siwah.com

Tag: logistik

  • Enam Celah Korupsi dalam APBN

    Jakarta, Kompas – Kasus korupsi wisma atlet SEA Games di Palembang, yang diduga melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, hanyalah puncak gunung es dari buruknya sistem perencanaan anggaran yang melanggengkan dan menyuburkan kejahatan anggaran oleh eksekutif ataupun legislatif. Bahkan, Koalisi Antimafia Anggaran menemukan, setidaknya ada enam celah korupsi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    Direktur Indonesia Budget Centre (IBC) Roy Salam, pada jumpa pers Koalisi Antimafia Anggaran, Minggu (21/8), di Jakarta, mengatakan, praktik kejahatan anggaran yang diduga melibatkan wakil rakyat itu sudah menjadi rahasia umum. ”Data penelusuran IBC menunjukkan, terdapat 63 anggota DPR periode 1999-2014 yang terlibat dalam pelbagai modus korupsi. Sebanyak 52 persen di antaranya korupsi terkait kebijakan anggaran dan pemalsuan administrasi. Sisanya, kasus korupsi penyelewengan jabatan dalam pemilihan pejabat negara,” ujar Roy.

    Adapun enam celah korupsi yang ditemukan Koalisi Antimafia Anggaran adalah bertambahnya kekuasaan DPR dalam penganggaran, tak transparan dalam penyusunan anggaran, memunculkan alokasi di luar aturan keuangan negara, tak ada rapat dengar pendapat dengan masyarakat saat penentuan anggaran, ketimpangan antara rencana alokasi dan kebutuhan daerah, serta praktik ”memancing uang dengan uang”.

    Ronald Rofiandri dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengingatkan, praktik mafia anggaran itu terjadi sejak hulu hingga hilir, sejak anggaran disiapkan hingga disahkan. Saat perencanaan, mafia anggaran sudah bermain. Hal ini terjadi di pemerintah dan DPR. (ong)

    Source : Kompas.com

  • GeRAK minta transparan dana Pilkada

    BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan pemerintah Aceh transparan atas anggrana Pemilukada.

    Anggaran tersebut dikhawatirkan berpotensi korupsi dalam pengelolaan dana tersebut. Berdasarkan hasil analisa data yang diperoleh GeRAK Aceh, penggunaan dana Pilkada tahun 2011 yang diusulkan untuk dana putaran pertama sebesar Rp178.527.328.082, dana tersebut dibagikan kepada 7 (tujuh) unit kegiatan meliputi dana yang akan diperuntukan untuk KIP.

    “KIP pemilihan tidak bersama, KIP pemilihan bersama, panwaslu, Panwaslu tidak bersama, panwaslu Bersama dan dana pengamanan untuk Polda Aceh, sehingga total dana yang diusulkan mencapai Rp178.527.328.082,” ungkap Kepala Divisi Kebijakan Publik di Banda Aceh, hari ini.

    Anehnya kata Isra, berdasarkan laporan yang disampaikan ke DPRA hingga saat ini KIP Aceh telah menghabiskan anggaran Rp5,5 miliar atau 15 persen dari total alokasi Rp37.765.559.350. hal ini menjadi sesuatu yang patut dan perlu dipertanyakan keabsahannya, sebab berdasarkan pada hasil kegiatan untuk tahapan pilkada sangat mustahil penggunaan anggaran hingga saat ini telah mencapai angka Rp5,5 miliar dengan durasi masa kerja efektif baru berlangsung 3,5 bulan kerja.

    Kemudian lanjutnya, jika disandingkan dengan tahapan penting dari Pilkada ini malah belum dilakukan seperti untuk pengadaan barang dan jasa, mobiler dan perlengkapan lain yang berhubungan khusus dengan tahapan Pilkada, maka atas dasar hal tersebut KIP perlu memperjelas penggunaan anggarannya agar terbebas dari rasa curiga, sehingga kegiatan yang dilakukan oleh KIP berlangsung sempurna dan transparan.

    Hal yang sama juga telah berlangsung dimasing-masing KIP Kab/Kota, dimana diketahui hingga saat ini banyak KIP di kab/kota telah menggunakan anggaran dalam jumlah besar, padahal jika dilihat dari tahapan kerja pelaksanaan baru berjalan sebagaian yaitu sebatas tahapan verifikasi daftar KTP dari jalur perseorangan, penerimaan panwas serta unsur2 pendukung lainnya di masing2 kabupaten/Kota.

    Sementara untuk tahapan yang khusus misalnya pengadaan kotak suara, alat peraga atau yang lain belum berlangsung, maka terlalu naif jika banyak dari KIP kab/kota juga telah menggunakan anggaran dengan jumlah besar, maka atas hal tersebut penting diklarifikasi agar kualitas pilkada Aceh tidak dikotori oleh praktek dugaan korup dikemudian hari.

