siwah.com

Tag: election system

  • Antisipasi Kemungkinan Terburuk Pemilu 2014

    Jakarta, Kompas – Penyelenggara pemilihan umum dan juga seluruh pemangku kepentingan mesti mengantisipasi skenario terburuk dari pelaksanaan Pemilu 2014. Dengan antisipasi, seluruh pihak diharapkan mampu menyiapkan langkah untuk meminimalkan potensi ancaman dan gangguan terhadap penyelenggaraan pemilu.

    Demikian rangkuman pendapat Hanta Yuda AR dari The Indonesian Institute, Ahmad Fauzi Ray Rangkuti dari Lingkar Madani untuk Indonesia, dan Jeirry Sumampow dari Komite Pemilih Indonesia, Sabtu (5/5). ”Pemilu 2014 bisa membawa kabar baik sekaligus berita buruk kalau (potensi masalah) gagal diantisipasi,” kata Hanta.

    Ray mengingatkan, Pemilu 2014 tak bisa dijadikan sekadar proses formal biasa yang kehilangan sensitivitas bagi pemenuhan hak pemilih dan penguatan demokrasi. Tidak ada pemilu yang jujur dan adil tanpa desain daftar pemilih yang solid. Realitasnya, penyusunan dan penetapan daftar pemilih merupa- kan salah satu ”penyakit” pemilu yang sulit diperangi.

    Praktik dan modus pelanggaran kian canggih, sebagaimana juga praktik politik uang yang di- prediksi kian merajalela. Program KTP elektronik diharapkan bisa membantu pendataan pemilih. Namun, penyelenggara pemilu pun semestinya menyiapkan skenario alternatif.

    Menurut Jeirry, Komisi Pemilihan Umum masih akan jadi institusi yang berperan paling penting. Sekalipun ada penguatan di institusi Badan Pengawas Pemilu, pengawasan tetap masih akan dipertanyakan optimalisasinya. ”Sejauh penyelenggara pemilu masih sama perilakunya dengan yang dulu, masalahnya masih itu-itu saja,” kata Jeirry.

    Ketiganya sependapat pemberlakuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) secara nasional menyimpan potensi besar instabilitas politik yang menguatkan potensi konflik di daerah.

    Hal itu bakal terjadi manakala ada partai politik yang amat kuat di sebuah wilayah dan menjadi partai pemenang di daerah itu, tetapi terganjal mengisi DPRD provinsi dan/atau DPRD kabupaten/kota hanya karena partai tersebut tak bisa mencapai 3,5 persen total suara sah hasil pemilu anggota DPR.

    ”Tanda-tanda penolakan beberapa partai dan politisi daerah atas pemberlakuan PT secara nasional sudah terlihat. Kalau tidak diselesaikan baik, akan timbul gejolak politik,” tutur Hanta.

    Pemilu 2014, kata Hanta, mungkin saja akan menghasilkan komposisi kualitas dan kredibilitas anggota legislatif yang tidak jauh berbeda dengan pemilu sebelumnya. Dengan fragmentasi makin tinggi, semangat penyederhanaan sistem kepartaian yang didengung-dengungkan mengalami antiklimaks. (DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mengembalikan Feodalisme Partai

    Agaknya, hasil Pemilihan Umum Legislatif 2009 membuat petinggi partai politik tidak lagi ada artinya. Penentuan anggota legislatif terpilih berdasarkan suara terbanyak, proporsional terbuka, alias tidak lagi berdasar nomor urut membuat para petinggi partai yang dipatok di nomor kecil tak menjamin mereka melenggang ke gedung wakil rakyat.
    Para tokoh parpol mati-matian dan merasa berjasa membesarkan partai ternyata tidak punya dukungan yang kuat dari konstituen, sehingga harus tersisih dengan tokoh-tokoh yang kadang kala pencalonannya sebagai wakil rakyat hanya sekadar sebagai penambang suara, vote getter.

    Ternyata model proporsional terbuka memberi peluang emas kepada caleg yang tidak populer di tubuh partai menjadi wakil rakyat. Dengan bekal uang, jaringan, dan akses di daerah pemilihan membuat mereka punya kesempatan besar memijakkan kaki ke gedung legislatif mengalahkan elit partai. Sebagai tokoh yang dibesarkan oleh rakyat membuat mereka berkesempatan mengungguli para tokoh partai yang ditempatkan di nomor urut kecil.

    Masuknya tokoh-tokoh nonpartai ke berbagai lapisan lembaga legislatif tentu saja membuat kalang kabut elit partai. Suasana partai yang selalu memosisikan elit partai sebagai poros utama dalam proses distribusi kesejahteraan elit berangsur-angsur pupus. Kini, keberadaan tokoh baru tersebut secara perlahan mulai menggusur elit partai. Dengan kekuatan akses dan modal yang dimiliki —terutama setelah menjadi pejabat publik— tokoh nonpartai malah menjadi kekuatan penentu di tubuh partai, menyingkirkan elite partai yang merasa paling berjasa membesarkan partai.

