siwah.com

Tag: wali nanggroe

  • Pertama Dalam Sejarah, Wali Aceh Ikut Mencoblos

    TEMPO.COBanda Aceh – Pertama dalam sejarah hidupnya, Pemangku Wali Aceh Nangroe Malik Mahmud Al Haythar ikut mencoblos dalam pemilihan umum di Indonesia, khususnya di Aceh. “Ini sangat bersejarah bagi saya,” kata pria berusia 72 tahun itu sesaat sebelum mencoblos, Senin, 9 Maret 2012.

    Malik, atau yang biasa disapa Meuntroe karena pernah menjadi Perdana Menteri Aceh di era pemberontakan, tercatat sebagai pemilih di tempat pemungutan suara nomor 2 di Kelurahan Beurawe, Banda Aceh. Saat mencoblos, ia didampingi oleh abang sepupunya, M. Zain Sulaiman. Di daftar pemilih, Malik tercatat beralamat di Jalan T. Iskandar Nomor 11 Banda Aceh. “Saya menginap di sana tadi malam,” katanya.

    Panitia pemungutan suara pun menyambutnya dengan meriah. Saat memasuki gerbang TPS, Malik disambut sepasang remaja yang mengenakan baju adat Aceh. Kedatangan Malik juga tak kalah heboh. Saat mendatangi TPS, mobil Toyota Rush bernomor polisi BL 709 JW yang ia kendarai dikawal oleh enam unit mobil jip yang berlogo Brigade Partai Aceh. Di dalam mobil diisi oleh belasan pria yang merupakan para pengawal berbedan tegap. Di antara mereka ada juga yang berewokan.

    Hari ini sekitar 3,2 juta pemilih di Aceh mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur untuk kedua kali sejak penandatanganan Mou Helsinki. Selain gubernur, pemilihan kali ini juga dibarengi dengan pemilihan 17 kepala daerah di Aceh. Malik menjadi penasihat Partai Aceh, yaitu partai yang menampung mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka.

    Malik baru setahun menjadi warga negara Indonesia. Ia sebelumnya tercatat sebagai warga negara Singapura. Istri dan anaknya masih tinggal di sana dan belum berstatus WNI.

    Dalam sepak terjangnya, Malik adalah orang nomor dua setelah Hasan Tiro, pendiri GAM. Oleh karena itu, sosoknya sangat misterius. Ia termasuk orang di GAM yang paling akhir menjadi WNI. Hasan Tiro, calon gubernur dan wakil dari Partai Aceh yang memiliki basis massa GAM, Zaini Abdullah, dan Muzakir Manaf, sudah lebih dulu memegang paspor Indonesia.

    Kepada Tempo, Malik mengatakan Kelurahan Beurawe yang kini tercatat sebagai alamatnya punya sejarah di dalam keluarganya. Meskipun lahir di Singapura, pada masa kecil dan mudanya Malik sempat tumbuh di Beurawe bersama orangtuanya.

    Beberapa keluarganya juga masih ada di kelurahan itu. Dari informasi yang dikumpulkan, Malik selama ini menyimpan rapat cerita ini dengan alasan keamanan keluarga sebab di masa pemberontakan Malik menjadi buruan wahid pemerintah. “Kali ini saya datang sebagai warga negara Indonesia dan memberikan yang terbaik untuk Aceh,” katanya.

    Source : Tempo.co

  • Mengapa Malik Mahmud Bilang Aceh Lagee Keudee Teutop?

    BANDA ACEH – Pemangku Wali Nanggroe Malik Mahmud saat bertemu jajaran Rekrorat IAIN Ar-Raniry mengatakan Aceh lagee keudee teutop. Mengapa?

    Malik mengatakan menyebut istilah Aceh seperti “toko tertutup” ketika membandingkan kondisi Aceh hari ini dengan negara lain.

    Katanya, Aceh sebenarnya terletak pada posisi strategis untuk berkembang. “Kalau Aceh ini kita ibaratkan dengan negara lain, kita ini sama. kalau dibaratkan toko, toko geutanyoe saban dengan toko-toko orang lain yang berada di pinggir jalan, tapi toko orang lain terbuka, toko kita tertutup,” ujarnya dalam bahasa Aceh bercampur Indonesia saat bertemu Rektor IAIN Ar-Raniry dan jajarannya, Selasa, 6 Maret 2012.

    Malik lantas membandingkan Aceh dengan Singapura. Kedua daerah ini, katanya sama-sama sebagai pintu masuk selat malaka. Bedanya, Aceh di pintu barat, sedang Singapura di pintu timur.

