaga negara yang berbeda, tapi juga tidak bisa diintervensi oleh pemerintah. Dengan kata lain adalah sesat-pikir jika memasukkan lembaga MK sebagai bagian dari pemerintah pusat, dan akan menjadi tragedi bila pemahaman seperti ini terus dibiarkan.

    Dengan kondisi ini, maka berharap SBY mengeluarkan kebijakan politik baru yang menganulir keputusan tentang keberadaan calon independen bisa diartikan sebagai usaha serius mengajak SBY berhenti lebih awal dari masa jabatan presiden sebelum berakhir pada 2014 nanti. Keputusan politik yang bertentangan dengan keputusan MK dapat dipastikan sebagai pelanggaran terhadap konstitusi, dan menjadi pintu masuk utama untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden. Oleh karena itu, menaruh harapan akan terbitnya keputusan politik baru dari pemerintahan SBY tentu saja sebuah kesia-siaan.

    Sekarang yang dibutuhkan adalah sikap dan jiwa besar PA untuk menerima apa pun keputusan MK tersebut. Hal ini akan meneguhkan komitmen untuk tidak terjerembab menggunakan cara-cara kekerasan dalam Pilkada Aceh. Tidak ada yang menyangkal bahwa PA tengah berada dalam kondisi sulit saat ini. Tapi partai ini akan semakin berada dalam kesulitan jika tidak sungguh-sungguh bersikap dalam mencegah kemungkinan-munculnya-kekerasan dari para pengikutnya. Semua orang, dan mungkin juga dunia internasional, berharap partai terbesar di Aceh itu tidak menggunakan “standar ganda” dalam menyikapi situasi ini; mampu memobilisasi massa dengan cepat untuk menunda pilkada, tetapi bersikap lemah dan lepas tangan dalam mengelola kekecewaan para pengikutnya dikemudian hari,terutama dalam konteks tahapan pelaksanaan pilkada.

    Demokrasi terancam mati
    Setali tiga uang dengan PA, sebagian parpol di DPRA, terutama parnas, cenderung bersikap “mendua” menghadapi keputusan MK, termasuk keputusan kedua MK terkait pilkada Aceh. Dalam keputusan kedua itu di antaranya MK menegaskan kembali keberadaan calon independen dan memastikan Qanun Pilkada lama sebagai payung hukum Pilkada nanti jika belum ada qanun baru. Di luar DPRA secara kelembagaan, sejumlah parnas menerima keputusan MK tersebut. Namun konsistensi sikap ini tidak tercermin ketika parpol-parpol tersebut berada di dalam di DPRA. Indikasinya terlihat dari belum adanya inisiatif dari anggota-anggota parlemen untuk mengajukan usulan perubahan atau pembuatan Qanun Pilkada.

    Meski masih ada gugatan baru DPRA terhadap KIP menyangkut payung hukum Pilkada Aceh, dengan keputusan kedua MK sebenarnya sudah cukup menjadi basis melakukan perubahan atau pembuatan Qanun. Berdasarkan Tatib DPRA, hanya butuh 5-7 orang anggota DPRA untuk melakukan hal tersebut. Sepertinya kalkulasi kekuatan politik di tubuh lembaga itu menjadi halangan untuk mengajukan usulan pembahasan Qanun Pilkada tersebut. Sebagaimana diketahui Fraksi Partai Aceh merupakan kekuatan mayoritas di parlemen saat ini.

    Namun halangan ini bisa diakhiri dengan lobi-lobi politik antar sesama fraksi yang ada di DPRA yang didasarkan pada pemahaman terhadap hokum secara komprehensif dan lebih baik serta menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Pada dasarnya, kalau mau jujur, warga lebih membutuhkan kenyamanan dibandingkan kondisi politik yang sangat tidak nyaman, seperti yang berlaku di Aceh saat ini.

