siwah.com

Tag: logistik

  • Biaya Politik Naik 10 Kali Lipat

    Jakarta, Kompas – Biaya politik, terutama untuk kampanye pemilu dan pilkada serta di partai politik, saat ini diperkirakan naik 10 kali lipat daripada lima tahun lalu. Kenaikan itu bisa mendorong praktik politik menjadi semacam industri bahwa politikus yang menang harus mengembalikan modal.

    Perkiraan tersebut disampaikan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam diskusi ”Political Branding: Saatnya Kampanye Hemat, Cerdas, dan Bermartabat” di Kampus Pascasarjana Universitas Paramadina, Jakarta, Kamis (21/7).

    Pembicara yang lain adalah penulis buku Political Branding, Silih Agung Wasesa, Ketua Bidang Politik dan Komunikasi DPP Partai Amanat Nasional Bima Arya Sugiarto, Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Fadli Zon, dan Direktur Sekolah Komunikasi Politik Universitas Paramadina Malik Gismar. Hadir juga Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan.

    Menurut Jusuf Kalla, dalam waktu lima tahun, biaya kampanye politik di Indonesia melonjak tinggi. Saat dia maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2004, misalnya, biaya kampanye masih sekitar Rp 120 miliar. Namun, saat dia maju sebagai calon presiden dalam kampanye Pemilu 2009, biaya tersebut naik sekitar 10 kali lipat. ”Perasaan saya seperti itu, dengan melihat jumlah dana yang dikeluarkan untuk iklan dan dana ini-itu untuk kampanye,” kata Kalla.

    Hal serupa juga terjadi pada pemilihan ketua parpol. Jika penjelasan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin benar, biaya pemenangan Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres di Bandung tahun 2010 mencapai sekitar Rp 300 miliar. Itu mencapai 10 kali lipat dibandingkan dengan biaya pemenangan saat Kalla terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar dalam kongres di Bali tahun 2004.

    ”Biaya politik memang jadi begitu mahal sekarang ini. Ini berbahaya karena politik bisa menjadi industri dan sekarang memang mulai mengarah ke situ,” katanya.

    Kondisi kian mengkhawatirkan jika sebagian biaya politik itu diperoleh secara tidak halal, seperti mengorupsi uang rakyat di APBN atau APBD. Setelah berhasil merebut jabatan, politikus juga harus mencari dana untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan saat kampanye. ”Akibat dari semua itu, rakyat menjadi korban,” katanya.

    Bagi Anies Baswedan, permainan politik di Indonesia saat ini memang didorong oleh uang. Politik mencerminkan kekuatan modal, bahkan pemerintahan terpilih juga dikuasai para pemodal. ”Uang berkuasa dalam politik kita saat ini. Uang bisa membeli semuanya, mulai dari gagasan, jaringan, hingga suara masyarakat,” ujarnya.

    Silih Agung Wasesa mengajukan data betapa mahal biaya politik, terutama kampanye. Untuk maju menjadi gubernur saja dibutuhkan dana kampanye sekitar Rp 30 miliar. Untuk merebut jabatan wali kota, dibutuhkan dana kampanye Rp 9 miliar.

    Hal itu terjadi karena para politikus tidak cerdas dalam berkampanye. Mereka berpikir, dengan menggelontor uang, mereka akan meraih segalanya. ”Merek-merek komersial lebih pintar mengambil hati masyarakat. Mereka lebih tahu bagaimana mengelola opini publik,” katanya.

    Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, biaya politik tinggi karena praktik politik tidak didasari kemampuan. Penyebab lain adalah persaingan ketat sehingga terdorong untuk menggunakan berbagai cara untuk menang.

    Fadli Zon berharap kaum muda yang punya idealisme mau masuk ke partai politik untuk mengubah keadaan. (IAM)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • DPR atau Parlemen?

    Dalam tayangan televisi, di depan rapat DPR, Dewie Yasin Limpo mengatakan, ”Kursi ini milik partai.”

    Pengakuan jujur ini sekaligus mengungkapkan kenyataan bahwa mereka yang duduk di Nusantara I dan II, Gedung DPR, Senayan, karena kebaikan pemimpin partai. Mereka akan merasa berutang budi kepada partai dan tunduk kepada pemimpin partai. Tidak ada yang merasa berutang budi kepada rakyat. Cukup pemimpin partai yang membujuk rakyat memilih gambar partainya untuk meraih kekuasaan.

    Sesudah berkuasa, mereka berpikir bagaimana memanfaatkan kekuasaan itu untuk mempertahankannya pada pemilihan berikutnya. Rakyat memang disebut-sebut dalam pidato-pidato mereka, tetapi itu hanyalah pemanis bibir.

    Untuk dapat memenangi hati rakyat dalam pemilihan, diperlukan dana yang sangat besar. Dari mana dana diperoleh? Sebagian dari uang rakyat melalui korupsi kalau menjabat, sebagian lagi dengan meminta sumbangan dari mereka yang punya uang. Mereka terutama adalah pengusaha, pemilik modal, dan pemilik pabrik besar. Kalau dalam kampanye mereka berteriak antikapitalisme dan neoliberalisme, dalam kenyataan mereka meminta-minta kepada para kapitalis.