    “Kenapa kita yang di pintu barat Selat Malaka tertutup, sementara di timur terbuka. Itu yang selalu membuat saya berpikir. Padahal, katakanlah seperti Simeulue itu empat kali lebih besar dari Singapore,” kata Malik.

    “Saya sudah keliling ke kampung-kampung di Aceh. Kondisi Aceh saat ini sama seperti Malaysia 50 tahun lalu,” kata Malik .

    Malik mengakui membangun Aceh tak semudah membalik telapak tangan. Namun, katanya, ke depan pembangunan yang harus menjadi prioritas adalah yang menjadi matapencaharian sebagian besar rakyat Aceh yaitu sektor Pertanian, Perkebunan dan Perikanan.

    “Kalau ketiga ini bisa diperhatikan, maka perekonomian Aceh akan tumbuh baik perdagangan maupun investasi,” ujar mantan Perdana Menteri GAM ini.

    Namun, kata Malik, kondisi itu baru dapat dicapai jika korupsi dapat diberantas di Aceh. “Korupsi sudah menjadi penyakit dan budaya di Indonesia. saya sedih kenapa di Aceh juga terjangkit penyakit ini. Bagaimana caranya perkara korupsi bisa kita cegah di Aceh ini,” ujarnya di hadapan Rektor IAIN Ar-Raniry Profesor Farid Wajdi dan jajarannya.

    Ia juga menambahkan, jika nantinya rakyat Aceh memberikan kepercayaan kepada Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf, bersama-sama akan dipikirkan bagaimana memajukan Aceh.

    Dalam kunjungan itu, Malik juga mengajak para intelektual Aceh untuk bersama-sama membangun Aceh.

    “Buet aneuk-aneuk tanyoe ka selesoe. Jinoe, masa geutanyoe ureung syik (pekerjaan anak-anak kita (gerilyawan GAM) sudah selesai. Sekarang masanya kita orang tua) dan para cerdik pandai untuk mengisi perdamaian ini sehingga kualitas hidup meningkat,” ujarnya.

    Menurut Malik, semua orang Aceh baik yang berada di Aceh maupun di luar Aceh, adalah korban konflik. Bagi orang luar Aceh, kata dia, pasti akan berpikir dua kali untuk pulang kampung. Itu sebabnya, kata Malik, semua orang Aceh punya andil terhadap tercapainya perjanjian damai di Helsinki pada 15 Agustus 2005 lalu. “Semua kita orang Aceh punya saham dalam Mou Helsinki. Nyan mandum-mandum tanyoe na saham,” ujarnya. []

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Qanun Wali Nanggroe

    ISU pro dan kontra urusan raqan Wali Nanggroe menimbulkan polemik di dalam masyarakat Aceh dewasa ini. Hal ini kita takutkan akan menjadi pertumpahan darah sesama bangsa Aceh akibat dari fanatik mempertahankan pendapat dan golongan masing-masing. Yang saya sesalkan banyak orang Aceh yang tidak tahu menahu ikut terkorban hanya karena fanatik dan ikut-ikutan tanpa mengetahui latar belakang politik GAM sampai saat ini. Beberapa senior pejuang AM (Atjeh Merdeka) meminta saya untuk membuat ulasan tentang sepak terjang sejarah perjuangan AM, berhubung dengan  banyaknya orang-orang tua GAM yang telah berpulang kerahmatullah dan hanya tinggal beberapa orang yang masih hidup.

    Sebelum mempersoalkan kedudukan Wali Nanggroe, saya rasa rakyat Aceh perlu mengetahui latar belakang sejarah perjuangan bangsa Aceh dalam mempertahankan marwahnya sebagai satu bangsa di  Aceh di ujung Pulau Sumatra.  Sejarah ini saya ceritakan berdasarkan dari pengalaman saya sendiri yang telah mengikuti perjuangan GAM sejak dari semula sampai sekarang, tidak pernah berhenti: mulai dari pergerakan dibawah tanah yang kami mulai di Medan bersama-sama dengan Dr. Mukhtar Y. Hasbi,  Ir. T. Asnawi  dan Tgk. Amir Ishak, jauh sebelum Proklamasi 4 Desember. 1976, malah jauh sebelum Tgk. Hasan di Tiro kembali ke Aceh.

