Home > Education > Political Marketing > Dari Nomor Urut ke Suara Terbanyak (Editorial)

Dari Nomor Urut ke Suara Terbanyak (Editorial)

PARTAI politik mestinya mulai berubah pikiran. Dalam penentuan calon anggota legislatif terpilih, partai sebaiknya memberlakukan sistem suara terbanyak daripada sistem nomor urut.

Dalam Undang-Undang Pemilu terbaru, UU No 10/2008, ditetapkan bahwa seorang calon anggota DPR terpilih adalah yang memenuhi kuota 30% dari harga kursi di suatu daerah pemilihan. Bila tidak, yang berlaku adalah nomor urut.

Sepintas UU ini demokratis. Tetapi dalam praktik tidak. Karena dengan sistem multipartai seperti saat ini, alangkah sulitnya seorang calon mencapai 30% suara. Apalagi di daerah padat penduduk seperti di Pulau Jawa yang harga kursinya lebih mahal.

Dengan menetapkan angka 30% dari bilangan pembagi, sesungguhnya perancang undang-undang yang didominasi kalangan partai politik tidak ingin melepas hegemoninya sebagai penentu nasib seorang calon. Nomor urut tetap dijadikan senjata yang membelenggu.

Sesungguhnya sistem suara terbanyak bukanlah ide baru. Beberapa partai politik secara internal telah memberlakukan sistem itu. Tetapi, kesepakatan internal itu berujung konflik di pengadilan karena Komisi Pemilihan Umum hanya berpegang pada undang-undang.

Kesepakatan internal partai lebih rendah kedudukan hukumnya daripada undang-undang. Karena itu, ketika mereka yang bersepakat mengingkari kesepakatannya, KPU mementahkan kesepakatan internal dan memenangkan nomor urut yang diberi tempat oleh undang-undang.

Selain itu, pemerintah sesungguhnya lebih memilih sistem suara terbanyak daripada nomor urut atau kuota 30%. Hal itu terlihat jelas dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu yang disodorkan pemerintah ke DPR. Draf ini mentah di DPR karena resistensi partai politik yang tidak ingin kehilangan hegemoninya.
Akibat sistem ini, wakil rakyat lebih ditentukan partai daripada oleh rakyat. Konsekuensinya parah. Mereka yang berkeinginan menjadi anggota DPR lebih mengabdi kepada para petinggi partai di pusat atau di daerah daripada rakyat. Di sinilah biang keladi politik uang itu. Orang-orang yang beruang bisa membeli nomor urut.

Ada kekhawatiran bahwa membebaskan para calon bersaing memperoleh suara terbanyak membuka peluang bagi orang-orang berduit membeli suara rakyat sehingga demokrasi dan keterwakilan kehilangan makna. Kekhawatiran ini tidak beralasan. Rakyat tidak semuanya memilih karena uang. Mereka memilih karena suka.

Bila seseorang menebar uang kepada semua pemilih dan kemudian memenangi suara terbanyak karena rakyat suka, tidak ada salahnya. Paling tidak dia memenuhi syarat yang paling hakiki, yaitu didukung suara pemilih terbanyak. Kedaulatan rakyat terpenuhi. Daripada rakyat tidak merasa memilih, tetapi seseorang bisa duduk di kursi DPR karena nomor urut menetapkan seseorang menjadi wakil rakyat dari daerah tertentu. Ini menyalahi asas kedaulatan rakyat.

Sistem suara terbanyak sesungguhnya memenuhi asas kompetisi dan kemenangan. Kemenangan sebuah kompetisi harus ditentukan keunggulan kuantitatif. Adalah tidak masuk akal ketika seorang calon yang perolehan suaranya lebih rendah dinyatakan sebagai pemenang karena berada pada nomor urut yang lebih baik.

Sistem suara terbanyak tidak ada kaitannya sama sekali dengan sistem federalisme atau distrik. Suara terbanyak, dalam sistem apa pun, adalah esensi dari kemenangan dalam sebuah pemilihan umum.**

Source : Media Indonesia

Leave a Reply