siwah.com

Tag: MK

  • Mahfud MD Martir Damai Aceh

    Banda Aceh – Direktur Eksekutif Centra Politika Gading HS menilai Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD telah menjadi “martir” (rela berkorban) demi perdamaian Aceh, karena beberapa keputusannya terkait pilkada dinilai keluar dari ketentuan hukum.

    “Pak Mahfud telah menjadikan dirinya sebagai martir, karena keputusannya terkait dengan pilkada itu sebagai upaya untuk mempertahankan perdamaian Aceh,” katanya di Banda Aceh, Minggu.

    Ia menyatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KIP Aceh untuk membuka kembali pendaftaran serta menunda pilkada hingga 9 April 2012 merupakan hal yang patut diapresiasi dan dibanggakan.

    Menurut dia, keputusan yang di luar patron hukum tersebut telah menempatkan rakyat Aceh sebagai hukum tertinggi dalam strata hukum di Indonesia.

    “Pak Mahfud faham benar bahwa banyak pihak yang akan menganggap keputusan hukum yang diputuskan oleh MK adalah aneh, namun tentu hal itu tidak aneh bagi rakyat, karena sesungguhnya yang diinginkan rakyat bukan kepastian hukum, tapi kemanfaatan hukum itu sendiri,” ujarnya.

    Untuk itu, Gading meminta kepada semua elemen sipil dan politik untuk tidak lagi berdebat ataupun mencari celah untuk melawan keputusan tersebut, namun lebih daripada itu semua pihak harus menempatkan diri pada posisi bahwa pilkada Aceh adalah bagian dari upaya memperkuat perdamaian.

    “Pilkada itu hanya alat, dan tujuan utama yang harus difikirkan adalah dalam kerangka membangun perdamaian, karena perdamaian adalah kunci untuk memastikan tercapainya cita-cita menyejahterakan rakyat,” imbuhnya.

    Dua Calon Gubernur Gugur
    Dua bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh dinyatakan gugur karena tak menyerahkan persyaratan lengkap.

    Kedua pasang bakal calon yang tidak menyerahkan persyaratan lengkap itu adalah Fakhrulsyah Mega-Zulfinar, dan Hendra Fadli-Yuli Zuardi Rais.

    Ketua Kelompok Kerja Pencalonan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nurjani Abdullah mengatakan, dua pasangan calon itu tidak melengkapi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 9 ayat (1) angka 2, Pasal 24, dan Pasal 26 Keputusan KIP No 12/2011 tentang pencalonan.

    “Kita tidak melakukan verifikasi karena dua bakal calon ini tidak menyerahkan rekapitulasi dukungan per desa seperti yang disyaratkan. Jadi otomatis gugur,” kata Nurjani, Minggu (29/1/2012).

    Keputusan ini diambil KIP Aceh dalam rapat pleno yang digelar di Banda Aceh, Sabtu (28/1) dan Minggu. Pleno dipimpin Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh, Wakil Ketua Ilham Saputra, Nurjani Abdullah, Akmal Abzal, Robby Syahputra, dan Zainal Abidin.

    Dua pasang bakal calon ini mendaftar di KIP Aceh pada detik-detik terakhir pembukaan pendaftaran, 24 Januari tengah malam. Kala itu, kedua bakal calon ini tidak menyerahkan rekapitulasi berkas dukungan KTP.

    Untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah Aceh, kandidat dari jalur perseorangan harus menyerahkan dukungan KTP sebesar 3 persen dari jumlah penduduk. Sementara kandidat dari jalur partai politik atau gabungan partai politik, harus meraih dukungan 15 persen suara di parlemen. [001-Antara-Kompas]

    Source : The Globe Journal

  • Pemilihan Paling Lambat 9 April, Pemerintah Fasilitasi

    Jakarta, Kompas – Pemerintah siap memfasilitasi Komisi Independen Pemilihan yang melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pilkada di Aceh. Pada Jumat (27/1), MK mengeluarkan putusan provisi bahwa jadwal Pilkada Aceh dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada dan sesuai perundang-undangan yang berlaku, selambat-lambatnya 9 April 2012.

