siwah.com

Tag: GAM

  • A Fork in the Road for Aceh

    Banda Aceh — Western diplomats worry about Islamic extremism in Aceh, a province in Indonesia on the northern tip of Sumatra. Aceh could prove vulnerable to Islamists unless commitments in the 2005 peace agreement between Jakarta and the Free Aceh Movement (GAM) are fulfilled. Delivering a peace dividend will keep Aceh on the path of moderation.

    Aceh has suffered. Tens of thousands died during Aceh’s 40 year war for independence. Another 200,000 perished when a tsunami swept through Aceh on December 26, 2004.

    The tsunami catalyzed negotiations, which culminated in the Helsinki Memorandum of Understanding (MOU). The accord established power sharing between Jakarta and Aceh’s provincial government.

    (more…)

  • Fase-fase Transformasi MoU Helsinki

    mou helshinki

    Tanggal 15 Agustus adalah hari bersejarah bagi rakyat Aceh dan rakyat Indonesia. Hari dimana perbedaan persepsi berakhir, tali silaturahmi antara Aceh dan Pusat yang terputus tersambung kembali. Bahkan hari yang diwarnai konflik bersenjata pun berakhir menjadi hari-hari yang penuh dengan transisi politik.

    Tahun ini adalah peringatan keenam (6) dari perjanjian antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) atau yang dikenal dengan MoU Helsinki. Waktu yang begitu cepat berlalu, namun begitu lama bila realisasi dan implementasi dari MoU Helsinki yang hingga hari ini masih belum terwujud.

    MoU Helsinki, bukan hanya kesepahaman antara pihak RI dan GAM. Bukan juga “buku hijau” yang berisi perjanjian tertulis dalam lembar yang bersejarah, namun juga sebagai peta jalan sebuah kebijakan politik (roadmap for political policy) menuju perdamaian yang abadi itu sendiri.

    Dalam paragraph terakhir konsideran tertulis bahwa Nota Kesepahaman ini memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip-prinsip yang akan memandu proses transformasi. Artinya ada tiga kaedah mendasar yang harus dipahami sebagai “peta jalan” atau proses transformasi itu sendiri, pertama isi persetujuan, kedua prinsip-prinsip dan ketiga memandu (fase) proses transformasi itu sendiri.

    Setiap fase dari sebuah proses transformasi, pasti ada tujuannnya (goals). Dan pertanyaan mendasarnya, kemana MoU Helsinki akan membawa Aceh?

    Dalam Paragraf kedua, tertulis ”Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.”

    Artinya, MoU Helsinki akan membawa Aceh menuju pemerintahan rakyat Aceh (Government of Acehnese peoples)  dalam prinsip-prinsip demokratis dan adil. Itulah sebenarnya tujuan dari MoU Helsinki yaitu membawa Aceh menuju kepada martabat dan kedaulatannya, yaitu bermartabat secara ekonomi, bermartabat secara politik dan sosial, bermartabat secara keamanan dan perdamaian, serta “berdaulat dan bermartabat” sebagai rakyat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Dalam proses transformasi Aceh, enam tahun telah berlalu. MoU Helsinki harus terus dijadikan panduan bagaimana transisi politik Aceh dan transformasi konflik terus menuju kepada fase-fase MoU Helsinki itu sendiri. Setidaknya terdapat lima (5) fase-fase MoU Helsinki. Pertama, fase Penandatanganan MoU Helsinki. Kedua, fase Transisi Militer. Ketiga, fase Transisi Sipil. Keempat, fase Pemerintahan Transisi dan fase kelima adalah fase Pemerintahan Rakyat Aceh.

    Pertama, Fase Penandatanganan. Fase pertama ini, dimana ditandatangani MoU Helsinki pada hari Senin tanggal 15 Agustus tahun 2005 di Finland antara Pemerintah Republik  Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka, dalam rangkap tiga (3). Masing-masing pihak menyimpan naskah asli (original files), demikian juga pihak ketiga yaitu Crisis Management Initiative (CMI) yang juga menyimpan naskah “bertandatangan basah”. Fase ini menandakan berakhirnya konflik antara Pemerintah Repulik Indonesia dengan Gerakan Aceh  Merdeka sejak tahun 1976 sampai 2005.

    Penandatangan MoU Helsinki, juga atas dasar peluang kewenangan khusus yang diberikan Pusat terhadap Aceh dimana pada tahun 2002, Pemerintah Indonesia melakukan amandemen UUD1945 yaitu pasal 18B tentang daerah yang bersifat khusus dan istimewa diatur dengan Undang-Undang. Aceh mendapat porsi yang khusus sebagai daerah yang memiliki kekhususan dan kewenangan berbeda dengan propinsi lainnya.

    MoU Helsinki itu sendiri mengatur beberapa kesepakatan sebagai proses reintegrasi politik itu sendiri:  Pertama, penyelenggaraan pemerintahan di Aceh yang mencangkup Undang-Undang Pemerintahan Aceh, nama Aceh dan gelar pejabat senior, perbatasan Aceh, simbol wilayah dan Lembaga Wali Nanggroe. Kedua, Partisipasi Politik. Ketiga, ekonomi. Keempat, Peraturan perundang-undangan. Kelima, Hak Asasi Manusia. Keenam, Amnesti dan reintegrasi ke dalam masyarakat. Ketujuh, Pengaturan keamanan.