    Tentu saja kenyataan ini membuat pusing tujuh keliling petinggi partai yang sudah terbiasa menjadi “raja kecil” di partai masing-masing. Mereka tak terima dan berusaha supaya Pemilu 2014 model penetapan caleg terpilih kembali seperti masa orde baru. Beberapa partai, seperti PDIP, dan beberapa partai lain bersikukuh untuk mengembalikan supermasi emas elit partai di kancah perpolitikan nasional.

    Mempertahankan Feodalisme

    Harus diakui tradisi feodalisme di perpolitikan nasional masih menjadi virus demokrasi yang sulit diberantas. Feodalisme menempatkan kekuasaan sebagai harta warisan bagi penerus di lingkaran elit partai. Feodalisme telah menjadikan elit partai atau patron sebagai pemilik syah parpol.

    Kekuasaan elit partai tak ubahnya kekuasaan sekelompok bangsawan pada masa keemasan feodalisme di abad pertengahan. Dalam sejarah feodalisme, sekelompok orang disebut bangsawan yang menguasai suatu wilayah, memiliki hak kuasa atas tanah, hasil produksi dan hak atas setiap individu dalam wilayah tersebut. Hak-hak yang dimiliki pun terkesan tak terbatas, kaum bangsawan dapat mengambil keputusan yang merugikan masyarakat yang tidak dapat diganggu gugat oleh masyarakat tersebut karena kaum feodal memegang kuasa atas apapun yang berada di wilayahnya. Dengan kata lain, dalam sistem feodalisme, kedaulatan rakyat berada ditangan satu orang atau sekelompok orang yang mengambil hak kemerdekaan individual masyarakat dalam suatu komunitas dan ini bertentangan dengan demokrasi.

    Dalam konteks sistem perpartaian Indonesia, feodalisme masih membelengu kuat pada setiap kebijakan dan kebijaksanaan partai. Paling tidak beberapa ciri berikut menjadi bukti cakar feodalisme begitu tajam menghunjam di partai negeri ini. Pertama, relasi kuasa berjalan dalam logika patron-klien. Pemimpin ditempatkan sebagai patron yang dipuja dan memiliki segalanya. Dalam posisi sebagai patron, pemimpin tidak hanya dicitrakan tanpa tanding, tetapi juga ditempatkan sebagai poros utama dalam proses distribusi kesejahteraan antarelite. Dalam posisi semacam ini, patron ibarat matahari yang menjadi sebab keteraturan dan akan selalu didekati demi memperoleh perlindungan dan akses sumber daya yang lebih besar.

    Kedua, dalam politik di mana patron adalah matahari, segala sesuatu menjadi serba personal. Tidak ada pemisahan yang tegas antara yang personal dan yang publik. Yang terjadi adalah memublikkan sesuatu yang sesungguhnya bersifat personal. Yang menjadi keinginan dan kepentingan sang patron dianggap sebagai kepentingan publik. Sebaliknya, respons publik atas keinginan patron selalu ditempatkan sebagai serangan personal atas sang patron.

    Ketiga, oposisi terhadap sang patron adalah pembangkangan. Tindakan oposisional tak bisa ditoleransi dan harus disingkirkan. Oposisi dianggap bukan penyeimbang dalam bertindak, melainkan ekspresi paling nyata dari ketidakpatuhan. Rivalitas hanya bisa dilakukan di bawah kontrol sang patron. Bahkan, dalam logika politik feodalisme baru, tidak boleh ada matahari kembar.

    Pertahankan Proporsional terbuka

    Beratnya risiko model proporsional terbuka yang harus ditanggung elit parpol membuat beberapa partai ingin kembali ke masa keemasan petinggi partai. Bagi elit partai yang terbiasa mendapat keistimewaan di tengah-tengah kader partai merasa tak terima jika di kemudian hari, kedudukan dan derajatnya malah di bawah pendatang baru.

    Padahal masyarakat modern yang menjunjung tinggi demokrasi harus menjadikan nilai-nilai kesetaraan dalam menetapkan anak bangsa yang berminat menjadi pejabat publik. Bahkan, semangat yang terkandung dalam falsafah bangsa Indonesia, Pancasila, terutama nilai yang terkandung pada sila ke 2, kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila ke 5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan gamblang mengatakan Indonesia sebuah negara demokrasi, dan menutup ruang bagi tradisi feodalisme dengan mengedepankan kesetaraan setiap warga negara.

    Atas dasar kesetaraan itulah kemudian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian pasal 214 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, mengubah sistem Pemilu legislatif dari sistem proporsional terbuka (Pasal 5 ayat 1 UU No 10 Tahun 2008) ke sistem distrik. Keputusan Mahkamah Konstitusi ini membatalkan penetapan anggota DPR dan DPRD melalui nomor urut menjadi suara terbanyak. Berdasar konstitusi, sesungguhnya kekuasaan tak terbatas elit partai sudah berujung, selesai.

