JAKARTA–MI: Undang-undang Nomor 23/2008 dianggap penghalang bagi warga negara untuk mencalonkan diri sebagai presiden ataupun capres ataupun sebagai pemilih calon pemimpinnya yang berasal dari golongan independen. Atas dasar itu, Fadjroel Rachman, Maryana Amirudin dan Bob Febriana bermaksud mengajukan uji materil (judicial review) terhadap keberadaan UU tersebut.
“Kami menganggap UU 23/2008 tentang Pemilihan Presiden, khususnya pasal 1 ayat (6), pasal 5 ayat (1), dan pasal 5 ayat (4), telah menutup kemungkinan pasangan capres dan cawapres independen telah melanggar hak-hak pemohon yang dijamin dalam UUD 1945 khususnya pasal 6A ayat (2). Untuk itu, kami berniat mengajukan uji materil pada Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Agustus 2008,” ujar pengacara para pemohon Taufik Basari, di Jakarta, Senin (18/7).
(more…)