    Berangkat atas fakta tersebut tambah Isra hal penting yang harus segera dilakukan baik oleh pihak DPRA maupun DPRK kab/kota melakukan permintaan pertanggungjawaban atas masing-masing anggaran yang telah dilakukan, hal ini penting dilakukan untuk menjamin agar semua alokasi anggaran yang telah digunakan tersebut harus di pertanggungjawaban secara terbuka dan akuntabel kepada rakyat Aceh, agar upaya pelaksanaan pilkada di Aceh bisa berjalan dengan aman dan tanpa ada kecurigaan dalam penyelewangan pilkada kedepan.

    Apalagi selama ini, pengalaman telah membuktikan bahwa alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi KIP dan Panwaslu Kab/Kota sangat rentan dengan potensi korupsi, terlebih hal ini diakibatkan oleh lemahnya lembaga pengawasan yang berada di kabupaten/kota mengawasi penggunaaan anggaran baik oleh KIP maupun pihak lain.

    Dengan demikian GeRAK Aceh Mendesak KIP Aceh dan pemerintah Aceh membuka kepada publik berapa sebenarnya dana yang akan dikelola selama proses Pilkada 2011 berlangsung dan kewajiban memberikan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran sebesar Rp5,5 Miliar kepada publik, sehingga semua alokasi anggaran yang sudah dipergunakan oleh KIP Aceh bisa diketahui oleh masyarakat.

    Begitu juga kepada seluruh pelaksana pilkada di Aceh seperti KIP Kab/Kota, Panwaslu Provinsi dan Kab/Kota, Polda Aceh serta Pemerintah Aceh untuk dapat membuka informasi yang dibutuhkan.

    Selain itu, GeRAK Aceh juga Mendesak BPK RI untuk dapat melakukan audit investigative terhadap seluruh dana tahapan pilkada putaran pertama pada KIP Aceh, KIP Kab/Kota, Polda Aceh, Panwaslu Provinsi Aceh, Panwaslu Kab/Kota serta Pemerintah Aceh, sebagai upaya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat Aceh terhadap semua dana yang telah dianggarkan untuk Pilkada 2011 berjalan dengan baik dan tanpa menimbulkan dugaan yang mengarah kepada prilaku tindak pidana korupsi, terlebih dalam pilkada Aceh tahun 2011 potensi terjadi dugaan tindak pidana korupsi sangat besar terjadi, maka hal yang paling bijak adalah dengan melakukan kontrol dan pengawasan dari tahapan awal sampai dengan selesainya tahapan pilkada. Dan Mendorong pihak DPRK kabupaten/Kota juga melakukan hal yang sama sebagaimana yang dilakukan oleh DPRA.

    Source : Waspada.co.id

  • Anggaran Pemilukada Sudah Terserap 15 Persen

    Banda Aceh | Harian Aceh – Sepanjang tahapan pemilukada dijalankan, KIP Aceh sudah menyerap 15 persen dari Rp37 miliar plot anggaran yang dimiliki KIP. Dana sekitar Rp5 miliar lebih itu digunakan untuk membiayai SPPD, kegiatan verifikasi administrasi dan faktual, publikasi atau iklan media massa, transportasi dan rutinitas kantor.

    Hal ini terungkap dalam rapat Pansus IV DPRA dengan KIP Aceh, di ruang Badan Anggaran DPRA, Selasa (16/8). Dalam rapat sebelumnya, Senin (15/8), Pansus IV DPRA memang meminta KIP Aceh untuk menyerahkan laporan penggunaan dana pemilukada ini karena dianggap belum pantas digunakan, lantaran landasan hukum pelaksanaan pemilukada masih kontroversi.

    Di hadapan Pansus IV, Sekretaris KIP Provinsi Aceh Djasmi Has menjelaskan, secara keseluruhan pagu anggaran Pemilukada Aceh yang bersumber dari APBA 2011 mencapai Rp211 miliar, termasuk untuk cadangan apabila ada dua putaran.

    ”Dari jumlah tersebut, KIP Aceh hanya mengelola Rp37 miliar,” katanya.

    Sedangkan selebihnya dialokasikan, di antaranya, untuk membiayai kabupaten/kota untuk menyukseskan pemilihan gubernur/wakil gubernur Rp58,3 miliar diplot bagi e “KIP Aceh sudah mentransfer sebesar 50 persen,” kata Djasmi.

    Kemudian, Rp52,4 miliar dialokasikan untuk 17 kabupaten/kota yang menggelar pemilukada serentak dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Dana pemilukada tersebut juga diperuntukkan bagi panitia pengawas sebesar Rp22,9 miliar dan keamanan oleh kepolisian mencapai Rp12, 7 miliar.

    ”Total untuk putaran pertama mencapai Rp178,5 miliar. Sedangkan untuk putaran kedua sekitar Rp33,1 miliar, bila tak terpakai akan menjadi silpa,” katanya.

