siwah.com

Tag: parliamentary threshold

  • Pertarungan Elite Politik

    Jakarta, Kompas – Perdebatan tentang besar ambang batas untuk keterwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat atau parliamentary threshold hanya pertarungan elite partai politik untuk memperebutkan kekuasaan. Polemik ini dapat tidak menghasilkan apa-apa untuk kemajuan demokrasi Indonesia.

    ”Alasan yang disampaikan partai yang mendukung ambang batas dinaikkan hingga 5 persen atau tetap 2,5 persen seperti Pemilu 2009 cenderung hanya basa-basi politik untuk menutupi maksud sebenarnya,” kata Yunarto Wijaya dari Charta Politika, Rabu (15/6).

    Pernyataan sejumlah partai politik (parpol) menengah dan kecil bahwa ambang batas tinggi mengancam pluralisme dan keterwakilan rakyat, Yunarto melanjutkan, benar secara teori. Namun dalam realitas politik Indonesia, ambang batas yang rendah tidak menjamin pluralisme lebih terjaga dan DPR semakin mewakili rakyat.

    ”Sebaliknya, ambang batas yang tinggi, seperti diinginkan sejumlah parpol besar, juga tidak menjamin pemerintahan akan lebih efektif. Yang pasti terjadi, jika ambang batas tinggi, jumlah parpol di DPR akan semakin sedikit sehingga peluang terjadinya oligarki parpol semakin besar. Dengan ambang batas tinggi, parpol besar juga akan semakin mudah memperoleh kursi gratis,” ucap Yunarto.

    Penilaian ini muncul karena perdebatan tentang ambang batas tidak pernah diikuti dengan upaya serius untuk memperbaiki parpol. Masalah seperti transparansi keuangan parpol dan sistem kaderisasi parpol tidak pernah dibicarakan serta dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. ”Padahal, sejumlah masalah saat ini, seperti maraknya korupsi politik dan rendahnya kualitas para anggota DPR, pada umumnya lebih banyak disebabkan oleh amburadulnya parpol,” ucap Yunarto.

    Anggota staf pengajar Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, Abdul Aziz SR, di Surabaya, Jawa Timur, kemarin mengatakan hal yang sama. Ia menegaskan, penerapan ambang batas di DPR yang tiba-tiba tinggi dapat mengarah pada politik oligarki, hanya untuk kepentingan partai besar.

    ”Kalau sampai tiba-tiba diterapkan parliamentary threshold sebesar 5 persen, itu hanya menguntungkan partai besar. Tidak mau berbagi konstituen di masyarakat. Takut suaranya diambil partai-partai kecil. Kalau itu benar-benar diterapkan pada tahun 2014, mungkin tinggal tiga partai yang hidup, yaitu Partai Demokrat, Partai Golkar dan PDI-P,” kata Abdul Aziz di Surabaya, Rabu (15/6).

    Di sisi lain, Aziz melihat bahwa parliamentary threshold juga tidak boleh berhenti karena hal tersebut diperlukan untuk memajukan sistem kepartaian.(nwo/ano)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Lobi Antarfraksi untuk Sepakati Ambang Batas

    Jakarta, Kompas – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menyadari draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum harus secepatnya diselesaikan. Karena itu, lobi akan diintensifkan agar dapat segera menemukan kesepahaman mengenai usulan angka ambang batas.

    Kepala Kelompok Fraksi Partai Golkar di Badan Legislasi (Baleg) Taufiq Hidayat pada Jumat (10/6) menjelaskan, lobi tidak hanya dilakukan antarfraksi di Baleg, tetapi juga antar-unsur pimpinan fraksi partai politik (parpol) di DPR. Upaya lobi juga akan dilakukan antar-unsur pimpinan parpol.

    ”Mengapa perlu lobi antar-parpol? Itu karena apa yang ada di Baleg belum tentu sama dengan apa yang diputuskan partai,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Taufiq optimistis kemungkinan ada kesepahaman fraksi-fraksi di Baleg masih terbuka. Syaratnya, fraksi-fraksi tidak memaksakan pendapat masing-masing seperti yang terjadi selama ini.

    Fraksi Partai Golkar berharap, angka ambang batas yang diusulkan dalam draf revisi UU Pemilu tidak harus dipaksakan satu angka. Bisa saja semua usulan angka ambang batas dari fraksi-fraksi dicantumkan dalam draf revisi UU Pemilu.

    Seperti diketahui, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusulkan kenaikan ambang batas 2,5 persen menjadi 5 persen. Adapun Fraksi Partai Demokrat mengusulkan 4 persen dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan ambang batas 3 persen-4 persen. Sementara Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya masing-masing mengusulkan ambang batas tetap 2,5 persen dengan toleransi kenaikan 3 persen.

    Menurut Taufiq, prinsip perbedaan pendapat seharusnya tetap dikedepankan dalam penyusunan draf revisi UU Pemilu. ”Dalam kondisi sekarang, tidak mungkin ada satu usulan. Maka alternatifnya, semua usulan dicantumkan di dalam draf,” ujarnya.

    Apalagi, Baleg baru menyusun draf revisi UU Pemilu yang masih harus disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Artinya, angka ambang batas yang dicantumkan dalam draf revisi UU Pemilu bukanlah angka final. Usulan itu masih harus dibahas dalam pembahasan tingkat satu bersama pemerintah.

