siwah.com

Tag: uu pemilu

  • Lembaga Pengawas Pemilu Diperkuat

    Jakarta, Kompas – Kewenangan lembaga pengawas pemilihan umum akan diperkuat. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memberikan kewenangan untuk memutus pelanggaran administratif yang terjadi dalam pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah.

    Kesepakatan itu diambil dalam rapat Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/7).

    Penguatan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tercantum pada Pasal 74 Ayat (4) Huruf b RUU Perubahan atas UU Penyelenggara Pemilu. Pasal itu menyebutkan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menerima, mengkaji, dan memutus segala laporan atau temuan pelanggaran administrasi pemilu.

    Bawaslu juga diberi kewenangan untuk menerima dan memutus sengketa pemilu di luar perselisihan hasil pemilu. Kewenangan lain adalah memilih dan mengangkat anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) provinsi dan kabupaten/kota.

    Anggota Tim Perumus dari Fraksi Partai Golkar, Taufiq Hidayat, menjelaskan, penguatan kewenangan diberikan kepada Bawaslu yang saat ini sangat lemah. Bawaslu hanya bersifat pasif, tidak bisa memberikan sanksi atas pelanggaran pemilu.

    Bawaslu hanya bisa mengajukan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum pusat dan daerah serta penegak hukum untuk menindaklanjuti penanganan pelanggaran pemilu.

    Anggota Tim Perumus dari Fraksi PDI-P, Yassona Laoly, menambahkan, Bawaslu juga diberi kewenangan mengawasi persiapan pemilu, mulai dari perencanaan, pengadaan logistik, hingga pemungutan suara. Pengawasan itu penting mengingat penyelenggaraan pemilu sebelumnya buruk. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PKB Minta Parliamentary Threshold 3 Persen

    VIVAanews – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menegaskan, PKB ingin angkaparliamentary threshold atau ambang batas parlemen pada revisi UU Pemilu yang sedang disusun DPR dan pemerintah saat ini, berada di kisaran 3 persen.

    “Kan sebelumnya sudah sepakat 3 persen. Itu saja yang kita pakai,” kata Muhaimin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 1 Juni 2011. Revisi UU Pemilu yang seharusnya sudah bisa disepakati DPR, ternyata menemui jalan buntu terkait pembahasan angka ambang batas parlemen, yakni perolehan suara nasional minimal yang diperlukan suatu partai untuk lolos ke DPR.

    Fraksi-fraksi besar seperti Demokrat, Golkar, PDIP, dan PKS, ingin ambang batas parlemen dipatok di angka 5 persen. Fraksi-fraksi yang lebih kecil pun keberatan dengan kengototan fraksi-fraksi besar itu.

    “Azas proporsionalitas dan keterwakilan rakyat dalam sistem pemilu kan harus dijaga dengan baik. Tapi keterwakilan rakyat akan benar-benar rendah kalau parliamentary threshold-nya tinggi,” kata Sekretaris FKB M. Hanif Dhakiri, sebelumnya.

    “Partai-partai besar jangan memaksakan parliamentary threshold melebihi 3 persen,” ujarnya lagi. Hanif mengakui, tingginya angka ambang batas parlemen merupakan langkah efektif untuk menyederhanakan jumlah partai politik di DPR.

    Namun ia mengingatkan, sistem pemilu bukan hanya soal penyederhanaan partai. “Kita juga harus memastikan agar kadar proporsionalitas dalam sistem pemilu itu baik, dan derajat keterwakilan rakyat dalam pemilu relatif tinggi,” tegasnya lagi. (eh)

    Source : Vivanews.com

  • REVISI UU: PEMILU Kaji Ulang Alokasi Kursi di DPD

    Jakarta, Kompas – Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah yang ditetapkan sebanyak empat kursi untuk tiap-tiap provinsi dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD diusulkan untuk dikaji ulang. Jumlah kursi DPD tiap provinsi seharusnya dibedakan sesuai dengan luas wilayah dan jumlah penduduk.