    Selain soal penggunaan dana pemilukada, Pansus IV DPR Aceh juga mempertanyakan keabsahan data pemilih yang akan digunakan KIP Aceh. Menurut Adnan Beuransyah, belum ada kejelasan basis dana mana yang akan digunakan dimana pemerintah Aceh menetapkan jumlah penduduk Aceh sebanyak 4,9 juta jiwa, sedangkan sensus BPS total penduduk Aceh hanya 4,5 juta jiwa. ”Ini sangat rawan karena selisihnya sangat banyak mencapai 400 ribu jiwa,” kata Adnan.

    Menjawab ini, Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Syahputra mengatakan, soal data kependudukan yang akan digunakan ini adalah ranah Pemerintah Aceh.

    ”Ini hanya Pemerintah Aceh yang bisa menjawab. Soalnya ini adalah ranah mereka. Namun, secara undang-undang yang digunakan adalah data dari pemerintah,” jelas Ilham.

    KIP, kata Ilham, menerima data dari pemerintah dalam bentuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4). ”Setelah diserahkan, ini menjadi ranah kami, dan KIP akan mengolahnya menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS),” katanya.(dad)

    Source : Harian Aceh

  • KIP Sudah Habiskan Rp 5,5 M

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menghabiskan dana sebesar Rp 5,5 miliar untuk melaksanakan tahapan persiapan Pilkada Aceh 2011. Angka itu telah mencapai 15 persen dari pagu yang diberikan Pemerintah Aceh untuk KIP Aceh sebesar Rp 37,7 miliar.  Hal itu terungkap pada rapat kerja hari ketiga antara KIP Aceh dengan Pansus IV DPRA, di Gedung DPRA, Selasa (16/8).

    Sekretaris KIP Aceh, Drs H Djasmi Has MM menyebutkan, dari delapan pos mata anggaran , baru dua yang telah disalurkan. Pertama untuk pos mata anggaran KIP Aceh Rp 37 miliar, dan 6 KIP kabupaten/kota yang tidak melaksanakan pilkada tingkat kabupaten, telah disalur 50 persen dari alokasi pagu anggaran masing-masing daerah

    Untuk pos mata anggaran KIP Aceh Rp 37 miliar, Djasmi menjelaskan, telah terealisir sebesar 15 persen atau senilai Rp 5,5 miliar. Namun Djasmi tidak menjelaskan secara rinci item dana yang telah dikeluarkan.

    Menyikapi laporan Sekretaris KIP Aceh itu, Ketua Pansus IV DPRA Tgk Adnan Beuransyah, Wakil Ketua Fauzi, Sekretaris Anwar, bersama para anggotanya mengatakan, soal besaran anggaran dan rincian alokasinya sudah jelas dan sementara ini belum ada masalah. Tapi, untuk penggunaan dana pilkada KIP Aceh sebesar 15 persen yang telah direalisasikan, Ketua Pansus IV Adnan Beuransyah, meminta KIP Aceh melaporkan rincian kegiatan dan penggunaan dananya kepada Pansus IV.(her)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Tak Adil Parpol Bebani Negara

    Jakarta, Kompas – Partai politik ditantang untuk mencari jalan kreatif menghidupi kegiatan organisasinya. Hanya saja, mengharapkan tambahan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bukanlah solusi paling pas untuk saat ini.

    Pengajar Kebijakan Publik di Universitas Indonesia, Andrinof A Chaniago, Sabtu (13/8), mengatakan, parpol bukanlah ”anak emas” negara sehingga tidak boleh seenaknya meminta atau menentukan besar uang negara yang akan dipakai. Meski punya kewenangan besar dalam penentuan anggaran, ada batasan etika dan kepatutan untuk itu.

    ”Kalau namanya dana bantuan, hakikatnya bukan menanggung sepenuhnya, apalagi membiayai secara berlebihan seperti diusulkan dengan dana Rp 2.000 per suara itu,” kata Andrinof.

    Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik disebutkan, sumber sah pendanaan parpol adalah iuran anggota, bantuan negara, dan sumbangan dari pihak lain, baik perseorangan maupun perusahaan. Selama ini, parpol peraih kursi di DPR mendapatkan bantuan dari APBN per tahun sebesar Rp 108 per suara sah hasil Pemilu 2009. Dana itu dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat.

    Seperti diberitakan Kompas (13/8), ada keinginan peningkatan bantuan negara. Misalnya, anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPR, Martin Hutabarat, mengusulkan bantuan ditingkatkan agar parpol tidak mencari sumber dana lain. Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, mengusulkan parpol diperbolehkan mendirikan badan usaha untuk menjadi sumber pendanaan tetap sehingga parpol tak perlu mencari sumber dana tak sah.

