Tulisan ini dikutip dari ‘nBASIS, 14 April 2008
Kalau Anda menyangka artikel ini baru, siap-siaplah kecewa. Tapi kalau Anda berharap artikel ini bisa membuka cakrawala soal dinamika politik Sumut, pra dan pasca meninggalnya HT Rizal Nurdin, maka bersegeralah untuk menyimpannya dalam file Anda.
Salam
admin
======================
oleh: Shohibul Anshor Siregar
Tanpa mengabaikan prinsip praduga tak bersalah, kalangan yang banyak tahu substansi kasus Rudolf Matzuoka Pardede sudah memprediksi bahwa nasib Wagubsu ini tinggal menunggu waktu saja. Jika nanti ia terbukti tak memiliki persyaratan yang ditentukan untuk pencalonan sebagai Wagubsu, maka status hukum kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2003-2008 jadi masalah. Fatwa hukum diperlukan, termasuk untuk menilai kemungkinan pasangan runner up dalam pemilihan tahun 2003 lalu itu untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Sumut.
Rudolf Matzuoka Pardede (RMP) akhirnya menjadi tersangka atas dugaan keterangan palsu dalam pencalonan sebagai Wagubsu tahun 2003 lalu. Diberitakan, pihak Kepolisian akan segera melimpahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan. Perkembangan ini pernah dianggap sebagai sebuah kemustahilan, karena selama ini keniscayaan kekuasaan dinilai tak memihak kebenaran. Hukum seakan dikendalikan hasrat subjektif kekuasaan.
Protes atas pasangan Rizal Nurdin (RN)-RMP untuk masalah yang sama boleh disebut berlangsung dua babak. Babak pertama terjadi sejak proses pencalonan sampai terpilih dan dilantiknya RN-RMP oleh Mendagri (waktu itu) Hari abarno. Sedangkan babak kedua tak lama sebelum RN meninggal dunia, September tahun lalu.
Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (pilgubsu) 2008 tinggal sehari lagi. Kecurangan pemilu diprediksikan, diduga bakal terjadi. Titik perhatian ditujukan pada pencoblosan, penghitungan suara. Mengapa penyelenggara disebut titik rawan?