siwah.com

Tag: yogyakarta

  • Publik Cenderung Terima Keistimewaan

    Polemik sistem monarki dalam sistem pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tampak memecah sikap masyarakat. Meski terpisah cukup diametral, secara umum opini publik cenderung menerima kesepakatan sifat kekhususan yang dimiliki oleh Provinsi DIY.

    Hal tersebut menjadi benang merah persepsi publik dalam jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas pada 1-3 Desember 2010, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Lebih dari tiga perempat responden yang tinggal di DIY (88,6 persen) memilih penetapan Sultan sebagai gubernur ketimbang melalui jalur pemilihan kepala daerah (pilkada) seperti yang dilakukan di provinsi lain. Sementara pilihan responden nasional (sebagian besar di luar DIY) hampir berimbang, antara yang menginginkan penetapan Sultan (49,4 persen) dan pemilihan (45,5 persen).

    Menilik dari latar belakang pendidikan responden, bagi responden nasional tidak terlalu tampak perbedaan jawaban yang diberikan meski ada kecenderungan responden sarjana dan pascasarjana lebih banyak yang bersikap setuju penetapan (sekitar 56-66 persen). Secara umum, dilihat dari tingkat intensitas yang diberikan, tampak pula bahwa responden nasional yang menaruh perhatian terhadap pemberitaan media soal RUU Keistimewaan DIY cenderung memilih model penetapan Sultan ketimbang model pilkada. Sementara bagi responden DIY, profil responden yang paling tinggi menyuarakan model penetapan (sekitar 80 persen) tersebar dari kalangan berusia sekitar 30 tahun ke atas, tidak bekerja hingga sarjana, karyawan swasta, serta pensiunan dan tidak bekerja.

    Cukup tajamnya perbedaan persepsi publik tampak jika melihat alasan mereka mengemukakan opininya. Alasan paling banyak bagi responden yang menyetujui model penetapan Sultan sebagai gubernur DIY adalah terkait nilai kesejarahan, kesepakatan historis, dan tradisi yang selama ini sudah berjalan. Di peringkat berikutnya adalah opini responden terkait pribadi positif Sultan di mata mereka. Sementara itu, responden yang memilih model pilkada mengemukakan bahwa alasan utamanya adalah soal sistem demokrasi. Meski menyatakan soal sistem, tidak banyak responden yang menyinggung soal transparansi, akuntabilitas pemerintahan, atau kesejahteraan.

    Hingga tahun 2010, RUU Keistimewaan Yogyakarta belum juga dirampungkan. Sudah hampir delapan tahun, sejak 2002, ketika muncul usul untuk membuat undang-undang ini pertama kali. Setelah sempat berada di tangan DPR pada tahun 2008 yang lalu dikembalikan lagi ke pemerintah, RUU ini belum juga menemui titik temu untuk segera disahkan. Satu persoalan yang menjadi ganjalan utama pembahasan RUU adalah soal jabatan gubernur DIY. Bagi sebagian besar publik DIY, jabatan gubernur yang otomatis dijabat Sultan merupakan sebuah simbol status yang sudah diterima sebagai ”kebenaran”. Sementara di sisi pemerintah, pasca-diundangkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, semakin nyata perlunya sinkronisasi mekanisme demokrasi di seluruh provinsi.

    Sulit dimungkiri, dari wacana yang berkembang tampak bahwa demokrasi yang dipahami sebagian publik DIY memiliki paradigma yang bernuansa primordial. Dari jawaban yang diberikan responden DIY, tampak bahwa bagian terbesar publik masih menerima kepemimpinan Sultan hingga akhir hayatnya, suatu hal yang paling menjadi sorotan dalam diskursus soal keistimewaan DIY. Saat ditanya penilaian tentang masih layak atau tidak sistem penetapan kepala daerah di Yogyakarta disebut sebagai demokrasi, sebanyak 73 persen responden menyatakan masih layak. Sebaliknya, responden nasional cukup bimbang menilai sistem tersebut layak disebut demokrasi, dengan proporsi hampir berimbang 47,5 persen (layak) dan 43,4 (tidak layak).

