siwah.com

Tag: new

  • Pemerintah Tak Persoalkan Molornya Waktu Verifikasi

    Jakarta, Kompas – Pemerintah tak mempersoalkan verifikasi partai politik yang molor dan berpotensi membuat parpol baru tidak bisa ikut serta dalam Pemilu 2014. Pemerintah bahkan menilai putusan Mahkamah Konstitusi tidak bertentangan dengan penetapan hasil verifikasi badan hukum parpol yang akan diumumkan pada 16 Desember mendatang.

    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, jika Dewan Perwakilan Rakyat menilai waktu penetapan verifikasi badan hukum parpol oleh pemerintah berpotensi membuat parpol baru tidak dapat mengikuti Pemilu 2014, hal tersebut hanya beda penafsiran. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyatakan, waktu verifikasi badan hukum semestinya selesai paling lambat 2,5 tahun sebelum pemungutan suara. Jika pemilu digelar pada April 2014, penetapan pada pertengahan November telah melanggar ketentuan UU Partai Politik dan bisa membuat partai baru tidak ikut pemilu.

    ”Yang bilang siapa? Itu penafsiran yang berbeda, ya. Saya berpegang pada keputusan Mahkamah Konstitusi, 5 Agustus, itu. Makanya, yang bertanya harus mengerti juga hukumnya. Tidak mungkin kami seenaknya. Memang saya itu undang-undang, saya hukumnya. Putusan Mahkamah Konstitusi menentukan seperti itu. Oleh karena itu, sudah dihitung oleh Pak Patrialis Akbar, yang 25 September dan berakhir 25 November itu mengikuti apa yang menjadi putusan MK. Saya membenarkan itu dan saya mendukung apa yang diputuskan Pak Patrialis, dan saya jalankan,” kata Amir di Jakarta, Rabu (30/11).

    Terkait upaya penjegalan Partai Kebangkitan Bangsa terhadap Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) dengan mengirimkan surat keberatan kepada Kementerian Hukum dan HAM, Amir mengatakan, surat apa pun dari pihak mana pun tidak akan memengaruhi keputusan soal verifikasi badan hukum partai baru. ”Bukan karena surat itu satu partai diloloskan atau tidak. Sekali lagi bagaimana verifikasi. Silakan bersurat, itu tidak akan memengaruhi. Tergantung verifikasi saja,” kata Amir.

    Sebelumnya, Juru Bicara PKBN Imron Rosyadi Hamid mengatakan ada upaya PKB meminta Kemhuk dan HAM agar tidak meloloskan PKBN sebagai badan hukum parpol (Kompas, 29/11). Amir mengatakan, saat surat PKB itu dikirim, dirinya belum menjadi menteri. (BIL)

    Source : Kompas.com

  • Kisruh Pemilu Sudah Terbayang

    Jakarta, Kompas – Kebijakan pemerintah untuk menetapkan hasil verifikasi badan hukum partai politik pada 16 Desember mendatang dinilai potensial menjadi masalah besar bagi penyelenggaraan Pemilihan Umum 2014. Dengan batas waktu itu, praktis tidak akan ada lagi partai politik baru yang bisa ikut berkompetisi pada Pemilu 2014.

    Rujukannya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 mengenai Partai Politik yang menyatakan bahwa verifikasi badan hukum semestinya selesai selambatnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara. Jika Pemilu digelar April 2014, penetapan pada pertengahan November lalu menjadikan parpol baru tak bakal ikut Pemilu 2014.

    ”Hendaknya pemerintah memberi contoh untuk taat aturan. Bukankah pemerintah terlibat dalam pembentukan UU Partai Politik yang baru? Jangan lakukan perusakan secara sistemis,” kata mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu pada tahun 2008 Ferry Mursyidan Baldan, Selasa (29/11).

    Menurut Ferry, mesti ada penegasan sejak awal agar permasalahan tersebut tidak menjadi semacam ”agenda terselubung” dari parpol berkuasa untuk mencegah tidak hadirnya parpol baru pada Pemilu 2012. Ferry mempertanyakan sikap pemerintah yang baru mengumumkan penetapan pada 11 November lalu. Jika itu sengaja dilakukan, artinya pemerintah sengaja melanggar undang-undang atau sengaja melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan terampasnya hak konstitusional untuk menjadi peserta pemilu.

    Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti pun sependapat, batas penetapan parpol berbadan hukum pada 16 Desember 2011 semestinya menjadikan parpol bersangkutan tak bisa ikut Pemilu 2014. Kementerian Hukum dan HAM tidak bisa secara sepihak menghapuskan batasan waktu itu, terlebih Mahkamah Konstitusi (MK) telah menguatkannya.

    Jika pemerintah bersikukuh batas penetapan itu tak berimplikasi apa-apa, Ray memprediksi akan muncul gugatan atas keputusan itu. Jika keputusan lolosnya verifikasi tersebut juga berarti parpol bersangkutan bisa ikut serta dalam verifikasi di Komisi Pemilihan Umum sebagai calon peserta Pemilu 2014, risiko gugatan akan semakin tinggi. ”Ini akan menjadi ironi, bahkan tragedi besar,” ujarnya.

    Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro, Semarang, Hasyim Asy’ari menyebutkan, kondisi saat ini sama artinya pemerintah ”menggantung” status parpol. Tidak ada kepastian hukum karena ketentuan mengenai batas waktu ditafsirkan sepihak oleh pemerintah. (DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Akar Partai Politik Kian Diperkuat

    Jakarta, Kompas – Gagasan penerapan sistem pemilihan umum berjenjang, sistem liga, disambut baik sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sistem itu dianggap dapat memperkuat akar partai politik dan meredam hasrat untuk memperebutkan kekuasaan.

    Namun, sistem pemilu berjenjang kemungkinan baru bisa diterapkan pada Pemilu 2019.

    Seperti dikatakan Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilu dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPR, Taufiq Hidayat, di Jakarta, Minggu (27/11), pemberlakuan sistem pemilu berjenjang akan memaksa seluruh warga negara untuk tak main-main dalam mendirikan partai politik. Parpol tak didirikan untuk mengejar kekuasaan belaka, tetapi benar-benar untuk menjembatani kepentingan rakyat.

    ”Sistem itu memaksa pendirian partai harus berakar dari rakyat. Partai memiliki akar yang kuat, bukan untuk memburu kekuasaan,” katanya.

    Penerapan sistem liga digagas Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya, Ramlan Surbakti, dan Ketua Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto. Dengan sistem itu, parpol baru tidak bisa langsung mengikuti pemilu legislatif tingkat nasional. Untuk kali pertama, parpol baru hanya boleh mengikuti pemilu legislatif tingkat kabupaten/kota.

    Sistem itu, kata Taufiq, juga bisa meminimalisasi hasrat elite politik untuk memperebutkan kekuasaan. Selama ini yang terjadi adalah elite mendirikan parpol baru untuk berburu kekuasaan di tingkat pusat. Parpol baru sering kali dijadikan kendaraan bagi elite untuk mengejar kekuasaan, seperti menjadi calon presiden.

    Dengan keharusan mengikuti pemilu legislatif di tingkat kabupaten/kota, sebelum mengikuti pemilu tingkat provinsi dan nasional, parpol akan berusaha menjalankan peran dan fungsinya dengan baik agar memperoleh dukungan masyarakat. Apalagi, jika ada persyaratan parpol harus memiliki minimal 50 persen kursi DPRD kabupaten/kota agar bisa ”naik kelas” mengikuti pemilu tingkat provinsi.

    Anggota Pansus RUU Pemilu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), A Malik Haramain, juga setuju dengan gagasan pemilu berjenjang. ”Semangatnya setuju untuk menguji parpol baru, terutama untuk mengukur dukungan rakyat,” ujarnya.

    Meski demikian, lanjut Malik, sistem pemilu berjenjang itu sulit diterapkan pada Pemilu 2014. Pasalnya, gagasan itu belum masuk dalam naskah RUU Perubahan atas UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD yang dibahas DPR bersama pemerintah.

    Bila diterapkan pada Pemilu 2014, lanjut Taufiq, hal itu dikhawatirkan akan dinilai sebagai upaya menghadang parpol baru.

    Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa, tak sependapat dengan gagasan sistem liga. ”Pemilu bukan sepak bola, ada divisi satu ada divisi utama,” katanya.

    Saan menegaskan, parpol baru mempunyai hak yang sama dengan parpol lama, termasuk untuk mengikuti pemilu asal memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU dan lolos verifikasi. Kompetisi sesungguhnya adalah saat pemilu. (nta)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Nasdem Targetkan 5 Ribu Kader per Kabupaten

    DENPASAR–MICOM: Ketua Umum Partai Nasdem Rio Patrice Capella, saat temu kader Partai Nasdem, Senin malam di Kantor Partai Nasdem Bali Jl Tukad Batanghari, Denpasar, mengatakan target Partai Nasdem sampai akhir tahun 2011 adalah minimal memiliki kader sebanyak 5.000 orang untuk masing-masing kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

    “Ini adalah target yang sangat minimal. Beberapa kabupaten yang ada di Pulau Jawa, misalnya,
    saat ini jumlahnya sudah mencapai lebih dari 100 ribu orang per kabupaten dan kota. Ini jumlah riil karena seluruh anggota langsung diverifikasi oleh pusat,” ujarnya.

    Target minimal 5.000 orang per kabupaten di seluruh Indonesia tersebut harus bisa diraih sampai dengan akhir tahun 2011. Jumlah akan terus ditingkatkan hingga pertengahan 2012 dan minimal saat dilakukan verifikasi oleh KPU sebagai persyaratan mengikuti pemilu yang akan dilakukan tahun 2013, Nasdem bisa menyetor keanggotaan riil sebanyak 10 juta orang.

    Capella optimistis, karena jumlah 10 juta orang di Indonesia tidak terlalu sulit untuk diperoleh mengingat saat ini saja jumlah kader Partai Nasdem di Jawa sudah lebih dari 500 ribu orang. Bila seluruh kabupaten dan kota di Indonesia mampu memenuhi target 5.000 orang di tahun 2011 maka untuk sementara sampai dengan akhir 2011 sudah lebih dari 2 juta orang kader di Indonesia.

    “Melonjaknya jumlah kader Partai Nasdem tersebut sangat beralasan di tengah karut-marut partai politik saat ini yang penuh dengan politik transaksi, KKN, dan sebagainya. Partai Nasdem muncul dengan restorasi totalnya, dan getaran spirit restorasi tersebut sudah menjalar ke seluruh pelosok nusantara,” ujarnya.

    Sekjen Partai Nasdem Ahmad Rofiqi menambahkan, keanggotaan di Partai Nasdem akan diverifikasi langsung oleh pusat untuk menjaga terjadinya manipulasi data atau persyaratan lainnya seperti KTP dan KTA. “Kita tidak ingin kenggotaan Partai Nasdem hanya di atas kertas tetapi harus riil. Makanya verifikasi keanggotaan langsung dilakukan oleh DPP,” papaprnya. (OL-8)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Taufik Abda: Nama Partai SIRA Perjuangan tidak Kreatif

    SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), Taufik Abda mengatakan tidak mempersoalkan dengan kemunculan Partai SIRA Perjuangan. Hanya saja, kata dia, pemberian nama dengan nyaris sama dengan Partai SIRA pimpinannya, terkesan tidak kreatif.

    “Semua orang punya hak untuk membentuk partai politik lokal di Aceh. Jika pun didaftar dengan nama Partai SIRA Perjuangan, perlu saya tegaskan bahwa partai tersebut tidak punya hubungan historis, ideologi dan organisatoris dengan  Partai SIRA yang ada,” ujarnya kepada serambinews.com, Kamis (15/9). Menurut Taufik, Partai SIRA tidak memberi mandat kepada siapa pun atas pembentukan Partai SIRA Perjuangan.

    “Jadi tidak dapat diklaim sebagai kelanjutan Partai SIRA yang ada selama ini,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Departemen Hubungan Internasional Partai SIRA, Helmy N Hakim yang ditanyai secara terpisah mengatakan, dirinya sudah sejak 6 bulan terakhir sudah jarang berkomunikasi dengan Ketua Partai SIRA, Taufik Abda. “Saya mengikuti apa pun keputusan jamaah, mengenai pimpinan SIRA, saya sudah 6 bulan tidak ada komunikasi,” ujarnya.