    Fase Kedua adalah Fase Transisi Militer. Fase transisi militer atau demiliterisasi berlangsung sejak 15 september 2005 hingga 30 Desember 2005. Dalam fase ini GAM melaksanakan kewajiban sebagaimana tertulis dalam point 4.3 MoU Helsinki bahwa GAM melakukan decommissioning semua senjata, amunisi dan alat peledak yang dimiliki oleh para anggota dalam kegiatan GAM dengan bantuan Misi Montoring Aceh (AMM). GAM sepakat untuk menyerahkan 840 buah senjata.

    Fase ini menandakan, segala bentuk kepemilikan senjata oleh GAM dan Rakyat Aceh adalah bentuk kriminal dan pelanggaran hukum. Sementara Pemerintah Pusat sebagaimana Point 4.5 MoU Helsinki, Pemerintah RI akan menarik semua elemen tentera dan polisi organik dari Aceh. Point 4.7 MoU Helsinki, jumlah tentara organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 14.700 orang. Jumlah kekuatan polisi organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 9.100 orang. Meskipun secara data, menunjukkan jumlah TNI dan Polri melebihi dari jumlah yang disepakati dalam MoU Helsinki, namun tidak mengurangi angka kriminalitas dan kekerasan bersenjata yang terjadi di Aceh pasca penandatanganan ini.

    Dalam Fase ini, Pemerintah Indonesia juga memberikan Amnesti terhadap 1488 orang mantan GAM yang ada di LP diseluruh Indonesia. Namun masih terdapat 3 orang lagi hingga saat ini, Napol Aceh yang masih belum dibebaskan di LP Cipinang, yaitu Tgk Ismuhadi Jafar, Irwan Ilyas, dan Ibrahim Hasan.

    Dalam fase ini, juga terjadi perubahan dari Tentara Nanggroe Aceh (TNA) yang merupakan basis militer GAM menjadi Komite Peralihan Aceh (KPA). Untuk memudahkan proses reintegrasi mantan kombatan GAM, Pemerintah membentuk Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang kemudian berubah nama menjadi Badan Reintegrasi Damai Aceh (BRDA), sementara untuk mengawasi proses perdamaian di Aceh, Pemerintah Pusat membentuk Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK), di bawah Desk Aceh, Menkopolhukam.

    Fase ketiga yaitu Fase Transisi Sipil. Fase ini berlangsung sejak 1 Januari 2006  sampai  terpilih Gubernur transisi (eksekutif). Fase Transisi Sipil ditandai dengan adanya proses lahirnya Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh sehingga menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pemerintah Pusat menfasilitasi pembentukan UU baru sebagaimana terdapat pada point 1.1.1 MoU Helsinki. Undang-undang ini akhirnya muncul pada bulan Agustus 2006 atau di kenal dengan UU Pemerintah Aceh (UU PA).

    Jika dilihat dari interval waktu yang diberikan berdasarkan MoU Helsinki, UU PA melebih waktu 3 bulan dari penjanjian yang ditandatangani. Hal ini menunjukkan secara hukum, sebenarnya UU PA telah valid. Sementara dari 35 pasal dari 273 pasal bertentangan dengan MoU Helsinki. Namun, pada saat ini, UU PA dapat dikatakan sebagai produk hukum transisi menuju perubahan sesuai dengan MoU Helsinki. Inilah tantangan kedepan yang perlu dilakukan untuk perubahan UU PA yang dapat dilakukan oleh Legislatif terpilih pada Pemilu 2009 lalu dan kedepan.

    Untuk terbentuk pemerintah transisi di Aceh, Pemerintah Pusat mempersiapkan pemilukada yang diikuti oleh calon Kepala Daerah dari Partai Nasional dan calon Kepala Daerah dari GAM.  Karena pada saat itu, GAM belum memiliki partai sebagaimana partai lokal yang diamanatkan oleh MoU Helsinki belum terbentuk, maka Pemerintah Pusat memberi ruang adanya calon perseorangan (independen) hanya sekali pada pemilukada 2006. Aturan ini diikat oleh Pemerintah Pusat dalam Pasal 256 UUPA tentang berlakunya calon perseorangan hanya satu kali, sementara dalam kompetisi politik di Pilkada selanjutnya, Pemerintah Pusat memberi ruang adanya Partai Politik baik nasional maupun lokal.

    Proses politik lahirnya partai politik lokal merupakan jawaban atas kebutuhan dalam point 1.2.1 MoU Helsinki. Berdasarkan dasar MoU diatas, partai lokal muncul di Aceh sebanyak 6 Partai Lokal yang lulus verfikasi dari Departemen Hukum dan HAM RI. Keenam partai tersebut adalah Partai Aceh (PA), Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai SIRA, Partai Daulat Aceh (PDA), Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS) dan Partai Bersatu Atjeh (PBA). GAM hanya membentuk satu Partai lokal yaitu Partai GAM yang berubah menjadi Partai Aceh (PA).