    Terhadap adanya usulan agar Sultan tidak perlu menjadi gubernur, tetapi diposisikan sebagai parardhya, sebagaimana diusulkan dalam draf RUU Keistimewaan DIY yang diajukan Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (JIP UGM), responden DIY pun lebih banyak yang menolak. Lebih dari 50 persen responden menyatakan ketidaksetujuannya apabila Sultan dan Paku Alam hanya menduduki jabatan sebagai parardhya. Parardhya adalah satu kesatuan lembaga yang berfungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Meski memiliki hak dan wewenang khusus, posisi parardhya memang tidak strategis seperti gubernur. Apalagi, sebagai parardhya, hak politis Sultan dan Paku Alam cenderung ”diarahkan”, antara lain memberikan persetujuan pemilihan kepala daerah (dengan hak veto) dan pengawasan umum pemerintahan.

    Keselarasan

    Dalam pidato menyikapi perkembangan sikap publik terkait RUU Keistimewaan DIY, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut perlunya menempatkan peran penting Sultan dan Paku Alam dalam konteks kepemimpinan DIY. Meski demikian, RUU Keistimewaan yang diajukan pemerintah ke DPR secara subtantif tidak beranjak dari posisi hukum semula, yakni menempatkan Sultan-Paku Alam sebagai parardhya dan gubernur dipilih langsung. Amanat konstitusi dan perundangan turunannya menjadi dalil hukum tata negara yang menurut pemerintah harus dijalankan secara konsisten.

    Di sisi lain, posisi sikap publik, khususnya warga DIY, tampaknya tidak akan banyak beranjak dari sikap meminta model penetapan gubernur. Posisi yang diametral antara sebagian besar publik DIY dan pemerintah tentu merupakan potensi bencana politik bagi kestabilan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terlebih, di luar berbagai aspek keistimewaan yang sudah disepakati pemerintah dan DPR sebelumnya, soal penetapan gubernur bergerak menjadi wacana soal identitas primordial daerah bagi orang Yogyakarta—kalau tidak bisa bisa disebut ”harga diri”. Berkaca dari keberatan sebagian kawula Yogyakarta saat Sultan berniat maju ke pertarungan pemilihan presiden pada pemilu sebelumnya, rakyat Yogyakarta kebanyakan lebih suka menempatkan Sultan sebagai ”Raja” Keraton Yogyakarta, gubernur, atau apa pun istilah politik modern untuk itu. Jabatan presiden atau wakil presiden, meski tingkatnya nasional, tidak ”menyilaukan” mata politik warga Yogyakarta. Meski demikian, manuver politik Sultan dalam kancah politik nasional dipandang responden bisa juga yang menjadi pemicu polemik keistimewaan Yogyakarta saat ini.

    Dalam konteks demikian, apalagi didukung fakta berjalannya sistem demokrasi di DIY, sulit untuk mengharapkan mundurnya stand position publik DIY. Bagaimanapun, bagi publik DIY, esensi demokrasi seperti penghormatan pluralisme, HAM, akuntabilitas berjalan selaras dengan tujuan kesejahteraan berjalan selaras dan tak pernah bermasalah selama ini. Maka, menjadi sebuah keterkejutan politik ketika sebuah keistimewaan yang delapan tahun lalu hendak dicarikan payung hukum pelindungnya, kini justru berbuah ”bencana kecil” bagi paradigma warga DIY memandang rajanya.(Litbang Kompas)
    Palupi P Astuti dan Toto Suryaningtyas

    Source: kompas.com

  • “Bung Sultan” yang Demokratis

    ”Saya tidak ingat persis lagi kapan dan bagaimana saya sampai menyebut ’Bung’ saja untuk kata diri Sultan. Dan rupa-rupanya Sultan Hamengku Buwono IX menganggap sikap saya itu wajar pula. Dia tidak keberatan sama sekali apabila saya panggil sebagai ’Bung’. Juga kalau saya berbicara dengan Sultan, percakapan itu biasanya dilakukan dalam bahasa Indonesia bercampur bahasa Belanda, tidak pernah dalam bahasa Jawa. Jadi, segala sesuatu berlangsung secara demokratis”.

