siwah.com

Tag: parliamentary threshold

  • Baru Pertempuran Awal…

    Jika tidak mundur lagi dari jadwal, draf perubahan atas Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD akan disahkan pada rapat paripurna pekan ini. Pembahasan di Badan Legislasi DPR mencuatkan perdebatan panjang mengenai ambang batas parlemen.  

    Sejauh ini terdapat dua kelompok besar di DPR. Sebagian fraksi dari partai politik besar menginginkan agar angka ambang batas atau parliamentary threshold (PT) dinaikkan, bahkan sampai 5 persen. Sebaliknya, sekelompok fraksi lain yang masuk kategori ”menengah” berkeinginan agar angka PT sebesar 2,5 persen seperti pada Pemilu 2009 tetap dipertahankan. Kalaupun mau dinaikkan, perubahan dilakukan secara bertahap, misalnya cukup sampai 3 persen.

    PT menentukan peluang parpol untuk masuk ke parlemen. Dalam Pemilu 2009, hanya parpol dengan perolehan suara minimal 2,5 persen dari total suara sah nasional yang disertakan dalam penghitungan perolehan kursi dan duduk di DPR. Hasil Pemilu 2009 mendudukkan sembilan parpol mengisi DPR periode 2009-2014.

    Besar kemungkinan, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan bertahan di angka 5 persen. Salah satu strateginya adalah meloloskan klausul PT ”antara 2,5 persen dan 5 persen” dalam draf RUU usulan DPR. Klausul itu dirasa lebih akomodatif ketimbang harus beradu di internal DPR saat ini. Harapannya, perdebatan akan digelar kembali saat pembahasan RUU antara DPR dan pemerintah. Pertempuran sesungguhnya sembilan fraksi di DPR akan terjadi saat itu.

    Jika merujuk hasil pemilu lalu, jika PT 4 persen saja, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan 3,768 persen suara sah nasional akan tersapu dari parlemen. Padahal, Partai Hanura pada Pemilu 2009 bisa meraih 17 kursi DPR. Bahkan, jika PT benar-benar dipatok sebesar 5 persen, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berada dalam ancaman.

    Perangkat berikutnya

    Ibarat perang, PT adalah ”senjata” pertama untuk ”memangkas” parpol yang hendak masuk ke parlemen. Tidak ada artinya menang di sebuah daerah pemilihan jika perolehan suara total nasionalnya tidak mencapai PT. Tidak mengherankan mayoritas fraksi di DPR berkukuh agar PT tidak terlalu tinggi. Selain itu, variabel teknis lain yang bisa dimainkan adalah soal besaran daerah pemilihan dan juga formula perolehan kursi. Parpol sudah mulai berhitung, bersimulasi merujuk hasil pemilu lalu.

    Atas nama keinginan menyederhanakan sistem kepartaian dan juga demi terwujudnya pemerintahan presidensial yang efektif, mengemuka keinginan menciutkan besaran daerah pemilihan. Semakin sedikit kursi yang diperebutkan di sebuah daerah pemilihan, semakin ketat persaingan untuk mendapatkan kursi.

    Kondisi tersebut dirasakan mengancam eksistensi parpol kelas ”menengah” untuk bisa masuk ke parlemen. Pada Pemilu 2009 diperebutkan 3-10 kursi DPR per daerah pemilihan. Wacana yang muncul saat ini adalah akan diusulkan bahwa pada setiap daerah pemilihan bakal diperebutkan 3-6 kursi atau 3-8 kursi DPR.

    Tidak adil

    Metode penghitungan kursi dengan metode kuota dan sisa suara terbanyak (largest remainder) seperti Pemilu 2009 dirasa ”tidak adil” oleh parpol yang mendapatkan banyak suara. Dengan metode kuota, perolehan suara setiap parpol dibagi dengan bilangan pembagi pemilih (BPP). Nilai BPP diperoleh dari pembagian total suara sah dengan jumlah kursi yang diperebutkan di sebuah daerah pemilihan. Setelah pembagian tahap pertama berdasarkan BPP, jika masih ada sisa kursi, penghitungan tahap berikutnya didasarkan pada urutan sisa suara terbanyak.