    Perlu digarisbawahi, terus menunda bersikap secara cepat dan tepat terhadap putusan MK secara perlahan akan menempatkan parpol-parpol di DPRA sebagai pihak yang tidak patuh konstitusi yang pada gilirannya akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berlaku di negara ini. Di samping itu, terhadap demokratisasi di Aceh, posisi DPRA juga menjadi sangat krusial. Pascakonflik, seharusnya yang terjadi adalah akselerasi terhadap konsolidasi demokrasi. Harapan ini tentu saja bisa semakin jauh dari harapan dan sulit terpenuhi jika pilar demokrasi, seperti DPRA, justru tidak menunjukkan konsistensi kepatuhannya terhadap hukum, yang merupakan parameter penting dalam sistem politik demokrasi. Pada titik ini, DPRA berikut PA sudah saatnya mengutamakan dan memenangkan akal sehat. Terlalu mahal ongkos sosial yang harus dibayar, termasuk hilangnya rasa damai, bila ketidakmatangan berpikir dan mentalitas emosional yang dikedepankan.

    *Teuku Alfiansyah Banta, Penulis adalah Pemerhati Hukum dan Politik

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Demi Rakyat, DPRA dan Gubernur Diminta Sudahi Perselisihan

    LANGSA – Terkait perselisihan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan Gubenur Aceh, DPRA diminta untuk intropeksi diri dan harus kembali kepada fungsinya sebagai wkail rakyat yang selama ini terkesan tidak beraktivitas sebagai wakil rakyat, tetapi sudah terkesan lebih mengutakan kepentingan kelompok dan golongan.

    Hal itu disampaikan Sukri Asma, Direktur LSM Bening dan pengamat politik Syukri Asma di Langsa kepada wartawan, selasa (25/10). Katanya, seharusnya DPRA bertindak untuk kepentingan rakkyat sesuai dengan jati dirinya sebagai wakil rakyat dan bukan wakil partai.

    “DPRA harus melihat jati dirinya dengan UU nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh dan UU nomor 27 tahun 2009 tentang susduk DPR/DPD dan DPRD. Menurut pasal 26 ayat 2 UU PA huruf a dan f maka dinilai anggota DPRA telah melanggar sumpah dan janji serta telah melalaikan kewajibannya,” kata Syukri.

    Salah satu kewajiban menurut Syukri Asma, yaitu pasal 38 ayat 2 huruf e UU PA tahun 2006, apabila anggota DPR telah dinyatakan melanggar sumpah dan melalaikan kewajibannya maka dapat diberhentikan antar waktu. kemudian Pasal 382 ayat 2 hurf f UU nomor 27 tahun 2009.

    “Salah satu contohnya seperti membuat qanun baru yang direncanakan untuk menggantikan qanun nomor 7 tahun 2006 dengan tidak mencantumkan calon perseorangan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” lanjutnya.

    Akibatnya konflik itu membuat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tidak menghadiri panggilan DPRA terkait pembahasan APBA-Perubahan, dan kalau berkepenjangan Gubernur atas nama pemerintah pusat dapat mencabut peresmian anggota DPR pada wkatu itu dan menghentikan semua fasilitas serta sarana dan prasarana dewan jika terbukti anggota DPRA telah melanggar sumpah dan melalaikan kewajibannya.

    “Akibat  konflik yang terjadi itu, maka yang dirugikan rakyat Aceh,” Katanya yang juga meminta semua pihak yang berseteru jangan saling mencari keselahan, tetapi harus berbuat yang terbaik demi kepentingan rakyat.[]

    Source : Atjeh Post

  • Asyik Cari-cari Pasal

    ADU jeli dan adu cepat mencari pasal untuk memperkuat argumen atau tindakan masing-masing, tampaknya itulah yang mewarnai suasana Rapat Kerja (Raker) Komisi A DPRA dengan Gubernur Aceh untuk kedua kalinya Senin (24/10) kemarin.

    Sebelum Ketua DPRA, Drs Hasbi Abdullah, selaku pimpinan rapat, mengetuk palu tanda ditundanya sidang penting itu dengan alasan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang diundang belum juga bisa hadir, rapat itu sempat diskors.