    Sebagai patokan untuk sejarah AM masa kini dimulai sejak Tgk. Daud di Beureu-eh pergi berobat keluar negeri di tahun 1974. Tentu sebelum Abu Beureu-eh berangkat keluar negeri telah bermusyawarah dengan orang-orang tua Aceh yang masih setia dengan perjuangan, antara lain: Tgk. Umar di Tiro, Tgk. Muhammad Zainul Abidin dan beberapa pengikut setia DII, TII Aceh. Salah seorang sahabat saya, Dr. Ishak Abbas ikut mengawal Abu sebagai doktor pribadi beliau. Program yang dibuat oleh Tgk. Daud di Beureu-eh pada saat itu antara lain adalah menjumpai Tgk. Hasan Muhammad di Tiro dan memberi tugas kepada beliau untuk urusan pembelian senjata dan membawa pulang perlengkapan angkatan perang tersebut ke Aceh.  Fakta sejarah ini membuktikan bahwa Prang AM ini adalah sambungan dari Prang Darul Islam, cuma sifatnya tidak lagi Indonesia di belakangnya tetapi Aceh berdiri sendiri di luar Indonesia, karena Tgk. Daud di Beureu-eh  telah memproklamirkan RIA (Republik Islam Aceh) pada akhir perjuangan DII, tahun 1961.

    Yang penting kita ketahui bahwa kesalahan pemimpin Aceh ditahun 1945 telah diperbaiki kembali oleh Tgk. Daud di Beureu-eh dengan memproklamirkan Aceh kembali merdeka dan berdaulat atas Aceh seperti masa sebelum Belanda datang memerangi Aceh 26 Maret 1873. Bedanya kalau di masa awal Prang Aceh-Belanda masih ada Raja atau wakil Raja yang memegang tampuk pimpinan pemerintahan dan pimpinan angkatan Prang, tetapi pada akhir prang Aceh Belanda, yang tinggal tetap berjuang melawan penjajahan Belanda adalah dari golongan ulama dan rakyat. Sebagai Republik, Aceh adalah milik bersama rakyat Aceh.

    Sekembalinya Tgk. Hasan M. di Tiro, dan memproklamirkan Atjèh Meurdéhka pada 4 December 1976, tidak dijelaskan bentuk sistem pemerintahan di Aceh pada saat itu. Kami para menteri AM pada waktu kuliah di University Gunong Halimon, bertanya pada beliau apa bentuk pemerintahan AM. Beliau menjawab dan menerangkan semua bentuk-bentuk sistem pemerintahan yang ada di atas dunia; monarki (bentuk kerajaan), teokrasi (bentuk agama), demokrasi (bentuk republik), dll. Beliau selanjutnya menerangkan kepada kami sejumlah kelebihan dan kekurangan daripada sistem bentuk-bentuk pemerintahan tersebut. Pada saat proklamasi 4 Desember 1976 belum kita tetapkan apakah bentuk dari pada sistem pemerintahan AM; Tgk. Hasan di Tiro sebagai Wali Neugara, sebagai pucuk pimpinan Angkatan Perang Atjèh Meurdéhka dan Kepala Negara menyerahkan kepada rakyat Aceh untuk menentukan bentuk sistem pemerintahannya bila sudah merdeka dan kedaulatan Aceh sudah berada di tangan kita, bangsa Aceh. Dengan demikian, kedaulatan bangsa Aceh otomatis berada ditangan rakyat Aceh. Tengku Hasan M. di Tiro sendiri menuliskan lakap dirinya sebagai Tengku dan akhirnya sebagai Tengku Tjhik atau Panglima Tjhik, dan tidak pernah menyebut dirinya sebagai Tuanku.

    Kedudukan wali negara adalah sebagai wali bangsa Aceh, diambil dari dasar agama Islam sebagai agama dan cara hidup orang Aceh. Dalam satu keluarga perlu ada seorang wali, penanggung jawab yang berdiri di depan untuk menjawab soal-soal hidup-mati satu keluarga, satu bangsa. Terlebih-lebih lagi dalam soal darurat, seperti kedudukan bangsa Aceh sekarang, setelah sekian lama berperang melawan Belanda dan kehilangan begitu banyak walinya dan pemimpin-pemimpinnya. Saat ini kita perlu seorang wali, seorang pemimpin untuk memimpin perjuangan dan mengatur barisan supaya perjuangan kebangsaan ini terarah dan tidak kacau balau ketika menghadapi musuh yang sama yaitu NKRI. Menegakkan kembali kedaulatan bangsa Aceh dan membebaskan bangsa Aceh dari belenggu penjajahan NKRI dan membangun Aceh.