    Dengan putusan itu, KIP Aceh akan berkoordinasi dengan KIP 17 kabupaten/kota untuk mendiskusikan jadwal pilkada. ”Senin (30/1), kami akan berkoordinasi dengan KIP dan menentukan apakah pemungutan suara 9 April atau bisa diselenggarakan lebih cepat,” kata Wakil Ketua KIP Ilham Saputra di Jakarta.

    Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga mengimbau semua pihak menjaga pelaksanaan pilkada aman, adil, jujur, dan bermanfaat untuk masyarakat. Ketika elite politik berseteru, ujarnya, masyarakat menjadi pihak yang dirugikan.

    ”Meskipun permohonan saya tidak dikabulkan MK, dua tujuan untuk membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah dan penyesuaian jadwal sudah tercapai,” tuturnya.

    Kemarin, majelis hakim konstitusi memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan Menteri Dalam Negeri. Mendagri meminta penundaan sebagian tahapan Pilkada Aceh. MK menolak permohonan dan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

    ”Mendagri tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan itu,” ujar Hakim Konstitusi Akil Mochtar.

    Putusan provisi dikeluarkan majelis hakim sebagai akibat hukum dari putusan sela yang disampaikan pada sidang 16 Januari. Saat itu, majelis hakim memerintahkan KIP membuka kembali pendaftaran, memverifikasi, dan menetapkan pasangan calon selama tujuh hari. Namun, KIP menyatakan tidak mungkin menyelesaikan verifikasi calon perseorangan dalam tujuh hari karena ada tambahan pendaftar peserta pilkada. Sebelumnya, Pilkada Aceh ditetapkan diselenggarakan pada 16 Februari 2012.

    Kamarudin, kuasa hukum calon kepala daerah dari Partai Aceh, Zaini-Muzakir Manaf, mengatakan, waktu sampai 9 April cukup untuk menyelesaikan qanun (peraturan daerah istimewa) tentang pilkada. Kalaupun tidak selesai, Partai Aceh tetap komit dengan putusan MK.

    Namun, Sayuti Abubakar, kuasa hukum Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, menilai, putusan MK sangat politis. Semestinya, MK tetap sebagai lembaga penegak hukum. ”Ada keanehan dalam hukum acara di MK. Pokok perkara tidak diperiksa bahkan ditolak, tetapi ada putusan provisi,” tuturnya.

    Kubu tim sukses Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan di Banda Aceh mengisyaratkan akan menggugat KIP Aceh jika menggeser jadwal Pilkada Aceh hingga lebih dari 2 minggu. (ina/han)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mahkamah Konstitusi: Pilkada Paling Lambat 9 April 2012

    JAKARTA- Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan permintaan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk memundurkan pelaksanaan hari pencoblosan pilkada Aceh menjadi selambat-lambatnya 9 April 2012.

    Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan akhir sengketa kewenangan pilkada Aceh di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 27 Januari 2012.

    Sebelumnya, KIP Aceh meminta Mahkamah Konstitusi menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh ditunda 56 hari. Permintaan itu diajukan, karena KIP Aceh membutuhkan waktu 56 hari untuk melakukan verifikari bakal calon menjadi calon, penyesuaian Daftar Pemilih Tetap dan cetak surat suara.

    Dimulai pukul 08.30 pagi tadi, Mahkamah Konstitusi kembali bersidang soal perkara sengketa kewenangan terkait pilkada Aceh. Setelah mendengar keterangan para pihak, sidang dilanjutkan pukul 11.00 untuk mendengarkan putusan majelis hakim.

    Sebelumnya, KIP Aceh telah mengusulkan ke Mahkamah Konstitusi untuk menggeser hari pencoblosan yang semula dijadwalkan pada 16 Pebruari menjadi 9 April 2012. Pergeseran itu terjadi karena KIP membuka kembali pendaftaran kepala daerah paska putusan sela Mahkamah Konsitusi pada sidang sebelumnya.

    Sengketa kewenangan ini diajukan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terhadap Komisi Pemilihan Umum. Mendagri memohon supaya MK menunda sebagian tahapan dalam Pilkada Aceh yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan Aceh melalui Keputusan KIP nomor 26/2011.[]

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Komisioner Yakin MK Kabulkan Permohonan KIP Aceh

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan pihaknya yakin Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan KIP Aceh yang telah menyusun draf tahapan Pilkada baru, yang telah disusun KIP Aceh bersama KIP Kabupaten/Kota dalam rapat koordinasi, Kamis (19/1) di KIP Aceh.