    Melukai hati rakyat

    Andrinof mencontohkan, dengan pengandaian parpol mendapat Rp 2.000 per suara sah, Partai Demokrat bisa mendapatkan lebih dari Rp 43 miliar per tahun. Jika sebanyak itu yang diperoleh, pengurus parpol bisa menyerahkan semua urusan operasional kepada orang bayaran dari uang negara. Padahal, sebagai peraih kursi hasil pemilu, para kader mendapat gaji besar dari negara dan kewenangan besar dalam membuat kebijakan.

    ”Kalau organisasi partai juga harus dibiayai penuh oleh negara, itu jelas melukai hati nurani rakyat,” ujar Andrinof.

    Menurut Andrinof, banyak cara untuk mengatasi masalah keuangan parpol. Hal yang utama mestinya dari iuran anggota, pungutan dari anggota yang menduduki jabatan di pemerintahan dan legislatif, dan dari pengurus. Sumbangan simpatisan atau donatur pun perlu diintensifkan.

    Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, mengatakan, parpol akan ”dipaksa” transparan jika porsi bantuan negara diperbesar. Besarnya bantuan negara yang signifikan itu merujuk pada praktik di Jerman dan sejumlah negara di Eropa barat.

    Eva sependapat, sumber pendanaan lain bagi parpol masih terbuka untuk diintensifkan, termasuk penjajakan soal diperbolehkannya parpol membuat usaha. (DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Peraturan Keuangan Partai Tak Jelas

    Jakarta, Kompas – Peraturan pengelolaan keuangan partai politik dinilai tidak jelas. Ketidakjelasan itu yang diyakini menjadi penyebab maraknya praktik politik uang dalam pemilihan umum, serta banyaknya kasus penyelewengan oleh jaringan mafia anggaran di parlemen.
    (more…)

  • Dana Pemberdayaan Petani Menjadi “Lahan” Parpol

    Jakarta, Kompas – Serikat Petani Indonesia meminta pemerintah menghentikan berbagai program pemberdayaan petani. Selain berpotensi membungkam suara para petani yang kritis terhadap penyimpangan anggaran negara, dana pemberdayaan petani menjadi lahan subur partai politik mencari dana.

    Hal itu diungkapkan Ketua Umum SPI Henry Saragih seusai memberikan keterangan pers soal Peran Negara dalam Tata Niaga Pangan, Selasa (9/8), di Jakarta.

    Henry mengungkapkan, sejak munculnya Peraturan Menteri Pertanian No 273 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani, gabungan kelompok tani (gapoktan) menjadi satu-satunya organisasi di pedesaan yang berhak mendapatkan berbagai program pembinaan dari pemerintah.

    Organisasi tani lain yang berkeinginan turut memberdayakan petani harus bergabung dengan gapoktan. Tidak jarang, gapoktan yang dibentuk tidak mewakili kepentingan petani.

    ”Organisasi tani lain yang memiliki program pemberdayaan petani dan tak ingin terkontaminasi dengan sistem dalam gapoktan yang tidak lagi steril harus bergabung ke gapoktan,” katanya.

    Begitu program diajukan sampai dinas pertanian tingkat II, gapoktan itu baru bisa mendapatkan persetujuan kalau ada rekomendasi dari partai politik.

    ”Itu pun ada indikasi terjadi pemotongan dana. Kasus laporan anggota SPI ke kepolisian di Cirebon menunjukkan penyimpangan itu,” katanya.

    Henry mengatakan, lebih baik dana program pemberdayaan petani dialihkan untuk pembangunan infrastruktur pertanian, seperti jalan, irigasi, dan bendungan, serta alat pengering daripada menjadi ”bancakan” partai politik.

    Selain masalah pemberdayaan petani, SPI juga menyoroti lemahnya koordinasi pemerintah dalam produksi ataupun distribusi pangan.

    Kebijakan Menko Perekonomian lebih mengutamakan pembangunan ekonomi daripada ketahanan pangan. Karena itu, sudah saatnya dibentuk Kementerian Pangan. (MAS)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Politik Kepartaian Kita

    DPR membuat undang-undang, anggota DPR pula yang melanggarnya. Kasus Nazaruddin adalah satu di antaranya.

    Pasal 34 UU Partai Politik hasil revisi tahun 2011 secara terang benderang memberikan spesifikasi bahwa partai politik memperoleh dana APBN/APBD melalui peruntukan langsung, yakni penjatahan proporsional untuk partai berbasis perolehan suara. ”Pungutan” yang diperoleh dari proyek yang dibiayai APBN, sebagaimana dalam kasus Nazaruddin, tidak masuk dalam spesifikasi itu. Oleh karena itu, sumber pendanaan semacam ini termasuk dana politik terlarang.

    Tentu saja ini adalah kasus hukum yang kini jadi titik perhatian media massa. Namun ada yang terlewat dalam ingar-bingar kasus ini, yang menyisakan pertanyaan mengapa suara kritis di media lebih banyak menampilkan akademisi, aktivis LSM, praktisi hukum, dan mahasiswa. Sesekali ada anggota DPR, tetapi itu hanya bersifat sporadis. Tampaknya kita perlu menengok aturan-aturan informal yang hidup dalam politik kepartaian kita, yang bisa membantu kita memahami politik kepartaian lebih jauh.

