siwah.com

Tag: parlok pemilu 2009

  • Sikapi Pemilu Dengan Arif

    BANDA ACEH – Komisi A DPR Aceh yang membidangi masalah politik, hukum dan keamanan mendesak berbagai elemen untuk lebih arif dalam menyikapi proses demokrasi di tanah rencong. Kendati tanpa Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu), kegiatan tersebut harus berlangsung damai.

    Ketua Komisi A DPR Aceh, Khairul Amal, SE mengatakan dalam masa kampanye ini, kisruh kecil dalam Pemilu yang terjadi selama ini masih pada tahap wajar. “Yang penting, jangan bikin pernyataan yang meresahkan,” pintanya menyikapi pertanyaan Waspada, Selasa (12/8).
    (more…)

  • Kader Partai SIRA Diminta Bersikap Bijak: Caleg PRA Teken Kontrak Politik

    BANDA ACEH – Ketua Majelis Tinggi Partai Suara Independen Rakyat Aceh (MTP-SIRA), Muhammad Nazar, meminta kepada segenap kader dan simpatisan partai yang dipimpinnya untuk bersikap bijak dalam menyikapi berbagai persoalan, termasuk soal pengrusakan bendera Partai SIRA yang kemudian dibuang ke Krueng Aceh di kawasan Beurawe, Banda Aceh, dilakukan oknum-oknum yang tak bertanggung jawab dua hari lau.

    Penegasan tersebut disampaikan Muhammad Nazar yang juga Wakil Gubernur Aceh itu, dalam pidato sambutannya pada acara penutupan rapat koordinasi pimpinan (Rapim) dan rapat koordinasi pusat (Rakerpus) Partai SIRA, yang berlangsung di Gedung Sosial, Banda Aceh, Rabu (6/8) malam tadi.
    (more…)

  • Dana verifikasi parlok tak jelas

    BANDA ACEH – Enam partai lokal di Aceh mempersiapkan diri untuk ‘berlaga’ pada pemilihan umum (Pemilu) 2009. Tapi sampai hari ini, biaya verifikasi parlok belum juga diterima Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota.

    Ketua KIP Aceh Jaya, Yusrizal dan Ketua KIP Bener Meriah, Ahmadi kepada Waspada di Banda Aceh, Kamis (7/8), mengeluhkan lambannya pencairan dana verifikasi partai lokal. Namun mereka tetap bekerja guna mensukseskan pemilu.
    (more…)

  • KPA Lansir Temuan Black Campaign

    * KBS: Pemilu jangan Nodai MoU

    PEUREULAK – Juru Bicara (Jubir) Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Perureulak, Aceh Timur, Asnawi, melansir indikasi mulai maraknya kegiatan black campaign (kampanye hitam) yang dilancarkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab di wilayah tersebut. Kampanye dilakukan melalui SMS yang dikirim kepada masyarakat.

    Berbicara kepada Serambi di Peureulak, Minggu (3/8), Asnawi mengatakan, selama ini telah beredar SMS yang disebar orang-orang tak bertanggung jawab dengan maksud menjelek-jelekkan Partai Aceh (PA). Menurut dia, SMS itu menyebutkan bahwa siapa yang mendukung Partai Aceh sama dengan mendukung komunis.
    (more…)

  • Soal Uji Baca Alquran bagi Caleg:DPRA Beri Sinyal Terima Koreksi Mendagri

    BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberi sinyal akan menerima koreksi Mendagri yang mengusulkan pencabutan pasal 36 tentang persyaratan uji mampu baca Quran bagi caleg dari partai politik berbasis nasional (parnas).

    Sinyal itu diungkap Ketua DPR Aceh, Sayed Fuad Zakaria menjawab Serambi di Banda Aceh, Senin (4/8). Sayed mengatakan sangat riskan bagi Pemerintah Aceh menolak hasil klarifikasi Mendagri tersebut, karena hal itu sudah keputusan pemerintah melalui pertimbangan matang.
    (more…)

  • Pengamat: parpol Aceh rentan langgar rambu kampanye

    BANDA ACEH – Pengamat politik Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Taqwaddin mengharapkan perbedaan persepsi terkait rekrutmen anggota pengawas pemilu Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) harus diakhiri karena pada masa kampanye terbatas sangat rentan pelanggaran.

    “Akhir-akhir ini sudah mulai terdengar sebagian kader yang melanggar ‘rambu-rambu’ kampanye, sehingga keberadaan Panwslu sangat penting dan jangan ditunda-tunda lagi karena saya menilai perbedaan tersebut bukan substansinya,” katanya di Banda Aceh, Selasa.
    (more…)

  • Partai Pengusul Tolak Klarifikasi Mendagri: Terkait Syarat Uji Mampu Baca Quran

    BANDA ACEH – Partai pengusul persyaratan uji mampu baca Alquran bagi calon anggota legislatif (caleg) di Aceh, masing-masing Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN), menolak klarifikasi Mendagri yang mengusulkan pencabutan pasal 36 tentang persyaratan uji mampu baca Quran bagi caleg dari partai politik nasional (parnas).

    “Usulan pencabutan pasal 36 oleh Mendagri, tidak hanya membuat diskriminasi bagi calon anggota legislatif dari partai lokal (parlok), melainkan juga telah melanggar asas keislaman yang terdapat dalam Bab VI, pasal 20 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh,” kata Ketua DPW PKS Aceh, Ghufron Zainal kepada Serambi, Jumat (1/8).
    (more…)

  • Syarat Baca Quran Dicabut: Khusus untuk Parnas

    BANDA ACEH – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan Pasal 36 Qanun Nomor 3 Tahun 2008 yang mengatur tentang persyaratan dapat membaca Quran bagi calon anggota DPRA dan DPRK dari partai politik harus dicabut. Sedangkan mengenai Pasal 13 (ayat 1 huruf c), Mendagri meminta penjelasan menyangkut indikator yang jelas terhadap uji kemampuan baca Quran sehingga tidak menimbulkan konflik dalam penerapannya. “Pemerintahan Aceh hanya berwenang mengatur tentang partai politik lokal (parlok), sedangkan partai politik nasional (parnas) tetap menggunakan peraturan sendiri yang berlaku secara nasional,” tulis Mendagri, HM Mardiyanto dalam suratnya tertanggal 18 Juli 2008 mengenai klarifikasi Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK yang dikirimkan kepada Gubernur Aceh.
    (more…)

  • Syarat baca Alquran untungkan Parlok

    BANDA ACEH – Syarat mampu baca Alquran bagi calon anggota DPRA dan DPRK dinilai menguntungkan partai politik lokal (Parlok), karena masyarakat akan mengetahui kualitas wakil-wakil rakyat yang akan mereka pilih pada Pemilu legislatif 2009.

    “Keputusan Mendagri yang tidak mencoret Pasal 13 Qanun/Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang syarat baca Alquran bagi calon legislatif  sangat positif sekali dan itu menguntungkan Parlok,” kata ketua umum DPP partai bersatu Aceh (PBA), Humam Farhan Hamid di Banda Aceh, Jumat.
    (more…)

  • Syarat mampu baca Alquran jangan dijadikan polemik

    BANDA ACEH – Syarat mampu baca Alquran bagi calon anggota legislatif di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) jangan dipolemikkan lagi, sebab akan menguras banyak waktu dan energi, sementara Pemilu 2009 sudah diambang pintu, kata HM Nasir Djamil.

    “Saya berharap masalah tersebut tidak perlu mempolemikkan sebab partai politik lokal dan  nasional itu sudah punya aturan main masing-masing,” katanya kepada pers di Banda Aceh, Jumat, (01/8).
    (more…)