    Di sisi lain, para pemilik uang tentu berpedoman ”tidak ada makan siang yang gratis” (there is no free lunch). Kalau para tokoh partai itu sudah berkuasa, baik di pemerintahan maupun di parlemen, utang pun akan ditagih. Mereka meminta kebijakan atau undang-undang yang dibuat berpihak kepada pemilik modal.

    Dahulu, ketika lembaga eksekutif jadi yang paling berkuasa, mereka mendekati para menteri dan birokrat untuk menagih janji. Sekarang, ketika rezim legislatif jadi sangat kuat, mereka mendekati para anggota legislatif untuk mengingatkan bahwa anggota legislatif dapat duduk di sana karena dia atau partainya sudah dibantu. Kini giliran anggota legislatif membalas.

    Para pemilik modal itu tahu benar bahwa uang seperti candu karena membuat kecanduan. Sesudah berkuasa, mereka tetap haus akan uang dan para kapitalis itu tidak akan berkeberatan untuk mengalirkannya lagi.

    Kalau sudah ketagihan, apa pun akan dijual demi memperoleh candu itu. Minimal diri sendiri dan kekuasaan yang dimiliki, maksimal negara ini pun mereka jual. Bagi mereka, korupsi dan suap bukan masalah tabu atau malu lagi, melainkan sudah menjadi hak. Mereka bagaikan kerbau dicocok hidung menghadapi pemilik uang. Keputusan ataupun kebijakan akan dikonsultasikan dengan pemilik uang sebelum disahkan.

    Kalau perlu, ada tawar-menawar dan yang memberi paling besar akan dituruti. Ketika itu soal rakyat dan kesejahteraan rakyat bukan hal penting lagi. Dalam perdebatan, mereka akan menggunakan ungkapan ”pokoknya”. Bahkan, ada yang terus terang berucap, ”Di sini kita tidak lagi berbicara kesejahteraan rakyat, tetapi bagaimana industri dapat dilindungi.”

    Wakil partai atau rakyat?

    Maka, alangkah janggal ketika mereka mengatakan bahwa mereka anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan merasa sebagai wakil rakyat. Cobalah tanyakan kepada rakyat di daerah konstituennya, siapakah wakil mereka di DPR. Saya yakin hanya aktivis partainya yang tahu.

    Rakyat yang semasa pemilu dikerahkan tak tahu dan dianggap tak perlu tahu. Tak ada juga pertanggungjawaban partai kepada rakyat di tempat mereka menang dalam pemilu. Apakah janji-janji semasa kampanye dulu sudah dilaksanakan? Rakyat pasti sudah lupa. Nanti menjelang pemilu bikin janji-janji baru lagi. Sebagian besar akan sama sebab kondisi rakyat juga tak berubah.

    Oleh karena itu, tak layak lembaga itu disebut Dewan Perwakilan Rakyat. Lebih tepat lembaga itu disebut sebagai Parlemen, yang berasal dari kosakata Perancis ”tempat berbicara atau berdiskusi”. Pekerjaan mereka di sana memang berbicara, berdiskusi, dan berdebat untuk kepentingan sesama mereka sendiri.

    Rakyat? Mereka hanya diperlukan ketika hari pemilihan sudah dekat. Kalau mereka berhasil duduk di sana, jangan harap mereka ingat rakyat. Mereka sibuk bayar utang budi kepada pemimpin partai dan pemodal yang membayari. Untuk merekalah mereka berjuang. Maka, mulai sekarang, mari kita sebut mereka anggota parlemen. Selain menghemat huruf, juga lebih mendekati makna sebenarnya.

    Kartono Mohamad Dokter di Jakarta

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ketika Partai Politik Jadi Mesin Korupsi

    Simbiosis mutualisme antara partai politik dan korupsi bukan fenomena baru. Sejak awal kemerdekaan, para elite parpol sering diasosiasikan dengan perilaku korup. Golkar pada masa Orde Baru juga dianggap sebagai biang kerok perilaku korupsi. Sampai hari ini, citra itu belum bisa dihilangkan oleh pengurus baru Partai Golkar. Hal sama juga menghinggapi Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan walaupun kedua partai tersebut kurang bersentuhan dengan kekuasaan pada masa itu.

    Kenyataan itu dikukuhkan melalui National Survey of Corruption in Indonesia oleh Partnership for Governance Reform (Kemitraan) pada 2001 yang menempatkan parpol sebagai salah satu institusi publik yang tidak dapat dipercaya. Sayangnya, citra parpol dan para elitenya tidak berangsur baik. Survei Nasional Kemitraan pada 2010 menunjukkan hasil yang sangat mengkhawatirkan. Sebanyak 90 persen responden dari kalangan akademisi menganggap elite parpol di legislatif berperilaku korup serta lebih dari 80 persen responden dari kalangan media dan LSM menilai elite parpol di legislatif berperilaku korup.

    Data dari survei yang sama makin menyesakkan karena para anggota legislatif dan eksekutif yang jadi responden di 33 provinsi juga yakin bahwa para elite parpol mereka korup dengan tingkat keyakinan di atas 50 persen. Survei di atas dikukuhkan kembali dengan hasil survei Lingkaran Survei Indonesia yang menunjukkan tingkat kepuasan publik atas parpol menurun drastis (Kompas, 27 Juni 2011). Karena itu, tidak salah jika J Kristiadi menganggap para legislator sebagai legisla-thieves (Kompas, 21 Juni 2011).

