siwah.com

Tag: DPRA

  • Pemerintah Aceh Tetap Penuhi Undangan DPRA

    BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menyatakan tetap memenuhi undangan kedua yang dilayangkan Pimpinan DPRA untuk hadir hari ini (Senin, 24/10) melakukan rapat kerja dengan Komisi A DPRA terkait penggunaan dana pilkada serta persoalan lainnya.

    “Mengenai keinginan anggota Komisi A dan anggota Pansus KIP DPRA pada pertemuan rapat kerja Komisi A hari ini dengan gubernur bahwa harus Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang hadir, tidak harus seperti itu. Gubernur bisa menunjuk pejabat untuk mewakilinya hadir dalam apat kerja dengan DPRA,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Aceh, Marwan Sufi SH kepada Serambi saat dimintai penjelasannya, Minggu (23/10).

    Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur Ibrahim MHum menambahkan, perihal kehadiran gubernur dalam rapat kerja antara DPRA dengan Kepala Pemerintah Aceh telah diatur dalam Pasal 84 huruf k Peraturan DPRA No 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPRA.

    Dalam Pasal 84 huruf k itu disebutkan, rapat kerja merupakan rapat antara DPRA/Badan Anggaran/Badan Legislasi/Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus dengan Kepala Pemerintah Aceh atau pejabat yang ditunjuk. “Ini artinya, dalam rapat kerja, tidak mesti atau harus gubernur yang menghadirinya. Pejabat yang ditunjuk gubernur juga boleh,” timpal Makmur Ibrahim.

    Undangan kedua Pimpinan DPRA yang mengundang Gubernur untuk rapat kerja dengan Komisi A, pada hari ini, Senin pukul 10.00 WIB, di ruang Panitia Anggaran DPRA, kata Marwan Sufi, sudah diterimanya dan telah disampaikan kepada Gubernur Irwandi Yusuf. Pengarahan gubernur kepada tim eksekutif yang menangani masalah pilkada untuk menghadiri undangan kedua rapat kerja dengan Komisi A DPRA tersebut.

    Undangan rapat kerja legislatif terhadap eksekutif, kata Asisten I Setda Aceh itu, harus dipenuhi. Hal ini karena dalam sistem pemerintahan, antara legislatif dan eksekutif itu merupakan mitra kerja Pemerintahan Aceh. Tapi perlu diingat, jika dewan memaksakan kehendaknya bahwa harus gubernur yang hadir, baru mereka melanjutkan rapat, maka tiga agenda yang akan dibicarakan Komisi A kepada Gubernur Aceh tidak akan pernah terlaksana

    Tiga hal yang akan dipertanyakan Dewan itu, kata Marwan Sufi, telah disiapkan eksekutif jawabannya. Jika Dewan mempersilakan tim eksekutif untuk menjelaskannya pada pertemuan hari ini, maka tim atau juru bicara tim sudah siap untuk menjelaskannya.

    “Karena itu, pada undangan kedua hari ini, seandainya Pak Gubernur belum bisa hadir, hendaknya rapat kerja Komisi A  DPRA dengan tim eksekutif yang membidangi Pilkada bisa dilanjutkan untuk mendengar penjelasan dari eksekutif terhadap tiga hal tersebut di atas yang telah menjadi agenda Komisi A DPRA untuk dipertanyakan kepada gubernur,” ujar Marwan Sufi. (her)

    Source : Serambi Indonesia

  • DPRA Terus Desak Pilkada Aceh Ditunda

    Banda Aceh-Setelah Partai Aceh (PA) memutuskan tidak ikut serta dalam Pemilukada Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terus menjalan tahapan yang telah dibuat. konflik regulasi  belum juga finish sampai hari ini faktanya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) masih menginginkan Pemilukada Aceh ditunda.

    “Ini kan masih ada dua versi, yang satu menganut pada Jakarta, sedangkan kita DPRA menganut UU Nomor 11 Tahun 2006, karena bukan masalah saya takut sama calon independen, tetapi saya khawatir adalah salah satu pasal UUPA akan terhapus,” kata Ketua DPRA, Hasbi Abdullah kepada wartawan usai meresmikan Komite Pengawasan Penyelengara Perlindungan Anak Aceh (KP3A), Sabtu (22/10) di Lambhuk.

