siwah.com

Tag: education

  • KIP Nyan Peu Binatang?

    Perhelatan Pemilukada Aceh 2011 sampai sekarang masih saja terus menjadi headline berbagai media di tanoh indatu. Banyak kalangan menolak Pemilukada sebagaimana yang ditetapkan  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Ramai pula yang mendukung. Namun,hiruk pikuk pro dan kontra perhelatan Pemilukada tepat waktu, tidak banyak membantu sosialisasi kepada masyarakat pedalaman tentang keberadaan KIP dan fungsinya.

    Miris rasanya bila melihat perseteruan politik di Aceh tentang boleh tidaknya Pemilukada dilaksanakan tepat waktu. Upaya memonopoli dukungan pun kerap dilakukan kelompok-kelompok yang berkepentingan. Bahkan mahasiswa, ulama dan komponen sipil lainnya turut diseret ke dalam kisruh yang tidak kunjung mereda itu.

    Tentu saja hal ini membuat sebagian masyarakat di pedalaman merasa kebingungan. Siapa sebenarnya yang harus didengar? Siapa yang patut untuk diikuti?. Sebab, bila tolak ukurnya adalah mengikuti anjuran ulama, maka kedua kelompok berseberangan juga mengklaim diri didukung ulama. Kemudian, siapa yang berkompeten menyelenggarakan Pemilu di Aceh? Semua masih absurd. Seperti tidak jelasnya masa depan Aceh.

    Nuraini (50) warga pedalaman Juli Bireuen menyebutkan “tiep 5 thon sigo tapileh awaknyan. Tapi hana  beda cit keadaan. yang hana but ka kaya, tanyoe nyang na lampoh deuk-deuk troe,” (apa yang  harus saya katakan tentang Pemilukada itu? Tiap 5 tahun sekali kita memilih mereka, tapi keadaan tidak berubah. Yang tidak punya kerja sudah kaya semua, kita yang punya ladang sering kelaparan).

    Nuraini bingung. Dia tidak paham politik. Namun yang pasti, di gampong tempat dia  tinggal, masyarakat sudah mulai kasak-kusuk mengenai siapa yang harus di pilih. Begitu juga, jelek menjelekkkan antar dua kelompok semakin mengental saja. Entah siapa yang benar? Nuraini bertambah bingung.

    “Hoe teuma ta tanyoeng masalah Pemilu nyoe (kemana kita harus bertanya tentang Pemilu?) ?”tanya Yusmiati (40) yang sedang duduk di dekat Nuraini. Melihat wajahnya yang menampakkan raut kebingungan. The Globe Journal, Senin (24/10) mengatakan, bila ingin menanyakan tentang Pemilukada, termasuk tahapannya, siapa yang menjadi calon dan lain-lain, silakan saja mendatangi kantor KIP Bireuen yang terletak di Paya Meuneng Kecamatan Peusangan.

    Mendengar nama KIP, kedua perempuan itu saling menatap. Kemudian sama-sama tersenyum sambil menggeleng. Penasaran dengan gelengan yang tidak pada tempatnya itu, The Globe Journal bertanya mengapa mereka menggeleng. Namun penulis kaget, saat mendengar pertanyaan dari mereka berdua ” Hai pak, KIP nyan pu binatang (Hai pak, KIP itu binatang apa sih)?”

    Ternyata tidak hanya Nuraini dan Yusmiati saja yang tidak tahu tentang keberadaan KIP.  Rusna (60) warga Kecamatan yang sama juga mengatakan demikian. Ia tidak tahu KIP itu apa. Perempuan ini hanya paham Pemilu tidak lebih pada hari H datang ke TPS, coblos gambar, celup jari kedalam tinta, setelah itu pulang.

    “Ya saya tidak tahu KIP itu apa. Saya memang pernah mendengar orang menyebutkan kantor KIP.  Namun saya tidak tahu apa itu,” Kata Rusna Polos.

    Tidak hanya di Juli, di kecamatan yang lain seperti di Jangka dan Peusangan Selatan, banyak juga warga yang tidak tahu menahu tentang proses Pemilukada Aceh 2011, apalagi tentang KIP. Dari 20 orang perempuan yang sempat The Globe Journal tanyai semuanya tidak mengetahui dengan benar tentang KIP. Minimnya pengetahuan tentang KIP dan Pemilukada Aceh, kebanyakan ada di golongan kaum perempuan. tak mengenal batas usia. yang muda saja tidak mengerti lembaga independen yang mengurusi masalah Pemilu itu apa.

