PARTAI politik mestinya mulai berubah pikiran. Dalam penentuan calon anggota legislatif terpilih, partai sebaiknya memberlakukan sistem suara terbanyak daripada sistem nomor urut.
Dalam Undang-Undang Pemilu terbaru, UU No 10/2008, ditetapkan bahwa seorang calon anggota DPR terpilih adalah yang memenuhi kuota 30% dari harga kursi di suatu daerah pemilihan. Bila tidak, yang berlaku adalah nomor urut.
(more…)