    Metode kuota tersebut dianggap lebih ramah bagi parpol kecil-menengah. Oleh karena itu, kini mengemuka usulan penggunaan formula perhitungan dengan metode divisor, baik varian d’Hondt maupun Webster/St Lague.

    Berbeda dengan metode kuota, dengan metode divisor, perolehan suara parpol dibagi dengan bilangan pembagi. Hasilnya lalu diranking dan pembagian kursi didasarkan pada urutan itu. Bilangan pembagi (divisor) adalah 1, 2, 3, dan seterusnya untuk varian d’Hondt dan bisa juga 1, 3, 5, 7, dan seterusnya untuk varian Webster/St Lague.

    Bisa diusulkan

    Memang, kedua variabel teknis tersebut belum masuk dalam draf RUU yang disusun Badan Legislasi. Jika kemudian draf menjadi RUU usulan DPR, materi tersebut bisa saja diusulkan pemerintah lewat daftar inventarisasi masalah (DIM). Kalaupun ternyata belum juga diusulkan pemerintah, sejumlah parpol sudah berancang-ancang menyusulkannya saat pembahasan bersama.

    Seumpama perang, paripurna DPR untuk menyetujui draf Badan Legislasi menjadi RUU usulan DPR pada pekan ini barulah ”pertempuran awal”. Itu baru soal perangkat perundang-undangan menyangkut pemilu. Tentu saja masih banyak hal lain yang belum selesai.

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Besar Inginkan Ambang Batas Tinggi

    Jakarta, Kompas – Perdebatan besar ambang batas parlemen yang akan dicantumkan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD diperkirakan segera berakhir. Tiga fraksi terbesar sepakat ambang batas 2,5 hingga 5 persen.

    ”Dengan ditulis 2,5 sampai 5 persen, usulan semua fraksi di DPR tentang ambang batas akan terakomodir,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah, Rabu (13/7) di Jakarta.

    Kesepakatan pencantuman besar ambang batas (parliamentary threshold) itu didapat dalam pertemuan antara Jafar Hafsah dan Setya Novanto (Ketua Fraksi Partai Golkar) serta Tjahjo Kumolo (Ketua Fraksi PDI-P) di sebuah hotel di Jakarta, Senin lalu.

    Jafar tidak menampik ada pertemuan yang disebutnya sebagai silaturahim itu. ”Pilihannya ada dua, yaitu dicantumkan 3 persen atau ditulis 2,5 hingga 5 persen. Kami memutuskan menulis 2,5 hingga 5 persen agar dapat menerima semua usulan fraksi,” ucap Jafar.

    Tjahjo Kumolo mengatakan kesepakatan itu sebagai jalan tengah. Pasalnya, saat ini Golkar dan PDI-P bersikukuh mengusulkan besar ambang batas 5 persen, sedangkan Partai Demokrat menginginkan 4 persen. Enam fraksi lain di DPR, yaitu PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra, dan Hanura, mengusulkan 2,5 persen seperti pada Pemilu 2009 hingga 3 persen.

    ”Yang penting, sekarang draf revisi UU No 10/2008 ini disetujui dahulu. Besar ambang batas yang pasti nanti dibahas lebih detail saat pembahasan draf RUU antara DPR dan pemerintah,” kata Tjahjo Kumolo.

    Dari 560 kursi di DPR, Fraksi Demokrat, Golkar, dan PDI-P memiliki 349 kursi (62,3 persen). Jika dilakukan voting dalam Rapat Paripurna DPR, usulan ketiga fraksi itu kemungkinan besar menang.

    Kemarin, perwakilan pengurus partai politik nonparlemen menyampaikan masukan draf revisi UU No 10/2008. Mereka keberatan dengan pemberlakuan ambang batas parlemen tinggi. Parpol nonparlemen yang tergabung dalam Forum Persatuan Nasional (FPN) itu mengusulkan agar UU Pemilu tidak perlu diubah. Pelaksanaan pemilu tahun 2014 diusulkan tetap menggunakan UU No 10/2008 sebagai pedoman.

    ”Kami mengusulkan pelaksanaan pemilu berikutnya tetap menggunakan UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008,” kata Sekretaris Jenderal Dewan Presidium FPN Didi Supriyanto.