    Yulizar (25) guru honorer di salah satu SMP di pedalaman Bireuen, secara terus terang mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan KIP. Apalagi kalau dikatakan KIP juga ada di Bireuen. Hal ini diutarakan oleh guru mata pelajaran Bahasa Inggris itu saat dijumpai oleh The Globe Journal, Selasa (25/10) saat menunggu angkutan umum.

    “KIP? Apalagi KIP Bireuen. Saya tidak paham itu. Saya pernah mendengar nama itu, tapi saya tidak tahu pasti apa kerja mereka,” Kata Yulizar polos

    Menanggapi kenyataan tersebut, Muktaruddin, SH. salah seorang komisioner KIP Bireuen mengatakan KIP adalah penyelenggara Pemilu di Aceh, baik pemilu legislatif, presiden maupun kepala daerah seperti gubernur dan bupati. KIP Aceh secara hirarkis berada di bawah KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Jakarta. Tugasnya sama seperti KPU yang telah diatur dalam UU No. 20 tahun 2007. KIP juga bekerja dengan aturan yang telah ditetapkan dalam UUPA.

    Muktar menyampaikan, bahwa KIP harus lebih giat dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai keberadaannya sebagai penyelenggara pemilu di Aceh

    Di mata A. Hadi Djuli, salah seorang tokoh Kota Juang yang juga ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) perwakilan Bireuen, bagi masyarakat awam, tidak penting bagi mereka untuk mengetahui KIP itu apa, sebab bagi mereka, yang penting adalah sukses mencoblos di hari H, sudah habis perkara.

    “Bagi masyarakat awam, apalagi yang tinggal di pedalaman dengan tingkat pendidikan yang rendah, tentu bukan permasalahan kalau tidak mengenal KIP. Bagi mereka yang penting adalah “top (tusuk)” di hari H tanpa gangguan, habis perkara,” kata lelaki yang akrab disapa Tu Adi.

    Lain Tu Adi, lain pula tanggapan dari kalangan pekerja sosial. Koordinator GaSAK Bireuen. Mukhlis Munir mengatakan, ketidaktahuan masyarakat tentang keberadaan dan fungsi KIP dikarenakan lembaga tersebut sangat kurang dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat pedalaman. Padahal, ini sangat penting sekali. Apalagi mengingat banyak masyarakat Bireuen yang masih berdomisili di Kecamatan-kecamatan pedalaman seperti Juli, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng, Makmur dan lain-lain.

    Mukhlis juga menambahkan, kalau mau Pemilukada ini sukses dalam artian mampu mereduksi “kejahatan politik”, masyarakat harus tahu terlebih dahulu yang mana lembaga penyelenggara Pemilu, mana lembaga pemantau dan kemana harus mengadu bila menemukan pelanggaran.

    Demikian pula yang disampaikan oleh Manan Isda. Menurut ketua F. KaMAR titu, KIP tidak dikenal oleh publik karena keberadaannya yang “misterius”. Kantornya saja berada di pedalaman Paya Meuneng Kecamatan Peusangan. Hal ini sangat berpengaruh bagi sosialisasi keberadan mereka. “Jangan harap masyarakat akan kenal KIP, khususnya KIP Bireuen, kantornya saja tidak nampak kalau dilihat dari jalan negara,” Kata Manan Isda.

    Source : The Globe Journal

  • Peran Media Dibutuhkan untuk Pemilu Berkualitas

    JAKARTA–MICOM: Peran media dalam proses politik dan demokrasi di Indonesia kian dibutuhkan. Dalam proses penyiapan siklus lima tahunan demokrasi, yakni pemilihan umum, pers dalam berbagai bentuk (media cetak, televisi, radio, internet, dan media lainya) sangat berperan mengawal, utamanya proses legislasi RUU Pemilu agar pelaksanaan pemilu lebih sederhana, partisipatif, dan berkualitas.

    Demikian benang merah yang bisa ditarik dari diskusi yang diselenggarakan National Press Club Indonesia (NPCI) di Kantor NPCI Jakarta, Minggu (25/9).

    Tampil sebagai pembicara utama Ketua Panitia Kerja RUU Pemilu Ganjar Pranowo (F-PDIP), Direktur International Foundation for Electoral System (IFES), peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) August Mellaz, dan Imelda Sari dari NPCI.

    Dalam diskusi yang dipandu Elprisdat (NPCI), Ganjar mengatakan, peran media tidak bisa diabaikan. Apalagi ketika proses pembahasan RUU Pemilu di DPR, maka melalui medialah masyarakat dapat mengikuti perkembangan dengan detil dan mendalam.

