siwah.com

Tag: election system

  • Proporsional Tertutup Dinilai Permudah Evaluasi

    Jakarta, Kompas – Sistem pemilihan umum masih menjadi perdebatan di kalangan partai politik, lembaga penelitian, dan pakar. Sebagian menganggap sistem proporsional dengan daftar tertutup itu ideal diadopsi karena lebih sederhana dan mempermudah evaluasi kinerja partai politik.

    Hal itu disampaikan peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Philips J Vermonte, dalam seminar ”Menyambut RUU Pemilu 2014” di kantor CSIS, Jakarta, Selasa (25/10). ”Sistem pemilu dengan daftar calon tertutup lebih ideal diadopsi untuk Pemilu 2014,” katanya.

    Pengalaman penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2009 menjadi pertimbangan CSIS dalam mengusulkan penggunaan sistem proporsional tertutup pada 2014. Menurut dia, sistem proporsional terbuka telah menimbulkan persaingan antarcalon anggota legislatif (caleg) dari partai yang sama.

    Metode penetapan caleg terpilih dengan suara terbanyak itu pun mengakibatkan pemilu berbiaya tinggi dan praktik politik uang. Kondisi itulah yang diyakini mendorong praktik korupsi karena caleg memerlukan pembiayaan untuk kampanye.

    Peneliti CSIS lain, Sunny Tanuwidjaja, menambahkan, komposisi anggota DPR juga semakin tidak menunjukkan proporsionalitas. Pada tahun 1999, tingkat disproporsionalitas DPR masih 5,8 persen dan naik menjadi 9,69 persen pada 2004 serta meningkat menjadi 9,83 persen pada 2009. Disproporsionalitas adalah tingkat penyimpangan antara pembagian kursi partai dan perolehan suara.

    Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, A Malik Haramain, tidak sependapat dengan gagasan pengembalian sistem pemilu ke proporsional tertutup. Menurut dia, kedaulatan rakyat akan berkurang jika rakyat tidak langsung memilih caleg.

    Sementara itu, August Mellaz dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam diskusi yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta, Selasa, mengatakan, peningkatan jumlah perempuan di parlemen sangat dipengaruhi pada pilihan sistem daftar calon tetap (closed list) atau daftar terbuka (open list). Pada kasus di sejumlah negara, instrumen kuota keterwakilan dapat terpenuhi melalui perangkat daftar-tetap atau party list.

    Menurut August, masing-masing pilihan memiliki konsekuensi, misalnya partai bertanggung jawab penuh terhadap daftar penentuan daftar calon dengan daftar tetap.

    Direktur Pusat Kajian Ilmu Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardani menyebutkan, keterwakilan perempuan pada Pemilu 2009 antara lain terdongkrak oleh dominasi Partai Demokrat yang bisa merebut lebih dari dua kursi pada setiap daerah pemilihan. (NTA/DIK)

    Source : Kompas.com

  • Sederhanakan Sistem Pemilu

    Jakarta, Kompas – Sistem dan mekanisme pemilihan umum dalam Pemilihan Umum 2009 dianggap terlalu kompleks dan rumit. Belajar dari pengalaman pemilu lalu, sistem pemilu mendatang diharapkan lebih mudah dan sederhana.

    Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum dengan perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota, Kamis (20/10).

    Dalam rapat itu, hampir semua perwakilan KPU daerah mengeluhkan rumitnya penyelenggaraan Pemilu 2009. Mereka meminta agar teknis penyelenggaraan pemilu, terutama terkait pemungutan serta mekanisme penghitungan suara dan penetapan calon terpilih, lebih disedeharnakan lagi.

    Menurut Ketua KPU Kota Bekasi Hendy Irawan, penetapan calon anggota legislatif dengan suara terbanyak (sistem proporsional terbuka) membuat banyak gesekan di internal partai politik. Pertikaian di internal parpol itu kerap merepotkan KPU daerah.

    Ketua KPU Nias Selatan So Olo Fona Manao menambahkan, mekanisme penghitungan kursi DPR terlalu kompleks dan tidak mengandung kepastian hukum. Akibatnya, hasil penghitungan suara kerap digugat ke Mahkamah Konstitusi. Ia mengusulkan, mekanisme penghitungan suara dan penetapan caleg terpilih untuk DPR disamakan dengan mekanisme penetapan untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

    Ketua KPU Jawa Tengah Ida Budhiati menyoroti sistem suara terbanyak yang merepotkan. ”Berdarah-darahnya KPU ini karena sistem suara terbanyak. Kami menginginkan sistem yang tidak menyulitkan penyelenggara,” ujarnya.

    Metode pemilihan suara dengan memilih nama caleg sekaligus nama parpol juga merepotkan saat penghitungan suara. Begitu pula surat suara yang terlalu besar karena banyaknya nama caleg yang masuk.