    Semasa saya bersama dengan PYM WN Tgk. Hasan M. di Tiro, kami tidak pernah memisahkan Perjuangan GAM dari perjuangan Rakyat Aceh. Motto kami adalah ‘perjuangan dari rakyat dan untuk rakyat’. Diawal-awal tahun 1976-1979, kami semua para menteri kabinet turun ke kampung-kampung dan berjuang bersama rakyat, duduk bersama rakyat, dalam segala lapisan masyarakat, termasuk ulama dan menggerakkan mahasiswa dan pemuda, yang kesemuanya menjadi anggota angkatan tentera AM. Kita tidak pernah memisahkan diri kita dari rakyat. Rakyat di kampung-kampung yang kami lalui di seluruh Aceh, dimana-mana benar-benar merasakan bahwa kami adalah anak rakyat, bahagian dari mereka yang mengorbankan diri dan karir kami untuk mereka, untuk kelanjutan bangsa dan Negara Aceh. Demikian yang dilakukan oleh Asysyahid Dr. Tgk. Mokhtar Yahya Hasbi di Wilayah Pase; asysyahid Tengku Haji Ilyas Leube dari Lingge, Takengon; asysyahid Dr. Zubir Mahmud di Wilayah Peureulak, assyahid Nek ‘Un di Wilajah Teumiëng, asysyahid Tgk. Idris Ahmad di Wilajah Batèë Iliëk; asysyahid Tgk. Ibrahim Abdullah di Wilayah Glumpang Minjeuk; asysyahid Tgk. Abdullah Shafii di Wilayah Pidië dan Tgk. Bataqiah di Meulaboh, semuanya berjuang untuk rakyat Aceh, demi bangsa Aceh.

    Gerak langkah GAM dibawah pimpinan Malik Mahmud (MM) sangat jauh berbeda dengan GAM yang kami pimpin pada permulaannya. Meskipun nama MM telah dicantumkan sebagai Menteri Negara  di tahun 1976, tetapi yang membuat MM berpengaruh di dalam GAM  dimulai ditahun 1987, di saat ia mendapat tugas untuk me-rekrut anak-anak muda dari Aceh dan dari Malaysia untuk dilatih di Libya dan dari Libya dipulangkan ke Aceh. Semua mereka ini sebelum pulang ke Aceh juga harus melalui MM.  Semua pemuda latihan Libya hanya mengenal MM sebagai pemimpin AM, tidak tahu menahu seluk beluk ideologi AM apatah lagi sejarah Pra AM. Tidaklah heran kalau garis perjuangan TNA dibawah MM berbeda daripada dari tujuan semula. Secara garis besarnya GAM MM memisahkan diri dari rakyat. Mereka menunjukkan dirinya sebagai penguasa dan mendikte rakyat. Siapa yang membangkang langsung ditindak. Hanya ada dua pilihan, yaitu: jalankan perintah atau bayar pajak yang ditetapkan atau anakmu yatim, kehilangan bapaknya. Bukan saja kepada rakyat, bahkan kepada rekan seperjuangan yang berlainan pendapat langsung digeser, difitnah dan tidak sedikit yang dihukum mati. Contoh rekan seperjuangan yang saya maksud: T. Don Zulfahri, Tgk. Haji Usman, Tgk. Abdul Wahab, Tgk. Abdullah Shafii dll. Gurèë Rahman difitnah dan diperangkap hingga dimasukkan ke dalam penjara Malaysia. Tgk. Daud Husin difitnah dan dicopot dari jabatannya serta diperintah bunuh. Besar dugaan pembunuhan Djafar Siddik SH, Prof. Safwan Idris, dan Prof. Dr. Dayan Daud pun ada sangkut-pautnya dengan perebutan kuasa dikalangan masyarakat Aceh dan dalam usaha pembersihan lawan politik MM.

    Sangat disayangkan, Tgk. Hasan diserang penyakit Stroke ditahun 1997 dan MM berusaha menutup-nutupi keadaan WN agar dia dapat menggunakan bayangan WN untuk menutupi gerak langkahnya sendiri, sebelum ia yakin bahwa massa rakyat Aceh telah dapat dipegangnya, untuk menunjukkan kepada rakyat bahwa semua ulah dan tingkah lakunya berdasarkan atas perintah WN.

