siwah.com

Tag: proporsional

  • Untuk (Si)Apa “Membetulkan” Dapil?

    Instrumen daerah pemilihan menjadi pembicaraan penting menjelang pelaksanaan pemilu. Setidaknya, menjelang dua kali pemilu ini, salah satu instrumen teknis pemilu itu menjadi ”materi krusial” yang alot diperdebatkan dalam pembahasan rancangan undang-undang pemilu sehingga pengambilan keputusannya pun harus dilakukan sampai akhir tenggat pembahasan RUU.

    Pemetaan daerah pemilihan (dapil) yang mulai ”rumit” terjadi pada Pemilu 2004. Saat itu, KPU ditugasi memetakan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

    Sebagai proses yang relatif ”baru”, tak banyak perhatian (dan komplain) saat tahapan ini berjalan. Namun, barulah menjelang Pemilu 2009, parpol seolah ”tersengat” realitas bahwa sebenarnya pemetaan daerah pemilihan pada Pemilu 2004 mengandung ”bias” yang berimbas menguntungkan (sekaligus, di sisi lain, merugikan) parpol tertentu. Jadilah, ketika tak semua mata menyorot, pemetaan daerah pemilihan pun terancam menjadi proses yang (berisiko) diwarnai ”akal-akalan”.

    Perdebatan

    Saat ini, perdebatan soal besaran daerah pemilihan kembali mengemuka. Jika daerah pemilihan anggota DPR pada Pemilu 2004 adalah 3-12 kursi per daerah pemilihan, menciut menjadi 3-10 kursi pada Pemilu 2009, kini upaya untuk semakin menciutkan daerah pemilihan kembali mengemuka. Kisaran besarannya masih diperdebatkan, antara 3-6 atau 3-8 kursi DPR per daerah pemilihan. Sekalipun tentu ada parpol yang bersikukuh bahwa batasan 3-10 kursi seperti saat Pemilu 2009 masih layak dipertahankan pada pemilu dua tahun mendatang.

    Salah satu argumentasi yang paling menonjol dari pengusul penciutan: dengan daerah pemilihan yang makin kecil, upaya penyederhanaan sistem kepartaian pun akan makin efektif.

    Ujungnya, sistem kepartaian yang lebih sederhana itu akan memudahkan pembentukan pemerintahan presidensial yang efektif. Di sisi lain, daerah pemilihan yang tak terlalu besar memungkinkan relasi pertanggungjawaban yang lebih kuat antara wakil rakyat dan konstituennya.

    Adalah parpol ”besar” yang berdiri di depan usul penciutan besaran daerah pemilihan tersebut. Hal yang wajar, teoretisnya memang parpol besarlah yang akan diuntungkan jika daerah pemilihan mengecil.

    Sebaliknya, jika daerah pemilihan memperebutkan kursi yang banyak, parpol kelas menengah dan kecil masih bisa berharap untuk meraup kursi di daerah pemilihan tersebut.

    Mengutip panduan International Institute for Democracy and Electoral Assistance, praktik penetapan daerah pemilihan setidaknya harus memperhatikan tiga prinsip universal: keterwakilan, kesetaraan suara, serta timbal balik dan nondiskriminasi (lihat ”Akal-akalan Daerah Pemilihan”, 2007). Realitasnya, prinsip kesetaraan itu tidak terpatuhi manakala ada provinsi dengan keterwakilan berlebih, sementara sebaliknya ada pula yang kurang. Muncullah term ”kursi murah” dan ”kursi mahal”.

    Soal integralitas wilayah, problem ”klasik” yang kerap dicontohkan para pegiat pemilu di Indonesia adalah soal tak menyatunya Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur yang pada Pemilu 2009 dijadikan satu daerah pemilihan. Ketimpangan jumlah penduduk antarwilayah, antara lain sebagai imbas pemekaran daerah, memungkinkan problem serupa terjadi manakala daerah pemilihan kembali diciutkan, sementara daerah pemilihan masih menggunakan batasan daerah administratif.

