siwah.com

Author: fakhrurrazi amir

  • Media Sosial Sebagai Pilar Kelima Demokrasi

    kompasiana

    KOMPAS.com – Berbicara mengenai demokrasi, para ilmuwan dan pakar politik selalu mengatakan ada empat pilar demokrasi, yaitu lembaga yudikatif, eksekutif, legislatif, dan media. Lembaga yudikatif lebih berfungsi sebagai lembaga kehakiman, eksekutif lebih ke pemerintahan, sementara legislatif sebagai lembaga yang membuat undang-undang sekaligus mengawasi kinerja pemerintah.

    Selanjutnya, pilar keempat yang juga sangat penting adalah media. Kenapa media bisa dianggap sebagai pilar keempat demokrasi? Karena sering kali orang beranggapan bahwa media itu lebih netral dan bebas dari unsur kekuasaan negara, berbeda dengan tiga pilar sebelumnya yang semuanya berorientasi pada kekuasaan. Media tidak hanya sebagai sumber berita, tapi sekaligus merupakan pembawa dan penyambung suara rakyat. Media juga sering kali menjadi alat daya penekan bagi tiga pilar demokrasi sebelumnya.

    Karena begitu pentingnya media bagi demokrasi, media harus benar-benar dijaga independensinya, baik dari sisi lembaganya maupun dari insan-insan pers di dalamnya. Kebebasan pers juga harus tetap dijaga dari adanya unsur intervensi dari lembaga kekuasaan dalam suatu negara.

    Sekarang, dengan hadirnya internet dan media sosial, dinamika kehidupan demokrasi di suatu negara berubah total. Internet sebagai alat bisa bermanfaat bagi kehidupan manusia. Tapi, di sini, internet bisa memberi dampak buruk bagi manusia. Internet memang memudahkan kita dalam berkomunikasi dan mendapatkan informasi. Tapi, di sisi dunia lain, internet juga banyak digunakan oleh para teroris untuk meneror belahan dunia yang tidak sesuai dengan ideologi mereka.

    Melalui internet, mereka menyebarkan ide dan gagasan radikal, menebar kebencian, dan merusak perdamaian. Mereka juga dikenal memiliki militansi yang kuat dalam menyampaikan gagasannya melalui internet di banding netizen biasa lainnya. Seorang pengamat terorisme pernah mengatakan sangat khawatir dengan pergerakan mereka di dunia maya yang relatif lebih sulit dideteksi.

    Di sisi lain, dengan hadirnya media sosial di internet, masyarakat juga semakin apresiatif dan aktif dalam menggunakan internet. Mereka tidak hanya membaca berita, tapi juga aktif memberikan opini seputar kehidupan yang mereka jalani sehari. Mereka juga dengan gampang menyampaikan pandangan terkait dengan isu-isu aktual yang terjadi.
    Dengan demikian, kehadiran internet dan media sosial ternyata bisa semakin meningkatkan partisipasi masyarakat terkait dengan isu-isu publik. Kondisi ini menyebabkan peran media sebagai pilar ke-empat demokrasi semakin terancam.  Melalui  Facebook dan Twitter, masyarakat bisa menggalang kekuatan sendiri untuk menolak kebijakan pemerintah yang dirasakan bertentangan dengan hati nurani masyarakat.

    Anda tentu masih ingat kasus Cicak vs Buaya beberapa tahun lalu. Melalui gerakan di Facebook yang bertajuk “Gerakan 2 juta Facebooker Bebaskan Bibit-Chandra” bisa memaksa pengambil kebijakan tertinggi negeri ini mengikuti arus masyarakat netizen ini. Begitu juga kasus Prita vs RS OMNI melalui gerakan Koin Prita mampu menggerakkan partisipasi masyarakat menyumbangkan koin mereka untuk Prita. Dalam beberapa hal, gerakan ini juga dianggap oleh pengamat mampu “mempengaruhi” hasil persidangan yang membebaskan Prita dari segala tuduhan.

