siwah.com

Tag: kontrak politik

  • Membangun Tradisi Pejabat Mundur

    Desakan agar pejabat publik mengundurkan diri dari jabatannya, tidak lepas dari upaya menjaga ”kontrak politik” antara pejabat dan publik. Kontrak yang dimaksud adalah bagaimana sang pejabat tetap menjadi pelayan dan membuktikan janji-janji kampanyenya kepada publik.

    Tidak mengherankan jika kemudian salah satu syarat penting dari ”kontrak” itu mengharuskan pejabat publik benar-benar bersih dan memperjuangkan kepentingan masyarakat dibandingkan kepentingan pribadi. Dalam konteks inilah kemudian muncul desakan mundur bagi pejabat yang mengingkari kontrak tersebut. Sayangnya, tradisi mundur di kalangan pejabat kita masih belum tampak.

    Keharusan mengundurkan diri hanya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, itu pun hanya dalam konteks ketika sang pejabat akan maju kembali di pemilihan kepala daerah. Syarat mengundurkan diri ini pun akhirnya juga dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada Agustus 2008.

    Yang ada hanyalah pemberhentian bagi pejabat yang terlibat tindak pidana kejahatan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 30. Pemberhentian itu pun dengan syarat sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Parahnya, tidak jarang, banyak kepala daerah yang tersangkut masalah hukum, khususnya korupsi malah bertahan dan mengulur proses hukum agar ”terhindar” dari pemberhentian tetap.

    Soal idealisme

    Bandingkan dengan tradisi mundur yang begitu kuat di negara lain. Untuk urusan kesalahan kebijakan yang merugikan kepentingan publik, tidak jarang seorang pejabat mundur dari jabatannya.

    Mundurnya Kepala Pengawas Keamanan Makanan China Li Changjiang pada akhir 2008 karena merasa gagal menghentikan penyebaran susu tercemar, yang menyebabkan ribuan bayi sakit, adalah contoh tradisi yang baik untuk membangun kepercayaan publik. Hal yang sama juga terjadi di Brasil saat Menteri Pertanian Wagner Rossi memutuskan mengundurkan diri pada 17 Agustus lalu terkait dugaan korupsi yang menjeratnya.

    Tradisi mundur lainnya yang layak dibangun di negeri ini selain karena pengingkaran terhadap ”kontrak politik” dengan publik adalah mundur untuk menjaga nilai idealisme. Lihat saja yang dilakukan Bung Hatta ketika dirinya merasa tidak cocok lagi dengan kepemimpinan Bung Karno, Hatta mundur dari jabatan Wakil Presiden pada 1 Desember 1956.

    Perbedaan pandangan politik menjadi salah satu alasan kemunduran Hatta. Namun, kemunduran Hatta bukan berarti kemudian menggalang kekuatan (politik) untuk menandingi kekuasaan Bung Karno. Hatta justru menarik diri dari hiruk pikuk kekuasaan dengan tetap mendukung pemerintahan Soekarno.

    Jarang

    Saat ini rasanya jarang sekali kita melihat elite politik ataupun pejabat melakukan seperti yang dilakukan Hatta. Sebaliknya, tidak jarang terjadinya perbedaan pandangan politik justru melahirkan perpecahan antarpartai ataupun polemik di media, yang ujung-ujungnya sama-sama berniat mempertahankan kekuasaan politik yang diraihnya.
    (Yohan Wahyu/Litbang Kompas)

    Source : Kompas.com

  • Buat Kontrak Politik

    Jakarta, Kompas – Upaya pencegahan politikus lompat pagar tidak bisa dilakukan dengan membuat aturan dalam undang-undang. Kontrak politik diyakini menjadi salah satu cara partai politik untuk mengikat kepala daerah yang diusung agar tidak pindah ke partai politik lain.

    Cara itulah yang dilakukan Partai Amanat Nasional (PAN). ”Karena PAN bukan partai rental dalam pemilu kepala daerah, ada kontrak politik untuk mengikat calon kepala daerah yang diusung,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat PAN Bidang Pemenangan Pemilu Viva Yoga Mauladi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).

    Dalam kontrak politik itu, calon kepala daerah diminta untuk menjaga nama baik pribadi dan partai, berperilaku sesuai dengan peraturan dan kepentingan rakyat, serta memberikan pengabdian dan ikut membesarkan partai. Menurut Viva, kontrak politik merupakan kontrak moral sehingga jika dilanggar akan mendapatkan sanksi moral.

    Partai Kebangkitan Bangsa, ujar anggota Komisi II DPR dari F-PKB, Abdul Malik Haramain, akan mengusulkan ketentuan aktif selama tiga hingga lima tahun di parpol sebagai salah satu persyaratan seseorang maju dalam pilkada. Persyaratan itu akan mempersulit kepala daerah yang pindah ke parpol lain demi mempertahankan kekuasaan. ”Kalau pakai aturan itu, pada periode keduanya dia tidak akan bisa pindah ke partai lain,” katanya.