    Hasil survei di atas dipertegas dengan kasus korupsi yang menjerat sejumlah parpol besar di negeri ini. Kasus cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom tahun 2004, menurut KPK, melibatkan sekurang-kurangnya 26 politisi senior dari Partai Golkar, PDI-P, dan PPP. Daftar hitam masih ditambah dengan sejumlah tuduhan kasus mafia anggaran yang melibatkan PKS, Golkar, dan Partai Demokrat serta sejumlah kasus korupsi yang terjadi di pusat dan daerah dengan modus operandi yang melibatkan parpol. Pendeknya, tak berlebihan jika parpol dianggap sebagai mesin korupsi di negeri ini.

    Kuasa dan korupsi

    Pada zaman Soeharto, korupsi di legislatif yang dipandu oleh parpol tidak merajalela seperti sekarang karena pada masa itu Golkar menguasai hampir semua lini kehidupan berbangsa. Apa yang diinginkan Soeharto dan Golkar pasti disetujui DPR. Untuk mencegah terpusatnya kekuasaan seperti pada era Orba dan untuk menciptakan checks and balances antara eksekutif dan legislatif, kewenangan DPR yang meliputi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan direvitalisasi dalam Amandemen UUD 1945.

    Sayangnya, ketiga fungsi parlemen tersebut dijadikan lahan baru untuk memperkaya diri dan berujung pada munculnya istilah ”mafia pasal” dan ”mafia anggaran” karena pasal-pasal UU serta jumlah anggaran pembangunan di pusat dan daerah harus mendapatkan stempel persetujuan DPR. Fungsi pengawasan pun disalahgunakan dengan ”memeras” eksekutif dan biasanya berakhir dengan ”tahu sama tahu” dan mekanisme pertanggungjawaban selanjutnya tak jelas.

    Melihat ”potensi ekonomi” yang menjanjikan di DPR, pengurus parpol berebut menempatkan kader mereka di ”komisi-komisi basah”, seperti Komisi XI yang mengurusi masalah keuangan. Para kader pun mafhum, dari hasil obyekan di setiap komisi, ada porsi yang harus diserahkan ke partai. Kader harus loyal pada parpol masing-masing karena nasib mereka sangat tergantung pada parpol yang sewaktu-waktu dapat memanggil atau memindahkan mereka ke ”komisi kering”. Setoran kader ke parpol induk dianggap wajib karena urat nadi kehidupan parpol sangat tergantung pada hasil kerja keras para kadernya di sejumlah posisi kunci yang terdapat di legislatif, eksekutif, dan sejumlah BUMN. Jadi, jangan heran jika parpol selalu melindungi kadernya apabila tertangkap KPK.

    Perlindungan kader parpol yang sangat mencolok adalah perlindungan Partai Demokrat terhadap Muhammad Nazaruddin dan Andi Nurpati. Sejak dua kasus yang diduga melibatkan keduanya menyeruak, tak ada satu kata pun dari pengurus Demokrat, termasuk Ketua Dewan Pembina Susilo Bambang Yudhoyono, yang menyalahkan dua kader tersebut. Padahal, keduanya jelas-jelas telah mencemarkan nama baik parpol.

    Satu-satunya hukuman bagi Nazaruddin adalah menghentikannya sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat, tetapi tidak memecatnya dari DPR. Perlindungan juga dapat dilihat dari kasus Andi Nurpati. Walaupun dia telah dituduh memalsukan surat MK, pengurus PD tidak pernah memberikan pernyataan yang menyesalkan atau menganggapnya sebagai aib. Perlindungan sama juga ditunjukkan sejumlah parpol lain jika kadernya terlibat dugaan kasus korupsi.

    Fakta semacam itu harus dilawan karena parpol tidak lagi menjadi organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, tetapi telah berubah menjadi mesin politik uang yang menghalalkan korupsi. Sebagai perbandingan, ada baiknya melihat reaksi masyarakat Inggris pada Juni 2009 ketika sebagian anggota parlemen ketahuan salah melaporkan pendapatan mereka sehingga ada selisih beberapa ribu poundsterling per tahun.

    Partai mereka langsung mengusut kejadian itu dan mereka meminta maaf kepada rakyat Inggris serta dengan tulus mengembalikan selisih yang bukan hak mereka. Sejumlah media Inggris bahkan menganggap perilaku anggota parlemen tersebut sebagai the fall of nation (kejatuhan bangsa Inggris). Padahal, perbuatan mereka tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan perilaku tak terpuji anggota legisla-thieves dan execu-thieves bangsa yang mengaku bertuhan ini.

    Laode M Syarif Bekerja di Kemitraan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Butuh Dana Besar, Parpol Kadang Lakukan Cara Haram

    JAKARTA–MICOM: Partai politik (parpol) dihadapkan pada tantangan-tantangan untuk menghidupi diri sendiri sebelum menjalankan fungsi politiknya. Sebab itu, parpol melakukan berbagai cara untuk mendapatkan dana, termasuk dengan cara haram.