    Dalam beberapa kasus, gerakan sosial dan penggalan dana untuk korban bencana alam ternyata cukup efektif menghimpun dana untuk korban bencana. Rasa solidaritas masyarakat semakin mudah ditumbuhkan dengan adanya Facebook dan Twitter. Banjir di Wasior, Gempa di Mentawai, Meletusnya Gunung Merapi di Yogyakarta membuktikan fenomena ini.

    Meskipun peran media agak tergeser oleh media sosial, peran media arus utama tetaplah penting bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia. Malah media-media arus utama, seperti Kompas dan Detikcom memanfaatkan media sosial untuk lebih bisa saling berkomunikasi dan menyampaikan berita lebih cepat ke pembacanya. Media-media tersebut juga membuat wadah bagi netizen , seperti forum online dan blog. Kompas membuat blog Kompasiana. Detikcom membuat Detikforum. Wadah ini digunakan oleh para netizen untuk saling berdiskusi dan menyampaikan pendapat mereka tentang berbagai isu aktual.

    Michael Hauben, Bapak Netizen Dunia, suatu kali pernah mengatakan bahwa kehadiran jaringan internet akan semakin memperkuat alam demokrasi di dunia. Apa yang di katakan Michael Hauben itu terbukti sekarang. Internet telah membuka mata masyarakat dunia tentang kejadian-kejadian di berbagai belahan dunia tanpa batas teritori. Karena itu, tidak salah bila kita menyebut bahwa media sosial adalah pilar kelima demokrasi.

    Oleh Hermawan Kartajaya (Founder & CEO, MarkPlus, Inc) bersama Hasanuddin (Chief Operations, MarkPlus Insight)

    Artikel ini ditulis berdasarkan analisis hasil riset sindikasi terhadap 1.500 responden di delapan kota besar di Indonesia, usia 15-64 tahun. Riset ini dilakukan oleh MarkPlus Insight bekerjasama dengan Komunitas Marketeers.

    Source: kompas.com

  • Pilkada yang Mahal, Pangkal Soal?

    Setelah lama menjadi wacana, akhirnya pemerintah memastikan mengusulkan klausul, pemilihan gubernur tak dilaksanakan oleh rakyat secara langsung, tetapi oleh DPRD provinsi. Ketentuan itu akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah. RUU itu berada di urutan ke-42 daftar Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2011.
    (more…)

  • Mahkamah Parpol Mulai Dikenalkan

    Jakarta, Kompas – Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (16/12).

    Selain memperketat syarat pendirian parpol, UU baru itu juga mewajibkan partai memiliki mahkamah yang bertugas menyelesaikan konflik internal.
    (more…)

  • Suhu Politik Akan Memanas di 2011

    JAKARTA–MICOM: Partai Golkar memperkirakan suhu politik di tahun 2011 akan memanas.

    Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto mengatakan, banyaknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di DPR yang akan turut memanaskan perpolitikan Tanah Air.

    “Tahun 2011 nanti, suhu politik diperkirakan memanas. RUU Paket Politik antara lain RUU pemilu legislatif, RUU pemilu presiden akan dibahas. Selain itu, ada RUUK DIY dan RUU Desa saat ini sudah menjadi perhatian masyarakat,” jelas Setya pada pembukan Raker Partai Golkar di Jakarta, Kamis (16/12).
    (more…)

  • Partisipasi Rakyat dalam Pemilu Terus Menurun

    JAKARTA–MICOM: Partisipasi masyarakat dalam pemilu di Indonesia mengalami penurunan, tetapi presentasenya masih lebih baik dibandingkan dengan yang terjadi di Amerika Serikat (AS).

    Hasil survei Lingkaran Survey Indonesia (LSI) menunjukkan hanya 65-70 persen rakyat Indonesia berpartisipasi dalam pemilu, dengan kecenderungan yang terus menurun.
    (more…)

  • Perombakan Aturan Parpol yang “Superkilat”

    Mulus. Begitulah situasi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Cukup 10 hari, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah pun sudah mencapai kata sepakat.

    Naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perombakan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik itu selesai disusun Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 6 Oktober 2010.

    RUU Perombakan UU Parpol itu pun masuk rapat paripurna DPR dan disepakati menjadi RUU inisiatif DPR pada 12 Oktober. Namun, draf RUU Parpol itu baru dibahas satu bulan kemudian lantaran DPR memasuki masa reses.