    “Kami yakin MK akam mengabulkannya,” kata Anggota Komisioner KIP Aceh Roby Saputra didampingi Yarwin Adi Dharma menganggapi pertanyaan wartawan jika MK tidak mengabulkan permohonan KIP Aceh tentang tahapan baru tersebut.

    Dalam tahapan baru itu, KIP Aceh menetapkan hari pemilihan yang sebelumnya telah ditetapkan pada 16 Februari bergeser menjadi 9 April 2012, dikarenakan KIP Aceh kembali membuka kembali pendaftaran bagi calon kepala daerah baru yang belum melakuka pendaftaran.

    “Inilah yang dapat kami sampailkan dan inillah hasil berpikir kami untuk teknis pelaksanaan penyelenggaraan pemilhan,” kata Yarwin. “Dikarenakan juga pelaksaan pemilihan juga merupakan wewenang KIP. Jadi kami yakin MK Akan mengabulkannya,” ujar Yarwin.

    Sementara itu ketika ditanyai tentang pernyataan anggota KPU Pusat Endang sulasti soal hari pemilihan bergeser akan melahirkan gugatan, Roby menjelaskan, “Gugatan baru jika KIP Aceh tidak menjalankan amar putusan sela MK, tapi saat ini KIP Aceh menjalankan putusan sela MK itu,” katanya.

    “Maka untuk menjamin permasalahan ini, KIP akan jelaskan ke MK dengan harapan agar MK mengabulkannya pada putusan akhir nanti,” ujarnya.

    Sementara itu, pergeseran hari pemilihan dilakukan KIP Aceh dikarenakan mempertimbangkan KIP Pidie. “saat ini KIP Pidie telah mengusulkan penundaan pemilihan ke Mendagri dikarenakan kepala daerah setempat tidak mencairkan anggaran,” kata Roby.

    “Kita berharap dengan putusan ini akan melunakkan hati kepala daerah tersebut untuk memberikan anggaran dengan harapan KIP Pidie bisa mengikuti pemilihan serentak bersama KIP daerah lainnya, seperti yang sebelumnya telah ditetapkam,” ujarnya.

    Roby menambahkan, KIP Aceh akan membangun komunikasi dengan semua pihak agar Pilkada berjalan dengan baik.

    Ketika ditanyai apakah akan membangun komunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Roby mengatakan, “Semoga itu bisa terwujud,” ujarnya.[]

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Cabut SK Tahapan Baru, Pendaftaran Jadi 7 Hari

    BANDA ACEH– Komisi Independen Pamilihan (KIP) Aceh akhirnya mencabut Surat Keputusan (SK) KIP Aceh Nomor 29 Tentang Tahapan Pendaftaran Calon  Kepala Daerah baru, dan menetapkan pendaftaran calon kepala Daerah kembali selama 7 hari.

    “Dari pertemuan rakor tadi, kita sepakat SK Nomor 29 kita cabut, dan pendaftaran calom menjadi selama 7 hari,” kata Roby Saputra anggota Komisioner KIP Aceh kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Kamis (19/1) di Media Center KIP Aceh.

    Dalam pertemuan itu, KIP Kabupaten/Kota menyatakan tidak sanggup melaksanakan seluruh tahapan pencalonan dalam waktu 7 hari. “Kami akui mengalami kendala, tapi apapun itu kami tetap akan menjalankan amar putusan Mahkamah konstitusi,” katanya.

    Sementara itu, Yarwin Adi Dharma mengatakan, KIP Aceh hingga saat ini belum mendapat kesimpulan akhir tentang teknis tahapan dari rapat koordinasi bersama dengan KIP Kabupaten/Kota. “Jam 2 rakor akan kita lanjutkan, insyaallah habis ashar kita sudah memiliki draf tahapan pilkada yang baru,” katanya.

    Yarwin menjelaskan, dalam rakor itu KIP membicarakan teknis pelaksanaan putusan MK di lapangan, serta bagaimana pelaksanaan putusan itu untuk menjalankan tahapan di KIP Kabupaten/Kota. “Kita akan terus membicarakan ini hingga tuntas,” ujarnya.

