siwah.com

Tag: qanun

  • Partai Aceh: Tahapan Pemilukada Ilegal

    partai aceh

    Banda Aceh | Harian Aceh – Partai Aceh (PA) menilai tahapan Pemilukada yang dijalankan KIP Aceh sekarang ilegal karena mekanismenya tidak merujuk UUPA dan Qanun Pemilukada Aceh 2011 hasil Paripurna DPRA.

    “Yang dijalankan oleh KIP saat ini adalah ilegal. Tak kami anggap,” kata Juru Bicara Partai Aceh Facrul Razi saat ditanyai wartawan apakah Partai Aceh akan mendaftarkan pasangan calonnya jika pada akhirnya Pemilukada tetap berjalan sesuai tahapan-tahapan dan jadwal yang sudah ditetapkan KIP Aceh, Rabu (6/7).

    Menurut Razi, apa yang sedang dijalankan KIP itu cacat hukum dan inkonstitusional. “PA tidak ingin terjebak dengan permainan KIP yang di belakangannya adalah incumbent,” katanya. PA, lanjut dia, masih akan menunggu hasil evaluasi Mendagri terhadap Qanun Pemilukada yang diantarkan oleh legislatif. “Di atas gubernur kan masih ada Mendagri. Di atas Mendagri juga masih ada presiden,” katanya.

    Dia menegaskan, Partai Aceh konsisten dengan tahapan yang dibuat berdasarkan UUPA dan Qanun Pemilukada 2011 yang ditetapkan dalam Paripurna DPRA. “Semua aturan main maupun mekanisme tetap merujuk pada itu. Aturan main ini menjadi rujukan PA karena mekanisme yang diambil sudah melalui proses demokrasi yang berjalan sangat baik, yakni melalui voting di DPRA,” sebut Razi.

    Begitupun, kata dia, PA masih menunggu Qanun Pemilukada itu bisa ditandatangani eksekutif. “Di samping itu kami tetap berharap eksekutif dapat mempertimbangkan niat baik, karena ini untuk Aceh. Kami yakin, gubernur sekarang masih berpikir untuk Aceh, bukan pribadi,” katanya.

    Tapi, lanjut dia, bila akhirnya tak juga ditandatangani, ini sama saja sebuah resistensi atau penolakan yang dilakukan satu orang gubernur saja terhadap proses demokrasi yang sudah diusung oleh mayoritas DPRA, yang merupakan representasi rakyat Aceh.

    Khusus untuk KIP, PA berpesan agar segera menghentikan proses tahapan yang sudah dijalankan sampai qanun ditandatangani gubernur. “Partai Aceh sebagai kontestan politik mempunyai hak-hak konstitusional. PA anggap jalur independen sudah mati di Aceh,” katanya.(dad)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Diantar ke Gubernur, Qanun Pilkada Ditolak

    qanun dpra

    BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menolak menerima rancangan Qanun Pilkada yang diantar langsung oleh Ketua Pansus Adnan Beuransyah dan sejumlah anggota dewan lainnya ke kantor gubernur siang tadi, Selasa (5/7). Adnan cs bahkan sempat ‘terlantar’ di lobi kantor gubernur.

    Tiba sekitar pukul 14.50 mereka langsung menuju lobi kantor gubernur. Ikut bersama Adnan, anggota Pansus dari Partai Aceh yaitu Ridwan Abubakar, Abdullah Saleh, Nasruddinsyah dan Ramli Sulaiman.

    Para anggota dewan itu sempat kebingungan di kantor gubernur dan tidak tahu hendak diserahkan kemana qanun itu. Tak ada satu pun pejabat  yang menyambut kedatangan mereka. Akibatnya, mereka sempat 45 menit ‘terlantar’ di kantor gubernur.   

    Menurut Adnan, awalnya mereka telah berkoordinasi dan akan diterima oleh Sekda T. Setia Budi. “Namun ketika kami sampai, Sekda ada kegiatan pelantikan pengurus Badan Narkotika Nasional Provinsi,” kata Adnan.

    Setelah menunggu hampir satu jam di lobi, akhirnya anggota Pansus dari Partai Aceh tersebut menuju ke Biro Hukum dan Humas Provinsi.

    Di sana qanun tersebut diserahkan pada Kepala Bagian Tata Usaha Biro Umum Sekda Aceh,  Zainuddin. Acara penyerahan disaksikan Asisten Pemerintahan Marwan  Sufi dan Kepala Biro Hukum dan Humas Makmur Saputra.

    Kepada anggota Pansus Makmur bilang, pemerintah hanya bisa menerima dua qanun yang telah disepakati bersama, yaitu Qanun Rumah Sakit Ibu dan Anak, dan Qanun Lingkungan hidup.

    “Sedangkan  Qanun Pilkada, tidak bisa kami terima sebab belum ada kesepakatan bersama,” kata kepala biro hukum dan Humas provinsi Aceh Makmur Ibrahim. Meski begitu, pihak dewan tetap menitipkan Qanun Pilkada bersama dua qanun lain.

    Menurut Makmur, Qanun Pilkada ditolak karena berdasarkan  ketentuan undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan, pasal 232  ayat 1 undang-undang nomor  11 tahun 2006, serta pasal 129 peraturan tata tertib DPR yang menyatakan setiap qanun harus ada persetujuan bersama untuk bisa diundangkan.

    Karena belum ada kesepakatan itu maka Pemerintah menolak menerima draf Qanun Pilkada, “Jadi tahapan dan proses pilkada tidak ada hambatan dan masih tetap menggunakan Qanun yang lalu, dan calon independen tetap ada. Kalau nanti ada ketentuan lebih tinggi akan kita ikuti.”

    Sementara anggota fraksi Partai Aceh, Abdullah Saleh berharap gubernur bersedia menandatangani dan memasukkan Qanun Pilkada ke lembaran daerah. “Ini (Qanun) penting sebagai landasan pelaksanaan pilkada di Aceh.”

    Abdullah Saleh berharap, Gubernur Irwandi yang telah menyatakan menolak menandatangani qanun pilkada agar berpikir ulang. Tujuannya, supaya pelaksanaan Pilkada didukung oleh konstitusi dan payung hukum yang benar untuk menghindari konflik.  

    Ketika ditanya wartawan sampai kapan DPR akan menunggu qanun diteken, Abdullah mengatakan akan memberi ruang secukupnya untuk gubernur. Jika tetap tidak diteken? “DPRA belum berpikir ke sana, kita akan melihat perkembangan ke depan,” kata Abdullah Saleh.

    Ketika didesak soal tindakan kongkrit DPR, Abdullah Saleh mengatakan pihaknya menunggu hasil kerja Pansus yang dibentuk untuk mengevaluasi kinerja Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang dinilai telah menetapkan tahapan Pilkada sepihak tanpa berkoordinasi dengan DPRA.

    “Kita tunggu rekomendasi pansus paling lambat dua minggu kedepan, tentang langkah DPRA ke depan,” ujarnya.

    Source : The AtjehPost

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mengemuka Opsi Jeda Pemilukada 2011

    Banda Aceh | Harian Aceh – Perbedaan dasar hukum dalam pelaksanaan Pemilukada Aceh 2011 dianggap sebagai konflik regulasi yang perlu dicari solusinya. Karena itu, perlu dicapai kesepahaman semua stakholder guna menyatukan sikap untuk memilih satu opsi, yakni jeda Pemilukada Aceh.Satu dari tiga kesimpulan yang dihasilkan ini mengemuka dalam diskusi terbatas yang digelar Forum LSM, Selasa (5/7).