    Pada dasarnya, berapa pun besaran daerah pemilihan yang dipilih, semua alternatif mengandung konsekuensi yang harus diantisipasi secara cermat.

    Contoh sederhana adalah alokasi kursi DPR untuk setiap provinsi yang sejak awal secara matematis ”bermasalah”, tetapi tak juga terkoreksi, yakni alokasi kursi bagi Provinsi Papua dan sejumlah provinsi baru hasil pemekaran yang sebenarnya tidak proporsional dengan jumlah penduduknya.

    Jika prinsip kesetaraan secara tegas diterapkan, realitas politik menunjuk: bukan hal mudah untuk ”mengurangi” alokasi kursi DPR bagi sejumlah provinsi. Mungkin sama resistensinya jika harus ada keputusan untuk menambah lagi jumlah anggota DPR lebih dari 560 kursi seperti saat ini.

    Dipersoalkan terus

    Pokok soal ini merupakan salah satu kunci untuk ”membetulkan” alokasi kursi dan pemetaan daerah pemilihan. Kalaupun ada kekhususan, perkecualian bagi daerah tertentu, semestinya hal itu ditegaskan dalam undang-undang, tanpa memberikan celah untuk interpretasi yang beragam. Jika persoalan ini tak dituntaskan, hal serupa potensial untuk terus dipersoalkan dari pemilu ke pemilu.

    Lantas, jika benar akan dilakukan koreksi mengenai daerah pemilihan, siapa pula yang akan diserahi tugas tersebut? Akankah KPU (yang baru) nanti bakal dilimpahi tanggung jawab itu sebagaimana terjadi pada Pemilu 2004? Ataukah DPR bersama pemerintah akan mengulangi pengalaman menjelang Pemilu 2009, dengan menyertakan langsung daerah pemilihan anggota DPR dalam naskah UU Pemilu? (DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • MK bakal Ganjal Sistem Proporsional Tertutup

    JAKARTA–MICOM: Penerapan sistem proporsional tertutup yang diusulkan beberapa partai politik dalam revisi Undang-Undang Pemilu akan terganjal di Mahkamah Konstitusi.

    “Sebelumnya (pada 2009) Mahkamah Konstitusi telah membatalkan sistem ini. Jadi, saya kira sulit untuk diterapkan kembali, karena MK akan menolaknya. Faktor MK ini perlu diperhitungkan,” kata pengamat politik dari Akbar Tandjung Institute, M Alfan Alfian, di Jakarta, Sabtu (24/12).

    Ia menilai DPR justru sebaiknya memfokuskan pada perbaikan sistem yang ada, dan menambal kekurangan sistem proporsional terbuka yang telah diterapkan.

    “Perbaikan sistem ini dengan mengadaptasi elemen-elemen sistem distrik dan menutup kelemahan-kelemahan dari sistem distrik,” katanya.

    Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam pemilu ke depan, seperti tentang tata cara penentuan calon anggota legislatif dan juga penentuan daerah pemilihan.

    Menurut dia, ke depan sebaiknya daerah pemilihan semakin kecil dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan juga diperkecil dari 3-12 menjadi 3-6 kursi.

    “Dengan adanya pengecilan daerah pemilihan dan alokasi kursi diharapkan semakin mendekatkan pada konstituen,” katanya.

    Sebelumnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan sistem proporsional tertutup dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Sistem proporsional tertutup merupakan penetapan calon anggota legislatif berdasarkan nomor urut yang telah ditentukan partai politik, bukan suara terbanyak.