    Sementara itu Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Priyo Budi Santoso menyesalkan alotnya penyusunan draf revisi UU Pemilu. Jika hal itu tidak segera diselesaikan, dia khawatir pelaksanaan tahapan Pemilu tak sesuai dengan jadwal, yakni Oktober 2011.

    Oleh karena itu, Priyo meminta Baleg melakukan berbagai upaya agar kesepakatan segera tercapai. Dia juga memberikan batas waktu penyelesaian penyusunan draf revisi UU Pemilu paling lambat hingga akhir Masa Sidang IV Tahun Sidang 2010-2011 ini.

    Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia Prof Iberamsjah kemarin di Jakarta mengatakan, perdebatan (soal ambang batas) itu kepentingan partai sendiri, bukan kepentingan rakyat, demokrasi, atau untuk pencerdasan rakyat. ”Jelas ini tidak berguna dan memalukan bangsa. Mereka cermin politisi kotor yang terus saling menjegal,” tuturnya.

    Secara terpisah Airlangga Pribadi, pengajar ilmu politik Universitas Airlangga, mengatakan, semestinya isu ini tidak menjadi perdebatan yang berlarut-larut, apalagi mengganjal pembahasan RUU Pemilu. (nta/ina)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PKB Minta Parliamentary Threshold 3 Persen

    VIVAanews – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menegaskan, PKB ingin angkaparliamentary threshold atau ambang batas parlemen pada revisi UU Pemilu yang sedang disusun DPR dan pemerintah saat ini, berada di kisaran 3 persen.

    “Kan sebelumnya sudah sepakat 3 persen. Itu saja yang kita pakai,” kata Muhaimin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 1 Juni 2011. Revisi UU Pemilu yang seharusnya sudah bisa disepakati DPR, ternyata menemui jalan buntu terkait pembahasan angka ambang batas parlemen, yakni perolehan suara nasional minimal yang diperlukan suatu partai untuk lolos ke DPR.

    Fraksi-fraksi besar seperti Demokrat, Golkar, PDIP, dan PKS, ingin ambang batas parlemen dipatok di angka 5 persen. Fraksi-fraksi yang lebih kecil pun keberatan dengan kengototan fraksi-fraksi besar itu.

    “Azas proporsionalitas dan keterwakilan rakyat dalam sistem pemilu kan harus dijaga dengan baik. Tapi keterwakilan rakyat akan benar-benar rendah kalau parliamentary threshold-nya tinggi,” kata Sekretaris FKB M. Hanif Dhakiri, sebelumnya.

    “Partai-partai besar jangan memaksakan parliamentary threshold melebihi 3 persen,” ujarnya lagi. Hanif mengakui, tingginya angka ambang batas parlemen merupakan langkah efektif untuk menyederhanakan jumlah partai politik di DPR.

    Namun ia mengingatkan, sistem pemilu bukan hanya soal penyederhanaan partai. “Kita juga harus memastikan agar kadar proporsionalitas dalam sistem pemilu itu baik, dan derajat keterwakilan rakyat dalam pemilu relatif tinggi,” tegasnya lagi. (eh)

    Source : Vivanews.com

  • Waspadai Sistem Demokrasi Tertutup

    Jakarta, Kompas – Masyarakat dituntut kritis untuk menyikapi wacana menaikkan ambang batas parlemen dari 2,5 persen menjadi 5 persen dalam Pemilu 2014. Ambang batas yang terlalu tinggi berpotensi menjadikan sistem demokrasi tertutup dan tidak mewakili kelompok-kelompok kecil. Sistem tertutup yang mengabaikan sifat inklusif itu sangat berbahaya.

    ”Kelemahan parliamentary threshold dinaikkan adalah suara yang akan terbuang percuma sangat besar. Pada Pemilu Legislatif 2009 ada sekitar 31,5 persen suara yang terbuang. Itu luar biasa dan jangan main-main dengan suara yang terbuang karena akan merusak proporsi keterwakilan,” ujar Hadar Navis Gumay, Direktur Eksekutif Cetro.

    Hadar mengupas bahaya sistem tertutup itu dalam diskusi bertema ”Undang-Undang Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia” di lembaga Solusi Untuk Negeri (SUN) Institute, Kamis (25/11) malam. Pembicara lainnya adalah Abdul Hakam Naja, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Partai Amanat Nasional.

    Hadar menjelaskan, parliamentary threshold adalah pagar supaya partai politik yang masuk parlemen tidak terlalu banyak. Namun, pagar yang terlalu tinggi akan menyebabkan sistem menjadi tertutup. ”Apa benar parpol-parpol yang lolos parliamentary threshold itu bisa terus dipercaya? Kalau tidak, demokrasi kita akan rusak,” katanya.

    Hadar menegaskan, sistem yang dibangun harus tetap mempertahankan asas proporsional dengan kekuatan memiliki sifat inklusif. Dengan parliamentary threshold tinggi, sifat inklusif itu akan rusak.

    ”Saya sepakat parliamentary threshold 2,5 persen berlaku nasional,” ujar Hakam. Dikatakan, suara yang tidak terwakili sedang digodok untuk diwadahi melalui konsep konfederasi. Konsep yang belum final itu untuk menjembatani antara parliamentary threshold dan pengecilan jumlah kursi di parlemen.

    Konfederasi untuk menggaet peserta pemilu yang tak lolos parliamentary threshold. Suara hangus yang banyak itu ingin ditarik masuk sistem. (ANG)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.