    “Untuk sekedar memperkenalkan nama parpol ke seluruh provinsi saja memakan biaya yang besar. Itu belum termasuk parpol harus punya kantor kesekretariatan,” papar peneliti LIPI Indria Samego dalam dialog demokrasi “Korupsi Pendanaan Partai Politik” di The Habibie Center, Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).

    Padahal kegiatan parpol tidak hanya sebatas memperkenalkan nama dan kantornya. Banyak sekali kegiatan-kegiatan sebuah parpol, seperti rapat kerja (raker), rapat pimpinan nasional (rapimnas) hingga kampanye saat pemilu atau pemilu kada untuk menggalang massa. Agar dapat menjalankan semua kegiatan itu, parpol tentu saja harus memiliki dana yang sangat besar.

    “Biaya untuk mengumpulkan seluruh fungsional partai di satu hotel tidak kurang makan 5 miliar rupiah. Memang terkadang ada kader yang biaya sendiri, tapi kan ada juga kader yang tidak mampu,” imbuh Indria.

    Pasal 34 Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik memang secara tegas menyatakan keuangan parpol bersumber dari a. Iuran anggota; b. Sumbangan yang sah menurut hukum; dan c. Bantuan keuangan dari APBN/APBD. Tapi pada kenyataannya, sumbangan resmi yang diperoleh masing-masing parpol tidak mencukupi bila digunakan untuk menutup kebutuhan parpol.

    “Jangankan untuk mendanai kebutuhan parpol dalam menjalankan fungsi sosialisasi dan pendidikan politik, untuk mendukung fungsi rekrutmen pun tidak cukup. Anggaran APBN/APBD jumlahnya tidak besar. Maka tak heran bila kemudian ada parpol yang menjadikan anggota DPR sebagai mesin uang parpol,” terang Indria.

    Senada dengan Indria, Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta Sumarno mengatakan meski besar iuran anggota sudah ditentukan secara internal oleh parpol, namun tidak banyak yang iuran anggotanya berjalan.

    “Biaya politik yang tinggi membuat parpol berlomba-lomba memperebutkan kekuasaan. Parpol mengejar kekuasaan agar dapat anggaran negara yang potensial. Parpol bahkan juga berupaya memiliki ATM Politik yang setiap saat bisa ditarik,” ucap Sumarno.

    Inilah yang kemudian terjadi praktek korupsi politik. Menurut Sumarno, terbongkarnya sejumlah kasus korupsi yang melibatkan elite parpol patut diduga terkait erat dengan pendanaan partai.

    “Ketika persaingan ongkos politik menjadi sangat mahal, diperlukan dana dengan jumlah besar. Dan itu tentu saja tidak cukup jika hanya mengandalkan dari iuran, sumbangan, atau bantuan APBN/APBD,” lanjut Sumarno.

    Pendanaan partai melalui korupsi politik dilakukan dengan cara memburu rente melalui kadernya di lembaga legislatif, eksekutif, maupun mengambil dana dari pengusaha. Perburuan rente oleh parpol ini merugikan rakyat karena salah satu caranya merampok kebijakan dan anggaran negara melalui pemanfaatan jabatan atau akses politik parpol.

    “Kader partai jadi broker anggaran atau makelar proyek pemerintah yang dananya disahkan oleh DPR. Atau misalnya parpol nempatin kadernya di kementerian, BUMN dan institusi pemerintah yang memiliki akses dana yang besar bagi kepentingan partainya,” beber Sumarno.

    Untuk itu, diperlukan perbaikan aturan mengenai keuangan partai ke depan atau dengan kata lain reformasi pendanaan partai. Sumarno mengatakan bisa saja dibuat UU khusus yang mengatur pendanaan parpol, namun ia pesimis UU seperti itu bisa ada. Mengingat yang membuat UU adalah DPR.

    “Kalau nanti kemudian DPR menganggap UU itu merugikan bagi partainya, atau merugikan bagi masa depan partainya, maka UU itu tidak akan pernah terwujud,” ketusnya.

    Yang paling mungkin dilakukan kini adalah pembatasan biaya pengeluaran partai atau masing-masing anggota DPR/DPRD di dalam menjalankan fungsinya. Kemudian, bentuk sumbangan dan nilainya mesti ditentukan dan dilaporkan secara lebih transparan. “Dan harus ada sanksi tegas, seperti parpol dibubarkan atau didiskualifikasi tidak boleh ikut pemilu,” tukas Sumarno. (*/OL-04)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Anggaran Pilkada Perlu Didesain Ulang

    Jakarta, Kompas – Anggaran menjadi masalah dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah di berbagai daerah. Karena itu, diperlukan penataan ulang alokasi anggaran dan penggunaan APBD menjelang pilkada.

    Pada pilkada di Aceh dan Papua, selain dinamika politik lokal, anggaran yang tidak teralokasi sesuai kebutuhan menjadi salah satu faktor utama yang meningkatkan risiko. Dari 18 daerah yang akan menggelar pilkada tahun 2011, hanya 3 daerah yang sudah mengalokasikan anggaran pada APBD, baik untuk putaran pertama maupun kedua. Di Papua, dinamika politik lokal menghambat penetapan alokasi anggaran.

    Dalam catatan KPU, masalah anggaran juga mewarnai pelaksanaan 242 pilkada sepanjang 2010. Pada Februari 2010 saja, 159 daerah belum menyelesaikan anggaran penyelenggaraan pilkada. Padahal, semestinya pembahasan anggaran sudah selesai akhir tahun sebelumnya.