    Hasbi mengaku sampai sejauh ini belum ada keputusan dari Jakarta tentang konflik regulasi ini, namun pihaknya terus mendorong agar Pemilukada Aceh ditunda sampai permasalahan ini selesai. “ya, kita terus mendorong,”

    Beberapa waktu lalu Hasbi juga pernah mengusulkan Pemilukada Aceh Cooling Down lagi. “Kalau saya sepakat karena suasana masih agak panas, Pemilukada Aceh kita cooling down dulu,” kata Ketua DPRA, Hasbi Abdullah kepada wartawan, usai menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) TNI yang ke-66 di Lapangan Blang Padang, Rabu (5/10).

    Sementara ditanya berapa lama permintaan DRPA Pemilukada Aceh cooling down lagi, Hasbi menjawab itu tergantung pada suasana dan perkembangannya nanti.

    “Itu kita lihat perkembangannya nanti, karena kita main di jalur hukum,”tegas Habsi.
    Hasbi mengharapkan Pemilukada Aceh tetap aman damai dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat Aceh.

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Dulu DPR Aceh yang Menolak UUPA

    Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Aceh, Ahmad Farhan Hamid, mengaku sulit memahami sikap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, terkait dengan polemik menyangkut keikutsertaan calon perseorangan dalam pilkada di Aceh.

    Dulu, menurut Farhan, DPR Aceh menolak Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dianggap sebagai buatan Jakarta. Sekarang, kondisinya malah terbalik, DPR Aceh mati-matian mempertahankan UUPA agar tak diubah titik komanya sekalipun.

    Polemik terkait calon perseorangan dalam pilkada Aceh mencuat, setelah Partai Aceh, selaku kekuatan mayoritas di DPR Aceh, menolak ketentuan ini.

    Calon perseorangan dalam pilkada Aceh diakomodir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dianulir.

    Pasal 256 sebelumnya mengatur bahwa calon perseorangan hanya diperbolehkan sekali, setelah UUPA diundangkan. Pilkada Aceh yang dijadwalkan pada Desember mendatang merupakan pilkada kedua setelah UUPA diundangkan.

    MK dalam putusannnya kemudian tetap mengakomodir calon perseorangan dalam pilkada Aceh.

    Menurut Farhan, pemerintah juga tak bisa mengabaikan begitu saja ancaman Partai Aceh, partai politik lokal yang dibentuk mantan GAM dan sekarang menjadi mayoritas di DPR Aceh. Ancaman Partai Aceh untuk memboikot pilkada Aceh, menurut Farhan juga mencemaskan.

    “Saya mulai cemas. Membayangkan bagaimana pemerintahan di Aceh ke depan, ketika DPR Aceh tidak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pilkada Aceh. Berarti DPR Aceh tak akan terlibat dalam pra pengambilan suara, paripurna penyampaian visi dan misi hingga tahapan pilkada lainnya,” kata Farhan.

    Ia menambahkan, “Apa yang terjadi setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur, kalau sejak awal DPR Aceh tidak ikut terlibat pilkada. Padahal kita juga harus mengakui pentingnya DPR Aceh untuk membangun kebersamaan, mengisi perdamaian di Aceh dengan pembangunan damai saja tidak cukup, mesti ada keadilan di sana,” kata Farhan.

    Penyelenggaraan pemerintahan

    Sementara menurut Mantan Ketua MK, Jimmly Ashiddiqie, masyarakat Aceh jangan menilai putusan MK soal diakomodirnya calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh, sebagai bagian dari kepentingan pemerintah pusat atau Jakarta.

    Putusan MK harus dinilai sebagai bagian dari teknik penyelenggaraan pemerintahan dalam negara yang demokratis.

    Jimmly mengatakan, keputusan MK terkait diakomodirnya calon perseorangan pada pilkada Aceh, harus dilihat sebagai bagian dari semangat demokrasi.

    “Pertama, ini bukan masalah Aceh dan pusat. Kedua ini bukan persoalan damai dan tidak damai. Ini masalah teknik penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari. Mestinya kita ikuti aturan dan semangat demokrasi. Kalau mau bersaing ya bersaing saja secara terbuka,” kata Jimmly di Jakarta, Minggu (16/10/2011).

    Menurut Jimmly, semestinya pihak-pihak di Aceh tak perlu khawatir dengan diakomodasinya calon perseorangan dalam pilkada. “Kita ini kan sering dihantui oleh perasaan sendiri. Sekarang saja dari sekitar 400-an pilkada di Indonesia, calon perseorangan yang menang hanya di empat daerah. Di Pulau Sumatera hanya di Kabupaten Batubara (Sumut),” katanya.

