siwah.com

Tag: MK

  • Putusan MK: Lanjutkan Tahapan Pilkada, Calon Perseorangan Sah

    JAKARTA- Tepat pukul 17.15 WIB ini Mahkamah Konstitusi mengetukkan palu dengan putusan memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk melanjutkan tahapan pilkada.

    Bertempat di gedung MK, Jakarta Pusat, dalam putusannya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi juga menyebutkan bahwa calon perseorangan (independen) tidak bertentangan dengan Undang-undang 1945 dan MoU Helsinki.

    Menyangkut payung hukum, Mahkamah Konstitusi juga menyebutkan bahwa qanun lama tentang pelaksaan pilkada Aceh masih punya kekuatan hukum.

    Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menolak sebagian permohonan TA Khalid dan Fadhlullah yang meminta Mahkamah membatalkan tahapan pilkada yang telah dijadwalkan KIP Aceh. []

    Source : AtjehPost

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Penyelesaian Sengketa Pilkada Diusulkan Sebulan

    Jakarta, Kompas – Penyelesaian sengketa pemilihan umum kepala daerah diusulkan selesai dalam waktu sebulan. Sebab, dibuka peluang untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

    Dalam Rancangan Undang- Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah yang disiapkan Kementerian Dalam Negeri, sengketa hasil pilkada akan dikembalikan ke Mahkamah Agung.

    ”Putusan MK terkait sengketa hasil pilkada bersifat final dan mengikat. Kalau putusan keliru, orang tetap harus menerima seperti putusan yang problematik di Kobar (Kotawaringin Barat),” tutur Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemdagri, Djohermansyah Djohan, Selasa (22/11), di Jakarta.

    Karena itu, pada Pasal 127 dan 128 RUU Pilkada tercantum keberatan atas hasil penghitungan suara diajukan ke MA selambatnya tiga hari setelah penetapan hasil itu. Kewenangan itu dapat didelegasikan ke pengadilan tinggi (PT) yang memutus sengketa paling lambat 14 hari sejak permohonan diterima.

    Atas vonis dari PT, masih dapat diajukan upaya hukum kasasi ke MA. Putusan sengketa yang bersifat final dan mengikat dari MA juga harus diterbitkan paling lambat 14 hari setelah permohonan kasasi diterima.

    Sistem peradilan sengketa hasil pilkada sudah berubah dua kali sejak pilkada langsung diterapkan. Dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, gugatan sengketa hasil pilkada diajukan ke MA melalui pengadilan negeri atau pengadilan tinggi. Selanjutnya, MA memutus sengketa 14 hari setelah permohonan diterima di pengadilan negeri (PN) atau PT. MA juga dapat mendelegasikan kewenangan ke PT untuk memutus. Vonis atas sengketa hasil penghitungan suara bersifat final dan mengikat.

    Pada UU No 12/2008 Perubahan Kedua atas UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, penanganan sengketa hasil penghitungan suara dialihkan ke Mahkamah Konstitusi.

    Revisi UU No 32/2004 yang dijabarkan dalam RUU Pemerintah Daerah, RUU Pilkada, dan RUU Desa mengembalikan wewenang menangani sengketa hasil pemilihan ke MA. Menurut Djohermansyah, sengketa hasil penghitungan suara hanya untuk calon gagal yang perolehan suaranya berbeda tipis dengan calon yang menang. Bila selisih jauh dan penggugat mengusung masalah pelanggaran meluas, masif, dan terstruktur, itu semestinya ditangani sebagai pidana pemilu.

    Terhadap usulan itu, anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, meminta pemerintah menentukan dulu pilkada dianggap sebagai rezim pemilu atau rezim pemerintah daerah. Ketika dianggap sebagai urusan pemda, wajar bila sengketa hasil pilkada ditangani MA. Sebaliknya, bila pilkada dianggap sebagai rezim pemilu, kewenangan di tangan MK. (INA)

    Source : Kompas.com

  • KIP Aceh Dinilai Akomodasi Kepentingan Kelompok Tertentu

    JAKARTA – Percampuran sistem lokal dan nasional dalam penerapan aturan pilkada oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh, menjadikan Pilkada Aceh hanya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.