    Usulan penggunaan UU No 10/2008 itu diajukan dengan alasan agar persiapan pemilu bisa berjalan dengan baik. Jika dipaksakan menggunakan UU baru, FPN khawatir persiapan pemilu akan terganggu. Pasalnya, penyusunan RUU perubahan UU Pemilu saja masih berlarut-larut. Hingga kini, DPR belum juga menyelesaikan penyusunan RUU tersebut karena terjebak dalam perdebatan besaran angka ambang batas parlemen.

    Dengan menggunakan UU No 10/2008, berarti besaran angka ambang batas parlemen yang berlaku tetap 2,5 persen. Tidak ada kenaikan hingga 5 persen, sebagaimana diinginkan tiga fraksi di DPR, yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI-P.

    Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono secara terpisah menegaskan, penyusunan draf RUU perubahan atas UU Pemilu itu sudah selesai. Rencananya, draf RUU tersebut akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 19 Juli mendatang. (NTA/NWO)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • DPR Abaikan Kualitas Pemilu

    Jakarta, Kompas – Benang kusut akibat perdebatan soal ambang batas parlemen membuat isu-isu krusial tidak terbahas. Karena itu, kualitas pemilu mendatang diperkirakan tidak berbeda dengan Pemilu 2009.

    Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, Senin (11/7), di Jakarta, menegaskan, DPR saat ini sibuk dengan soal integritas penyelenggaraan Pemilu 2009. Sebaliknya, DPR mengabaikan kualitas pemilu mendatang dengan hanya mengutamakan kepentingan partai sendiri. Semua bersikukuh dengan angka ambang batas parlemen masing-masing yang disesuaikan dengan kemungkinan perolehan kursi pada pemilu mendatang.

    Akibatnya, dikhawatirkan hanya terjadi kesepakatan-kesepakatan politik. Sebaliknya, isu-isu krusial, seperti penataan pendaftaran pemilih, teknis penyelenggaraan pemilihan, dan integritas pemilu, serta penegakan hukum, belum dibahas.

    Padahal, hal-hal itu menjadi masalah dalam Pemilu 2009. Berbagai masalah, seperti keruwetan dalam data pemilih, penetapan kursi, serta berbagai dugaan kecurangan, kini mulai coba diungkapkan kepada Panitia Kerja Mafia Pemilu DPR.

    ”Sejauh ini tidak ada perkembangan berarti soal penataan pendaftaran pemilih dan sistem penegakan hukum. Kalau isu-isu krusial dibahas di injury time, bisa dibayangkan hasilnya. Jadi, kalau penyelenggaraan Pemilu 2014 kacau, DPR yang harus disalahkan,” tutur Titi.

    Bersikeras

    Partai Golkar tetap pada keinginannya supaya ambang batas parlemen 5 persen. Partai lain yang mendukung angka ini adalah PDI-P. Partai Demokrat memilih 4 persen. Partai-partai menengah lain menginginkan ambang batas tetap 2,5 persen.

    Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie kemarin menegaskan, Golkar tetap pada pendapatnya sebab saat ini sudah 13 tahun sejak reformasi 1998 dan memasuki tahap konsolidasi demokrasi. Pada tahapan ini, Presiden perlu menjalankan tugas sebaik-baiknya sehingga fraksi di DPR sebaiknya 4-5 fraksi saja.

    Sementara itu, beberapa fraksi mulai berubah sikap. Kemarin, Sekretaris F-PAN Teguh Juwarno mengatakan, fraksinya mengusulkan ambang batas tetap 2,5 persen dengan toleransi 3 persen. ”Kami ambil jalan tengah karena masing-masing fraksi tetap pada pendiriannya. Komprominya 3,5 persen,” katanya.

    Fraksi Partai Persatuan Pembangunan juga mulai berubah sikap. ”Sejak awal kami menghendaki 2,5 persen. Sekarang kami sudah bergerak ke 3 persen sebagai kompromi,” ujar Sekretaris F-PPP Romahurmuziy.

    Malik Haramain dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengingatkan, upaya partai besar, terutama Demokrat yang memaksakan ambang batas parlemen di atas 4 persen, berpotensi memunculkan perpecahan di internal partai koalisi pendukung pemerintahan SBY. ”Partai Demokrat jangan hanya memikirkan dirinya sendiri,” katanya.