    Catatan serambinews.com saat ini di Aceh terdapat enam partai politik lokal yang pernah ikut pemilu pada 2009. Yaitu Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai Aceh (PA), Partai Bersatu Atjeh (PBA), Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Aceh Aman Seujahtera (PAAS), dan Partai Daulat Atjeh (PDA). Bila nanti Kanwil Depkum dan HAM Aceh mensahkan Partai SIRA Perjuangan menjadi sebuah badan hukum, maka partai tersebut menjadi partai lokal
    ke 7 yang terbentuk di Aceh.

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ketua SIRA: Pendaftaran SIRA Perjuangan Tanpa Sepengetahuan Saya

    logo partai sira perjuangan

    BANDA ACEH – Ketua Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA) Taufik Abda mengaku pendaftaran Partai SIRA Perjuangan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh tanpa sepengetahuan dirinya. Taufik pun seolah tak percaya dengan kemunculan partai lokal baru itu.

    “Pendaftaran Partai SIRA Perjuangan (jika ada) tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan saya sebagai Ketua Umum DPP partai SIRA yang sah terdaftar sebagai badan hukum di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh,” tulis Taufik Abda dalam pesan singkat yang dikirim ke redaksi The Atjeh Post, Jumat (16/9) pukul 00.15 dinihari.

    Meski begitu, kata Taufik, ia tak mempersalahkan penggunaan nama SIRA Perjuangan. Namun, kata dia, nama itu terkesan tidak kreatif dan mencatut nama SIRA yang dipimpinnya.

    “Jika pun didaftar dengan nama Partai SIRA Perjuangan, perlu saya tegaskan bahwa partai tesebut tidak punya hubungan historis, ideologis dan organisatoris dgn Partai SIRA yang ada, karena tidak ada mandat dari Partai SIRA yang ada.Jadi, tidak dapat diklaim sbg kelanjutan Partai SIRA yg ada selama ini,” ujar Taufik.  

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis siang (15/9) Partai SIRA Perjuangan mendaftarkan diri ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta.

    Partai SIRA Perjuangan ini dipimpin Safaruddin, yang sebelumnya juga salah satu pengurus Partai SIRA. Safaruddin juga mengaku partai bentukannya terpisah dari Partai SIRA pimpinan Taufik Abda. “Jadi ini seperti Partai Demokrasi Indonesia (PDI yang sudah bubar) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan,” kata Safaruddin.

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Syarat Pendirian terlalu Berat, Parpol Baru Menjerit

    JAKARTA–MICOM: Pendaftaran dan verifikasi partai politik telah resmi ditutup. Total parpol baru di Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 14 parpol. Sedikitnya jumlah parpol baru itu ditengarai karena persyaratan pendirian yang terlalu berat.

    Hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif CETRO Hadar N Gumay. Ia menilai wajar jumlah parpol baru yang mendaftar hanya 14. “Menurut saya biasa saja dan tidak aneh,” ujar Hadar saat dihubungi, Selasa (23/8).

    “Kita harus melihatnya tidak hanya pada tahun ini, bukan pada masa sekarang. Kita harus melihatnya sejak masa demokrasi dimulai, yaitu menuju Pemilu 2009. Kita harus dari sana melihatnya,” lanjutnya.

    Hadar juga melontarkan kritikannya tentang syarat pendirian parpol yang begitu berat. Dalam UU No.2 Tahun 2011 tentang Parpol, syarat pendirian parpol disebutkan harus memiliki kepengurusan 100% di tingkat provinsi, 75% di tingkat kabupaten/kota, dan 50% di tingkat kecamatan.

    Bagi parpol baru, persyaratan itu tentu saja sangat memberatkan. Pasalnya, kebanyakan parpol baru mengalami kesulitan pendanaan. (OL-8)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai untuk Uji Coba, Dilahirkan demi Tokoh

    Jakarta, Kompas – Fenomena Partai Serikat Rakyat Independen yang lahir untuk mengusung mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai calon presiden mengulang fenomena partai politik yang dilahirkan demi dan hanya bersandar kepada figur. Fakta itu pun menegaskan bahwa parpol melupakan fungsi pelembagaan dirinya untuk jangka panjang.