    Perbandingan

    Kita bisa menyandingkan kasus Nazaruddin ini dengan geger Bank Century. Dalam kasus Century, individu-individu utama partai di DPR hingga ketua umum partai menegaskan posisinya, yakni membenarkan atau menyalahkan kebijakan pemerintah dalam hal penyelamatan Bank Century. Bahkan, mereka masuk ke detail dengan memerinci empat keputusan pemerintah yang berkaitan dengan kebijakan Bank Century.

    Di tingkatan kolektif, geger Century membelah DPR jadi dua kubu dan menghasilkan polarisasi antarpartai. Perselisihan politik di tingkat elite partai ini berujung pada penggunaan mekanisme voting di DPR, mekanisme yang sangat jarang digunakan di lembaga legislatif kita.

    Lain halnya dengan kasus Nazaruddin. Di tingkat individual, elite partai tak begitu ganas bersuara. Para dedengkot partai tak memamerkan kegalakan, bahkan ada simpati yang disampaikan terkait dengan kasus ini. Di tingkat kolektif, indikasi polarisasi juga tak muncul. Sampai kini desakan membentuk sebuah pansus hampir tak terdengar.

    Ada beberapa spekulasi yang bisa dipakai untuk menjelaskan keanehan pola respons para petinggi partai. Pertama, magnitude kasus Nazaruddin tidak sebesar kasus Bank Century yang menghasilkan pansus. Argumen ini masuk akal, tetapi tak meyakinkan. Bukankah dulu DPR juga menangani kasus Buloggate I dan II, serta keduanya berujung pada pembentukan pansus yang magnitude-nya lebih kurang sama?

    Kecuali karena DPR begitu pelupa, kita sulit menemukan alasan mengapa kasus Nazaruddin tidak ditangani sebagaimana skandal Buloggate. Namun, dalih lupa kelewat banyak digunakan di republik ini.

    Salah satu motor penggerak kekritisan partai adalah insentif keuntungan elektoral ketika para tokoh partai memasuki perdebatan publik. Perilaku normal ini mestinya muncul bersamaan dengan mencuatnya kasus Nazaruddin. Ini adalah momentum bagi partai lain menghembalangkan Partai Demokrat sembari menengok masa depan. Jika insentif elektoral ternyata tak menghasilkan polarisasi, ini berarti kita harus mencari penjelasan lain.

    Spekulasi kedua berkenaan dengan modus operandi pendanaan partai politik yang lebih kurang sama. Jika partai-partai itu mirip belaka satu sama lain dalam upaya memobilisasi dana, peluang adanya polarisasi antarpartai dalam kasus Nazaruddin mendekati kemustahilan.

    Spekulasi ini berkembang di kalangan akademis dan jurnalis sejak lama. Istilah populer seperti kartel partai politik, sandera politik, atau oligarki yang begitu akrab dalam perbendaharaan politik kita mewakili aras argumen ini. Intinya sederhana. Sebagai kolektivitas, semua partai politik menghadapi problem yang sama: memobilisasi dana untuk keperluan partai. Jika satu anggota terperosok pada praktik ilegal dan terekspos media massa, maka yang lain tidak akan beramai- ramai membantainya.

    Akibatnya, isu korupsi politik tak bisa diklaim menjadi isu ekslusif yang melekat hanya pada satu partai. Isu ini tak bisa memisahkan antara partai satu dan partai lainnya. Pendeknya, isu korupsi politik berubah jadi pedang bermata ganda, yang justru bisa membacok partai yang ingin menjadikannya sebagai senjata secara maksimal untuk menggerus partai lain.

    Aturan informal

    Pemilahan aturan formal dan informal ini membantu kita memahami perilaku khas partai politik di Indonesia.

    Aturan dan kesepakatan informal ini sesungguhnya bersifat netral. Ia bisa menopang dan membantu pelaksanaan aturan formal. Aturan informal yang bersifat positif adalah kasus di Inggris dan banyak negara maju lainnya. Di Inggris, aturan formal dalam perpolitikan sedikit jumlahnya, tetapi diperkuat kesepakatan informal. Ketika seorang politikus terlibat skandal, tak ada pasal yang mengharuskan dia mengundurkan diri. Namun jika skandal terekspos media massa, politikus bersangkutan segera meletakkan jabatan.

    Jika tetap bertahan, sang politikus akan mendapatkan sanksi sosial dan terisolasi bahkan di kandang partainya sendiri. Di hadapan publik, politikus yang keras kepala akan dicemooh. Ringkasnya, aturan informal ini bersifat komplementer dan menopang aturan bersifat formal.