    Sistem ini digunakan semasa Orde Baru. Pada Pemilu 2009, MK membatalkan sistem ini sehingga pemilu saat itu menggunakan sistem proporsional terbuka. Sistem proporsional terbuka menetapkan calon anggota legislatif dengan suara terbanyak. (Ant/OL-10)

    Source : Media Indonesia

  • PDIP: Suara Terbanyak Picu Politik Uang

    VIVAnews – Ketua Pansus RUU Pemilu, Arif Wibowo, menyatakan pilihan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup

  • Proporsional Tertutup Dinilai Permudah Evaluasi

    Jakarta, Kompas – Sistem pemilihan umum masih menjadi perdebatan di kalangan partai politik, lembaga penelitian, dan pakar. Sebagian menganggap sistem proporsional dengan daftar tertutup itu ideal diadopsi karena lebih sederhana dan mempermudah evaluasi kinerja partai politik.

    Hal itu disampaikan peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Philips J Vermonte, dalam seminar ”Menyambut RUU Pemilu 2014” di kantor CSIS, Jakarta, Selasa (25/10). ”Sistem pemilu dengan daftar calon tertutup lebih ideal diadopsi untuk Pemilu 2014,” katanya.

    Pengalaman penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2009 menjadi pertimbangan CSIS dalam mengusulkan penggunaan sistem proporsional tertutup pada 2014. Menurut dia, sistem proporsional terbuka telah menimbulkan persaingan antarcalon anggota legislatif (caleg) dari partai yang sama.

    Metode penetapan caleg terpilih dengan suara terbanyak itu pun mengakibatkan pemilu berbiaya tinggi dan praktik politik uang. Kondisi itulah yang diyakini mendorong praktik korupsi karena caleg memerlukan pembiayaan untuk kampanye.

    Peneliti CSIS lain, Sunny Tanuwidjaja, menambahkan, komposisi anggota DPR juga semakin tidak menunjukkan proporsionalitas. Pada tahun 1999, tingkat disproporsionalitas DPR masih 5,8 persen dan naik menjadi 9,69 persen pada 2004 serta meningkat menjadi 9,83 persen pada 2009. Disproporsionalitas adalah tingkat penyimpangan antara pembagian kursi partai dan perolehan suara.

    Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, A Malik Haramain, tidak sependapat dengan gagasan pengembalian sistem pemilu ke proporsional tertutup. Menurut dia, kedaulatan rakyat akan berkurang jika rakyat tidak langsung memilih caleg.

    Sementara itu, August Mellaz dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam diskusi yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta, Selasa, mengatakan, peningkatan jumlah perempuan di parlemen sangat dipengaruhi pada pilihan sistem daftar calon tetap (closed list) atau daftar terbuka (open list). Pada kasus di sejumlah negara, instrumen kuota keterwakilan dapat terpenuhi melalui perangkat daftar-tetap atau party list.

    Menurut August, masing-masing pilihan memiliki konsekuensi, misalnya partai bertanggung jawab penuh terhadap daftar penentuan daftar calon dengan daftar tetap.

    Direktur Pusat Kajian Ilmu Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardani menyebutkan, keterwakilan perempuan pada Pemilu 2009 antara lain terdongkrak oleh dominasi Partai Demokrat yang bisa merebut lebih dari dua kursi pada setiap daerah pemilihan. (NTA/DIK)

    Source : Kompas.com

  • Sederhanakan Sistem Pemilu

    Jakarta, Kompas – Sistem dan mekanisme pemilihan umum dalam Pemilihan Umum 2009 dianggap terlalu kompleks dan rumit. Belajar dari pengalaman pemilu lalu, sistem pemilu mendatang diharapkan lebih mudah dan sederhana.

    Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum dengan perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota, Kamis (20/10).

    Dalam rapat itu, hampir semua perwakilan KPU daerah mengeluhkan rumitnya penyelenggaraan Pemilu 2009. Mereka meminta agar teknis penyelenggaraan pemilu, terutama terkait pemungutan serta mekanisme penghitungan suara dan penetapan calon terpilih, lebih disedeharnakan lagi.