    Fase keempat adalah Fase Pemerintahan Transisi. Fase ini berlangsung sejak Februari 2007  sampai dengan  pemilu legislatif. Pada fase ini point  1.2.3 MoU Helsinki di terapkan yaitu Pemilihan Lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di bawah undang-undang baru tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh untuk memilih Kepala Pemerintah Aceh dan Penjabat terpilih lainya pada bulan April 2006 serta untuk memilih anggota Legislatif Aceh pada tahun 2009.

    Dalam fase ini, Point 1.2.2 MoU Helsinki di jalankan, disinilah dasar munculnya calon independen hanya sekali dan adanya Pilkada di Aceh serta dasar lahirnya partai lokal sebagai jalur partisipasi politik rakyat Aceh pada Pemilu/Pilkada. Untuk selanjutnya, pelaksanaan Pemilu/Pilkada melalui Partai Lokal sesuai aturan yang diatur dalam Undang-undang.

    Fase Pemerintahan Transisi, dimana Aceh memiliki pemerintah eksekutif sebagai pemerintah transisi yang didominasi dari calon perseorangan (independen) sebanyak 10 Kabuten/Kota dan 1 ditingkat Propinsi. Sementara 13 Kabupaten/Kota dikuasai Kepala Daerah dari calon partai nasional. Dalam fase pemerintahan transisi, tahun 2009 dilakukan Pemilu 2009 yang diikuti oleh Partai Nasional dan Partai Lokal.

    Berdasarkan hasil Pemilu 2009, menunjukkan bahwa Partai Aceh (PA) memenangkan mayoritas di Parlemen Aceh. Partai Aceh di Aceh meraih 33 (1.007.173 atau 48,67%) dari 69 kursi di DPRA, sedangkan sisanya dibagi kepada 11 partai politik lainnya, yakni Partai Demokrat 10 kursi (232,728 atau 10.84%), Partai Golkar 8 kursi (142.411 atau 663%), PAN 5 kursi (83.060 atau 3,87% ), PKS 4 kursi (81,529 atau 3,80%), PPP 3 kursi (73,964 atau 3,45%), sementara Partai Daulat Aceh (PDA), PDI-P, PKPI, PBB, PKB dan Partai Patriot masing-masing satu kursi. Partai Lokal yang mendapat kursi di DPRA adalah Partai Aceh dan PDA. (Data KIP Aceh, 2009). Sementara partai lokal lainnya dibawah dua persen dan tidak mencapai parlemen treshhold (batas minimal peroleh suara). Fase ini ditandai dengan berdirinya Parlemen Aceh.

    Fase Kelima adalah Fase Pemerintahan Rakyat Aceh. Fase ini ditandai dengan terpilih eksekutif pada Pilkada Aceh melalui jalur partai  nasional atau Partai lokal  pada Pilkada 2011/2012 mendatang. Jalur kompetisi politik melalui Partai Politik merupakan instrumen demokrasi yang mampu membawa proses politik pada konsolidasi pemerintahan itu sendiri. Dimana, Kepala Pemerintah yang terpilih akan memiliki basis politik yang real melalui Partai Politik yang mengusungnya. Sehingga, evaluasi dan pertanggungjawaban politik dapat di kontrol oleh Partai Politik itu sendiri. Partai Politik juga merupakan mekanisme  demokrasi agar terbentuknya pemerintahan kolektif sesama Partai baik mewakili partai nasional maupun mewakili partai lokal.

    Keterpaduan antara ekskutif dan legislatif yang berasal dalam kelompok politik yang sama dalam hal ini dari Partai Politik, secara politik mampu memberikan kesimbangan kekuasaan dalam memperkuat stabilitas politik dalam pemerintahan yang berjalan. Program pemerintahan akan mudah dilaksanakan dengan komunikasi politik yang baik dalam Pemerintahan Aceh baik Kepala Pemerintah Aceh (Gubernur) maupun Legislatif Aceh (DPRA).

    Fase Pemerintah Rakyat Aceh, adalah keterpaduan antar lembaga pemerintah di Aceh yang memiliki visi dan platform yang sama untuk bekerja sama dalam mewujudkan implementasi MoU Helsinki dalam bidang pembangunan dan pemerintahan. Mengapa ini penting?

    Dalam MoU ditegaskan bahwa Aceh memiliki wewenang yang luas dalam mengatur internal daerahnya. Disinilah pentingnya Pemerintahan Rakyat Aceh sebagai instrumen pemerintah yang akan mengimplementasikan kewenangan yang diberikan oleh MoU Helsinki.  Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi.

    Point MoU Helsinki ini secara jelas menunjukkan bahwa Aceh diberikan kewenangan dalam melaksanakan segala bentuk kegiatan administrasi, hukum, sosial dan budaya serta semua sektor atau diluar dari enam kewenangan pusat. Dalam perspektif politik, model kekhususan ini sebagai desentralisasi politik pemerintahan lokal (local government) ini kita kenal dengan konsep asymmetric federalism seperti di Quebec, Kanada, Irlandia di Inggris atau Monako di Perancis.

    Peringatan enam tahun MoU Helsinki tahun ini menjadi penting untuk merefleksikan begitu pentingnya proses transformasi Aceh dan transisi demokrasi di Aceh. Disinilah, jalan panjang menuju Pemerintahan Rakyat Aceh (Government of Acehnese Peoples) sebagai kesepahaman politik.