    Tunggu pemerintah

    Hingga kemarin, Pansus RUU Pemilu belum memutuskan sistem pemilu yang akan diadopsi dalam undang-undang. Pansus menunggu pemerintah membahas RUU Pemilu. Namun, pemerintah belum juga menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR. Pada rapat kerja, 6 Oktober lalu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan menyerahkan DIM ke DPR dua pekan setelah rapat kerja.

    ”Seharusnya hari ini (Kamis kemarin) pemerintah sudah menyerahkan DIM kepada DPR,” kata Viva Yoga Mauladi, anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

    Centre for Electoral Reform (Cetro) menuntut revisi UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, dengan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, UU No 22/2007 sangat membuka ruang bagi oknum parpol yang akan mengooptasi penyelenggaraan pemilihan umum.

    Direktur Eksekutif Cetro Hadar Gumay mengatakan hal tersebut dalam jumpa pers di Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Rabu (19/10).(nta/ong)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Sistem Pemilu 2009 Menyulitkan Penyelenggara Pemilu

    JAKARTA–MICOM: Sistem pemilu 2009 lalu yang menggunakan mekanisme suara terbanyak dinilai terlalu rumit dan menyulitkan penyelenggara pemilu. Hal itu terutama dalam proses penghitungan suara.

    Demikianlah keluhan yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Pansus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU) Pemilu dengan sejumlah KPUD di Gedung DPR, Kamis (20/10).

    “Dalam RUU tersebut, penandaan pilihan bisa mencoblos tanda gambar partai dan nama calon, atau gambar partai saja. Sementara penetapan calon terpilih dengan suara terbanyak. Ini rumit, KPUD jadi berdarah-darah dalam menghitung karena sistem suara terbanyak ini,” ujar Ketua KPUD Jawa Tengah Ida Budhiati.

    Ia menilai, sistem proporsional tertutup dengan nomor urut dan memilih tanda gambar partai jauh lebih sederhana. “Yang kami inginkan sistem yang tidak menyulitkan penyelenggara.“

    Ketua KPUD kota Bekasi Hendy Irawan menambahkan, sistem suara terbanyak akan membuat gesekan di internal partai semakin tajam. Calon-calon yang kalah, meskipun dari partai yang sama, susul menyusul menyampaikan data supaya KPU memeriksa ulang.

    “Misalnya nomor sekian yang jadi, nomor yang lainnya berusaha menyampaikan data supaya diperiksa. Ada yang ijazah palsu dan sebagainya. Ini nanti ke depannya seperti apa?” keluh Hendy

    Sistem suara terbanyak juga membuat saat penghitungan suara, nyaris tidak ada saksi dari partai politik. Karena masing-masing caleg mengusahakan saksi untuk dirinya sendiri. Keadaan ini membuat KPU kerepotan, salah satunya karena kehabisan formulir C1 untuk penghitungan suara di TPS (tempat pemungutan suara).

    “PKS yang saksinya tertib saja mengaku kekurangan formulir C1 di beberapa TPS. Padahal C1 itu sudah kita siapkan dan kita berikan. Ternyata beberapa disetor ke caleg untuk dipegang saksi caleg,” keluh Aan Rohaeni, Ketua KPUD Banyumas.

    Ia juga berpendapat, sistem proporsional tertutup lebih memudahkan penyelenggara pemilu. “Sistem tertutup itu lebih mudah untuk kita.” (Wta/OL-12)

    Source : Media Indonesia

  • Pola Perekrutan Jadi Masalah

    Jakarta, Kompas – Pemilihan sistem pemilu bukanlah penyebab maraknya kecurangan yang terjadi dalam pemilu-pemilu selama ini. Kecurangan, seperti praktik politik uang, terjadi lantaran pola perekrutan calon anggota legislatif yang dilakukan partai politik bermasalah.

    Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, AA Gn Ari Dwipayana, mengatakan, semua sistem politik sama-sama memiliki kekurangan dan kelebihan. Begitu pula sistem proporsional dengan daftar terbuka ataupun sistem proporsional tertutup yang tengah diperdebatkan oleh fraksi-fraksi di DPR.

    Menurut Ari, sistem proporsional terbuka yang selama ini diterapkan memang melahirkan liberalisasi politik. Partai politik (parpol) hanya dijadikan alat atau kendaraan bagi orang yang memiliki basis ekonomi atau basis massa yang kuat untuk mengikuti pemilu. Selain itu, praktik politik uang juga marak terjadi karena semua calon anggota legislatif (caleg) harus mendapatkan suara terbanyak jika ingin lolos masuk parlemen.