    Tokoh politik Aceh, Taf Haikal yang hadir sebagai peserta diskusi mengatakan, tiga pihak yang dianggap sedang berseteru saat ini, yakni, eksekutif, legislatif dan KIP sebaiknya bersepaham untuk duduk berunding dengan mengesampingkan muatan-muatan kepentingan.

    “Jadi bertemu bukan dalam kapasitas klik kepentingan, tapi klik perdamaian,” katanya.

    Saat ini, kata dia, sebagian berpendapat tahapan Pemilukada Aceh yang sedang berlangsung saat ini memiliki dasar hukum kuat. Di sisi lain, proses yang sudah berjalan tersebut dianggap cacat karena tak sesuai undang-undang, khususnya beberapa pasal di UUPA.

    “Hal ini penting untuk menurunkan tensi politik yang cenderung memanas, di samping mencari win-win solusi agar hajatan rakyat lima tahunan ini berjalan sesuai kepentingan rakyat Aceh,” kata Taf Haikal.

    Sayangnya opsi jeda Pemilukada ini ditolak M. Jafar yang hadir dengan kapasitas Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Gubernur Aceh. Sedangkan dua pembicara kunci lainnya, masing-masing, Mukhlis Mukthar dan Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh Abdullah Saleh, menyatakan sepaham dengan opsi jeda.

    Penolakan Jafar tadi didasari ketentuan yuridis bahwa pemilu hanya dapat ditunda dengan alasan, karena faktor gangguan stabilitas keamanan, bencana alam dan tak adanya anggaran. “Tak bisa menggunakan alasan-alasan politik,” kata Jafar.

    Apalagi, menurut Jafar, bila melakukan jeda, artinya sama saja dengan menghentikan tahapan-tahapan yang sudah dijalankan KIP Aceh. “Pertanyaan lainnya, lembaga mana yang berwenang untuk melakukan jeda pemilukada ini? Tak ada,” katanya. Karena itu, pelaksanaan Pemilukada harus diteruskan.

    Sedangkan Mukhlis Mukthar mengatakan, konflik regulasi di Aceh sebenarnya dapat dijadikan alasan untuk penundaan Pemilukada. Menurut dia hal ini masuk dalam koridor yuridis, dan dikategorikan dalam bentuk gangguan Lain, selain keamanan, bencana dan ketiadaan dana.

    Kecuali itu, ketiga pembicara sepakat sebuah peraturan perundang-undangan (Perpu) yang diterbitkan presiden dapat menjawab silang pendapat Pemilukada Aceh ini. Usulan Perpu disampaikan Mukhlis Mukthar. Menurut dia, Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) menawarkan Pemerintahan Aceh dan DPRA untuk mengajukan usulan Perpu pada presiden untuk melaksanakan Pemilukada Aceh berdasarkan sistem nasional. “Kamis pekan ini, GNCI  Pusat akan sampaikan dalam pertemuan dengan KPU,” katanya.(dad)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Gamawan Minta Qanun Pemilu Diperbaiki Dulu

    Jakarta, Kompas – Waktu pemilihan umum kepala daerah di Provinsi Aceh semakin dekat, tetapi aturan daerah atau qanun yang disepakati DPR Aceh bertentangan dengan perundang-undangan. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharap DPR Aceh dan pemerintah kembali membahas qanun.

    Qanun atau peraturan daerah (perda) untuk pelaksanaan pilkada di Aceh disepakati DPR Aceh pekan lalu. Namun, qanun tetap tidak memberi peluang calon perseorangan maju dalam pilkada. Selain itu, perselisihan hasil pilkada di Aceh diselesaikan di Mahkamah Agung.

    Qanun juga bertentangan dengan peraturan perundangan terkait dengan penyelesaian hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun tentang calon perseorangan, MK memutuskan hal itu juga berlaku dalam pilkada di Aceh. Padahal, rencananya Pilkada Provinsi Aceh dan 17 kabupaten/kota diselenggarakan pada 14 November 2011.

    Ketika ditanya apakah berharap qanun diubah, Senin (4/7) di Jakarta, Gamawan membenarkan. ”Saya berharap, iya, supaya masih ada pembicaraan. Putusan MK sudah jelas, final, dan mengikat. Inspirasi adanya calon perseorangan, kan, juga dari Aceh. Masak, setelah aturan diadaptasi ke semua daerah, Aceh mundur,” tuturnya.

    Sejauh ini, Gamawan melanjutkan, Kementerian Dalam Negeri belum dapat mengevaluasi qanun yang disepakati DPR Aceh. Pasalnya, qanun belum sah sepanjang belum ditandatangani Gubernur Aceh. Perda atau qanun juga diajukan kepada Mendagri oleh Gubernur.

    Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kemarin menyampaikan kekhawatirannya atas pelaksanaan pilkada di Aceh terkait dengan usaha meniadakan calon perseorangan dalam pilkada dan beberapa aturan. Komisi Independen Pemilihan (KPU di Aceh) juga terancam dibubarkan.

    Pencalonan

    Di tengah sengketa tentang calon perseorangan dalam pilkada di Aceh, Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh kemarin memulai tahap pencalonan, khususnya untuk calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan.

    Pada hari pertama penyerahan dokumen, empat bakal calon gubernur perseorangan mengambil formulir pendaftaran, satu pasang di antaranya adalah Irwandi Yusuf (gubernur petahana) dan Muhyan Yunan (birokrat), yang juga menyerahkan dokumen dukungannya.

    Ketua Divisi Pencalonan KIP Aceh Nurjani Abdullah mengungkapkan, tiga bakal calon perseorangan lain yang mengambil formulir adalah Otto Syamsuddin (peneliti Imparsial), Mahyuddin Is alias Udin Pelor (seniman Banda Aceh), dan Muhammad Nazar (wakil gubernur petahana).

    ”Sesuai dengan tahapan pilkada yang sudah dibuat, tanggal 4 Juli ini pencalonan sudah dimulai. Pada tahap pertama, penyerahan dokumen dukungan bakal calon. Ini sampai 8 Juli,” katanya. (HAN/INA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pansus III DPRA Gerah dengan Pernyataan KIP

    Banda Aceh | Harian Aceh – Sejumlah statemen Komisioner KIP Aceh di berbagai media belakangan ini mengusik kalangan legislatif Aceh. Pansus III DPRA yang ditugaskan membahas Rancangan Qanun Pemilukada 2011 pun meminta KIP Aceh mengklarifikasikan statemennya terkait pelaksanaan Pemilukada.

    Dalam pertemuan di ruang serbaguna DPRA, Selasa (10/5), Ketua Pansus III Adnan Beuransyah mengatakan banyak statemen KIP Aceh di media yang cenderung membuat masyarakat beropini negatif pada Pansus III dan DPRA umumnya. Seperti statemen KIP Aceh yang tetap melanjutkan Pemilukada Aceh dengan atau tanpa Qanun Pemilukada dan menyatakan KIP adalah institusi Hierarki KPU sebagai pelaksana Pemilulkada di Aceh, serta inisiatif KIP Aceh menetapkan jadwal hari “H” Pemilukada pada 10-10-2011.