    Pembahasan tingkat pertama oleh DPR dan pemerintah mulai dilakukan pada 25 November. Diawali dengan pengagendaan pembahasan dan pembentukan panitia kerja (panja) yang beranggotakan wakil pemerintah dan anggota Komisi II DPR.

    Awalnya masih ada beberapa perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR. Salah satunya soal jumlah pendiri parpol baru. Dalam draf revisi UU Parpol yang disusun Baleg DPR, diusulkan parpol didirikan dan dibentuk dengan akta notaris oleh 1.000 warga negara yang tersebar di 75 persen dari jumlah provinsi di negeri ini.

    Sementara itu, pemerintah mengusulkan jumlah pendiri parpol itu paling sedikit 625 orang dari 75 persen jumlah provinsi di negeri ini atau 25 provinsi. Mengapa 625 orang? Sebab, di setiap provinsi diestimasikan ada perwakilan pendiri minimal 25 orang.

    Klausul jumlah pendiri yang diatur dalam Pasal 2 draf revisi UU Parpol itu sempat diperdebatkan dalam rapat panja. Beberapa anggota panja dari Komisi II DPR mengusulkan agar jumlah pendiri hanya 50 orang, seperti diatur dalam UU 2/2008. Mereka berdalih, syarat pendirian parpol itu harus dipermudah.

    Perbedaan pandangan itu sempat membuat rapat panja pada 1 Desember berlangsung alot. Komisi II DPR merasa perlu menggelar rapat internal untuk menyamakan pendapat. Setiap fraksi diminta untuk mengusulkan angka jumlah pendiri parpol yang akan dituangkan dalam Pasal 2 itu.

    Perbedaan pandangan lainnya adalah terkait pengaturan kepemilikan rekening oleh parpol. Awalnya, Baleg DPR mengusulkan, parpol harus memiliki rekening atas nama parpol itu dengan dana simpanan minimal Rp 100 juta. Sementara itu, pemerintah mengusulkan dana simpanan itu sebesar Rp 1 miliar. Dalam pembahasan di tingkat panja juga muncul usulan untuk tidak memberlakukan aturan dana simpanan. Cukup memiliki rekening atas nama parpol itu. Baru sembilan hari pembahasan, pertentangan itu dapat diselesaikan. Dalam rapat pada tanggal 10 Desember panja DPR dan pemerintah sudah bisa mengambil keputusan.

    Soal jumlah pendiri parpol, panja DPR dan pemerintah sepakat, parpol didirikan oleh paling sedikit 990 orang yang berasal dari 33 provinsi atau semua provinsi di negeri ini. Dalam Pasal 2 Ayat (1) draf revisi UU Parpol disebutkan, parpol dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 30 warga negara Indonesia dari seluruh provinsi yang ada. Namun, dalam ayat (1a) pasal yang sama diatur, hanya 50 orang yang mewakili pendiri masuk dalam akta notaris.

    Soal kepemilikan dana dalam rekening parpol, mereka sepakat untuk menghapus usulan itu. Parpol cukup memiliki rekening atas namanya, seperti diatur dalam UU Parpol sebelumnya.

    Bukan hanya itu, DPR dan pemerintah juga satu suara terkait syarat kepengurusan parpol. Dari awal pemerintah menyepakati usulan dari Baleg DPR. Pada saat awal, Baleg DPR mengusulkan parpol harus memiliki kepengurusan minimal di 75 persen provinsi, 50 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota. Pemerintah pun menyepakatinya.

    Namun, akhirnya kesepakatan yang diambil justru berbeda. Kedua belah pihak sepakat, parpol bisa menjadi badan hukum apabila memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota di setiapprovinsi, dan 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota. Persentase kepengurusan ini lebih tinggi dibandingkan dengan aturan dalam UU sebelumnya, yang hanya mensyaratkan kepengurusan di 60 persen provinsi, 50 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 25 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota.