    Sementara dalam sistem proporsional tertutup, peranan parpol menjadi lebih besar karena parpol yang menentukan nomor urut caleg. Dengan sistem ini pun, peluang praktik politik uang tetap ada. Bisa saja penentuan nomor urut didasarkan pada kedekatan dengan pimpinan parpol atau setoran dana ke parpol.

    Karena itu, Ari menyimpulkan, permasalahan sebenarnya terletak pada pola perekrutan caleg oleh parpol. Selama ini, perekrutan caleg oleh parpol berlangsung tertutup. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD hanya disebutkan, seleksi bakal caleg dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik (Pasal 51 Ayat (2)). Klausul itu tidak diubah dalam RUU Perubahan atas UU Pemilu yang tengah dibahas DPR.

    Seharusnya, undang-undang mengatur secara jelas apa yang dimaksud dengan seleksi caleg secara demokratis. ”Proses seleksi juga harus dilakukan secara terbuka,” katanya.

    Tidak jelas

    Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Perubahan atas UU Pemilu Arif Wibowo sependapat, masalah pemilu sebenarnya terletak pada pola perekrutan caleg yang tidak jelas. Oleh karena itu, mekanisme dan kriteria perekrutan caleg oleh parpol akan dimasukkan ke RUU Pemilu yang baru.

    Secara terpisah, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Gede Pasek Suwardika mengatakan, gagasan lain yang muncul adalah parpol wajib mengumumkan bakal caleg 1-1,5 tahun sebelum pemilu. Selain bertujuan untuk menyosialisasikan bakal caleg, pengumuman itu penting sebagai upaya uji publik.

    ”Ide itu baik, tetapi harus disimulasikan secara maksimal agar tidak ada permasalahan teknis di kemudian hari,” ujarnya.

    Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang secara terbuka mengusulkan sistem proporsional tertutup, sedangkan mayoritas fraksi lain mengusulkan sistem proporsional terbuka dalam pemilu. (nta)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PDI-P Tetap Dorong Proporsional Tertutup

    Jakarta, Kompas – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tetap mendorong perubahan penerapan sistem pemilihan umum, dari sistem proporsional terbuka yang diusulkan mayoritas partai di parlemen menjadi sistem proporsional tertutup. PDI-P menilai sistem proporsional tertutup dapat mencegah pragmatisme politik dan politik uang yang marak terjadi selama penerapan sistem proporsional terbuka pada pemilu-pemilu sebelumnya.

    Ketua Kelompok Fraksi PDI-P di Badan Legislasi DPR Arif Wibowo, Minggu (16/10), di Jakarta, mengatakan, tidak ada satu pun sistem pemilu yang benar-benar ideal diterapkan di sebuah negara. Namun, F-PDIP menilai, sistem proporsional tertutup relevan diterapkan di Indonesia. ”Berdasarkan kondisi obyektif bangsa, sistem pemilu proporsional dengan daftar tertutup itu menemukan relevansinya alias cocok,” katanya.

    Penetapan calon anggota legislatif (caleg) berdasarkan suara terbanyak, kata Arif, ternyata membuat praktik politik uang semakin marak. Kondisi itu mengakibatkan kualitas demokrasi semakin rendah. Pola hubungan para wakil rakyat dengan konstituen hanya bersifat transaksional. Hal itu terjadi lantaran rakyat hanya didekati menjelang pemilu. Hal ini mengakibatkan rakyat menjadi pragmatis, memilih caleg karena alasan materi, bukan alasan idealisme.

    Menurut Arif, pelemahan kualitas demokrasi dengan pragmatisme dan politik uang harus segera diakhiri. Salah satunya dengan mengembalikan sistem pemilu, dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional tertutup.

    Dengan sistem proporsional tertutup, lanjut Arif, parpol dapat menentukan calon-calon wakil rakyat yang memiliki idealisme dan kemampuan sebagai anggota parlemen. ”Partai tentu tidak akan gegabah dalam menetapkan nomor urut. Partai tentu akan memilih kader-kader terbaik,” ujarnya.

    Tetap konsisten

    Namun, menurut Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow, sistem proporsional tertutup akan sulit terealisasi. Sistem itu sudah tidak konstitusional lagi karena sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. ”Jika tetap dipaksakan akan sia-sia karena kemungkinan dibatalkan lagi oleh MK,” katanya.

    Jeirry menyarankan, parpol di parlemen tetap konsisten memperjuangkan penggunaan sistem proporsional terbuka. Mereka hanya perlu memperkuat sistem proporsional terbuka agar lebih sempurna, terutama dalam proses perekrutan caleg.

    Parpol harus belajar dari pelaksanaan pemilu sebelumnya dalam memilih dan menetapkan caleg. Parpol harus benar-benar selektif dalam menetapkan caleg sehingga siapa pun yang terpilih benar-benar merupakan kader terbaik yang memiliki kapasitas.