    Pernyataan ini terlontar dari Mukhlis Mukhtar, kuasa hukum TA Khalid dan Fadhlullah, dalam sidang panel pemeriksaan perkara terhadap keputusan KIP Aceh terkait jadwal pilkada, di ruang sidang lantai empat Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/10).

    “Regulasi harus ada kesepakatan dulu dan KIP harus konsisten dengan UUPA serta harus menghargai kekhususan Aceh secara konstitusi. Kalau ini dipaksakan, KIP melanggar prinsip penyelengaraan pemilu,” papar Mukhlis.

    Majelis hakim yang diketuai Harjono dan dua anggota Muhammad Alim dan Anwar Usman yang mengantikan M Akil Mochtar, meminta pengugat TA Khalid dan Fadlullah melalui kuasa hukumnya Mukhlis Mukhtar dan Safaruddin, memaparkan bukti-bukti yang mendukung Pilkada Aceh dibatalkan.

    Mukhlis menambahkan, KIP Aceh dalam melaksanakan tahapan pilkada tidak menganut azas kepentingan umum. “Padahal pilkada adalah kedaulatan rakyat.”

    Mukhlis juga mempersoalkan waktu yang disediakan KIP Aceh untuk pengumpulan Kartu Tanda Penduduk sebagai syarat dukungan bagi calon independen. “Tidak logis mengumpulkan KTP sebanyak 150 ribu pendukung dalam batas waktu 50 hari,” katanya.

    Majelis hakim lalu menunda sidang sampai pukul 10.00 WIB Senin depan untuk mendengarkan tangapan tergugat dari KIP Aceh. Dalam sidang itu hakim juga meminta penggugat memperjelas pelanggaran KIP.[]

    Source : Atjeh Post, 26 Oktober 2011

  • Lusa, Mahkamah Konstitusi Panggil KIP Aceh

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akan memanggil Komisi Independen Pemilihan Aceh pada sidang panel untuk memeriksa perkara gugatan yang diajukan dua warga Aceh TA Khalid dan Fadhlullah, tentang pembatalan surat keputusan KIP nomor 17 tahun 2011 yang berisi jadwal pilkada, Rabu lusa (26/11).

    Sidang akan digelar pada pukul 11.00 WIB di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat nomor 6, Jakarta.

    Selain KIP, dalam surat panggilan sidang nomor 1084.108/PAN.MK/X/2011 itu, Mahkamah Konstitusi juga memanggil TA Khalid dan Fadhlullah, yang memberikan kuasa hukum kepada Mukhlis Mukhtar dan kawan-kawan dari kantor Advokat Mukhlis, Safar & Partnes.

    Sebelumnya, TA Khalid dan Fadhlullah mengajukan Permohonan pembatalan Surat Keputusan KIP Nomor 17 2011 ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (19/10).

    Berdasarkan bukti tanda terima nomor 380-1/PAN,MK/X/2011, berkas yang diserahkan pengugat berupa permohonan pembatalan surat Keputusan KIP Aceh Nomor 1 tahun 2011 juncto SK Nomor 11 Tahun 2011 juncto SK nomor 17 Tahun 2011 tentang tahapan program dan jadwal pilkada Aceh.

    Berkas itu juga berisi surat kuasa pemohon dan daftar serta bukti pemohon P-1 sampai P-4. Safaruddin, salah satu kuasa hukum TA Khalid dan Fadlullah, kepada The Atjeh Post mengatakan, perkara itu didaftarkan pada 16 Oktober lalu.[]

    Source : Atjeh Post

  • Nova Iriansyah: Keputusan MK Bersifat Final Dan Mengikat

    BANDA ACEH – Terkait Calon perseorangan di Aceh, ada koridor hukum yang kuat tentang keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah memustuskan tentang calon perseorangan yakni Undang – Undang Dasar  (UUD) 1945.