    Jika dicermati, skors selama 15 menit itu terbilang mendadak. Muncul atas saran Abdullah Saleh selaku Anggota Komisi A DPRA. Sarannya direspons pimpinan rapat dengan alasan untuk menyikapi penjelasan tim eksekutif. Termasuk tentang belum bisa hadirnya Gubernur Irwandi Yusuf dalam rapat kerja yang, menurut legislatif, sangat penting itu.

    Lalu mengapa skors mendadak itu terjadi? Ternyata, pihak eksekutif melesakkan sebuah “serangan balik” ke pihak legislatif. Tatkala ketidakhadiran Irwandi terus disoal dan kehadiran tim yang diutusnya terkesan dinafikan legislatif, lalu Marwan Sufi selaku pimpinan tim eksekutif dalam raker itu memberi jawaban jitu.

    Ia cari dan bacakan sebuah pasal yang justru berasal dari peraturan DPRA sendiri, yakni Peraturan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPRA. Pasal itu adalah Pasal 84 huruf (k). Intinya: rapat kerja merupakan rapat antara DPRA/badan anggaran/badan legislasi/komisi/gabungan komisi/panitia khusus dengan Kepala Pemerintah Aceh atau pejabat yang ditunjuk.

    Itu berarti, dalam rapat kerja dengan alat kelengkapan dewan tadi, tidak meski Gubernur yang harus hadir, tapi pejabat yang ditunjuk gubernur dibolehkan hadir untuk mewakili, ujar Marwan Sufi.

    Mendapat jawaban spontan seperti itu, mendadak Abdullah Saleh menyarankan kepada Hasbi Abdullah selaku pimpinan rapat supaya Raker Komisi A itu diskors 15 menit.

    Setelah mereka berembuk, lalu penjelasan tim eksekutif itu disikapi Ketua DPRA Hasbi Abdullah bersama anggota Komisi A dan anggota Pansus KIP dengan cara menyatakan bahwa Raker Komisi A dengan Gubernur Aceh itu ditunda sampai Irwandi sempat hadir. Habis pasal. (her)

    Source : Serambi Indonesia

  • DPRA Tetap Inginkan Irwandi

    BANDA ACEH – Rapat Kerja Komisi A DPRA dengan Gubernur Aceh untuk kedua kalinya Senin (24/10) kemarin, ditunda kembali oleh Ketua DPRA, Drs Hasbi Abdullah, selaku pimpinan rapat, dengan alasan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang diundang, belum bisa hadir.

    “Karena sifatnya penting, DPRA menginginkan Irwandi Yusuf yang harus hadir dalam rapat kerja ini,” ujar Hasbi Abdullah pada saat menutup pertemuan Raker Komisi A dengan Pemerintah Aceh, kemarin.

    Acara Raker Komisi A DPRA dengan Gubernur Aceh yang kedua kalinya itu dimulai pukul 10.30 WIB di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRA, dihadiri sepuluh orang lebih. Terdiri atas anggota DPRA dari Komisi A, Pansus Komisi Independen Pemilihan (KIP), dan tim eksekutif.

    Rapat dibuka Ketua DPRA, Drs Hasbi Abdullah. Anggota Komisi A, Abdullah Saleh SH dalam tanggapannya meminta Ketua DPRA Hasbi Abdullah, selaku pimpinan raker, untuk mempertanyakan kepada tim eksekutif mengenai ketidakhadiran Gubernur Irwandi Yusuf untuk kedua kalinya dalam Raker Komisi A DPRA. Padahal, menurut Abdullah Saleh, Raker Komisi A yang akan mempertanyakan masalah penggunaan dana pilkada dan lainnya itu sangat penting dihadiri Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh.

    Pimpinan rapat Hasbi Abdullah menanyakan hal itu kepada Asisten I Sekda Aceh, Marwan Sufi SH selaku pimpinan tim eksekutif. Dalam penjelasannya, Marwan mengatakan, ia hadir dalam Raker Komisi A dengan Gubernur Aceh itu karena ditunjuk Gubernur Irwandi Yusuf untuk memenuhi undangan Pimpinan DPRA dan mewakili Gubernur Aceh untuk menjawab hal-hal yang akan dipertanyakan Komisi A dalam rapat kerja dimaksud.