    Sementara itu, hingga kini belum ada kesepahaman di antara fraksi-fraksi di parlemen mengenai sistem apa yang akan diterapkan dalam pemilu mendatang. Mayoritas fraksi di parlemen masih menganggap, sistem proporsional terbuka sebagai sistem yang terbaik. Salah satunya Fraksi Partai Demokrat.

    Menurut anggota Panitia Khusus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, partainya tetap akan mempertahankan sistem proporsional terbuka. (NTA)

    Source : Kompas.com

  • Oligarki Akan Subur

    Jakarta, Kompas – Sistem proporsional tertutup yang diwacanakan beberapa partai politik dan pemikir politik dianggap kurang tepat diterapkan karena dikhawatirkan akan menyuburkan oligarki politik. Mayoritas parpol di parlemen pun mengusulkan sistem proporsional terbuka dipertahankan.

    Penilaian itu salah satunya disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, Viva Yoga Mauladi, di Jakarta, Jumat (14/10). ”Sistem proporsional tertutup itu akan menyuburkan oligarki politik,” kata anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) tersebut.

    Dalam sistem proporsional tertutup, calon anggota legislatif (caleg) terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut. Viva menilai, penetapan caleg berdasarkan nomor urut tersebut justru akan menghilangkan kualitas parpol.

    Parpol pun bisa sewenang-wenang, terutama dalam menempatkan caleg yang bukan berdasarkan kemampuan atau tingkat keterpilihan. Penempatan caleg malah berdasarkan pertimbangan lain. Sistem proporsional tertutup itu juga dikhawatirkan akan menyuburkan nepotisme karena penempatan caleg didasarkan pada faktor kedekatan dan semacamnya.

    Penerapan metode penetapan caleg berdasarkan nomor urut itu sebelumnya diusulkan oleh Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya, Ramlan Surbakti dan anggota Komisi Pemilihan Umum, Saut Hamonangan Sirait. Selain membuat surat suara lebih sederhana, penetapan caleg berdasarkan nomor urut itu lebih sesuai dengan Pasal 22 E Ayat (3) UUD 1945.

    Menurut Ramlan, yang juga mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum, sistem proporsional tertutup juga demokratis. Sistem ini sama demokratisnya dengan sistem proporsional terbuka karena penetapan caleg didasarkan pada perolehan suara terbanyak.

    Pilih suara terbanyak

    Sementara itu, mayoritas fraksi di DPR menginginkan sistem pemilu yang saat ini digunakan, yakni sistem proporsional terbuka, tetap dipertahankan. Hanya Fraksi PDI-P yang dengan tegas menyatakan akan mengusulkan penerapan sistem proporsional tertutup.

    ”PAN setuju sistem proporsional dengan daftar terbuka dipertahankan,” kata Viva.

    Dalam sistem proporsional terbuka, penetapan caleg didasarkan pada perolehan suara terbanyak. Dengan metode tersebut, semua caleg memiliki peluang yang sama. Berapa pun nomor urutnya, tiap-tiap caleg harus berkompetisi memperoleh suara terbanyak jika ingin masuk parlemen.

    Pendapat senada diungkapkan anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Akbar Faizal. Menurut dia, sistem proporsional terbuka masih ideal diterapkan. Sistem proporsional tertutup justru hanya baik untuk parpol, tetapi tidak baik untuk masyarakat.

    Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar Taufiq Hidayat menambahkan, sistem proporsional terbuka lebih sesuai dengan konstitusi, terutama dalam konteks penguatan kedaulatan rakyat.

    Bahkan, menurut Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Jafar, sistem proporsional terbuka justru mendorong peserta pemilu lebih kompetitif. ”Sesama kader parpol pun bisa bersaing secara fair,” katanya.

    Metode suara terbanyak itu pun bisa digunakan untuk mengukur derajat keterwakilan rakyat sekaligus mengukur kerja keras caleg. Dengan suara terbanyak tersebut, oligarki dan kesewenang-wenangan parpol juga bisa dihindari. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jumlah Daerah Pemilihan Ditambah

    Jakarta, Kompas – Jumlah daerah pemilihan diusulkan diperbanyak, dari 77 daerah pemilihan pada Pemilihan Umum 2009 menjadi 93 daerah pemilihan pada pemilu yang akan datang. Penambahan daerah pemilihan itu secara otomatis diikuti dengan pengurangan alokasi kursi, dari 3-12 kursi menjadi 3-6 kursi per daerah pemilihan.

    Usulan penambahan daerah pemilihan (dapil) itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hafiz Anshary dalam rapat dengar pendapat umum dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD di Gedung Nusantara DPR/MPR, Jakarta, Kamis (13/10).