    Kesepakatan lain yang diambil adalah terkait kewajiban parpol baru dan parpol lama yang telah berbadan hukum untuk mengikuti verifikasi. Parpol wajib menyesuaikan syarat kependirian dan kepengurusan dengan aturan baru dalam revisi UU Parpol. Butir-butir kesepakatan itu diambil hanya dalam waktu 15 hari. Waktu yang sangat singkat jika dibandingkan dengan penyusunan draf revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, yang menghabiskan waktu hingga tujuh bulan.

    Pembahasan tahap pertama antara panja DPR, yang diwakili Komisi II, dan pemerintah dimulai pada 25 November lalu, dan kesepakatan sudah bisa diambil pada 10 Desember. Tiga hari kemudian, draf revisi UU Parpol disepakati dalam rapat pleno Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

    Rencananya, RUU Perubahan atas UU Parpol ini akan masuk pembahasan tingkat II dan disahkan pada Rapat Paripurna Dewan pada Kamis atau Jumat ini. Rupanya, pemerintah dan DPR memiliki keinginan dan pandangan sama soal aturan parpol baru. Jika tidak, mungkin pembahasannya berlarut-larut.
    Oleh Anita Yossihara

    Source: Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Verifikasi Hambat Partai Politik Kecil

    Jakarta, Kompas – Kewajiban partai politik untuk mengikuti verifikasi badan hukum dinilai memberatkan. Aturan itu dicurigai sebagai upaya untuk menghambat parpol kecil dan parpol baru untuk mengikuti pemilihan umum.

    Penilaian itu disampaikan Sekretaris Jenderal Forum Persatuan Nasional (FPN) Didi Supriyanto di Jakarta, Selasa (14/12). Ia menanggapi klausul kewajiban parpol mengikuti verifikasi dalam draf perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol. Dalam draf yang disepakati Komisi II DPR dan pemerintah itu disebutkan, parpol baru dan parpol lama yang telah berbadan hukum wajib mengikuti verifikasi. Parpol lama harus menyesuaikan diri dengan aturan baru yang diatur dalam revisi UU Parpol.

    Menurut Didi, seharusnya verifikasi tidak diberlakukan bagi parpol lama yang telah berbadan hukum. Aturan verifikasi itu bertentangan dengan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD, yakni parpol peserta pemilu pada pemilu sebelumnya bisa menjadi peserta pada pemilu berikutnya.

    ”Jadi, untuk apa ada verifikasi lagi? Ini akan mubazir,” katanya.

    Sekretaris Jenderal Partai Patriot Sulistyanto juga mempertanyakan dasar aturan verifikasi. Seharusnya aturan baru itu tidak bertentangan dengan UU Pemilu yang lebih dulu mengatur seluruh parpol peserta pemilu otomatis bisa mengikuti pemilu berikutnya.

    Selain itu, syarat pendirian parpol dalam UU 2/2008, kata Didi, sudah memadai sehingga tidak perlu diubah. Penyesuaian syarat kelembagaan dan kepengurusan melalui verifikasi akan memberatkan parpol kecil.

    Dalam draf revisi UU Parpol disepakati, parpol harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota. Selain itu, parpol harus memiliki kantor tetap di setiap tingkatan hingga tahapan pemilu berakhir.

    ”Bagi kami (Partai Demokrasi Pembaruan) tidak masalah. Namun, tentu tak semua partai kecil punya infrastruktur dan kantor. Tak mudah bagi partai kecil untuk melakukan konsolidasi lagi,” ujar Didi, yang juga menjabat Sekretaris Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan (PDP).

    Didi dan Sulistyanto mencurigai, aturan baru dalam revisi UU Parpol sengaja diberlakukan untuk membunuh parpol kecil. ”Pemerintah sepertinya paranoid. Hal yang saya tanyakan adalah nawaitu (niat)-nya, apakah ingin membunuh?” kata Sulistyanto.

    Secara terpisah, A Muzani, Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), menambahkan, verifikasi seharusnya diberlakukan pada parpol baru, bukan parpol lama. Apalagi, UU Pemilu sudah menjamin parpol yang lolos electoral threshold otomatis dapat mengikuti pemilu berikutnya. (NTA)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Wali Dapat Berhentikan Gubernur

    Banda Aceh, Kompas – Pemegang hak Wali Nanggroe diusulkan bisa memberhentikan dan meminta penggantian gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pemilihan umum kepala daerah. Wali Nanggroe juga diusulkan berwenang membubarkan parlemen hasil pemilihan.