    Malik menilai, wacana menaikkan ambang batas dari 2,5 persen hingga 4 atau 5 persen merupakan upaya membunuh partai menengah dan kecil. (nta/ina/nwo)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Besar Mau Tambah Kursi Lagi

    Jakarta, Kompas – Sikap beberapa partai politik yang kukuh menginginkan kenaikan ambang batas parlemen dinilai sebagai harapan mendapat tambahan kursi. Jika kenaikan ambang batas dilakukan, suara rakyat yang terbuang akan semakin banyak dan pemilu semakin tak berkualitas, bahkan berisiko menimbulkan perpecahan.

    Hal ini terungkap dalam diskusi Partai Damai Sejahtera (PDS) bertajuk ”Parliamentary Threshold vs 4 Pilar” di Jakarta, Kamis (30/6). Hadir sebagai narasumber dalam diskusi itu Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia Prof Iberamsjah, Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay, Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow, dan Ketua Umum PDS Denny Tewu.

    Perubahan ambang batas parlemen, menurut Jeirry, bukan hal yang prinsipiil dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Ada banyak isu yang lebih substansial untuk dibahas DPR. Namun, perdebatan ambang batas parlemen membuat pembahasan revisi UU Pemilu hampir berlangsung dua tahun tanpa hasil.

    Sementara itu, relasi parlemen dan pemerintah sangat ditentukan isu-isu yang muncul, bukan tergantung pada pengurangan jumlah parpol yang jadi alasan perdebatan ambang batas parlemen. ”Motifnya tidak bisa lain keuntungan langsung parpol yang sekarang mempunyai suara cukup besar. Ini kepentingan parpol besar untuk mendapatkan tambahan kursi dari suara masyarakat yang terbuang karena PT yang tinggi,” tutur Jeirry.

    Padahal, dengan ambang batas parlemen 2,5 persen saja pada Pemilu 2009, jumlah suara masyarakat yang terbuang sia-sia mencapai 19 juta suara, hampir menyamai perolehan suara parpol pemenang pemilu. Ini belum termasuk jumlah suara golput.

    Tingginya suara masyarakat yang terbuang, kata Iberamsjah, menunjukkan hasil pemilu tidak mencerminkan aspirasi rakyat. Di sisi lain, dengan kepercayaan masyarakat yang menurun drastis kepada parpol, parpol-parpol yang kini mendapatkan kursi di DPR tidak bisa terlalu percaya diri akan mendapatkan suara masyarakat. ”Dari 560 anggota DPR dari sembilan parpol, rakyat sudah tahu perilaku mereka yang mencerminkan kelakuan parpol. Jadi, parpol besar pun tidak bisa terlalu percaya diri,” tutur Iberamsjah. (INA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Efektif Kurangi Kursi

    Jakarta, Kompas – Pengurangan jumlah kursi di daerah pemilihan dianggap lebih efektif untuk menyederhanakan sistem kepartaian guna penguatan sistem presidensial. Upaya ini dinilai lebih adil dan kompetitif dibanding meningkatkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

    Pendapat itu disampaikan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti saat dihubungi pada Selasa (21/6). ”Yang paling ampuh untuk mengurangi jumlah partai adalah mengurangi kursi di dapil (daerah pemilihan). Negara-negara di dunia menggunakan metode itu,” katanya. Ramlan menjelaskan, meski jumlah kursi di dapil dikurangi, suara seluruh pemilih tetap terakomodasi. Prinsip keterwakilan atau representasi tetap terjaga meski harga satu kursi di sebuah dapil akan meningkat.

    Salah satu keuntungan pengurangan kursi dapil adalah rakyat dan wakilnya akan semakin dekat karena cakupan dapil semakin sempit. Masyarakat juga dapat lebih mengenal wakilnya, dan sebaliknya, anggota parlemen akan lebih bertanggung jawab.

    Menurut Ramlan, idealnya jumlah kursi DPR di dapil dikurangi menjadi 3-6 kursi. Jika dengan 3-10 kursi saat ini terdapat 77 dapil DPR, dengan 3-6 kursi jumlah dapil akan bertambah menjadi sekitar 120 dapil.

    Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Gumay sependapat jika pengurangan jumlah kursi di dapil menjadi ambang batas tersembunyi (hidden threshold) yang merupakan cara lain menyederhanakan parpol. Meski demikian, menurut Hadar, pengurangan jumlah kursi juga memiliki kelemahan. ”Kalau dapilnya terlalu kecil, hanya parpol besar yang diuntungkan karena kekuatan mereka merata, sementara parpol sedang dan kecil kekuatannya tidak merata di setiap daerah,” ujarnya.

    Senin lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR belum juga menyepakati rumusan ambang batas dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu. Baleg justru memutuskan menyerahkan pembahasan angka ambang batas kepada pimpinan partai politik sebelum dibahas di paripurna. Baleg meminta pimpinan DPR mempertemukan pimpinan parpol.

    Meski belum menyepakati angka ambang batas, Baleg DPR sudah bersepakat mengusulkan pemberlakuan ambang batas secara nasional. Perolehan suara sah nasional akan dijadikan dasar penghitungan perolehan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

    Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, pertemuan pimpinan parpol untuk membahas rumusan ambang batas parlemen belum diperlukan. ”Ini kan baru draf, rasanya belum perlu pimpinan parpol turun karena sekarang belum masuk pertarungan yang sesungguhnya,” ujarnya. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai dan Ambang Batas Parlemen

    “Tidak ada Amerika tanpa demokrasi, tidak ada demokrasi tanpa politik, tidak ada politik tanpa partai, tidak ada partai tanpa kompromi serta moderasi.” (Clinton Rossiter)

    Partai politik memegang peranan sangat penting bagi pengembangan demokrasi di suatu negeri. Siapa pun yang menggeluti persoalan politik rasanya sepakat dengan hal itu. Ilmuwan Clinton Rossiter sampai membuat ungkapan yang begitu terkenal, sebagaimana dikutip di awal tulisan ini, untuk menggambarkan betapa krusial peran parpol dalam membangun demokrasi di AS.

    Di Indonesia, partai politik (parpol) lewat proses di parlemen ikut menentukan hakim- hakim yang duduk di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Penentuan orang yang duduk di komisi negara dilakukan pula oleh parpol. Undang-undang juga dibuat oleh parpol di parlemen. Bahkan, pengawasan terhadap pemerintahan juga dilakukan parpol yang berkursi di parlemen.

    Bisa dibayangkan, jika kualitas partai-partai begitu buruk, dalam arti pengurusnya gampang disuap dan partai hanya memburu kekuasaan sehingga mengabaikan platform atau ideologi partai, negara macam apa yang akan dihasilkan? Mungkin jawabannya adalah negara kleptokrasi atau negara yang diurus oleh para maling.

    Pusat Kajian Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI menulis, salah satu persoalan parpol di Indonesia adalah mereka belum memiliki prosedur mapan dalam merekrut anggota. Akibatnya, perekrutan parpol bersifat instan, antara lain memasukkan kalangan tertentu, terutama figur publik, pejabat, dan pengusaha (Kerangka Penguatan Partai Politik di Indonesia, 2008).

    Persoalan lainnya berkaitan dengan kaderisasi. Kalaupun dilakukan kaderisasi, prosesnya dinilai masih terbatas pada upaya mengenalkan anggota pada visi dan misi normatif partai. Maksudnya, kaderisasi belum menyentuh upaya promosi atau pendidikan politik guna mengantar anggota menempati jabatan publik tertentu. Akibatnya, parpol mengambil orang luar untuk mengisi jabatan publik. Situasi ini membuat kemunculan fenomena ”lompat pagar” alias pindah parpol.

    Ketergantungan pada sumber dana dari luar, seperti proyek di kementerian tertentu atau sumbangan dari pengusaha, menyebabkan partai tidak mampu bersikap independen. Persoalan ini bisa diatasi jika parpol sepenuhnya menggantungkan diri pada iuran anggota dan menerapkan pembatasan terhadap besar sumbangan dari individu atau perusahaan tertentu.

    Mengingat begitu banyak persoalan yang dimiliki partai di Indonesia, perdebatan mengenai ambang batas parlemen pun terasa kehilangan konteks. Partai-partai besar ngotot menaikkan ambang batas menjadi 5 persen dengan argumen hal itu akan memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.

