siwah.com

Tag: monarki

  • Eksperimen “Demokrasi” ala Aceh

    Malik Mahmud

    Mungkinkah Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih langsung membentuk sebuah ”lembaga” baru yang bisa membubarkan dewan itu sendiri, sekaligus juga bisa memberhentikan kepala pemerintahan tertinggi? Terdengar aneh, tetapi itulah eksperimen ”demokrasi” yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dengan mengajukan Kanun Wali Nanggroe.

    Kanun Wali Nangroe yang diprakarsai Fraksi Partai Aceh—didirikan oleh mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka— telah resmi disetujui sebagai inisiatif Komisi A DPR Aceh periode 2009-2014 dan segera dibahas. Setelah sempat mandek, kemunculan Kanun Wali Nanggroe menjelang Pemilihan Kepala Daerah Aceh tahun 2011 menjadi polemik yang kini ramai diperbincangkan.

    Persoalan terutama pada substansi draf yang diajukan. Pasal 5 draf kanun itu menyebutkan, Wali Nanggroe adalah lembaga tertinggi dalam sistem kehidupan dan peradaban di Aceh. Dengan kewenangan menguasai semua aset Aceh di dalam dan di luar negeri, menandatangani kontrak bisnis dengan pihak luar negeri, bahkan bisa membubarkan parlemen serta memberhentikan gubernur serta wakil gubernur.

    Wali Nanggroe nantinya bergelar Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Al-Mudabbir atau gampangnya adalah pelayan masyarakat.

    Draf kanun itu juga menyebutkan secara tersirat nama Malik Mahmud sebagai pengganti (Alm) Hasan Tiro untuk menjadi Wali Nanggroe. Hasan Di Tiro sendiri disebut sebagai Wali Nanggroe yang kedelapan, sedangkan Malik Mahmud disiapkan menjadi yang kesembilan.

    Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh Abdullah Saleh mengatakan, partainya memang telah menetapkan Perdana Menteri GAM Malik Mahmud sebagai pengganti Hasan Di Tiro. Mentroe Malek, panggilan Malik Mahmud, telah dipersiapkan sebagai calon wali kesembilan berdasarkan pertemuan Sigom Donja di Stavanger, Norwegia, tahun 2002.

    ”Dalam pandangan orang Aceh, wali adalah sosok pemimpin yang diharapkan bisa membawa kesejukan, kedamaian, dan menjadi tokoh pemersatu. Diharapkan membawa Aceh yang sejahtera,” katanya.

    Karena itu, menurut Saleh, kewenangan Wali Nanggroe harus tertinggi. ”Wali Nanggroe ini dekat-dekat dengan wali Allah di muka bumi. Kalau di Jawa dulu ada wali sembilan, ya sejenis itulah,” katanya.

    Saleh menambahkan, Wali Nanggroe yang dibentuk tidak semata-mata merupakan lembaga budaya seperti yang pernah dipakai Snouck Hurgronje dan tertera pada draf lembaga Wali Nanggroe bentukan anggota legislatif periode sebelumnya. Lembaga Wali Nanggroe memiliki kekuasaan politik, lebih tinggi dari kepala pemerintahan dan legislatif. ”Pada draf sebelumnya, Wali Nanggroe kurang mendapat tempat. Penyusunnya tidak mengerti filosofi serta konsep sosiologis dan historis Aceh,” ujarnya.

    Secara ekonomi, pejabat Wali Nanggroe nantinya memiliki kekuasaan untuk mengelola perekonomian Aceh, memanfaatkan kekayaan Aceh, baik di dalam maupun di luar provinsi, juga mengelola Baitul ’Asyi, tanah wakaf masyarakat Aceh di Mekkah, Arab Saudi. Wali Nanggroe juga berhak mengelola dan mengatur perizinan eksplorasi serta eksploitasi sumber daya alam Aceh.

    Saleh menggambarkan Wali Nanggroe seperti menteri besar di beberapa negara bagian di Malaysia. Para menteri besar memiliki kekuasaan yang besar serta mewakili negara bagiannya untuk melakukan hubungan dengan pemerintah pusat.

    ”Malik Mahmud bersama-sama dengan Hasan Di Tiro sejak awal perjuangan. Dia memahami persis perjuangan Hasan Di Tiro,” kata Saleh seraya menambahkan penunjukkan hanya berlangsung satu kali saja. Selanjutnya, pelaksana tugas Wali Nanggroe akan dipilih dari para tetua masyarakat Aceh berdasarkan kecakapan dan kharisma yang dimiliki.

    Juru bicara Partai Aceh, Adnan Beuransyah, mengatakan, ”Wali Nanggroe akan menjadi penengah apabila eksekutif dan legislatif bertikai.”

    Lembaga transisi

    Namun, di mata sebagian kalangan di Aceh, Wali Nanggroe tak lebih dari pembajakan demokrasi oleh kekuasaan monarki. Teuku Kemal Pasya, antropolog Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, mengatakan, ada kesalahan penerapan konsep Wali Nanggroe yang dilakukan oleh Partai Aceh. Wali Nanggroe secara historis merupakan pemegang kekuasaan kerajaan saat masa transisi pemerintahan dari satu pemimpin ke pemimpin lain.