    ”Rancangan qanun atau peraturan daerah itu sudah disetujui jadi rancangan qanun inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Akan dibahas pada persidangan mendatang,” kata Abdullah Saleh, Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh DPR Aceh, Selasa (14/12).

    Abdullah menjelaskan, pemberian wewenang yang luas kepada pemegang jabatan Wali Nanggroe tersebut karena posisi itu disimbolkan sebagai individu yang berwibawa sebagai pemimpin dan pemersatu rakyat Aceh. Secara filosofis, sosiologis, dan historis, menurut dia, Wali Nanggroe adalah pengayom rakyat Aceh.

    Lebih lanjut, dia menerangkan, dibanding rancangan qanun yang pernah disusun DPRD Aceh 2004-2009, posisi Wali Nanggroe kini jauh berbeda. Selain ditempatkan di atas gubernur, Wali Nanggroe tak hanya berfungsi sebagai pemersatu dalam hal adat, tetapi juga dalam pemerintahan.

    Dalam Bab I Pasal 1 (3), Wali Nanggroe adalah penguasa pemerintahan Aceh (dalam adat) yang berkedudukan lebih tinggi dalam tatanan pemerintahan Aceh, lebih tinggi dari kepala pemerintahan Aceh dan parlemen Aceh, dan menjadi figur pemersatu rakyat Aceh.

    Abdullah menyatakan, konsep dan kewenangan Wali Nanggroe yang tersusun dalam draf rancangan qanun sudah sesuai telaahan filosofis, historis, dan sosiologis warga Aceh. Dia juga menilai itu tidak menyalahi sistem demokrasi di Indonesia.

    Muhammad Tanwier Mahdi, Ketua Fraksi Demokrat DPR Aceh, mengatakan, fraksinya baru menyetujui pembahasan rancangan qanun itu, sementara substansinya belum disepakati untuk dibahas. Anggota DPR Aceh dari PAN, Muhammad Al Fatah, berpendapat, partainya bersikap seluruh aturan yang dibuat harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MHD/AIK)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Disensus Politik Demokrasi

    Sarjana Australia, Ed Aspinall, mengungkap secara jitu karakter negativitas dalam gembar-gembor dan optimisme demokrasi di Indonesia.

    Pada artikel berjudul ”Indonesia: Irony of Success” dalam Journal of Democracy Vol 21, April 2010, Aspinall mengatakan, realitas berdemokrasi di Indonesia dideterminasi secara unik oleh hal-hal di luar normativitasnya, substansinya. Di Indonesia demokrasi disebut sebagai demokrasi justru karena ia membolehkan merajalelanya kehadiran praktik yang memusuhi demokrasi sendiri: kekerasan berbasis agama, bos-bos lokal yang menyandera pilkada, reproduksi kekuasaan birokrasi lama, dan politik akomodasi terhadap kekuatan militer dengan ongkos penyingkiran persoalan hak asasi manusia.

    Indonesia memang sedikit beruntung karena memiliki pemimpin yang ingin dipandang oleh dunia internasional sebagai pemimpin dengan komitmen kepada demokrasi. Meski demikian, kelemahan dalam ”politik demokrasi” dan pembiarannya terhadap menguatnya kecenderungan konservatif dalam legislatif maupun pemerintahan dianggap bisa membawa akibat buruk kepada demokrasi di masa depan.

    Sifat-sifat yang disebut Aspinall di atas secara kompleks juga berposisi paralel dengan modus konvensional yang ditempuh banyak kalangan, baik domestik maupun internasional, untuk demokrasi Indonesia: model demokrasi yang distandardisasi oleh pendekatan institusional.

    Pendekatan ini mencoba meringkas dan menyederhanakan seluruh praktik, tindakan politik demokrasi ke dalam kelembagaan yang normal dalam demokrasi modern, seperti partai politik, lembaga legislatif, komisi negara, dan pers bebas.