    Peneliti senior The Indonesian Institute, Hanta Yuda AR, Senin (8/8), menilai, hanya sedikit parpol yang serius melakukan institusionalisasi jangka panjang. Kehadiran banyak parpol justru memperlihatkan ketidakjelasan ideologi, basis konstituen, dan diferensiasi antara satu parpol dan parpol lain. Untuk konteks Indonesia, figur memang diperlukan, tetapi sebaiknya kehadiran figur yang kuat dan institusionalisasi yang kokoh harus dikombinasikan.

    Parpol yang lahir dengan tujuan sejak awal untuk mengusung calon presiden tertentu sekaligus menepiskan keharusan adanya proses seleksi calon presiden lewat konvensi secara terbuka, demokratis, dan berbasis meritokrasi. Pencalonan sekarang cenderung tertutup, oligarkis, dan transaksional.

    Kehadiran Partai SRI dengan Sri Mulyani tidak jauh berbeda dengan kehadiran Partai Gerakan Indonesia Raya sebagai kendaraan politik Prabowo Subianto, Partai Hati Nurani Rakyat dengan Wiranto, dan Partai Indonesia Baru dengan mendiang Sjahrir.

    Secara terpisah, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Veri Junaidi, pun sependapat bahwa fakta itu menunjukkan tidak berjalannya fungsi parpol secara utuh. Parpol bergeser fungsi, sekadar menjadi ”gerobak pengangkut” kepentingan politik. ”Partai baru yang tidak memberikan alternatif perubahan sama saja dengan partai lama. Tetapi di sisi lain, parpol lama juga tak menjalankan fungsinya dengan baik,” ujar Veri.

    Jika parpol lama memberikan ruang terbuka bagi orang yang berkualitas untuk mengisi jabatan publik, nafsu untuk mendirikan parpol baru tentu tidak seagresif saat ini. Kini, parpol bermunculan, tetapi tidak juga memberikan harapan alternatif.

    Mengenai kehadiran Partai SRI, secara terpisah Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Ja’far mengatakan tidak akan banyak berpengaruh pada konstelasi politik di Indonesia. Pasalnya, Partai SRI tidak memiliki akar ideologis, dan posisinya sama dengan parpol baru lain yang belum tentu lolos verifikasi.

    Hal senada dikatakan mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla. Ia mengatakan, mendirikan parpol pada masa sekarang tidak mudah. Pasalnya, parpol harus memenuhi sejumlah persyaratan, yang lebih berat, sebelum mengikuti pemilihan umum, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. (NTA/DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Verifikasi Jadi Peluang Korupsi

    Berurusan dengan birokrasi, pemeo lama berlaku. ”Jika bisa dipersulit, kenapa dipermudah.” Akibatnya, ada pula yang menyebut ”penyelesaian Rp 50.000” untuk berbagai urusan terkait instansi pemerintah.

    Urusan pembuatan keterangan kini dialami kader partai politik. Pengurus parpol baru berjibaku dan berpacu dengan waktu mendapatkan keterangan dari camat, Badan Kesatuan Bangsa (Bakesbang) kabupaten/kota, dan Bakesbang provinsi.

    Aturan verifikasi kepengurusan parpol sampai tingkat kecamatan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik baik tujuannya. Pendiri parpol sungguh-sungguh mengupayakan konsolidasi internal.

    Di lapangan, aturan bisa menjadi peluang mendapatkan tambahan pendapatan. Setiap parpol harus memiliki kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan. Kepengurusan dibuktikan dengan keterangan camat, Bakesbang kabupaten/kota, dan Bakesbang provinsi.

    Berbagai keterangan itu lalu diverifikasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewajiban parpol yang sudah berbadan hukum untuk mengikuti verifikasi di Kemhuk dan HAM tidak berpengaruh banyak pada parpol baru, termasuk Partai Serikat Rakyat Independen yang pekan lalu permohonan uji materinya terkait syarat pendirian parpol tak dikabulkan MK, semua berlomba dengan waktu merampungkan kepengurusan dan mengurus keterangan dari kecamatan dan instansi lain sampai batas waktu 22 Agustus 2011.