    Menurut Ketua KPU Kota Bekasi Hendy Irawan, penetapan calon anggota legislatif dengan suara terbanyak (sistem proporsional terbuka) membuat banyak gesekan di internal partai politik. Pertikaian di internal parpol itu kerap merepotkan KPU daerah.

    Ketua KPU Nias Selatan So Olo Fona Manao menambahkan, mekanisme penghitungan kursi DPR terlalu kompleks dan tidak mengandung kepastian hukum. Akibatnya, hasil penghitungan suara kerap digugat ke Mahkamah Konstitusi. Ia mengusulkan, mekanisme penghitungan suara dan penetapan caleg terpilih untuk DPR disamakan dengan mekanisme penetapan untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

    Ketua KPU Jawa Tengah Ida Budhiati menyoroti sistem suara terbanyak yang merepotkan. ”Berdarah-darahnya KPU ini karena sistem suara terbanyak. Kami menginginkan sistem yang tidak menyulitkan penyelenggara,” ujarnya.

    Metode pemilihan suara dengan memilih nama caleg sekaligus nama parpol juga merepotkan saat penghitungan suara. Begitu pula surat suara yang terlalu besar karena banyaknya nama caleg yang masuk.

    Tunggu pemerintah

    Hingga kemarin, Pansus RUU Pemilu belum memutuskan sistem pemilu yang akan diadopsi dalam undang-undang. Pansus menunggu pemerintah membahas RUU Pemilu. Namun, pemerintah belum juga menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR. Pada rapat kerja, 6 Oktober lalu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan menyerahkan DIM ke DPR dua pekan setelah rapat kerja.

    ”Seharusnya hari ini (Kamis kemarin) pemerintah sudah menyerahkan DIM kepada DPR,” kata Viva Yoga Mauladi, anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

    Centre for Electoral Reform (Cetro) menuntut revisi UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, dengan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, UU No 22/2007 sangat membuka ruang bagi oknum parpol yang akan mengooptasi penyelenggaraan pemilihan umum.

    Direktur Eksekutif Cetro Hadar Gumay mengatakan hal tersebut dalam jumpa pers di Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Rabu (19/10).(nta/ong)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Sistem Pemilu 2009 Menyulitkan Penyelenggara Pemilu

    JAKARTA–MICOM: Sistem pemilu 2009 lalu yang menggunakan mekanisme suara terbanyak dinilai terlalu rumit dan menyulitkan penyelenggara pemilu. Hal itu terutama dalam proses penghitungan suara.

    Demikianlah keluhan yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Pansus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU) Pemilu dengan sejumlah KPUD di Gedung DPR, Kamis (20/10).

    “Dalam RUU tersebut, penandaan pilihan bisa mencoblos tanda gambar partai dan nama calon, atau gambar partai saja. Sementara penetapan calon terpilih dengan suara terbanyak. Ini rumit, KPUD jadi berdarah-darah dalam menghitung karena sistem suara terbanyak ini,” ujar Ketua KPUD Jawa Tengah Ida Budhiati.

    Ia menilai, sistem proporsional tertutup dengan nomor urut dan memilih tanda gambar partai jauh lebih sederhana. “Yang kami inginkan sistem yang tidak menyulitkan penyelenggara.“

    Ketua KPUD kota Bekasi Hendy Irawan menambahkan, sistem suara terbanyak akan membuat gesekan di internal partai semakin tajam. Calon-calon yang kalah, meskipun dari partai yang sama, susul menyusul menyampaikan data supaya KPU memeriksa ulang.

    “Misalnya nomor sekian yang jadi, nomor yang lainnya berusaha menyampaikan data supaya diperiksa. Ada yang ijazah palsu dan sebagainya. Ini nanti ke depannya seperti apa?” keluh Hendy

    Sistem suara terbanyak juga membuat saat penghitungan suara, nyaris tidak ada saksi dari partai politik. Karena masing-masing caleg mengusahakan saksi untuk dirinya sendiri. Keadaan ini membuat KPU kerepotan, salah satunya karena kehabisan formulir C1 untuk penghitungan suara di TPS (tempat pemungutan suara).