    Contohnya, menurut Kemal, saat Sultan Muhammad Daud Syah naik tahta pada usia 12 tahun. Wali pengganti ditunjuk untuk sementara waktu sampai raja cukup usia memimpin kerajaan. Di samping itu, agar citra kerajaan tidak luntur saat raja sebelumnya mangkat. ”Karena usianya masih di bawah umur, kekuasaan kerajaan diperwakilkan kepada waliyul ahdi atau wali pengganti Tengku Chik Di Tiro dan beberapa pemuka yang dinilai memiliki kecakapan dalam mengurus kerajaan,” ujarnya.

    Kemal mengatakan, pengangkatan diri Hasan Tiro sebagai Wali Nanggroe pun karena menganggap daerah Aceh masih dalam status berkonflik dengan Pemerintah RI. Teritorial Aceh saat konflik, dianggap oleh Hasan Tiro, tidak berada dalam kekuasaan RI. Dalam konteks kekinian, setelah kesepakatan Helsinki, menurut Kemal, hal itu harus ditinjau ulang.

    ”Lembaga (Wali Nanggroe) itu lembaga superbody. Lembaga dengan kekuasaan sangat luas yang membawa Aceh kembali pada fantasi monarki abad pertengahan. Demokrasi Aceh mundur lima abad apabila lembaga itu dipaksakan untuk diterapkan,” katanya.

    Penolakan sebenarnya juga muncul dari dalam dewan sendiri. Ketua Fraksi Demokrat DPR Aceh Muhammad Tanwier Mahdi mengatakan, fraksinya sepakat dengan pembentukan lembaga Wali Nanggroe sebagai lembaga budaya. Namun, mengenai isi draf kanun versi Partai Aceh tersebut, Tanwier menyatakan fraksinya menolak.

    ”Draf itu tidak masuk akal. Tidak ada orang yg membuat aturan untuk memberhentikan gubernur dan memecat parlemen. Masak mau buat lembaga yang memiliki kewenangan untuk memecat kita sendiri, yang membuat aturan,” ujarnya.

    Muhammad Alfatah, politisi Partai Amanat Nasional mengatakan, substansi lembaga Wali Nanggroe harus didiskusikan lebih lanjut. Alfatah menyatakan, pihaknya menginginkan agar lembaga itu tidak bertabrakan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

    Bernuansa politis

    Wakil Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Muhammad Nazar mengaku terkejut dengan kemunculan Kanun Wali Nanggroe yang sebelumnya mandek. Dia menilai hal itu bernuansa politis menjelang pilkada.

    Nazar, yang mantan Ketua Divisi Politik dan Pemerintahan GAM mengatakan, DPR Aceh sebaiknya lebih mendahulukan membahas kanun terkait dengan perekonomian, pendidikan, kebencanaan, yang hingga saat ini belum disentuh. ”Otonomi khusus Aceh membutuhkan dana. Salah satunya adalah aturan-aturan pemerintah yang saat ini mandek di DPR Aceh,” kata tokoh pendiri Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) ini.

    Nazar menambahkan, Hasan Tiro tidak pernah menginginkan kekuasaan yang besar seperti yang disebut dalam draf rancangan kanun tersebut. Nazar mengaku turut menyusun draf Kanun Wali Nanggroe yang lama. ”Dulu isinya tidak begitu. Wali Nanggroe lebih ke simbol budaya dan sifatnya lembaga. Lagi pula, kanun juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya,” kata Nazar.

    Lalu bagaimana pendapat masyarakat Aceh? Abdullah AR, mantan Kepala Mukim Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, yang merupakan salah satu basis perlawanan GAM saat konflik di masa silam, hanya berujar singkat, ”Itu hanya untuk menaungi mereka saja. Ekonomi dan perut masyarakat yang lapar lebih penting daripada Wali Nanggroe.”
    Ahmad Arif dan Mahdi Muhammad

    Source : Kompas.com

  • Akbar Tandjung Dukung Pemilihan Langsung

    Akbar Tanjung

    JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi senior Partai Golkar, Akbar Tandjung, mendukung usulan pemerintah bahwa kepala Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebaiknya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung, sebagaimana tercantum pada Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY.

    “Dalam dinamika kehidupan politik kita, terutama di era demokrasi seperti saat ini, kegiatan yang terkait tugas-tugas pemerintahan harus diproses secara demokratis, transparan, dan akuntabel. Rekrutmen pimpinan pemerintah di tingkat daerah tetap melalui proses yang diatur undang-undang, melalui pilkada secara langsung,” kata Akbar di sela-sela diskusi politik dan ekonomi di Akbar Tandjung Institute, Jakarta, Kamis (9/12/2010).

    Akbar mengatakan, dirinya dan juga pemerintah menghormati keistimewaan Yogyakarta. Dikatakan, Yogyakarta memiliki akar sejarah yang kuat terkait perjuangan memperoleh kemerdekaan. Namun, pemberian keistimewaan ini tak boleh menabrak konstitusi. “Kita ini negara demokrasi, negara hukum. Konstitusi harus jadi pegangan kita,” kata Akbar.

    Soal adanya tuntutan referendum, Akbar mengatakan, hal tersebut bukan usulan yang baik. Pasalnya, hal ini bisa memicu daerah-daerah yang lain menuntut hal yang sama jika mereka menemui masalah.

    Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Syaifuddin secara terpisah mengatakan, keputusan pemerintah bahwa kepala daerah DIY harus dipilih melalui pilkada mencerminkan bahwa pemerintah tak mampu menangkap aspirasi masyarakat.

    “Itu substansinya mengecilkan keistimewaan DIY. F-PPP akan all out menolak setiap upaya yang mengingkari sejarah keistimewaan DIY dalam konteks keutuhan NKRI. Hati-hati, penyikapan DIY yang tak bijak justru akan jadi bumerang bagi keutuhan kita semua,” katanya kepada Kompas.com.