    Dari diskusi tadi, kata Yarwin,KIP Kabupaten/Kota merasa tidak nyaman dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam SK KIP Nomor 29. “karena tidak mungkin dilakukan selama 7 hari,”katanya.

    Sementara itu Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh ketika ditanyai mengapa mengeluarkan keputusan itu mengatakan, “Prinsip saya, daripada tidak ada keputusan dan mengambang, lebih baik mengeluarkan keputusan walaupun salah,”katanya.

    “Karena di setiap keputusan di baris paling bawah selalu bertuliskan, apabila di kemudian mendapat kekeliruan maka akan direvisi sebagaimama perlunya,” ujar ketua KIP.

    Pertanyataan Ketua KIP Aceh itu disambut tawa oleh sejumlah komisioner KIP lainnya dan wartawan yang menghadiri konferesi pers tersebut.[]

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Soal Permintaan DPRA, KPU Tunggu Fatwa MK

    Denpasar – Permintaan DPR Aceh untuk menunda memperpanjang jadwal pendaftaran kepala daerah hanya bisa dijawab melalui fatwa Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tak bisa berbuat banyak selain harus menunggu dan mengikuti fatwa tersebut.

    “Idealnya memang harus menunggu fatwa dari MK sekitar seminggu ini, semua proses Pilkada Aceh harus ditunda dulu sampai keluar fatwa agar tidak salah dalam mengambil keputusan,” kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha, di Denpasar, Jumat, (6/1).

    Ia menyampaikan bahwa KPU menyadari benar implikasi politik yang dapat timbul jika ada yang tidak diakomodasi dalam Pilkada Aceh sehingga pihaknya memutuskan meminta fatwa MK.

    “Tahapan Pilkada Aceh sebenarnya sudah sampai pada pengambilan nomor urut, tetapi perkembangan politik terakhir berdasarkan rapat 4 Januari di Kantor Menkopolhukam itu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Partai Aceh minta pilkada ditunda lalu calon-calonnya diberikan kesempatan untuk mendaftar,” ucapnya.

    Hari ini, lanjut dia, sebenarnya ada rapat pleno KPU di Jakarta, yang juga membahas persoalan apakah dimungkinkan kembali penundaan Pilkada Aceh untuk yang ketiga kalinya dan memberikan kesempatan Partai Aceh mengusung pasangan calonnya atau tidak.

    Partai Aceh, kata Artha merupakan partai mayoritas di daerah Serambi Mekah itu dan pada pilkada lalu memperoleh suara signifikan hingga 75 persen.

    “Selama menunggu fatwa dalam seminggu ini, kami pun telah minta agar tidak melakukan pencetakan surat suara dulu untuk meminimalisasi dampak kerugian dari sisi ekonomi. Sedangkan bagi tender yang menang silakan saja,” ujarnya.

    Dengan meminta fatwa dari Mahkamah Konstitusi, kata dia, sekaligus untuk mencegah timbulnya masalah hukum di kemudian hari.

    “Jika nanti sampai ada masalah dengan kebijakan yang kami ambil dan dibawa ke MK, bisa jadi diulang Pilkada Acehnya. Namun, kalau keputusan KPU telah berdasarkan rujukan fatwa MK, maka itu berarti juga sudah kebijakan dari lembaga yang berwenang memutus sengketa pilkada,” katanya.

    Ia mengatakan pula, mengelola Aceh harus berhati-hati agar tidak sampai mengganggu perdamaian yang sudah ada.

    “KPU bisa mempunyai sejarah buruk jika kebijakan yang diambil dalam Pilkada Aceh tidak tepat sehingga berimplikasi membuat carut-marut keamanan yang sudah tercipta,” ucapnya. []
    (Yul-Antara)

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • MK bakal Ganjal Sistem Proporsional Tertutup

    JAKARTA–MICOM: Penerapan sistem proporsional tertutup yang diusulkan beberapa partai politik dalam revisi Undang-Undang Pemilu akan terganjal di Mahkamah Konstitusi.