    “PKS yang saksinya tertib saja mengaku kekurangan formulir C1 di beberapa TPS. Padahal C1 itu sudah kita siapkan dan kita berikan. Ternyata beberapa disetor ke caleg untuk dipegang saksi caleg,” keluh Aan Rohaeni, Ketua KPUD Banyumas.

    Ia juga berpendapat, sistem proporsional tertutup lebih memudahkan penyelenggara pemilu. “Sistem tertutup itu lebih mudah untuk kita.” (Wta/OL-12)

    Source : Media Indonesia

  • PDI-P Tetap Dorong Proporsional Tertutup

    Jakarta, Kompas – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tetap mendorong perubahan penerapan sistem pemilihan umum, dari sistem proporsional terbuka yang diusulkan mayoritas partai di parlemen menjadi sistem proporsional tertutup. PDI-P menilai sistem proporsional tertutup dapat mencegah pragmatisme politik dan politik uang yang marak terjadi selama penerapan sistem proporsional terbuka pada pemilu-pemilu sebelumnya.

    Ketua Kelompok Fraksi PDI-P di Badan Legislasi DPR Arif Wibowo, Minggu (16/10), di Jakarta, mengatakan, tidak ada satu pun sistem pemilu yang benar-benar ideal diterapkan di sebuah negara. Namun, F-PDIP menilai, sistem proporsional tertutup relevan diterapkan di Indonesia. ”Berdasarkan kondisi obyektif bangsa, sistem pemilu proporsional dengan daftar tertutup itu menemukan relevansinya alias cocok,” katanya.

    Penetapan calon anggota legislatif (caleg) berdasarkan suara terbanyak, kata Arif, ternyata membuat praktik politik uang semakin marak. Kondisi itu mengakibatkan kualitas demokrasi semakin rendah. Pola hubungan para wakil rakyat dengan konstituen hanya bersifat transaksional. Hal itu terjadi lantaran rakyat hanya didekati menjelang pemilu. Hal ini mengakibatkan rakyat menjadi pragmatis, memilih caleg karena alasan materi, bukan alasan idealisme.

    Menurut Arif, pelemahan kualitas demokrasi dengan pragmatisme dan politik uang harus segera diakhiri. Salah satunya dengan mengembalikan sistem pemilu, dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional tertutup.

    Dengan sistem proporsional tertutup, lanjut Arif, parpol dapat menentukan calon-calon wakil rakyat yang memiliki idealisme dan kemampuan sebagai anggota parlemen. ”Partai tentu tidak akan gegabah dalam menetapkan nomor urut. Partai tentu akan memilih kader-kader terbaik,” ujarnya.

    Tetap konsisten

    Namun, menurut Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow, sistem proporsional tertutup akan sulit terealisasi. Sistem itu sudah tidak konstitusional lagi karena sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. ”Jika tetap dipaksakan akan sia-sia karena kemungkinan dibatalkan lagi oleh MK,” katanya.

    Jeirry menyarankan, parpol di parlemen tetap konsisten memperjuangkan penggunaan sistem proporsional terbuka. Mereka hanya perlu memperkuat sistem proporsional terbuka agar lebih sempurna, terutama dalam proses perekrutan caleg.

    Parpol harus belajar dari pelaksanaan pemilu sebelumnya dalam memilih dan menetapkan caleg. Parpol harus benar-benar selektif dalam menetapkan caleg sehingga siapa pun yang terpilih benar-benar merupakan kader terbaik yang memiliki kapasitas.

    Sementara itu, hingga kini belum ada kesepahaman di antara fraksi-fraksi di parlemen mengenai sistem apa yang akan diterapkan dalam pemilu mendatang. Mayoritas fraksi di parlemen masih menganggap, sistem proporsional terbuka sebagai sistem yang terbaik. Salah satunya Fraksi Partai Demokrat.