    “Kami heran, mengapa pernyataan ini harus ada? Padahal Qanun Pemilukada sedang dalam proses. Ini jelas menjadikan satu ketegangan,” kata Adnan Beuransyah di hadapan enam komisioner KIP yang hadir, yakni Ketua KIP Aceh Abdul Salam Porong, Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra, Robby Saputra, Zainal Abiddin, dan Akmal Abzal.

    Menurut Adnan, semua pihak di Aceh tak ingin pemilukada menimbulkan kerusuhan. “Karena itu semua pihak harus bisa menahan kehendak. Silakan ini dijelaskan,” pinta Adnan.

    Dalam klarifikasinya, Abdul Salam Porong justru menyudutkan media. Menurut Abdul Salam Porong, pernyataan-pernyataan KIP Aceh selama ini banyak yang agak menyimpang dari apa yang disampaikan ketika diekspos media. “Kadang-kadang memang kita ngomong A ditulis a kecil, bahkan B. Ini kan memang menyimpang,” katanya.

    Soal penetapan jadwal, kata Abdul Salam Porong, hal itu hanya rencana awal hasil rapat KIP Aceh dengan seluruh KIP kabupaten/kota beberapa waktu lalu. Penetapan itu, kata dia, juga merujuk pada peraturan KPU. “Tapi masih ada kemungkinan perubahan-perubahan. Jadi intinya jadwal tersebut belum konkret,” katanya.

    Ilham Saputra juga tampil tak setegas biasanya. “Tak ada satu pun SK KIP yang mengatur tentang jadwal penetapan pemilukada tersebut. Ini masih bersifat konsep KIP berdasar peraturan KPU,” katanya.

    Penjelasan yang cukup objektif muncul dari Zainal Abiddin. Dia menjelaskan panjang lebar tentang ihwal KIP sebagai lembaga hierarki KPU. Zainal mengatakan sebelum judicial revew UU 32 Tahun 2004, pemilu yang dikenal hanya dua, yakni pemilu presiden/wakil presiden dan pemilu legislatif. Sementara terkait pilkada seperti yang diatur dalam pasal 18 ayat 4 UUD 45 yang bunyinya: gubernur, bupati dan  walikota  masing masing sebagai  kepala  pemerintah  daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis, ditafsirkan sebagai bagian dari otonomi daerah. “Ini diatur dengan undang-undang sendiri. Artinya, pilkada bukan pemilu, melainkan rezim otonomi daerah atau lebih dikenal dengan rezim pilkada,” jelasnya.

    Setelah judicial revew UU 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang pilkada, lanjut Zainal, MK lewat keputusan nomor 271 dan 272 menyatakan bahwa pilkada ini sebenarnya masuk rezim pemilu. Menindak lanjuti ini, MK meminta DPR untuk membuat UU baru sehingga lahirlah UU 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu. “Dengan adanya undang-undang ini, maka pemilu sudah termasuk pilkada. Artinya pilkada sudah masuk dalam rezim pemilu,” katanya.

    Sementara, Pasal 22E UUD 45 menyebutkan bahwa pemilu itu diselenggarakan oleh KPU. Tak boleh ada lembaga lain yang menjalankan pemilu selain KPU. Terkait dengan Aceh, memang UUPA melahirkan lembaga yakni KIP. Tapi supaya KIP sah melaksanakan pemilukada, maka dalam UUPA, KIP dinyatakan bagian dari KPU. “Kalau dia sudah menjadi bagian, maka sudah sah menjalankan pemilu. Di Qanun Nomor 7 tahun 2006 juga KIP disebutkan hierarki dengan KPU,” katanya. 

    Makna hierarki ini, lanjut dia, jelas memberi wewenang bagi KPU Pusat untuk melakukan supervisi, mengawasi terhadap kinerja KIP dalam konteks pelaksanaan peraturan perundang-undangan, yakni melaksanakan pemilukada. “KPU melihat ada keraguan pada KIP dalam menjalankan pemilukada di Aceh sejurus dengan kontroversi yang sedang terjadi. Padahal KIP berkewajiban menyiapkan kepala daerah sebelum masa jabatannya habis,” katnya.

    Dia mencontohkan, masa jabatan gubernur itu habisnya pada 8 Februari 2012, maka KIP harus sudah menentukan gubernur definitif sebelum tanggal itu. “Ini wajib hukumnya,” kata dia. Itulah sebabnya, dengan wewenang supervisi tadi, KPU mengambil peran mendorong KIP untuk segera menetapkan tahapan agar pemilukada tepat waktu.

    Sementara itu, anggota Pansus III DPRA Abdullah Saleh menilai sejauh ini ada upaya penggiringan KIP menjadi lembaga vertikalnya KPU. Kondisi ini jelas telah menghilangkan kekhususan Aceh, karena KIP lahir dari UUPA dan untuk pilkada, bukan pilpres. “Belakangan KIP memang diperluas wewenangnya, tapi bukan berarti KIP bisa mengambil jalan sendiri dan mengatakan sebagai lembaga hierarki,” kata Abdullah Saleh.

    Anggota Pansus III lainnya, Ermiadi juga menegaskan agar para komisioner KIP tak serta merta menjadikan KIP sebagai institusi hierarki KPU. “Jika memang KIP ingin hierarki, maka dua komisionernya harus dieliminir, karena KPU secara undang-undang hanya memiliki lima komisioner. Sementara karena kekhususannya, KIP Aceh memiliki tujuh komisioner,” jelasnya. Pertemuan yang dimuali sejak pukul 14.00 WIB itu berlangsung hingga sore dengan kesimpulan, akan ada agenda pertemuan lanjutan.(dad)

    Source: Harian Aceh

  • Qanun Nomor 7 Bisa Jadi Rujukan Pilkada Aceh

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tampaknya tetap berkomitmen menyelenggarakan pilkada tahun ini kendati DPRA tidak mensahkan rancangan qanun pilkada terbaru yang kini tinggal menunggu pembahasan. Sedangkan Ketua Pansus III DPRA, Drs Adnan Beuransyah mengatakan, pansus memutuskan pembahasan lanjutan Raqan Pilkada akan dilaksanakan setelah RAPBA disahkan pada pekan depan.

    Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Zainal Abdin SH MHum kepada Serambi, Selasa (29/3) mengatakan, pemilihan kepala daerah di Aceh yang serentak dilaksanakan di 17 kabupaten/kota plus gubernur dinilai sudah sangat mendesak jika dikaitkan dengan masa berakhir jabatan gubernur dan beberapa bupati. Namun, sejauh ini DPRA memberi sinyal qanun pilkada terbaru sebagai payung hukum pelaksana pilkada di Aceh belum dapat disahkan pada akhir April ini karena beberapa persoalan, bahkan terancam molor dari jadwal semula pencoblosan yang direncanakan Oktober 2011.

    Terkait kemungkinan ini, KIP Aceh menyatakan sudah mempersiapkan beberapa alternatif agar pilkada tetap berjalan sesuai dengan amanat UUPA. Salah satu kemungkinannya KIP akan mengadopsi qanun pilkada yang lama (Qanun Nomor 7/2006) sebagai payung hukum dan pedoman pelaksanaan pilkada di Aceh.

    “Kami melihat Qanun Nomor 7/2006 belum pernah dicabut dan mengikat penyelengara pilkada sebagai hukum positif dapat dijadikan pedoman (pelaksana pilkada),” kata Zainal Abidin.

    Berdasarkan qanun
    Menurut Zainal, pada Pasal 66 ayat (1), Pasal 73 dan Pasal 261 UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan, pemilihan kepala daerah di Aceh berpedoman pada qanun.