    Abdullah Saleh kembali bertanya untuk kedua kalinya mengapa Gubernur Irwandi Yusuf yang diundang Pimpinan DPRA tidak juga mau hadir dalam rapat kerja.

    Menjawab pertanyaan kedua anggota Komisi A DPRA itu, Asisten I Marwan Sufi langsung membacakan isi Pasal 84 huruf (k) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPRA.

    Dalam Pasal 84 ayat (k) itu dijelaskan bahwa rapat kerja merupakan rapat antara DPRA/badan anggaran/badan legislasi/komisi/gabungan komisi/panitia khusus dengan Kepala Pemerintah Aceh atau pejabat yang ditunjuk.

    Setelah Marwan Sufi memberikan penjelasan kedua mengenai kehadirannya dalam raker itu sebagai pihak yang mewakili Gubernur Aceh, lalu Abdullah Saleh menyarankan kepada pimpinan rapat supaya Raker Komisi A diskors 15 menit, untuk menyikapi penjelasan tim eksekutif, termasuk tentang belum bisa hadirnya Gubernur Irwandi Yusuf dalam rapat kerja itu.

    Dengan cara mengetuk meja tiga kali, pimpinan sidang menyatakan rapat kerja diskors 15 menit, karena anggota dewan ingin berunding dulu untuk mengambil sikap atas ketidakhadiran Gubernur Irwandi Yusuf.

    Setelah rapat diskors 15 menit, Ketua DPRA Hasbi Abdullah bersama anggota Komisi A dan anggota Pansus KIP, tepat pukul 11.00 WIB masuk kembali ke ruang Banggar DPRA. Setelah skors rapat dicabut, pimpinan rapat menyatakan rapat kerja komisi A dengan Gubernur Aceh ditunda dan akan dilanjutkan kembali sampai Gubernur Irwandi Yusuf punya waktu untuk menghadiri Raker Komisi A.

    Alasan penundaan rapat kemarin, kata Hasbi Abdullah, karena DPRA tidak menginginkan Gubernur diwakili oleh pejabat lain di jajaran Pemerintah Aceh, karena rapat ini sangat penting.

    Setelah Ketua DPRA menunda Raker Komisi A dan menutup rapat, semua anggota Komisi A dan anggota Pansus KIP Aceh berdiri, lalu ke luar dari ruangan.

    Penundaan Raker Komisi A dengan Gubernur Aceh kemarin merupakan yang kedua, setelah Selasa (18/10) lalu Gubernur Irwandi Yusuf juga tidak hadir. Ia justru menunjuk Asisten I Sekda Aceh, Marwan Sufi bersama pejabat teknis lainnya untuk mewakilinya.

    Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur Ibrahim MHum menyatakan, alasan yang disampaikan Asisten I Sekda Aceh, Marwan Sufi tentang kehadirannya dalam rapat kerja Komisi A itu sudah cukup kuat. Apa yang dijelaskan Asisten I itu, tidak hanya terdapat dalam dalam Peraturan Tata Tertib DPRA Nomor 1 Tahun 2009, tapi juga dalam PP 16 Tahun 2010 yang mengatur hal yang sama, juga dijelaskan seperti itu.(her)

    Source : Serambi Indonesia

  • Etos Politik

    Memberi uang dan kekuasaan kepada pemerintah, sama halnya dengan memberi wiski dan kunci mobil pada seorang remaja. Apa yang dikatakan oleh PJ O Rourke tersebut dalam Parliament of Whores, sedang terjadi di Aceh.

    Konflik seputar Pemilukada telah menyeret eksekutif dan legislatif Aceh berada pada sengketa politik yang “memuakkan”. Dibutuhkan etos politik keacehan untuk menyelesaikannya. Berbagai kepentingan ikut bermain dalam konflik ini, yang kemudian menyebabkan kebijakan yang dikeluarkan oleh keduanya (eksekutif dan legislatif) lebih kental nuansa politisnya tinimbang menyahuti keinginan rakyat banyak.