    Namun, dengan kaderisasi yang tersendat akibat dominasi keluarga tertentu di tubuh parpol serta ketergantungan pada dukungan modal di luar parpol, sulit membayangkan penambahan ambang batas parlemen akan memperbaiki demokrasi. Sebaliknya, jumlah partai yang semakin sedikit (dengan kualitas setiap parpol yang bobrok) justru membuat ancaman oligarki kian besar.

    Tengok saja fenomena koalisi antarparpol saat ini, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Parpol yang secara spektrum ideologi berjauhan, entah bagaimana, mengklaim bisa menjalin kerja sama di antara mereka. Di tingkat pusat, motif memburu sumber daya politik atau ekonomi terasa sangat kuat aromanya saat mencermati koalisi partai pendukung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.

    Oleh karena itu, jika betul-betul tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang gagal, parpol seharusnya giat memperbaiki diri. Parpol memiliki tugas sangat mulia karena nasib reformasi 1998 sangat bergantung pada mereka. Gonjang- ganjing mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin seharusnya kian mendorong pengurus partai untuk lebih gigih memperkuat lembaga partai.

    Kolumnis Fareed Zakaria menulis, tanpa partai, politik hanya menjadi permainan bagi para individu, kelompok yang berkepentingan, dan orang-orang kuat. Situasi ini merupakan situasi yang terjadi di Rusia sekarang (The Future of Freedom, 2003).

    Tentu saja, bangunan demokrasi seperti di Rusia atau di negara berdemokrasi semu lainnya bukanlah bentuk demokrasi yang diinginkan rakyat Indonesia. (A Tomy Trinugroho)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Berkompetisilah

    Jakarta, Kompas – Partai politik harus dikondisikan untuk berkompetisi secara sehat dan ketat. Dengan demikian, partai politik akan terpancing untuk terus memperbaiki diri dengan cara lebih memerhatikan kepentingan masyarakat.

    Untuk menciptakan kondisi ini, menurut Sebastian Salang dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, salah satu caranya adalah menaikkan ambang batas parlemen dari 2,5 persen pada Pemilu 2009. ”Tentang besar kenaikan ambang batas itu, mari itu didiskusikan. Yang jelas, harus ada keberanian politik untuk menaikkannya,” kata Salang, Minggu (19/6).

    Salang menilai, selama ini belum ada kompetisi yang ketat di antara partai politik (parpol). Akibatnya, sebagian orang dengan mudah dan seadanya membuat serta menjalankan parpol. Banyaknya parpol juga memancing masyarakat tidak berpikir panjang saat menyalurkan aspirasi politiknya.

    ”Ambang batas yang tinggi tak serta-merta memunculkan efek negatif seperti membunuh pluralisme dan mengembangkan kartel politik. Jika parpol sedikit tetapi kompetisinya sehat dan ketat, setiap parpol akan berpikir panjang jika akan menyeleweng atau mengabaikan kepentingan rakyat,” ucap Salang.

    Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan dan Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin, serta pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Hendro Prasetyo, Sabtu (18/6), menyampaikan, ambang batas (parliamentary threshold) sepatutnya mengacu pada angka moderat. Hal itu untuk memenuhi tujuan penyederhanaan partai sekaligus merangkul kenyataan keberagaman aspirasi politik di Indonesia.

    Menurut Lukman Hakim, dengan batas 2,5 persen, penyederhanaan partai mulai terwujud karena hanya sembilan partai yang bisa menguasai DPR. Hendro berpendapat, batasan persentase bisa dirundingkan. ”Perlu dicari angka moderatnya, mungkin antara 3 persen atau 4 persen,” katanya. (NWO/IAM)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kelompok Kecil Terancam

    Peluang partai politik kecil untuk masuk parlemen pada Pemilu 2014 tampaknya akan semakin kecil jika ambang batas parlemen (parliamentary threshold) antara 3-5 persen jadi diberlakukan. Dari sembilan parpol, Pemilu 2014 bisa-bisa hanya menyisakan empat parpol besar, yaitu Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI-P, dan PKS (parliamentary threshold 5 persen). Atau ditambah empat parpol lagi, yaitu PAN, PPP, PKB, dan Partai Gerindra (parliamentary threshold 3 persen). Sisanya, meski mereka menjadi kontestan pemilu, suara mereka akan hilang dan tak dihitung sama sekali.