    Karenanya, heboh, bahkan konon akan berujung pada negosiasi politik antara partai yang berkepentingan demi mengembalikan penentuan caleg terpilih berdasar nomor urut sama artinya keinginan mengembalikan bangsa ini seperti zaman kerajaan yang menumpukan kekuasaan kepada patron, bangsawan, kerabat, dan keturunan.

    Di tengah proses demokratisasi yang terus melaju sejak era reformasi, ternyata di tubuh partai politik masih tersimpan elit partai yang berusaha memagar dan memertahankan eksitensinya sebagai patron. Atas nama demokrasi, mereka kemudian beralasan bahwa proporsional terbuka hanya akan membuat soliditas partai kian tergerai ketika masing-masing caleg mengerahkan kemampuannya merebut kursi di parlemen.

    Agaknya, partai itu lupa bahwa inti keberhasilan demokrasi justru terletak dari proses demokrasi. Sesolid apapun internal partai kalau tidak mampu menyetarakan kesempatan seluruh warga negara menduduki jabatan strategis di negeri ini sebagai pertanda partai itu masih mewarisi mental feodalisme yang sudah dibabat habis oleh founding father kita. Bukankah Bapak Bangsa memilih bentuk negara ini republik, bukan kerajaan? Itu artinya, proses demokratisasi harus memungkinkan transformasi dari kultur “kawula” atau klien menjadi kultur warga negara.

    Dalam konteks inilah kemudian sesungguhnya wacana mengembalikan penetapan wakil rakyat berdasarkan keinginan elit partai (feodalisme) sudah berakhir sejak bangsa ini diproklamasikan. Sudah saatnya, rakyat Indonesia melawan kebijakan yang berusaha mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Negara Kesatuan Kerajaan Indonesia. Semoga.

    Oleh : Arfanda Siregar, Penulis adalah Dosen Politeknik Negeri Medan.

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • MK bakal Ganjal Sistem Proporsional Tertutup

    JAKARTA–MICOM: Penerapan sistem proporsional tertutup yang diusulkan beberapa partai politik dalam revisi Undang-Undang Pemilu akan terganjal di Mahkamah Konstitusi.

    “Sebelumnya (pada 2009) Mahkamah Konstitusi telah membatalkan sistem ini. Jadi, saya kira sulit untuk diterapkan kembali, karena MK akan menolaknya. Faktor MK ini perlu diperhitungkan,” kata pengamat politik dari Akbar Tandjung Institute, M Alfan Alfian, di Jakarta, Sabtu (24/12).

    Ia menilai DPR justru sebaiknya memfokuskan pada perbaikan sistem yang ada, dan menambal kekurangan sistem proporsional terbuka yang telah diterapkan.

    “Perbaikan sistem ini dengan mengadaptasi elemen-elemen sistem distrik dan menutup kelemahan-kelemahan dari sistem distrik,” katanya.

    Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam pemilu ke depan, seperti tentang tata cara penentuan calon anggota legislatif dan juga penentuan daerah pemilihan.

    Menurut dia, ke depan sebaiknya daerah pemilihan semakin kecil dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan juga diperkecil dari 3-12 menjadi 3-6 kursi.

    “Dengan adanya pengecilan daerah pemilihan dan alokasi kursi diharapkan semakin mendekatkan pada konstituen,” katanya.

    Sebelumnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan sistem proporsional tertutup dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Sistem proporsional tertutup merupakan penetapan calon anggota legislatif berdasarkan nomor urut yang telah ditentukan partai politik, bukan suara terbanyak.

    Sistem ini digunakan semasa Orde Baru. Pada Pemilu 2009, MK membatalkan sistem ini sehingga pemilu saat itu menggunakan sistem proporsional terbuka. Sistem proporsional terbuka menetapkan calon anggota legislatif dengan suara terbanyak. (Ant/OL-10)

    Source : Media Indonesia

  • Golkar Usulkan Sistem Pemilu Gabungan

    JAKARTA–MICOM: Partai Golkar mengusulkan adanya sistem campuran dalam pemilu 2014 mendatang yaitu gabungan sistem proporsional tertutup dan terbuka.

    Sistem proporsional terbuka berdasarkan suara terbanyak seperti pada Pemilu 2009. Sementara sistem terutup mengacu ke nomor urut yang ditetapkan partai seperti pada Pemilu 2004.

    “Golkar menganggap yang terbaik adalah gabungan sistem terbuka dan tertutup. Terbuka sebesar 70% sementara tertutup 30 persen,” kata Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie usai membuka diskusi panel bertajuk “Membangun Demokrasi, Melahirkan Negarawan” di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (21/12).

    Hadir sebagai panelis pengamat politik J Kristiadi, Komarudin Hidayat, Anis Baswedan, Radar Panca Dhana, dan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung.

    Menurut Ical, sistem campuran paling baik dari sistem yang pernah dilakaukan selama ini.