    Normalisasi ini diposisikan sebagai ”arena” yang sah bagi pembahasan ideal demokrasi kepolitikan secara umum. Standardisasi dan formalisasi ini pula yang kiranya bisa kita rujuk sebagai asal-muasal munculnya ”gaya politik” yang serba formal dan normatif yang diadopsi oleh kepemimpinan politik sekarang.

    Dengan demikian, dari dua penjelasan ini kita menemukan bahwa demokrasi Indonesia dideterminasi oleh dua arus yang ganjil: yang pertama adalah dinamisasi demokrasi tapi oleh arus negativitasnya: kekerasan, diskriminasi, bos lokal. Yang kedua adalah pemapanan institusi demokrasi melalui formalisasi seluruh praktik politik, termasuk gaya kepemimpinannya. Dengan komposisi ini, demokrasi Indonesia sebagaimana diklaim dalam aneka pidato memang relatif stabil.

    Konsensus ortodoks

    Dengan citra stabilitas inilah kemudian muncul semacam konsensus ortodoks untuk memapankan situasi kini bahwa demokrasi mesti dipisahkan dengan ide dan kemungkinan perubahan. Konsensus ortodoks menginginkan agar kritik tak boleh melebihi imbauan. Pandangan ini didasarkan pada anggapan bahwa karena semua sudah diperbolehkan dan disediakan dalam demokrasi, perubahan sudah tak terlampau diperlukan.

    Pandangan ini menganjurkan bahwa kalau ada kesalahan dari kerja sistem, itu mesti dilihat sebagai ”kekurangan” sewajarnya yang justru harus ditambal oleh mereka yang mengetahuinya. Di titik ini, demokrasi membagi tanggung jawab keburukan kepada semua pihak, tetapi menyerahkan semua fasilitasnya bagi segelintir elite penikmat. Lalu, apa yang keliru atau kurang dari situasi ini?

    Pemikir politik Perancis, Jacques Ranciere, pernah mengatakan bahwa demokrasi senantiasa ditandai dengan ”kesalahan hitung” dan politik yang rutin serta konvensional terus berupaya menyembunyikan kesalahan itu. Kesalahan hitung dalam demokrasi muncul ketika institusi dan formalisasi politik yang eksis mendefinisikan dirinya, tetapi sambil mengusir mereka yang terlemah dalam masyarakat. Di sini, apa yang dinyatakan secara normatif oleh instalasi demokrasi resmi sering kali tak bersesuaian dengan kenyataan yang ada.

    Normativitas demokrasi kita secara formal mengagungkan ”kedaulatan rakyat”. Namun, rakyat di situ sebenarnya adalah ”rakyat” yang sudah mengalami ”sterilisasi” . Karena yang terlemah di dalam masyarakat tak dimasukkan sebagai ”rakyat”: kaum minoritas yang mengalami gangguan dan kekerasan, kelompok gay dan lesbian yang mengalami diskriminasi, buruh migran yang terlunta, kaum miskin di perkotaan, suku terasing di pedalaman. Kata rakyat dalam formalisasi demokrasi kita adalah rakyat sejauh yang diterima dalam konsensus ortodoks itu.

    Di titik ini, reputasi demokrasi kita secara ironis berjalan seiring dengan ”pengusiran” mereka yang terlemah dalam masyarakat. Pengusiran ini belum lagi menghitung mereka yang juga tersisihkan atau mengalami pemburukan akibat ketakmerataan dalam diskursus. Ketakmerataan ini berkaitan dengan situasi di mana masalah dan agenda demokrasi dikendalikan oleh para elite, kaum kaya, dan sekaligus industrialis media.

    Penataan agenda ini nyaris membuat ideal ”kebebasan berpendapat” menjadi absurd. Karena ”kebebasan berpendapat” tidak lebih menjadi sekadar etalase dari industri opini-opini yang dikendalikan oleh politisi pemilik media untuk memenangkan kepentingan mereka masing-masing.

    Disensus

    Dengan melihat situasi ironi dalam demokrasi, muncul pertanyaan, apa yang masih bisa kita lakukan untuk memperbaiki keadaan? Apakah masih mungkin sesuatu dilakukan melalui apa yang tersedia dalam matriks kepolitikan yang ada?