    ”Untuk masalah dapil, saya harap bisa dicoba alternatif lain karena dengan aturan sekarang ini, surat suara menjadi lebih besar,” katanya.

    Dengan alokasi 3-10 kursi per dapil yang sekarang diterapkan (berdasarkan UU No 10/2008), tiap-tiap partai politik bisa mengajukan hingga 15 calon anggota legislatif (caleg). Jika jumlah peserta pemilu 30 parpol saja, berarti ada 450 nama caleg yang dicantumkan dalam surat suara.

    Apabila alokasi kursi hanya 3-6 kursi per dapil, tiap-tiap parpol diperkirakan mengajukan enam caleg. Dengan demikian, nama caleg yang tercantum dalam surat suara hanya 160 orang. Hal itu berarti surat suara bisa lebih kecil dibandingkan dengan sebelumnya. Selain memudahkan pemilih, penambahan dapil yang diikuti dengan pengurangan alokasi kursi itu juga akan lebih memudahkan penghitungan perolehan suara.

    Hafiz juga mengusulkan, jumlah dapil untuk pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota diatur dalam UU, bukan peraturan KPU seperti yang diberlakukan pada pemilu sebelumnya.

    Wakil Ketua Pansus dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suwardika juga berpendapat alokasi kursi dapil perlu dikurangi. Namun, sebaiknya pengurangan tidak dilakukan secara ekstrem. ”Dulu 3-10 kursi per dapil, sekarang jangan menjadi 3-6 kursi per dapil. Sebanyak 3-8 kursi per dapil baru rasional,” ujarnya.

    Usulan IAI

    Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengusulkan agar semua caleg diwajibkan melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana untuk kepentingan kampanye. Jika tidak melaporkan, sebaiknya caleg diberi sanksi sampai dengan pembatalan keikutsertaan dalam pemilihan umum.

    ”Semua caleg harus membuat laporan keuangan. Laporannya sederhana sesuai dengan standar IAI,” kata Cris Kuntadi dari IAI dalam rapat dengan Pansus RUU Pemilu.

    IAI menginginkan anggota legislatif memiliki komitmen besar dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan kredibel. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Sistem Pemilu Rentan Masalah

    Pada saat tulisan ini dibuat, Badan Legislatif DPR tengah membahas draf RUU Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2008 yang akan menjadi RUU hak inisiatif DPR.

    Dalam upaya bersama memperbaiki sistem pemilihan umum dan penyelenggaraan pemilihan umum, yang merupakan substansi perubahan undang-undang tersebut, hasil penelitian Sarah Birch yang berjudul ”Electoral Systems and Electoral Misconduct”, (Comparative Political Studies, Vol 40, Nomor 12 Desember 2007), patut dipertimbangkan. Hasil penelitian tersebut berkesimpulan, ”Pemilihan umum yang diselenggarakan berdasarkan sistem pemilihan umum berwakil tunggal (single-member districts) menggunakan formula pluralitas ataupun mayoritas mempunyai peluang lebih besar menjadi obyek penyimpangan (electoral malpractice) daripada pemilihan umum yang diselenggarakan berdasarkan sistem pemilihan umum proporsional”.

    Dua alasan diajukan atas pernyataan ini. Pertama, upaya memanipulasi pemilihan umum lebih menguntungkan calon dalam sistem pemilihan umum berwakil tunggal daripada dalam sistem pemilihan umum proporsional. Sebab, calonlah yang menjadi peserta dalam sistem pemilihan umum berwakil-tunggal.

    Kedua, penyimpangan lebih mudah dilakukan dalam sistem pemilihan berwakil tunggal karena jumlah suara yang diperlukan untuk mengubah hasil pemilihan umum lebih kecil daripada dalam sistem pemilihan umum proporsional.

    Sumber penyimpangan

    Tulisan berikut menunjukkan bahwa sistem pemilihan umum proporsional (berwakil banyak) dengan sistem daftar terbuka (open list PR) juga sangat rentan terhadap berbagai bentuk penyimpangan pemilihan umum (electoral malpractice). Alasannya sama sebagaimana dikemukakan Sarah Birch tersebut.

    Sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka yang diterapkan pada pemilu anggota DPR dan DPRD pada tahun 2009 tidak saja berwakil banyak (multi-member districts), tetapi juga mengadopsi tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak. Sistem pemilu seperti ini lebih mengedepankan upaya calon daripada partai untuk mencari suara sebanyak-banyaknya untuk dapat terpilih.