    “Dalam sistem itu ada partisipasi langsung masyarakat dalam memilih wakil rakyatnya. Itu terjadi lewat sistem terbuka. Namun di sisi lain, perlu juga intervensi partai dalam memilih wakilnya sehingga mendapatkan anggota DPR yang berkualitas,” kata Ical.

    Ditambahkannya, jika hanya menyerahkan ke sistem terbuka, pemilu hanya akan melahirkan wakil yang populer tapi tidak berkualitas. “Dengan ini (sistem gabungan) pemilu menjadi lebih baik,” ujarnya.

    Ketika ditanya bagaimana sistem gabungan ini bakal dilaksanakan, menurut Ical, mekanismenya perlu dibicarakan lebih lanjut. (*/OL-3)

    Source : Media Indonesia

  • Hanura Tolak Kembali ke Sistem Nomor Urut

    VIVAnews – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melansir gagasan untuk kembali ke pemilu dengan sistem nomor urut–di mana wakil rakyat terpilih ditentukan oleh pengurus partai, sedang warga memilih partai, bukan caleg. Namun rupanya partai-partai lain termasuk Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tak sepakat dengan gagasan ini.

    “Hanura kan partai baru,” kata Ketua Umum Hanura Wiranto, “Partai kami ingin supaya berkembang ke arah yang lebih demokratis. Oleh karena itu dari awal Hanura telah konsisten pada sistem proporsional terbuka.”

    Wiranto menegaskan, sistem ini lebih memberi kesempatan pada kader untuk berkompetisi. “Siapa kader terbaik tentu akan dipilih rakyat,” katanya dalam jumpa pers di Rapat Kerja Nasional I Partai Hanura di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Selasa 20 Desember 2011.

    Sebelumnya, PDI Perjuangan menilai sistem pemilu proporsional terbuka tidak tepat diterapkan di Indonesia. Menurut mereka, sistem tersebut mempunyai kecenderungan merusak prinsip keterwakilan rakyat yang ideal di parlemen.

    “Kami ingin sistem proporsional tertutup, daripada kita harus terus melanjutkan sistem proporsional terbuka yang sangat liberal ini,” ujar Sekretaris Tim Pengarah Rakernas PDIP, Hasto Kristiyanto, Bandung, Selasa 13 Desember 2011.

    Sistem proporsional terbuka, kata Hasto, membuat kompetisi antara calon anggota legislatif menjadi semakin tajam, bahkan cenderung menghalalkan segala cara. Hal itu, lanjutnya, tak hanya berdampak pada persaingan caleg antarparpol, tetapi juga caleg dari partai yang sama. (kd)

    Source : Vivanews.com

  • PKS Usul Bilangan Pembagi Pemilih Dihapus

    Semarang, Kompas – Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan penghapusan bilangan pembagi pemilih pada metode penghitungan suara menjadi kursi di Pemilu 2014, yang termaktub dalam penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum. Metode pengganti yang ditawarkan menggunakan metode divisor varian saintelaque/webster.

    ”Kami menginginkan pemilu ini berlangsung adil dari proses sampai hasilnya. Metode divisor lebih menawarkan keadilan bagi semua pihak karena hasil suara lebih dihargai,” kata anggota Panitia Khusus RUU Pemilu, Agus Purnomo, Minggu (18/12), pada Rapat Pimpinan Wilayah Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Semarang, Jawa Tengah.

    Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik DPP PKS tersebut menjelaskan, Pemilu 2009 yang menggunakan metode quota share cenderung merugikan partai besar. Dalam sistem Pemilu 2009, partai yang memperoleh 230.000 suara akan berpeluang mendapat kursi yang sama dengan partai yang memperoleh 31.000 suara karena bilangan pembagi pemilih (BPP) sebanyak 200.000 suara.

    Partai yang mendapat 230.000 suara akan mendapat satu kursi penuh dengan menyisakan 30.000 suara. Selanjutnya, dalam pembagian kursi sisa, partai tersebut akan kalah dengan partai yang mendapat 31.000 suara. Artinya, kedua partai itu sama-sama mendapat satu kursi meski perolehan suaranya berbeda jauh.

    Menurut Agus, perlu ada metode yang menjamin keadilan bagi partai besar, partai menengah, dan partai kecil dalam memperhitungkan perolehan suara hasil pemilu. Sistem divisor modifikasi dengan bilangan pembagi 1, 4, 3, 5 tentunya sedikit banyak memberikan keadilan atas perolehan suara.

    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pemilu Kepala Daerah DPW PKS Jawa Tengah Hadi Santoso menekankan perlu adanya kajian ulang atas pembagian daerah pemilihan di tingkat Provinsi Jateng yang saat ini terbagi menjadi 10 daerah pemilihan.

    Penetapan daerah pemilihan selama ini hanya menggunakan pendekatan jumlah penduduk sehingga kursi yang disediakan antardaerah pemilihan adalah 8-13 kursi. Daerah pemilihan dengan jumlah kursi terbanyak adalah Daerah Pemilihan 3 meliputi Grobogan, Blora, Pati, dan sekitarnya, yaitu 13 kursi. Daerah Pemilihan 6 meliputi Kedu dan sekitarnya dengan jumlah kursi paling sedikit, yakni 8 kursi.