    Hal ini selaras betul dengan apa yang disampaikan oleh Peter L Berge pada tahun 1974, yang mengatakan bahwa kebijaksanaan politik tidak dibuat dengan memahami akar masalah yang sesungguhnya, lantaran para pengambil kebijakan memang tidak memahami sosiologi masalah, yakni peta-peta sosial di seputar masalah. Di Aceh lebih dari itu, lebih kepada kepentingan kelompok dengan egonya masing-masing.

    Eep Saefulloh Fatah pun kemudian menyebutkan hal itu sebagai bentuk ketidak pahaman pada sosiologi masalah. Hal itulah yang kemudian membuat masalah dan pemecah masalah menjadi dua hal yang berjauhan, bahkan tak berkaitan sama sekali. Kalau memang kepentingan rakyat yang didahulukan, maka tak perlu ada sengketa Pemilukada, kedua pihak harus bersikap arif untuk menyimpang ego kelompok dan mendahulukan kepentingan rakyat. Apapun ceritanya, kedamaian Aceh masih sangat berharga untuk dikacaukan dengan politik praktis jelang Pemilukada.

    Kisruh Pemilukada di Aceh ini tidak lepas dari berbagai kekeliruan para penguasa yang mengambil kebijaksanaan tanpa mengerti sepenuhnya permasalahan yang dihadapi. Inilah yang oleh Robert Barn dikatakan sebagai gagasan bodoh. Penyair Scotlandia yang hidup pada abad 18 tersebut (1759-1796) dalam puisinya berjudul “To a Louse” menulis, “O wat some powr’r the giftie gleus, to see oursels as other seeus! It wat frae many a blunder freeus, and foolish nation.”

    Katanya, jika kita bisa melihat diri sendiri seperti orang lain melihat kita. Kita bakal terbebas dari banyak kekeliruan dan gagasan-gagasan bodoh. Pemerintah sebagai pengambil kebijakan harus mampu melihat kemampuan diri sendiri sebagai suatu entitas bangsa, dan mengaplikasikan kebijakan tersebut sesuai dengan keinginan rakyat yang dimaksud dalam kebijakannya itu.

    Kita tentu mengharapkan agar eksekutif dan legislatif Aceh bisa bersikap dewasa, bukan malah terus larut dalam sengketa tak berujung. Pun demikian, mempertemukan sepenuhnya keinginan dua pihak yang sedang bersengketa tidaklah mudah. Selain banyak hal yang menjadi pertimbangan, berbagai kepentingan pun turut bermain. Tapi lupakan itu. Satu hal yang harus dilakukan sekarang adalah bagaimana membangkitkan etos politik keacehan, yang benar-benar memikirkan kepentingan jangka panjang untuk Aceh.

    Etos kadang juga muncul dari mitos. Lihatlah, bagaimana Yahudi membangun jaringannya dalam perpolitikan dunia dengan lima kata yang menjadi etos politik mereka. Orang-orang Yahudi berpegang pada kalimat we are the chosen people, dari sinilah etos politik mereka bangkit, karena menganggap dirinya sebagai orang-orang pilihan. Mereka menyatu dalam mitos itu untuk kepentingan politiknya.

    Hal yang sama juga berlaku di Jerman. Mereka mengatakan Deutc uberaless, ras Aria (rasnya bangsa Jerman) adalah ras tertinggi. Amerika lain lagi, mereka menganut etos nasionalisme yang sangat besar pengaruhnya dalam pembangunan negara tersebut menjadi adi daya. Falsafah mereka dalam membangun Amerika adalah, We keep America on top of the word.

    Aceh juga memiliki banyak falsafah yang menjadi etos politik pemerintahan sejak zaman dahulu. Melalui kearifan hadih maja kita diajarkan untuk bisa bersikap yang patut dalam segala hal, termasuk dalam menyelesaikan sengketa, sangsui beuneuéng tawoë bak pruét, karu buét tawoë bak punca. Untuk menyelesaikan konflik regulasi Pemilukada ini, baik eksekutif maupun legislatif harus sama-sama kembali ke induk persoalan untuk mencari penyelesaiannya secara terhormat.