    Kendati aturan mengharuskan ada kepengurusan di berbagai jenjang pemerintahan, di daerah aturan bisa berbeda lagi. Di Sumatera Utara, kata Koordinator Wilayah Partai SRI Isfahani, mulai kecamatan sampai Bakesbang provinsi mengharuskan partai tidak hanya memiliki kepengurusan dan kantor, tetapi juga kelengkapan kantor, seperti papan nama, kursi, dan meja. Aparat berkukuh mereka memiliki aturan sendiri kendati pengurus Partai SRI menunjukkan surat edaran Menteri Dalam Negeri yang meminta jajaran pemerintahan daerah membantu parpol mendapatkan surat keterangan.

    Di daerah lain, seperti Nusa Tenggara Barat dan Banten, lanjut Isfahani, aparat meminta akta notaris untuk perjanjian sewa-menyewa dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

    Hal ini juga dialami Partai Damai Sejahtera (PDS). Kendati parpol peserta Pemilu 2004 ini tak perlu mendaftar kembali ke Kemhuk dan HAM, Sekretaris Jenderal PDS Sahat Sinaga mengatakan, verifikasi tetap dilanjutkan karena PDS melihat hal ini bermanfaat untuk internal. Adanya syarat akta notaris untuk perjanjian sewa-menyewa kantor juga dialami PDS di salah satu kabupaten di Jawa Timur.

    Di Sulawesi Tenggara, Bakesbang provinsi hanya mau menerbitkan surat keterangan bila surat keterangan dari tingkat kecamatan dan Bakesbang kabupaten/kota sudah lengkap. ”Bakesbang jadi seperti lembaga verifikasi. Padahal, tak ada aturan seperti itu,” kata Sahat.

    Semestinya, lanjut Sahat, camat dan Bakesbang cukup mengecek kebenaran pengangkatan pengurus dan kartu tanda penduduk (KTP) pengurus. Dengan demikian, diketahui apakah pengurus benar-benar penduduk setempat. Kemungkinan adanya migrasi orang saat pemilu pun bisa ditiadakan.

    Isfahani menduga berbagai persyaratan yang diminta aparat sebagai cara untuk minta ”uang pelicin”. ”Sejauh ini, kami masih berkeras dan membawa surat edaran menteri. Namun, hal ini membuat urusan yang semestinya mudah menjadi rumit dan memakan waktu tidak jelas,” tuturnya.

    Menurut Sahat, kendati tidak ada permintaan eksplisit, budaya meminta upeti seperti zaman kerajaan dulu masih banyak terjadi. Bila pengurus parpol berkeras mengikuti aturan, akhirnya surat keterangan diterbitkan juga setelah beberapa kali bolak-balik.

    ”Di Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, atau daerah di luar Jawa lainnya, sampai ke kantor kecamatan bisa berarti 3-6 jam perjalanan dan biayanya tidak murah. Kalau harus bolak-balik ditambah kemungkinan camat tidak di kantor karena rapat, ngotot menjadi tak realistis. Apalagi, parpol dibatasi waktu. Jadi, ada teman yang menyebut ”penyelesaian Rp 50.000” untuk uang ketik atau uang silaturahim,” tutur Sahat.

    Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkesan lepas tangan dengan perilaku aparat Bakesbang atau camat. ”Meminta uang (dalam pengurusan surat keterangan parpol) tidak dibolehkan. Kalau memang ada, laporkan ke gubernur,” tuturnya di Jakarta. Jika sudah begini, bisa saja pembentukan parpol baru terhambat. (Nina Susilo)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mengharap Gaya Baru Sang Pemimpin

    Pemimpin adalah anak emas dari zamannya. Namun, kehendak zaman juga terbentuk oleh gaya dan sikap pemimpin sebelumnya.