    Sifat pemerintahan GAM MM yang berbau mafia ini terlihat jelas di dalam Perundingan HDC pertama atau pada Pra HDC di Geneva. Direktur HDC, Martin Griffith dan sekretarisnya Dr. Louiza datang ke Stockholm menjumpai saya dan kawan-kawan sehubungan dengan pembahasan kemungkinan untuk menyelesaikan konflik Aceh-RI di meja perundingan. Dalam kesempatan ini saya meminta kepada HDC supaya tim Aceh dipersatukan dahulu secara terpisah sebelum bertemu dengan utusan dari RI. Maksud saya menggunakan kesempatan yang sangat baik untuk mempersatukan semua golongan dari aktivis Aceh dengan GAM dari dalam dan luar negeri. Saya menyatakan kepada Martin Griffith dan Louiza untuk memanggil lima orang Aceh dari dalam Negeri untuk datang ke Jeneva, antara lain: Sdr. Nazar sebagai wakil mahasiswa dan SIRA; Tengku Ibrahim Panton mewakili Ulama; Otto Syamsuddin Ishak, wakil NGO, Prof. Abdullah Ali dll. Lagi. Saya juga menelepon kepada Sdr. Hasballah MS yang pada waktu itu menjabat Menteri HAM, supaya memberi fasilitas (uang dan passport) kepada orang-orang yang tersebut diatas agar mereka semua dapat datang mengikuti  perundingan di Jeneva. Saya juga meminta kepada HDC agar diberi satu hari untuk kami sendiri dapat berjumpa untuk merekonsiliasi dan sama-sama mengatur strategi dalam menghadapi NKRI. Saya meminta kepada HDC untuk mempertemukan kami dengan pihak MM serta dihadiri juga oleh wakil-wakil dari Aceh tersebut. Tetapi malang, apa yang terjadi adalah semua rancana saya itu dibatalkan oleh MM. Dr. Louiza menceriterakan kepada saya bahwa MM menolak bertemu dengan kami dan wakil-wakil dari Aceh seperti yang saya usulkan diatas. Ia hanya mau bertemu dengan Wakil NKRI dihari Kamis dan kami bertemu dengan NKRI pada hari Jumat. Dan yang paling ironis lagi, pada hari Jumat tersebut Dr. Louiza membisikkan kepada saya bahwa MM baru saja meneleponnya dan mengancam supaya kami tidak di-ikut sertakan dalam perundingan-perundingan selanjutnya.

    Perlu saya tambahkan sedikit lagi bahwa rekonsiliasi yang saya usahakan diatas adalah rekonsiliasi ke II yang saya usahakan dengan bantuan teman-teman seperjuangan yang cinta kepada perdamaian dan persatuan bangsa Aceh dan tidak ingin pertumpahan darah sesama bangsa. Rekonsiliasi pertama yang kami usahakan adalah dengan bantuan IFA, USA. Dalam rapat IFA di Washington tahun 1999 yang dihadiri juga oleh wakil-wakil dari Aceh oleh Prof. Dr. Abdullah Ali, Ir. Ibrahim Abdullah,  Sdr. Ghazali Abbas, dan beberapa aktivis; disitu kami memutuskan untuk mengirim delegasi penengah untuk menjumpai MM melalui M.Nur Juli di Singapura untuk mengadakan rekonsiliasi mendamaikan perpecahan dikalangan GAM. Team delegasi penengah yang dikirim untuk menjumpai MM waktu itu diketuai oleh Sdr. Asjsjahid Jafar Siddik SH dengan dua orang anggota Sdr. Ir. Ibrahim Abdullah dan Sdr. Adam Djuli. Ternyata tim pendamai ini gagal dan ditolak oleh MM, dan yang sangat sedih bagi kita Sdr. Jafar Siddik sendiri didapati terbunuh dengan sangat sadis dan misterius.

    Demikianlah serba singkat pengalaman saya bersama ‘Wali Nanggroe Atjèh’ yang telah beberapa kali membatalkan usaha kami untuk mengadakan rekonsiliasi dan pemersatu semua grup aktivis dan pejuang kemerdekaan Aceh untuk sama-sama memikirkan kelanjutan nasib bangsa. Bagi saya tidak ada gunanya kita memperdebatkan kedudukan Wali Nanggroe pada saat ini. Wali Nanggroe apa? Nanggroe kita belum ada. Wali Nanggroe dari Provinsi Aceh of the Republic of Indonesia? Jangankan kedudukan Wali Nanggroe, kedudukan Sultan pun kalau dibawah NKRI tidak ada harganya. Lihat Sultan Deli, di Istana Maimun.  Beliau tidak mempunyai kekuasaan apa-apa sekarang! Yang penting perjuangan kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Aceh yang kini telah diselewengkan kedalam NKRI menjadi Propinsi NKRI harus dikembalikan ke tujuan semula. Atjèh harus merdeka sebagaimana sebelum kolonial Belanda datang. Indonesia yang menggantikan kolonial Belanda harus keluar dari Aceh. Proklamasi 4 Desember 1976 yang telah dikhianati. hak menentukan nasib diri sendiri bangsa Aceh inilah yang harus kita tuntut, sampai kapanpun, kalau perlu sampai dunia kiamat bersambung-sambung, turun-teumurun sampai ke anak cucu, Insya Allah.[]

    Penulis; Dr Husaini Hasan, Menteri Pendidikan Aceh Merdeka angkatan tahun 1976.