    Begitu juga perdebatan alot dan tarik-menarik pasal-pasal yang sampai saat ini belum ada titik temu, maka media menjadi jembatan antara parlemen, partai, dan masyarakat. “Kita mendorong media terus mengawal proses ini,” katanya.

    Imelda Sari dari NPCI mengatakan, peran utama media adalah mendorong agar manajemen Pemilu 2014 semakin berkualitas . Caranya, media ikut mengawal proses pembahasan RUU Pemilu di DPR. “Proses rekrutmen calon anggota KPU juga perlu dikawal. Latar belakang dan komposisi anggota KPU akan sangat mewarnai pelaksanaan Pemilu 2014. kita berharap, para anggota lebih berkualitas dan lebih bersih,” ujar Imelda.

    Materi lain yang disorot dalam diskusi itu adalah soal pro kontra besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Ganjar Pranowo yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR berharap perdebatan dalam Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu tak lagi berkutat pada besaran angka PT. Banyak persoalan lain yang harus diselesaikan pansus. “Besaran PT sudah terbukti tak signifikan menyederhanakan parpol di parlemen.”

    Menurut Ganjar, sejumlah persoalan yang harus ditemukan titik solusinya adalah persoalan daftar pemilih, daerah pemilihan (dapil), bagaimana menekan suara yang hilang, metode yang efektif untuk mengajak masyarakat ikut pemilu. “Harus diingat, yang paling sulit itu teknisnya,” kata dia.

    Ganjar mengakui dengan waktu yang amat mepet untuk membahas aturan teknis, mustahil penggabungan pemilu bisa dilakukan di Pemilu 2014. “Belum bisa karena UU Pemilihan Presiden belum disinggung,” ujarnya.

    Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) August Mellaz menyatakan idealnya Indonesia memiliki peraturan pemilu yang stabil. Dari penelitian yang dilakukan Perludem dan IFES, tercatat kegagalan pemilu di sejumlah negara dikarenakan tak jelasnya peraturan pemilu.

    Hasil penelitian juga mencatat persoalan besaran ambang batas parlemen tak berkontribusi membuat demokrasi semakin kuat. “Jangan terpaku pada isu parliamentary threshold, pecahkan persoalan teknis lain, terutama membereskan daftar pemilih tetap dan daerah pemilihan,” katanya. (OL-8)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kesalahan Sivitas Akademika

    Ungkapan sivitas akademika ini terutama mencakup para akademisi yang berkarya di bidang pendidikan tinggi, sehari-hari bergelut dengan ilmu pengetahuan, selaku ilmuwan-pengajar atau periset.

    Mereka bersalah karena tak peduli masalah krusial bangsanya, Indonesia. Padahal Niels Bohr, fisikawan pemenang Nobel asal Denmark, telah mengingatkan, ”being scientist or scholar” seharusnya menghayati integritas ilmu pengetahuan. Salah satunya, tugas khusus kewarganegaraan andalan yang harus dilaksanakan olehnya dengan caranya sendiri sesuai natur disiplin ilmiah masing-masing.

    Masalah Indonesia adalah pembangunan nasional. Ia krusial karena cukup spesifik, fundamental, dan desisif. Spesifik karena kondisi alam dan situasi geografisnya. Fundamental selaku negara kesatuan dan republik yang maunya demokratis. Desisif, berhubung melalui pembangunan nasional, ia bertekad memenangi perdamaian, yang menentukan kepastian eksistensinya, setelah berhasil memenangi perang kemerdekaan.

    Wajar jika Indonesia mengharapkan solusi masalah nasional yang serba krusial datang dari warga sendiri, terutama dari kelompok terpelajar dan terdidik dalam berpikir serta bekerja menurut penalaran ilmiah dan teknologis. Tapi, yang ditunggu-tunggu selama ini tak kunjung tiba.

    Dari sivitas akademika tak pernah muncul disiplin khas yang dikembangkan dari ilmu pengetahuan pokok yang sudah ada, yang dalam dirinya berupa pemikiran akademik dalam konteks pembangunan Indonesia. Tak pernah ada ilmu pengetahuan ”baru” yang pantas disebut politikus pembangunan, hukum pembangunan, sosiologi pembangunan, antropologi pembangunan, kedokteran pembangunan, teknik pembangunan, pertanian pembangunan, dan lain sebagainya. Padahal, semua ilmu pokok yang bisa berfungsi sebagai ”induk” dari disiplin-disiplin ”baru” pembangunan tadi sudah lama dikuliahkan di perguruan tinggi sini.