    Usulan pengkajian ulang itu akan diajukan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam penyusunan draf RUU perubahan atas UU No 10/2008 oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Menurut Ketua Kelompok Fraksi PDI-P di Baleg Arif Wibowo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5), penyeragaman jumlah kursi DPD untuk seluruh provinsi tak mencerminkan asas proporsionalitas. Luas wilayah serta jumlah penduduk antara satu provinsi dan provinsi lain berbeda.

    Saat ini jumlah kursi anggota DPD ditetapkan sebanyak empat kursi untuk tiap-tiap provinsi. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 30 UU No 10/2008.

    Fraksi PDI-P mengusulkan agar jumlah kursi disesuaikan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk di tiap-tiap provinsi. Jumlah kursi DPD diusulkan paling sedikit dua kursi dan paling banyak delapan kursi untuk satu provinsi.

    ”Papua yang wilayahnya luas tentu jumlah kursinya akan lebih banyak dibandingkan Yogyakarta yang lebih sempit,” ujar Arif.

    Usulan pembedaan jumlah kursi DPD itu diajukan karena adanya protes dari sejumlah anggota DPR, terutama yang berasal dari daerah dengan luas wilayah kecil. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, misalnya, jatah kursi anggota DPR lebih sedikit daripada kursi DPD. Saat ini Bangka Belitung memiliki tiga wakil di DPR dan empat wakil di DPD.

    Meski ada perubahan jumlah kursi DPD di tiap-tiap provinsi, jumlah kursi keseluruhan anggota DPD tak berubah. Fraksi PDI-P mengusulkan jumlah kursi DPD tetap sebanyak sepertiga dari kursi DPR. Jika jumlah kursi DPR tetap ditetapkan sebanyak 560 kursi, kursi DPD ditetapkan sebanyak 132 kursi.

    Secara terpisah, Ketua Kelompok Fraksi Partai Golkar di Baleg Taufiq Hidayat, mengatakan, fraksinya belum menyoroti masalah kursi DPD. ”Fraksi kami belum memiliki sikap resmi soal kursi DPD,” kata Taufiq.

    Akan tetapi, secara pribadi, Taufiq menyepakati usulan pengkajian ulang jumlah kursi DPD. Namun, perubahan jumlah kursi DPD itu sebaiknya tidak diberlakukan pada Pemilu 2014, tetapi Pemilu 2019 mendatang.

    Sementara itu, hingga Selasa, Baleg belum juga menyelesaikan penyusunan draf RUU perubahan atas UU No 10/2008. Namun, Ketua Baleg Ignatius Mulyono optimistis bahwa penyusunan draf revisi UU No 10/2010 dapat segera diselesaikan sehingga draf revisi itu bisa ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR pada masa persidangan sekarang. (NTA)

    Source : Kompas.com

     

  • RUU PEMILU: Seriuskah Membebaskan dari Unsur Parpol?

    Tarik-menarik soal keanggotaan dalam lembaga penyelenggara pemilihan umum kian alot. Masih menguat dua kutub: satu kubu ingin agar anggota partai politik pun bisa menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, sementara kubu lainnya bersikukuh agar keanggotaan KPU nonpartisan dan tentunya terbebas dari unsur parpol.

    Rapat Komisi II DPR pada Rabu (24/11) mengambil keputusan atas sejumlah klausul dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Tujuh fraksi sepakat bahwa semua warga negara, termasuk anggota parpol, dapat mendaftar sebagai anggota KPU dan Bawaslu. Hanya Fraksi Partai Amanat Nasional yang menolak klausul itu karena ingin keanggotaan KPU bebas dari unsur parpol. Fraksi Partai Demokrat yang juga ingin KPU diisi kalangan independen memilih walk out dari rapat sebagai bentuk protes.
    (more…)

  • Konfederasi Harus Diatur Undang-undang

    Jakarta, Kompas – Pengaturan mengenai konfederasi partai politik harus dimasukkan ke dalam undang-undang pemilu, bukan hanya sekadar kontrak politik. Parpol nonparlemen telah beberapa kali membicarakan soal konfederasi parpol dalam Pemilu 2014.