    Untuk menjawab pertanyaan ini, kita bisa kembali mengundang Ranciere. Mengenai politik, Ranciere menganjurkan agar kita membedakan ”yang politis” sebagai lawan dari ”politik”. Politik adalah segala aktivitas kekuasaan yang rutin. Politik yang rutin ini memang dimaksudkan untuk membangun klasifikasi, partisi, dan hierarki sehingga oleh karenanya ia pasti menyembunyikan ketaksetaraan. Inilah politik yang ditandai dengan ”kesalahan hitung” itu tadi.

    Meski demikian, politik rutin ini tak bisa dimusnahkan. Ia memang menjadi penampang harian dari eksistensi kepolitikan normal. Yang bisa kita lakukan terhadap politik jenis ini adalah dengan terus-menerus mengungkapkan apa yang disembunyikannya dan berupaya sekuat mungkin menghadirkan mereka yang ditekuk dan disembunyikannya untuk muncul sebagai subyek politik. Upaya pengungkapan dan penghadiran kembali mereka yang ”tidak dihitung” dalam demokrasi inilah yang disebut dengan ”yang politis”.

    Dengan demikian, dalam kerangka ”yang politis” ini suatu upaya terus-menerus untuk memeriksa dan menguak topeng konsensus yang diproduksi secara nyaman oleh politik rutin menjadi sangat penting dilakukan. Inilah yang disebut Ranciere sebagai disensus.

    Dengan disensus, kita diajak mengungkap apa yang disembunyikan oleh klaim-klaim demokrasi kontemporer dan menghadirkan kembali mereka yang terusir dan terlemah ke dalam arena. Dari situ upaya mematahkan hierarki dan partisi sosial yang memapankan ketakadilan juga menjadi mungkin.

    Disensus inilah kiranya yang mesti kita jadikan agenda pokok politik demokrasi kontemporer untuk Indonesia. Di dalam disensus kita mendorong dan membuka selebar-lebarnya pintu serta peluang yang disediakan oleh demokrasi justru bagi mereka yang sebenarnya paling membutuhkan.

    Indonesia adalah negara demokrasi. Ini fakta yang boleh saja kita terus banggakan dan tak dapat kita bantah. Namun, demokrasi yang hanya menghasilkan puja-puji, sikap pasif yang reseptif, demokrasi yang tanpa gedoran internal di dalamnya adalah demokrasi narsistik yang menyimpan kebusukan ketaksetaraan. Demokrasi membutuhkan disensus dan di dalam disensus pula kita berkemungkinan mencapai apa yang selama ini dicita- citakan untuk Indonesia: kesetaraan untuk semua!

    Robertus Robet Pengajar Sosiologi Universitas Negeri Jakarta; Sekjen Perhimpunan Pendidikan Demokrasi

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • 2010, Facebook Nyaris Menguasai Dunia

    the founder facebook

    VIVAnews – Juni 2009, ada 17 media sosial bertebaran di seluruh dunia. Facebook adalah salah satu yang terbesar, namun belum mendominasi. Desember 2010, beberapa media sosial bertumbangan dikalahkan Facebook.

    Adalah Vincenzo Cosenza yang melakukan penelusuran popularitas media sosial sejak Juni 2009 sampai Desember 2010. Dengan memakai Alexa dan Google Trends, Cosenza menemukan Facebook telah nyaris menguasai dunia.

    Seperti dilansir Mashable, Facebook pada Juni 2009 mendominasi media sosial di Amerika Serikat, Inggris dan Australia. Desember ini, Facebook telah mengalahkan Orkut di India dan juga beberapa negara di Amerika Latin.

    Friendster yang pada Juni 2009 masih dominan di Filipina juga digerus Facebook. Kemudian Hi5 yang populer di Thailand dan Portugal juga akhirnya dikalahkan Facebook.

    Namun, sejumlah media sosial selain Facebook masih dominan di beberapa negara. Di Rusia, pemain utama adalah V. Kontakte. Orkut juga masih kuat di Brasil. Sementara China dengan QZone. Cosenza menghitung, ada 10 media sosial lain yang belum dikalahkan Facebook di sejumlah negara.

    Lebih jauh, lihat peta perbandingan Juni 2009 dan Desember 2010

    Source: vivanews.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.