    Yang ada dan betul-betul eksplisit ialah ”ekonomika pembangunan”, the economics of development, ilmu pengetahuan ekonomi dalam konteks pembangunan. Namun, ia dikembangkan oleh ilmu asing, di negeri asing, bersendikan pemikiran ekonomi dan pengalaman pembangunan di Barat. Ia dimulai dari Adam Smith, Keynes, hingga neo-Keynesian dan lama-kelamaan dibuat jadi sejenis analisis fisika-matematis. Berhubung disiplin ”baru” ekonomi ini diterapkan begitu saja di sini, jangan heran kalau hasilnya cukup mengejutkan dan mulai diteriakkan: ”pembangunan Indonesia bersifat kapitalistis, bergaya liberal, menjauh dari aspirasi pembentukan negara-bangsa, tidak Pancasilais…!”

    Kesalahan lain sivitas akademika Indonesia: mereka tak peduli nasib ”komunitas ilmiah” yang justru merupakan lingkungan dari hidup dan kehidupan keilmuan. Bagi manusia Indonesia, ilmu pengetahuan modern bukan berupa penalaran yang diwarisi dari nenek moyang. Ia diimpor karena memang diperlukan bagi kehidupan modern yang kian mendunia. Jadi, kita tidak menyadari spirit asal-usul kejadiannya karena tidak pernah mengalami zaman aufklarung atau renaisans.

    Pengetahuan ilmiah bukan lanjutan otomatis dari pengetahuan biasa. Ia menuntut suatu tradisi baru keintelektualan. Ilmu pengetahuan lahir hanya dalam konteks komunikasi antara mereka yang menulis dan mereka yang membaca, antara orang-orang yang memakai idiom keterpelajaran untuk mencatat observasinya dan orang-orang yang menganggap catatan tersebut menarik.

    Jenis keterpelajaran dan pembelajaran yang kini disebut ”ilmu pengetahuan” adalah contoh gamblang dari uraian di atas karena kerja dari para ilmuwan/sarjana kontemporer bersendikan suatu keseluruhan kompleks dari ide, instrumen, dan lembaga. Tanpa semua ini ”kegiatan ilmiah” nyaris tak mungkin.

    Produk-proses-komunitas

    Inti terdalam sejarah ilmu pengetahuan adalah pertumbuhan teori ilmiah berupa tabel-tabel kronologis dan catatan-catatan invensi serta penemuan. Inti ini dilapisi dunia pemikiran ilmiah (kelembagaan pengajaran dan riset), tempat munculnya aneka teori tadi. Sejarah keintelektualan dari ilmu pengetahuan ini kemudian dilapisi oleh lingkungan profesional tempat ilmuwan/sarjana melakukan kerja harian berupa organisasi riset atau kelompok kekaryaan mereka, asosiasi tempat mereka tergolong, universitas di mana-mana berkarya. Lapisan ini biasa disebut ”infrastruktur akademik”. Akhirnya ada lapisan terluar, yaitu masyarakat luas.

    Lapisan sejarah keilmuan perlu diungkap guna mengoreksi kekeliruan pandang. Orang cenderung melihat hubungan langsung antara pertumbuhan teori yang merupakan inti terdalam sejarah ilmu pengetahuan dan masyarakat luas di lapisan terluar, yang dengan begitu mengabaikan keberadaan unsur antara yang justru merupakan fokus kelahiran dan pengembangan spirit ilmiah, manifestasi dari komunitas ilmiah yang abstrak.

    Ketidakpahaman masyarakat umum dan sivitas akademika tentang keberadaan lapisan-lapisan itu mengakibatkan ketidaksadaran bahwa ilmu pengetahuan punya tiga aspek: produk, proses, dan komunitas. Tidak disadari bahwa, kalaupun ia ditangani guna dikembangkan, yang perlu dibangun lebih dahulu ilmu pengetahuan selaku ”komunitas”. Lalu, dalam artian ”proses” yang oleh Thomas Kuhn disebut ”normal science” kemudian baru berupa ”produk”. Tidak seperti yang lazim berlaku di kampus hingga sekarang, mendahulukan ”produk” tanpa menghiraukan ”proses” dan mengabaikan ”komunitas”.