    Judul dan alinea pembukaan ini dikutip dari tulisan wartawan senior H Rosihan Anwar dari buku Tahta untuk Rakyat.

    Jiwa demokratis dan kenegarawanan HB IX memang unik, tetapi bisa dijelaskan dengan membaca riwayat hidup serta peran yang dimainkan dalam perpolitikan ketika masa pemerintahan Belanda dan setelah Indonesia merdeka. Nilai-nilai demokratis HB IX sangat jauh dari watak feodal. Melalui kepribadian yang memancar sangat kuat, HB IX berhasil membentuk pemerintahan DIY menjadi pelopor sistem pemerintahan demokratis yang kini dikembangkan pemerintahan SBY. Bagaimana bisa?

    HB IX lahir pada tahun 1912 dengan nama Dorodjatun. Sejak usia sekolah dasar ia dititipkan (mondok) pada keluarga Belanda. Ia pernah tinggal di keluarga Mulder di Gondomanan, Yogyakarta, lalu keluarga Belanda di Semarang, dan terakhir sekolah di Bandung sebelum berangkat ke Belanda. Di negara ini, ia belajar di Fakultas Indologi, Rijksuniversiteit, Leiden. Suasana ini, antara lain, membuat HB IX mempunyai sikap egaliter dan demokratis. Apalagi dalam keseharian, ia juga bergaul dengan teman-teman sekolah tanpa ada pembedaan atau pengawalan dari Keraton.

    Sebelum kemerdekaan tahun 1945, ide tentang demokrasi sudah dikenal Dorodjatun, terutama saat dia harus berunding dengan pemerintahan kolonial Belanda yang diwakili Gubernur Jenderal L Adam. Misalnya dalam memutuskan soal Dewan Penasihat.

    Adam pada tahun 1940 mengusulkan agar separuh anggota ditunjuk Gubernur Belanda dan sisanya ditunjuk Sultan. Usul ini ditolak Dorodjatun dan dia mengusulkan tandingan, yaitu diadakan Dewan Penasihat yang semua anggotanya dipilih rakyat secara langsung dan mereka harus mempunyai kebebasan berbicara sebagai wakil rakyat.

    Sejarawan PJ Suwarno dalam disertasinya, Hamengku Buwono IX dan Sistem Birokrasi Pemerintahan Yogyakarta 1942-1974, menyatakan, secara lugas Dorodjatun (HB IX) mengemukakan pemikirannya tentang demokrasi yang memberikan keleluasaan kepada wakil rakyat berbicara menyuarakan kepentingan rakyat yang diwakilinya.

    Reformasi birokrasi yang dilakukan HB IX dalam pemerintahannya merupakan tambahan bukti betapa kekuasaan yang dimiliki Dorodjatun semata-mata untuk kesejahteraan rakyat. Salah satu yang utama secara internal dalam kerajaannya, ia menghapus kedudukan Pepatih Dalem agar dapat langsung berkomunikasi dengan rakyat tanpa melalui perantara. Lembaga Pepatih Dalem ada sejak HB I. Pada tanggal 14 Juli 1945, Dorodjatun menghapus lembaga Pepatih Dalem agar semakin dekat dengan rakyatnya.

    Pembaruan pemerintahan lain yang dilakukan HB IX adalah mengajarkan kepada rakyatnya untuk hidup secara demokratis. Sultan mengeluarkan Maklumat No 7/1945 tentang Pembentukan Perwakilan Rakyat Kalurahan yang diyatakan mulai berlaku pada tanggal 6 Desember 1945. Maklumat ini memerintahkan supaya di setiap kalurahan di DIY dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Kalurahan (Dewan Kalurahan).

    Alasan Sultan mengeluarkan maklumat itu untuk menampung hasrat dan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang diatur oleh UUD 1945.

