BANDA ACEH – Partai pengusul persyaratan uji mampu baca Alquran bagi calon anggota legislatif (caleg) di Aceh, masing-masing Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN), menolak klarifikasi Mendagri yang mengusulkan pencabutan pasal 36 tentang persyaratan uji mampu baca Quran bagi caleg dari partai politik nasional (parnas).
“Usulan pencabutan pasal 36 oleh Mendagri, tidak hanya membuat diskriminasi bagi calon anggota legislatif dari partai lokal (parlok), melainkan juga telah melanggar asas keislaman yang terdapat dalam Bab VI, pasal 20 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh,” kata Ketua DPW PKS Aceh, Ghufron Zainal kepada Serambi, Jumat (1/8).
(more…)