    Hal itu disampaikan Sekretaris Pimpinan Kolektif Partai Demokrasi Pembaruan Didi Supriyanto dalam seminar ”Pemilu 2014 Jangan Manipulasi Suara Rakyat”, dalam rangka memperingati ulang tahun PDP yang ke-5 di Jakarta. Seminar dibuka Ketua Pimpinan Kolektif PDP Roy BB Janis dan menghadirkan Ketua Forum Persatuan Nasional Oesman Sapta, juga dihadiri Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sutiyoso dan Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri.

    Menurut Didi, dengan adanya konfederasi parpol, diharapkan tidak ada suara rakyat yang terbuang percuma. Dikatakan, parpol yang bergabung dalam konfederasi bisa bersama-sama meraih suara untuk bisa mendapat kursi di parlemen.

    ”Seperti di Malaysia, konfederasi parpol dilakukan partai- partai, tetapi tidak menghilangkan nama partai. Bila pemilu, konfederasi itu bisa lolos masuk ke parlemen dan mendapatkan kursi. Kesepakatan seperti itu harus dituangkan dalam undang- undang pemilu,” katanya.

    Pengamat politik Tjipta Lesmana mengatakan, saat ini di Indonesia sedang terjadi cacat demokrasi di tingkat prosedur dalam pemilu. ”Banyak sekali manipulasi yang terjadi di pemilu, banyak suara yang hilang, dan banyak kursi yang diambil parpol besar, ini bisa menimbulkan dictator majority,” katanya.

    Mantan anggota KPU, Valina Singka Subekti, mengungkapkan, pemilu di Indonesia merupakan pemilu yang terbesar dan terumit di dunia. ”Karena jumlah pemilihnya paling banyak, sekitar 170 juta pemilih. Karena itu, harus dipersiapkan secara sungguh- sungguh,” ujarnya.

    Valina menyebutkan empat hal yang harus dipersiapkan jauh hari sebelum pemilu, yaitu undang-undang, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilih. ”Semua pasti ingin menang dan tidak ada yang mau kalah sehingga penyelenggara pemilu harus mempunyai integritas yang kuat,” tegasnya. (SIE)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Penyelenggara Pemilu

    Meski sudah satu tahun dipersiapkan, rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu belum juga rampung.

    Masih terjadi silang pendapat di antara fraksi-fraksi di DPR. Tujuh dari sembilan fraksi memaksa keterlibatan parpol dalam lembaga penyelenggara pemilu: KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan. Lembaga terakhir ini digagas untuk dipermanenkan. Hanya Fraksi Demokrat dan Fraksi PAN bersikukuh lembaga penyelenggara pemilu disterilkan dari orang-orang parpol.

    Dengan waktu tersisa kurang dari 1,5 bulan, bisa dipastikan target revisi UU No 22/2007 meleset dari tahun ini. Padahal, revisi UU ini diperlukan sebagai pintu masuk untuk mengganti para anggota KPU yang banyak dipersepsi telah gagal menghela pelaksanaan Pemilu 2009. Penggantian seluruh anggota KPU merupakan rekomendasi panitia angket tentang daftar pemilih tetap di akhir DPR periode 2004-2009.

    Secara obyektif, penggantian juga diperlukan untuk lebih memperbaiki kalender penyelenggara pemilu, termasuk di sini Bawaslu, agar mereka cukup waktu

    mempersiapkan Pemilu 2014. Masa jabatan KPU sekarang berakhir Oktober 2012 dan Bawaslu Maret 2013. Jadwal ini akan sangat memengaruhi persiapan Pemilu 2014 karena waktu persiapan bagi penyelenggara baru amat singkat.