    Memang aneh kalau ada presiden yang mempermasalahkan tidak boleh ada sistem monarki yang bertabrakan dengan demokrasi di Yogyakarta. Sejarah mencatat, jauh sebelum Indonesia mengenal demokrasi, Kasultanan Yogyakarta sudah melakukan reformasi birokrasi dan demokratisasi.
    Bambang Sigap Sumantri

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Salah Paham soal Yogyakarta

    aspirasi warga  yogya

    Jakarta, Kompas – Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengakui, ada kesalahpahaman pengertian para pihak yang mendengar pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Karena itu, Presiden akan menjelaskan pernyataannya itu.

    Julian di Pidie, Nanggroe Aceh Darussalam, Selasa (30/11), mengatakan, Presiden berkehendak dalam proses pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) memaksimalkan keistimewaan daerah itu, yakni dalam bidang adat dan budaya. Namun, banyak pihak menanggapi secara keliru pernyataan Presiden itu.

    Julian menilai banyak persepsi dan penerjemahan pernyataan Presiden yang tak tepat oleh berbagai kalangan, beberapa hari ini. Oleh karena itu, Presiden akan memberikan penjelasan mengenai hal itu.

    Di Jakarta, Selasa, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi memastikan Presiden akan memberikan penjelasan menyeluruh kepada rakyat Indonesia mengenai latar belakang serta maksud dan tujuan keberadaan RUUK DIY. Penjelasan itu akan disampaikan Kamis besok di Kompleks Istana, Jakarta.

    ”Penjelasan dari Presiden itu diharapkan bisa memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat, termasuk rakyat Yogyakarta,” Sudi menegaskan.

    Belum bersikap

    Secara terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Jakarta menyatakan, satu-satunya cara menyelesaikan perbedaan pandangan menyangkut keistimewaan Yogyakarta adalah membicarakannya di antara pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan. Pembicaraan bersama itu untuk mengambil pilihan politik hukum untuk disepakati bersama.

    ”Saya hanya ingin mengatakan, dua-duanya memiliki pandangan konstitusional yang harus dihormati. Silakan diperdebatkan di parlemen,” papar Mahfud.

    Ia juga mengingatkan, MK dalam putusannya mengakui keistimewaan dan kekhususan sebuah daerah. Dalam putusan uji materi Nomor 11/PUU-VI/2008, MK menyatakan tentang keistimewaan yang didasarkan faktor sejarah dan daerah khusus karena spesifikasi kawasan, misalnya ibu kota adalah daerah khusus, bukan istimewa, sebab menjadi pusat pemerintahan.

    Di Indonesia, papar Mahfud, selain DKI Jakarta dan Yogyakarta (karena warisan sejarah), juga ada Nanggroe Aceh Darussalam sebagai daerah khusus karena memberlakukan syariat Islam dalam batas tertentu serta Papua dan Papua Barat dengan otonomi khususnya.

    Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Senayan, Jakarta, Selasa, menambahkan, pemerintah belum menentukan sikap soal mekanisme pemilihan gubernur-wakil gubernur DIY, apakah melalui pemilihan langsung atau penetapan. Pemerintah tak ingin melanggar UUD 1945 yang mengamanatkan pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara demokratis.

    Masalah mekanisme pemilihan kepala daerah itulah yang masih menjadi kendala pemerintah dalam menyusun RUUK DIY. Pemerintah sebenarnya telah menyepakati enam dari tujuh keistimewaan Yogyakarta.

    Tinggal satu usulan keistimewaan yang belum disepakati, yakni menyangkut mekanisme pemilihan kepala daerah. Mayoritas warga Yogyakarta menginginkan kepala daerah melalui penetapan. Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam yang bertakhta otomatis ditetapkan sebagai Gubernur dan Wagub DIY.

    Namun, pemerintah belum juga menetapkan sikap. ”Rabu akan difinalisasi. Diputuskan bagaimana mekanismenya,” katanya.

    Gamawan menegaskan, pemerintah memerhatikan amanat Konstitusi. ”Gubernur, bupati, dan wali kota itu dipilih secara demokratis. Itu amanat konstitusi, bukan Presiden yang menyatakan,” katanya lagi.