    ”Politisasi anggaran cukup masif di berbagai daerah. Malah anggaran menjadi kartu truf politik untuk menguntungkan atau merugikan calon tertentu,” kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha, Senin (30/5) di Jakarta.

    Semestinya sumber anggaran pilkada berasal dari APBN. Hal ini, menurut Guru Besar Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga Prof Ramlan Surbakti, sudah diusulkan sejak lama. Penyelenggaraan pemilu adalah urusan pemerintah pusat, tidak termasuk sebagai urusan yang diserahkan kepada pemerintah daerah.

    Selain itu, kepala daerah dan DPRD adalah dua lembaga yang dibentuk sebagai instrumen otonomi daerah. Namun, pemilihan DPRD dibiayai APBN, sedangkan pemilihan kepala daerah melalui APBD. Ini menunjukkan inkonsistensi sistem politik. ”Di sisi lain, persoalan anggaran menjadi problem (penghambat pilkada) ketika pemda dan DPRD bermasalah,” kata Ramlan.

    Kendati perlu alokasi dari APBN, kata Putu, anggaran pilkada tetap perlu dihitung KPU setiap daerah. Biaya yang diperlukan di setiap daerah tidak bisa diseragamkan akibat perbedaan kondisi dan harga.

    Sementara itu, lanjut Ramlan, aturan terkait pemberian bantuan sosial dan hibah pada APBD perlu segera diterbitkan. Batasan boleh dan dilarang untuk pemberian bantuan sosial dan hibah harus jelas dan disinkronkan dengan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.

    Belanja hibah ini, menurut Ramlan, jelas digunakan petahana untuk kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Karenanya, rambu penggunaan belanja bantuan sosial dan belanja hibah perlu dipertegas.

    Penelitian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), pada 17 daerah yang menggelar pilkada tahun 2010, belanja hibah meningkat signifikan mulai 2009. (INA)

    Source : Kompas.com

     

  • Berhala Dana Politik

    Lintasan sejarah menguak, pendanaan partai politik sudah menjadi persoalan parpol sejak masa pendirian republik ini. Herbert Feith, yang mengamati politik Indonesia sejak pascakemerdekaan, mengungkapkan, menjelang Pemilu 1955 partai-partai mulai mengubah orientasi politik, dari yang semula memperjuangkan kelangsungan republik pada periode 1945-1949, menjadi pertarungan kekuasaan antarpartai pada periode 1950-1954. Bisa jadi, inilah awal dana partai menjadi faktor penentu. Pada era pertarungan antarparpol dengan me mobilisasi massa besar-besaran, jelas menuntut biaya politik tidak sedikit.

    Saat itu, hanya sedikit parpol—Masyumi, PNI, dan PKI— yang mampu mengeluarkan dana untuk kampanye melalui media cetak dan pembuatan pamflet. Beruntung, PNI memiliki sumber dana tambahan dari pengusaha di daerah, baik pribumi maupun Tionghoa. PKI mengandalkan dukungan ideologis iuran anggota dan negara-negara komunis. Adapun Masyumi, selain iuran anggota, dukungan banyak berasal dari pengusaha batik, tuan tanah, dan pemilik kebun teh. Namun menariknya, selain kekuatan dana, persaingan ideologis juga menyebabkan partai-partai ini cukup mampu mengoptimalkan dukungan publik.

    Saat ini, pendanaan parpol menjadi semakin krusial. Konsekuensi praktik demokratisasi politik yang cenderung kian pragmatik di negeri ini memang mahal. Sedemikian besar tuntutan dana menimbulkan pertanyaan, bagaimana parpol memenuhinya?

    Dana politik partai sudah diatur dalam peraturan parpol. Setidaknya, semenjak UU No 3/1975 tentang Parpol dan Golkar, sudah diatur mengenai sumber dana, larangan, dan pengawasan keuangan parpol. Demikian juga dalam UU No 2/2008 tentang Parpol, sudah memberikan batasan jelas mengenai sumber pendanaan, yakni iuran anggota atau sumbangan sah yang dapat berupa uang, barang, dan jasa. Jumlah sumbangan publik dibatasi, tidak lebih Rp 1 miliar dari orang bukan anggota parpol dan Rp 4 miliar dari badan usaha selama satu tahun anggaran. Jumlah itu sudah dilonggarkan dari yang semula Rp 15 juta per orang dan Rp 150 juta per badan usaha berdasarkan UU No 2/1999.

    Selain itu, parpol yang mendapatkan kursi parlemen juga berhak atas bantuan keuangan dari APBN/APBD. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, besar bantuan ditentukan proporsional berdasarkan perolehan suara pemilu. Berdasarkan paket regulasi itu, parpol dilarang menerima dana dari BUMN/BUMD dan pihak asing. Parpol juga dilarang memanfaatkan fraksi sebagai sumber pendanaan dan tidak diperbolehkan mendirikan badan usaha. Bagi parpol yang melanggar, sanksi pun menghadang, mulai sanksi administratif hingga pembubaran. Pengurus dapat dikenai pidana maksimal dua tahun.