    Jimmly mengatakan, terlepas dari perdebatan soal prosedur pengambilan keputusan di MK, tetapi putusan ini harus dihormati sebagai bagian dari dilaksanakannya hukum sebagai panglima. [MNA-KOMPAS]

    Source : The Globe Journal

  • Kekhususan Aceh Jangan Sampai Tergerus

    Jakarta, Kompas – Kekhususan Aceh sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh jangan sampai tergerus oleh keinginan untuk terus mengakomodasi calon perseorangan dalam pemilihan umum kepala daerah. Jika merujuk UU No 11/2006, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk satu kali pilkada dan sudah diterapkan pada Pilkada Aceh 2006.

    Mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemerintahan Aceh Ferry Mursyidan Baldan, Rabu (12/10), mengatakan, pengaturan khusus di Aceh, termasuk dalam substansi politik dan pemerintahan, didasari pertimbangan bahwa undang-undang adalah alat dari proses reintegrasi masyarakat Aceh pascakonflik yang berkepanjangan.

    ”Dalam melihat masalah, ketegangan dan pro-kontra tentang pilkada harus dilihat dari perspektif pengaturan khusus, tidak bisa dipahami semata tentang pilkada tanpa konteks reintegrasi,” ujar Ferry.

    Seperti diberitakan, Partai Aceh menolak pilkada di Aceh, terutama terkait dengan diperbolehkannya calon perseorangan sebagai peserta pilkada 2011. Pasalnya, qanun atau peraturan daerah belum disepakati bersama oleh DPR Aceh dan gubernur.

    DPR Aceh menentang putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon perseorangan maju dalam pilkada 2011, sementara UU Pemerintahan Aceh menyatakan bahwa calon perseorangan diakomodasi hanya untuk satu kali pilkada.

    Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Aceh I, Nasir Djamil, Kamis, mengatakan, pasal mengenai calon perseorangan memang diberlakukan hanya untuk satu kali pilkada dan itu dijadikan jalan keluar untuk menyelamatkan perdamaian di Aceh pasca-Nota Kesepahaman Helsinki. Putusan MK memang harus dihormati. Namun, jika dijalankan, hal tersebut dikhawatirkan bakal memancing konflik di daerah.

    Oleh karena itu, menurut Nasir, pilkada yang dijadwalkan berlangsung 24 Desember 2011 lebih baik ditunda untuk mendapatkan jalan keluar terbaik. (dik)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • DPRA Ancam Boikot Pemilukada

    Banda Aceh | Harian Aceh – DPRA mengancam akan memboikot pelaksanaan Pemilukada 2011 jika Komisi Independen Pemilihan (KIP) tetap melaksanakan tahapan dengan mengakomodir jalur perseorangan. Opsi lainnya, dewan tidak akan melantik kepala daerah terpilih nantinya.

    “Saya sebenarnya sudah malas berbicara tentang KIP Aceh. Nantilah saya komentar lebih banyak. Biarkan mereka (KIP) berbuat sesukanya. Yang jelas, komitmen kami tetap seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu,” kata Ketua DPRA Hasbi Abdullah saat ditemui di sela-sela Pameran Pendidikan Tinggi Taiwan di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Sabtu (1/10).

    Namun, saat didesak lebih lanjut, Hasbi mengatakan ada dua opsi yang akan dijalankan pihaknya jika KIP Aceh tetap melaksanakan tahapan Pemilukada yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pertama, kata dia, memboikot pelaksanaan Pemilukada Aceh 2011 secara keseluruhan. “Sedangkan opsi kedua adalah menolak mengakui serta tidak mengusulkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur yang terpilih nantinya,” sebut Hasbi.

    Namun, lanjut Hasbi, kedua opsi itu belum diputuskan oleh DPRA karena masih menunggu kebijakan Presiden SBY soal pesta demokrasi di Aceh. “Jika nanti keputusan presiden tidak sesuai seperti yang diharapkan, maka kami akan memutuskan untuk melaksanakan salah satu dari opsi tersebut,” katanya. “Keputusan kita seperti di paripurna dewan, tidak berubah,” ulang Hasbi.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Paripurna Khusus DPRA tentang rekomendasi Pansus KIP, Rabu (28/9), menyimpulkan tahapan Pemilukada Aceh yang dijalankan KIP Aceh melanggar hukum, yakni UUPA dan Qanun Aceh. KIP juga dinyatakan menyalahgunakan kewenangannya.