    Hadi mengusulkan sekiranya daerah pemilihan dengan jumlah kursi di atas 11 kursi bisa dibagi dua, idealnya paling realistis untuk Provinsi Jateng terbagi menjadi 12 daerah pemilihan.

    Di hari yang sama, Ketua DPP PKS Wilayah Dakwah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogjakarta Zuber Safawi meresmikan peluncuran rumah aspirasi di kantor DPD PKS Kota Semarang di Jalan Batursari Baru Nomor 8, belakang Lapangan Garnizun, Kota Semarang.

    Zuber mengingatkan, program rumah aspirasi adalah program skala nasional yang harus lebih mengoptimalkan fungsi partai politik memberdayakan peran dan aspirasi masyarakat dalam pembangunan. (WHO)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pilih Proporsional Tertutup

    Bandung, Kompas – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusulkan sistem proporsional tertutup atau nomor urut dalam pemilihan umum anggota legislatif tahun 2014. Gagasan itu didukung Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa, yang awalnya mendukung sistem terbuka.

    Hasto Kristiyanto, Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P, Selasa (13/12), di Bandung menuturkan, sistem proporsional tertutup menjadi salah satu materi yang dibahas dalam Rapat Kerja Nasional I PDI-P yang sedang berlangsung di Bandung.

    Pemilu anggota legislatif 2009 memakai sistem proporsional terbuka atau suara terbanyak dalam menentukan anggota DPR atau DPRD terpilih. Pemerintah kembali menggunakan sistem tersebut dalam Pemilihan Umum 2014.

    Namun, menurut Hasto, sistem proporsional terbuka terbukti memunculkan liberalisasi politik yang berlebihan. Banyak anggota legislatif yang terpilih hanya karena popularitas atau memiliki banyak uang. Keadaan itu berdampak buruk terhadap kualitas lembaga perwakilan dan merusak pengaderan serta kontrol partai politik terhadap kadernya.

    Untuk itu, PDI-P memutuskan mengusulkan kembali ke sistem Pemilu 2004 yang memakai sistem proporsional tertutup.

    Hasto menuturkan, kekhawatiran munculnya oligarki partai politik dalam sistem proporsional tertutup akan diatasi dengan membuat mekanisme perekrutan dan penyusunan daftar calon anggota legislatif yang lebih akuntabel dan transparan. Bahkan, ada tes psikologi terhadap caleg yang akan diajukan.

    PDI-P juga membuka peluang adanya caleg dari luar kader partai, selama orang tersebut memiliki kualitas dan sesuai kebutuhan di DPR.

    Wakil Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agoes Purnomo menuturkan, perekrutan caleg yang transparan dan akuntabel memang menjadi syarat diberlakukannya sistem proporsional tertutup. Akan tetapi, lanjut Agoes, sistem proporsional tertutup sesuai dengan konstitusi yang menyatakan bahwa peserta pemilu anggota DPR adalah partai politik dan bukan perseorangan.

    Sistem itu juga lebih menjamin adanya keterwakilan perempuan dan menyederhanakan pelaksanaan pemilu. Dengan demikian, potensi kecurangan dapat diminimalkan. ”Dengan pertimbangan itu, PKS juga mendukung dipakainya sistem proporsional tertutup,” kata Agoes.

    Malik Haramain, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) juga menyatakan, partainya mendukung sistem proporsional tertutup. ”Agar perekrutan caleg menjadi lebih akuntabel, proses penyusunan daftar caleg sementara di internal partai akan dimulai pertengahan tahun 2012. Para bakal calon caleg ini lalu ditawarkan lebih dahulu kepada masyarakat dan masyarakat dapat memberi masukan, bahkan mengajukan calon lain,” papar Malik.

    Awal Oktober lalu, PKB masih memilih sistem proporsional terbuka. Malik Haramain, yang merupakan anggota Panitia Khusus DPR tentang RUU Pemilu dari F-PKB, mengatakan, sistem proporsional terbuka paling ideal dalam pemilu. Alasannya, sistem itu lebih menjamin kedaulatan pemilih. Dengan sistem itu, parpol dituntut menempatkan kader terbaik jika ingin lolos ke parlemen. (NWO)

    Source : Kompas.com

  • PDIP: Suara Terbanyak Picu Politik Uang

    VIVAnews – Ketua Pansus RUU Pemilu, Arif Wibowo, menyatakan pilihan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup

  • Sistem Distrik Diajukan

    Jakarta, Kompas – Jika benar-benar menginginkan relasi antara anggota parlemen dan konstituen lebih dekat, seharusnya pemerintah dan partai politik besar memilih penggunaan sistem distrik dalam pemilihan umum. Usulan pengurangan alokasi daerah pemilihan dianggap mengada-ada.