     

    “Dalam UUD 1945 dalam Amandemen Perubahan ke 4 dijelaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Saya juga baru tahu itu,” kata Nova Iriansyah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Fraksi Demokrat asal Aceh, dalam pertemuan kandidat dan silaturahmi Calon Gubernur Aceh 2011.

    Penjelasan Nova Iriasnyah diatas sesuai dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, dijelaskan bahwa putusan MK bersifat final. Artinya, tidak ada peluang menempuh upaya hukum berikutnya pasca putusan itu sebagaimana putusan pengadilan biasa yang masih memungkinkan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

    Selain itu juga ditentukan putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan MK. Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan.

    Semua pihak termasuk penyelenggara negara yang terkait dengan ketentuan yang diputus oleh MK harus patuh dan tunduk terhadap putusan MK. “Saya sebagai pengurus DPP Demokrat sebenarnya tidak setuju calon perseorangan di Aceh, tapi dengan keputusan MK, sebagai warga negara yang baik kita harus taat hukum,” ujarnya.

    Nova menambahkan, dalam pekan ini, ada dua figur yang akan bertemu Presiden SBY, pertemuan itu terkait dengan permintaan pilkada aceh ditunda dan tidak ada lagi independen di Aceh.

    Namun menurut Nova, “penundaan bisa dilakukan dengan alasan kemanan, tapi keamanan tidak bisa menjadi satu-satunya alasan penundaan pilkada,”ujar Nova Iriasnyah “Kriminal di Aceh paling rendah di indonesia, imej saja aceh tidak aman karena warisan dari masa konflik,” lanjutnya.

    Selain itu nova menjelaskan, DPR tidak bisa mengintervensi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu. “Yang berwenang menyelenggarakan pemilu yaitu KPU, dan KPU perpanjang tanganya adalah KIP,”ujar Nova.

    Hingga hini menurut Nova, pemerintah pusat belum menyimpulkan apapun terkait penundaan pilkada di Aceh, penundaan hanya dilakukan sementara sewaktu masa cooling down, dikarenakan saat itu suhu politik di Aceh tinggi.

    Nova iriansyah menegaskan, penjelasan ini bukan untuk memicu konflik, melainkan untuk memberikan gambaran tentang pilkada di Aceh. “Ini hanya sikap dan penjelasan,”katanya. []

    Source : Atjeh Post

  • Jusuf Kalla: MK Tak Paham Soal Aceh

    Yusuf Kalla & KPA

    JAKARTA – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, akhirnya bicara juga soal Aceh. Rupanya dia mengikuti berbagai persoalan di Aceh, termasuk konflik politik yang kini sedang terjadi. Bahkan, dia juga paham bahwa akar masalahnya bersumber dari putusan Mahkamah Konstitusi menyangkut calon perseorangan dalam Pilkada Aceh.

    “Itu (calon perseorangan) dibatalkan karena MK tidak mengerti latar belakang pasal itu,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan The Atjeh Post, Jumat (12/8). Kalla menjelaskan makna kenapa calon persoarangan cuma berlaku sekali saja di Aceh.

    “Itu cuma sekali saja ada calon perseorangan, karena pada 2007 itu dibentuk Partai lokal, di daerah lain kan enggak ada partai lokal,” katanya. “Ini memang amanat MoU Helsinki, jadi perubahan MK tidak sesuai dengan falsafah  UU itu, “ kata Jusuf Kalla yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI).

    Konflik politik di Aceh berawal dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 35/PUU-VIII/2010 yang mencabut pasal 256 Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pasal ini menyebutkan, calon perseorangan (independen) hanya berlaku satu kali setelah Undang-undang itu diberlakukan.