    Dalam rapat yang dihadiri 34 dari total 69 anggota DPRA, Ketua Pansus IV Adnan Beuransyah membacakan tujuh pelanggaran yang dilakukan KIP Aceh. Pertama, KIP Aceh mengakomodir calon independen. “Untuk ini, Pansus menilai KIP melanggar pasal 256 UUPA (Pasal yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi) jo pasal 85 huruf c Qanun Nomor 7 Tahun 2006,” sebut Adnan.

    Kemudian, keputusan KIP soal anggota parpol yang maju lewat jalur independen, namun tidak perlu mundur dari partai politik. “Ini melanggar pasal 33 ayat 1c Qanun Nomor 7 Tahun 2006,” kata Adnan.

    KIP juga mengganti Istilah Pilkada menjadi Pemilukada. “Ini melanggar Pasal 1 Poin 12 UUPA,” katanya. Kemudian menafsirkan istilah calon perseorangan menggantikan calon independen. “Ini melanggar Pasal 1 poin 37 Qanun Nomor 7 Tahun 2006,” sebutnya.

    Kesalahan lainnya, lanjut Adnan, yakni inkonsistensi terhadap penetapan persentase dukungan calon independen (3 persen UUPA dan 5 Persen di UU Nomor 12 Tahun 2008), tidak konsisten dalam penggunaan Undang-Undang (melanggar pasal 269 ayat (1) UUPA. “Terakhir, KIP telah mengurangi kewenangan Otsus Aceh. Ini melanggar pasal 11 ayat 2 UUPA,” kata Adnan.(mrd)

    Source : Harian Aceh

  • Gubernur Menilai DPR Aceh Mengulur Waktu

    Jakarta, Kompas – Pemilihan Umum Kepala Daerah Aceh tampaknya akan terhambat. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menilai DPR Aceh mengulur-ulur waktu untuk menghambat Pilkada Aceh. DPR Aceh menggunakan nota kesepahaman Helsinki dan tata tertib untuk menolak adanya calon perseorangan dalam Pilkada Aceh.

    ”Badan Legislatif DPR Aceh tampak mengulur waktu dengan tidak membahas qanun (peraturan daerah) tentang pelaksanaan pilkada. DPRA malah menyurati Menteri Dalam Negeri bahwa qanun yang sama tidak dapat dibahas pada masa persidangan yang sama dan tahun yang sama. Padahal, ’tahun yang sama’ tidak ada dalam tata tertib. Itu penipuan publik,” tutur Irwandi sebelum mengikuti pertemuan di Kementerian Dalam Negeri, Kamis (22/9).

    Dalam pertemuan itu hadir Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah, Sekretaris Badan Legislatif DPRA Abdullah Saleh, Ketua Komisi A DPRA Adnan Beuransyah, Wakil Ketua Komisi Independen Pemilu (KIP) Ilham Saputra, anggota KPU Endang Sulastri, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemdagri, Djohermansyah Djohan.

    Dalam Pasal 33 Qanun No 3/2007 tentang Tata Cara Pembuatan Qanun memang disebutkan, ”Rancangan qanun yang tidak mendapat persetujuan gubernur/bupati/wali kota atau DPRA/DPRK tidak dapat diajukan kembali pada masa sidang yang sama.”

    Adapun MOU Helsinki 2005 menyebutkan, ”Upon the signature of this MoU, the people of Aceh will have the rights to nominate candidates for the positions of all elected officials to contest the elections in Aceh in April 2006 and thereafter (Setelah penandatanganan MoU ini, semua rakyat Aceh memiliki hak untuk menjadi calon dalam berbagai pemilihan umum di Aceh pada April 2006 dan selanjutnya).”

    Menurut Abdullah Saleh, selain tidak dapat diajukan kembali pada masa sidang dan tahun yang sama, substansi qanun yang diajukan sama dengan yang sudah dibahas. Karena itu, hanya mengganggu pembahasan qanun prioritas lain yang akan dibahas tahun itu. Ilham Saputra menegaskan, KIP akan tetap menjalankan tahapan pilkada. Pilkada Aceh ditunda dari 14 November menjadi pertengahan Desember.

    Sementara itu, KPU Papua Barat menyetujui permintaan tiga dari empat pasangan kandidat agar hari pencoblosan pilkada ulang gubernur-wakil gubernur 2011-2016 diundur dari tanggal 3 November menjadi 9 November. Keempat kandidat sepakat mengikuti proses tahapan pilkada dengan damai.