    Kedua pihak harus sama-sama bisa mundur selangkah agar mencapai titik temu, suröt lhèi langkah tasuét tupi, mangat geuturi ngat samporeuna. Kalau itu dilakukan, maka tak ada pihak yang kalah dan menang, sama-sama sejajar bahu di dalamnya, ibarat kata tamsè tumpoë ngon bulukat, miseuè meuseukat ngôn asoë kaya, serasi tak bisa dipisahkan.
    Namun, untuk menuju ke sana, baik eksekutif maupun legislatif Aceh harus bercermin dulu melihat diri sendiri, tidak di kaca yang retak, agar tidak terjebak pada “pendewaan” kekuasaan. Meski berat itu harus dilakukan demi kelangsungan perdamaian. Walaupun susah untuk melepaskan kekuasaan yang sudah di tangan, karena kata Milan Kudera, penulis besar Cheko dalam novelnya, “The Book of Lougther abd Forgetting” melalui tokoh Mirek ia berkata. “Perjuangan manusia melawan kekuasaan adalah perjuangan ingatan melawan lupa.”

    Malah Jhon Adam, Presiden ke dua Amerika berpendapat lebih radikal lagi. Katanya, semua manusia adalah monster yang serakah ketika nafsu gagal dijaga. Pun demikian, mari sama-sama merawat damai Aceh ini dengan tindakan nyata, jangan pasif dan terlena dalam kepentingan sesaat. Publikis Syrus pernah berkata agar kita jangan menggantungkan diri pada keberuntungan, melainkan pada tindakan.

    Kemudian, mari sama-sama kita berbuat, sambil menghayati apa yang pernah dikatakan oleh Muhammad Hatta. “Hanya satu tanah yang bisa disebut tanah airku, ia berkembang dengan amal, dan itu adalah amalku.” Mari membangun Aceh dengan amal. Kalau eksekutif dan legislatif Aceh tidak mau melakukan itu, maka saya hanya bisa berkata, umông meuateuéng nanggroë meusyaraq, pakôn buét sinyak meubeualaga?[]
    * Oleh Iskandar Norman

    Source : Harian Aceh

  • KIP: Bukan Wewenang DPRA Mengganti Anggota KIP

    BANDA ACEH– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh selama dua pekan ini telah menerima 3 pucuk surat tembusan, yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), termasuk surat yang dialamatkan ke KPU untuk mengganti sejumlah anggota komisioner KIP Aceh. Inilah jawaban KIP soal surat DPRA itu.

    Ketiga surat itu adalah yang ditujukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa KIP Aceh terkait dugaan pelanggaran keuangan yang dilakukan KIP, surat yang ditujukan kepada Kepala Polisi Daerah (Kapolda)  Aceh untuk memeriksa tingkat kebenaran hasil Pansus. Serta yang terakhir, surat yang dialamatkan ke KPU tentang Penghentian Antar Waktu (PAW) anggota Komsioner KIP Aceh

    Menurut Ketua KIP Abdul Salam Poroh, ketentuan tentang pergantian antar waktu (PAW) anggota KIP dapat dilihat di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 pasal 29 sampai pasal 31, tentang siapa yang berwenang melakukan PAW dan melakukan pemberhentian terhadap KIP Aceh.

    “Saya tidak menjelaskannya, silahkan dilihat sendiri siapa yang berwenang di situ,” kata Abdul Salam Poroh dalam temu pers di media center KIP, Senin (24/10) sore.

    Selain dalam UU Nomor 22 Tahun 2007, kata Poroh, ketentuan tentang pergantian anggota KIP juga diatur di Qanun No 7 Tahun 2007 (pasal 19-23) tentang Pilkada. “Di sana juga ada dijelaskan siapa yang berwenang memberhentikan kami. Silahkan lihat sendiri siapa yang berwenang,” lanjutnya.

