Jakarta, Kompas – Meskipun kader partai politik berkesempatan mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, calon nonparpol tetap mendominasi pendaftaran calon anggota DPD. Kurangnya minat kader parpol diduga karena wewenang dan tugas DPD yang terbatas dibandingkan dengan DPR.
Kondisi itu setidaknya terjadi pada proses pendaftaran calon anggota DPD di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan KPU DI Yogyakarta, Rabu (9/7). Pendaftaran calon anggota DPD yang ditandai dengan pengambilan formulir pendaftaran dimulai sejak 27 Juni lalu. Pengembalian berkas pendaftaran dilakukan paling lambat pada 14 Juli 2008 pukul 24.00.
(more…)