    Menurut anggota Panitia Khusus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, partainya tetap akan mempertahankan sistem proporsional terbuka. (NTA)

    Source : Kompas.com

  • Proporsional Campuran Ideal

    Jakarta, Kompas – Sistem proporsional campuran atau mixed member proportional system dinilai sebagai sistem yang ideal untuk diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia. Pasalnya, sistem tersebut lebih sederhana dibandingkan sistem proporsional terbuka yang digunakan saat ini.

    Direktur Eksekutif Center of Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay menyampaikan pendapat itu dalam rapat dengar pendapat umum dengan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat tentang Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10).

    Hadar mengatakan, sistem proporsional campuran merupakan hasil perpaduan kelebihan sistem proporsional dengan sistem mayoritarian. Penghitungan perolehan kursi parpol didasarkan pada proporsionalitas, sementara penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak dan nomor urut.

    Kursi legislatif dipilih melalui dua jalur, yakni daerah pemilihan (dapil) berwakil tunggal dan dapil berwakil banyak. Dengan demikian, calon anggota legislatif dipilih melalui dua jalur, yaitu sebagian dari jalur pemilihan langsung di dapil dengan sistem suara terbanyak dan sebagian dari jalur daftar nomor urut atau sistem proporsional tertutup.

    ”Kami usulkan komposisinya 50:50. Jadi, separuh kursi DPR didapat dari pemilihan langsung di dapil-dapil dan separuh kursi diperebutkan berdasarkan nomor urut,” katanya.

    Jika jumlah kursi di DPR masih tetap 560 kursi, jumlah dapil otomatis bertambah menjadi 280 dapil. Sebanyak 280 kursi itu diisi oleh mereka yang memperoleh suara terbanyak di dapil. Sebanyak 280 kursi sisanya diisi dari hasil penghitungan sisa perolehan suara parpol dan caleg terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut pencalonan.

    Lebih sederhana

    Sistem proporsional campuran, ujar Hadar, lebih sederhana daripada sistem pemilu yang sekarang dianut, yakni sistem proporsional tertutup. Cakupan dapil yang relatif lebih sempit akan lebih mendekatkan wakil rakyat dengan konstituen. Anggota parlemen lebih mengetahui persoalan dan kebutuhan rakyat.

    ”Dengan dapil yang kecil-kecil, anggota Dewan akan dipaksa mengurus dapilnya. Kalau tidak mengurus dapil, dia pasti akan dikejar-kejar konstituen,” ujarnya.

    Guru Besar Perbandingan Politik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya, Ramlan Surbakti, punya pendapat berbeda. Menurut dia, alokasi kursi dapil sebaiknya dikurangi, dari 3-10 dan 3-12 kursi per dapil menjadi 3-6 kursi per dapil untuk DPR dan DPRD. Selain membuat surat suara lebih sederhana, konsep tersebut diyakini dapat meningkatkan akuntabilitas wakil rakyat kepada konstituen.

    Dapil yang dimaksud Ramlan adalah himpunan penduduk sehingga dapil tidak harus berupa wilayah kabupaten/kota, seperti diterapkan dalam pemilu terdahulu. Dapil DPR bisa berupa provinsi, bisa pula berupa kabupaten/kota, gabungan dua atau lebih kabupaten/kota, atau gabungan satu kabupaten/kota dengan satu kecamatan di kabupaten/kota tetangga.

    Mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum itu juga mengusulkan, penetapan caleg terpilih dilakukan berdasarkan nomor urut, seperti praktik dalam sistem proporsional tertutup. Penetapan caleg berdasarkan nomor urut sama demokratisnya dengan penetapan caleg berdasarkan suara terbanyak.