    Apabila qanun pilkada lama yang menjadi rujukan, maka akan ada beberapa mekanisme yang harus dilalui dan ini diatur dalam Pasal 2 A ayat (1) huruf c dan ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 46/2006 tentang penyatuan dalam satu naskah materi qanun Provinsi Aceh Nomor 2/2004, Qanun Nomor 3/2005 dan Qanun Nomor 7/2006.

    Zainal menjelaskan, berdasarkan rujukan peraturan tersebut ditentukan persiapan pilkada diawali dengan pemberitahuan DPRA kepada KIP mengenai berakhirnya masa jabatan gubernur. “Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur/bupati/walikota,” tegasnya.

    Selanjutnya, kata Zainal, pada pasal 2b ayat (2) dijelaskan, KIP setelah menerima pemberitahuan DPRA/DPRK, maka langkah selanjutnya adalah menyusun tatacara dan jadwal tahapan pilkada. Ayat (3) pada Pasal 2b selanjutnya menyebutkan, penetapan tatacara dan jadwal tahapan dilaksanakan oleh KIP selambat-lambatnya 20 hari setelah pemberitahuan DPRA/DPRK.

    Menurut Zainal, jika merujuk pada masa akhir jabatan gubernur pada 8 Februari 2011, maka tahapan awal pilkada di Aceh berdasarkan Qanun Nomor 7/2006 akan dimulai September 2011. Sedangkan pencoblosan diperkirakan akan melewati Februari 2012. Kondisi ini berimplikasi 17 bupati/walikota plus gubernur akan diisi oleh Pj kepala daerah.

    “Jika merujuk pada Permendagri, persiapan pilkada maksimal membutuhkan waktu 8 bulan. Maka dapat dipahami jika berangkat dari aturan yang ada (qanun lama), maka tahapan pilkada di Aceh sudah dapat diprediksi kapan akan dilaksanakan jika dikaitkan dengan masa berakhir jabatan kepala daerah,” katanya.

    Zainal menyebutkan, KIP sebagai lembaga independen dan bersifat hirarki, akan mengkoordinasikan semua kemungkinan yang bakal terjadi tersebut kepada KPU pusat. “Setiap keputusan yang kita ambil akan kita koordinasikan dengan KPU Pusat yang secara langsung melakukan supervisi terhadap KPU di daerah,” ungkapnya.

    Setelah APBA
    Ketua Pansus III DPRA, Drs Adnan Beuransyah mengatakan, dalam jadwal awal yang disusun Pansus III, pembahasan draf Raqan Pilkada ini akan dituntaskan pada akhir bulan ini. Tapi berhubung dalam perjalanannya, DPRA juga harus secepatnya menyelesaikan pengesahan RAPBA 2011, maka anggota Pansus III yang juga merangkap anggota Badan Anggaran DPRA, tak bisa bekerja di dua tempat sekaligus, sehingga pansus memutuskan pembahasan lanjutan Raqan Pilkada akan dilaksanakan setelah RAPBA disahkan pada pekan depan.

    Jadwal agenda pembahasan Raqan Pilkada ke depan, sebut Adnan, pertama adalah pertemuan dengan Pemerintah Aceh, kemudian pertemuan dengan ulama Aceh. Tujuan bertemu ulama, untuk meminta pendapat dan saran mengenai kriteria dan persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh. Selain persyaratan yang sudah ada di dalam raqan, persyaratan apa lagi yang perlu ditambah agar terlihat mencerminkan kekhususan Aceh.

    Setelah agenda itu selesai dilaksanakan, maka akan dilanjutkan pertemuan dengan pemerintah pusat. Antara lain dengan Menkopolhukam, Kementerian Hukum dan HAM, MK, dan Kemendagri, KPU, serta dengan para pakar dan ahli hukum tata negara di Jakarta. “Setelah agenda itu dilaksanakan dan RAPBA 2011 telah disahkan pada minggu pertama bulan depan, memasuki minggu kedua, draf Raqan Pilkada yang telah dibahas dan disempurnakan Pansus III diserahkan kembali kepada Pimpinan DPRA untuk dijadwalkan sidang paripurnanya untuk pengesahan raqan tersebut,” ujar Adnan.

    Tetap komit
    Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menegaskan, Pemerintah Aceh masih tetap komit dan konsisten dengan jadwal tahapan pemilihan 18 kepala daerah (pilkada) yang telah disusun KIP Aceh, di mana tahapan awalnya dimulai bulan depan dan pemungutan suaranya pada 10-10-2011.

    “Terkait dengan penetapan jadwal tahapan pilkada itu, Pansus III DPRA yang ditugasi Pimpinan DPRA untuk menyelesaikan pembahasan draf Raqan Pilkada secepatnya, juga setuju akan menyelesaikan raqan itu setelah pengesahan RAPBA 2011. Ini artinya, tidak ada alasan lagi bagi legislatif untuk memolorkan jadwal pilkada tersebut,” tegas Irwandi Yusuf menjawab Serambi, Selasa (29/3), seusai memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Lelang Paket Proyek RAPBA 2011 SKPA di Kantor P2K APBA, kompleks Kantor Gubernur Aceh.

    Menurut Ketua KIP Aceh, Drs Abdul Salam Poroh, dalam pertemuannya dengan Irwandi, tahapan pilkada akan dimulai April 2011. Sementara itu, minggu pertama bulan depan, RAPBA 2011 akan diparipurnakan untuk disahkan. Setelah RAPBA 2011 disahkan, memasuki minggu kedua atau ketiga April, DPRA bisa kembali membuka sidang paripurna untuk pengesahan Raqan Pilkada.

    Sudah final
    Mengenai pasal bagi calon perseorangan (independen) yang menurut dewan masih alot atau diwarnai pro-kontra, menurut Gubernur Irwandi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu sudah final dan mengikat semua warga negara, tak terkecuali DPRA. Oleh karena putusan itu sudah menjadi putusan yang mengikat, maka pasal itu wajib dan harus dimasukkan dalam Raqan Pilkada, tidak boleh ditiadakan.

    Jadi, kata Irwandi, tidak semestinya lagi sesama orang Aceh berdebat dengan apa yang telah menjadi putusan MK tersebut. Sebab, tujuan MK menyetujui judicial review Pasal 256 UUPA itu adalah untuk memberikan hak demokrasi kepada setiap warga negara dalam menyalurkan aspirasinya di luar partai politik yang telah ada.  

    Seandainya Pansus III dan DPRA menganulir pasal pencalonan menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah itu melalui jalur perseorangan, maka Pemerintah Aceh tidak akan sependapat.

    Sementara itu, Ketua KNPI Aceh, Ihsanuddin MZ mengatakan penundaan pelaksanaan Pilkada di Aceh akan berimplikasi negatif dari sisi sosial masyarakat Aceh. “Tarik-menarik kepentingan politik menjadi sangat berlarut-larut, sementara agenda-agenda tentang pembangunan serta kesejahteraan rakyat menjadi terbengkalai,” tegasnya.(sar/her/nal)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Qanun Wali Nanggroe

    ISU pro dan kontra urusan raqan Wali Nanggroe menimbulkan polemik di dalam masyarakat Aceh dewasa ini. Hal ini kita takutkan akan menjadi pertumpahan darah sesama bangsa Aceh akibat dari fanatik mempertahankan pendapat dan golongan masing-masing. Yang saya sesalkan banyak orang Aceh yang tidak tahu menahu ikut terkorban hanya karena fanatik dan ikut-ikutan tanpa mengetahui latar belakang politik GAM sampai saat ini. Beberapa senior pejuang AM (Atjeh Merdeka) meminta saya untuk membuat ulasan tentang sepak terjang sejarah perjuangan AM, berhubung dengan  banyaknya orang-orang tua GAM yang telah berpulang kerahmatullah dan hanya tinggal beberapa orang yang masih hidup.

