siwah.com

Tag: parlok

  • Deputi Menko Polhukam: Partai Boikot, Pilkada Lanjut

    deputi menkopolhukam

    BANDA ACEH – Permohonan penundaan Pilkada oleh sejumlah partai politik di Aceh tak bisa dipenuhi karena belum cukup syarat. Pilkada tetap akan digelar, meskipun partai politik memboikot. Di Papua pernah terjadi hal serupa

    Hal itu dikatakan Asisten Deputi 1 Politik dalam Negeri, Kementerian Politik dan Keamanan Brigjen TNI Sumardi usai bertemu Gubernur Irwandi Yusuf dan jajarannya di Banda Aceh. Menurutnya, Pilkada hanya bisa ditunda karena alasan keamanan, bencana, dan kekurangan anggaran.

    “Kalau tidak memenuhi syarat itu KIP kita dorong untuk terus menjalankan tugasnya. Usaha-usaha untuk memboikot tahapan ini perlu diwaspadai, tolong disosialisasikan kepada masyarakat supaya masyarakat tahu,” katanya di Banda Aceh, Jumat (15/7/2011).

    Dia mengatakan, usulan penolakan pilkada itu tidak memiliki dasar hukum. Sebab yang berhak mengajukan permohanan penundaan Pilkada adalah penyelenggara pemilu yaitu Komisi Independen Pemilihan (KIP).

    “Eksekutif tidak bisa mengintervensi Undang-undang. Soal keamanan, selagi Menkopolhukam menyatakan tidak perlu, presiden pasti mempertimbangkan tidak perlu,” katanya.

    Menurutnya pemboikotan Pilkada pernah terjadi di Papua Barat. Saat itu partai di sana juga menolak hadirnya calon independen. “Kemudian Pilkada tetap dijalankan dan hasilnya tetap sah meskipun tidak ada calon dari partai,” ujarnya.

    Dia juga menilai, jelang Pilkada, demokrasi di Aceh tidak berjalan. Kompetisi antar kandidat. kata dia, juga tak sehat karena ada upaya saling menjegal.  

    “Pemboikotan ini menjadi tanda tanya, adakah aturan yang mengatur itu. Kami akan sampaikan ke (pemerintah) pusat, jangan sampai masalah ini berlarut-larut,” katanya.

    Selain itu Sumardi mengatakan, penolakan hadirnya calon independen oleh DPRA tidak mendasar karena telah diperbolehkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). DPRA juga telah melanggar konstitusi. “Walau bagaimanapun DPRA menolak itu jelas melanggar, calon independen itu harus digolkan, sistem hukum yang berbicara begitu,” ujarnya.[]

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Perlu Konsensus Bersama Cegah Konflik Politik

    Banda Aceh, Kompas – Diperlukan konsensus dan kemauan dari eksekutif, legislatif, Komisi Independen Pemilu, dan semua pihak terkait di Aceh untuk mencegah berkembangnya konflik politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah Aceh 2011 ini. Pengunduran jadwal pilkada Aceh juga diperlukan untuk memberi ruang dan waktu bagi masing-masing pihak untuk menyelesaikan perselisihan yang akhir-akhir ini kian memanas.

    Demikian pendapat yang berkembang dalam dialog Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (5/7). Dalam dialog tersebut hadir perwakilan sejumlah LSM di Banda Aceh, perwakilan DPR Aceh, praktisi hukum, perwakilan Pemerintah Aceh, dan organisasi media.

    Manajer Forum LSM Banda Aceh Kholilullah mengungkapkan, saat ini Aceh memerlukan jalan solusi bersama di antara pihak-pihak yang berkonflik.

    ”Perlu pertemuan untuk mencari solusi di antara DPR Aceh, eksekutif, KIP, dan semua pemangku kepentingan. Kedua, kami bersepaham bahwa jeda tunda pilkada diperlukan. Ketiga, masalah independen harus dibicarakan bersama internal masyarakat Aceh,” kata Kholilullah.

    Praktisi hukum Banda Aceh, Muklis Muhtar, mengatakan, persoalan konflik politik saat ini berakar dari perselisihan undang undang. ”Masing-masing pihak harus menurunkan tensi dan membicarakan secara dingin,” kata Muklis.

    Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh, Abdullah Saleh, mengatakan, Partai Aceh menolak putusan MK soal calon perseorangan karena ketentuan itu bertentangan dengan Undang Undang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki.

    Koordinator Kaukus Barat Selatan Aceh Taf Haikal mengatakan, masalah konflik politik di Aceh harus diselesaikan dalam semangat perdamaian, bukan kekuasaan. (HAN)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Perang Aceh: Independen VS Partai Lokal

    Lima tahun lalu, Aceh mendobrak yang mustahil di Indonesia. Damai setelah perang, istimewa diberikan kepada rakyat; Partai Lokal dan Calon Independen sebagai amanah dari Kesepakatan Damai (MoU) Helsinki.

    Calon Independen dan Partai Lokal kala itu menjadi syarat penghenti perang sesungguhnya, di luar kewenangan lain yang diberi republik, agar senjata dihancurkan. Keduanya diatur kemudian dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh, sebuah undang-undang yang juga khusus untuk Aceh setelah tak lagi meminta merdeka.