    Semua fase akan dapat dilalui dengan baik, jika syarat dari fase transformasi itu sendiri telah terinfiltasi dalam ideologi dan politik rakyat Aceh. Syarat itu adalah membangun saling kepercayaan (trust building), kesepahaman bersama menuju konsolidasi dan persatuan rakyat Aceh, identitas politik dan demokrasi yang berpedoman pada kepentingan Aceh, konsolidasi pemerintahan rakyat Aceh yang kuat dan terintegrasi serta kepemimpinan kolektif yang mampu membawa Aceh kepada tujuan dari MoU Helsinki itu sendiri. Refleksi enam (6) tahun MoU Helsinki tahun ini membawa harapan baru buat kita semua, Semoga!

    Penulis adalah Juru Bicara Pusat Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA). Dapat dihubungi di  frazi_polui@yahoo.com

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pimpinan Politik GAM Bertemu Marti Ahtisaari

    JAKARTA – Pimpinan politik GAM beserta Petinggi Partai Aceh (PA), Rabu (25/5) mengadakan pertemuan dengan Marti Ahtisaari, Mantan Presiden Finlandia yang menjadi fasilitator perdamaian Aceh di Jakarta. Delegasi GAM/PA terdiri dari Meuntroe Malik Mahmud, Dr Zaini Abdullah, Zakaria Saman, Muzakir Manaf, Muhammad Yahya, Kamaruddin Abubakar, Fachrul Razi, Nur Zahri, Muzakir Hamid, dan Dr Raviq. Hadir perwakilan DPRA Hasbi Abdullah, Adnan Beuransah,  dan Abdullah Saleh.

    Mengutip hasil pertemuan yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu, juru bicara PA, Fachrul Razi kepada Serambi, kemarin, mengatakan, pertemuan itu membahas implementasi MoU Helsinki yang diteken 15 Agustus 2005 oleh pimpinan GAM dan Pemerintah Indonesia. “Marti mengatakan akan melanjutkan bantuan untuk Aceh dalam menjaga perdamaian dan akan memperjuangkan perpanjangan keberadaan Uni Eropa di Aceh sampai pertengahan 2012,” ujar Fachrul.

    Menurutnya, dalam pertemuan itu Marti secara khusus memberi apresiasi kepada pimpinan politik GAM yang aktif dalam menjaga perdamaian di Aceh. “Marti mengatakan di negara lain yang baru mengalami proses perdamaian, tidak memiliki pencapaian yang lebih baik dibanding Aceh. Kondisi di Aceh dinyatakan Marti jauh lebih baik,” ungkap Fachrul.

    Marti Membantah
    Fachrul Razi menyatakan, dalam pertemuan itu, Marti Ahtisaari membantah bahwa dirinya memberikan pernyataan tentang adanya calon independen dalam pertemuan dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sehari sebelumnya.

    “Pimpinan GAM dan rombongan mempertanyakan pernyataan itu kepada Marti, namun Marti langsung membantah dan ia hanya menegaskan perbandingan Mahkamah Konstitusi (MK) di Finlandia dengan pelaksanaan MK di Indonesia. Marti mengatakan bahwa dirinya tidak menyatakan mendukung atau menolak putusan MK berkaitan dengan calon independen,” tukas Facrul Razi mengutip pernyataan marti Ahtisaari.

    Juru Bicara Partai Aceh itu mengatakan penjelasan Marti tersebut sangat melegakan pihak GAM dan rombongan PA. “Setidaknya kami bisa menjelaskan kepada masyarakat Aceh agar tidak bingung dan terkejut dengan pemberitaan yang seakan-akan Marti mendukung independen,” sebut Fachrul.

    Duta Besar Finlandia juga ikut membantah pernyataan seolah-olah pihaknya mendukung independen dalam pilkada Aceh tahun ini. “Pernyataan itu tak seperti yang dimaksud dalam surat kabar. Pemerintah Finlandia hanya berkepentingan terhadap implementasi MoU Helsinki di Aceh, namun tak menyatakan sikap apapun terhadap politik di Aceh,” ujar duta besar seperti dikutip oleh Facrul Razi.(fik)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Hasan Tiro, Nietzsche, dan Aceh

    Hasan Tiro dalam keadaan galau. Dia berada pada situasi batas eksistensial. Terpaku pada satu rak di toko buku di Fifth Avenue, New York, matanya tak lepas mengeja karya filsuf eksistensialis Jerman, Friedrich Nietzsche. Dia terbenam dalam aporisme Thus Spoke Zarathustra. Saat itu, September 1976. Beberapa hari lagi Hasan harus membuat keputusan penting: ke Aceh menyalakan pemberontakan bersenjata atau tetap hidup di New York sebagai pengusaha.

    Dia akhirnya memilih yang pertama. Tiga bulan kemudian, dari hutan belantara Pidie, Hasan Tiro menyerukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Sejak itu, di Aceh, bedil meletus lagi. Padahal daerah itu belum lama pulih dari pergolakan Darul Islam Daud Beureu’eh. Berbeda dari Beureu’eh yang mendekap Islam, Hasan menyodorkan gagasan baru: nasionalisme Aceh. Dia agak berhasil, setelah memperluas basis pendukungnya: kaum intelektual dan pemuda.

