siwah.com

Tag: KIP Aceh Pemilu 2009

  • KIP NAD Bentuk Tim Uji Baca Al Quran

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) telah membentuk 10 tim tes kemampuan baca Al-Quran bagi bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR Aceh peserta Pemilu 2009.

    Ketua kelompok kerja (Pokja) pencalonan pada KIP NAD, Yarwin Adidarma di Banda Aceh, Selasa, menyatakan, 10 tim yang masing-masing terdiri atas dua hingga tiga anggota itu melibatkan masyarakat independen.
    (more…)

  • KIP NAD: Dana Asing Haram

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kembali menegaskan, partai politik ‘haram’ menerima suntikan dana asing untuk kepentingan kampanye.

    “Tidak dibenarkan dana kampanye berasal dari pihak asing,” tegas ketua Pokja dana Kampanye KIP Aceh, Zainal Abidin SH. M. Si kepada pers di Banda Aceh, Minggu (24/8).
    (more…)

  • Sebelum Ada Perpres: KIP Tetap Uji Baca Alquran terhadap Caleg

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan tetap melaksanakan tes kemampuan baca Alquran kepada semua calon anggota legislatif yang akan ikut dalam Pemilu 2009 di Aceh, dari partai berbasis nasional maupun lokal.

    “Sebelum ada Peraturan Presiden (Perpres) terkait hasil klarifikasi pasal 36 Qanun Nomor 3/2008, maka KIP sebagai implementator Pemilu tetap akan menggelar uji baca Alquran kepada caleg baik partai nasional maupun partai lokal,” kata Ketua Kelompok Kerja Pencalonan Anggota KIP Aceh, Yarwin Adidharma kepada Serambi, Rabu (13/8).
    (more…)

  • Komisi A DPRA tak Ubah Syarat Mampu Baca Quran

    BANDA ACEH – Komisi A DPRA menyatakan tidak akan mengubah ataupun mencabut isi Pasal 13 huruf c dan Pasal 36 Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal (Parlok) yang mengatur persyaratan mampu baca Quran bagi calon anggota legislatif dari parlok maupun partai politik nasional (parnas).

    “Hasil telahaan Komisi A yang dihadiri satu orang Pimpinan DPRA dalam rapat barusan, kita tetap bertahan pada draf awal isi Qanun Parlok yang disahkan pada pertengahan Juni 2008,” kata Ketua Komisi A DPRA, Khairul Amal kepada Serambi, seusai rapat Komisi A DPR Aceh, Selasa (12/8) kemarin.
    (more…)

  • KIP Aceh alami kendala soal tes baca Al-Quran

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) akan mengalami kendala apabila diberlakukan tes mampu baca Al-Quran sebagai salah satu syarat menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2009, karena menyangkut waktu dan dana.

    “Apabila tes mampu baca Al-Quran bagi calon anggota legislatif diberlakukan, maka KIP akan mengalami kendala dalam pelaksanaannya, yakni masalah waktu dan dana yang tidak disediakan KPU pusat,” kata Ketua KIP Kota Langsa, Agusni di Banda Aceh, Rabu.
    (more…)

  • Uji Baca Al-Qur’an Tetap Dilaksanakan: KIP Godok Aturan

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tetap akan melaksanakan qanun tes baca al-Qur’an untuk bakal calon anggota legislatif, kendati qanun yang mengatur masalah itu masih terjadi silang pendapat. Untuk itu, KIP sedang menggodok aturan tersebut.

    “Draf ini akan dibahas dalam rapat pleno, setelah ada kepastian tentang pasal 13 dan 36 Qanun No. 3 tahun 2008 soal tes kemampuan baca al-Qur’an bagi anggota legislatif, yang kini masih menjadi perdebatan,” kata Ketua Kelompok Kerja Pencalonan DPRA dan DPRK KIP Aceh, Yarwin Adidarma kepada pers, Senin (11/8).
    (more…)

  • Syarat Baca Quran bagi Caleg Parnas: Pusat Harus Bersikap Bijak dan Tegas

    BANDA ACEH – Mawardi Ismail, pakar hukum dari Universitas Syiah Kuala, mengatakan syarat mampu membaca Quran bagi calon anggota legislatif dari partai politik nasional (parnas) yang terdapat pada Pasal 36 Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal (Parlok) harus disikapi secara bijak serta dengan pikiran jernih.

    “Untuk masalah ini, pemerintah pusat perlu bersikap tegas supaya jika nanti klarifikasi Mendagri terhadap Pasal 36 Qanun Parlok itu ditolak mayoritas anggota Panmus DPRA, tidak sampai menghambat proses penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif dari partai politik nasional,” ujarnya kepada Serambi, Minggu (11/8).
    (more…)

  • KIP siapkan draf peraturan baca Al Quran

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) kini telah mempersiapkan draf peraturan tentang petunjuk teknis uji kemampuan membaca Alquran bagi bakal calon DPRA dan DPRK untuk Pemilu 2009.

    Ketua Kelompok kerja Pencalonan DPRA/DPRK KIP NAD, Yarwin Adidarma di Banda Aceh, Senin, menyatakan, draf tersebut akan dibahas dalam rapat pleno, setelah ada kepastian tentang pasal 13 dan 36 Kanun No.3/2008 soal tes kemampuan baca Alquran bagi anggota legislatif, yang kini masih menjadi perdebatan.
    (more…)

  • Dua Hari Menjelang Diumumkan ke Publik: KIP belum Punya Daftar Nama Pemilih Sementara

    BANDA ACEH – Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilu 2009 di Aceh, tampaknya bakal menghadapi kendala krusial karena hingga dua hari menjelang diumumkan ke publik, pihak KIP belum menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) 2009 dari Pemerintah Aceh.

    Informasi yang diterima Serambi dari Komisi Indendepen Pemilihan (KIP) Provinsi, hingga Selasa (5/8) kemarin, belum menerima DP4 2009 dari Pemerintah Aceh dalam bentuk daftar nama (by name). Padahal, DPS mulai diumumkan 8 Agustus.
    (more…)

  • KIP kurang sosialisasi kampanye

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dianggap kurang sosialisasi, sehingga kampanye terbatas partai politik tingkat nasional dan lokal sejak 12 Juli lalu masih sepi. Sementara sejumlah pengurus partai mengaku lebih memilih konsolidasi ke daerah-daerah.

    Dosen Fakultas Hukum Unsyiah, Taqwaddin, SH mengatakan minimnya gebyar kampanye partai di Aceh akibat kurang sosialisasi oleh KIP Aceh. “Sehingga masyarakat belum tahu bahwa masa kampanye sudah dimulai,” ungkapnya kepada Waspada, Rabu (30/7).
    (more…)