JAKARTA – Departemen Dalam Negeri (Mendagri) masih mengkaji Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal (Parlok) apakah bertentangan dengan undang-undang di atasnya atau tidak. Depdagri sudah membentuk tim, namun saat ini belum menyimpulkan apa pun dari qanun tersebut.
Qanun tersebut, antara lain, memuat persyaratan wajib baca Alquran bagi calon legislatif, baik yang berasal dari parlok maupun partai nasional (parnas).
(more…)