    Sejarah pemilu di Indonesia menunjukkan, partisipasi kontestan pemilu selalu menimbulkan persoalan tersendiri. Fenomena ini sangat terasa pada Pemilu 1955. Pada pemilu pertama itu tercatat lima kategori peserta pemilu, yaitu partai politik (parpol) bercakup nasional (17), parpol bercakup lokal (4), organisasi kemasyarakatan (ormas) bercakup nasional (5), ormas bercakup lokal (4), dan perkumpulan pemilih (3). Karena menghimpun peserta yang mewakili kelompok di dalam masyarakat, Pemilu 1955 sering disebut sebagai pemilu paling demokratis di Indonesia.

    Dari hasil pemilu ini, empat partai besar (PNI, Masjumi, NU, dan PKI) menguasai mayoritas (76,9 persen) parlemen. Sisanya tersebar pada parpol papan tengah, seperti PSII, Parkindo, Partai Katolik, PSI, IPKI, dan Perti, dengan distribusi 4-8 kursi. Partai tingkat lokal ormas dan kelompok pemilih mendapat bagian kursi paling kecil, 1-2 kursi.

    Meski terlihat struktur politik yang timpang antara parpol besar dan parpol kecil, keikutsertaan kelompok-kelompok kecil dalam parlemen mencerminkan adanya akomodasi sistem pemilu terhadap keterwakilan kelompok minoritas di parlemen.

    Dalam kerangka ini, kehadiran kelompok-kelompok minoritas yang berskala lokal sangat signifikan dalam memperkenalkan mekanisme pemilu kepada masyarakat pedesaan. Faktanya, kelompok-kelompok minoritas yang menjelma dalam partai dan ormas lokal serta kelompok pemilih individual mendapat dukungan yang kuat di wilayah-wilayah pedesaan.

    Mengakomodasi perbedaan sosial

    Pemilu 1955 dan 1999 ”berhasil” mengakomodasi perbedaan-perbedaan sosial, seperti agama dan etnis, ke dalam sebuah kompetisi politik dalam rangka mengantar wakil-wakil mereka untuk duduk di parlemen. Meskipun jumlah kursi parlemen yang diperebutkan relatif lebih kecil, semua suara rakyat diperhitungkan dengan baik. (Sultani/Litbang Kompas)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Golkar Usung Sistem Proporsional Campuran

    JAKARTA–MICOM: Sekretaris Tim Bidang Politik DPP PG Agun Gunandjar mengatakan Partai Golkar mengusulkan sistem pemilihan umum legislatif menggunakan sistem proporsional campuran yakni campuran antara proporsional terbuka dan tertutup.

    Ia menjelaskan, sistem itu untuk memperbaiki kualitas anggota dewan yang ada karena sistem proporsional terbuka yang saat ini diberlakukan ternyata hasilnya belum seperti yang diharapkan. “Soal sistem pemilu Partai Golkar mengusulkan menggunakan sistem campuran yakni 70 persen sistem proporsional terbuka, dan 30 persen dengan sistem proporsial tertutup,” kata Sekretaris tim bidang politik DPP PG Agun Gunandjar di Jakarta, Jumat (17/6).

    Lebih lanjut Agun untuk mengisi 30 persen dengan sistim proporsional tertutup akan diisi oleh tiga kelompok masyarakat, pertama, kelompok fungsional, bukan dari partai tapi sangat dibutuhkan dalam rangka perbaikan kinerja. Kedua, untuk kelompok keterwakilan perempuan dan ketiga, untuk pengiat partai. “Pegiat partai ini adalah para pengurus partai yang setiap hari mengurusi partai,” kata Agun.

    Sementara itu, mengenai angka ambang batas perolehan suara parpol (Parlementary Threshold) tambah Agung partainya tetap mengusulkan agar pada angka lima persen. Partai Golkar tambahnya mengusulkan perlu ada substansi dari paket undang-undang politik yang belum disepakati, seperti soal ambang batas perolehan suara Parlementary Threshold (PT) disusun secara alternatif dan langsung dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan.

    “Partai Golkar mengusulkan apabila ada substansi yang belum mengerucut, seperti soal PT maka dirumuskan secara alternatif yang nanti dibawa ke paripurna untuk diputuskan,” kata Agun Gunandjar.