    ?Penulis: Hindra Liu ? ?Editor: I Made Asdhiana

    Source: kompas.com

  • LSI Denny JA Bantah Survei ‘Pilkada di DIY’

    VIVAnews – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyebut hasil survei bahwa 71 persen warga Yogyakarta lebih memilih pemilihan gubernur secara langsung daripada penetapan. Sayangnya, Djohermansyah hingga kini belum dapat menyebut darimana asal survei itu.

    “Saya masih rapat. Tolong nanti hubungi kembali,” kata Djohermansyah Djohan saat dihubungi VIVAnews.com lewat telepon selularnya, Senin 6 Desember 2010.

    Djohermansyah langsung menutup teleponnya dan belum sempat menjelaskan soal hasil survei yang panen kritik itu. “Kami punya data survei, 71 persen rakyat Yogya menghendaki pemilihan langsung. Itu survei terakhir tahun 2010,” kata Djohermansyah Sabtu, 4 Desember 2010 lalu.

    Dari gedung DPR, Wakil Ketua Komisi II Bidang Pemerintahan dan Dalam Negeri Ganjar Pranowo mendapat informasi bahwa survei itu berasal dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) besutan Denny JA.

    “Setelah saya telusuri, informasinya itu dari LSI Denny JA. Jadi wajar saja karena ada faktor ekonomi politik di sana,” kata Ganjar yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

    Hingga kini Denny JA belum berhasil dikonfirmasi. Nomor telepon selularnya tidak tersambung. Kendati demikian, bantahan datang dari anak buah Denny JA.

    Direktur Lingkaran Survei Kebijakan Publik (LSKP), anak perusahaan LSI, Sunarto Ciptoharjono,  membantah bahwa LSI pernah melakukan survei soal penetapan atau pemilihan gubernur DIY.

    “Kami ini melakukan survei nasional secara periodik setiap tiga bulan sekali. Tapi soal khusus populasi Yogya itu tidak pernah kami lakukan. Apalagi soal materi pemilihan atau penetapan gubernur,” kata Sunarto Ciptoharjono saat berbincang dengan VIVAnews.com lewat telepon.

    Menurut Sunarto, polemik Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta ini tidak hanya menyentuh sentimen Keraton Yogyakarta. Tapi juga keraton-keraton lain di tanah air.

    “Ini pertarungan beberapa kelompok politik. Demokrat memperjuangkan demokratisnya, Golkar dan PDIP menumpang isu sentimen masyarakat. Belum lagi dari peserta Festival Keraton Nusantara,” ujar Sunarto. (umi)

    Source: vivanews.com

  • Publik Cenderung Terima Keistimewaan

    Polemik sistem monarki dalam sistem pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tampak memecah sikap masyarakat. Meski terpisah cukup diametral, secara umum opini publik cenderung menerima kesepakatan sifat kekhususan yang dimiliki oleh Provinsi DIY.

    Hal tersebut menjadi benang merah persepsi publik dalam jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas pada 1-3 Desember 2010, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Lebih dari tiga perempat responden yang tinggal di DIY (88,6 persen) memilih penetapan Sultan sebagai gubernur ketimbang melalui jalur pemilihan kepala daerah (pilkada) seperti yang dilakukan di provinsi lain. Sementara pilihan responden nasional (sebagian besar di luar DIY) hampir berimbang, antara yang menginginkan penetapan Sultan (49,4 persen) dan pemilihan (45,5 persen).

    Menilik dari latar belakang pendidikan responden, bagi responden nasional tidak terlalu tampak perbedaan jawaban yang diberikan meski ada kecenderungan responden sarjana dan pascasarjana lebih banyak yang bersikap setuju penetapan (sekitar 56-66 persen). Secara umum, dilihat dari tingkat intensitas yang diberikan, tampak pula bahwa responden nasional yang menaruh perhatian terhadap pemberitaan media soal RUU Keistimewaan DIY cenderung memilih model penetapan Sultan ketimbang model pilkada. Sementara bagi responden DIY, profil responden yang paling tinggi menyuarakan model penetapan (sekitar 80 persen) tersebar dari kalangan berusia sekitar 30 tahun ke atas, tidak bekerja hingga sarjana, karyawan swasta, serta pensiunan dan tidak bekerja.

    Cukup tajamnya perbedaan persepsi publik tampak jika melihat alasan mereka mengemukakan opininya. Alasan paling banyak bagi responden yang menyetujui model penetapan Sultan sebagai gubernur DIY adalah terkait nilai kesejarahan, kesepakatan historis, dan tradisi yang selama ini sudah berjalan. Di peringkat berikutnya adalah opini responden terkait pribadi positif Sultan di mata mereka. Sementara itu, responden yang memilih model pilkada mengemukakan bahwa alasan utamanya adalah soal sistem demokrasi. Meski menyatakan soal sistem, tidak banyak responden yang menyinggung soal transparansi, akuntabilitas pemerintahan, atau kesejahteraan.