    Di sisi lain, UUD juga mengamanatkan tentang daerah khusus atau daerah istimewa. Karena itu, perlu pertimbangan matang untuk membaurkan amanat konstitusi itu. Pemerintah tak ingin tergesa-gesa dalam merumuskan RUUK DIY.

    Persoalan baru

    Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin berharap pemerintah tak membuat persoalan baru yang tidak perlu terkait keistimewaan Yogyakarta. Pemerintah sudah memiliki banyak persoalan yang harus segera diselesaikan.

    Dari Yogyakarta, Selasa, dilaporkan, dukungan keistimewaan DIY terus mengalir, terutama untuk penetapan Sultan dan Paku Alam sebagai Gubernur/Wagub DIY. Warga juga mempertanyakan pernyataan Presiden tentang monarki. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat DIY GBPH Prabukusumo akan mundur jika penetapan diabaikan.

    ”Jika DIY monarki, sejak dulu salah. DIY menjalankan kegiatan pemerintahan sejalan UU. Salahnya di mana?” kata Ketua DPRD DIY Y Indra Agung Laksana.

    Wakil Ketua DPR Papua Komarudin Watubun mendukung Sultan dan keistimewaan Yogyakarta.

    (RWN/MHD/ANA/NTA/OSD/SIE/NWO/HAR

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • RUU DIY, Erupsi Baru Setelah Merapi

    sultan yogya

    INILAH.COM, Jakarta – Ketegangan Jakarta-Yogyakarta mulai muncul ke permukaan terkait RUU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pernyataan Presiden SBY bahwa Indonesia tidak mengenal sistem monarki memantik psy war. Tak ubahnya Merapi, RUU DIY dapat memantik erupsi politik yang tak sederhana.

    Rapat terbatas Jumat (26/11/2010) pagi di Kantor Presiden tak ubahnya seperti warning bagi Yogyakarta dari status siaga menjadi awas. Pernyataan Presiden SBY yang menyebutkan bahwa Indonesia tidak mungkin menerapkan sistem monarki karena bertabrakan dengan konstitusi maupun demokrasi berbuntut panjang.

    “Tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan baik dengan konstitusi maupun nilai demokrasi,” katanya.

    Presiden menegaskan, dalam pembahasan RUU DIY pemerintah berpijak pada tiga dasar yakni pilar sistem nasional yaitu negara kesatuan RI sesuai undang-undang. Juga memahami keistimewaan DIY dari sejarah dan aspek lain yang memang harus diperlakukan secara khusus. Serta Ketiga, bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan demokrasi.

    Pernyataan presiden seperti pengumuman peningkatan ‘status’ DI Yogyakarta. Seperti diketahui, RUU DIY ‘mangkrak’ hingga dua periode DPR. Munculnya RUU ini terkait dengan UU No 22 tahun 2009 tentang pemerintah daerah.

    Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku tidak mengerti mengapa pemerintahan di DIY disebut menggunakan sistem monarki. Padahal, DIY sama seperti dengan provinsi lainnya. Menurut dia, jika sekiranya dianggap pemerintah pusat menghambat proses penataan DIY, Sultan akan mempertimbangkan jabatan gubernur yang dipegangnya saat ini.

    “Saya akan mempertimbangkan kembali jabatan Gubernur DIY itu merupakan pernyataan politik saya. Silahkan bagaimana mau menafsirkannya,” kata Sultan yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat di DIY, Sabtu (27/11/2010).

    Sultan menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY itu sama dengan provinsi lain di Indonesia, seperti dalam organisasi, manajemen, perencanaan, dan pertanggungjawaban pemerintahan.

    “Hal itu sesuai dengan konstitusi baik UUD 1945 maupun peraturan pelaksanaannya. Semuanya sama dengan provinsi lain, tidak ada yang berbeda dengan yang lain,” katanya.