    Kesepakatan pengunduran jadwal itu dilakukan dalam pertemuan KPU dan Penjabat Gubernur Papua Barat, serta keempat kandidat, yang dihadiri DPR Papua Barat, dan Muspida Papua dan Papua Barat, Kamis.

    Ketiga kandidat yang minta jadwalnya diubah adalah Wahidin Puarada-Herman DP Orisoe, Dominggus Mandacan-Origenes Nauw, dan GC Auparay-Hasan Ombaier. Mereka menganggap tanggal 3 November mengandung persepsi yang mengarah pada pasangan nomor urut tiga, yang kebetulan merupakan pasangan petahana (Abraham O Atururi-Rahimin Katjong) yang menang pada pilkada 20 Juli lalu.

    Ketua Divisi Hukum KPU Papua Barat Filep Wamafma mengatakan, tidak ada maksud menetapkan tanggal 3 sebagai bentuk sugesti kepada publik untuk memilih pasangan nomor tiga.
    (INA/THT)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jadwal Pilkada Wewenang KIP

    JAKARTA – Penetapan tahapan Pilkada Aceh, termasuk tanggal pencoblosan serta calon independen, sepenuhnya menjadi  kewenangan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Pelaksanaan pilkada mengacu kepada Qanun Nomor 7 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

    Demikian kesimpulan Rapat Koordinasi Pilkada Aceh yang berlangsung di Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Kamis (22/9). Rapat itu dipimpin Dirjen Otonomi Daerah Prof Djohermansyah Djohan, dihadiri antara lain oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Ketua DPRA Hasbi Abdullah.

    Dalam pertemuan itu, Ketua KIP Abdul Salam Poroh menjanjikan paling lambat hari Senin mendatang, KIP akan mengumumkan seluruh tahapan pilkada lengkap dengan tanggal pencoblosan. “Kami segera menetapkan seluruh tahapan dan jadwal Pilkada Aceh. Dalam waktu tiga hari kami akan umumkan,” tukas Salam Poroh yang dalam rapat didampingi seluruh anggota komisioner KIP.

    Dirjen Otda Djohermansyah Djohan mengatakan, hasil kesepakatan yang dicapai dalam rapat 3 Agustus lalu di Kemendagri tidak berhasil menelurkan Qanun Pilkada yang baru. Oleh karena itu, acuannya dikembalikan kepada qanun lama yang masih berlaku.

    “Kesepakatan itu hanya melahirkan cooling down. Sekarang, seluruh pelaksanaan pilkada diserahkan kepada ketentuan KIP sebagai lembaga penyelenggara pilkada. Terserah apa putusan KIP. Kemendagri dalam hal ini hanya mengharapkan Pilkada Aceh berjalan damai dan tidak mengalami gangguan apa pun,” sebut Djoerhmansyah.

    Eksekutif siap
    Gubernur Irwandi pun menegaskan bahwa Pemerintah Aceh siap menyukseskan Pilkada Aceh sebagaimana yang akan diputuskan KIP. “Tidak ada yang bisa menghalang-halangi pelaksanaan pilkada, karena bisa diancam pidana,” imbuh Gubernur Irwandi.

    Dirjen Otda Djohermansyah Djohan mengatakan, seyogiayanya Pilkada Aceh menggunakan Qanun Pilkada yang baru. Tapi, sampai batas waktu yang disepakati, 19 September, qanun baru tersebut tidak juga kunjung lahir.

    Qanun Pilkada yang baru awalnya disepakati untuk dibahas kembali antara DPRA dan Pemerintah Aceh 5-19 September. Namun, DPRA menolak untuk membahas rancangan qanun baru tersebut dengan pertimbangan secara substansial tidak ada bedanya dengan rancangan qanun yang diajukan pada masa sidang sebelumnya.

    “Rancangan qanun baru yang diajukan gubernur substansinya sama dengan rancangan qanun sebelumnya. Oleh karena itu, kami menyepakti tidak perlu lagi dibahas,” kata Sekretaris Baleg DPRA Abdullah Saleh saat menjelaskan alasan penolakan pembahasan oleh DPRA.

    Gubernur Irwandi Yusuf menyayangkan sikap DPRA tersebut, karena sampai saat ini DPRA belum memberi tahu gubernur secara resmi alasan menolak pembahasan.