    Hingga tahun 2010, RUU Keistimewaan Yogyakarta belum juga dirampungkan. Sudah hampir delapan tahun, sejak 2002, ketika muncul usul untuk membuat undang-undang ini pertama kali. Setelah sempat berada di tangan DPR pada tahun 2008 yang lalu dikembalikan lagi ke pemerintah, RUU ini belum juga menemui titik temu untuk segera disahkan. Satu persoalan yang menjadi ganjalan utama pembahasan RUU adalah soal jabatan gubernur DIY. Bagi sebagian besar publik DIY, jabatan gubernur yang otomatis dijabat Sultan merupakan sebuah simbol status yang sudah diterima sebagai ”kebenaran”. Sementara di sisi pemerintah, pasca-diundangkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, semakin nyata perlunya sinkronisasi mekanisme demokrasi di seluruh provinsi.

    Sulit dimungkiri, dari wacana yang berkembang tampak bahwa demokrasi yang dipahami sebagian publik DIY memiliki paradigma yang bernuansa primordial. Dari jawaban yang diberikan responden DIY, tampak bahwa bagian terbesar publik masih menerima kepemimpinan Sultan hingga akhir hayatnya, suatu hal yang paling menjadi sorotan dalam diskursus soal keistimewaan DIY. Saat ditanya penilaian tentang masih layak atau tidak sistem penetapan kepala daerah di Yogyakarta disebut sebagai demokrasi, sebanyak 73 persen responden menyatakan masih layak. Sebaliknya, responden nasional cukup bimbang menilai sistem tersebut layak disebut demokrasi, dengan proporsi hampir berimbang 47,5 persen (layak) dan 43,4 (tidak layak).

    Terhadap adanya usulan agar Sultan tidak perlu menjadi gubernur, tetapi diposisikan sebagai parardhya, sebagaimana diusulkan dalam draf RUU Keistimewaan DIY yang diajukan Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (JIP UGM), responden DIY pun lebih banyak yang menolak. Lebih dari 50 persen responden menyatakan ketidaksetujuannya apabila Sultan dan Paku Alam hanya menduduki jabatan sebagai parardhya. Parardhya adalah satu kesatuan lembaga yang berfungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Meski memiliki hak dan wewenang khusus, posisi parardhya memang tidak strategis seperti gubernur. Apalagi, sebagai parardhya, hak politis Sultan dan Paku Alam cenderung ”diarahkan”, antara lain memberikan persetujuan pemilihan kepala daerah (dengan hak veto) dan pengawasan umum pemerintahan.

    Keselarasan

    Dalam pidato menyikapi perkembangan sikap publik terkait RUU Keistimewaan DIY, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut perlunya menempatkan peran penting Sultan dan Paku Alam dalam konteks kepemimpinan DIY. Meski demikian, RUU Keistimewaan yang diajukan pemerintah ke DPR secara subtantif tidak beranjak dari posisi hukum semula, yakni menempatkan Sultan-Paku Alam sebagai parardhya dan gubernur dipilih langsung. Amanat konstitusi dan perundangan turunannya menjadi dalil hukum tata negara yang menurut pemerintah harus dijalankan secara konsisten.

    Di sisi lain, posisi sikap publik, khususnya warga DIY, tampaknya tidak akan banyak beranjak dari sikap meminta model penetapan gubernur. Posisi yang diametral antara sebagian besar publik DIY dan pemerintah tentu merupakan potensi bencana politik bagi kestabilan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terlebih, di luar berbagai aspek keistimewaan yang sudah disepakati pemerintah dan DPR sebelumnya, soal penetapan gubernur bergerak menjadi wacana soal identitas primordial daerah bagi orang Yogyakarta—kalau tidak bisa bisa disebut ”harga diri”. Berkaca dari keberatan sebagian kawula Yogyakarta saat Sultan berniat maju ke pertarungan pemilihan presiden pada pemilu sebelumnya, rakyat Yogyakarta kebanyakan lebih suka menempatkan Sultan sebagai ”Raja” Keraton Yogyakarta, gubernur, atau apa pun istilah politik modern untuk itu. Jabatan presiden atau wakil presiden, meski tingkatnya nasional, tidak ”menyilaukan” mata politik warga Yogyakarta. Meski demikian, manuver politik Sultan dalam kancah politik nasional dipandang responden bisa juga yang menjadi pemicu polemik keistimewaan Yogyakarta saat ini.

    Dalam konteks demikian, apalagi didukung fakta berjalannya sistem demokrasi di DIY, sulit untuk mengharapkan mundurnya stand position publik DIY. Bagaimanapun, bagi publik DIY, esensi demokrasi seperti penghormatan pluralisme, HAM, akuntabilitas berjalan selaras dengan tujuan kesejahteraan berjalan selaras dan tak pernah bermasalah selama ini. Maka, menjadi sebuah keterkejutan politik ketika sebuah keistimewaan yang delapan tahun lalu hendak dicarikan payung hukum pelindungnya, kini justru berbuah ”bencana kecil” bagi paradigma warga DIY memandang rajanya.(Litbang Kompas)
    Palupi P Astuti dan Toto Suryaningtyas

    Source: kompas.com

  • Pemerintah Usul Gubernur Dipilih

    sultan yogya vs SBY

    Jakarta, Kompas – Pemerintah, dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, tetap mengusulkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta selaku kepala pemerintahan provinsi dipilih secara demokratis.

    Dalam draf RUU itu, Sultan Hamengku Buwono (HB) dan Sri Paduka Paku Alam (PA) diposisikan sebagai pemimpin tertinggi. Usulan itu sudah selesai dituangkan dalam draf RUU Keistimewaan DIY dan siap diajukan ke DPR.

    Pandangan pemerintah adalah hasil sidang kabinet paripurna yang khusus membahas dan memfinalisasi RUU Keistimewaan DIY di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (2/12). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto didampingi Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyampaikan posisi pemerintah itu seusai sidang kabinet, Kamis.

