JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tetap berpedoman dalam Undang-Undang (UU) nomor 10/2008 tentang pemilu dan UU nomor 2/2008 terkait pengajuan caleg ketimbang AD/ART partai.
“Karena posisi undang-undang itu jauh lebih tinggi,” kata anggota KPU Andi Nurpati saat ditemui di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (24/7/2008).
(more…)