    Abdullah Saleh juga menyebutkan DPRA menunda pembahasan Qanun Pilkada lantaran tidak sesuai dengan Pasal 33 Qanun Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembuatan Qanun. “Di sana disebutkan bahwa qanun yang tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRA dan gubernur, tidak bisa dibahas lagi dalam masa sidang yang sama pada tahun yang sama. Ini artinya, Qanun Pilkada kalau mau dibahas lagi harus menunggu tahun 2012 mendatang,” kata Abdullah Saleh.

    Tapi, pernyataan Abdullah Saleh itu dibantah Gubernur Irwandi. “Sama sekali tidak benar begitu. Tidak ada klausul tahun yang sama dalam Pasal 33 Qanun Nomor 3/2006. Saya tidak tahu siapa yang mencantumkan itu,” kata Irwandi seraya menantang agar siapa yang menambah klausul tersebut supaya tunjuk tangan.

    Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi A yang juga Ketua Pansus KIP DPRA, Adnan Beuransyah membeberkan hasil temuan pansus berikut rekomendasinya. Ia mengatakan, KIP telah menabrak banyak rambu-rambu seperti yang diatur Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). “Kami minta agar komisioner KIP diganti dengan wajah baru,” katanya.

    Ia juga mengatakan, apabila KIP tetap memaksakan pelaksanaan pilkada, bisa berakibat pada berbagai konsekuensi. Ia mengisyaratkan DPRA akan sulit menggelar sidang paripurna penyampaian misi dan visi masing-masing calon kepala daerah, bahkan sidang paripurna khusus pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

    Menanggapi hal itu, Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Hukum dan Politik, M Jafar MHum mengatakan, akan ada konsekuensi hukum apabila DPRA menolak melaksanakan fungsinya menggelar sidang paripurna. “Bisa saja diancam pidana,” katanya.

    Panwaslu  dilantik
    Sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunawan Siswantoro dalam pertemuan itu menginformasikan bahwa Jumat (23/9) siang ini, Bawaslu akan melantik Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Aceh dan dilanjutkan dengan pelantikan panwaslu kabupaten/kota di seluruh Aceh. “Sesuai perintah undang-undang, kami harus segera melantik panitia pengawas pemilu,” kata Gunawan.

    Pada masa cooling down, Bawaslu telah menghentikan seluruh aktivitas pembentukan panwas. “Tapi sekarang masa cooling down sudah berakhir. Panwas dibutuhkan untuk mengawasi jalannya pemilu di Aceh,” katanya. (fik)

    KIP Bahas Kembali
    Seusai pertemuan di Kemendagri, KIP langsung menggelar pleno. Keputusannya, mempelajari kembali draf tahapan pilkada yang telah disusun. Sepulang dari Jakarta, langsung kami gelar rapat untuk membahas kembali secara cermat draf jadwal dan tahapan pilkada yang telah disusun itu. Apakah dengan waktu yang tersisa 2,5 bulan lagi, tahapan pilkada masih bisa dilanjutkan? Yang jelas, kami tak mau tergesa-gesa mengambil kesimpulan.
    *) Yarwin Adi Dharma, Komisioner KIP Aceh. (sup)

    Pemerintah Dukung KIP
    Pemerintah Aceh siap mendukung KIP Aceh untuk melanjutkan tahapan pilkada yang tertunda akibat cooling down bulan puasa lalu.
    Sikap ini kita sampaikan, karena dalam rapat di Kantor Kemendagri, Kamis (22/9), Dirjen Otda Prof Djohermansyah Djohar menyatakan, lanjutan tahapan Pilkada Aceh diserahkan kepada kewenangan penyelenggaranya, yaitu KIP. Sudah tepat, kita dukung sikap ini.
    *) Marwan Sufi SH, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Aceh. (her)

    Perseorangan Cuma Sekali
    Silakan saja Pilkada Aceh dilaksanakan dengan aturan qanun lama oleh KIP selaku penyelenggara. Bagi kami, kalau memang konsisten dilaksanakan, tidak ada persoalan. Tapi harus tetap diingat bahwa dalam qanun lama itu calon perseorangan hanya satu kali. Jadi, ketentuan itu harus konsisten dipedomani dan dilaksanakan.
    *) Abdullah Saleh, Sekretaris Badan Legislatif DPRA. (fik)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Lika-liku Pembahasan Ulang Raqan Pilkada

    Rapat Badan Musyawarah DPRA akhirnya memutuskan menghentikan pembahasan ulang rancangan Qanun Pilkada. Inilah lika-liku pembahasan rancangan qanun itu.