    Namun DPRA tak terima dengan pencabutan pasal itu. Sebab, selain mengutak-atik UUPA, cara itu dinilai tak menghargai kesepakatan damai MoU Helsinki.

    Di sisi lain, para pendukung calon independen justru mendesak pencabutan pasal itu, agar calon independen masuk dalam Pilkada. Puncaknya, pada 28 Juni lalu, DPRA lewat voting mensahkan rancangan Qanun Pilkada tanpa memasukkan calon independen. Gubernur Irwandi Yusuf yang maju kembali dari jalur independen menolak menandatangani rancangan qanun itu.

    Ketegangan politik pun berlanjut. Kisruh regulasi ini merembet hingga ketegangan antara eksekutif dan legislatif di Aceh. Bahkan, 17 partai politik pun bersatu untuk melindungi UUPA ini. Persoalan ini akhirnya dibawa ke Jakarta. Pada 3 Agustus lalu, Depdagri mempertemukan para elit politik Aceh di kantor Depdagri dan berakhir dengan kesepakatan cooling down selama selama sebulan dan dilanjutkan dengan pembahasan ulang qanun pilkada.

    Sementara itu, Penasihat senior International Crisis Group (ICG), menilai Jusuf Kalla adalah figur yang lebih pantas untuk menengahi konflik politik di Aceh. Sebab, Kalla termasuk salah satu deklarator perdamaian di Helsinki, sekaligus dekat dengan pihak GAM dan pemerintah. Alasan lain, ia menilai kekerasan akan meningkat seandainya tidak ada pihak yang mengalah.

    “Mungkin secara pribadi Jusuf Kalla masih bisa memainkan peranan, tetapi lambat laun Menko Polhukam (Djoko Suyanto) secara diam-diam mungkin bisa menolong juga, “ kata Sidney Jones.

    Saat ditanyakan tanggapannya soal ini, Jusuf Kalla hanya berujar pendek sambil tersenyum, “Ya nanti kita pelajari lagi.” []

    Source : Atjeh Post.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Tak Ada Alasan Hukum Makzulkan Yudhoyono

    ultah mahkamah konstitusi

    Jakarta, Kompas – Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengungkapkan, saat ini tidak ada alasan hukum untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

    Meskipun Presiden membuat kebijakan yang tidak populer sekalipun, seperti menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), kata Mahfud, tidak ada satu syarat pemakzulan seperti yang diatur undang-undang yang sudah terpenuhi.

    ”Untuk menjatuhkan Presiden, tidak bisa lagi hanya berdasarkan politik. Sekarang, Presiden hanya bisa dijatuhkan kalau melanggar hukum. Misalnya, korupsi, suap, melakukan pengkhianatan terhadap negara, atau melakukan kejahatan besar. Itu saja alasannya. Di luar itu, (Presiden) tidak boleh dijatuhkan,” ujar Mahfud saat ditemui seusai menghadiri Simposium Internasional ”Negara Demokrasi Konstitusional”, Senin (11/7), di Jakarta.

    Dalam pidatonya pada acara yang dihadiri perwakilan dari 21 negara itu, Mahfud menjelaskan, sudah ada perubahan mendasar dalam konstitusi pasca-perubahan UUD pada 1999-2002. Sebelum perubahan UUD dilakukan, presiden dapat dijatuhkan karena alasan politik. Namun, pasca-perubahan, hal tersebut tidak dapat dilakukan lagi.

    Ia menambahkan, ”Saya tidak melihat alasan untuk menjatuhkan pemerintah. Alasan hukum, ya. Kalau politik, kan, dicari-cari.”

    Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin. Menurut Lukman, relatif sulit untuk memakzulkan Presiden saat ini. Meskipun Presiden mengeluarkan kebijakan yang ekstrem, hal tersebut tidak bisa dijadikan pintu masuk untuk melakukan pemakzulan.

    Menurut dia, MPR hanya dapat memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden sesudah ada pembuktian hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK). MK memberikan keputusan atas pendapat yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat ke MK.