    Kamis siang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, dari sisi politik praktis, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, ia berpendapat, posisi Gubernur DIY lima tahun mendatang yang terbaik tetap dipegang Sultan HB X.

    ”Itu posisi saya sebagai presiden. Dalam kapasitas saya yang lain, sebagai ketua dewan pembina sebuah partai politik, tentu saya akan mengalirkan pandangan dan pendapat ini sebagai garis politik partai yang saya bina,” papar Presiden, yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat di Istana Negara.

    Namun, Presiden menekankan, RUU Keistimewaan DIY yang akan diajukan pemerintah sama sekali tidak berkait dengan politik praktis.

    Kamis malam, dalam peringatan Hari Guru Nasional, Presiden bertemu dengan Gubernur DIY Sultan HB X. Presiden menyerahkan penghargaan ke sejumlah kepala daerah, termasuk Sultan HB X. Namun, Sultan enggan mengomentari penjelasan Presiden. ”Saya tak mau berkomentar. Saya sudah bilang, itu tidak baik bagi pejabat. Apalagi dengan Presiden berdebat,” ujarnya.

    Dari Yogyakarta, Kamis, dilaporkan, warga Yogyakarta kecewa dengan penjelasan Presiden soal masa depan keistimewaan DIY. Presiden dinilai tidak tegas mendukung mekanisme penetapan kepala daerah DIY. Pendukung penetapan akan melanjutkan berbagai aksi massanya.

    ”Pidato Beliau normatif. Isinya biasa saja. Cuma ingin ngeneng-ngenengi (menenangkan) warga DIY, tetapi tidak mengarah pada suatu putusan yang sesuai dengan aspirasi rakyat DIY,” papar Sukiman, Ketua Paguyuban Dukuh DIY Semarsembogo, seusai menonton siaran penjelasan Presiden di Markas Komando Keistimewaan Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat di Yogyakarta.

    Secara demokratis

    Menurut Presiden, pemerintah dan DPR akan membahas RUU yang memberikan kepastian bagi keistimewaan Yogyakarta dalam pengertian utuh dan menyeluruh. UU Keistimewaan DIY bukan hanya menggariskan kedudukan, kekuasaan, masa jabatan, dan cara pengangkatan Gubernur dan Wagub DIY. Hal penting lain yang diatur antara lain menyangkut perlakuan khusus dan peran istimewa bagi pewaris Kesultanan dan Pakualaman secara permanen, hak eksklusif pengelolaan tanah di DIY yang menjadi otoritas Kesultanan dan Pakualaman, tata ruang khusus, serta upaya pelestarian budaya dan warisan sejarah.

    Setelah memberikan keterangan, Presiden memimpin sidang kabinet paripurna.

    Djoko Suyanto, yang menyampaikan hasil sidang kabinet, mengatakan, pemerintah sepakat menempatkan Sultan dan Paku Alam sebagai pemimpin tertinggi di DIY. Namun, gubernur sebagai penyelenggara kekuasaan eksekutif di daerah itu akan dipilih secara demokratis.

    ”Gubernur itu menjadi amanat UUD harus dipilih secara demokratis. Kita ikuti formulasi itu. Tetapi, kita ingin menempatkan Sultan pada posisi yang tertinggi di wilayah itu,” ujar Djoko.

    Secara terpisah, puluhan pendukung penetapan kepala daerah DIY, yang tergabung dalam Kawulo Ngayojokarto mendatangi kediaman Wakil Presiden Boediono di Condongcatur, Sleman. Ariesman Herususeno, sesepuh Kawulo Ngayojokarto, menyebutkan, ”Kami kecewa mengapa Pak Boediono yang tahu DIY tidak memberi masukan dan pertimbangan kepada SBY.”

    Wakil Ketua DPR Pramono Anung W menilai pernyataan Presiden soal RUU Keistimewaan DIY tak menjawab pertanyaan rakyat Yogyakarta. Penjelasan itu juga tidak tuntas.

    (RWN/INU/INK/GRE/DIK/DAY/NWO/NTA/WHY)

    Source: kompas.com

  • Monarki Yogyakarta: Apanya?

    Ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut istilah monarki,Sultan Hamengku Buwono X langsung bereaksi. Apakah Presiden SBY mengetengahkan sebutan monarki itu kepada Yogyakarta ataukah kepada ratusan utusan kerajaankerajaan lama yang sedang berkumpul di Palembang, Sumatera Selatan?

    Pemberitaan media menyebut berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Yogyakarta. Presiden SBY membawa persoalan ini terlalu jauh yakni membenturkan antara demokrasi dan monarki.Seolah-olah monarki bertentangan dengan demokrasi. Padahal, dari data yang dikeluarkan oleh Freedom House, sebagian besar negara di Eropa, Amerika Serikat,Amerika Latin, termasuk Indonesia dan India di Asia,adalah negara yang masuk kategori bebas atau free dengan warna hijau (www.freedomhouse.org).
    (more…)

  • “Bung Sultan” yang Demokratis

    ”Saya tidak ingat persis lagi kapan dan bagaimana saya sampai menyebut ’Bung’ saja untuk kata diri Sultan. Dan rupa-rupanya Sultan Hamengku Buwono IX menganggap sikap saya itu wajar pula. Dia tidak keberatan sama sekali apabila saya panggil sebagai ’Bung’. Juga kalau saya berbicara dengan Sultan, percakapan itu biasanya dilakukan dalam bahasa Indonesia bercampur bahasa Belanda, tidak pernah dalam bahasa Jawa. Jadi, segala sesuatu berlangsung secara demokratis”.