    Sebelum mempersoalkan kedudukan Wali Nanggroe, saya rasa rakyat Aceh perlu mengetahui latar belakang sejarah perjuangan bangsa Aceh dalam mempertahankan marwahnya sebagai satu bangsa di  Aceh di ujung Pulau Sumatra.  Sejarah ini saya ceritakan berdasarkan dari pengalaman saya sendiri yang telah mengikuti perjuangan GAM sejak dari semula sampai sekarang, tidak pernah berhenti: mulai dari pergerakan dibawah tanah yang kami mulai di Medan bersama-sama dengan Dr. Mukhtar Y. Hasbi,  Ir. T. Asnawi  dan Tgk. Amir Ishak, jauh sebelum Proklamasi 4 Desember. 1976, malah jauh sebelum Tgk. Hasan di Tiro kembali ke Aceh.

    Sebagai patokan untuk sejarah AM masa kini dimulai sejak Tgk. Daud di Beureu-eh pergi berobat keluar negeri di tahun 1974. Tentu sebelum Abu Beureu-eh berangkat keluar negeri telah bermusyawarah dengan orang-orang tua Aceh yang masih setia dengan perjuangan, antara lain: Tgk. Umar di Tiro, Tgk. Muhammad Zainul Abidin dan beberapa pengikut setia DII, TII Aceh. Salah seorang sahabat saya, Dr. Ishak Abbas ikut mengawal Abu sebagai doktor pribadi beliau. Program yang dibuat oleh Tgk. Daud di Beureu-eh pada saat itu antara lain adalah menjumpai Tgk. Hasan Muhammad di Tiro dan memberi tugas kepada beliau untuk urusan pembelian senjata dan membawa pulang perlengkapan angkatan perang tersebut ke Aceh.  Fakta sejarah ini membuktikan bahwa Prang AM ini adalah sambungan dari Prang Darul Islam, cuma sifatnya tidak lagi Indonesia di belakangnya tetapi Aceh berdiri sendiri di luar Indonesia, karena Tgk. Daud di Beureu-eh  telah memproklamirkan RIA (Republik Islam Aceh) pada akhir perjuangan DII, tahun 1961.

    Yang penting kita ketahui bahwa kesalahan pemimpin Aceh ditahun 1945 telah diperbaiki kembali oleh Tgk. Daud di Beureu-eh dengan memproklamirkan Aceh kembali merdeka dan berdaulat atas Aceh seperti masa sebelum Belanda datang memerangi Aceh 26 Maret 1873. Bedanya kalau di masa awal Prang Aceh-Belanda masih ada Raja atau wakil Raja yang memegang tampuk pimpinan pemerintahan dan pimpinan angkatan Prang, tetapi pada akhir prang Aceh Belanda, yang tinggal tetap berjuang melawan penjajahan Belanda adalah dari golongan ulama dan rakyat. Sebagai Republik, Aceh adalah milik bersama rakyat Aceh.

    Sekembalinya Tgk. Hasan M. di Tiro, dan memproklamirkan Atjèh Meurdéhka pada 4 December 1976, tidak dijelaskan bentuk sistem pemerintahan di Aceh pada saat itu. Kami para menteri AM pada waktu kuliah di University Gunong Halimon, bertanya pada beliau apa bentuk pemerintahan AM. Beliau menjawab dan menerangkan semua bentuk-bentuk sistem pemerintahan yang ada di atas dunia; monarki (bentuk kerajaan), teokrasi (bentuk agama), demokrasi (bentuk republik), dll. Beliau selanjutnya menerangkan kepada kami sejumlah kelebihan dan kekurangan daripada sistem bentuk-bentuk pemerintahan tersebut. Pada saat proklamasi 4 Desember 1976 belum kita tetapkan apakah bentuk dari pada sistem pemerintahan AM; Tgk. Hasan di Tiro sebagai Wali Neugara, sebagai pucuk pimpinan Angkatan Perang Atjèh Meurdéhka dan Kepala Negara menyerahkan kepada rakyat Aceh untuk menentukan bentuk sistem pemerintahannya bila sudah merdeka dan kedaulatan Aceh sudah berada di tangan kita, bangsa Aceh. Dengan demikian, kedaulatan bangsa Aceh otomatis berada ditangan rakyat Aceh. Tengku Hasan M. di Tiro sendiri menuliskan lakap dirinya sebagai Tengku dan akhirnya sebagai Tengku Tjhik atau Panglima Tjhik, dan tidak pernah menyebut dirinya sebagai Tuanku.

    Kedudukan wali negara adalah sebagai wali bangsa Aceh, diambil dari dasar agama Islam sebagai agama dan cara hidup orang Aceh. Dalam satu keluarga perlu ada seorang wali, penanggung jawab yang berdiri di depan untuk menjawab soal-soal hidup-mati satu keluarga, satu bangsa. Terlebih-lebih lagi dalam soal darurat, seperti kedudukan bangsa Aceh sekarang, setelah sekian lama berperang melawan Belanda dan kehilangan begitu banyak walinya dan pemimpin-pemimpinnya. Saat ini kita perlu seorang wali, seorang pemimpin untuk memimpin perjuangan dan mengatur barisan supaya perjuangan kebangsaan ini terarah dan tidak kacau balau ketika menghadapi musuh yang sama yaitu NKRI. Menegakkan kembali kedaulatan bangsa Aceh dan membebaskan bangsa Aceh dari belenggu penjajahan NKRI dan membangun Aceh.

    Semasa saya bersama dengan PYM WN Tgk. Hasan M. di Tiro, kami tidak pernah memisahkan Perjuangan GAM dari perjuangan Rakyat Aceh. Motto kami adalah ‘perjuangan dari rakyat dan untuk rakyat’. Diawal-awal tahun 1976-1979, kami semua para menteri kabinet turun ke kampung-kampung dan berjuang bersama rakyat, duduk bersama rakyat, dalam segala lapisan masyarakat, termasuk ulama dan menggerakkan mahasiswa dan pemuda, yang kesemuanya menjadi anggota angkatan tentera AM. Kita tidak pernah memisahkan diri kita dari rakyat. Rakyat di kampung-kampung yang kami lalui di seluruh Aceh, dimana-mana benar-benar merasakan bahwa kami adalah anak rakyat, bahagian dari mereka yang mengorbankan diri dan karir kami untuk mereka, untuk kelanjutan bangsa dan Negara Aceh. Demikian yang dilakukan oleh Asysyahid Dr. Tgk. Mokhtar Yahya Hasbi di Wilayah Pase; asysyahid Tengku Haji Ilyas Leube dari Lingge, Takengon; asysyahid Dr. Zubir Mahmud di Wilayah Peureulak, assyahid Nek ‘Un di Wilajah Teumiëng, asysyahid Tgk. Idris Ahmad di Wilajah Batèë Iliëk; asysyahid Tgk. Ibrahim Abdullah di Wilayah Glumpang Minjeuk; asysyahid Tgk. Abdullah Shafii di Wilayah Pidië dan Tgk. Bataqiah di Meulaboh, semuanya berjuang untuk rakyat Aceh, demi bangsa Aceh.