    “Sebelumnya (pada 2009) Mahkamah Konstitusi telah membatalkan sistem ini. Jadi, saya kira sulit untuk diterapkan kembali, karena MK akan menolaknya. Faktor MK ini perlu diperhitungkan,” kata pengamat politik dari Akbar Tandjung Institute, M Alfan Alfian, di Jakarta, Sabtu (24/12).

    Ia menilai DPR justru sebaiknya memfokuskan pada perbaikan sistem yang ada, dan menambal kekurangan sistem proporsional terbuka yang telah diterapkan.

    “Perbaikan sistem ini dengan mengadaptasi elemen-elemen sistem distrik dan menutup kelemahan-kelemahan dari sistem distrik,” katanya.

    Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam pemilu ke depan, seperti tentang tata cara penentuan calon anggota legislatif dan juga penentuan daerah pemilihan.

    Menurut dia, ke depan sebaiknya daerah pemilihan semakin kecil dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan juga diperkecil dari 3-12 menjadi 3-6 kursi.

    “Dengan adanya pengecilan daerah pemilihan dan alokasi kursi diharapkan semakin mendekatkan pada konstituen,” katanya.

    Sebelumnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan sistem proporsional tertutup dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Sistem proporsional tertutup merupakan penetapan calon anggota legislatif berdasarkan nomor urut yang telah ditentukan partai politik, bukan suara terbanyak.

    Sistem ini digunakan semasa Orde Baru. Pada Pemilu 2009, MK membatalkan sistem ini sehingga pemilu saat itu menggunakan sistem proporsional terbuka. Sistem proporsional terbuka menetapkan calon anggota legislatif dengan suara terbanyak. (Ant/OL-10)

    Source : Media Indonesia

  • Quo Vadis DPRA?

    MUZAKIR Manaf, Ketua DPA Partai Aceh (PA), menegaskan kembali komitmen partainya untuk menjaga perdamaian Aceh meski pilkada tetap dilaksanakan sesuai agenda KIP. Di saat yang sama, ia juga menilai Pemerintah Pusat telah mengingkari janjinya sebagaimana yang tertera dalam MoU Helsinki dan berharap Pusat mengeluarkan keputusan politik baru (Serambi Indonesia, 29 November 2011). Meski tidak menyebut secara eksplisit, mudah ditebak, bahwa penilaian Partai Aceh ini tengah menyoal keikutsertaan calon independen dalam pilkada nanti.

    Sederet pertanyaan muncul untuk mencerna sekaligus menghindari gagal-paham atas reaksi PA ini; Benarkah Pusat (kembali) ingkar? Mungkinkah Pusat mengeluarkan kebijakan politik baru yang bisa mengakomodir keinginan PA? Lalu, bagaimana DPRA harus meresponsnya untuk menyelamatkan perdamaian yang tengah berada dalam sandera politik saat ini?

    Hukum adalah Panglima
    Satu dari sejumlah syarat sebuah negara yang menganut sistem demokrasi adalah menempatkan hukum sebagai panglima. Hukum melalui berbagai produknya boleh saja dihasilkan dalam sebuah proses dan juga konteks politik tertentu. Namun ketika menjadi sebuah produk yang harus dijalankan, kekuatan politik, sebesar apa pun itu, harus tunduk di hadapan hukum. Meminjam istilah Jimly Asshiddiqie, terkait sengketa sistem hukum dan sistem keadilan, MK merupakan lembaga yang memiliki wewenang dalam mengadilinya. Keputusan MK, apa pun itu, bersifat final dan harus dipatuhi oleh seluruh warga dan lembaga negara, termasuk presiden sekalipun!

    Sebagai cabang dari yudikatif, untuk menjaga independensinya, sembilan orang hakim MK diisi oleh tiga lembaga negara lainnya yaitu Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR. Semua lembaga tersebut memiliki hak atas jumlah hakim yang sama untuk mengisi posisi hakim di MK. Begitu juga dengan pemilihan ketuanya yang dipilih oleh kesembilan hakim tersebut. Proses ini jelas berbeda dengan pemilihan pimpinan tertinggi di lembaga yudikatif lainnya. Kondisi ini lebih semata-mata untuk menjamin keputusan MK hanya mempertimbangkan aspek kebenaran atas nama hukum, tidak mempertimbangkan sama sekali tekanan dan dampak politik yang mungkin diakibatkan karena keputusannya. Satu kasus menarik yang bisa memperlihatkan independensi MK ini adalah kasus gugatan Yusri Ihza Mahendra terhadap keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

    Keputusan MK ketika itu dianggap “mempermalukan” Presiden SBY yang dinilai gagal memahami tata cara pengangkatan seorang jaksa agung. Tidak ada pilihan lain selain menghormati keputusan ini, SBY segera mengangkat jaksa agung yang baru.