    Adakah perjumpaannya dengan Nietzsche memantik pemberontakan itu? ”Kata-kata (Nietzsche) itu seperti petir melibas semua keraguanku,” tulisnya di catatan harian. Lalu selama tiga tahun dia bergerilya keluar masuk hutan. Terdesak operasi militer rezim Orde Baru, Hasan kabur ke luar negeri pada 1979. Dia sempat singgah di sejumlah negara, dan akhirnya menetap di Stockholm, Swedia.

    Catatan masa gerilya itu diterbitkan di London pada 1981. Judulnya The Price of Freedom: the Unfinished Diary of Teungku Hasan di Tiro. Membaca stensil 238 halaman itu, kita seperti menemukan eksistensialisme bukan lagi sekadar gagasan, tapi aksi politik. Dari catatan harian itu, entah soal taktik gerilya, negasi atas sejarah Indonesia, sampai kontemplasi hidup dan kematian, terajut dalam satu garis merah: upaya rekonstruksi sejarah. Dan, yang menarik, Hasan mengolah paragraf dari Nietzsche dalam tafsirnya atas momen kesejarahan Aceh.

    Tampaknya, penting menjenguk kembali catatannya itu kini. Lelaki 83 tahun itu pulang ke tanah kelahirannya, sepekan setelah Idul Fitri lalu. Kali ini dia kembali tanpa letusan senjata. Aceh sudah tiga tahun damai. Hasan pun disambut seperti pahlawan pulang dari pengasingan. Anak-anak muda—mungkin belum lahir saat dia mencetuskan gerakan perlawanan itu—pekan lalu berdiri menyambutnya di sepanjang jalan. Mereka mengibarkan bendera Partai Aceh, satu partai lokal milik para bekas kombatan. Partai itu kini legal dan berhak ikut pemilu.

    Di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Hasan Tiro disambut puluhan ribu orang. Dia dipanggil ”Wali” karena menabalkan dirinya penerus ”Wali Nanggroe”, atau ”penjaga negeri”; satu takhta darurat bentukan Kesultanan Aceh masa perang Belanda. Diceritakan, Wali terakhir adalah Teungku Ma’at di Tiro, anak Teungku Chik Muhammad Saman di Tiro, yang kita kenang sebagai pahlawan nasional itu. Ma’at tewas di Alue Bhot, Pidie, setelah bertempur dengan Belanda, 3 Desember 1911. Dia adalah paman Hasan Tiro dari garis ibu.

    Dari titik inilah, perjumpaannya dengan Nietzsche lalu menjadi pergulatan penting. Sejak membaca Thus Spoke Zarathustra dan sejumlah karya Nietzsche lain, Hasan seperti mendapat kekuatan baru. Dia sadar tubuhnya mengalir darah biru pejuang. Dalam pembuka catatan hariannya, dia mengutip satu bagian dari Zarathustra , petikan pada bab ”On War and Warriors”: … To you I do not recommend work but struggle./ To you I do not recommend peace but victory./ Let your work be a struggle./ Let your peace be a victory!

    Agaknya ada dua momen penting, yang terangkum dalam catatan harian itu. Pertama, manakala Hasan menangkap apa yang disebutnya ”momen kebenaran”; menemukan kembali patriotisme Aceh yang hilang. Itu terjadi pada 1968, saat dia membolak-balik arsip The New York Times yang terbit sepanjang Mei 1873, saat Belanda menyerang Aceh. Editorial koran itu mengakui kapasitas Kesultanan Aceh yang garang bertempur dengan Belanda.

    Bagi Hasan, ini satu bukti Aceh adalah ”old state”, negara tua berdaulat sejak lama. Semua itu ditulisnya dalam pamflet Atjeh Bak Mata Donya (Aceh di Mata Dunia), diterbitkan pada 1968 di New York. Dia pun menyimpulkan, energi perlawanan masa itu menyala karena kuatnya patriotisme dari generasi Aceh. ”Mereka tahu kapan harus mati terhormat,” tulisnya lagi. Dia menyesalkan generasi Aceh setelah 1945, yang menurutnya menderita ”ketaksadaran sejarah”.

    Momen kedua adalah ketika dia, dengan semua bagasi masa lalunya itu, bertumbukan langsung pikiran Nietzsche di rak toko buku itu. ”Aneh sekali, selama aku belajar di kampus, mungkin aku keliru memahami Nietzsche yang sebenarnya,” tulis Hasan. Dia memang pernah mengambil program doktor di Universitas Columbia. ”Aku yakin sudah membacanya dalam begitu banyak teori dan filsafat politik. Tapi mestinya itu hasil tafsir dari orang lain,” tulisnya. Sejak ’pertemuan’ itu, Hasan mengaku ”tak pernah lepas dari Nietzsche”.

    Aceh pada masa 1970-an, dengan marginalitas ekonomi politik, adalah kenyataan lain yang menajamkan semua kegelisahan seorang Hasan Tiro, cucu dari keluarga pejuang legendaris Tiro. Sejak masa kecilnya, dia merasa sebagai orang pilihan, manakala dia risih jika tangannya kerap dicium orang-orang, yang lalu memohon agar dia tak pernah lupa pada tanah kelahiran. Pada titik ini, dia sepertinya ”menemukan” dirinya dalam satu interupsi sejarah.