    Seperti diketahui, pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden dimulai dengan penggunaan hak menyatakan pendapat oleh DPR. Pendapat itu dibawa ke MK untuk mendapatkan pembuktian hukum. Putusan MK baru diajukan ke MPR untuk kembali diambil pendapat apakah pemakzulan diperlukan atau tidak.

    Tidak intervensi

    Dalam pidatonya pada pembukaan simposium yang digelar untuk merayakan ulang tahun kedelapan MK, Mahfud antara lain mengatakan, Presiden sama sekali tidak pernah berusaha memengaruhi atau melakukan intervensi terhadap MK. ”Meskipun banyak sekali perkara di MK terkait dengan kepentingan Presiden, baik berupa perkara pengujian undang-undang yang dibuat Presiden bersama DPR maupun perkara hasil pemilihan umum yang kebetulan melibatkan parpol yang dibina Presiden,” ujar Mahfud, Senin (11/7), di Istana Negara.

    Simposium itu diikuti perwakilan lembaga sejenis MK dari 23 negara, antara lain Spanyol, Rusia, Jerman, Timor Leste, dan Cile. Dibuka oleh Presiden, simposium akan berakhir pada Kamis (14/7). Acara pembukaan diikuti para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II dan pimpinan lembaga negara.

    Mahfud mengatakan, beberapa tahun lalu, MK mengeluarkan putusan agar dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah di Jawa Timur dalam rangka pemilihan umum gubernur/wakil gubernur provinsi itu. ”Ada resistensi dari beberapa pengacara parpol sehingga menimbulkan kontroversi. Saat itu, Presiden, yang kebetulan partainya Partai Demokrat dan dirugikan oleh putusan MK, langsung berpidato kepada publik. Beliau meminta agar putusan MK dilaksanakan sebagai putusan pengadilan,” ujarnya. Tepuk tangan riuh terdengar di Istana Negara. (ato/Ana)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Sulit Bergabung

    Jakarta, Kompas – Putusan Mahkamah Konstitusi, yang membatalkan keharusan partai politik yang lama diverifikasi ulang untuk mendapatkan status badan hukum, diyakini memengaruhi minat partai politik lama untuk kembali mencoba maju sendiri dalam pemilihan umum mendatang.

    Kelonggaran verifikasi tersebut bisa memotivasi parpol-parpol untuk semakin menjauh dari upaya penggabungan.

    Peneliti senior dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi, di Jakarta, Kamis (7/7), mensinyalir kecenderungan parpol yang minim rasa tahu diri. Dengan tidak harus menjalani verifikasi dengan persyaratan yang berat di Kementerian Hukum dan HAM, parpol lama tinggal menyiapkan diri sebagai calon peserta pemilu, bahkan motivasinya kembali terdongkrak untuk maju sendiri-sendiri. Kemungkinan akan banyaknya parpol peserta Pemilu 2014 tidak terelakkan lagi. ”Longgarnya verifikasi memotivasi parpol untuk semakin tidak tahu diri untuk mencoba-coba ikut lagi pemilu,” kata Burhanuddin.

    Kini, seleksi lewat Undang-Undang Partai Politik hanya efektif untuk menyaring parpol yang baru didirikan. Harapan untuk menyeleksi parpol sebagai peserta pemilu dan parpol yang bisa duduk di parlemen kini disandarkan pada UU Pemilu. Dengan sistem seleksi yang longgar, dikhawatirkan terjadi fragmentasi yang semakin ekstrem. Banyak parpol ikut pemilu, tetapi dengan perolehan suara yang minimal. Fusi parpol berdasarkan ideologi pun akan semakin sulit. Upaya penyederhanaan sistem kepartaian akan semakin sulit dan bisa berujung pada kesulitan mendapatkan pemerintahan yang efektif. ”Komplikasinya makin tinggi. Konsensus masih susah dilakukan,” kata Burhanuddin.