    Partai Lokal dibuka kran, tak lagi berbatas dan bisa berjuang dengan Partai Nasional untuk meraih simpati di Aceh. Tapi independen cukup sekali, karena para pemikir Indonesia punya anggapan, bahwa para pejuang independen kemudian dapat membentuk sendiri partai lokalnya, untuk menciptakan pemimpin dan eksekutif di Aceh.

    Tak banyak yang menyangka, kala Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2006, calon independen kemudian memimpin Aceh yang didukung oleh 38 persen lebih pemilih.  Warga ingin yang baru kala itu, tak lagi memilih yang didukung partai-partai.

    Selang setahun setelahnya, aturan teknis Peraturan Pemerintah untuk Partai Politik Lokal di Aceh kemudian lahir. Lalu ruang kosong itu kemudian dicoba isi oleh para politisi, aktivis, bahkan ulama pun mencetuskan partai. Sepertinya tempat kosong itu telah dipesan lama sekali, untuk sebuah himpunan politik tanpa konflik yang telah pergi jauh. Demokrasi baru itu sebagaimana sesuatu transformatif dibayangkan akan sanggup mengendapkan perilal lalu dan kemudian membentuk manusia baru; mungkin harapan kita yang seia-sekata.

    Muncullah partai lokal seperti cendawan musim hujan. Pertama ada 12 partai yang kemudian hanya tinggal setengahnya yang berhak ikut pemilu legislatif 2009. Pemilu digelar, lagi-lagi Partai Lokal menang, tapi hanya satu yang menunjukan kekuatan luar biasa. Partai Aceh yang dirintis para petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dulunya mengangkat senjata berperang melawan republik, menang mutlak, sekitar 43 persen suara, dari 2 juta lebih pemilik suara di Aceh.

    Lima partai lokal lainnya, meradang. Bahkan tak sangup mencapai electoral treshold untuk bertahan di periode selanjutnya. Jika ingin terlibat lagi dalam pemilu 2014, harus mendaftarkan kembali dengan nama dan lambang yang lain.

    Aturan istimewa untuk Aceh kemudian membuat wilayah lain meradang, mereka maju menantang Indonesia dan meminta hal yang diberikan ke Aceh juga dihadiahkan buat mereka. Sebanyak 32 provinsi lain berjuang bersama meminta partai lokal dan calon independen dalam memilih guburnur maupun bupati/walikota. Hanya calon independen yang disetujui Jakarta, Partai Lokal tidak.

    ***
    Setelah independen dibuka pintu untuk seluruh penjuru angin nusantara, Aceh yang hanya kebagian sekali, ikut menggugat lagi. Beberapa pihak atas nama rakyat mengajukan judicial review ke hadapan Mahkamah Konstitusi (MK), meminta satu pasal yang mengatur Independen sekali sahaja di Aceh dicabut.

    Gugatan disetujui, Mahkamah Konstitusi selaku pemegang mandat tinggi hukum di Nusantara, kemudian memutuskan bahwa independen tetap terbuka untuk Aceh, seperti wilayah lain. Pasal 256 Undang Undang no 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur tentang itu dicoret.

    Oleh banyak pihak, politisi partai umumnya, menyambut keputusan ini dengan dua versi. Banyak yang mendukung dan ada pula yang tidak, kendati malu-malu menyatakan sikapnya. Putusan MK kemudian membutuhkan aturan pelaksana, qanun Aceh, semacam Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Indonesia lainnya.

    Kisruh dimulai, awal perang (politik) dicetus oleh dua hal yang dulunya menjadi mahar penghenti perang; calon independen dan partai lokal, sebut saja begitu. Partai atau mungkin hanya partai Aceh, yang mempunyai kursi terbanyak di parlemen enggan, kalau calon independen dibuka lagi. Para calon pemimpin yang tak punya partai, tapi ingin memimpin terus mengeksiskan diri tanpa peduli, karena MK telah bicara. Satu menantang yang lain menentang.

    Jelang Pilkada akhir 2011 mendatang, Partai Aceh telah menunjuk calonnya, Dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf. Lalu Gubernur Aceh sekarang, Irwandi Yusuf sudah menyatakan diri maju lewat jalur independen. Calon lain yang juga ingin seperti Muhammad Nazar, Darni M Daud, Mawardi Nurdin, belum berani mengumumkan diri, apakah maju dengan bergandeng partai atau calon perseorangan.

    Qanun tentang Pilkada belum ada, katanya lagi dibahas yang termasuk Bab Independen di dalamnya. Ada kekhawatiran, bahwa calon independen nantinya akan menciutkan dukungan terhadap calon partai lokal, dua sisi dulu bersatu, kini berpisah.

    Partai memang selalu dilema di Indonesia, mungkin juga yang berlabel lokal di Aceh. Hingga Independen kemudian diperjuangkan. Sama halnya dengan analisis The Indonesian Institute di Indonesia. Lembaga itu, dua bulan lalu merilis temuannya, bahwa masih ada kekecewaan masyarakat sebesar 75 persen terhadap partai politik. Lalu kecewa itulah yang menuntut adanya Calon Independen, sebagai jawaban dari kekecewaan masyarakat terhadap partai politik.

    Penelitian yang sama khusus untuk Aceh belum ada, mungkin dapat segera dicoba lembaga penelitian. Untuk melihat, apakah hal juga berlaku sama di Bumi Serambi. Temuan saya di banyak tempat, masyarakat masih menilai partai lokal yang punya wakil di parlemen juga belum mampu membuat mereka sejahtera.