    Maka, membaca catatan harian itu, dapat dimengerti mengapa Hasan Tiro meletakkan dirinya sebagai pusat bagi kelanjutan sejarah Aceh kontemporer. Dia merasa terpanggil memberikan tubuh dan jiwanya kepada tanah leluhurnya. Antropolog kondang James T Siegel, dalam epilog The Rope of God, karya klasik tentang pergolakan di Aceh itu, menyebut Hasan Tiro ”terasuk” tugas sejarah, yang dianggapnya sebagai takdir itu.

    Tapi, dalam catatan hariannya itu, Hasan tak langsung menggelorakan nasionalisme Aceh. Dia tak bicara imagined communities seperti apa yang kelak dibentuk di Aceh. Dia memilih patriotisme lebih dulu, sebagai modal nasionalisme. Sebetulnya, ide itu pernah disinggung dalam bukunya Demokrasi untuk Indonesia (1958). Di situ, dia mengkritik Soekarno tentang nasionalisme Indonesia. Bagi dia, bukan nasionalisme itu yang paling penting, tetapi patriotisme. Rasa cinta Tanah Air akan membuat orang mau mempertahankan diri, dan ”melibatkan pengorbanan diri sendiri sebagai kewajiban moral”.

    Dari sini, nyaris 20 tahun kemudian, ide ”pengorbanan diri sendiri” itu bertemu gagasan Nietzschean tentang ”the free death”. Dia mau membangkitkan Aceh sebagai entitas politik berdaulat, seperti pada masa lalu. Hasan lantas menyeret soal politik itu ke wilayah pergulatan eksistensial: makna hidup dan mati. Dia menunjukkan, hanya ”manusia bebas” dan bukan budak bagi lainnya, bisa memilih ”bagaimana harus hidup” dan ”kapan harus mati”. Tetapi, adakah retorika Nietzschean itu menjadi aneh bagi alam pikiran orang-orang Aceh?

    Mungkin, sekilas tafsir itu terdengar agak janggal. Tema kebebasan memang lebih akrab bagi mereka yang besar dalam kultur Eropa, atau pendidikan Barat. Tetapi, Hasan mencoba menafsirkannya dalam konteks keacehan, terutama Islam. Baginya, Islam memberi bekal ”kehendak berkuasa” dalam menjaga dan mempertahankan hak-hak. Dia setuju dengan ujaran Nietzsche dalam Notes (1875), yang melukiskan sosok tertinggi Muslim adalah sesuatu yang melantunkan ”kesunyian gurun, raungan jauh seekor singa, dan tatapan sangar seorang pejuang”.

    Hasan Tiro mengerti bahwa Islam adalah energi bagi Aceh. Tapi, dia menyalakannya dengan cara berbeda. Hasan mengartikan jihad sebagai perjuangan untuk kebebasan. Dalam satu catatan panjangnya saat memberi makna perayaan Asyura, atau hari Hasan-Husen, yang menjadi tradisi di Aceh setiap 10 Muharam, Hasan Tiro mempertegas posisinya itu.

    Dikatakan, pengorbanan Imam Husin, cucu dari Rasulullah, yang dibunuh kubu Muawiyyah dan Yazid di Karbala, adalah contoh martir sejati. Husin tahu bahwa tak ada jalan selamat baginya. Dia memilih melawan mempertahankan yang benar, dan yang adil. Bagi Hasan Tiro, arti kebebasan bergantung pada ”bebas untuk mati”. Atau dalam ujaran Nietzsche, seperti dikutip Hasan Tiro: ”… To die proudly when it is no longer possible to live proudly”. Mereka yang tak bisa menentukan kapan harus mati, kata Hasan, ”akan kehilangan kebebasannya”.

    Sayangnya, kita tak menemukan lagi catatan terbarunya setelah The Price of Freedom itu. Dia pulang pada usia renta, berziarah ke makam nenek moyang, dan bersalaman dengan rakyat yang dulu takzim mencium tangannya. Setelah damai, mungkin Hasan Tiro tak lagi berada pada situasi batas eksistensial. Dia, dan Aceh, agaknya sudah melampaui perbatasan itu.

    Nezar Patria, Peneliti Aceh, Alumnus the London School of Economics and Political Science (LSE).

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Melihat Aceh dari Nisam

    Gampong Nisam Antara di Aceh Utara

    Pengantar
    Selama tahun 2010, setiap bulan “Kompas” menurunkan masalah otonomi daerah. Setelah Provinsi Banten, Papua Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Uta ra , Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Lampung, dan Kepulauan Riau, akhir tahun ini laporan dari Aceh.
    ***

    Jalan aspal anyar berakhir 2 kilometer menjelang batas Desa Blang Pohroh, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, digantikan batu dan tanah berlumpur. Beberapa rumah baru dari tembok berdiri megah, kontras dengan deretan rumah kayu lapuk dan kedai kopi berjelaga.