    Sistem pemilu proporsional dengan tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak tidak saja memungkinkan setiap calon dengan mudah menghitung jumlah suara yang diperlukan untuk dapat ditetapkan sebagai calon terpilih, tetapi juga jumlah suara yang diperlukan tidak terlalu banyak. itu karena sistem pemilu seperti ini tidak mengharuskan calon mencapai suara terbanyak (mayoritas) untuk dapat terpilih, tetapi cukup dengan suara lebih banyak (plurality). Kedua faktor ini merupakan penyebab utama mengapa terjadi berbagai bentuk penyimpangan dalam pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Umum 2009.

    Setidak-tidaknya terdapat lima jenis penyimpangan yang menyangkut pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2009. Pertama, jual-beli suara (vote buying) antara calon dan pemilih, baik secara individual maupun kolektif, langsung ataupun menggunakan perantara.

    Kedua, pengalihan suara dari satu atau lebih calon kepada calon lain dari partai politik (parpol) yang sama dan di daerah pemilihan (dapil) yang sama. Jenis penyimpangan kedua ini dapat dibedakan menjadi dua modus. Pada modus pertama, pengalihan suara ini dilakukan berdasarkan persetujuan calon yang suaranya dialihkan atau dikurangi. Seorang calon setuju suaranya dikurangi atau dialihkan karena dua hal: jumlah suara yang dicapai tidak memungkinkan dia menjadi calon terpilih ataupun menjadi calon pengganti antarwaktu, serta menerima ganti rugi (atau ganti untung?) dari calon yang akan menerima tambahan suara sebagai pengganti dana kampanye yang sudah dikeluarkan. Modus kedua, pengalihan suara tidak sepengetahuan atau tidak berdasarkan persetujuan dari calon yang suaranya dialihkan atau dikurangi. Pengambilan suara dilakukan tanpa persetujuan calon pemilik suara karena jumlah suara yang dicapai calon tersebut memungkinkan dia menjadi calon terpilih atau setidak-tidaknya menjadi calon pengganti antarwaktu.

    Ketiga, suara yang diterima secara langsung oleh partai politik dari pemilih (pemilih pada hari pemungutan suara tidak memberikan suaranya kepada calon, tetapi kepada parpol) dialihkan kepada satu atau lebih calon dari parpol yang sama di dapil yang sama. Jumlah suara ataupun kursi partai sama sekali tidak berubah. Adapun yang berubah hanya perolehan suara calon.

    Keempat, pengalihan suara dari satu atau lebih calon dari parpol yang satu kepada satu atau lebih calon dari parpol lain dalam dapil yang sama dengan menggunakan perantara. Perantara ini dapat dibedakan dari asal perantara, yaitu politikus orang dalam, preman politik, dan anggota KPU kabupaten/kota. Calon yang akan menerima tambahan suara memberikan uang kepada calon yang suaranya diambil/dikurangi dalam jumlah yang disepakati bersama.

    Kelima, jenis penyimpangan kedua, ketiga, dan keempat hanya dapat terjadi karena berkolusi dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan/atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kolusi ini kemungkinan besar terjadi karena satu atau lebih faktor berikut. Pertama, calon tertentu diduga memberikan uang dalam jumlah yang memadai kepada ketua dan anggota KPPS dan/atau ketua dan anggota PPK. Kedua, pengalihan suara itu dianggap masalah internal partai untuk penyimpangan kedua dan ketiga. Sebagian KPPS dan PPK tampaknya dapat ”diyakinkan” oleh sejumlah calon bahwa pengalihan suara tersebut sebagai masalah internal partai karena hanya menyangkut pengalihan suara antarcalon dari partai dan dapil yang sama.

    Penyimpangan sistem

    Dampak lain dari sistem pemilihan umum seperti ini bukan berupa pelanggaran hukum, melainkan penyimpangan terhadap sistem pemilihan umum proporsional. Pertama, biaya kampanye yang dikeluarkan amat sangat besar karena yang melakukan kampanye bukan 38 parpol peserta pemilu (44 di Aceh), melainkan puluhan ribu calon di semua dapil, baik DPR maupun DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

    Kalau jumlah dapil DPR sebanyak 77, dapil DPRD provinsi 215, dan dapil DPRD kabupaten/kota sekitar 1.800—sehingga seluruhnya sekitar 2.100—dan kalau setiap dapil rata-rata 8 kursi (sehingga jumlah calon setiap dapil rata-rata 10 orang karena setiap partai dapat mengajukan calon 120 persen dari jumlah kursi yang dialokasikan untuk setiap dapil), jumlah calon yang berkampanye mencapai sekitar 21.000 orang. Kalau setiap calon rata-rata mengeluarkan sekitar Rp 1 miliar untuk berbagai bentuk kampanye, dana kampanye yang dikeluarkan para calon mencapai Rp 21.000 miliar alias Rp 21 triliun.