    ”Usulan pemerintah dan parpol besar menyempitkan dapil (daerah pemilihan) itu masih setengah-setengah. Kalau mau lebih mendekatkan anggota DPR dengan konstituen, sekalian saja menggunakan sistem distrik,” kata Dradjad Wibowo, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), di Jakarta, Kamis (3/11).

    Menurut Dradjat, pengurangan alokasi kursi DPR, dari 3-10 menjadi 3-6 kursi per dapil, justru dapat merusak proporsionalitas dalam pemilu. Alasan pemerintah dan parpol besar mengurangi alokasi kursi dapil untuk mendekatkan anggota parlemen dengan konstituen hanyalah strategi untuk memberi peluang tumbuhnya dominasi parpol besar tertentu.

    Menurut Dradjad, sistem distrik tidak hanya berguna untuk lebih mendekatkan anggota parlemen dengan konstituen, tetapi juga dapat memaksa anggota parlemen untuk lebih bertanggung jawab kepada dapilnya. Sistem distrik juga diyakini dapat menekan korupsi wakil rakyat karena pengawasan dari konstituen semakin ketat. Jika kursi DPR tetap 560 buah, otomatis cakupan satu dapil akan lebih sempit.

    ”Kecamatan Duren Sawit, misalnya, bisa jadi satu dapil dengan kuota satu kursi DPR. Kalau begitu, kan, mau tidak mau anggota DPR dari dapil itu harus tahu masalah rakyatnya,” ujarnya.

    Dengan penerapan sistem distrik, lanjut Dradjad, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tidak diperlukan lagi. Pemenang pemilu ditetapkan berdasarkan perolehan suara, yakni di atas 30 persen. Jika dalam satu dapil tidak ada satu pun calon anggota legislatif (caleg) yang memperoleh suara di atas 30 persen, penyelenggara pemilu harus melakukan pemilu putaran kedua.

    Konstitusi

    Secara terpisah, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Jafar tidak sependapat jika sistem pemilu diubah dari sistem proporsional menjadi sistem distrik. ”Ganti dulu konstitusinya. Kalau tidak salah, dalam konstitusi disebut pemilu menggunakan sistem proporsional,” katanya.

    Selain itu, menurut dia, sistem distrik akan efektif diterapkan jika demokrasi di Indonesia sudah benar-benar matang. Sistem distrik justru berbahaya bagi masa depan demokrasi dan pendidikan politik jika dipaksakan diterapkan saat ini. Biaya politik akan semakin besar karena persaingan antarcaleg benar-benar bebas dan pragmatisme masyarakat bisa bertambah parah.

    Oleh karena itu, PKB tetap mengusulkan agar sistem proporsional dengan daftar terbuka tetap dipertahankan. Syaratnya, peningkatan ambang batas tidak boleh drastis, yakni sampai 4-5 persen, dan alokasi kursi DPR tetap 3-10 kursi per dapil.

    Namun, menurut Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy, jika ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 4 persen, sejumlah partai kecil akan tereliminasi dari DPR. ”Kalau memang mau mengurangi jumlah partai di DPR, kenapa tidak dinaikkan saja menjadi 15 persen. Jadi, setidaknya maksimal akan ada tujuh partai di DPR. Kalau naik 4 persen, masih ada 25 partai,” katanya.

    Berbeda dengan partai Nasdem, meski merupakan partai baru, partai ini mendukung ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Sugeng Suparwoto, hal ini akan mem- buat proses politik efektif dan efisien.

    Secara terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengingatkan, instrumen penyederhanaan sistem kepartaian sesungguhnya tidak hanya ambang batas, tetapi juga besaran dapil dan formula alokasi kursi. Namun, ambang batas lebih disukai elite parpol besar meski tidak selalu identik dengan penyederhanaan sistem kepartaian. (nta/lok/ina)

    Source : Kompas.com

  • Mengevaluasi Sistem Pemilu

    Diperlukan parameter atau kriteria untuk mengevaluasi suatu sistem pemilihan umum. Berikut 10 parameter untuk mengevaluasi sistem pemilihan umum anggota DPR dan DPRD yang diberlakukan pada Pemilu 2009.

    Pertama, menjamin kedaulatan rakyat, baik dalam penentuan calon dalam setiap partai politik peserta pemilu (P4) maupun dalam proses penyelenggaraan pemilu. Kedaulatan pemilih pada Pemilu 2009 menurun secara signifikan jika dibandingkan Pemilu 1999 dan Pemilu 2004.

    Data Pemilu 2009 berikut menunjukkan hal itu: (a) anggota partai tak ikut dalam menentukan calon anggota DPR dan DPRD; (b) jumlah WNI berhak memilih tak terdaftar dalam DPT sekitar 15 persen (26 juta lebih); (c) jumlah pemilih terdaftar yang tidak menggunakan hak pilih 30 persen (lebih dari 51 juta); (d) jumlah suara tidak sah 14,41 persen (16 juta lebih); dan (e) akses pemilih memengaruhi penjabat terpilih sangat terbatas.