    Alasannya beragam, misalnya anggota dewan masih sibuk dengan dana sewa rumah, saat rakyat masih ada yang tinggal di gubuk reot. Dewan masih sibuk bicara study banding ke luar negeri, saat rakyat tak sanggup lagi membeli bensin. Dewan masih sibuk memperjuangkan dana aspirasi, saat rakyat sibuk menulis proposal berlembar-lembar minta modal yang tak kunjung turun.

    Karena itu, mungkin rakyat kembali lagi mulai menulis dosa-dosa partai lokal seperti pernah ditulis untuk partai nasional dulunya, yang panjangnya melebihi janggut Nabi Khaidir (meminjam kata Azhari, kawan saya yang seniman) .

    Rakyat mungkin juga kecewa kepada calon independen yang sekarang memimpin Aceh, karena juga ada penilaian bahwa pemerintahan belum menunjukan perubahan pada kesejahteraan rakyat. Lalu kenapa rakyat harus memberi suaranya? Atau terpaksa mencoblos pada hari H dan/atau hanya coba berlibur ke bilik suara sambil bersilaturrahmi layaknya hari raya, untuk sebuah harapan baru yang mungkin ada.

    Kerap para pemimpin dalam mewujudkan cita-cita kolektif atas nama kemakmuran rakyat, bersikap arrangement focused, bukan kepada realization focused. Semua mengatur ulang mimpinya agar sempurna dan lupa kepada bagaimana merealisasikannya.

    Pada dasarnya selama dua elemen masih tak saling mendukung, partai melalui legislatif serta gubernur dan bupati/walikota dengan pangkat eksekutif, maka sampai kiamat pun rakyat akan menuntut dan tak makmur. Mungkin sahaja, rakyat mengumpulkan tenaga sampai kemudian mendobrak lagi hal tak lazim, dan saya tak berani menulis apa gerangan selanjutnya. [Adi Warsidi]

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Aceh Upayakan Pemulangan Ismuhadi ke Aceh

    JAKARTA – Delegasi Partai Aceh (PA), Fachrul Razi, Zakaria, dan Arman, Selasa (22/6) siang, menjenguk  tahanan politik/narapidana politik (tapol/napol) Aceh Teuku Ismuhadi Jafar di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Ismuhadi diganjar pidana penjara seumur hidup  atas keterlibatannya dalam pemboman Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada tahun 2000. Pertemuan yang berlangsung hampir dua jam itu membahas masalah proses hukum penanganan tiga tapol/napol Aceh yang masih ditahan di lapas Cipinang, yakni Teuku Ismuhadi, Ibrahim Hasan, dan Irwan bin Ilyas.

    Juru Bicara PA Pusat, Fachrul Razi, seusai pertemuan kepada Serambi mengatakan, pimpinan politik GAM dan pimpinan PA sedang mengupayakan pemulangan Ismuhadi ke Aceh.  “Langkah yang diambil adalah  membangun komunikasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk proses penurunan masa tahanan dari seumur hidup menjadi dua puluh tahun penjara. Kami menginginkan perdamaian di Aceh dirasakan oleh semua rakyat Aceh, termasuk 3 orang yang masih di penjara,” sebut Fachrul Razi.

    Ismuhadi telah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun, sejak tanggal 24 September 2000. Ia mengeluhkan sikap Pemerintah Aceh yang tidak seriusmenangani pembebasan dirinya, menyusul ditandatanganinya MoU Helsinki 2005. “Saya mendengar, Gubernur membuat surat ke Presiden namun sampai saat ini saya tidak tahu kemana surat tersebut dan sudah sampai di mana prosesnya,” ujar Ismuhadi seperti dituturkan Fachrul Razi. Ismuhadi menyampaikan proses hukum tapol/napol adalah tanggung jawab Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh. “Namun sangat disayangkan, setelah lima tahun perdamaian, kami bertiga masih berada dalam penjara,”  kata Teungku Ismuhadi yang dalam pertemuan itu didampingi dua putrinya.

    Mengutip pernyataan Ismuhadi, Fachrul Razi menyatakan, terhambatnya proses pembebasan dirinya, lantaran pihak Kementerian Polhukam yang selalu mempersulit proses hukumnya. Padahal Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2005 Tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi Kepada setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka. “Namun Kepres ini ternyata tidak berlaku pada kami,” kata Ismuhadi.  Terhadap usulan pemindahan dan penahanan dirinya ke Lapas Banda Aceh, juga belum ada kejelasan. “Permohonan sudah disampaikan keluarga,” tambahnya lagi.(fik)

    Source : Serambi Indonesia

  • Pimpinan Politik GAM Bertemu Marti Ahtisaari

    JAKARTA – Pimpinan politik GAM beserta Petinggi Partai Aceh (PA), Rabu (25/5) mengadakan pertemuan dengan Marti Ahtisaari, Mantan Presiden Finlandia yang menjadi fasilitator perdamaian Aceh di Jakarta. Delegasi GAM/PA terdiri dari Meuntroe Malik Mahmud, Dr Zaini Abdullah, Zakaria Saman, Muzakir Manaf, Muhammad Yahya, Kamaruddin Abubakar, Fachrul Razi, Nur Zahri, Muzakir Hamid, dan Dr Raviq. Hadir perwakilan DPRA Hasbi Abdullah, Adnan Beuransah,  dan Abdullah Saleh.