    Konflik politik di Aceh berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 35/PUU-VIII/2010 yang mencabut pasal 256 Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pasal ini menyebutkan, calon perseorangan (independen) hanya berlaku satu kali setelah Undang-undang itu diberlakukan.

    Namun DPRA tak terima dengan pencabutan pasal itu. Sebab, selain dinilai mengutak-atik UUPA, cara itu dianggap tak menghargai kesepakatan damai MoU Helsinki.

    Di sisi lain, para pendukung calon independen justru mendesak pencabutan pasal itu, agar calon independen masuk dalam Pilkada. Puncaknya, pada 28 Juni lalu, DPRA lewat voting mensahkan rancangan Qanun Pilkada tanpa memasukkan calon independen. Gubernur Irwandi Yusuf yang maju kembali dari jalur independen menolak menandatangani rancangan qanun itu.

    Ketegangan politik pun berlanjut. Kisruh regulasi ini merembet hingga ketegangan antara eksekutif dan legislatif di Aceh. Bahkan, 17 partai politik pun bersatu untuk melindungi UUPA ini. Persoalan ini akhirnya dibawa ke Jakarta.  

    Berikut adalah timeline pembahasan ulang Rancangan Qanun Pilkada

     

    3 Agustus:
    Difasilitasi Depdagri, para pihak (Eksekutif, Legislatif, KIP dan perwakilan partai) duduk satu meja membahas solusi konflik regulasi Pilkada Aceh di Jakarta. Pertemuan itu berakhir dengan kesepakatan cooling down selama selama sebulan dan dilanjutkan dengan pembahasan ulang qanun pilkada.

    4 Agustus:
    Menteri Dalam Negeri mengirimkan surat kepada Gubernur Aceh, DPRA dan KIP. Dalam surat bernomor 121.11/2988/SJ itu disebutkan pembahasan ulang qanun Pilkada dilakukan setelah berakhirnya masa cooling down pada 5 September 2011. Surat itu juga menyebutkan: “Pembahasan rancangan Qanun dimaksud agar diselesaikan selama 2 (dua) minggu dan telah mendapatkan persetujuan bersama antara gubernur Aceh dengan DPRA dan selanjutnya dapat disampaikan pada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan klarifikasi dan evaluasi, selambat – lambatnya minggu ketiga bulan september 2011.”

    16 Agustus:
    Sekretaris Daerah Pemerintah Aceh menyerahkan ulang draft rancangan qanun yang sudah pernah ditolak dewan pada masa sidang sebelumnya

    22 Agustus:
    Badan Legislasi DPRA mengkaji ulang draft qanun Pilkada

    5 September:
    Masa cooling down (jeda sementara) berakhir.

    7 September:
    Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan datang ke Aceh untuk memantau perkembangan pembahasan ulang rancangan qanun pilkada. Djohermansyah bertemu dengan DPRA, Gubernur dan KIP.

    8 September:
    Badan Legislasi DPRA hentikan telaah draft qanun dan mengirim rekomendasi ke pimpinan dewan untuk tidak melanjutkan pembahasan ulang draft Rancangan Qanun Pilkada. Alasannya, rancangan qanun Pilkada tidak dapat dibahas ulang karena bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007, tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Pada pasal 33 disebutkan, rancangan qanun yang tidak mendapat persetujuan bersama antara gubernur/bupati/wali kota, dan DPRA/DPRK, tidak dapat diajukan kembali dalam masa sidang yang sama.

    12 September:
    Rapat pimpinan dewan membahas pelaksanaan rapat Badan Musyawarah Dewan

    13 September:  
    Rapat Badan Musyawarah DPRA memutuskan menghentikan pembahasan ulang draft rancangan qanun pilkada sesuai rekomendasi dari Badan Legislasi DPR Aceh. []

    Source : Atjeh Post 13 September 2011

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ini Langkah Baru KIP Setelah ‘Pertemuan Jakarta’ Deadlock

    JAKARTA – Pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan yang menyerahkan keputusan soal kelanjutan pilkada Aceh kepada KIP membuat lembaga penyelenggara ini harus menentukan sikap. Apa langkah yang akan dilakukan? Inilah langkah KIP berikutnya.

    “Kami akan segera mengumumkan langkah berikutnya, paling lambat Senin (26/9)  mendatang,” kata Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Aceh Yarwin Adi Dharma seusai pertemuan di kantor Kemendagri, Kamis (22/9) malam.

