siwah.com

Author: fakhrurrazi amir

  • Caleg dari Pejabat Pemerintah Cukup Cuti Kampanye

    JAKARTA–MI:Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk sementara pejabat pemerintah yang ingin mengajukan diri sebagai calon legislatif tidak perlu mundur dari jabatannya. Ia hanya diharuskan cuti ketika melaksanakan kampanye sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu.

    Demikian disampaikan Anggota KPU Abdul Aziz seusai rapat pleno KPU di Kantor KPU Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta, Selasa (12/8).
    (more…)

  • KPU: Pascaputusan MK, Incumbent Ikut Pilkada tidak Mundur

    JAKARTA–MI: Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan kepala daerah yang sedang menjabat (incumbent) yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak harus mengundurkan diri.

    “Bagi kepala daerah (incumbent) yang belum mengajukan pengunduran diri setelah tanggal 4 Agustus putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak diwajibkan mengundurkan diri untuk mencalonkan kepala daerah lagi,” kata Hafiz di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta, Pusat, Selasa (12/8).
    (more…)

  • Penentuan Caleg bakal Munculkan Polemik di Tubuh PKB dan PPDI

    JAKARTA–MI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkhawatirkan kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) dapat menimbulkan polemik saat pendaftaran calon legislatif (caleg). Namun KPU akan tetap tegas berpegang pada parpol yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (Depkum dan HAM).

    Memang KPU sudah menerima pengesahan dari Depkum dan HAM. Kepengurusan PKB yang sah Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjennya Lukman Edy. Kepengurusan PPDI Ketua Umum Endung Sutrisno dan Sekjen V Joes Prananto.
    (more…)

  • KPU Akui Sejumlah Daerah Protes Penetapan Daerah Pemilihan

    JAKARTA–MI: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Azis mengakui sejumlah daerah memprotes masalah daerah pemilihan (DP). Menurut Azis sebagian besar daerah meminta agar jumlah alokasi kursi DPRD dan jumlah daerah pemilihan ditambah.

    “Protes dan permintaan KPU daerah itu tidak diterima. KPU tetap mengacu pada UU No 10/2008 tentang Pemilu bahwa alokasi kursi dan daerah pemilihan bagi daerah yang bukan pemekaran sama dengan Pemilu 2004,” kata Azis di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/8).
    (more…)

  • Depdagri: Mendaftar Sejak 4 Agustus, Incumbent Tidak Perlu Mundur

    JAKARTA–MI: Kepala daerah dan wakil kepala daerah (incumbent) yang mendaftar sebagai calon kepala daerah sejak 4 Agustus untuk ikut pilkada, tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. Meski demikian, pemerintah akan mengatur lebih lanjut soal pengunduran diri sementara incumbent sesuai amar putusan MK.

    Demikian salah satu pesan dari surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto yang dikirimkan ke seluruh kepala daerah, KPU dan KPUD, menindaklanjuti putusan MK pada 4 Agustus lalu terkait incumbentyang tidak perlu mundur tetap. Sikap yang sama disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Surat Mendagri Nomor 188.2/2302/SJ tertanggal 7 Agustus 2008 tersebut sudah kita kirimkan,” kata Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang kepada Media Indonesia, Selasa (12/8).
    (more…)

  • Caleg PAN Teken Dua Surat Persetujuan

    JAKARTA–MI: Partai Amanat Nasional (PAN) mengharuskan seluruh calegnya untuk menandatangani dua surat perjanjian calon anggota legislatif (caleg).

    Dua surat tersebut adalah surat pernyataan pengunduran diri dan ketidakbersediaan dilantik dan disumpah sebagai calon terpilih anggota DPR RI periode 2009-2014 dan surat pernyataan persetujuan suara terbanyak.
    (more…)

  • Parpol Deklarasikan Kampanye Damai

    LHOKSEUMAWE – Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009 di Kota Lhokseumawe, mendeklarasikan kampanye damai, dalam sebuah acara yang berlangsung di gedung KNPI setempat, Senin (11/8). Dalam deklarasi yang difasilitasi oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe itu, para perwakilan parpol membubuhkan tanda tangan serta stempel partai yang disaksikan oleh para anggota Muspida.

    Deklarasi itu antara lain berisi, parpol mentaati seluruh aturan dalam pemilu anggota DPR, DPD, DPRA, dan DPRK. Menerima hasil pemilu dan jika terjadi penyimpangan dalam proses pemilu, akan mengedepankan langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menjujung tinggi hukum demi terselenggaranya tahap pemilu yang demokratis, transparan, luber, jurdil, dan bermartabat.
    (more…)

  • Uji Baca Al-Qur’an Tetap Dilaksanakan: KIP Godok Aturan

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tetap akan melaksanakan qanun tes baca al-Qur’an untuk bakal calon anggota legislatif, kendati qanun yang mengatur masalah itu masih terjadi silang pendapat. Untuk itu, KIP sedang menggodok aturan tersebut.

    “Draf ini akan dibahas dalam rapat pleno, setelah ada kepastian tentang pasal 13 dan 36 Qanun No. 3 tahun 2008 soal tes kemampuan baca al-Qur’an bagi anggota legislatif, yang kini masih menjadi perdebatan,” kata Ketua Kelompok Kerja Pencalonan DPRA dan DPRK KIP Aceh, Yarwin Adidarma kepada pers, Senin (11/8).
    (more…)

  • PA diminta hentikan intimidasi

    SIGLI – Komandan Distrik Militer 0102 Pidie meminta Partai Aceh untuk segera menghentikan aksi intimidasi terhadap partai politik lain di daerah itu. Sementara PA membantah, mereka tidak melakukan hal-hal yang keluar dari koridor hukum.

    Dandim 0102 Pidie Letkol. Inf. Norman Saito, mengatakan itu kepada Waspada, di sela-sela acara kunjungan Menteri Sosial RI Bachtiar Chamsah, di halaman Pendopo Bupati Pidie, Senin (11/8). “Sudah ada buktinya, kejadian Partai Aceh melakukan intimidasi terhadap PDA,” tukas Saito.
    (more…)

  • Dari Nomor Urut ke Suara Terbanyak (Editorial)

    PARTAI politik mestinya mulai berubah pikiran. Dalam penentuan calon anggota legislatif terpilih, partai sebaiknya memberlakukan sistem suara terbanyak daripada sistem nomor urut.

    Dalam Undang-Undang Pemilu terbaru, UU No 10/2008, ditetapkan bahwa seorang calon anggota DPR terpilih adalah yang memenuhi kuota 30% dari harga kursi di suatu daerah pemilihan. Bila tidak, yang berlaku adalah nomor urut.
    (more…)