    Uraian di atas sebenarnya secara jelas memperlihatkan bahwa tidak ditemukan satu alasan pun untuk mengatakan bahwa keputusan MK pertama terkait pilkada Aceh yang membatalkan pasal 256 UUPA adalah bentuk ingkarnya pemerintah pusat terhadap MoU seperti yang dipahami PA selama ini. Bagaimanapun MK tidak hanya berasal dari cabang lembaga negara yang berbeda, tapi juga tidak bisa diintervensi oleh pemerintah. Dengan kata lain adalah sesat-pikir jika memasukkan lembaga MK sebagai bagian dari pemerintah pusat, dan akan menjadi tragedi bila pemahaman seperti ini terus dibiarkan.

    Dengan kondisi ini, maka berharap SBY mengeluarkan kebijakan politik baru yang menganulir keputusan tentang keberadaan calon independen bisa diartikan sebagai usaha serius mengajak SBY berhenti lebih awal dari masa jabatan presiden sebelum berakhir pada 2014 nanti. Keputusan politik yang bertentangan dengan keputusan MK dapat dipastikan sebagai pelanggaran terhadap konstitusi, dan menjadi pintu masuk utama untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden. Oleh karena itu, menaruh harapan akan terbitnya keputusan politik baru dari pemerintahan SBY tentu saja sebuah kesia-siaan.

    Sekarang yang dibutuhkan adalah sikap dan jiwa besar PA untuk menerima apa pun keputusan MK tersebut. Hal ini akan meneguhkan komitmen untuk tidak terjerembab menggunakan cara-cara kekerasan dalam Pilkada Aceh. Tidak ada yang menyangkal bahwa PA tengah berada dalam kondisi sulit saat ini. Tapi partai ini akan semakin berada dalam kesulitan jika tidak sungguh-sungguh bersikap dalam mencegah kemungkinan-munculnya-kekerasan dari para pengikutnya. Semua orang, dan mungkin juga dunia internasional, berharap partai terbesar di Aceh itu tidak menggunakan “standar ganda” dalam menyikapi situasi ini; mampu memobilisasi massa dengan cepat untuk menunda pilkada, tetapi bersikap lemah dan lepas tangan dalam mengelola kekecewaan para pengikutnya dikemudian hari,terutama dalam konteks tahapan pelaksanaan pilkada.

    Demokrasi terancam mati
    Setali tiga uang dengan PA, sebagian parpol di DPRA, terutama parnas, cenderung bersikap “mendua” menghadapi keputusan MK, termasuk keputusan kedua MK terkait pilkada Aceh. Dalam keputusan kedua itu di antaranya MK menegaskan kembali keberadaan calon independen dan memastikan Qanun Pilkada lama sebagai payung hukum Pilkada nanti jika belum ada qanun baru. Di luar DPRA secara kelembagaan, sejumlah parnas menerima keputusan MK tersebut. Namun konsistensi sikap ini tidak tercermin ketika parpol-parpol tersebut berada di dalam di DPRA. Indikasinya terlihat dari belum adanya inisiatif dari anggota-anggota parlemen untuk mengajukan usulan perubahan atau pembuatan Qanun Pilkada.

    Meski masih ada gugatan baru DPRA terhadap KIP menyangkut payung hukum Pilkada Aceh, dengan keputusan kedua MK sebenarnya sudah cukup menjadi basis melakukan perubahan atau pembuatan Qanun. Berdasarkan Tatib DPRA, hanya butuh 5-7 orang anggota DPRA untuk melakukan hal tersebut. Sepertinya kalkulasi kekuatan politik di tubuh lembaga itu menjadi halangan untuk mengajukan usulan pembahasan Qanun Pilkada tersebut. Sebagaimana diketahui Fraksi Partai Aceh merupakan kekuatan mayoritas di parlemen saat ini.