    Menghitung ulang

    Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Forum Persatuan Nasional (FPN) Didi Suprianto mengakui, putusan MK memang membuat parpol lama menghitung ulang jalan untuk ikut Pemilu 2014, apakah maju sendiri-sendiri atau bergabung. Mereka masih menunggu ketentuan UU Pemilu.

    FPN adalah forum 12 parpol peserta Pemilu 2009 yang tidak memiliki wakil di DPR. Menurut Didi, kini 19 parpol nonparlemen telah saling berkomunikasi intensif dalam forum.

    Namun, menurut Didi, semestinya putusan MK tersebut menjadi sinyal bagi DPR dan pemerintah terkait pembahasan revisi UU Pemilu. Jika mereka menghasilkan ketentuan yang diskriminatif, tidak tertutup kemungkinan MK akan membatalkannya. Akan lebih baik ketentuan dalam UU Pemilu dipertahankan sehingga sejak dini calon peserta pemilu sudah bisa mengukur diri. (DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Seleksi Semakin Ketat Pasca-putusan MK

    Senin (4/7) sore, Mahkamah Konstitusi kembali membuat langkah penting, terutama terkait Pemilihan Umum 2014. MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang diajukan 14 partai yang tak mempunyai wakil di DPR. MK menyatakan, Pasal 51 Ayat (1), Pasal 51 Ayat (1a) UU Parpol, sepanjang frasa ”verifikasi partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”, Pasal 51 Ayat (1b), dan Pasal 51 Ayat (1c) bertentangan dengan konstitusi.

    MK berpandangan, karena parpol masih tetap diakui berstatus badan hukum, status itu harus tetap mendapat perlindungan konstitusional oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dengan terjaminnya kelangsungan eksistensi parpol yang berbadan hukum yang gagal menempatkan wakilnya dalam lembaga perwakilan dalam suatu masa pemilu, akan terhindar pula adanya musim pendirian parpol pada setiap menjelang pelaksanaan pemilu.

    Implikasi dari putusan itu, hanya parpol yang benar-benar baru didirikan yang mesti diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan begitu, 79 parpol berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM menjelang Pemilu 2009 bisa langsung mendaftar ke KPU untuk disaring menjadi peserta Pemilu 2014.

    Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ahmad Fauzi Ray Rangkuti menyebutkan, ketentuan yang mengharuskan seluruh parpol untuk kembali diverifikasi memang aneh. Pasal yang dirumuskan DPR bersama pemerintah itu mengharuskan perulangan verifikasi dengan alasan yang tidak jelas. Faktanya, mayoritas parpol yang harus mendaftar ke Kemenhukham saat ini adalah parpol yang dua kali diverifikasi, yaitu menjelang Pemilu 2004 dan 2009. ”Agak aneh kalau masih ada permintaan baru, sekalipun ada peraturan baru yang bersifat administratif. Lagi pula, pemberatan seleksi parpol itu bukan pada pendiriannya, tetapi pada kesertaannya dalam pemilu,” paparnya.

    Anggota Komisi II DPR dari Partai Hati Nurani Rakyat, Akbar Faisal, menyatakan, apa pun putusan MK harus dihargai. Namun, ia menyebutkan, rumusan dalam UU sebenarnya diniatkan sebagai bagian dari upaya penataan parpol. Faktanya, tidak semua parpol, bahkan yang kini duduk di parlemen sekalipun, memiliki sistem administrasi yang baik.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenhukham Aidir Amin Daud menceritakan proses verifikasi di kementerian saat ini mengharuskan parpol untuk lebih proaktif. Kepengurusan di daerah melapor ke bagian Kesatuan Bangsa di daerahnya untuk secara berjenjang dilakukan rekapitulasi, dan berujung pada penetapan parpol sebagai badan hukum berdasarkan pemenuhan persyaratan. Dengan begitu, parpol pun bisa mengukur terpenuhi atau tidak seluruh persyaratan. ”Mereka tahu kalau persyaratannya masih banyak yang tidak lengkap, buat apa datang mendaftar,” kata Aidir.