    Ia mengatakan, hal itu perlu disampaikan agar rakyat Indonesia, khususnya DIY, tidak memiliki asumsi bahwa pemerintahan di DIY adalah sistem monarki. Selama ini, pemerintahan di DIY sama dengan provinsi lain.”Saya juga tidak mengerti, mengapa disebut monarki. Apa karena Sultan yang menjadi gubernur?” katanya.

    Menurut dia, persoalan pemilihan atau penetapan kepala daerah di DIY itu merupakan ranah kepentingan rakyat. Proses pemilihan atau penetapan kepala daerah di DIY itu tergantung rakyat karena yang menentukan mereka.

    “Jika bicara demokratisasi itu pengertiannya pemilihan, bagaimana dengan jabatan wali kota Jakarta. Jabatan itu tanpa pemilihan, tetapi tidak ada yang mempermasalahkan, tidak ada yang menyatakan tidak demokratis,” katanya.

    Oleh karena itu, Sultan berharap ada dialog publik yang didasari ketulusan dan kejujuran, sehingga masyarakat dapat menjadi subjek dalam demokrasi. “Itu harapan saya, sehingga demokrasi dilihat tidak sekadar pada aspek prosedural mengenai pemilihan atau penetapan,” katanya.

    Pernyataan Sultan ini tergolong keras apalagi dibandingkan dengan pernyataan sebelumnya. Pada September lalu, Sultan juga menantang agar dilakukan referendum terkait poin krusial dalam penetapan Kepala Daerah DIY termasuk soal keuangan.

    Dalam perkembangannya, seluruh fraksi DPR menyetujui Gubernur DIY dilakukan melalui mekanisme penetapan. Hanya Fraksi Partai Demokrat yang menginginkan pemilihan.

    Sementara Menteri Dalam Negeri Fauzi Gamawan menegaskan, pekan depan pemerintah memutuskan nasib RUU DIY. Seteleh keputusan pemerintah, baru RUU DIY dikirim ke DPR untuk dibahas bersama pemerintah.

    “Minggu depan akan putuskan dalam sidang kabinet,” katanya, di sela-sela Rapat Kerja Fraksi Demokrat di Jakarta, (27/11/2010). Ia menegaskan dalam RUU DIY pihaknya akan memperhatikan berbagai aspek seperti budaya, keistimewaan, dan konstitusi.

    Jika merujuk konstitusi, bentuk pemerintahan di DI Yogyakarta berpijak pada Pasal 18A ayat 1 UUD 1945 yang mengakomodasi kekhususan dan keragaman daerah.

    Dalam pasal itu berbunyi “Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah”. Melalui ini pula muncullah UU Pemerintahan Aceh termasuk Otsus Papua.

    Perbedaan pandangan pemerintah pusat dan pemerintah DI Yogyakarta termasuk partai-partai politik jika tidak dikelola dengan baik ini akan berpotensi pada ketegangan yang tidak sederhana. Alih-alih menciptakan situasi kondusif di Yogyakarta, situasi ini justru menciptakan erupsi baru pasca letusan Merapi beberapa waktu lalu. [mdr]

    Source: inilah.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Perlu Samakan Persepsi soal Arti Monarki

    JAKARTA–MICOM: Pemerintah jangan terburu-buru memutuskan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Persepsi tenang monarki harus disamakan dulu antara pemerintah pusat dan pemerintah DIY. Jangan sampai khasanah budaya Indonesia hilang hanya karena ketergesa-gesaan.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Komaruddin Hidayat, dan Ahmad Syafi’i Ma’arif, Guru Besar IKIP Yogyakarta, ketika dihubungi secara terpisah, Minggu (28/11).

    Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pernyataannya mengenai RUU Keistimewaan Yogyakarta, Jumat (26/11), menekankan bahwa sistem yang dianut di DIY tidak mungkin monarki karena bertabrakan dengan konstitusi dan nilai demokrasi.

    Sri Sultan Hamengku Buwono X menampik penyataan Presiden tersebut pada Sabtu (27/11). Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu merasa pemerintahan di Provinsi DIY, selama ini tidak berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia. Ia tidak paham dengan apa yang dimaksud sebagai sistem monarki di Yogyakarta.