    Menurut Yarwin, seusai rapat tadi malam, para komisioner KIP langsung menggelar rapat pleno. “Karena Kemendagri menyerahkan keputusannya kepada KIP selaku penyelenggara pilkada, maka kami memutuskan apakah pilkada dilanjutkan atau ditunda dengan mempertimbangkan segala aspek,” kata Yarwin.

    Yarwin mengakui KIP berada dalam posisi dilematis. Itu sebabnya, mereka meminta ketegasan dari Depdagri soal payung hukum yang akan dipakai dalam pilkada mendatang. “Namun karena dipulangkan kepada kami, ya mau tidak mau kami harus menentukan sikap dan berkoordinasi dengan KPU untuk penyelenggaraan pilkda,” ujarnya.

    Ditanya kemungkinan memakai qanun pilkada sebelumnya yaitu Qanun Nomor 7 Tahun 2006, Yarwin mengatakan kemungkinan besar memang qanun itu yang dipakai. “Dirjen Otda juga mengatakan, jika tidak ada qanun baru maka acuannya adalah menggunakan qanun lama. Namun untuk kepastiannya akan kita umumkan Senin mendatang,” ujar Yarwin. []

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Tak Ada Titik Temu, DPRA Akan Gelar Paripurna

    JAKARTA – Tidak adanya titik temu soal regulasi pilkada Aceh dalam pertemuan elit politik dan penyelenggara pilkada di Kemendagri sore tadi, membuat pihak DPRA segera menggelar rapat paripurna untuk menentukan langkah selanjutnya. DPRA juga segera memulangkan Rancangan Qanun Pilkada kepada pihak eksekutif.

    “Mendagri telah berupaya memfasilitasi pertemuan ini,  namun ternyata pada hari ini belum mendapat titik temu,” ungkap Abdullah Saleh usai pertemuan ketika dihubungi The Atjeh Post melalui telepon selularnya, Kamis (22/9) malam.

    Abdullah Saleh menjelaskan, dari pertemuan tersebut pihak Kemendagri meminta  KIP untuk dapat berkonsultasi dengan KPU pusat. “Untuk kepastian Pilkada dilanjutkan atau tidak pihak Kemedagri tidak bisa memberikan kepastian dikarenakan secara kelembagaan KIP bukan dibawah Kemendagri,”kata Abdullah Saleh.

    “Sepertinya KIP terlihat dalam posisi agak gamang, saya sempat ngumpul-ngumpul dengan pihak KIP. Untuk tindak lanjut, mungkin mereka akan menunggu setelah pembicaraan Teungku Malek Mahmud, Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf (pimpinan Partai Aceh) dan Hasbi Abdullah (Ketua DPRA) yang akan bertemu presiden dalam waktu dekat,” kata Abdullah Saleh. m

    Abdullah Saleh menambahkan, pihak DPRA nantinya akan menggelar sidang paripurna guna melakukan pembahasan  hasil kerja KIP. “Apa yang perlu ditindak lanjuti hasil kerja KIP nanti itu keputusan DPRA, bukan Pansus KIP lagi, DPRA yang akan menindaklanjuti,” ujarnya.

    DPRA juga akan segera memulangkan draft Rancangan Qanun Pilkada yang telah dihentikan pembahasannya beberapa waktu lalu. “Pembahasan tidak bisa dilakukan dalam masa sidang yang sama, kalau tahun depan bisa. Kalau mau dilakukan pembahasan, maka tahun depan,”ujar Abdullah Saleh.

    Terkait payung hukum pada Pilkada, Abdullah saleh menjelaskan belum ada kesepakatan. “Kalau KIP mau kerja yan betul maka KIP harus konsultasi dengan DPRA, jangan seperti yang dilakukan selama ini KIP jalan sendiri, tafsir sendiri, dan buat suka-suka sendiri,”kata Abdullah Saleh.

    Abdullah juga meminta KIP tidak hanya berkonsultasi dengan KPU, namun juga DPRA dan Pemerintah Aceh. Sebab, kata dia, DPRA dan pemerintah Aceh terlibat secara langsung seperti pembentukan Panwaslu, penyampaian Visi-Misi, Laporan Pilkada, serta sejumlah kegiatan lainnya. “Jika ada dukungan semua pihak kan enak jalannya, kalau tidak ada dukungan semua pihak bagaimana KIP mau jalan,jadi KIP harus berkonsultasi,”ujarnya.[]

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.