    Kesertaan dalam pemilu

    Putusan MK itu berdampak besar dalam saringan calon peserta Pemilu 2014. Di tengah menguatnya wacana penyederhanaan sistem kepartaian dapat diartikan satu saringan penapis bocor. Penyaring berikut adalah syarat untuk menjadi peserta pemilu dan syarat untuk bisa mengirimkan wakilnya di parlemen. Ketentuan itu termuat dalam UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang materi revisinya masih diproses oleh Badan Legislasi DPR.

    Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, parpol peserta pemilu pada pemilu sebelumnya bisa menjadi peserta pemilu pada pemilu berikutnya. Dengan asumsi ketentuan itu tidak berubah, setidaknya 38 parpol peserta Pemilu 2009 langsung menjadi peserta Pemilu 2014.

    Namun, bisa jadi persyaratan menjadi peserta pemilu bakal diperberat lewat ketentuan penyebaran kepengurusan dan keanggotaan. Dengan proses legislasi berada di tangan sembilan parpol yang kini punya wakil di DPR berikut pemerintah tidak tertutup kemungkinan akan muncul ketentuan yang ”memberatkan” bagi parpol lain yang berada di luar parlemen.

    Selepas itu, masih ada jaring berikutnya, yaitu persyaratan untuk masuk ke parlemen, antara lain lewat ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) dan besaran daerah pemilihan (district magnitude). Ketentuan itu bisa menjadi ukuran relatif mudah atau sulitnya bagi parpol untuk bisa mendudukkan kadernya di parlemen. Makin tinggi besaran PT, makin sulit bagi parpol masuk ke parlemen. Demikian halnya dalam daerah pemilihan yang berkursi sedikit, kompetisi kian ketat dan semakin berat upaya parpol mendudukkan wakilnya di parlemen.

    Namun, sekali lagi, peluang untuk menghindari ketentuan yang ”memberatkan” itu masih ada, yaitu melalui mekanisme pengujian UU di MK. Posisi MK sebagai negative-legislator memungkinkan adanya pembatalan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.

    Apa pun ujungnya nanti, kerumitan membayang jika kemudian peserta Pemilu 2014 terus bertambah ketimbang pemilu lalu. Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengingatkan konsekuensi jika kemudian parpol peserta Pemilu 2014 semakin banyak. Asumsinya harus memuat nama dan tanda gambar parpol, serta nama dan nomor urut calon sebagaimana saat Pemilu 2009 sehingga surat suara pun semakin besar. (dik)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • “Disfungsi” MK

    Tiang sembilan Mahkamah Konstitusi dimakan ”rayap” legislasi parlemen. Serangan itu menyebabkan rumah para pelindung konstitusi itu jadi rapuh. Kehadiran MK dalam sistem ketatanegaraan terancam tak bermakna. MK pun disfungsi!

    Keresahan muncul akibat pengesahan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) oleh DPR (Kompas , 22/6) memotong ”jantung” kewenangan MK.

    Terdapat tiga kelemahan fatal dalam UU MK hasil revisi para legislator itu. Pertama, lembaga kekuasaan kehakiman tersebut dilarang melakukan putusan ultra petita. Artinya, MK tidak diperkenankan memutus lebih dari yang dimohonkan para pemohon. Celakanya, ketentuan tersebut membuat MK menafikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Kehadiran revisi UU tersebut membuat MK menjadi corong UU (bouche de la loi) semata, bukan pejuang keadilan (bouche de la justice).

    Kesalahan kedua DPR adalah melarang MK memberikan penambahan norma dalam putusannya. Artinya, MK tidak diizinkan membenahi satu kata pun dari UU hasil kerja DPR yang terbukti berseberangan dengan konstitusi. MK memang dapat menyatakan ayat UU batal, tetapi tidak diperkenankan membentuk ayat baru untuk mengisi kekosongan hukum akibat pembatalan tersebut sehingga membahayakan sistem hukum Indonesia.