    Menurut Ketua F-PKB Marwan Jafar, parpol bisa mengerem perilaku perpindahan kader demi kekuasaan dengan cara membuat jenjang kaderisasi partai. ”Pindah partai memang hak setiap orang. Tetapi, kita berkepentingan untuk mewujudkan politik adiluhung yang bermartabat,” kata Hanif Dhakiri, anggota F-PKB.

    Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto menuturkan, partainya berusaha mencegah kadernya lompat pagar dengan lebih memprioritaskan mengusung kader karena mereka cenderung memiliki loyalitas tinggi terhadap partai.

    Saat pilkada, lanjut Hasto, PDI-P juga mengerahkan semua kadernya, baik yang ada di legislatif maupun pengurus partai untuk bahu-membahu mendukung calon yang diusung partai. Dengan demikian, ketika calon yang diusung itu menang, diharapkan memiliki ikatan emosional yang lebih kuat dengan kader PDI-P sehingga menjadi enggan melompat ke partai lain.

    ”PDI-P juga membuat kontrak politik dengan setiap calon yang diusung, agar menjalankan garis kebijakan partai seperti memajukan ekonomi kerakyatan. Jika kontrak dilanggar, partai dapat mencabut dukungan,” ujar dia.

    Partai Golkar memilih memperkuat ideologi partai untuk mengantisipasi politikus yang pindah ke parpol lain. Sistem distribusi elite dibenahi. Komunikasi pun diintensifkan.

    Menurut Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham, ada kesenjangan ideologi dalam perjuangan politik. Oleh karena itu, penguatan ideologi, kaderisasi, dan pendidikan politik gencar dilakukan akhir-akhir ini. Di sisi lain, sistem meritokrasi dipertimbangkan kembali untuk distribusi kader sebagai elite partai. Itu karena banyak kader lompat pagar karena merasa diperlakukan tidak adil. Partai Golkar pun sudah menerapkan kontrak politik dengan kader yang menjadi kandidat kepala daerah.

    Untuk menghadang politikus lompat pagar itu, menurut Wakil Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan M Romahurmuziy, PPP lebih mengupayakan komunikasi intensif dengan kader yang menjabat sebagai kepala/wakil kepala daerah.

    Sementara itu, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainul Majdi mengatakan, dirinya tidak pernah menjadi pengurus Partai Bulan Bintang. Keberadaannya sebagai anggota DPR hanya sebagai anggota parpol itu dari unsur eksternal atas tawaran Ketua Umum PBB saat itu, Yusril Ihza Mahendra. ”Seumur hidup saya belum pernah menjadi kader, apalagi menjadi pengurus partai, kecuali sekarang di Demokrat (Partai Demokrat),” ujar Zainul.

    (NTA/ADH/BIL/NWO/INA/RUL/FAJ/LOK)

    Source : Kompas.com

     

  • Kontrak Politik Tidak Mengekang

    Jakarta, Kompas – Kontrak politik baru yang dibuat koalisi partai politik pendukung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bukanlah alat untuk mengekang kebebasan berpendapat anggotanya. Koalisi hanya membutuhkan komitmen dan konsistensi anggotanya untuk melaksanakan kebijakan yang sudah disepakati bersama.

    Hal tersebut ditegaskan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa di Jakarta, Rabu (25/5). ”Sanksi yang ada dalam kontrak politik itu jangan dipahami sebagai bentuk pengekangan, intimidasi, atau untuk mengekang perbedaan pendapat,” kata Saan.

    Sanksi keluar dari koalisi memang menjadi salah satu klausul dalam kontrak politik baru yang ditandatangani Yudhoyono dan setiap pimpinan parpol anggota koalisi. Parpol yang tidak melaksanakan kebijakan atau program yang sudah disepakati bersama dipersilakan keluar dari keanggotaan koalisi.

    Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono di Istana Wakil Presiden menyatakan bahwa kontrak baru koalisi bertujuan agar komunikasi dengan Presiden Yudhoyono dapat berlangsung lebih intens. ”Selain itu, komitmen dalam pengambilan keputusan juga menjadi lebih jelas,” ujarnya.

    Agung menegaskan, sikap kritis dalam pembahasan suatu isu strategis tetap dimungkinkan. Namun, jika sudah diambil, keputusan tersebut harus dilaksanakan di eksekutif dan legislatif.

    Menurut Saan, koalisi sudah menyiapkan ruang untuk memperdebatkan perbedaan pendapat, pandangan, dan gagasan antaranggota koalisi. ”Ruang itu ialah Setgab (Sekretariat Gabungan). Di sanalah, parpol anggota koalisi bisa berdebat,” ujarnya.

    Pandangan subyektif setiap parpol anggota koalisi bisa dibahas dan diperdebatkan dalam Setgab hingga akhirnya diambil kesepakatan yang harus dilaksanakan dan diamankan oleh para anggota koalisi.

    ”Jadi, begitu keluar kantor Setgab, tidak boleh ada lagi perbedaan pendapat karena sudah disepakati bersama,” kata Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Jafar menambahkan.

    Kesamaan pendapat itu hanya menyangkut hal-hal yang bersifat strategis. Salah satunya mengenai paket undang-undang politik yang saat ini masih dibahas di DPR. Perbedaan pandangan dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum atau revisi UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum akan diselesaikan di Setgab.(NTA/ATO)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.