    Kedua, peran parpol dalam pemilu harus lebih besar daripada sekadar mengajukan daftar calon. Hal ini dapat disimpulkan dari membandingkan peran partai sebagai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD dengan peran partai bukan sebagai peserta, melainkan hanya mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu presiden dan wakil presiden. Pada Pemilu 2009, bukan persaingan di antara parpol peserta pemilu, melainkan persaingan antarcalon dari partai yang sama di daerah pemilihan yang sama.

    Janji program calon lebih mengedepan daripada visi, misi, dan program partai sebagai materi kampanye. Calon juga lebih aktif dan lebih banyak mengeluarkan dana daripada partai. Calon mengambil alih peran partai sebagai peserta pemilu.

    Parameter ketiga, sistem kepartaian yang hendak diwujudkan, yaitu sistem kepartaian pluralisme moderat (sistem multi- partai sederhana). Sistem kepartaian pluralisme moderat masih jauh dari harapan. Jumlah P4 yang terlalu banyak merugikan pemilih karena suara pemilih terpencar ke banyak partai. Selain itu, parpol tak hanya belum dikelola sebagai badan publik, tetapi malah dikelola secara sentralistik, oligarkik, bahkan personalistik. Kegiatan parpol lebih fokus pada power seeking, baik di dalam partai maupun dalam pemerintahan daripada policy seeking sesuai aspirasi konstituen dan ideologi partai. Kepercayaan pemilih kepada partai juga menurun dari pemilu ke pemilu karena pemilih beralih ke partai lain.

    Prinsip kesetaraan

    Parameter keempat, menjamin keseimbangan sistem representasi penduduk berdasarkan prinsip ”kesetaraan perwakilan” (Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945) dengan sistem representasi daerah berdasarkan kesetaraan daerah (Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945). Kenyataan menunjukkan, pembagian kursi DPR kepada provinsi belum menjamin keseimbangan sistem representasi penduduk berdasarkan kesetaraan kedudukan warga negara dengan sistem representasi daerah berdasarkan kesetaraan daerah. Ketakadilan itu terjadi tidak saja karena ”harga” satu kursi di provinsi luar Jawa lebih tinggi daripada harga satu kursi di Jawa, juga harga satu kursi antarprovinsi di luar Jawa berbeda secara sangat signifikan.

    Kelima, menjamin keterwakilan perempuan dan kelompok minoritas lain di DPR dan DPRD. Amar putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 214 secara faktual juga merupakan pembatalan Pasal 55 Ayat (1) dan (2) yang berisi mekanisme menjamin keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD. Peningkatan keterwakilan perempuan di DPR dari 12 menjadi 18 persen pada Pemilu 2009 terjadi karena mayoritas pemilih cenderung memberikan suara kepada calon yang menempati nomor urut kecil (1, 2, atau 3).

    Parameter keenam berisi tiga hal. Pertama, menggunakan metode pembagian kursi yang adil dalam arti setiap parpol mendapatkan kursi proporsional dengan jumlah suara sah yang diperolehnya. Kedua, tata cara penetapan calon terpilih harus konsisten dengan siapa yang jadi peserta pemilu dan dengan pola pencalonan. Kalau partai sebagai peserta pemilu, pola pencalonan sewajarnya berdasarkan nomor urut. Kalau pola pencalonan berdasarkan sistem daftar (nomor urut), penetapan calon terpilih sudah semestinya berdasarkan nomor urut. Ketiga, menggunakan sistem pemilu yang: (a) tidak beri insentif bagi calon, pemilih, dan pelaksana/penyelenggara pemilu untuk melakukan tindakan yang menyimpang; (b) tidak beri insentif bagi calon untuk melakukan tindakan menyimpang terhadap UUD yang menempatkan partai sebagai peserta pemilu; dan (c) tidak menimbulkan biaya kampanye pemilu yang berlebihan.

    Apa yang terjadi pada Pemilu 2009 belum sesuai dengan parameter ini. Metode pembagian kursi setiap daerah pemilihan (dapil) tidak hanya kurang adil (belum menjamin proporsionalitas), khususnya dalam pembagian sisa kursi, juga sangat kompleks, khususnya pembagian sisa kursi DPR di provinsi yang terdiri lebih dari satu dapil. Tata cara penetapan calon terpilih yang diterapkan bukan berdasarkan nomor urut, melainkan berdasarkan urutan suara terbanyak.

    Penerapan tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak telah menimbulkan sejumlah dampak negatif, di antaranya ketaksesuaian antara cara anggota DPR/DPRD terpilih dan model pengambilan keputusan yang diadopsi DPR/DPRD. Kalau model pengambilan keputusan yang diadopsi di DPR/DPRD lebih menempatkan fraksi (atas nama partai) sebagai pembuat kata akhir, hal itu masuk akal karena UUD memang menugaskan partai sebagai peserta pemilu dan pengajuan calon anggota yang digunakan dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 memang mengikuti sistem daftar. Kalau cara anggota DPR/DPRD terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak, model pembuatan keputusan di DPR/DPRD seharusnya juga berdasarkan suara terbanyak.