    Jalan aspal yang hanya sepotong itu seperti sengaja hendak melestarikan suasana Nisam masa lalu. Pada masa perang, Nisam memang sulit terjamah pihak luar. Kondisi geografis yang berbukit dan berbatas Hutan Leuser, berada di persimpangan Gayo-Bireuen-Aceh Utara dan memiliki banyak jalan tikus, menjadikan Nisam basis perlawanan yang kuat. Besarnya dukungan warga menguatkan strategi gerilya Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

    Nisam pernah menjadi ”rumah aman” bagi GAM. Beberapa pertemuan politik, konsolidasi kekuatan, hingga pesta pernikahan petinggi GAM pernah digelar di sana. Di kawasan itu, GAM membangun penjara dan menempatkan tawanan perang. TNI menandai Nisam dengan tanda merah. Beberapa kali, pada masa darurat militer, daerah itu dibombardir melalui pesawat terbang dan helikopter. Ribuan warga mengungsi. Namun, Nisam sulit ditaklukkan.

    ”Daripada mati orang besar, biarlah kami yang mati,” kata Anwar (28), mantan anggota pasukan GAM dari Nisam. Anwar menjadi tentara GAM ketika berumur 16 tahun dan separuh hidupnya nyaris habis untuk berperang. Nama pasukannya Singa Meranti. Beranggotakan delapan orang, dengan lima senjata dan radio komunikasi.

    ”Kami disumpah untuk berperang sampai Aceh merdeka. Walaupun setelah damai kami ditinggalkan,” katanya.
    Dengan berbisik, beberapa orang di kedai kopi mengatakan, rumah tembok yang baru dibangun di Nisam dimiliki mantan petinggi GAM. Juga mobil-mobil baru, seperti Toyota Fortuner, yang siang itu melintas cepat di jalan berlumpur. ”Itu mobil mantan panglima sagoe (wilayah) GAM,” kata seorang warga.

    Anwar dan warga Nisam tetap setia, setidaknya hingga pemilihan umum kepala daerah pada 2007. Dukungan masyarakat Nisam yang pejal berhasil menyukseskan putra daerah itu, yaitu mantan petinggi GAM Tengku Ilyas A Hamid atau dikenal Ilyas Pase, menjadi Bupati Aceh Utara.

    Harapan dan kenyataan
    Sebagai kampung halaman bupati dan memiliki riwayat panjang dalam mendukung GAM, masyarakat Nisam berharap kemajuan datang cepat. ”Setelah puluhan tahun, memang ada sedikit kemajuan. Ada jalan aspal walaupun hanya 4 kilometer,” kata Abdullah AR, mantan Kepala Mukim Nisam Antara. ”Padahal, di papan proyek ditulis panjang aspal 14 kilometer,” ujarnya.

    Beberapa warga mengatakan, kontraktor proyek itu banyak diperas. ”Itulah sebabnya proyek-proyek jalan berhenti di Nisam. Selain juga memang ada kontraktor nakal,” kata Abdullah. Apa pun alasannya, rakyat Nisam yang menjadi korban.

    Keuchik Seumirah, Mawardi, mengatakan, kehidupan ekonomi warga masih mandek. Harga pinang, yang menjadi komoditas andalan warga, masih tetap rendah. Mahalnya biaya angkutan akibat buruknya jalan menyebabkan pedagang mematok harga rendah. ”Ibaratnya, bawa pinang satu karung ke pasar, pulang bawa beras dua bambu,” katanya.

    Kompensasi korban perang juga hanya mengalir ke sedikit orang. ”Saya belum mendapat kompensasi apa pun. Padahal, pernah ditahan tiga bulan. Gubuk saya dibakar,” kata Abdullah.

    Bantuan lahan 2 hektar juga hanya dinikmati sedikit orang. ”Yang mengelola orang itu,” katanya. ”Orang Nanggroe (baca: mantan GAM). Yang bisa dapat bantuan itu hanya yang kuat berebut. Mana sanggup kami,” lanjutnya.

    Salahudin (30), mantan penyuplai logistik GAM di Nisam Antara, mengaku hanya mendapat santunan Rp 500.000. Uang itu pun segera ludes dan kini ia menjadi buruh tani dengan penghasilan tak tetap. Salahudin pernah ditangkap Brimob tahun 2002.

    ”Saya disiksa. Sangkur yang dibakar ditempelkan ke punggung saya,” kata Salahudin, sambil menunjukkan bekas luka permanen itu. Bahkan, tak semua mantan anggota GAM mendapat bantuan. Anwar mengaku belum mendapat bantuan sedikit pun. ”Tak ada sepeser pun,” katanya.

    Di tengah kegalauan itu, warga Nisam harus menerima kenyataan bahwa Ilyas Pase menjadi tersangka korupsi pembobolan kas daerah Aceh Utara sebesar Rp 220 miliar dari Rp 670 miliar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Utara. Akibatnya, kabupaten itu nyaris bangkrut dan kesulitan membayar gaji pegawai.

    ”Orang itu (Ilyas Pase) termasuk yang dulu kami lindungi. Namun, setelah jadi bupati, mana mau kenal lagi sama kami. Dia sekarang tersangka, kami tak mau ikut campur,” kata Anwar.

    Muhammad Nazar, Wakil Gubernur Aceh, mengakui ada kesenjangan antara panglima GAM dan anak buah serta rakyat di lapangan. ”Itu kondisi normal di daerah pascakonflik, seperti di Timor Leste atau Afrika,” kata Nazar, yang juga mantan Ketua Divisi Pemerintahan dan Politik GAM. Menurut dia, pemerintah Aceh terus berupaya agar dana reintegrasi dibagi adil.