    Kedua, sistem pemilu proporsional dengan tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak tersebut cenderung memperlemah disiplin anggota DPR dan DPRD kepada partai/fraksinya karena menganggap dirinya terpilih bukan karena partai, melainkan karena popularitas dan/atau upaya sendiri. Kalau fenomena yang terakhir ini terjadi, bukan tidak mungkin ”partai” akan muncul dalam partai politik.

    Pertanyaannya adalah apakah berbagai bentuk penyimpangan tersebut semata-mata karena sistem pemilihan umum yang diterapkan ataukah juga karena kecenderungan perilaku partai dan politisi serta perilaku memilih?

    Fenomena pragmatisme

    Pengalaman Brasil di Amerika Selatan mungkin dapat digunakan sebagai perbandingan. Negara ini juga mengadopsi sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar calon terbuka (menggunakan tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak). Berbagai bentuk penyimpangan yang disebut di atas juga terjadi, kecuali pada Partai Pekerja yang kadernya menjadi presiden serta menguasai DPR dan Senat secara pluralitas tiga periode berturut-turut.

    Berbagai bentuk penyimpangan tersebut tak terjadi pada Partai Pekerja. Itu karena sebagai gerakan pada masa militer menguasai Brasil—kemudian dikembangkan menjadi partai politik pada era demokratisasi—Partai Pekerja memiliki ideologi dan karena itu arah kebijakan jelas. Dari puluhan partai politik di Brasil, hanya Partai Pekerja yang memiliki basis sosial yang solid pada akar rumput; paling banyak warga negara Brasil yang mengidentifikasikan diri secara politik dengan Partai Pekerja dan para kader Partai Pekerja yang menjadi anggota DPR dan Senat memiliki disiplin partai yang tinggi (Lihat Barry Ames dan Timothy J Power, ”Parties and Governability”, dalam Paul Webb dan Stephen White, Eds, Party Politics in New Democracies, Oxford, USA: Oxford University Press, 2009).

    Oleh karena itu, jawaban yang paling mendekati kebenaran atas pertanyaan di atas tampaknya bukan saja karena sistem pemilihan umum dengan dua alasan tersebut, melainkan juga karena fenomena pragmatisme yang merasuki hampir semua parpol di Indonesia (khususnya yang memiliki kursi di DPR dan DPRD) dan perilaku ”rasional” sebagian pemilih.

    Sejumlah calon menilai ”lebih menguntungkan dan lebih memiliki kepastian untuk terpilih dengan cara membeli suara pemilih dan/atau membayar calon lain dari partai yang sama dan membayar panitia pemilihan untuk mendapatkan suara daripada dengan cara kampanye sesuai dengan ketentuan”. Karena politisi jarang memenuhi janjinya kepada konstituen, sebagian pemilih menjual suaranya kepada calon dengan imbalan uang tertentu dengan alasan ”lebih menguntungkan menerima uang sekarang, walau dalam jumlah tidak terlalu besar, tetapi pasti daripada dijanjikan akan menerima dalam jumlah besar tetapi nanti yang belum tentu ditepati”.

    Singkat kata, sistem pemilihan umum proporsional dengan tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak menimbulkan berbagai bentuk penyimpangan, baik berupa pelanggaran undang-undang maupun penyimpangan terhadap sistem proporsional. Hal ini terjadi karena sistem ini diterapkan dalam masyarakat yang partai politiknya dirasuki pragmatisme dan para pemilihnya tidak percaya kepada janji politisi.

    Ramlan Surbakti Guru Besar Perbandingan Politik pada FISIP Universitas Airlangga

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kepala Daerah Saja yang Dipilih

    Jakarta, Kompas – Dewan Perwakilan Daerah mengusulkan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dipilih dalam satu paket. Kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat, sementara wakil kepala daerah diusulkan dipilih oleh DPRD atas usulan kepala daerah terpilih.

    Usulan wakil kepala daerah, baik wakil gubernur maupun wakil bupati/wali kota, dipilih oleh DPRD itu tercantum dalam Pasal 41 Ayat (3) Rancangan Undang- Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang disusun Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Disebutkan, wakil kepala daerah adalah pejabat publik yang dipilih oleh DPRD berdasarkan usulan dari kepala daerah.

    Ayat berikutnya mengatur, calon wakil kepala daerah yang diusulkan oleh kepala daerah kepada DPRD paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang. Pembedaan jumlah calon wakil kepala daerah diusulkan lantaran setiap daerah otonom akan memiliki jumlah wakil kepala daerah yang berbeda. Seperti diberitakan sebelumnya, DPD meminta sebuah daerah otonom memiliki satu hingga tiga wakil kepala daerah, disesuaikan dengan jumlah penduduk.