    Lebih lanjut Agun menjelaskan usulan Partai Golkar tersebut didasarkan atas pengalaman selama ini dimana dalam pembahasan UU politik selalu tidak mulus, dan biasanya selalu dibawa ke paripurna.

    Sementara itu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso menyarankan badan Legislasi DPR agar tidak membuang energi hanya untuk mengerucutkan angka ambang batas perolehan suara partai politik (Parlementary Threshold) karena perdebatan sesungguhnya nanti dalam pembahasan di panitia khusus bersama dengan pemerintah.

    “Kita dorong Baleg untuk tidak membuang energi hanya untuk mengerucutkan ke satu angka PT, karena perdebatan sesungguhnya nanti ketika di pansus bersama dengan pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi.

    Menurut Priyo sampai saat ini Baleg masih belum mencapai kesepakatan soal angka PT. Lebih lanjut Priyo meminta Baleg segera menyelesaikan silang pendapat soal penetatan batas angka PT tersebut karena waktu yang sudah sangat mendesak.

    “Hendaknya baleg segera selesaikan silang pendapat mengenai PT ini, haruys diingat kita diburu oleh waktu. Hendaknya jangan dipaksakan, karena perdebatan aslinya nanti di pansus,” kata Priyo mengingatkan. (Ant/OL-2)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jangan Paksakan Satu Ambang Batas

    Jakarta, Kompas – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat diminta segera menyelesaikan perdebatan mengenai rumusan angka ambang batas parlemen. Akan lebih baik apabila Baleg tidak memaksakan satu angka ambang batas karena masih bisa berubah setelah pembahasan bersama pemerintah.

    Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Priyo Budi Santoso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/6). Menurut dia, fraksi-fraksi di Badan Legislasi (Baleg) masih memiliki waktu untuk melakukan lobi.

    Namun untuk mempercepat penyelesaian draf revisi Undang-Undang (UU) Pemilu, Baleg sebaiknya tidak memaksakan usulan ambang batas yang akan dicantumkan dalam draf Rancangan UU Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu mengerucut pada satu angka. ”Dipaksakan satu suara tak bisa juga, maka jangan dipaksakan satu suara,” kata Priyo.

    Seperti diketahui, Baleg telah tiga kali menggelar rapat pleno membahas rumusan angka ambang batas. Namun, Baleg selalu gagal mencapai kesepakatan. Terakhir, Baleg merumuskan dua opsi rumusan aturan tentang ambang batas yang akan dicantumkan dalam draf revisi UU Pemilu. Opsi pertama menyebut ambang batas 3 persen dengan catatan usulan angka tiap fraksi dan opsi kedua ambang batas ditulis 2,5-5 persen disertai catatan usulan tiap fraksi.

    Sebagai Ketua DPP Partai Golkar, Priyo menegaskan tetap mengusulkan ambang batas 5 persen. Ambang batas tinggi itu diperlukan untuk menyederhanakan sistem kepartaian.

    Padahal, menurut Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform Hadar Gumay, ambang batas parlemen bukanlah satu-satunya cara untuk menyederhanakan partai. Penyederhanaan bisa dilakukan dengan memperkecil jumlah kursi di daerah pemilihan (dapil).

    Menurut Hadar, DPR tidak seharusnya memaksakan ambang batas tinggi. Ambang batas 2,5 persen yang berlaku saat ini masih cukup efektif. Jika tetap ingin dinaikkan, paling tinggi menjadi 3 persen.

    Sementara itu Wakil Ketua Baleg Ida Fauziyah menegaskan, penyusunan draf revisi UU Pemilu dapat diselesaikan pekan depan. Rencananya, draf akan langsung dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan jadi RUU inisiatif DPR. Dengan demikian, RUU Pemilu diharapkan bisa disahkan menjadi UU paling lambat pada September tahun ini.

    Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi, Veri Junaidi, kemarin di Padang mengatakan, DPR semestinya lebih memerhatikan penataan sistem pemilu ketimbang memperdebatkan ambang batas parlemen.

    Secara terpisah Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Ashyari Sihabuddin kemarin mengatakan, saat ini pihaknya masih menyosialisasikan masalah verifikasi partai politik kepada aparat kecamatan di setiap provinsi. (INA/NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.