    Celakanya, dalam konteks berbeda, aturan dan kesepakatan informal di tingkat elite partai politik bisa bersifat sebaliknya. Alih- alih memperkuat aturan formal, yang informal bisa menggerogoti yang formal. Kasus Nazaruddin adalah contoh paling mutakhir. Secara formal, banyak pasal UU yang memagari dan seharusnya mengendalikan perilaku partai dan tokoh serta anggotanya. Namun secara informal, di kalangan elite partai—setidaknya sebagian kalau bukan mayoritas—praktik atau metode perolehan dana semacam itu bisa diterima.

    Aspek lain dari aturan informal ini adalah infrastruktur jaringan antar-elite yang bersifat lintas partai. Kontak lama di organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, jaringan alumni perguruan tinggi, keanggotaan ormas dan keagamaan, serta jaringan kekerabatan dan kedaerahan bisa menjadi jembatan yang memungkinkan terjadinya kesepakatan-kesepakatan informal di tingkat elite partai. Di titik ini, kita bisa memahami mengapa perang frontal atau polarisasi antarpartai di DPR tidak muncul pada kasus Nazaruddin. Berbagai jembatan ini bisa dimanfaatkan untuk menyelenggarakan forum untuk merekayasa konsensus dan menghindari perang frontal.

    Aturan atau kesepakatan informal itu merangkum banyak isu dalam berbagai level. Tak ada aturan formal tentang pembagian departemen sebagai kapling setiap partai beserta anggaran departemen yang dikelolanya, tetapi lebih merupakan kesepakatan informal antarpartai. Di level lebih bawah, di antara partai-partai ada kesepakatan pembayaran ”mahar” sebagai syarat pemberian dukungan kepada seorang calon dalam kompetisi pilkada adalah contoh lain lagi. Karena itu, ada baiknya jika kita memperhatikan berbagai aturan informal ini untuk memahami perilaku partai di Indonesia. Dan, perbaikan politik kepartaian mesti memperhitungkan aturan-aturan informal ini.

    Dodi Ambardi Dosen Fisipol UGM

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Politik Merasa Sudah Transparan

    Jakarta, Kompas – Partai politik merasa sudah transparan dalam mengelola keuangan, menggunakan anggaran, baik dari bantuan pemerintah maupun sumbangan simpatisan, secara bertanggung jawab. Setahun sekali, parpol menyerahkan laporan keuangan untuk diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

    Perihal transparansi pengelolaan keuangan partai politik itu disampaikan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewan Perwakilan Rakyat, Arif Wibowo, Senin (1/8), menanggapi tuntutan transparansi dari berbagai lembaga swadaya masyarakat. Menurut dia, parpol memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan, terutama penggunaan anggaran bantuan keuangan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Satu tahun sekali, parpol menyerahkan laporan keuangan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah setelah diperiksa BPK.

    Mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan itu diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol.

    ”Setiap tahun, PDI-P menyerahkan laporan keuangan untuk diaudit BPK. Tidak ada kewajiban kami untuk menyampaikan laporan keuangan kepada LSM. LSM bisa meminta langsung ke pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah,” katanya.

    Mahfudz Shiddiq dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga mengungkapkan, partainya telah menyerahkan laporan keuangan dan audit pengelolaan dana partai secara periodik. Selama ini, PKS telah melaksanakan amanat UU parpol dan peraturan pemerintah. ”Jadi, kami merasa tidak ada masalah,” ujarnya.

    Wakil Sekretaris Jenderal PKS itu juga menegaskan, transparansi pengelolaan keuangan sudah dilakukan oleh partainya sebelum ada tuntutan dari LSM. PKS menyadari pentingnya pertanggungjawaban dalam setiap penggunaan anggara.

    Oleh karena itu, lanjut Arif, tuduhan bahwa parpol tidak transparan dalam pengelolaan keuangan tidaklah benar. Ia justru mencurigai ada motif politik, seperti pelemahan parpol, di balik tuduhan tersebut. ”Saya kira ini ada motif politik dalam rangka deparpolisasi,” katanya.

    Sementara itu, Uchok S Khadafi dari Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra), mengatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 9,9 miliar untuk bantuan parpol pada 2011. Alokasi bantuan keuangan itu kemungkinan akan meningkat pada 2012 menjadi Rp 10,4 miliar dan Rp 10,9 miliar pada 2013. Fitra menganggap, bantuan keuangan untuk parpol sebagai bentuk perampokan uang negara secara legal yang dilakukan anggota parlemen. Apalagi, penggunaan bantuan keuangan itu tidak jelas karena tidak dilaporkan secara transparan. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Prahara Demokrat dan Reformasi Pendanaan Parpol

    Sistem suara terbanyak dalam Pemilu 2009 turut memicu pertarungan dengan mengandalkan kekuatan material. Last but not least, partisipasi publik untuk pendanaan partai juga harus ditingkatkan agar partai tidak dicaplok segelintir pemilik kapital yang ingin merampok negara melalui proksi dan `bawahannya’ di parpol.”