    Akan tetapi, kalau cara anggota DPR dan DPRD terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak, dan model pengambilan keputusan di DPR dan DPRD berdasarkan suara terbanyak, yang menjadi peserta pemilu anggota DPR dan DPRD bukan partai politik, melainkan calon anggota DPR dan DPRD. Kalau kecenderungan ini dilanjutkan, tak saja akan bertentangan dengan Pasal 22E Ayat (3) UUD 1945, tetapi juga segala upaya menyederhanakan jumlah partai politik akan gagal karena dalam satu partai akan muncul banyak ”partai” (berupa anggota DPR atau kelompok anggota DPR).

    Parameter ketujuh, sistem perwakilan rakyat (DPR dan DPRD) terdiri atas dua koalisi partai yang bersaing secara sehat dan adil demi kepentingan bangsa, yaitu koalisi dua-tiga partai yang memenangi pemilu jadi koalisi yang memerintah, dan koalisi dua atau tiga partai yang kalah dalam pemilu menjadi koalisi oposisi. Akan tetapi, dua koalisi seperti ini hanya akan solid dan efektif apabila anggota DPR dan DPRD patuh kepada kebijakan partai masing-masing setelah partai mendengarkan masukan dari anggota fraksinya.

    DPR dan DPRD hasil Pemilu 2009 terdiri atas banyak partai dengan komposisi perolehan kursi relatif seimbang. Akibatnya, interaksi antarpartai lebih bersifat kolutif (kartel, bancakan) demi kepentingan elite partai daripada bersifat kompetitif demi konstituen dan bangsa. Pemilu belum berhasil menghasilkan DPR dan DPRD yang terdiri atas dua koalisi partai politik.

    Parameter kedelapan, menghasilkan pemerintahan presidensial yang efektif karena presiden mendapatkan dukungan yang solid dari DPR, yaitu dari anggota DPR yang berasal dari mitra koalisi partai yang mencalonkan presiden dan wakil presiden. Begitu pun di tingkat pemerintahan daerah. Efektivitas pemerintahan seperti ini diperlukan agar demokrasi tidak hanya berarti pemerintahan milik rakyat dan oleh rakyat, tetapi juga demi kesejahteraan rakyat.

    Belum efektif

    Namun, yang terjadi belum seperti yang diharapkan. Baik pemerintahan presidensial maupun pemerintahan daerah belum efektif untuk membuat dan mewujudkan kehendak rakyat. Pemerintahan presidensial dan pemerintahan daerah yang kurang efektif tidak hanya karena faktor kepemimpinan, tetapi terutama karena kepala pemerintahan tak mendapatkan dukungan solid dari DPR/DPRD. Dukungan solid tidak diperoleh tidak hanya karena terlalu banyak partai di DPR dan DPRD, juga karena terjadi ”pemerintahan terbelah”, yaitu kepala pemerintahan dipegang Partai A, tetapi DPR/D dipegang Partai A, B, C, D, dan sebagainya.

    Kesembilan, sistem pemilu yang cukup sederhana untuk dipahami dan diterapkan oleh pemilih ”awam” pada umumnya sehingga para pemilih mengontrol apa yang dilakukannya. Sistem pemilu anggota DPR dan DPRD masih menjadi sistem pemilihan umum yang paling kompleks (jumlah P4 sebanyak 38, jumlah calon antara 152 calon untuk dapil terkecil dan 532 calon untuk dapil terbesar, serta metode pembagian sisa kursi DPR yang rumit) sehingga sukar dipahami dan dikontrol oleh pemilih. Sistem pemilu yang sangat kompleks seperti ini tidak menguntungkan pemilih, sebaliknya lebih menjamin kepentingan partai/calon memperoleh kursi.

    Parameter kesepuluh, pengaturan sistem pemilu mengandung kepastian hukum. Kalau dirumuskan dalam bahasa negatif, ia tak mengandung: kekosongan hukum, ketidakkonsistenan antarketentuan, ketentuan multitafsir, dan ketentuan yang tak dapat dilaksanakan. Dengan begitu, peserta pemilu bersaing menurut ketentuan yang sama sekaligus proses penyelenggaraan pemilu bersifat dapat diprediksi oleh dan bagi semua pemangku kepentingan.

    Penyelenggaraan Pemilu 2009 lemah dari segi kepastian hukum, baik karena UU Nomor 10 Tahun 2008 (lebih buruk daripada UU No 3/1999 untuk Pemilu 1999 dan UU No 12/2003 untuk Pemilu 2004) sehingga termasuk UU yang paling banyak digugat di MK ataupun karena kelemahan dalam peraturan pelaksanaan yang dibuat dan dilaksanakan oleh KPU.

    Ramlan Surbakti Guru Besar FISIP Universitas Airlangga

    Source : Kompas.com