    Mengutip hasil pertemuan yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu, juru bicara PA, Fachrul Razi kepada Serambi, kemarin, mengatakan, pertemuan itu membahas implementasi MoU Helsinki yang diteken 15 Agustus 2005 oleh pimpinan GAM dan Pemerintah Indonesia. “Marti mengatakan akan melanjutkan bantuan untuk Aceh dalam menjaga perdamaian dan akan memperjuangkan perpanjangan keberadaan Uni Eropa di Aceh sampai pertengahan 2012,” ujar Fachrul.

    Menurutnya, dalam pertemuan itu Marti secara khusus memberi apresiasi kepada pimpinan politik GAM yang aktif dalam menjaga perdamaian di Aceh. “Marti mengatakan di negara lain yang baru mengalami proses perdamaian, tidak memiliki pencapaian yang lebih baik dibanding Aceh. Kondisi di Aceh dinyatakan Marti jauh lebih baik,” ungkap Fachrul.

    Marti Membantah
    Fachrul Razi menyatakan, dalam pertemuan itu, Marti Ahtisaari membantah bahwa dirinya memberikan pernyataan tentang adanya calon independen dalam pertemuan dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sehari sebelumnya.

    “Pimpinan GAM dan rombongan mempertanyakan pernyataan itu kepada Marti, namun Marti langsung membantah dan ia hanya menegaskan perbandingan Mahkamah Konstitusi (MK) di Finlandia dengan pelaksanaan MK di Indonesia. Marti mengatakan bahwa dirinya tidak menyatakan mendukung atau menolak putusan MK berkaitan dengan calon independen,” tukas Facrul Razi mengutip pernyataan marti Ahtisaari.

    Juru Bicara Partai Aceh itu mengatakan penjelasan Marti tersebut sangat melegakan pihak GAM dan rombongan PA. “Setidaknya kami bisa menjelaskan kepada masyarakat Aceh agar tidak bingung dan terkejut dengan pemberitaan yang seakan-akan Marti mendukung independen,” sebut Fachrul.

    Duta Besar Finlandia juga ikut membantah pernyataan seolah-olah pihaknya mendukung independen dalam pilkada Aceh tahun ini. “Pernyataan itu tak seperti yang dimaksud dalam surat kabar. Pemerintah Finlandia hanya berkepentingan terhadap implementasi MoU Helsinki di Aceh, namun tak menyatakan sikap apapun terhadap politik di Aceh,” ujar duta besar seperti dikutip oleh Facrul Razi.(fik)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Calon Independen di Aceh bukan Lagi Urusan MK

    JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK, Mahfud MD menegaskan, persoalan calon independen di Aceh sudah final. Sementara persoalan diterima atau tidaknya keputusan itu bukan lagi urusan MK, karena lembaga ini hanya berwenang menetapkan putusan hukum, bukan lembaga eksekutor.

    “MK hanya menetapkan hukum, tak berurusan dengan orang setuju atau tak setuju. Kalau menggubris orang yang setuju, ya, tak selesai-selesai, sebab putusan MK pasti ada yang setuju dan pasti ada yang tidak setuju,” ungkap Mahfud menjawab Serambi, di Jakarta, Selasa (28/3).

    Ketua MK dimintai tanggapannya sehubungan dengan  penolakan DPRA mengeksekusi putusan MK yang meloloskan calon independen dalam Pilkada Aceh. Alasannya, karena putusan itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh(UUPA) pasal 269 ayat (3), yang berisi, “dalam hal adanya perubahan terhadap perubahan perundang-undang ini terlebih dahulu mendapat persetujuan dan pertimbangan DPRA.”

    Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, Sekjen Partai Aceh M Yahya Muaz kerap mempersoalkan bahwa putusan MK yang mengabulkan permohonan judicial review tentang calon independen, sama sekali tidak mendapat pertimbangan dan persetujuan DPRA. “Kami tidak menolak adanya calon independen, melainkan karena prosesnya tidak sesuai undang-undang,” kata Yahya Muaz.

    Sejalan dengan MoU
    Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI yang membidangi politik dan kemanan, Azwar Abubakar yang dihubungi terpisah, menyatakan, memang benar setiap perubahan terhadap UUPA yang dilakukan Pemerintah dan DPR harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRA.

    Namun, kata Azwar, MK yang memiliki kewenangan sangat luas dalam mengkoreksi undang-undang, sehingga keputusannya tidak bertentangan dengan UUD 45 tanpa harus meminta persetujuan dari DPR atau yang membuat undang-undang. “Tugas MK menyelaraskan undang-undang sehingga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, tanpa harus meminta persetujuan pembuat undang-undang. Itu memang tugas MK yang diberikan oleh konstitusi,” kata Azwar Abubakar.

    Anggota DPR asal Aceh dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga berpendapat, diterimanya permohonan calon independen dalam pilkada Aceh oleh MK, sejalan dengan amanah MoU Helsinki dan semangat demokrasi. “Saran saya ikuti saja putusan MK  dan segera menuntaskan qanun pilkada. Masih terlalu banyak yang harus dikerjakan di Aceh dalam rangka meraih kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” ujar Azwar yang menjabat Wakil Gubernur Aceh periode 2000-2005.