    Source: Harian Aceh

  • Eksperimen “Demokrasi” ala Aceh

    Malik Mahmud

    Mungkinkah Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih langsung membentuk sebuah ”lembaga” baru yang bisa membubarkan dewan itu sendiri, sekaligus juga bisa memberhentikan kepala pemerintahan tertinggi? Terdengar aneh, tetapi itulah eksperimen ”demokrasi” yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dengan mengajukan Kanun Wali Nanggroe.

    Kanun Wali Nangroe yang diprakarsai Fraksi Partai Aceh—didirikan oleh mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka— telah resmi disetujui sebagai inisiatif Komisi A DPR Aceh periode 2009-2014 dan segera dibahas. Setelah sempat mandek, kemunculan Kanun Wali Nanggroe menjelang Pemilihan Kepala Daerah Aceh tahun 2011 menjadi polemik yang kini ramai diperbincangkan.

    Persoalan terutama pada substansi draf yang diajukan. Pasal 5 draf kanun itu menyebutkan, Wali Nanggroe adalah lembaga tertinggi dalam sistem kehidupan dan peradaban di Aceh. Dengan kewenangan menguasai semua aset Aceh di dalam dan di luar negeri, menandatangani kontrak bisnis dengan pihak luar negeri, bahkan bisa membubarkan parlemen serta memberhentikan gubernur serta wakil gubernur.

    Wali Nanggroe nantinya bergelar Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Al-Mudabbir atau gampangnya adalah pelayan masyarakat.

    Draf kanun itu juga menyebutkan secara tersirat nama Malik Mahmud sebagai pengganti (Alm) Hasan Tiro untuk menjadi Wali Nanggroe. Hasan Di Tiro sendiri disebut sebagai Wali Nanggroe yang kedelapan, sedangkan Malik Mahmud disiapkan menjadi yang kesembilan.

    Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh Abdullah Saleh mengatakan, partainya memang telah menetapkan Perdana Menteri GAM Malik Mahmud sebagai pengganti Hasan Di Tiro. Mentroe Malek, panggilan Malik Mahmud, telah dipersiapkan sebagai calon wali kesembilan berdasarkan pertemuan Sigom Donja di Stavanger, Norwegia, tahun 2002.

    ”Dalam pandangan orang Aceh, wali adalah sosok pemimpin yang diharapkan bisa membawa kesejukan, kedamaian, dan menjadi tokoh pemersatu. Diharapkan membawa Aceh yang sejahtera,” katanya.

    Karena itu, menurut Saleh, kewenangan Wali Nanggroe harus tertinggi. ”Wali Nanggroe ini dekat-dekat dengan wali Allah di muka bumi. Kalau di Jawa dulu ada wali sembilan, ya sejenis itulah,” katanya.

    Saleh menambahkan, Wali Nanggroe yang dibentuk tidak semata-mata merupakan lembaga budaya seperti yang pernah dipakai Snouck Hurgronje dan tertera pada draf lembaga Wali Nanggroe bentukan anggota legislatif periode sebelumnya. Lembaga Wali Nanggroe memiliki kekuasaan politik, lebih tinggi dari kepala pemerintahan dan legislatif. ”Pada draf sebelumnya, Wali Nanggroe kurang mendapat tempat. Penyusunnya tidak mengerti filosofi serta konsep sosiologis dan historis Aceh,” ujarnya.

    Secara ekonomi, pejabat Wali Nanggroe nantinya memiliki kekuasaan untuk mengelola perekonomian Aceh, memanfaatkan kekayaan Aceh, baik di dalam maupun di luar provinsi, juga mengelola Baitul ’Asyi, tanah wakaf masyarakat Aceh di Mekkah, Arab Saudi. Wali Nanggroe juga berhak mengelola dan mengatur perizinan eksplorasi serta eksploitasi sumber daya alam Aceh.

    Saleh menggambarkan Wali Nanggroe seperti menteri besar di beberapa negara bagian di Malaysia. Para menteri besar memiliki kekuasaan yang besar serta mewakili negara bagiannya untuk melakukan hubungan dengan pemerintah pusat.