    Dalam rapat itu, peneliti Cetro, Refly Harun, mengusulkan agar TNI/Polri diberi hak pilih. Dia mempertanyakan tentang alasan TNI/Polri tidak diberi hak pilih karena mereka tidak boleh berpolitik. Pegawai negeri sipil juga tidak boleh berpolitik, tetapi mendapatkan hak pilih. Begitu pula hakim konstitusi tidak boleh berpolitik, tetapi boleh memberikan suara dalam pemilu.

    Jika persoalannya adalah kepentingan, menurut Refly, pihak yang seharusnya tidak boleh memilih adalah penyelenggara pemilu. Pasalnya, merekalah yang paling mudah mengolah hasil perolehan suara. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Demi Sebanyak-banyaknya Kursi

    mendagri & komisi 2 dpr

    Apalah arti klaim memiliki pendukung banyak jika tidak tecermin pada perolehan suara saat pemilu? Apalah artinya perolehan suara jika tidak terkonversi menjadi kursi? Apalah artinya jika semua yang diperoleh saat pemilu ternyata tidak signifikan?

    Idealnya, perolehan suara proporsional dengan kursi parlemen. Faktanya, kondisi ideal itu bukan sesuatu yang gampang dicapai. Pertimbangan itulah, dalam konteks perebutan kekuasaan, dengan memanfaatkan berbagai instrumen teknis pemilu, setiap peserta pemilu berkeinginan mendapatkan sebanyak-banyaknya kursi.

    Setiap metode perhitungan kursi memiliki konsekuensi sendiri. Beragam metode konversi kursi bisa berbeda-beda hasilnya. Metode perhitungan kursi menjadi salah satu instrumen yang bisa digunakan peserta pemilu untuk ”mendongkrak” perolehan kursinya.

    Pada Pemilu 2009, penghitungan kursi DPR dan DPRD memakai metode kuota dengan sisa suara terbanyak (largest remainder). Khusus untuk pemilu anggota DPR, dipakai varian penghitungan tahap ketiga, dengan menarik sisa suara ke tingkat provinsi. Pada perhitungan dua tahap pertama, hanya peserta pemilu dengan perolehan minimal 50 persen bilangan pembagi pemilih (BPP) yang bisa memperoleh kursi.

    Perhitungan itu, bagi sebagian kalangan, dinilai terlalu rumit. Metode perhitungan sampai tahap ketiga potensial memunculkan masalah, termasuk perhitungan kursi DPR di Sulawesi Selatan I, yang mencuatkan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, muncul pandangan, semestinya perhitungan dan pembagian kursi selesai di tingkat daerah pemilihan (dapil).

    Karena itu, dalam penyiapan draf Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU No 10/ 2008 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengemuka kembali cara perhitungan kursi yang tuntas di tingkat dapil. Namun, kalangan DPR tidak utuh sependapat soal itu.

    Sebagaimana termuat dalam laporan pimpinan Badan Musyawarah DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada 19 Juli 2011, ada alternatif kedua, yaitu konversi suara dengan prinsip sisa suara ditarik ke provinsi. Berbeda dengan perhitungan gaya Pemilu 2009, penghitungan tahap kedua langsung dilakukan di tingkat provinsi untuk seluruh sisa suara dari dapil bersangkutan untuk memperebutkan kursi tersisa.

    Setiap parpol pasti berhitung konsekuensi pilihannya. Di luar yang tersurat dalam draf RUU, muncul keinginan sejumlah parpol agar digunakan metode divisor, baik varian d’Hondt atau St Lague. Partai Golkar, misalnya, disebut lebih sreg dengan metode divisor d’Hondt. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) cenderung ke varian St Lague.

    Setiap metode perhitungan bisa menghasilkan komposisi perolehan kursi yang berbeda pula. Sekadar ilustrasi, bisa disimak simulasi hasil perolehan suara Pemilu 2009 dengan formula pembagian kursi yang berbeda (lihat grafis). Jika ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tidak diberlakukan, metode kuota dengan sisa suara terbanyak ala Pemilu 2004 akan memberikan kesempatan bagi delapan (!) parpol ”kecil” lainnya masuk ke Senayan. Penerapan ambang batas parlemen 2,5 persen plus metode divisor akan mengerucutkan perolehan kursi pada sejumlah parpol ”besar”.