    Azwar mengatakan, pada saat pembahasan UUPA, Aceh ingin pemberlakuan calon independen selamanya. “Tapi karena banyak yang menolak, lalu disepakati calon independen hanya satu kali,” kata Azwar.

    Pengalaman Aceh mengenai calon independen kemudian ditiru di seluruh Indonesia. “Seharusnya Aceh sebagai pionir mensyukuri konsep itu berlaku secara nasional. Keberadaan calon independen itu toh untuk meningkatkan kualitas demokrasi kita,” ujar Azawar.

    Azwar mengajak seluruh elit dan elemen Aceh  agar melangkah lebih jauh ke depan untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. “Aceh ke depan harus mampu merangsang pertumbuhan investasi yang lebih besar. Ini mengingat dana Otsus yang diberikan akan terus menyusut. Kitalah yang bisa memikirkan Aceh terus menerus. Jakarta tentu tidak hanya memikirkan Aceh, melainkan juga propinsi lainnya,” kata Azwar, lulusan ITB yang berkiprah menjadi konsultan pembangunan di Aceh sejak 1980 sampai 2000.

    Mantan Ketua Pansus RUUPA DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan menyarankan agar pemanmgku kepentingan di Aceh duduk bersama mencari jalan keluar tentang keberadaan calon independen yang sudah diloloskan MK. “Tidak bisa saling ngotot, itu akan merugikan. Silakan duduk dan bicarakan jalan keluarnya,” kata Ferry yang sekarang aktif di organisasi Nasional Demokrat.

    Ia mengatakan dimasukannya calon independen dalam UUPA dimaksudkan untuk mengakomodir aspirasi masyarakat yang tidak masuk melalui jalur partai politik dan menunggu terbentuknya partai politik lokal. “Calon independen dulu memang didisain hanya untuk satu kali, sambil mempersiapkan lahirnya partai politik lokal,” kata Ferry Mursyidan.(fik)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PA Pertegas “Zaim” Cagub/Cawagub Aceh

    Konferensi Pers Partai Aceh

    BANDA ACEH – Meski sehari sebelumnya pimpinan Komite Peralihan Aceh (KPA) dari 18 wilayah di Aceh telah sepakat mengusung dr Zaini Abdullah-Muzakir Manaf sebagai calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Aceh periode 2012-2017, Senin kemarin duet yang bisa disingkat “Zaim” itu kembali dipertegas sebagai pasangan resmi cagub dan cawagub Aceh besutan KPA.

    Penegasan itu disampaikan Ketua Umum Partai Aceh (PA) Pusat, Muzakir Manaf dalam konferensi pers tambahan di Kantor PA Pusat, Banda Aceh, Senin (7/2).  Pernyataan Muzakir itu khusus membantah Juru Bicara (Jubir) PA Pusat, Ligadinsyah yang menyatakan kepada media massa bahwa pasangan Zaini-Muzakkir itu belum final. Menurut Liga, rapat pimpinan KPA di Mes Meuntroe, Minggu (6/7), berakhir tanpa putusan karena 20 dari 23 pimpinan KPA/PA di wilayah Aceh tidak menyetujui usulan pimpinan.

    “Tadi sudah kita dengar bersama bahwa Dewan Pimpinan Partai Aceh kembali mempertegas Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai cagub dan cawagub Aceh sesuai rapat pimpinan PA dari 23 kabupaten/kota, 7 Februari 2011. Sedangkan Ligadinsyah adalah jubir PA yang ‘haram’. Sudah tiga bulan lalu dia diberhentikan dan resmi diberhentikan hari ini (kemarin -red). Pernyataannya selain tidak sah, juga bohong belaka. Dia juga tidak ikut dalam rapat pimpinan KPA itu,” tegas Muzakir Manaf kemarin sore.

    Didampingi sejumlah petinggi PA, seperti Darwis Jeunieb dan Muzakir Abdul Hamid, Muzakir Manaf menyatakan, Ligadinsyah menyampaikan hal itu karena yang bersangkutan disebut-sebut juga berniat mencalonkan diri sebagai cawagub Aceh. Namun, Muzakir menyayangkan sikap Liga yang sudah menebar kebohongan sebelum bertarung.

    “Tgk Darwis Jeunieb yang sudah jelas mengikuti keputusan forum bahwa cagub dan cawagub Aceh adalah Zaini dan Muzakir. Namun, Ligadinsyah berani menyatakan Tgk Darwis tidak menerima keputusan forum itu. Ini jelas-jelas pembohongan publik, semoga masyarakat bisa menilai sendiri,” tegas Muzakir. “Saya tetap ikuti keputusan komando,” timpal Tgk Darwis menjawab wartawan.

    Ditanya apakah keputusan rapat itu tidak akan memecah belah PA, mengingat sebagian anggota PA dikabarkan mendukung Irwandi Yusuf untuk mencalonkan diri (lagi) sebagai cagub Aceh, Muzakir mengatakan jajaran PA tetap taat pada komando. “Ya, kalaupun beliau maju, paling persaingan antarpribadi,” jawab Muzakir.

