JAKARTA–MI: Partai Amanat Nasional (PAN) mengharuskan seluruh calegnya untuk menandatangani dua surat perjanjian calon anggota legislatif (caleg).
Dua surat tersebut adalah surat pernyataan pengunduran diri dan ketidakbersediaan dilantik dan disumpah sebagai calon terpilih anggota DPR RI periode 2009-2014 dan surat pernyataan persetujuan suara terbanyak.
“Semua caleg harus menandatangani kedua surat itu. Kalau tidak mau berarti tidak bersedia menjadi caleg PAN,” ujar Sekjen Barisan Muda PAN, Yandri Susanto saat ditemui di Gedung DPP PAN, Jakarta, Selasa (12/8).
Yandri menyatakan, dengan ditandatanganinya kedua surat tersebut maka penggunaan nomor urut otomatis tidak berlaku lagi. Namun, PAN masih berpegang pada kuota 30% sesuai UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008.
“Caleg yang memperoleh 30% tetap otomatis maju sebagai caleg. Sedangkan caleg yang mendapatkan persentase di bawah itu akan dipilih berdasarkan pendapatan suara terbanyak mereka. Jadi, jika caleg nomor satu mendapat 1.000 suara sedangkan caleg nomor tujuh mendapat 1.001, yang maju adalah caleg nomor tujuh,” kata Yandri memberi contoh.
Penandatanganan kedua surat tersebut dilakukan serentak oleh seluruh caleg PAN. Berkas surat tersebut, sambung Yandri, akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum hari ini. Nama-nama yang dinyatakan KPU lolos sebagai caleg PAN, akan dikuatkan lagi janjinya dengan pengabsahan di hadapan notaris.
Yandri menegaskan, paskapenandatanganan surat tersebut maka caleg-caleg yang memiliki nomor urut teratas namun kalah suara dalam pemilihan, tidak berhak menggugat ke pengadilan.
Dalam kesempatan itu, pendiri PAN, Amien Rais menegaskan komitmen PAN dalam melaksanakan rekrutmen caleg. “PAN terbuka bagi siapa saja yang ingin mencalonkan diri sebagai caleg. Baik itu berasal dari kalangan tentara, polri, pelawak, LSM, artis sampai tukang becak, kami terbuka asalkan mereka-mereka itu mengerti politik,” ujar Amien. (*/OL-03)
Source : Media Indonesia