    Poroh menambahkan, soal pergantian anggota KIP, di luar wewenang DPRA. “Kami tidak pernah berfikir akan di PAW-kan, kami melakukan tugas sesuai aturan yang berlaku,”ujar Poroh. “Hingga saat ini kami masih bisa tampil di depan.”  

    Wakil Ketua KIP Ilham Saputra menambahkan, pihaknya menghormati surat DPRA, namun, tergantung bagaimana KPU menyikapinya.

    Selain itu, Abdul Salam Poroh sebelum memberikan penjelasan surat tersebut, pihaknya menegaskan bahwa Pilkada tetap akan ilaksanakan pada tanggal 24 Desember. “Itu tidak ada pergeseran lagi,”katanya. []

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Abdullah Saleh: Pemanggilan Paksa Sesuai UU

    BANDA ACEH – Anggota DPRA Abdullah Saleh SH kepada Serambi, kemarin, mengklarifir pernyataan Prof Dr M Ryaas Rasyid MA, anggota Wantinpres RI Bidang Otonomi Daerah, seputar pemanggilan paksa Gubernur, dengan menggunakan aparat polisi. “Ini perlu saya luruskan, sehingga tidak menimbulkan kebingungan publik,” katanya.

    Menurut Ryaas Rasyid, yang memiliki kewenangan untuk pemanggilan paksa dengan melibatkan jajaran kepolisian adalah lembaga pengadilan. Dengan kata lain lembaga legislatif termasuk DPRA tak punya kewenangan untuk itu.

    Menurut Abdullah Saleh, sebagaiman diatur dalam Pasal 309 jo Pasal 310 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terutama dalam penggunaan hak angket, pada Pasal 310 Ayat (3) disebutkan, dalam hal pejabat pemerintah provinsi, badan hukum, atau warga masyarakat di provinsi telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan sebagai mana dimaksud pada ayat (2), DPRD provinsi dapat memanggil  secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Ketentuan ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib DPRA. “Jadi sangat jelas  dasar hukum atau undang-undangnya,” kata Abdullah Saleh.

    Sesuai penelusuran Serambi di ayat (2) disebutkan, pejabat pemerintah provinsi, badan hukum, atau warga masyarakat di provinsi yang dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan DPRD provinsi, kecuali ada alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

    Sebelumnya, Ryaas Rasyid juga mengatakan, soal kehadiran ke lembaga dewan, jika memang ada hal penting dari sisi perspektif kebijakan, memang gubernur sebaiknya harus langsung hadir. Tapi itu juga tergantung pada pertimbangan gubernur, soal bisa hadir atau tidak, karena bisa saja gubernur memberikan kewenangan kepada jajaran instansi teknis, semisal soal keuangan, politik atau hukum. Mereka yang hadir itu juga sebagai representasi gubenur, karena panggilan tersebut bukan ditujukan kepada personal.

    Toh, jika seorang gubernur tidak mau hadir ke lembaga dewan, pihak dewan juga punya kartu lain yang bisa dimainkan, misalnya memboikot kebijakan eksekutif, seperti pembahasan Perda atau lainnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, kembali menjadwalkan kedatangan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pada Senin 24 Oktober 2011 pukul 10.00 WIB di ruang Rapat Badan Anggaran DPRA. Kali ini juga untuk didengar penjelasan eksekutif terkait penggunaan dana pilkada serta persoalan lain.

    Apabila pada kesempatan itu gubernur tetap mangkir untuk hadir, dewan akan membentuk panitia kerja hak angket serta akan menggunakan upaya paksa yang bermuara pada impeachment

    Anggota Komisi A, DPRA Abdullah Saleh, kepada Serambi, Sabtu (22/10), membenarkan dewan telah mengirim surat ke dua kepada Gubernur Aceh agar hadir ke DPRA. Keterangan dari gubernur terkait penggunaan dana pilkada serta masalah rekomendasi pansus KIP harus didengar secara langsung dan tidak bisa diwakili.(sup/nur)

    Source : Serambi Indonesia