    Gerak langkah GAM dibawah pimpinan Malik Mahmud (MM) sangat jauh berbeda dengan GAM yang kami pimpin pada permulaannya. Meskipun nama MM telah dicantumkan sebagai Menteri Negara  di tahun 1976, tetapi yang membuat MM berpengaruh di dalam GAM  dimulai ditahun 1987, di saat ia mendapat tugas untuk me-rekrut anak-anak muda dari Aceh dan dari Malaysia untuk dilatih di Libya dan dari Libya dipulangkan ke Aceh. Semua mereka ini sebelum pulang ke Aceh juga harus melalui MM.  Semua pemuda latihan Libya hanya mengenal MM sebagai pemimpin AM, tidak tahu menahu seluk beluk ideologi AM apatah lagi sejarah Pra AM. Tidaklah heran kalau garis perjuangan TNA dibawah MM berbeda daripada dari tujuan semula. Secara garis besarnya GAM MM memisahkan diri dari rakyat. Mereka menunjukkan dirinya sebagai penguasa dan mendikte rakyat. Siapa yang membangkang langsung ditindak. Hanya ada dua pilihan, yaitu: jalankan perintah atau bayar pajak yang ditetapkan atau anakmu yatim, kehilangan bapaknya. Bukan saja kepada rakyat, bahkan kepada rekan seperjuangan yang berlainan pendapat langsung digeser, difitnah dan tidak sedikit yang dihukum mati. Contoh rekan seperjuangan yang saya maksud: T. Don Zulfahri, Tgk. Haji Usman, Tgk. Abdul Wahab, Tgk. Abdullah Shafii dll. Gurèë Rahman difitnah dan diperangkap hingga dimasukkan ke dalam penjara Malaysia. Tgk. Daud Husin difitnah dan dicopot dari jabatannya serta diperintah bunuh. Besar dugaan pembunuhan Djafar Siddik SH, Prof. Safwan Idris, dan Prof. Dr. Dayan Daud pun ada sangkut-pautnya dengan perebutan kuasa dikalangan masyarakat Aceh dan dalam usaha pembersihan lawan politik MM.

    Sangat disayangkan, Tgk. Hasan diserang penyakit Stroke ditahun 1997 dan MM berusaha menutup-nutupi keadaan WN agar dia dapat menggunakan bayangan WN untuk menutupi gerak langkahnya sendiri, sebelum ia yakin bahwa massa rakyat Aceh telah dapat dipegangnya, untuk menunjukkan kepada rakyat bahwa semua ulah dan tingkah lakunya berdasarkan atas perintah WN.

    Sifat pemerintahan GAM MM yang berbau mafia ini terlihat jelas di dalam Perundingan HDC pertama atau pada Pra HDC di Geneva. Direktur HDC, Martin Griffith dan sekretarisnya Dr. Louiza datang ke Stockholm menjumpai saya dan kawan-kawan sehubungan dengan pembahasan kemungkinan untuk menyelesaikan konflik Aceh-RI di meja perundingan. Dalam kesempatan ini saya meminta kepada HDC supaya tim Aceh dipersatukan dahulu secara terpisah sebelum bertemu dengan utusan dari RI. Maksud saya menggunakan kesempatan yang sangat baik untuk mempersatukan semua golongan dari aktivis Aceh dengan GAM dari dalam dan luar negeri. Saya menyatakan kepada Martin Griffith dan Louiza untuk memanggil lima orang Aceh dari dalam Negeri untuk datang ke Jeneva, antara lain: Sdr. Nazar sebagai wakil mahasiswa dan SIRA; Tengku Ibrahim Panton mewakili Ulama; Otto Syamsuddin Ishak, wakil NGO, Prof. Abdullah Ali dll. Lagi. Saya juga menelepon kepada Sdr. Hasballah MS yang pada waktu itu menjabat Menteri HAM, supaya memberi fasilitas (uang dan passport) kepada orang-orang yang tersebut diatas agar mereka semua dapat datang mengikuti  perundingan di Jeneva. Saya juga meminta kepada HDC agar diberi satu hari untuk kami sendiri dapat berjumpa untuk merekonsiliasi dan sama-sama mengatur strategi dalam menghadapi NKRI. Saya meminta kepada HDC untuk mempertemukan kami dengan pihak MM serta dihadiri juga oleh wakil-wakil dari Aceh tersebut. Tetapi malang, apa yang terjadi adalah semua rancana saya itu dibatalkan oleh MM. Dr. Louiza menceriterakan kepada saya bahwa MM menolak bertemu dengan kami dan wakil-wakil dari Aceh seperti yang saya usulkan diatas. Ia hanya mau bertemu dengan Wakil NKRI dihari Kamis dan kami bertemu dengan NKRI pada hari Jumat. Dan yang paling ironis lagi, pada hari Jumat tersebut Dr. Louiza membisikkan kepada saya bahwa MM baru saja meneleponnya dan mengancam supaya kami tidak di-ikut sertakan dalam perundingan-perundingan selanjutnya.

    Perlu saya tambahkan sedikit lagi bahwa rekonsiliasi yang saya usahakan diatas adalah rekonsiliasi ke II yang saya usahakan dengan bantuan teman-teman seperjuangan yang cinta kepada perdamaian dan persatuan bangsa Aceh dan tidak ingin pertumpahan darah sesama bangsa. Rekonsiliasi pertama yang kami usahakan adalah dengan bantuan IFA, USA. Dalam rapat IFA di Washington tahun 1999 yang dihadiri juga oleh wakil-wakil dari Aceh oleh Prof. Dr. Abdullah Ali, Ir. Ibrahim Abdullah,  Sdr. Ghazali Abbas, dan beberapa aktivis; disitu kami memutuskan untuk mengirim delegasi penengah untuk menjumpai MM melalui M.Nur Juli di Singapura untuk mengadakan rekonsiliasi mendamaikan perpecahan dikalangan GAM. Team delegasi penengah yang dikirim untuk menjumpai MM waktu itu diketuai oleh Sdr. Asjsjahid Jafar Siddik SH dengan dua orang anggota Sdr. Ir. Ibrahim Abdullah dan Sdr. Adam Djuli. Ternyata tim pendamai ini gagal dan ditolak oleh MM, dan yang sangat sedih bagi kita Sdr. Jafar Siddik sendiri didapati terbunuh dengan sangat sadis dan misterius.

    Demikianlah serba singkat pengalaman saya bersama ‘Wali Nanggroe Atjèh’ yang telah beberapa kali membatalkan usaha kami untuk mengadakan rekonsiliasi dan pemersatu semua grup aktivis dan pejuang kemerdekaan Aceh untuk sama-sama memikirkan kelanjutan nasib bangsa. Bagi saya tidak ada gunanya kita memperdebatkan kedudukan Wali Nanggroe pada saat ini. Wali Nanggroe apa? Nanggroe kita belum ada. Wali Nanggroe dari Provinsi Aceh of the Republic of Indonesia? Jangankan kedudukan Wali Nanggroe, kedudukan Sultan pun kalau dibawah NKRI tidak ada harganya. Lihat Sultan Deli, di Istana Maimun.  Beliau tidak mempunyai kekuasaan apa-apa sekarang! Yang penting perjuangan kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Aceh yang kini telah diselewengkan kedalam NKRI menjadi Propinsi NKRI harus dikembalikan ke tujuan semula. Atjèh harus merdeka sebagaimana sebelum kolonial Belanda datang. Indonesia yang menggantikan kolonial Belanda harus keluar dari Aceh. Proklamasi 4 Desember 1976 yang telah dikhianati. hak menentukan nasib diri sendiri bangsa Aceh inilah yang harus kita tuntut, sampai kapanpun, kalau perlu sampai dunia kiamat bersambung-sambung, turun-teumurun sampai ke anak cucu, Insya Allah.[]

    Penulis; Dr Husaini Hasan, Menteri Pendidikan Aceh Merdeka angkatan tahun 1976.