    Tidak logis

    Keinginan memasukkan orang parpol sangat berlebihan karena ”suatu komisi pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri” adalah prinsip yang sudah tercantum dalam UUD 1945. Memasukkan orang parpol sama artinya melanggar prinsip yang tertuang dalam konstitusi.

    Memang ada sebagian kalangan yang beranggapan independensi itu untuk lembaga, tidak untuk personelnya. Pemikiran ini menurut saya keliru. Independensi lembaga penyelenggara pemilu ditentukan dari dua hal: independen dari pemerintah dan independen dari parpol.

    Bila anggota parpol masuk, jelas lembaga penyelenggara pemilu tak bisa dikatakan independen seandainya pun mereka bekerja profesional. Belakangan untuk menyiasati hadangan prinsip independen dalam UUD 1945, mayoritas fraksi di DPR menggunakan jurus lama, yang juga dipakai dalam rekrutmen anggota BPK, hakim konstitusi, dan jabatan-jabatan publik lain, yaitu ”mengundurkan diri sebagai anggota parpol ketika terpilih”.

    Penyiasatan ini sangat aneh. Untuk apa parpol menyusupkan anggota ke lembaga penyelenggara pemilu bila tak untuk memberi keuntungan bagi parpol bersangkutan. Bila mereka dipaksa berhenti dari keanggotaan parpol, mereka bukan lagi wakil parpol. Memengaruhi mereka dalam mengambil keputusan bisa dinilai sebagai intervensi terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

    Dari segi jenjang karier politik, parpol-parpol seharusnya menahan agar anggotanya jangan keluar. Terlebih sekadar mengincar posisi sebagai anggota KPU, Bawaslu, atau Dewan Kehormatan. Mereka seharusnya mengincar posisi-posisi yang memang disediakan untuk politikus: presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan anggota DPRD. Melompatnya anggota parpol jadi hakim konstitusi, anggota BPK, dan jabatan-jabatan publik di luar jenjang karier yang disediakan bagi anggota parpol adalah anomali dalam politik Indonesia. Gejala ini kian menunjukkan, parpol hanya hendak mengejar jabatan, tak ingin membangun sistem politik yang sehat.

    Profesional dan mandiri

    Kekecewaan para anggota DPR terhadap KPU saat ini bisa jadi karena tak profesional dan tak independennya mereka (tak independen dalam pengertian tak menjaga jarak sama terhadap semua kontestan pemilu, atau dinilai condong terhadap kontestan pemilu tertentu). Kalau itu pangkal soalnya, kesalahan harus ditimpakan ke DPR sendiri.

    Sejak awal DPR memang tak hendak cari sosok profesional dan independen. Yang dicari yang gampang dilobi dan dipengaruhi. Calon yang mau dipilih mesti ”sowan” ke parpol, meminta dukungan dan mengidentifikasi diri ada kesamaan dengan parpol tersebut. Identifikasi serupa sudah rahasia umum dilakukan pula oleh calon pejabat publik yang ingin dinilai kelayakan dan kepatutannya di DPR.

    Mereka akan memperkenalkan diri sebagai orang yang sama aspirasi politik atau dari organisasi massa sama dengan para anggota DPR yang dilobi. Dari titik ini saja terlihat yang dicari memang bukan orang-orang profesional dan independen. Malah, semakin profesional dan independen seseorang, semakin tidak terpilih. Celakanya, virus cari orang yang gampang dilobi dan dipengaruhi terjadi pula di panitia seleksi. Panitia seleksi calon anggota KPU kemarin, contohnya, justru jadi pisau guillotine bagi sosok-sosok yang dinilai lebih berintegritas.

    Ke depan, bila metode rekrutmen ini tidak diperbaiki—termasuk penilaian kepatutan dan kelayakan di DPR—kita memang tak akan mendapatkan komisioner terbaik. Karena itu, ketimbang berpikir

    memasukkan orang-orang parpol ke penyelenggara pemilu, yang harus dilakukan DPR mencari sosok paling berkualitas, paling profesional, paling independen, paling berintegritas, paling tak gampang dilobi dan dipengaruhi. Bahkan, bila calon yang disodorkan tak memenuhi kriteria, DPR harus berani menolak dan minta pemerintah menyodorkan calon lain. Saya yakin masih banyak sosok di luar parpol yang pantas jadi sais kereta Pemilu 2014.