    Dirinya juga mengaku pernah meminta Irwandi tidak maju lagi sebagai gubernur, namun menurut Muzakir, permintaannya itu boleh ditanggapi serius, juga boleh disikapi sebagai canda. “Kita sudah berikan waktu kepada beliau selama lima tahun, kita bisa menilai sendiri hasilnya belum signifikan untuk kemajuan Aceh,” timpal Muzakir Abdul Hamid yang kemarin resmi menggantikan posisi Ligadinsyah. Baik Liga maupun Muzakir Hamid selama ini aktif di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang SK-nya justru diteken Gubernur Irwandi Yusuf.

    Sebelumnya, pada kesempatan itu, Muzakir Manaf membacakan keputusan rapat pimpinan PA dari 23 kabupaten/kota di Mes Meuntroe, Banda Aceh, Senin (7/2). Menurut Muzakir, rapat yang dipimpinnya itu turut dihadiri Ketua Dewan Pembina Penasihat PA, Malik Mahmud Al Haytar, tujuh orang Pengurus Dewan Pimpinan Aceh PA Pusat dan antara lain 19 ketua dewan pimpinan wilayah PA se-Aceh, termasuk Darwis Jeunieb, selaku Ketua PA Bireuen.

    “Seluruh pimpinan DPA PA Pusat, Ketua dan Sekretaris DPW PA sepakat memilih dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai calon gubernur dan wakil gubernur (2012-2017),” baca Muzakir dalam siaran pers yang ditandatanganinya, selaku Ketua Umum DPA PA dan Sekjen DPA PA, Muhammad Yahya.

    Bantah dipecat
    Dihubungi terpisah malam tadi, Liga mengakui bahwa hingga kemarin dia belum menerima pemberitahuan secara lisan tentang pemberhentian dirinya sebagai Jubir PA, apalagi menerima SK pemecatan. Sedangkan pengangkatan diakuinya sudah sekitar setahun lalu menggantikan Tgk Adnan Beuransyah yang terpilih menjadi anggota DPRA.

    “SK pengangkatan saya sebagai Jubir KPA Pusat diteken Ketua PA Pusat, Tgk Muzakir Manaf dan Sekjen PA Pusat, Muhammad Yahya. Jadi, sampai kini, PA di 23 kabupaten/kota di Aceh masih mendengar saya sebagai jubir. Adapun Tgk Darwis saya katakan tidak menerima keputusan pimpinan itu berdasarkan pengakuan Panglima Wilayah Batee Iliek, Saiful alias Cage yang mengaku telah dikonfirmasi kepadanya,” jawab Linga.

    Tadi malam, Saiful alias Cage menelepon khusus Serambi untuk menyatakan kekesalannya atas putusan pimpinan KPA dan PA yang dinilainya tidak demokratis itu. “Keputusan diambil secara otoriter, tanpa mengindahkan pendapat yang berbeda. Persis cara-cara militer. Padahal GAM sudah bertransformasi menjadi kekuatan politik yang harusnya menjunjung tinggi demokrasi,” ujarnya.

    Cage mengaku sulit menerima sikap pimpinan politik GAM yang datang-datang dari luar negeri, kerjanya main pecat saja pihak yang berseberang pendapat dengannya. “Tgk Ligadinsyah itu adalah korban kesewenang-wenangan pimpinan politik GAM maupun elite KPA,” kata Cage yang mengaku siap menerima risiko apa pun dari korpsnya atas sikapnya yang mbalelo itu. (sal/dik)

    Source : Serambi Indonesia

  • Irwandi: Muzakir Manaf Itu Cuma Bercanda

    BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf tidak sepenuhnya yakin bahwa Ketua Umum Partai Aceh (PA) Pusat, Muzakir Manaf benar-benar serius memintanya tidak lagi mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh dalam pilkada mendatang. Irwandi malah menilai Muzakir hanya sekadar bercanda saat mengeluarkan pernyataan itu.

    Ditanya Serambi kemarin apa sikapnya terhadap permintaan Muzakir Manaf agar tidak lagi mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh dalam pilkada mendatang, Irwandi menyatakan, “Pastilah beliau bercanda.”
    (more…)

  • Soal Calon Gubernur, Suara PA Terbelah

    Minggu (6/2) sore saya dapat kabar, Partai Aceh (PA) mengusung pasangan Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf sebagai kandidat Gubernur-Wakil Gubernur dalam Pilkada pada Oktober 2011. Informasi tersebut berasal dari Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Muzakkir Manaf yang disampaikan dalam konferensi pers di kediaman Meuntroe Malek Mahmud, di kawasan Geucue Kaye Jatoe, Banda Aceh, seusai rapat pimpinan KPA/PA.

    Dalam rapat yang dipimpin Meuntroe Malek tersebut, pimpinan mengajukan nama Dr Zaini Abdullah (abang kandung Hasbi Abdullah, Ketua DPRA) sebagai calon gubernur dan Muzakkir Manaf sebagai calon wakil gubernur. Meski terlanjur tersebar di sejumlah media online dan jejaring sosial, namun ternyata keputusan tersebut mendapat penolakan dari dalam internal KPA/PA.

    “Usul ini TIDAK mendapat dukungan dari mayoritas Ketua KPA/PA Wilayah. Sebanyak 20 dari 23 wilayah menolak untuk menyetujui usulan pimpinan karena yang dicalonkan kami nilai TIDAK LAYAK dan bernuansa nepotisme,” ujar Tgk Ir. Linggadinsyah, Juru Bicara Partai Aceh (PA) dalam pernyataan yang disampaikan ke sejumlah pekerja media, Minggu (6/2) malam.