    Peraturan perundangan memang secara eksplisit mengatur sumber-sumber pendanaan parpol. Namun, dalam praktik dinamika, parpol menuntut sumber pendanaan yang jauh lebih masif. Saat ini, nyaris tidak terharapkan iuran anggota parpol. Yang terjadi, pengurus maupun kader partai di mana pun berkiprah beralih fungsi menjadi mesin dana parpol. Tatkala uang sudah menjadi berhala, praktik korupsi kader parpol menjadi pemandangan umum.

    (Indah Surya Wardhani/Litbang Kompas)

    Source : Kompas.com

  • Biaya Tinggi, Partai Koruptif

    Jakarta, Kompas – Perilaku koruptif yang ditunjukkan sejumlah elite dan kader partai politik ditengarai terjadi lantaran tingginya biaya politik. Selain meningkatkan pendidikan politik, pembenahan sistem politik juga diperlukan untuk menekan praktik korupsi oleh partai politik.

    Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pramono Anung Wibowo di Jakarta, Kamis (19/5), menyebutkan, setiap anggota parpol yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, kepala daerah, dan kepala negara harus menyiapkan dana tak sedikit.

    Hal tersebut terjadi karena pelaksanaan demokrasi masih prosedural dan cenderung liberal. ”Biaya politik tinggi itu yang menjebak banyak parpol berpikir pragmatis,” katanya.

    Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sependapat bahwa praktik korupsi anggota atau elite parpol yang marak akhir-akhir ini merupakan dampak demokrasi yang terlalu bebas. Hal tersebut juga merupakan bukti kegagalan pendidikan politik karena materi masih menjadi pertimbangan dalam memilih anggota legislatif, kepala negara, dan juga kepala daerah.

    Menurut Idrus dan Pramono, hal yang diperlukan saat ini adalah pembenahan sistem demokrasi, khususnya sistem pemilihan umum, yang bisa mencegah praktik politik uang.

    Pramono menyatakan, penetapan anggota legislatif berdasarkan suara terbanyak menimbulkan adanya rivalitas antarcalon sehingga mereka terpaksa melakukan berbagai macam cara untuk memenangi pemilu. Bahkan, tidak jarang kader parpol yang sudah lama berjuang kalah dengan kader baru yang memiliki cukup modal materi untuk mendapatkan dukungan suara.

    Sementara itu, Idrus menuturkan, Partai Golkar terus berupaya mewujudkan demokrasi yang lebih berkualitas dengan menekan praktik politik uang. Salah satunya dengan memangkas praktik politik uang dalam pencalonan. ”Kami sudah membumihanguskan tiket politik. Jadi siapa pun yang pernah dimintai untuk mencalonkan dari Golkar, silakan melapor ke DPP,” katanya.

    Secara terpisah, Ketua DPP Partai Amanat Nasional Bima Arya Sugiarto mengakui, godaan politikus untuk menyeleweng dan korup sangat tinggi. Berdasarkan pengalamannya menjadi pimpinan PAN, ia menuturkan, ”Baru seminggu menjadi ketua DPP, saya ditelepon seseorang dari Kalimantan Selatan yang sudah menyiapkan Rp 500 juta agar namanya diamankan menjadi calon bupati. Ini baru untuk tingkat kabupaten. Salah satu kandidat gubernur bahkan pernah menyiapkan Rp 5 miliar untuk pengurus di DPP,” ujarnya.

    Adapun Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan, DPR diyakini masih tetap berjuang untuk kepentingan rakyat. Masih ada anggota DPR yang punya hati nurani dan bersih dari korupsi. ”Jangan digebyah-uyah, jangan digeneralisasi seolah-olah seperti itu semua. Jangan nila setitik, rusak susu sebelanga” kata Priyo. (NTA/BIL)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Korupsi dan Pendanaan Parpol

    Kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam ditengarai turut menyeret Partai Demokrat.

    Bendahara Umum dan salah seorang Wakil Sekretaris Jenderal PD diwartakan berada di belakang transaksi success fee proyek wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang. Mungkinkah korupsi diberantas jika ia berakar pada kepentingan parpol?

    Perselingkuhan politik antara dunia usaha dan politisi parpol yang menghasilkan korupsi sebenarnya bukan berita baru. Bank Dunia, seperti dikutip Presiden SBY pada pidato pembukaan Konferensi Internasional Pemberantasan Penyuapan dalam Bisnis Internasional di Bali, mensinyalir ada 1 triliun dollar AS dikeluarkan dunia usaha untuk menyuap (Kompas, 11/5). Di Indonesia, main mata antara dunia bisnis, unsur-unsur penguasa, dan politisi parpol juga berlangsung sejak lama.

    Pada era Orde Baru para pengusaha lazim dimintai sumbangan untuk yayasan-yayasan yang dibentuk dan diketuai sendiri oleh mantan Presiden Soeharto. Sebagian dana yang terhimpun kemudian disalurkan untuk membiayai Golongan Karya, ”partai pemerintah” yang didesain untuk memenangkan pemilu-pemilu manipulatif Orde Baru. Tak mengherankan jika Golkar yang kemudian menjadi Partai Golkar kelimpungan menghimpun dana politik pasca-Orde Baru.