    Kekeliruan pandang ini, ketidaknormalan kampus, sudah saya deteksi sejak awal 1970-an. Penertiban yang diusahakan melalui kebijakan ”normalisasi kehidupan kampus” ditentang oleh mereka dengan dalih ”kebebasan akademis” dan ”kampus bebas-nilai”. Padahal ”there can be no such thing as a value-free university” sebab ilmu pengetahuan yang digeluti sehari-hari juga tidak bebas-nilai.

    Setiap komunitas nasional terdiri atas aneka bagian: sub-komunitas ilmiah, bisnis, politik, religius, artistik, dan lain-lain. Setiap bangsa terbukti bisa maju hanya sesudah dan selama sub-komunitas ilmiahnya berkembang lebih cepat relatif terhadap kemajuan sub-komunitas yang lain karena ialah yang memasok ide-ide pencerahan yang diterapkan di lain-lain bagian komunitas nasional.

    Ini berarti, kelalaian yang berlarut-larut dalam membina kampus jadi komunitas ilmiah bisa berakibat fatal bagi kemajuan Indonesia sebagai keseluruhan. Lebih-lebih jika diingat bahwa satu-satunya unsur potensial bagi pembentukan komunitas ilmiah di sini adalah kampus. Plagiarisme di kalangan sivitas akademika tidak terjadi jika kampus sudah menjadi komunitas ilmiah yang worthy by the name.

    Maka, sivitas akademika bersalah karena tidak menunaikan tugas khas dari kekaryaannya yang spesifik, yaitu tak peduli pada masalah krusial bangsa dan abai pada pembentukan komunitas ilmiah. Jadi tak menyadari adagium la noblesse oblige; bahwa, kebangsawanan punya kewajiban.

    Daoed Joesoef Alumnus Universite Pluridisciplinaires Pantheon-Sorbonne, Perancis

    Source : Kompas.com

  • (Calon) Guru Besar Harus Siapkan Jurnal Internasional

    Semarang, CyberNews. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) akan memperketat aturan mengenai usulan guru besar (gubes) oleh perguruan tinggi di tahun 2011. Persyaratan tersebut menyangkut publikasi artikel calon gubes di jurnal internasional yang dinilai masih minim.

    Direktur Ketenagaan Ditjen Dikti Prof Dr Supriadi Rustad mengungkapkan, seorang calon gubes sedikitnya harus memiliki satu artikel yang sudah dipublikasikan dalam jurnal internasional agar kualitasnya bisa lebih teruji.

    Tidak hanya itu, evaluasi juga akan dilakukan bagi mereka yang sudah meraih jabatan gubes supaya dituntut aktif menuliskan artikel baik di tingkat nasional maupun internasional.

    “Bukannya kami mempersulit tetapi lebih pada meningkatkan kualitas guru besar. Nantinya secara tidak langsung para profesor ini akan menekan mahasiswa S3-nya untuk melakukan hal yang sama mempublikasikan artikel di jurnal internasional, begitu seterusnya dengan mahasiswa S-2,” jelas Prof Supriadi.

    Menurut dia, lewat jurnal internasional maka perguruan tinggi bersangkutan bisa mendapat pengakuan dan nilai lebih dalam jajaran universitas kelas dunia. Hal ini memang bukan hal yang mudah, namun ia mengimbau agar pimpinan perguruan tinggi bisa terus mendorong seluruh dosennya yang hendak mengajukan usulan gubes untuk menulis jurnal internasional.

    “Mengingat rancangan ini sedang disusun, kami berharap para rektor meminta dosennya untuk bisa lebih aktif menulis publikasi internasional dari sekarang supaya jika nantinya mengajukan usulan gubes bisa lebih mudah karena satu syarat sudah dipenuhi,” ungkapnya.

    Seperti diketahui, persyaratan yang ditentukan Dikti dalam pengangkatan gubes ini diantaranya sekurang-kurangnya telah memiliki jabatan akademik Lektor dan memiliki kemampuan akademik untuk membimbing calon doktor. Kriteria kemampuan akademik untuk membimbing calon doktor adalah telah pernah menyelesaikan pendidikan doktor atau mempunyai karya/karya-karya ilmiah yang menunjukkan kemampuan akademik yang bersangkutan dalam membimbing calon doktor.

    Bagi mereka yang tidak berpendidikan doktor agar dapat menunjukkan karya ilmiah yang pernah dibuat sepanjang kariernya (bukan karya ilmiah kenaikan pangkat terakhir) berupa sejumlah karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal ilmiah yang terakreditasi. (Modesta Fiska /CN26)

    Source: suaramerdeka.com