    Judul dan alinea pembukaan ini dikutip dari tulisan wartawan senior H Rosihan Anwar dari buku Tahta untuk Rakyat.

    Jiwa demokratis dan kenegarawanan HB IX memang unik, tetapi bisa dijelaskan dengan membaca riwayat hidup serta peran yang dimainkan dalam perpolitikan ketika masa pemerintahan Belanda dan setelah Indonesia merdeka. Nilai-nilai demokratis HB IX sangat jauh dari watak feodal. Melalui kepribadian yang memancar sangat kuat, HB IX berhasil membentuk pemerintahan DIY menjadi pelopor sistem pemerintahan demokratis yang kini dikembangkan pemerintahan SBY. Bagaimana bisa?

    HB IX lahir pada tahun 1912 dengan nama Dorodjatun. Sejak usia sekolah dasar ia dititipkan (mondok) pada keluarga Belanda. Ia pernah tinggal di keluarga Mulder di Gondomanan, Yogyakarta, lalu keluarga Belanda di Semarang, dan terakhir sekolah di Bandung sebelum berangkat ke Belanda. Di negara ini, ia belajar di Fakultas Indologi, Rijksuniversiteit, Leiden. Suasana ini, antara lain, membuat HB IX mempunyai sikap egaliter dan demokratis. Apalagi dalam keseharian, ia juga bergaul dengan teman-teman sekolah tanpa ada pembedaan atau pengawalan dari Keraton.

    Sebelum kemerdekaan tahun 1945, ide tentang demokrasi sudah dikenal Dorodjatun, terutama saat dia harus berunding dengan pemerintahan kolonial Belanda yang diwakili Gubernur Jenderal L Adam. Misalnya dalam memutuskan soal Dewan Penasihat.

    Adam pada tahun 1940 mengusulkan agar separuh anggota ditunjuk Gubernur Belanda dan sisanya ditunjuk Sultan. Usul ini ditolak Dorodjatun dan dia mengusulkan tandingan, yaitu diadakan Dewan Penasihat yang semua anggotanya dipilih rakyat secara langsung dan mereka harus mempunyai kebebasan berbicara sebagai wakil rakyat.

    Sejarawan PJ Suwarno dalam disertasinya, Hamengku Buwono IX dan Sistem Birokrasi Pemerintahan Yogyakarta 1942-1974, menyatakan, secara lugas Dorodjatun (HB IX) mengemukakan pemikirannya tentang demokrasi yang memberikan keleluasaan kepada wakil rakyat berbicara menyuarakan kepentingan rakyat yang diwakilinya.

    Reformasi birokrasi yang dilakukan HB IX dalam pemerintahannya merupakan tambahan bukti betapa kekuasaan yang dimiliki Dorodjatun semata-mata untuk kesejahteraan rakyat. Salah satu yang utama secara internal dalam kerajaannya, ia menghapus kedudukan Pepatih Dalem agar dapat langsung berkomunikasi dengan rakyat tanpa melalui perantara. Lembaga Pepatih Dalem ada sejak HB I. Pada tanggal 14 Juli 1945, Dorodjatun menghapus lembaga Pepatih Dalem agar semakin dekat dengan rakyatnya.

    Pembaruan pemerintahan lain yang dilakukan HB IX adalah mengajarkan kepada rakyatnya untuk hidup secara demokratis. Sultan mengeluarkan Maklumat No 7/1945 tentang Pembentukan Perwakilan Rakyat Kalurahan yang diyatakan mulai berlaku pada tanggal 6 Desember 1945. Maklumat ini memerintahkan supaya di setiap kalurahan di DIY dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Kalurahan (Dewan Kalurahan).

    Alasan Sultan mengeluarkan maklumat itu untuk menampung hasrat dan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang diatur oleh UUD 1945.

    Memang aneh kalau ada presiden yang mempermasalahkan tidak boleh ada sistem monarki yang bertabrakan dengan demokrasi di Yogyakarta. Sejarah mencatat, jauh sebelum Indonesia mengenal demokrasi, Kasultanan Yogyakarta sudah melakukan reformasi birokrasi dan demokratisasi.
    Bambang Sigap Sumantri

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Salah Paham soal Yogyakarta

    aspirasi warga  yogya

    Jakarta, Kompas – Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengakui, ada kesalahpahaman pengertian para pihak yang mendengar pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Karena itu, Presiden akan menjelaskan pernyataannya itu.

    Julian di Pidie, Nanggroe Aceh Darussalam, Selasa (30/11), mengatakan, Presiden berkehendak dalam proses pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) memaksimalkan keistimewaan daerah itu, yakni dalam bidang adat dan budaya. Namun, banyak pihak menanggapi secara keliru pernyataan Presiden itu.

    Julian menilai banyak persepsi dan penerjemahan pernyataan Presiden yang tak tepat oleh berbagai kalangan, beberapa hari ini. Oleh karena itu, Presiden akan memberikan penjelasan mengenai hal itu.

    Di Jakarta, Selasa, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi memastikan Presiden akan memberikan penjelasan menyeluruh kepada rakyat Indonesia mengenai latar belakang serta maksud dan tujuan keberadaan RUUK DIY. Penjelasan itu akan disampaikan Kamis besok di Kompleks Istana, Jakarta.