    Refly Harun Peneliti Senior Centre for Electoral Reform (CETRO)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • DPR Godok Ulang RUU Parpol

    JAKARTA–MICOM: Komisi II DPR perumit pembahasan RUU Revisi Undang-Undang No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (RUU Parpol). Komisi II DPR kembali memperdebatkan draf RUU Parpol hasil pembahasan Badan Legislasi (Baleg).

    Penyusunan paket RUU Politik masih harus melalui jalan panjang. Kini giliran pembahasan RUU Partai Politik menemui hambatan. Panja RUU Parpol Komisi II DPR malah memperumit pembahasan dalam rapat perdananya.

    Panja RUU Parpol Komisi II DPR malah memperdebatkan kembali draf RUU Parpol hasil pembahasan Baleg. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Agoes Poernomo mengungkapkan perdebatan ini terjadi dalam pembahasan syarat partai politik. Draft RUU Parpol hasil pembahasan Baleg menentukan syarat pendirian partai politik adalah 1.000 orang dan tersebar di 75 persen provinsi.

    “Muncul usulan dari fraksi PKS untuk kembali ke syarat dalam UU No 2 Tahun 2008 Tentang Parpol,” ujarnya, Rabu (1/12).

    UU No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik menentukan bahwa syarat pendirian partai politik adalah 50 orang. Syarat ini lebih mudah daripada syarat yang diajukan dalam Daftar Isian Masalah (DIM) Pemerintah, yakni 625 orang tersebar di 75 persen provinsi atau 25 dari 33 provinsi di Indonesia.

    Ia mengusulkan pemberatan terhadap pendirian parpol dapat dilakukan secara berlapis, yakni pada syarat kepengurusan dan pendaftaran badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. PKS mengusulkan syarat kepengurusan di daerah harus mencakup 100 persen di provinsi, 60 persen di kabupaten/kota, dan 60 persen di kecamatan. (AO/OL-8)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • REVISI UU NO 22/2007 Penyusunan Terlalu Lama

    Jakarta, Kompas – Penyusunan rancangan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dianggap sudah terlalu lama. Jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan mengganggu tahapan Pemilihan Umum 2014.

    ”Sebenarnya ini sudah terlalu lama, mengambang di Komisi II DPR,” kata Wakil Ketua DPR, yang membawahi komisi bidang politik dan hukum, Priyo Budi Santoso di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/11).
    (more…)

  • UU Pemilu Dinilai Berpotensi Picu Kerusuhan

    JAKARTA – Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang telah disahkan DPR beberapa bulan silam, disinyalir berpotensi memicu kerusuhan dan konflik horizontal.

    “Kemungkinan besar potensi konflik sebagai dampak undang-undang itu ada. Karena ada pasal-pasal yang bisa menyebabkan frustasi masyarakat,” ujar Ketua Umum Patriot Nasional (Patron) Abdul Salam di Gedung Jakarta Media Center (JMC) Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2008).
    (more…)

  • PAN-Demokrat Usulkan Perubahan UU Pemilu

    Jakarta, Kompas – Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat akan mengusulkan perubahan UU Pemilu dengan menambahkan pasal yang memungkinkan parpol memakai mekanisme internalnya dalam menentukan anggota legislatifnya.

    Hal ini disampaikan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional Totok Daryanto dan anggota Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto di Jakarta, Jumat (15/8). ”Saya berpikir, KPU tidak peduli dengan sistem yang berlaku di partai, tetapi tetap tunduk dengan UU pemilu yang hanya mengakui nomor urut. Biar tidak muncul masalah yang lebih rumit, mengapa kita tidak sekalian saja mengubah UU Pemilu,” ujar Totok.
    (more…)