    Namun halangan ini bisa diakhiri dengan lobi-lobi politik antar sesama fraksi yang ada di DPRA yang didasarkan pada pemahaman terhadap hokum secara komprehensif dan lebih baik serta menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Pada dasarnya, kalau mau jujur, warga lebih membutuhkan kenyamanan dibandingkan kondisi politik yang sangat tidak nyaman, seperti yang berlaku di Aceh saat ini.

    Perlu digarisbawahi, terus menunda bersikap secara cepat dan tepat terhadap putusan MK secara perlahan akan menempatkan parpol-parpol di DPRA sebagai pihak yang tidak patuh konstitusi yang pada gilirannya akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berlaku di negara ini. Di samping itu, terhadap demokratisasi di Aceh, posisi DPRA juga menjadi sangat krusial. Pascakonflik, seharusnya yang terjadi adalah akselerasi terhadap konsolidasi demokrasi. Harapan ini tentu saja bisa semakin jauh dari harapan dan sulit terpenuhi jika pilar demokrasi, seperti DPRA, justru tidak menunjukkan konsistensi kepatuhannya terhadap hukum, yang merupakan parameter penting dalam sistem politik demokrasi. Pada titik ini, DPRA berikut PA sudah saatnya mengutamakan dan memenangkan akal sehat. Terlalu mahal ongkos sosial yang harus dibayar, termasuk hilangnya rasa damai, bila ketidakmatangan berpikir dan mentalitas emosional yang dikedepankan.

    *Teuku Alfiansyah Banta, Penulis adalah Pemerhati Hukum dan Politik

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ini Dokumen Resmi Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pilkada Aceh

    Mahkamah Konstitusi akhirnya memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melanjutkan tahapan pilkada sesuai jadwal yang telah dibuat. Selain itu Mahkamah juga menyatakan, calon perseorangan tidak bertentangan Undang-Undang Dasar 1945 dan MoU Helsinki. Berikut adalah dokumen resmi putusan MK yang memuat lima poin terkait gugatan tahapan pilkada Aceh.

    Amar putusan MK Nomor 108/PHPU.D-IX/2011 yang dibacakan selama satu jam oleh Ketua MK Mahfud MD memuat lima poin, yaitu:

    1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
    Menguatkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PHPU.D-IX/2011 bertanggal 2 November 2011;

    2.Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota melanjutkan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dalam daerah Provinsi Aceh;

    3. Calon perseorangan dalam Pemilukada adalah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak pula melanggar butir 1.2.2 Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement (Nota
    Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka);

    4. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili sengketa hasil Pemilukada di Provinsi Aceh;

    5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

    Klik disini untuk membaca salinan keputusan Mahkamah Konstitusi []

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • DPR Aceh Janji Jalankan Keputusan MK Terkait Calon Perseorangan

    Rencananya, MK akan memutuskan sengketa pemilukada Aceh, sore ini. Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah mengatakan, tidak ada alasan bagi DPR Aceh untuk mengabaikan keputusan Mahkamah Konsitusi. Menurut dia, keputusan MK merupakan keputusan yang mengikat dan wajib dilaksanakan.

    “Insya Allah kita akan jalankan keputusan MK. Kita juga akan membahas keputusan MK itu dalam qanun untuk menentukan calon independen. Memang keinginan kita karena Aceh sudah punya partai lokal jadi tidak perlu lagi ada calon independen. Tapi kalau MK memutuskan beda, kita mau apa. Kita kan musti memgikuti keputusan MK”.

    Sebelumnya, Partai Aceh yang berkuasa di DPR tidak mengajukan calon untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas majunya Gubernur Irwandi Yusuf sebagai bakal calon di pemilukada melalui jalur perseorangan. Padahal, DPR Aceh sudah mengeluarkan qanun atau perda yang melarang calon perseorangan ikut dalam pemilukada.

    Sengketa pemilukada ini menimbulkan konflik politik di Aceh antara Partai Aceh dengan kubu Irwandi Yusuf. Sebelumnya, MK sudah membatalkan salah satu pasal dalam UU Pemerintah Aceh yang menyatakan calon perseorangan hanya berlaku satu kali dalam pemilukada Aceh.

    Source : kbr68h.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.