    ”Penjelasan dari Presiden itu diharapkan bisa memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat, termasuk rakyat Yogyakarta,” Sudi menegaskan.

    Belum bersikap

    Secara terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Jakarta menyatakan, satu-satunya cara menyelesaikan perbedaan pandangan menyangkut keistimewaan Yogyakarta adalah membicarakannya di antara pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan. Pembicaraan bersama itu untuk mengambil pilihan politik hukum untuk disepakati bersama.

    ”Saya hanya ingin mengatakan, dua-duanya memiliki pandangan konstitusional yang harus dihormati. Silakan diperdebatkan di parlemen,” papar Mahfud.

    Ia juga mengingatkan, MK dalam putusannya mengakui keistimewaan dan kekhususan sebuah daerah. Dalam putusan uji materi Nomor 11/PUU-VI/2008, MK menyatakan tentang keistimewaan yang didasarkan faktor sejarah dan daerah khusus karena spesifikasi kawasan, misalnya ibu kota adalah daerah khusus, bukan istimewa, sebab menjadi pusat pemerintahan.

    Di Indonesia, papar Mahfud, selain DKI Jakarta dan Yogyakarta (karena warisan sejarah), juga ada Nanggroe Aceh Darussalam sebagai daerah khusus karena memberlakukan syariat Islam dalam batas tertentu serta Papua dan Papua Barat dengan otonomi khususnya.

    Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Senayan, Jakarta, Selasa, menambahkan, pemerintah belum menentukan sikap soal mekanisme pemilihan gubernur-wakil gubernur DIY, apakah melalui pemilihan langsung atau penetapan. Pemerintah tak ingin melanggar UUD 1945 yang mengamanatkan pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara demokratis.

    Masalah mekanisme pemilihan kepala daerah itulah yang masih menjadi kendala pemerintah dalam menyusun RUUK DIY. Pemerintah sebenarnya telah menyepakati enam dari tujuh keistimewaan Yogyakarta.

    Tinggal satu usulan keistimewaan yang belum disepakati, yakni menyangkut mekanisme pemilihan kepala daerah. Mayoritas warga Yogyakarta menginginkan kepala daerah melalui penetapan. Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam yang bertakhta otomatis ditetapkan sebagai Gubernur dan Wagub DIY.

    Namun, pemerintah belum juga menetapkan sikap. ”Rabu akan difinalisasi. Diputuskan bagaimana mekanismenya,” katanya.

    Gamawan menegaskan, pemerintah memerhatikan amanat Konstitusi. ”Gubernur, bupati, dan wali kota itu dipilih secara demokratis. Itu amanat konstitusi, bukan Presiden yang menyatakan,” katanya lagi.

    Di sisi lain, UUD juga mengamanatkan tentang daerah khusus atau daerah istimewa. Karena itu, perlu pertimbangan matang untuk membaurkan amanat konstitusi itu. Pemerintah tak ingin tergesa-gesa dalam merumuskan RUUK DIY.

    Persoalan baru

    Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin berharap pemerintah tak membuat persoalan baru yang tidak perlu terkait keistimewaan Yogyakarta. Pemerintah sudah memiliki banyak persoalan yang harus segera diselesaikan.

    Dari Yogyakarta, Selasa, dilaporkan, dukungan keistimewaan DIY terus mengalir, terutama untuk penetapan Sultan dan Paku Alam sebagai Gubernur/Wagub DIY. Warga juga mempertanyakan pernyataan Presiden tentang monarki. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat DIY GBPH Prabukusumo akan mundur jika penetapan diabaikan.

    ”Jika DIY monarki, sejak dulu salah. DIY menjalankan kegiatan pemerintahan sejalan UU. Salahnya di mana?” kata Ketua DPRD DIY Y Indra Agung Laksana.

    Wakil Ketua DPR Papua Komarudin Watubun mendukung Sultan dan keistimewaan Yogyakarta.

    (RWN/MHD/ANA/NTA/OSD/SIE/NWO/HAR

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • RUU DIY, Erupsi Baru Setelah Merapi

    sultan yogya

    INILAH.COM, Jakarta – Ketegangan Jakarta-Yogyakarta mulai muncul ke permukaan terkait RUU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pernyataan Presiden SBY bahwa Indonesia tidak mengenal sistem monarki memantik psy war. Tak ubahnya Merapi, RUU DIY dapat memantik erupsi politik yang tak sederhana.

    Rapat terbatas Jumat (26/11/2010) pagi di Kantor Presiden tak ubahnya seperti warning bagi Yogyakarta dari status siaga menjadi awas. Pernyataan Presiden SBY yang menyebutkan bahwa Indonesia tidak mungkin menerapkan sistem monarki karena bertabrakan dengan konstitusi maupun demokrasi berbuntut panjang.

    “Tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan baik dengan konstitusi maupun nilai demokrasi,” katanya.

    Presiden menegaskan, dalam pembahasan RUU DIY pemerintah berpijak pada tiga dasar yakni pilar sistem nasional yaitu negara kesatuan RI sesuai undang-undang. Juga memahami keistimewaan DIY dari sejarah dan aspek lain yang memang harus diperlakukan secara khusus. Serta Ketiga, bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan demokrasi.

    Pernyataan presiden seperti pengumuman peningkatan ‘status’ DI Yogyakarta. Seperti diketahui, RUU DIY ‘mangkrak’ hingga dua periode DPR. Munculnya RUU ini terkait dengan UU No 22 tahun 2009 tentang pemerintah daerah.

    Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku tidak mengerti mengapa pemerintahan di DIY disebut menggunakan sistem monarki. Padahal, DIY sama seperti dengan provinsi lainnya. Menurut dia, jika sekiranya dianggap pemerintah pusat menghambat proses penataan DIY, Sultan akan mempertimbangkan jabatan gubernur yang dipegangnya saat ini.

    “Saya akan mempertimbangkan kembali jabatan Gubernur DIY itu merupakan pernyataan politik saya. Silahkan bagaimana mau menafsirkannya,” kata Sultan yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat di DIY, Sabtu (27/11/2010).

    Sultan menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY itu sama dengan provinsi lain di Indonesia, seperti dalam organisasi, manajemen, perencanaan, dan pertanggungjawaban pemerintahan.

    “Hal itu sesuai dengan konstitusi baik UUD 1945 maupun peraturan pelaksanaannya. Semuanya sama dengan provinsi lain, tidak ada yang berbeda dengan yang lain,” katanya.

    Ia mengatakan, hal itu perlu disampaikan agar rakyat Indonesia, khususnya DIY, tidak memiliki asumsi bahwa pemerintahan di DIY adalah sistem monarki. Selama ini, pemerintahan di DIY sama dengan provinsi lain.”Saya juga tidak mengerti, mengapa disebut monarki. Apa karena Sultan yang menjadi gubernur?” katanya.

    Menurut dia, persoalan pemilihan atau penetapan kepala daerah di DIY itu merupakan ranah kepentingan rakyat. Proses pemilihan atau penetapan kepala daerah di DIY itu tergantung rakyat karena yang menentukan mereka.

    “Jika bicara demokratisasi itu pengertiannya pemilihan, bagaimana dengan jabatan wali kota Jakarta. Jabatan itu tanpa pemilihan, tetapi tidak ada yang mempermasalahkan, tidak ada yang menyatakan tidak demokratis,” katanya.

    Oleh karena itu, Sultan berharap ada dialog publik yang didasari ketulusan dan kejujuran, sehingga masyarakat dapat menjadi subjek dalam demokrasi. “Itu harapan saya, sehingga demokrasi dilihat tidak sekadar pada aspek prosedural mengenai pemilihan atau penetapan,” katanya.

    Pernyataan Sultan ini tergolong keras apalagi dibandingkan dengan pernyataan sebelumnya. Pada September lalu, Sultan juga menantang agar dilakukan referendum terkait poin krusial dalam penetapan Kepala Daerah DIY termasuk soal keuangan.

    Dalam perkembangannya, seluruh fraksi DPR menyetujui Gubernur DIY dilakukan melalui mekanisme penetapan. Hanya Fraksi Partai Demokrat yang menginginkan pemilihan.

    Sementara Menteri Dalam Negeri Fauzi Gamawan menegaskan, pekan depan pemerintah memutuskan nasib RUU DIY. Seteleh keputusan pemerintah, baru RUU DIY dikirim ke DPR untuk dibahas bersama pemerintah.

    “Minggu depan akan putuskan dalam sidang kabinet,” katanya, di sela-sela Rapat Kerja Fraksi Demokrat di Jakarta, (27/11/2010). Ia menegaskan dalam RUU DIY pihaknya akan memperhatikan berbagai aspek seperti budaya, keistimewaan, dan konstitusi.

    Jika merujuk konstitusi, bentuk pemerintahan di DI Yogyakarta berpijak pada Pasal 18A ayat 1 UUD 1945 yang mengakomodasi kekhususan dan keragaman daerah.

    Dalam pasal itu berbunyi “Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah”. Melalui ini pula muncullah UU Pemerintahan Aceh termasuk Otsus Papua.

    Perbedaan pandangan pemerintah pusat dan pemerintah DI Yogyakarta termasuk partai-partai politik jika tidak dikelola dengan baik ini akan berpotensi pada ketegangan yang tidak sederhana. Alih-alih menciptakan situasi kondusif di Yogyakarta, situasi ini justru menciptakan erupsi baru pasca letusan Merapi beberapa waktu lalu. [mdr]

    Source: inilah.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Perlu Samakan Persepsi soal Arti Monarki

    JAKARTA–MICOM: Pemerintah jangan terburu-buru memutuskan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Persepsi tenang monarki harus disamakan dulu antara pemerintah pusat dan pemerintah DIY. Jangan sampai khasanah budaya Indonesia hilang hanya karena ketergesa-gesaan.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Komaruddin Hidayat, dan Ahmad Syafi’i Ma’arif, Guru Besar IKIP Yogyakarta, ketika dihubungi secara terpisah, Minggu (28/11).

    Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pernyataannya mengenai RUU Keistimewaan Yogyakarta, Jumat (26/11), menekankan bahwa sistem yang dianut di DIY tidak mungkin monarki karena bertabrakan dengan konstitusi dan nilai demokrasi.

    Sri Sultan Hamengku Buwono X menampik penyataan Presiden tersebut pada Sabtu (27/11). Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu merasa pemerintahan di Provinsi DIY, selama ini tidak berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia. Ia tidak paham dengan apa yang dimaksud sebagai sistem monarki di Yogyakarta.

    “Harus dicari dulu formulanya. Pemerintah tidak boleh terburu-buru dalam merumuskan undang-undang. Sekali ditetapkan, undang-undang akan menimbulkan masalah jika ternyata tidak tepat bagi masyarakat. Pengertian monarki juga harus dielaborasi secara bersama-sama,” usul Komaruddin Hidayat. (*/OL-8)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.