    Source: Harian Aceh

  • Isi Qanun Pilkada Harus Dipertegas

    BANDA ACEH – Terkait golnya calon independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2011, syarat bagi calon gubernur/wakil gubernur perlu dipertegas dalam Qanun yang nantinya direvisi. Hal ini penting untuk mencegah salah persepsi dan terganggunya proses pelantikan gubernur terpilih.  “Hal yang harus dipertegas adalah persentase dukungan untuk calon. Secara nasional sebenarnya telah diatur, kecuali Aceh. Setelah ada keputusan MK, maka Aceh harus menuangkannya dalam Qanun. Dalam penyesuaian, jika UU Nomor 11 Tahun 2006 sebagai rujukan, jumlah dukungan tiga persen dari jumlah penduduk. Sedangkan UU Nomor 12 Tahun 2008 lima persen. Kita berharap qanun sudah rampung April,” kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Drs Abdul Salam Poroh, Rabu (5/1).

    Dikatakan, hal lain yang juga harus dibahas yaitu mengenai syarat umur. Dalam UU No 12/2008, sebutnya, umur calon kepala daerah minimal 25 tahun, sedangkan dalam UU No 11/2006 umur minimal 30 tahun. Sementara dalam UU KPU Nomor 13 juga dibahas tentang tata cara pencalonan terkait tiga jenis identitas pemilih yakni SIM, KTP, dan paspor.  “Ini juga harus dipertegas dalam Qanun, apa yang dimaksud dengan identitas. Ini sangat penting untuk mencegah konflik dalam proses verifikasi dan pemilihan di tingkat KPPS mulai tingkat desa hingga provinsi. Untuk itu, KIP juga akan melakukan pelatihan tata cara verifikasi,” katanya. KIP Aceh, lanjut Salam, merencanakan, tahapan Pilkada dimulai April hingga Desember 2011. Jadwal itu sudah termasuk pertimbangan kemungkinan adanya pemilihan dua putaran dan gugatan hasil pilkada.

    Tak molor
    Mengenai draf penyesuaian Qanun, Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Hukum dan Politik, M Jafar SH MHum, mengatakan, eksekutif telah menyiapkan penyesuaian draft oleh bidang pemerintahan, biro hukum, selanjutnya koordinasi dengan DPRA. “Saya pikir pengkajiannya sudah rampung dalam seminggu, namun prosesnya hingga selesai mungkin butuh waktu sebulan. Jadi proses Pilkada tak molor,” ujar mantan Ketua KIP Aceh periode lalu.  Menurut Jafar, sebenarnya dalam draft qanun yang direvisi hanya beberapa pasal yang disesuaikan. Seperti bertambahnya poin calon independen dan mengenai persentase dukungan. “Sebenarnya Qanun Nomor 7 Tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Qanun Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati dan Walikota, bisa jadi pertimbangan,” katanya. Ditanya apakah ada pengaruh terhadap biaya pemilihan setelah putusan MK, Jafar mengaku ada sedikit peningkatan khususnya untuk verifikasi faktual, tapi tak signifikan.

    Pontensi konflik
    Sementara Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Zainal Abidin SH MSi berharap DPRA dapat menyesuaikan semua aturan menyangkut pilkada dalam qanun yang kini masih menunggu pembahasan dewan. “Perlu ada sinkronisasi dan harmonisasi semua perangkat hukum ke dalam isi qanun. Jika tidak, pilkada akan berpotensi memunculkan konflik hukum dan gugat menggugat,” kata Zainal kepada Serambi, secara terpisah, kemarin.  Menurutnya, potensi konflik tersebut muncul karena aturan terkait pilkada saat ini tersebar dalam beberapa payung hukum seperti dalam UU No 12/2008, UU Nomor 11/2006, Peraturan KPU, qanun dan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait calon independen. Disebutkan, semua perangkut hukum itu harus disinkronkan dalam qanun sebagai payung hukum pelenggeraan pilkada di Aceh, agar tak membingungkan publik. “Sesuai UU Nomor 11/2006 pelaksanaan pilkada 2011 dilaksanakan melalui qanun yang berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.(gun/sar)

    Source: Serambi Indonesia

  • Eksperimen “Demokrasi” ala Aceh

    Malik Mahmud

    Mungkinkah Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih langsung membentuk sebuah ”lembaga” baru yang bisa membubarkan dewan itu sendiri, sekaligus juga bisa memberhentikan kepala pemerintahan tertinggi? Terdengar aneh, tetapi itulah eksperimen ”demokrasi” yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dengan mengajukan Kanun Wali Nanggroe.

    Kanun Wali Nangroe yang diprakarsai Fraksi Partai Aceh—didirikan oleh mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka— telah resmi disetujui sebagai inisiatif Komisi A DPR Aceh periode 2009-2014 dan segera dibahas. Setelah sempat mandek, kemunculan Kanun Wali Nanggroe menjelang Pemilihan Kepala Daerah Aceh tahun 2011 menjadi polemik yang kini ramai diperbincangkan.

    Persoalan terutama pada substansi draf yang diajukan. Pasal 5 draf kanun itu menyebutkan, Wali Nanggroe adalah lembaga tertinggi dalam sistem kehidupan dan peradaban di Aceh. Dengan kewenangan menguasai semua aset Aceh di dalam dan di luar negeri, menandatangani kontrak bisnis dengan pihak luar negeri, bahkan bisa membubarkan parlemen serta memberhentikan gubernur serta wakil gubernur.

    Wali Nanggroe nantinya bergelar Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Al-Mudabbir atau gampangnya adalah pelayan masyarakat.

    Draf kanun itu juga menyebutkan secara tersirat nama Malik Mahmud sebagai pengganti (Alm) Hasan Tiro untuk menjadi Wali Nanggroe. Hasan Di Tiro sendiri disebut sebagai Wali Nanggroe yang kedelapan, sedangkan Malik Mahmud disiapkan menjadi yang kesembilan.

    Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh Abdullah Saleh mengatakan, partainya memang telah menetapkan Perdana Menteri GAM Malik Mahmud sebagai pengganti Hasan Di Tiro. Mentroe Malek, panggilan Malik Mahmud, telah dipersiapkan sebagai calon wali kesembilan berdasarkan pertemuan Sigom Donja di Stavanger, Norwegia, tahun 2002.

    ”Dalam pandangan orang Aceh, wali adalah sosok pemimpin yang diharapkan bisa membawa kesejukan, kedamaian, dan menjadi tokoh pemersatu. Diharapkan membawa Aceh yang sejahtera,” katanya.

    Karena itu, menurut Saleh, kewenangan Wali Nanggroe harus tertinggi. ”Wali Nanggroe ini dekat-dekat dengan wali Allah di muka bumi. Kalau di Jawa dulu ada wali sembilan, ya sejenis itulah,” katanya.