    RAKORNAS Partai Demokrat (PD) 23-24 Juli 2011 diada kan di tengah tsunami poli tik yang mendera sejak kasus Nazaruddin dan Andi Nurpati mencuat ke permukaan. Resonansi kasus Nazaruddin sudah memakan waktu berbu lan-bulan dan membawa efek dramatis yang menggerogoti kredibilitas dan citra PD.
    Nazaruddin juga makin lihai mengaduk-aduk emosi publik melalui keterangannya yang menghebohkan via media massa. Alih-alih pulang untuk mempertanggungjawabkan di depan hukum, Nazaruddin malah melakukan cyber politics dengan meluncurkan serangan melalui SMS, BBM, telepon, hingga Skype. Sang buron, Nazaruddin, yang bebas melenggang menyapa pemirsa TV itu jelas mengolok-olok ketidakberdayaan aparat hukum kita.

    Oleh karena itu, rakornas harus menjadi ajang mengembalikan ke percayaan publik terhadap PD melalui dua cara. Pertama, ra kornas menjadi momentum bersih-bersih dari kader bermasalah mulai tingkat pusat hingga daerah. PD harus mendepak parasit parasit yang selama ini telah menjatuhkan citra dan kehormatannya. Sejak PD memenangi pemilu legislatif 2009 dan sukses mengantar kan SBY sebagai presiden untuk kali kedua, banyak pihak yang ramai-ramai masuk ke partai dengan motif yang berbeda beda. Ada yang ingin benar benar mengabdi, tapi tak sedikit pula yang seka dar menjadikan PD sebagai bungker per lindungan hukum, proteksi politik, atau mengejar akses kekua saan untuk kepentingan bisnis. Benalu seperti itu harus diamputasi sembari memperketat modul rekrutmen dan memperkuat kaderisasi.

    Kedua, rakornas seharusnya menjadi pintu masuk untuk me rumuskan reformasi pendanaan parpol. Tak ada reformasi partai tanpa perbaikan secara radikal pada sistem pendanaan partai.

    Kasus Nazaruddin mem pertontonkan secara telan jang bahwa m o d u s operandi korupsi tidak berdiri pada dimensi tung gal. Itu terkait dengan lemahnya transpa ransi dan akuntabilitas keuangan partai. Kasus seperti itu juga bu kan monopoli PD.

    Hampir semua par tai terjangkit virus yang mematikan tersebut.

    Partai dan korupsi Menurut Klitgaard, monopoli kekuasaan (monopoly of power) ditambah diskresi pejabat (discretion of official) tanpa adanya pengawasan memadai (minus accountability) akan mendorong terjadinya korupsi. Sejak reformasi bergulir, parpol memiliki peran paling strategis. Parpol merupakan sumber rekrutmen utama pejabat publik, dari tingkat presiden hingga bupati. Pemilihan Panglima TNI, Kapolri, duta besar, dan lain-lain juga harus melalui fit and proper test di DPR. Parpol juga melahirkan kebijakan-kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ironisnya, semakin krusialnya peran parpol tidak diikuti dengan instrumen yang memadai untuk mencegah korupsi politik yang melibatkan partai. Anehnya, sejak berlakunya UU No 3/1971 hingga UU No 30/2002, korupsi politik belum secara tegas dimasukkan sebagai tindak pidana korupsi.

    Ini yang mengakibatkan sulitnya menjerat parpol dan pengurusnya dengan peraturan perundangan tindak pidana korupsi.

    Persepsi partai sebagai lembaga terkorup memang bukan khas Indonesia. Survei Global Corruption Barometer oleh Transparency International pada 2004 dan 2010 membuktikan parpol merupakan institusi terkorup di banyak negara. Survei Lembaga Survei Indonesia sejak 2003-2011 juga menemukan partai sebagai institusi paling tidak dipercaya publik. Untuk itu, reformasi sistem pendanaan partai serta desain politik dan pemilu yang murah dan kredibel amat mendesak dilakukan untuk mencegah maraknya korupsi yang terkait dengan parpol.

    Reformasi dana partai Secara umum, partai memerlukan dana besar untuk memenuhi kebutuhan campaign finance dan party finance. Party finance adalah keuangan parpol yang diperoleh dan digunakan untuk menjalankan kegiatan partai di luar masa kampanye, termasuk menggerakkan infrastruktur dan jaringan partai.
    Adapun campaign finance merupakan keuangan parpol yang diperoleh dan digunakan selama masa kampanye.
    Besarnya dana yang dibutuhkan partai tidak sebanding dengan sumber penerimaan yang dibolehkan menurut aturan. Menurut UU, ada tiga sumber keuangan partai: iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan negara. Iuran anggota praktis tidak berjalan maksimal.

    Tingkat party identification yang rendah, kredibilitas partai yang buruk, dan sistem membership yang amburadul membuat partai sulit berharap dapat dana dari jalur ini.
    Pengurus partai juga malas memaksimalkan sumbangan anggota karena lebih memilih jalur pintas yang cepat menghasilkan dana segar untuk partai.