    Tgk Linggadinsyah menjelaskan, rapat dengan agenda tunggal menentukan Cagub dan Cawagub Aceh berakhir deadlock atau tanpa keputusan apapun.

    “Namun anehnya, pimpinan jam 18.00 tadi (Minggu, 6/2) telah mengumumkan nama Cagub dan Cawagub, yaitu Dr. Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf secara fait a compli. Ini adalah tindakan yang anti demokrasi, tidak terpuji dan pembohongan publik yang dilakukan oleh unsur pimpinan yang tidak peduli dengan suara mayoritas para Ketua KPA/PA Wilayah,” tandas Linggadinsyah yang disebut-sebut sebagai salah satu kandidat Wakil Gubernur berpasangan dengan Irwandi Yusuf.

    Dalam rilisnya, Lingga juga memaparkan bahwa 20 orang dari 23 total Ketua KPA/PA dari dulu telah berjuang di tanah Aceh pada masa konflik dan sekarang menjunjung tinggi perdamaian menyatakan menolak keputusan pimpinan.

    “Menolak dengan tegas sikap anti demokrasi dan tidak mendidik tersebut. Kami menyatakan TETAP mendukung Sdr. Irwandi Yusuf sebagai Cagub Aceh periode 2012-2017,” tegas Lingga sembari menyebutkan bahwa keputusan tersebut didukung oleh Tgk. Muharram (Ketua KPA Aceh Rayeuk), Tgk. Mukhlis (Ketua PA Aceh Rayeuk), Tgk. Izir Azhar (Katua KPA/PA Sabang), Tgk. Saiful (Ketua KPA Bireuen), Tgk. Darwis Jeunieb (Ketua PA Bireuen), Tgk. Cek Mat (Ketua PA Lhokseumawe), Tgk. Abu Sanusi (Ketua KPA/PA Aceh Timur dan Langsa), Tgk. Helmy Ahmad (Ketua KPA/PA Aceh Tamiang), Tgk. Bakhtiar Syarbini (Ketua KPA/PA Aceh Jaya), Tgk. Yusaini MS (Ketua KPA/PA Aceh Barat), Tgk. Anas (Ketua KPA Nagan Raya), Tgk. Raja Mulia (Ketua PA Nagan Raya), Tgk. Abdurrahman Ubit (Ketua KPA/PA Abdya), Tgk. Abrar Muda (Ketua KPA/PA Aceh Selatan), Tgk. Nurdin Ramli (Ketua KPA Singkil dan Subulussalam), Tgk. Makdan Sagala (Ketua PA Singkil), Tgk. H. Alimuddin Sijabat, Tgk. Jamani Patra (Win KK) (Ketua KPA/PA Aceh Tenggara), Tgk. Panji (Ketua KPA Gayo Lues), Tgk. Tawarnate (Ketua PA Gayo Lues), Tgk. Jakaruddin (Ketua KPA Aceh Tengah), Tgk. Ibnu Sa’dan (Sapu Arang) (Ketua PA Aceh Tengah), Tgk. Ramdana (Gesing) (Ketua KPA/PA Bener Meriah).

    Jika berpijak pada data di atas, berarti hanya KPA/PA Pidie dan KPA/PA Aceh Utara yang mendukung Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf, seperti nama yang diajukan pimpinan. Ini mengingatkan kita pada kejadian Rapat Ban Sigo Donya sebelum Pilkada 2006 lalu. Pimpinan mengusung Hasbi-Humam (kemudian berubah menjadi Humam-Hasbi atau H2O), tetapi panglima wilayah sepakat mendukung Tgk Nashiruddin bin Ahmed-Muhammad Nazar (kemudian Tgk Nash mundur, sehingga muncul nama Irwandi Yusuf).

    Untuk kedua kalinya, mantan GAM tak satu suara dalam mengusung kandidat yang akan bertarung memperebutkan Aceh-1 dan Aceh-2. Setidaknya, kejadian Pilkada 2006 kembali terulang pada Pilkada 2011.[]

    Source : taufiq Blog

  • Partai Aceh Usung Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf

    Partai Aceh (PA) mulai memainkan jurus-jurus mautnya. Sebelumnya PA cukup berhati-hati mengeluarkan pernyataan resmi terkait siapa yang diusungnya dalam Pilkada pada Oktober 2011 nanti. Namun, kali ini PA seperti cukup percaya diri dan mengumumkan kandidat yang diusungnya nanti.

    Bertempat di kediaman Perdana Menteri GAM, Malek Mahmud, di kawasan Geucue Kaye Jatoe, Banda Aceh, Minggu (6/2) sore, Partai bentukan mantan GAM ini melansir sebuah pernyataan penting: mengusung Zaini Abdullah dan Muzakkir Manaf, masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur dari PA.