    Presiden Soekarno (1945-1966) merupakan presiden dengan watak yang berani. Sikap politiknya yang revolusioner dan anti-imperialisme terbentuk dari pengalaman hidupnya di bawah kekuasaan kolonialisme Belanda. Kombinasi karakter pribadi dan pengalaman hidupnya mewarnai corak kepemimpinan Soekarno, baik di tingkat nasional maupun internasional. Ia juga dikenal dengan gagasan-gagasan besar, tetapi tampaknya kurang menaruh perhatian pada detail manajemen pemerintahan. Di pengujung kekuasaannya, sikap diktator dan kedekatannya dengan Partai Komunis Indonesia menjadi penanda akhir dari kekuasaannya.

    Soeharto yang menggantikan Soekarno melalui transisi kekuasaan berdarah merupakan antitesis dari karakter dan sikap politik Soekarno. Sebagai perwira Angkatan Darat, Soeharto sangat alergi terhadap PKI ataupun paham komunisme/leninisme dan menganggapnya sebagai biang kerok instabilitas pemerintahan. Ia berhasil menancapkan bayang-bayang ketakutan terhadap komunisme bagi rakyat Indonesia. Soeharto juga dikenal memiliki manajemen pemerintahan yang tertata rapi. Melalui Repelita dan Pelita, pemerintahan Soeharto mengubah perekonomian Indonesia dan mengangkat bangsa Indonesia sebagai salah satu kekuatan ekonomi penting di kawasan Asia dan Asia Tenggara. Namun, karakternya yang otoriter dan represif menciptakan gelombang penolakan di akhir kekuasaannya.

    Wakil Presiden BJ Habibie yang kemudian menggantikan Soeharto sebagai presiden memiliki gaya dan sikap yang berkebalikan dengan Soeharto. Sikap terbuka dan demokratis diperlihatkan dalam pemilu multipartai pasca-Orde Baru. Sebanyak 48 parpol mengambil bagian pada Pemilu 1999. Sebagai akibat dari sikapnya, Habibie juga dinilai paling bertanggung jawab atas lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

    Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur terpilih sebagai presiden periode berikutnya meskipun pemilu dimenangi oleh partainya Megawati Soekarnoputri. Situasi pasca-Orde Baru yang memunculkan banyak kelompok kepentingan baru tampaknya memang membutuhkan seorang solidarity maker (pemersatu) yang kebetulan ada pada diri Gus Dur. Ia kerap dipandang sebagai presiden yang menjunjung tinggi multikulturalisme, di samping sikapnya yang ”ceplas-ceplos”. Namun, spontanitas Gus Dur dalam bereaksi terhadap semua informasi yang diterima sering kali menghasilkan pernyataan-pernyataan yang kontroversial. Konfliknya dengan lembaga negara lain, terutama DPR, kerap terjadi akibat pernyataannya. Selama masa pemerintahannya, tidak kurang dari empat pejabat negara dipecat dari kabinetnya.

    Megawati dipilih menggantikan Gus Dur setelah presiden keempat ini gagal membekukan DPR/MPR melalui dekrit yang dikeluarkannya. Berbeda dengan Gus Dur, kepemimpinan Megawati lebih kalem sehingga pemerintahannya terkesan berjalan lamban. Karakter Megawati sangat mendominasi pemerintahan yang dipimpinnya.

    Jaga citra

    Susilo Bambang Yudhoyono merupakan presiden yang terpilih secara demokratis karena berhasil memenangi pemilihan presiden secara langsung pada 2004 dan 2009. Meski pada pemilu terakhir menang dalam satu putaran dengan meraih suara di atas 60 persen, Yudhoyono kerap dipandang tidak tegas dan kurang berani melakukan perubahan-perubahan. Ia juga terkenal lebih menjaga popularitas dan citranya di mata publik daripada memancing pertentangan atau kontroversi. Tampaknya ia demikian peduli terhadap citra dirinya sehingga sering menanggapi langsung hal-hal remeh yang semestinya tidak dilakukan oleh seorang presiden. Sikap Presiden Yudhoyono dalam menjalankan pemerintahan, ataupun karakter pribadinya, tampaknya akan membawa publik pada sebuah pilihan berbeda dalam kontestasi politik mendatang.
    (Sultani/Litbang Kompas)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.