    ”Malik Mahmud bersama-sama dengan Hasan Di Tiro sejak awal perjuangan. Dia memahami persis perjuangan Hasan Di Tiro,” kata Saleh seraya menambahkan penunjukkan hanya berlangsung satu kali saja. Selanjutnya, pelaksana tugas Wali Nanggroe akan dipilih dari para tetua masyarakat Aceh berdasarkan kecakapan dan kharisma yang dimiliki.

    Juru bicara Partai Aceh, Adnan Beuransyah, mengatakan, ”Wali Nanggroe akan menjadi penengah apabila eksekutif dan legislatif bertikai.”

    Lembaga transisi

    Namun, di mata sebagian kalangan di Aceh, Wali Nanggroe tak lebih dari pembajakan demokrasi oleh kekuasaan monarki. Teuku Kemal Pasya, antropolog Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, mengatakan, ada kesalahan penerapan konsep Wali Nanggroe yang dilakukan oleh Partai Aceh. Wali Nanggroe secara historis merupakan pemegang kekuasaan kerajaan saat masa transisi pemerintahan dari satu pemimpin ke pemimpin lain.

    Contohnya, menurut Kemal, saat Sultan Muhammad Daud Syah naik tahta pada usia 12 tahun. Wali pengganti ditunjuk untuk sementara waktu sampai raja cukup usia memimpin kerajaan. Di samping itu, agar citra kerajaan tidak luntur saat raja sebelumnya mangkat. ”Karena usianya masih di bawah umur, kekuasaan kerajaan diperwakilkan kepada waliyul ahdi atau wali pengganti Tengku Chik Di Tiro dan beberapa pemuka yang dinilai memiliki kecakapan dalam mengurus kerajaan,” ujarnya.

    Kemal mengatakan, pengangkatan diri Hasan Tiro sebagai Wali Nanggroe pun karena menganggap daerah Aceh masih dalam status berkonflik dengan Pemerintah RI. Teritorial Aceh saat konflik, dianggap oleh Hasan Tiro, tidak berada dalam kekuasaan RI. Dalam konteks kekinian, setelah kesepakatan Helsinki, menurut Kemal, hal itu harus ditinjau ulang.

    ”Lembaga (Wali Nanggroe) itu lembaga superbody. Lembaga dengan kekuasaan sangat luas yang membawa Aceh kembali pada fantasi monarki abad pertengahan. Demokrasi Aceh mundur lima abad apabila lembaga itu dipaksakan untuk diterapkan,” katanya.

    Penolakan sebenarnya juga muncul dari dalam dewan sendiri. Ketua Fraksi Demokrat DPR Aceh Muhammad Tanwier Mahdi mengatakan, fraksinya sepakat dengan pembentukan lembaga Wali Nanggroe sebagai lembaga budaya. Namun, mengenai isi draf kanun versi Partai Aceh tersebut, Tanwier menyatakan fraksinya menolak.

    ”Draf itu tidak masuk akal. Tidak ada orang yg membuat aturan untuk memberhentikan gubernur dan memecat parlemen. Masak mau buat lembaga yang memiliki kewenangan untuk memecat kita sendiri, yang membuat aturan,” ujarnya.

    Muhammad Alfatah, politisi Partai Amanat Nasional mengatakan, substansi lembaga Wali Nanggroe harus didiskusikan lebih lanjut. Alfatah menyatakan, pihaknya menginginkan agar lembaga itu tidak bertabrakan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

    Bernuansa politis

    Wakil Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Muhammad Nazar mengaku terkejut dengan kemunculan Kanun Wali Nanggroe yang sebelumnya mandek. Dia menilai hal itu bernuansa politis menjelang pilkada.

    Nazar, yang mantan Ketua Divisi Politik dan Pemerintahan GAM mengatakan, DPR Aceh sebaiknya lebih mendahulukan membahas kanun terkait dengan perekonomian, pendidikan, kebencanaan, yang hingga saat ini belum disentuh. ”Otonomi khusus Aceh membutuhkan dana. Salah satunya adalah aturan-aturan pemerintah yang saat ini mandek di DPR Aceh,” kata tokoh pendiri Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) ini.

    Nazar menambahkan, Hasan Tiro tidak pernah menginginkan kekuasaan yang besar seperti yang disebut dalam draf rancangan kanun tersebut. Nazar mengaku turut menyusun draf Kanun Wali Nanggroe yang lama. ”Dulu isinya tidak begitu. Wali Nanggroe lebih ke simbol budaya dan sifatnya lembaga. Lagi pula, kanun juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya,” kata Nazar.