    Tak ada lagi teka-teki siapa kandidat yang didukung pemenang Pemilu 2009 di Aceh ini. Padahal, sebelumnya, pernah muncul wacana, PA mengusung Zaini Abdullah berpasangan dengan Aminullah Usman (mantan Dirut BPD-sekarang Bank Aceh). Informasi ini muncul dari kawasan Lamteumen. Saat itu, pihak PA tak membantahnya. Bisa saja, pasangan ini bubar karena tak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

    Sementara dalam salah satu pernyataan, politisi Adnan Beuransah, pernah mengeluarkan statemen bahwa PA tidak akan mendukung Irwandi Yusuf (Gubernur sekarang) sebagai kandidat dari PA. Irwandi sendiri dalam sebuah kesempatan kepada wartawan pernah menyatakan dirinya berharap didukung oleh PA. “Tahap pertama tentu melalui Partai yang saya besarkan dan saya biayai, yaitu Partai Aceh. Kalau Partai Aceh tidak berkenan mencalonkan saya ‘kan ada jalur independen dan ada partai lain,” kata Irwandi saat itu. Dengan keputusan PA tersebut yang mengusung Zaini Abdullah dan Muzakkir Manaf, harapan Irwandi pun pupus.

    Irwandi pun pantas kecewa. Sebab, dalam konferensi pers itu, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat Muzakkir Manaf juga meminta dirinya mengurungkan niat mencalonkan diri sebagai Gubernur dan memilih ikut keputusan PA.

    “Sebaiknya kita satu suara saja, dan mendukung pasangan yang sudah ditetapkan ini,” kata Muzakir Manaf. Namun, Muzakkir tak mempersoalkan jika Irwandi tetap memilih maju. “Itu terserah Bang Irwandi, tapi saya harap dia mundur dan satukan suara dengan Partai Aceh,” lanjut mantan Panglima GAM ini.

    Muzakkir Manaf sudah memprediksi Irwandi tak akan bisa mendulang suara dari Partai Aceh. Memang, diakuinya, ada beberapa anggota GAM dan PA yang mendukung Irwandi, tapi persentasenya kecil sekali (tak signifikan).

    Selain nama-nama tersebut, juga sudah muncul sejumlah kandidat yang dipastikan maju sebagai calon Gubernur, baik melalui jalur partai maupun independen, seperti Muhammad Nazar (Wakil Gubernur sekarang), Prof Darni Daud, Tarmizi A Karim, dan Otto Syamsuddin Ishak. Tapi Pilkada masih lama, Oktober 2011. Nama-nama ini bisa saja bertambah atau berkurang. Kita tunggu saja.

    “Saya membaca, masuknya nama Muzakkir Manaf (Ketua KPA) sebagai calon Wakil Gubernur menunjukkan petinggi GAM tidak yakin bisa mendulang suara jika hanya mengandalkan nama Zaini Abdullah yang tidak cukup populer di Aceh (di bawah bayang-bayang Meuntro Malek Mahmud). Partai Aceh banyak belajar dari kegagalan pasangan Humam-Hamid (H20) dalam Pilkada 2006 lalu setelah dikalahkan oleh Irwandi-Nazar (Irna)”—-komentar pribadi.

    Ini versi lengkap surat keputusan Partai Aceh:

    Siaran Pers
    Komite Peralihan Aceh (KPA)
    Tentang
    Rapat Pimpinan KPA Seluruh Aceh

    Rapat bersama pimpinan KPA yang berlangsung di Banda Aceh, Minggu 6 Februari 2011 menghasilkan beberapa keputusan :

    1. Rapat pimpinan ini adalah sebuah forum yang sengaja dibuat untuk mengevaluasi keadaan terakhir Aceh menyangkut dengan situasi perdamaian, keamanan, pembangunan dan kondisi politik nasional dan daerah menjelang Pilkada 2011.
    2. Forum menilai/bersepakat bahwa keadaan perdamaian dan keamanan di Aceh –Alhamdulillah- cukup kondusif walaupun ada catatan kecil disana sini.
    3. Dalam hal pelaksanaan pembangunan di Aceh, forum menilai tidak ada kemajuan yang signifikan bila dilihat dari kewenangan dan sumberdaya keuangan yang tersedia.
    4. Dalam hal kesiapan Pilkada 2011, KPA saat ini telah dan sedang melakukan evaluasi terhadap calon-calon kepala daerah baik di propinsi mahupun di kabupaten/kota terutama yang berasosiasi dengan Partai Aceh. Kami juga sepakat untuk melakukan evaluasi tentang kemungkinan kerjasama dengan partai-partai yang lain.
    5. Dalam hal koalisi dengan partai lain kami telah bersepakat bahwa untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Partai Aceh tidak akan berkoalisi dengan partai yang lain. Sedangkan di sejumlah kabupaten kota -yang akan kami sampaikan kemudian- kemungkinan koalisi sangat mungkin terbuka.
    6. Forum dengan penuh pertimbangan telah bersepakat mencalonkan pasangan Dr. Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh untuk periode 2012-2017 dari Partai Aceh. Keputusan ini kami ambil karena kami yakin bahwa pasangan ini memiliki pengetahuan, pengalaman dan dedikasi untuk memenuhi cita-cita perjuangan seperti yang telah termaktub dalam MoU Helsinki. Perlu juga kami tegaskan kami menerima berbagai dukungan untuk pasangan calon ini baik dari pendukung Partai Aceh mahupun dari masyarakat luas sampai dengan hari ini yang terus mengalir.

    Demikianlah kesimpulan pertemuan pada hari ini, bersamaan ini pula kami memohon dukungan dan doa restu dari seluruh komponen masyarakat Aceh.

    Banda Aceh, 6 Februari 2011
    Komite Peralihan Aceh

    Muzakir Manaf
    Ketua

    Source : Taufiq Al Mubarak Blog