BANDA ACEH – Dari 44 partai politik berbasis nasional dan lokal yang terdaftar di Aceh, satu di antaranya, yakni Partai Persatuan Indonesia Baru (PIB) tidak dapat ikut Pemilu legislatif di Aceh karena hingga berakhirnya masa pendaftaraan, pukul 00.00 WIB, Selasa (20/8) partai tersebut tidak memasukkan daftar calegnya. Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KIP Aceh, Yarwin Adidharma, mengatakan hingga batas waktu yang telah ditentukan, PIB tidak datang mendaftarkan calegnya ke KIP.
“Kita perkirakan mereka tidak punya pengurus di Aceh,” kata Yarwin kepada Serambi, tadi malam. Seperti diprediksi, banyak partai yang datang mengantarkan berkasnya pada saat-saat pendaftaran ditutup. Kondisi ini tampak dari pantauan Serambi di Sekretariat KIP Aceh. Gelombang pendaftaran diawali PKPI.
(more…)