    Lalu bagaimana pendapat masyarakat Aceh? Abdullah AR, mantan Kepala Mukim Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, yang merupakan salah satu basis perlawanan GAM saat konflik di masa silam, hanya berujar singkat, ”Itu hanya untuk menaungi mereka saja. Ekonomi dan perut masyarakat yang lapar lebih penting daripada Wali Nanggroe.”
    Ahmad Arif dan Mahdi Muhammad

    Source : Kompas.com

  • Wali Dapat Berhentikan Gubernur

    Banda Aceh, Kompas – Pemegang hak Wali Nanggroe diusulkan bisa memberhentikan dan meminta penggantian gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pemilihan umum kepala daerah. Wali Nanggroe juga diusulkan berwenang membubarkan parlemen hasil pemilihan.

    ”Rancangan qanun atau peraturan daerah itu sudah disetujui jadi rancangan qanun inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Akan dibahas pada persidangan mendatang,” kata Abdullah Saleh, Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh DPR Aceh, Selasa (14/12).

    Abdullah menjelaskan, pemberian wewenang yang luas kepada pemegang jabatan Wali Nanggroe tersebut karena posisi itu disimbolkan sebagai individu yang berwibawa sebagai pemimpin dan pemersatu rakyat Aceh. Secara filosofis, sosiologis, dan historis, menurut dia, Wali Nanggroe adalah pengayom rakyat Aceh.

    Lebih lanjut, dia menerangkan, dibanding rancangan qanun yang pernah disusun DPRD Aceh 2004-2009, posisi Wali Nanggroe kini jauh berbeda. Selain ditempatkan di atas gubernur, Wali Nanggroe tak hanya berfungsi sebagai pemersatu dalam hal adat, tetapi juga dalam pemerintahan.

    Dalam Bab I Pasal 1 (3), Wali Nanggroe adalah penguasa pemerintahan Aceh (dalam adat) yang berkedudukan lebih tinggi dalam tatanan pemerintahan Aceh, lebih tinggi dari kepala pemerintahan Aceh dan parlemen Aceh, dan menjadi figur pemersatu rakyat Aceh.

    Abdullah menyatakan, konsep dan kewenangan Wali Nanggroe yang tersusun dalam draf rancangan qanun sudah sesuai telaahan filosofis, historis, dan sosiologis warga Aceh. Dia juga menilai itu tidak menyalahi sistem demokrasi di Indonesia.

    Muhammad Tanwier Mahdi, Ketua Fraksi Demokrat DPR Aceh, mengatakan, fraksinya baru menyetujui pembahasan rancangan qanun itu, sementara substansinya belum disepakati untuk dibahas. Anggota DPR Aceh dari PAN, Muhammad Al Fatah, berpendapat, partainya bersikap seluruh aturan yang dibuat harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MHD/AIK)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Hasan Tiro: Jaga Perdamaian

    Banda Aceh, Kompas – Proklamator Gerakan Aceh Merdeka, Teungku Hasan Muhammad di Tiro atau lebih dikenal Hasan Tiro, mengungkapkan terima kasih dan rasa syukur untuk perdamaian yang telah berjalan di Aceh. Penghargaan terutama ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla.

    Dalam pidato tertulis yang dibacakan mantan Perdana Menteri Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Malik Mahmud, Hasan Tiro mengucapkan rasa terima kasih teristimewa untuk Presiden dan Wakil Presiden atas komitmen Pemerintah Republik Indonesia menyelesaikan konflik Aceh secara damai.
    (more…)

  • Hasan Tiro Pulang

    Sejak bom meledak di rumah Ketua Komite Peralihan Aceh sekaligus Ketua Partai Aceh (PA), Muzakkir Manaf, pada awal puasa, teror bom mulai sering terdengar di Nanggroe Aceh Darussalam.

    Perselisihan antara Partai Aceh dan Partai SIRA juga kian tidak produktif bagi perdamaian. Sebelum Lebaran, sebuah berita mengejutkan terdengar, Hasan Tiro pulang ke Aceh!
    (more…)

  • Hasan Tiro: Semua Wajib Pertahankan Perdamaian

    Kuala Lumpur, Kompas – Tanpa perdamaian, mustahil pembangunan di Aceh dapat dilaksanakan. Maka, agar Aceh maju dan pembangunan berjalan baik, semua warga wajib mempertahankan perdamaian abadi.

    Demikian dikemukakan Dr Hasan di Tiro (83), mantan pendiri dan pemimpin tertinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), kepada Kompas di Shah Alam, Selangor, Malaysia, Kamis (9/10) petang. Pernyataan ini disampaikan melalui Malik Mahmud, mantan Perdana Menteri GAM, di pengasingan.
    (more…)