    Maka, jika ada ayat dari UU tentang perekonomian dibatalkan, MK akan membiarkan kekosongan hukum terjadi walaupun mengetahui hal itu berdampak negatif bagi stabilitas ekonomi. Kondisi itu berseberangan dengan ide MK sebagai pelindung nilai-nilai konstitusi (the guardian of constitution) dan menjebak MK menjadi ”anjing penjaga” kepentingan politik parlemen (parliament watchdog).

    Dengan demikian, saat ini fungsi MK hanya membatalkan UU (negative legislature), bukan membenahi isi aturan (positive legislature ). Padahal, menurut Frank B Cross dalam The Theory and Practice of Statutory Interpretation , hakim dapat membenahi UU produk parlemen karena hakim sesungguhnya lebih mengetahui hukum daripada para politikus (2009). Jika fungsi MK hanya terkait dengan negative legislature, perasaan kemanusiaan hakim MK akan dikesampingkan. Tanpa melibatkan perasaan hakim sebagai manusia, sulit menegakkan keadilan.

    Kelemahan ketiga dari revisi UU MK adalah masuknya anggota DPR dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Melalui peran ini, DPR berupaya memengaruhi para hakim. Satu pilihan berbahaya karena menciptakan barter kepentingan antara DPR dan hakim MK yang bermasalah. Jika suatu UU dibatalkan MK, DPR bisa mengancam tindakan itu berseberangan dengan kode etik hakim. Akibatnya, hakim MK akan berpikir ulang saat ingin membatalkan UU yang meresahkan publik. Terjadilah supremasi parlemen.

    Masuknya unsur DPR dalam MKH juga bertentangan dengan logika hukum. DPR, bagaimanapun, adalah pihak yang akan beperkara dalam persidangan MK sehingga tidak mungkin menjadi pengawas perbuatan hakim.

    Perlu pengujian UU

    Ketiga kelemahan fatal UU MK tersebut jelas timbul akibat hasrat politik DPR. Parlemen rupanya tidak sudi jika UU buatannya digugat di MK. Apalagi, selama ini sembilan hakim MK telah mampu memusnahkan embrio dominasi politik dalam UU yang sarat kepentingan ”hitam” parlemen. Untuk menyelamatkan MK dari serangan DPR, upaya pengujian UU MK (judicial review ) sangat diperlukan.

    Terdapat diskursus menarik ketika beberapa pihak ingin mengajukan pengujian UU MK. Mereka umumnya ”kebingung – an” menggambarkan posisi hukum (legal standing) kerugian konstitusionalnya dalam permohonan judicial review revisi UU MK. Ini karena sudut pandang yang melihat MK bukan institusi milik warga negara. Para pihak berpendapat, jika UU MK bertentangan dengan konstitusi, pihak yang paling dirugikan adalah institusi dan ”penghuni” MK itu sendiri.

    Cara pandang tersebut terlalu dangkal. Apabila fungsi konstitusional sebuah lembaga negara tidak berjalan baik, yang paling dirugikan adalah seluruh warga negara. Namun, agar proses pembuktian legal standing berjalan mudah, sebaiknya para pemohon adalah individu-individu warga negara atau badan hukum yang pernah merasakan ”n i k m a t ny a ” putusan ultra petita dan penambahan norma dalam pengujian UU di MK.

    Dengan tidak bermasalahnya legal standing pemohon, kuat dugaan permohonan judicial review revisi UU MK akan membeludak. Sinyal yang diberikan pelbagai elemen masyarakat untuk menyelamatkan MK melalui pengujian UU tidak terbendung lagi. Pengujian UU MK setidaknya akan ”mematikan” rayap legislasi DPR. Mari selamatkan rumah pelindung konstitusi kita.

    FERI AMSARI Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas; Anggota Koalisi Selamatkan MK

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.