Jakarta – Semua partai politik, Polri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat agar selama 9 bulan tidak ada kampanye pada hari libur keagamaan. Praktis semua parpol yang dapat jadwal kampanye akan hilang.
“Selama 9 bulan kampanye tidak ada kampanye pada pada hari keagamaan. Jadi, kalau pas jatahnya akan hilang dan tidak ada penggantian hari. Ini telah disepakati bersama,” kata anggota KPU Sri Nuryanti di kantornya Jl Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (10/7/2008).
(more…)