    Ketua Komite I DPD Dani Anwar, Minggu (7/8) di Jakarta, menuturkan, perbedaan mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan untuk menjaga keharmonisan di antara keduanya. Sebab, berdasarkan hasil kajian DPD, rata-rata kebersamaan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya berjalan hingga enam bulan setelah dilantik. Setelah itu, biasanya kepala daerah dan wakilnya berjalan sendiri-sendiri.

    Fenomena lain adalah banyaknya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bertikai karena berebut kewenangan. Ada pula yang bertikai lantaran keduanya sama-sama akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pemilihan kepala daerah selanjutnya.

    ”Mungkin hanya 10 persen pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang serasi dan tetap bersama hingga akhir masa jabatan. Selebihnya pecah kongsi di tengah jalan,” kata Dani.

    Pertikaian itu praktis mengganggu jalannya pemerintahan di daerah. Akibat lain adalah program pembangunan tidak berjalan dan terbengkalai.

    Dengan pembedaan mekanisme pemilihan diharapkan wakil kepala daerah tak akan melawan kepala daerah. Dengan demikian, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan efektif tanpa terganggu konflik pimpinan daerah.

    Menanggapi usulan itu, anggota Komisi II DPR, Taufiq Hidayat, mengatakan, konsep pembedaan mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu cenderung sulit diterapkan. ”Bagaimana mereka bisa bekerja dengan kohabitasi semacam itu, yang satu dipilih langsung dan yang satu dipilih DPRD,” katanya.

    Ia juga mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban kinerja kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ia khawatir wakil kepala daerah cenderung mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada DPRD. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Tata Kelola Pemilu Kada Perlu Perbaikan

    JAKARTA–MICOM: Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Daniel Zuchron mengatakan tata kelola pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) harus diperbaiki, di antaranya berkaitan dengan daftar pemilih, pencalonan, dan  sosialisasi.

    “Kami banyak menemukan kasus tentang daftar pemilu tetap dalam pemilu kepala daerah dan  masalah itu belum juga bisa terselesaikan,” kata Daniel Zuchron dalam diskusi dengan tema “Mengawal UU Pemilu Prorakyat”, di Jakarta, Senin (15/11).

    Menurut Daniel, masalah DPT akan selalu terjadi dalam pemilu selama pengaturannya tidak diperbaiki. Pemutakhiran DPT seharusnya dilakukan dari hulu ke hilir, dan tidak secara parsial.

    JPPR merekomendasikan agar pemerintah segera memberlakukan identitas tunggal. Identitas tunggal ini yang akan menjadi bahan untuk menetapkan daftar pemilih pemilu.   

    Selain itu, lanjut Daniel, pengaturan tentang DPT harus jelas dan tidak tumpang tindih seperti yang ada saat ini seperti dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

    “UU 32/2004 mengamanatkan daftar pemilih diambil dari DPT pemilu terakhir, sedangkan UU 22/2007 mengatur daftar pemilih berasal dari DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu). Perbedaan aturan ini menunjukkan pembahasan UU tidak dilakukan secara komprehensif,” katanya.

    Selanjutnya terkait dengan pencalonan dalam pemilu kada, JPPR merekomendasikan agar kewenangan KPU dalam melakukan verifikasi kandidat, dipertegas. JPPR juga merekomendasikan agar syarat pencalonan diperketat.

    Kemudian soal sosialisasi, JPPR merekomendasikan agar KPU lebih melibatkan masyarakat dan memperkuat pendidikan pemilih. Menurut Daniel, sosialisasi ini tidak hanya sebatas cara memberikan suara tetapi juga ke substansi nilai demokrasi.

    “Pihak yang melakukan tugas pendidikan untuk pemilih ini harus jelas, jangan seperti sekarang yang tidak jelas siapa yang melakukannya. Harus ada lembaga yang direkomendasikan untuk melakukan tugas ini,” ujarnya.

    Sementara itu JPPR telah melakukan pemantauan pelaksanaan pemilu kada di sejumlah kabupaten/kota yakni Sidoarjo, Semarang, Malang, Purworejo, Wonosobo, Palu, Manado, Mamuju, dan Lampung Tengah. Hasil pantauan JPPR menunjukkan hampir seluruh hasil pemilu kada di kabupaten/kota tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    JPPR menilai dengan banyaknya kasus pilkada yang diajukan ke MK menunjukkan adanya masalah dalam penyelenggaraan pemilu dan penegakan hukum. “Ketika masih banyak peserta pemilu yang mengajukan gugatan ke MK itu berarti masih banyak persoalan. Tapi kasus ini tidak hanya terkait dengan hasil pemilu tetapi juga melebar, jadi ini menunjukkan penegakan hukum tidak efektif,” katanya. (Ant/OL-2)

    Source: mediaindonesia.com 15 November 2010