    Adapun bantuan negara untuk keuangan partai mengalami perubahan signifikan (Mietzner, 2011). Awalnya, menurut Peraturan Pemerintah 51/2001 tentang Bantuan Keuangan Parpol, setiap tahun peserta pemilu mendapat Rp1.000 per suara hasil Pemilu 1999. Studi Mietzner menunjukkan subsidi itu bisa menutupi sekitar 50% dari biaya kampanye yang dikeluarkan parpol pada 1999. Sayangnya, peraturan itu tidak bertahan lama.
    Berdasarkan PP 29/2005, setiap tahun parpol hanya dapat Rp21 juta per kursi sesuai hasil Pemilu 2004.
    Akibatnya, bantuan kepada parpol berkurang hingga 90%. Akhirnya, PP 5/2009 dan surat keputusan Menteri Dalam Negeri memberikan bantuan tahunan ke partai politik sebesar Rp108 per suara yang didapatkan pada Pemilu 2009.

    Seiring dengan makin meningkatnya biaya operasional partai dan kebutuhan kampanye, partai lalu bergantung pada sumbangan pihak ketiga, baik perorangan maupun perusahaan. Hanya sedikit yang masuk ke rekening resmi dan laporannya bisa diakses oleh publik.
    Sebagian besar masuk ke rekening pribadi pengurus atau diberikan secara tunai tanpa proses transparansi yang jelas.

    Anehnya, pada saat manajemen partai masih kurang transparan, DPR meloloskan revisi UU Partai Politik yang menaikkan batas atas sumbangan partai dari perusahaan hingga Rp7,5 miliar. Akibatnya, sinyalemen Thomas Ferguson (Investment Theory of Party Competition, 1995) makin terkonfi rmasi. Dalam sistem politik yang digerakkan dengan uang, kebijakan-kebijakan politik yang dihasilkan tak lebih merupakan perselingkuhan antara elite politik dan pemilik kapital.

    Sumbangan yang diberikan kepada partai dianggap sebagai investasi dengan harapan elite bisnis mendapat imbalan (return) berupa kuasa atau proyek. Demokrasi berubah menjadi plutarchy, yakni perkawinan sempurna antara negara yang dikendalikan segelintir elit (oligarchy) dan investor kaya dan korporasi (plutocracy).
    Partai menjadi proksi atau salah satu `perusahaan’ pemilik kapital dan korporasi.

    Parahnya lagi, nafsu serakah elite partai juga memicu maraknya aksi-aksi perburuan rente. Biasanya mereka memanfaatkan celah dana non-budgeter. Selain itu, konteks keterlibatan pemerintah yang sangat tinggi dalam urusan ekonomi membuat partai-partai ramai-ramai melakukan penetrasi melalui kekuasaan dan pengaruh yang mereka miliki. Proyek-proyek di pos-pos kementerian menjadi ajang `penjarahan’, belum lagi ratusan BUMN dengan aset triliunan rupiah yang membuat air liur politisi jahat terus menetes.
    Daftar solusi Untuk itu, instrumen dan regulasi yang ketat dalam mengatur sumber pendanaan dan pengeluaran partai harus segera dibuat. Perlu UU khusus yang mengatur sistem pendanaan partai yang transparan dan akuntabel serta diikuti sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggarnya. Selama ini pengaturan dana partai masih sangat minim dan longgar. Itu pun hanya ditempelkan ke sejumlah UU, seperti UU Partai Pemilu dan UU Pemilu Legislatif.

    UU itu harus merekomendasikan transparansi manajemen keuangan partai secara lebih detail, mulai dari standardisasi laporan keuangan, pemisahan aset partai dengan milik pribadi fungsionaris, kewajiban audit keuangan secara menyeluruh, hingga membuka akses bagi publik untuk mendapatkan laporan keuangan partai secara reguler.

    UU tersebut tidak hanya mengatur masalah pembatasan sumber penerimaan partai. Pengeluaran dana partai untuk kebutuhan party finance ataupun kampanye juga harus dibatasi. Jika ada pembatasan spending, terutama kampanye, partai dan caleg akan terdorong untuk berkompetisi pada tingkat gagasan, bukan jorjoran memobilisasi sumber daya finansial. Kontestasi akan berlangsung lebih fair. Desain pemilu juga harus dipikirkan untuk diefisienkan.

    Sistem suara terbanyak dalam Pemilu 2009 turut memicu pertarungan dengan mengandalkan kekuatan material. Last but not least, partisipasi publik untuk pendanaan partai juga harus ditingkatkan agar partai tidak dicaplok segelintir pemilik kapital yang ingin merampok negara melalui proksi dan `bawahannya’ di parpol.
    Burhanuddin Muhtadi Dosen FISIP UIN Jakarta dan peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.