    Uang dan perdamaian
    Nisam menjadi potret senjangnya kenyataan dan harapan masyarakat di Aceh. Data Badan Pusat Statistik tahun 2010 menempatkan Aceh sebagai provinsi termiskin ketujuh di Indonesia. Sebanyak 20,98 persen dari total 4.486.570 penduduk dikategorikan miskin. Angka ini berada di bawah rata-rata persentase nasional yang berkisar pada angka 13,33 persen.

    Lima tahun lebih sejak perdamaian, pembangunan terkesan hanya menguntungkan sedikit golongan. Padahal, provinsi ini tergolong yang paling banyak menerima dana, mulai dari dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana otonomi khusus, dana bagi hasil migas, dana tambahan bagi hasil migas, dana rehabilitasi dan rekonstruksi, bantuan luar negeri melalui multidonor fund, serta dana reintegrasi. Total dana sekitar Rp 10 triliun per tahun.

    Survei barometer korupsi Aceh oleh Transparency International Indonesia pada Juni 2010 menjelaskan mengapa uang yang sedemikian besar itu belum bisa memakmurkan rakyat. Mayoritas warga Aceh yang jadi responden survei (51 persen) menyebutkan, korupsi di Aceh semakin parah setelah tsunami.

    Source: Kompas.com

  • Selamat Jalan Wali

    Inalillahi wa Ina ilaihi raji’un. Aceh berduka, Tanoh Endatu menangis. Kabar mengejutkan tercatat pada Kamis, 3 Juni 2010 sekitar pukul 12.12 WIB. Deklarator Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Dr Tengku Hasan M di Tiro wafat dalam usia menjelang 85 tahun di Rumah Sakit Zainoel Abidin Banda Aceh. Pria kelahiran Jumat, 25 September 1925 di Gampong Tanjung Bungong Kecamatan Tiro Kabupaten Pidie mangkat dalam situasi tidak sadar sepenuhnya setelah hampir dua pekan dirawat intensif di rumah sakit pemerintah.
    (more…)

  • Berakhirnya Sebuah Catatan Harian: In Memoriam Hasan Tiro

    “Tumbuh suburkan terus perdamaian Aceh. Andai saya mati besok, perdamaian Aceh harus tetap berlanjut.” (Hasan Tiro, 11 Oktober 2008)

    TEUNGKU HASAN TIRO yang Kamis kemarin tutup usia menjelang 85 tahun adalah sosok yang sangat cinta Aceh, seperti kecintaannya terhadap Indonesia pada awalnya. Ia tadinya nasionalis sejati, mengabdi sepenuh hati untuk republik ini. Bahkan saat berumur 20 pada tahun 1945 ia ikut menggerek Bendera Merah Putih di kampungnya, Tanjong Bungong, Pidie.
    (more…)

  • Hasan Tiro Meninggal Dikelilingi Sahabat

    BANDA ACEH, KOMPAS.com — Deklarator Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Hasan Tiro meninggal dunia dikelilingi para sahabatnya di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin.

    Sebelum dinyatakan tutup usia, sahabat-sahabat Hasan Tiro yang juga petinggi GAM, yaitu Malek Mahmud dan Zaini Abdullah, dipanggil ke ruang perawatan oleh dokter.
    (more…)

  • Tgk Muksalmina: Itu Kewajiban Pemerintah Aceh

    MENANGGAPI adanya eks-GAM yang mengaku sakit hati, Juru Bicara KPA Aceh, Tgk Muksalmina, kepada Kontras Selasa (6/4) mengatakan, jika masalahnya mengenai lapangan kerja atau kesenjangan ekonomi, Pemerintah Aceh berkewajiban mencari solusinya, karena pada dasarnya eks-GAM tak dapat terlalu dibedakan dengan masyarakat biasa dalam segi pembangunan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah adanya ketimpangan sosial antara eks-GAM dengan masyarakat. Dengan demikian proses reintegrasi dapat berlangsung dengan benar. Apalagi saat ini Aceh masih dalam masa transisi pascadua masalah besar yakni bencana tsunami dan konflik berkepanjangan. Dalam situasi ini, bukan hanya eks-GAM, hampir seluruh masyarakat Aceh masih sulit dalam segi ekonomi. “Masyarakat juga butuh lapangan kerja. Menciptakan lapagan kerja bagi korban konflik, korban tsunami, dan eks-GAM merupakan kewajiban Pemerintah Aceh,” katanya.
    (more…)

  • Eks-GAM Sakit Hati Harus Dirangkul

    MANTAN anggota GAM yang sakit hati tentu saja tak ikhlas adanya perbedaaan ‘kesejahteraan’ yang kentara antara sejumlah mantan petinggi GAM dengan “bawahan.” Ada bahkan yang menduga eks-GAM yang kemudian menjadi tersangka teroris semata-mata tertarik dengan tawaran fulus. Mereka memang mengincar kesejahteraan. Berikut hasil wawancara Kontras dengan seorang mantan anggota GAM, Rusydi Ramli Tambue, Senin (5/4), menyangkut barisan eks-GAM sakit hati ini. Dia mengaku banyak temannya yang sakit hati dengan ulah eks-petinggi GAM, karena tak peduli lagi terhadap bawahannya.
    (more…)