siwah.com

Tag: kampanye pemilu 2009

  • Kampanye 2009, Terpanjang dalam Sejarah

    JAKARTA, RABU – Komisi Pemilihan Umum akan menggelar kampanye terpanjang dalam sejarah Indonesia mulai 8 Juli 2008 sampai 1 April 2009.

    Parpol tidak diizinkan melakukan pawai dan kampanye di tempat ibadah maupun pendidikan. Peraturan kampanye tersebut akan diumumkan KPU pada 6 Juni mendatang di Istana Negara oleh Presiden Susilo Yudhoyono. Program itu diberi nama Gerakan Nasional Sosialisasi Pemilu. “Kami sedang menyelesaikan peraturan pemilu, akan kami launching 6 Juni mendatang,” ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam dialog Sehari Bedah UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.

    (more…)

  • Pemberitaan Kampanye Pemilu: KPU Serahkan Sanksi

    Jakarta, Kompas – Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyerahkan pemberian sanksi yang dilakukan media massa, terkait kampanye, kepada Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI. Dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD disebutkan, sanksi itu dapat berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.

    (more…)

  • Aturan Kampanye: KPU Akan Gunakan UU Pers

    Jakarta, Kompas – Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mengatur masalah pemberitaan di media massa saat kampanye Pemilu 2009 berlangsung. Saat ini KPU sedang mengejar penyelesaian draf peraturan KPU tentang kampanye, yang ditargetkan selesai pada Jumat mendatang.

    (more…)

  • Pemilu: Kampanye Lebih Panjang untuk Pendidikan Politik

    Jakarta, Kompas – Masa kampanye bagi peserta Pemilihan Umum 2009 yang lebih panjang dimaksudkan untuk pendidikan politik dan sosialisasi program.

    ”Jangan membayangkan ’kampanye’ dengan aktivitas dan kegiatan seperti yang selama ini terjadi,” kata mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Ferry Mursyidan Baldan (Fraksi Partai Golkar, Jawa Barat II), Kamis (24/4).

    Menurut dia, kampanye tidak bisa dilakukan sekadar kegiatan jorjoran dengan menghimpun massa sebanyak-banyaknya.

    Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, partai politik dapat berkampanye selain rapat umum sejak tiga hari setelah penetapan sebagai peserta Pemilu 2009 hingga tiga hari sebelum pemungutan suara.

    Menurut Ferry, kegiatan kampanye panjang itu tidak langsung merupakan upaya untuk memengaruhi pemilih karena belum ada calon anggota legislatif. Kegiatan soft campaign juga bisa dilakukan, misalnya peran parpol mendorong masyarakat untuk aktif dalam pendaftaran pemilih.

    (more…)

  • Teknis Kampanye Belum Jelas: Masa Kampanye 9 Bulan Untungkan Parpol Besar

    Jakarta, Kompas – Dua setengah bulan menjelang pelaksanaan kampanye, Komisi Pemilihan Umum atau KPU belum membuat aturan kampanye pemilu. Dijadwalkan, kampanye akan dimulai pada 8 Juli 2008 hingga 1 April 2009. Masa kampanye yang panjang itu juga dinilai lebih menguntungkan partai besar.

    Sesuai dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD disebutkan, pelaksanaan kampanye pemilu dengan cara pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, media massa cetak dan elektronik, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga di tempat umum dilakukan tiga hari setelah penetapan parpol peserta pemilu.

    Anggota KPU, Abdul Aziz, Rabu (23/4), mengatakan, untuk kampanye yang dimulai pada bulan Juli mendatang, KPU tidak membuat jadwal sehingga parpol bisa menyosialisasikan programnya. Jadwal kampanye akan dibuat untuk kampanye terbuka pada 13 Maret 2009 sampai 1 April 2009.

    (more…)