    “Harus dicari dulu formulanya. Pemerintah tidak boleh terburu-buru dalam merumuskan undang-undang. Sekali ditetapkan, undang-undang akan menimbulkan masalah jika ternyata tidak tepat bagi masyarakat. Pengertian monarki juga harus dielaborasi secara bersama-sama,” usul Komaruddin Hidayat. (*/OL-8)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Sultan: Pemerintahan DIY Bukan Monarki

    YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, sistem pemerintahan di Provinsi DIY tidak berdasarkan sistem monarki. Meski Sultan HB X juga menjabat gubernur, hal itu ditempuh sesuai aturan yang berlaku.

    ”Saya tidak tahu yang dimaksud dengan sistem monarki yang disampaikan pemerintah pusat. Pemda DIY ini sama sistem dan manajemen organisasinya dengan provinsi-provinsi yang lain, sesuai dengan Undang-Undang Dasar, UU, dan peraturan pelaksanaannya,” kata Sultan Hamengku Buwono (HB) X kepada pers di kantor Gubernur Kepatihan, Yogyakarta, Sabtu (27/11/2010).

    Sultan HB X menyatakan hal itu menanggapi pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat membuka rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/11/2010).

    Beberapa media memberitakan, terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY, Presiden menyatakan, nilai-nilai demokrasi tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, tidak boleh ada sistem monarki yang bertabrakan, baik dengan konstitusi maupun dengan nilai-nilai demokrasi. ”Apakah yang dimaksud monarki itu karena kebetulan Sultan menjadi gubernur?” tanya Sultan HB X.

    Sultan HB X mempertanyakan draf RUUK DIY yang diajukan pemerintah kepada DPR, apakah itu justru bukan bernapaskan sistem monarki? Ia menunjukkan, di dalam draf RUUK DIY itu, Sultan HB X dan Paku Alam yang bertakhta akan menduduki jabatan baru, yaitu Parardhya, yang memiliki beberapa kewenangan khusus.

    ”Di dalam draf RUUK pemerintah, Sultan dan Paku Alam ada di dalam institusi Parardhya, yang mendapatkan hak imunitas, ini berarti tidak bisa dijangkau hukum, apakah itu tidak bertentangan dengan konstitusi? Apakah itu demokratis atau malah monarki?” katanya.

    Sultan HB X mengatakan, ia diangkat sebagai gubernur pada era Presiden BJ Habibie dan Megawati Sokernoputri sesuai mekanisme dan peraturan. DPRD mengajukan calon lewat fraksi, kemudian menggelar rapat pleno (sidang paripurna DPRD), keputusannya mohon kepada presiden untuk mengeluarkan SK pengangkatan gubernur.

    Sultan HB X menyatakan, bila ia sebagai Sultan dianggap pemerintah pusat mengganggu penataan pemerintahan di DIY terkait pemilihan atau penetapan gubernur DIY, Sultan akan mempertimbangkan kembali jabatan gubernur yang dijabatnya itu. ”Kalau sekiranya saya dianggap pemerintah pusat menghambat proses penataan DIY, jabatan gubernur yang ada pada saya ini akan saya pertimbangkan kembali,” katanya.

    Namun, Sultan HB X tidak memperjelas maksud pernyataannya itu. Ia mempersilakan publik menafsirkan sendiri. Sultan HB X mengatakan, dalam proses demokratisasi, harus ada dialog dengan masyarakat yang didasari ketulusan dan kejujuran. Dengan demikian, masyarakat menjadi subyek dalam proses demokratisasi.

    Terkait dengan pengisian jabatan gubernur-wakil gubernur DIY, menurut Sultan, hal itu harus ditanyakan kepada rakyat karena rakyatlah pemegang kedaulatan.

    ”Jangan sekadar melihat demokratis atau tidak demokratis hanya pada aspek prosedural. Kalau bicara aspek penetapan atau pemilihan (gubernur DIY), hak sepenuhnya menentukan itu ada pada masyarakat, bukan saya,” katanya. (RWN)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.