    Meningkat jelang pemilu

    Meskipun demikian, jika berita tentang dugaan keterlibatan pengurus PD dalam kasus suap Sesmenpora itu benar, tetap saja kasus ini menarik untuk disimak karena beberapa alasan.

    Pertama, Presiden SBY yang dari PD tengah gencar-gencarnya mengampanyekan pemberantasan korupsi. Dalam berbagai kesempatan, SBY bahkan berjanji akan berdiri paling depan memberantas korupsi.

    Kedua, sudah tak terhitung anggota dan pengurus parpol serta anggota DPR yang ditahan karena terlibat tindak pidana suap dan korupsi. Kasus suap alih fungsi hutan lindung di Riau Kepulauan dan Sumatera Selatan juga kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (2004) dan sejumlah kasus suap lain tak hanya melibatkan satu parpol tetapi hampir semua parpol di DPR. Mereka tidak pernah jera dan juga tak pernah belajar dari pengalaman pahit politisi lain yang dipermalukan secara publik. Tanpa rasa malu, apalagi bersalah, para politisi parpol sering kali bersembunyi di balik pepesan kosong partai yang seolah-olah berpihak kepada nasib rakyat dan masa depan bangsa.

    Ketiga, dugaan keterlibatan pengurus PD terkait success fee pembangunan wisma atlet untuk SEA Games di Palembang ini berlangsung ketika segenap parpol mulai berancang-ancang menghadapi Pemilu 2014 yang semakin mahal dan kompetitif.

    Saling melindungi

    Pertanyaannya kemudian, mengapa kasus tindak pidana korupsi dan suap yang melibatkan politisi parpol dan anggota DPR tidak berkurang, bahkan cenderung meningkat?

    Di luar alasan yang bersifat personal, katakanlah ingin memperkaya diri dan hidup lebih mapan, para politisi parpol di lembaga legislatif dan eksekutif adalah sumber utama pendanaan parpol. Subsidi negara yang diterima parpol yang memperoleh kursi di DPR dan DPRD terlampau kecil untuk memenuhi kebutuhan pendanaan parpol. Karena itu, satu-satunya jalan bagi parpol adalah ”memberdayakan” dan ”mengaryakan” para politisi parpol yang memiliki jabatan-jabatan strategis, baik di legislatif maupun di pemerintah.

    Di DPR, misalnya, mereka mencakup unsur pimpinan komisi yang bermitra dengan pemerintah dan dunia usaha sesuai bidang masing-masing. Bagi politisi di pemerintah, beban pencarian dana parpol ada di pundak para menteri serta kepala dan wakil kepala daerah yang berasal dari parpol.

    Oleh karena itu, kasus dugaan suap yang melibatkan Sesmenpora dan ditengarai menyeret pula pengurus PD merupakan tantangan luar biasa besar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Sudah jadi rahasia umum, para politisi parpol biasanya saling melindungi jika dihadapkan pada perkara dugaan suap dan korupsi. Mekanisme saling melindungi itu tidak terbatas pada sesama politisi dalam parpol yang sama, tetapi juga antarpolitisi dari parpol yang berbeda.

    Kekuasaan tak terbatas

    Selain faktor kebutuhan pendanaan parpol, korupsi dan suap yang melibatkan politisi parpol juga berakar pada kekuasaan hampir tak terbatas DPR pasca-amandemen konstitusi. Kekuasaan ini terutama terkait otoritas DPR dalam penentuan alokasi APBN dan kewenangan konfirmasi yang dimiliki DPR untuk mengangkat pejabat publik.

    Melalui hak budget yang dimilikinya, Panitia Anggaran DPR atau tepatnya politisi parpol di Senayan dapat mengontrol alokasi proyek-proyek besar yang dianggarkan APBN melalui berbagai instansi pemerintah. Komisi-komisi DPR bahkan bisa menekan mitra mereka dari pemerintah agar pengusaha tertentu ”dimenangkan” untuk proyek besar tertentu. Dari situlah, skandal suap mengalir, sebagian masuk kantong politisi dan sebagian lainnya menjadi ”jatah” pundi-pundi parpol.

    Di sisi lain, kasus suap pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Senior Gubernur BI yang melibatkan rombongan 25 politisi DPR adalah contoh terang benderang penyalahgunaan otoritas konfirmasi Dewan dalam pengangkatan pejabat publik. Kewenangan yang seharusnya dimiliki oleh Presiden dalam skema sistem presidensial itu juga merupakan sumber ”rezeki haram” bagi para politisi parpol di Senayan.

    Pertanyaannya kemudian, mampukah KPK membongkar semua ini? Jawabannya jelas tidak sebelum kekuasaan hampir tak terbatas DPR (baca: parpol) dipangkas dan ditinjau ulang. Kita semua tahu, sebelum dapat berbuat banyak, kekuasaan KPK pun hendak dipereteli DPR.

    Quo vadis parpol-parpol kita?

    Syamsuddin Haris Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI

    Source : Kompas.com

  • Dana Kampanye Jadi Sorotan

    Jakarta, Kompas – Penggunaan dan sumber dana kampanye, terutama yang berasal dari perusahaan-perusahaan, menjadi sorotan saat Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Scot Marciel bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (1/3).

    KPK menyatakan, mereka tengah mengkaji dana untuk kampanye, baik oleh partai politik maupun politisi.

    Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, pertemuan dengan Marciel adalah bentuk kunjungan reguler, untuk menyatakan dukungan terhadap upaya Indonesia memerangi korupsi.

    ”AS tetap support dalam usaha pemberantasan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan perlunya Indonesia membenahi sistem keuangan dalam perpolitikan,” kata Jasin.

    Jasin menyebutkan, pembicaraan itu juga menyangkut pengaturan sumber dana kampanye kepada partai politik, calon-calon kepala daerah, atau politisi. ”Terkait dengan dana-dana dari berbagai sumber, dari beberapa perusahaan, kepada calon yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dan sebagainya, sedapat mungkin ke depan bisa diatur dengan baik,” tutur Jasin.

    Saat ditanya apakah pembicaraan tersebut juga menyangkut perusahaan-perusahaan AS di Indonesia atau perusahaan AS yang ditangani oleh Gayus HP Tambunan, Jasin menyatakan tidak ada pembicaraan soal itu. Jasin menyatakan, sorotan AS soal dana kampanye tersebut sejalan dengan fokus KPK yang kini tengah melakukan pengkajian tentang dana kampanye.

    Pertemuan tersebut juga menyinggung perkembangan kelompok kerja lembaga antikorupsi. Salah satu yang penting, menurut Jasin, adalah juga mengenai penguatan lembaga antikorupsi.

    ”Kami telah sepakat mendorong penguatan lembaga antikorupsi. Kalau di Indonesia ada serangan balik ke lembaga antikorupsi, kami bisa berkoordinasi secara internasional,” kata Jasin.

    Rencananya, pembahasan antikorupsi dan suap-menyuap dalam transaksi bisnis internasional akan kembali dibahas dalam pertemuan G-20 di Bali pada Mei nanti.

    Kedatangan Marciel juga terkait dengan rencana kunjungan Direktur Federal Bureau of Investigation Robert Mueller ke KPK hari ini.

    Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan rencana kunjungan Direktur FBI ini. (RAY)

    Source : Kompas.com

  • Ruang Gelap Dana Partai

    REFORMASI ternyata tidak membuat partai politik kian mandiri. Bahkan, boleh jadi partai politik di Indonesia yang paling enak di dunia. Mereka bisa hidup bukan oleh kekuatan sendiri, melainkan karena kucuran dana dari pemerintah dan berbagai sumbangan.

    Mengelola partai di wilayah yang luas seperti Indonesia memang tidak gampang.

    Bayangkan harus membangun kantor di 33 provinsi, 75% kabupaten, dan 50% kecamatan. Di Indonesia sekarang ini terdapat 398 kabupaten dan 93 kota serta 6.300 kecamatan.

    Sayangnya, sejak lama negara membiarkan partai hidup dan berkembang bukan oleh kekuatan sendiri, melainkan disusui. Itulah yang tecermin dalam UU Partai Politik terbaru hasil revisi, yang disahkan DPR pekan lalu.

    Undang-undang itu menyebutkan partai politik masih memperoleh kucuran dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Hebatnya lagi, pagu sumbangan dari badan usaha atau perusahaan dinaikkan dari Rp4 miliar menjadi Rp7,5 miliar.

    Ironisnya, melonjaknya pagu sumbangan dari perusahaan itu tidak diiringi dengan berbagai ketentuan yang jelas dan tegas. Padahal, fakta memperlihatkan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan partai sangat buruk.

    Laporan dana dari APBN, misalnya, yang sebenarnya sudah memiliki format baku berdasarkan Permendagri No 24/2009, banyak dilabrak partai-partai politik dengan berbagai alasan.
    Partai Demokrat adalah salah satu contohnya. Sampai bulan lalu, partai peraih terbanyak kursi dalam Pemilihan Umum 2009 itu belum juga menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana bantuan parpol.

    Bukan cuma banyak partai yang lelet menyerahkan laporan keuangan. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) malah mencatat penyalahgunaan dana bantuan partai politik sebesar Rp24,6 miliar di 20 provinsi pada 2009.

    Itu baru dana yang dikucurkan lewat APBN. Bagaimana dengan dana dari sumbangan perorangan dan perusahaan? Jelas, lebih gelap. Gelap karena publik tidak pernah tahu asal usul dana dan penggunaannya.

    Celakanya, biar ada ketentuan-ketentuan yang memagari perkara dana politik itu, partai politik yang melanggar ketentuan tersebut toh dibiarkan. Lebih celaka lagi, sanksi yang dijatuhkan juga banci. Belum pernah ada parpol yang laporan keuangannya melanggar dikenai sanksi pembubaran.

    Karena itu, wajar bila ada desakan agar hasil audit laporan keuangan partai politik tidak cuma diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum, tapi juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Bagaimanapun, di tengah belum mandirinya partai politik, naiknya pagu sumbangan dari perusahaan hingga Rp7,5 miliar memang hanya menciptakan peluang bagi praktik-praktik korupsi dan politik dagang sapi.

    Tanpa akuntabilitas dan transparansi sama artinya membiarkan dana partai bergerak di ruang gelap. Bila itu dibiarkan, jangan berharap partai mampu menjadi kekuatan antikorupsi. Jangan pula berharap pemerintah sekarang dan mendatang bisa bersih dan transparan.

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.