    Setiap pilihan mengemban konsekuensinya masing-masing. Setiap alternatif bisa dipilih, bergantung tujuan yang akan dicapai. Bukankah setiap partai ingin mendapatkan kursi sebanyak-banyaknya? (dik)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kembali ke Sistem Lama

    Manado, Kompas – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan berusaha mengembalikan sistem proporsional tertutup atau menggunakan daftar nomor urut dalam pemilihan anggota legislatif pada pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

    Sistem proporsional tertutup, selain akan memangkas biaya pemilu, juga dipercaya bisa menguatkan kapasitas kelembagaan partai politik yang bertanggung jawab memilih kader terbaiknya untuk dipilih rakyat.

    Salah satu hasil rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional III PDI-P di Manado, 27-28 Juli, adalah meminta Fraksi PDI-P di DPR memperjuangkan penetapan anggota legislatif berdasarkan sistem proporsional tertutup atau daftar nomor urut, tidak lagi berdasarkan suara terbanyak.

    Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, mengatakan, pemilu dengan sistem proporsional tertutup mengembalikan filosofi kolektivisme yang menjadi dasar penguatan kelembagaan parpol.

    ”Partai politik tidak akan main-main lagi dalam menentukan kader yang menjadi calon legislatif sebab rakyat bisa menghukumnya dengan tak memilih partai politik tersebut. Mekanisme pengaderan oleh partai politik juga akan dibenahi,” ujar Arif di Manado, Jumat (29/7).

    Demokratis

    Ketua DPP PDI-P Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga Puan Maharani mengatakan, parpol bertugas mempersiapkan calon anggota legislatif sebaik-baiknya agar paham sistem politik Indonesia dan tugas sebagai wakil rakyat. Puan mengatakan, sistem proporsional tertutup akan memungkinkan proses seleksi di internal partai berjalan demokratis dan sesuai dengan jenjang kualitas kader di internal partai.

    Menurut Arif, pemilu yang murah paling tidak menganut beberapa prinsip, seperti multipartai sederhana, sistem pemilihan yang tidak rumit melalui sistem proporsional tertutup, pengaturan lebih tegas soal politik uang, serta kampanye dan akuntabilitas dana kampanye.

    ”Pada praktiknya, sistem proporsional terbuka atau suara terbanyak membuat biaya politik sangat mahal. Tingginya biaya politik ini menyebabkan perilaku koruptif politisi yang pada akhirnya dituding sebagai kesalahan partai politik juga. Padahal, kalau mau dibenahi, ya, bikin pemilu yang murah,” katanya.

    Selain sistem proporsional tertutup, Rakornas III PDI-P juga meminta fraksi agar tetap memperjuangkan ambang batas parlemen tingkat nasional sebesar 5 persen, sementara untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota dipertimbangkan 2,5 persen hingga 4 persen.

    Calon presiden

    Rakornas III di PDI-P tidak secara khusus membahas strategi pemenangan partai pada Pemilu 2014, baik di legislatif maupun pada pemilihan presiden. Meski belum ada keputusan mengenai calon presiden, PDI-P mengisyaratkan tidak akan mencalonkan Megawati sebagai calon presiden pada pemilu mendatang.

    Di Surabaya, pengajar pada Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Abdul Aziz SR, mengatakan, isyarat Megawati tidak akan maju pada pilpres 2014 hendaknya diikuti keterbukaan untuk mengajukan kader terbaik menjadi calon presiden walau di luar dinasti Soekarno.

    ”Sekarang pun seharusnya tidak cukup dengan isyarat untuk tidak maju pada pilpres 2014, tetapi harus dia nyatakan secara tegas. Kalau hanya isyarat, itu masih menyandera PDI-P,” katanya. (bil/ano)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.