    Saleh menambahkan, Wali Nanggroe yang dibentuk tidak semata-mata merupakan lembaga budaya seperti yang pernah dipakai Snouck Hurgronje dan tertera pada draf lembaga Wali Nanggroe bentukan anggota legislatif periode sebelumnya. Lembaga Wali Nanggroe memiliki kekuasaan politik, lebih tinggi dari kepala pemerintahan dan legislatif. ”Pada draf sebelumnya, Wali Nanggroe kurang mendapat tempat. Penyusunnya tidak mengerti filosofi serta konsep sosiologis dan historis Aceh,” ujarnya.

    Secara ekonomi, pejabat Wali Nanggroe nantinya memiliki kekuasaan untuk mengelola perekonomian Aceh, memanfaatkan kekayaan Aceh, baik di dalam maupun di luar provinsi, juga mengelola Baitul ’Asyi, tanah wakaf masyarakat Aceh di Mekkah, Arab Saudi. Wali Nanggroe juga berhak mengelola dan mengatur perizinan eksplorasi serta eksploitasi sumber daya alam Aceh.

    Saleh menggambarkan Wali Nanggroe seperti menteri besar di beberapa negara bagian di Malaysia. Para menteri besar memiliki kekuasaan yang besar serta mewakili negara bagiannya untuk melakukan hubungan dengan pemerintah pusat.

    ”Malik Mahmud bersama-sama dengan Hasan Di Tiro sejak awal perjuangan. Dia memahami persis perjuangan Hasan Di Tiro,” kata Saleh seraya menambahkan penunjukkan hanya berlangsung satu kali saja. Selanjutnya, pelaksana tugas Wali Nanggroe akan dipilih dari para tetua masyarakat Aceh berdasarkan kecakapan dan kharisma yang dimiliki.

    Juru bicara Partai Aceh, Adnan Beuransyah, mengatakan, ”Wali Nanggroe akan menjadi penengah apabila eksekutif dan legislatif bertikai.”

    Lembaga transisi

    Namun, di mata sebagian kalangan di Aceh, Wali Nanggroe tak lebih dari pembajakan demokrasi oleh kekuasaan monarki. Teuku Kemal Pasya, antropolog Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, mengatakan, ada kesalahan penerapan konsep Wali Nanggroe yang dilakukan oleh Partai Aceh. Wali Nanggroe secara historis merupakan pemegang kekuasaan kerajaan saat masa transisi pemerintahan dari satu pemimpin ke pemimpin lain.

    Contohnya, menurut Kemal, saat Sultan Muhammad Daud Syah naik tahta pada usia 12 tahun. Wali pengganti ditunjuk untuk sementara waktu sampai raja cukup usia memimpin kerajaan. Di samping itu, agar citra kerajaan tidak luntur saat raja sebelumnya mangkat. ”Karena usianya masih di bawah umur, kekuasaan kerajaan diperwakilkan kepada waliyul ahdi atau wali pengganti Tengku Chik Di Tiro dan beberapa pemuka yang dinilai memiliki kecakapan dalam mengurus kerajaan,” ujarnya.

    Kemal mengatakan, pengangkatan diri Hasan Tiro sebagai Wali Nanggroe pun karena menganggap daerah Aceh masih dalam status berkonflik dengan Pemerintah RI. Teritorial Aceh saat konflik, dianggap oleh Hasan Tiro, tidak berada dalam kekuasaan RI. Dalam konteks kekinian, setelah kesepakatan Helsinki, menurut Kemal, hal itu harus ditinjau ulang.

    ”Lembaga (Wali Nanggroe) itu lembaga superbody. Lembaga dengan kekuasaan sangat luas yang membawa Aceh kembali pada fantasi monarki abad pertengahan. Demokrasi Aceh mundur lima abad apabila lembaga itu dipaksakan untuk diterapkan,” katanya.

    Penolakan sebenarnya juga muncul dari dalam dewan sendiri. Ketua Fraksi Demokrat DPR Aceh Muhammad Tanwier Mahdi mengatakan, fraksinya sepakat dengan pembentukan lembaga Wali Nanggroe sebagai lembaga budaya. Namun, mengenai isi draf kanun versi Partai Aceh tersebut, Tanwier menyatakan fraksinya menolak.

    ”Draf itu tidak masuk akal. Tidak ada orang yg membuat aturan untuk memberhentikan gubernur dan memecat parlemen. Masak mau buat lembaga yang memiliki kewenangan untuk memecat kita sendiri, yang membuat aturan,” ujarnya.

    Muhammad Alfatah, politisi Partai Amanat Nasional mengatakan, substansi lembaga Wali Nanggroe harus didiskusikan lebih lanjut. Alfatah menyatakan, pihaknya menginginkan agar lembaga itu tidak bertabrakan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

    Bernuansa politis

    Wakil Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Muhammad Nazar mengaku terkejut dengan kemunculan Kanun Wali Nanggroe yang sebelumnya mandek. Dia menilai hal itu bernuansa politis menjelang pilkada.

    Nazar, yang mantan Ketua Divisi Politik dan Pemerintahan GAM mengatakan, DPR Aceh sebaiknya lebih mendahulukan membahas kanun terkait dengan perekonomian, pendidikan, kebencanaan, yang hingga saat ini belum disentuh. ”Otonomi khusus Aceh membutuhkan dana. Salah satunya adalah aturan-aturan pemerintah yang saat ini mandek di DPR Aceh,” kata tokoh pendiri Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) ini.

    Nazar menambahkan, Hasan Tiro tidak pernah menginginkan kekuasaan yang besar seperti yang disebut dalam draf rancangan kanun tersebut. Nazar mengaku turut menyusun draf Kanun Wali Nanggroe yang lama. ”Dulu isinya tidak begitu. Wali Nanggroe lebih ke simbol budaya dan sifatnya lembaga. Lagi pula, kanun juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya,” kata Nazar.

    Lalu bagaimana pendapat masyarakat Aceh? Abdullah AR, mantan Kepala Mukim Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, yang merupakan salah satu basis perlawanan GAM saat konflik di masa silam, hanya berujar singkat, ”Itu hanya untuk menaungi mereka saja. Ekonomi dan perut masyarakat yang lapar lebih penting daripada Wali Nanggroe.”
    Ahmad Arif dan Mahdi Muhammad

    Source : Kompas.com

  • Lebih baik Kesepakatan Bersama dari Pada Qanun Pers

    Banda Aceh – Bambang Harimurti, CEO Majalah Tempo menyatakan lebih baik jika media local membuat kesepatakan bersama kode etik di daerahnya ketimbang membuat sebuah qanun baru di bidang pers yang ujungnya akan menghambat pers itu sendiri.

    Pernyataan ini disampaikan ketika berbicara dalam acara seminar bertajuk “Kebebasan Pers versus Kebebasan Informasi Publik”, Kamis (16/4) di Gedung Sosial Banda Aceh. Acara ini diselenggarakan dalam memperingati 6 tahun tabloid Modus. “Hal-hal khusus yang berbau local dapat disepakati bersama dalam kode etik, ini banyak diterapkan di negara maju,”jawabnya menanggapi pertanyaan dari seorang peserta seminar. Peserta tersebut menanyakan bagaimana kaitan qanun pers Islami yang sedang dibahas di Aceh dengan UU Pers. (more…)