Banda Aceh | Harian Aceh—Pembahasan draft rancangan qanun (Raqan) Aceh tentang Partai Politik Lokal (Parlok) menyepakati penomoran parlok sebagai peserta pemilu setelah nomor terakhir partai politik nasional.
Pembahasan antara eksekutif dan legislatif menyepakati penomoran parlok sesuai ketentuan UU parpol, di Gedung DPRA, Senin (26/5) menyepati mengembalikan masalah ini kepada aturan dan ketentuan yang baku dari KPU.