JAKARTA–MI:Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk sementara pejabat pemerintah yang ingin mengajukan diri sebagai calon legislatif tidak perlu mundur dari jabatannya. Ia hanya diharuskan cuti ketika melaksanakan kampanye sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu.
Demikian disampaikan Anggota KPU Abdul Aziz seusai rapat pleno KPU di Kantor KPU Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta, Selasa (12/8).
(more…)